Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Anak Tetangga "Digarap" Seorang Pria Masuk Hotel Prodeo Polrestro Jakarta Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
H (39) warga Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.

Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Ibu Tri Palupi, Akp Niko Purba menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7).


"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar,  Senin, 20/12/2021.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang.

Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.


Kepada petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021," ujarnya Akp Niko.

Lebih jauh Akp Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game.

"Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ucapnya Akp Niko Purba.

Pelaku setelah melakukan aksinya, kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.

"Pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan," ujarnya Ibu Putu Elvina.


Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.

Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan.

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.

"Sekali lagi saya ucapkan kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini," tutupnya Ibu Putu Elvina, Komisioner KPAI. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskrim Polres Deli Serdang Ringkus Pelaku Pencabulan dan Satu Masih Buron


Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus tiga dari empat pemuda yang terlibat kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. Seorang lagi berinisial DS masih diburon petugas.

Pelaku tersebut masing-masing berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).

Informasi dihimpun, ketiga pemuda tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial IW (15) warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. 

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH dalam keterangan persnya, Senin (01/2/2021) membenarkan ketiga pelaku pencabulan diamankan dan seorang lagi diburon.

Menurut Muhammad Firdaus, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah tersangka MAZ. Korban diketahui telah di gilir keempat pria setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang.

Begitu mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan bahwa korban sedang berada disebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, orang tua korban langsung pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. 

Saat di rumah, korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya. 

Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.

Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka di sebuah kolam ikan milik Tukiman.

Kemudian Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil menangkap tersangka Gea. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gea, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk menangkap tersangka D dan im Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka DS sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.

 "Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka D dan ketiga tersangka susah diamankan ke komando dan masih diperiksa," sebut Kompol M Firdaus SIK.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui ia mencabuli korban dikamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak dirumah dengan cara bujuk rayu. 

Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D mencabuli korban , usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka DS meninggalkan tersangka MAZ dan korban. 

Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka DS tidak datang lagi.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak menambah deretan data panjang korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Deliserdang.

Wartawan : Septian Hernanto
Share:

Dikabarkan Hilang Oleh Keluarga Seorang Pelajar Dinodai Buruh Parik


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, menurutnya nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan sehingga korban dipaksa berhubungan badan disebuah kosan tepatnya di Jalan Gerakan Koprasi, Kecamatan Majalengka.

"Tersangka merayu dan membujuk korban, mengajak korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," jelas AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).


Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.

Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi bernama Eman, pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.


Lalu pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Cabuli Sepupunya Sendiri Seorang Pemuda Buruh Tani Ditangkap Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jawa Barat 
Pemuda asal Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai buruh tani nekat mencabuli anak dibawah umur, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh kakak sepupunya sendiri. kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

"Ketika korban sedang menceritakan kejadian tersebut, kemudian terdengar oleh Muhamad Darda yang merupakan pengurus yayasan Al mizan Jatiwangi lalu ia melaporkan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari Senin(27/7/2020).

Lalu kasus ini dibantu oleh Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum. Setelah mendapat laporan Polisi langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka guna mendalami kasus tersebut.



"Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan anggota (Polisi) langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat, dikarenakan pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota," papar AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin.

Saat didalami oleh polisi tersangka mengakui sebelumnya mengancam korban terlebih dahulu. "Ia (Tersangka) mengancam terlebih dahulu tidak akan memberikan makan, mengancam akan menendang dan mengusir korban, sehingga korban menuruti kemauan pelaku," tutur AKBP Bismo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  "Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya AKBP Bismo. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Digrebek Paman Korban Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Dijebloskan Ke Penjara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kepolisian Sektor (Polsek) Sangasanga Polres Kukar mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Kamis (16/07/2020) Malam.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial AK (35) yang tega melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.

"Modusnya pelaku mengunakan bujuk rayu kepada korban dan mengajaknya ke gedung sekretariat Pemuda Panca Sangasanga pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, sekitar jam 20.30 Wita", kata AKP Zainal Arifin.

Lanjutnya, naasnya aksi pelaku sudah dicium oleh Paman Korban yang berdinas di Koramil Sangasanga yang merasa curiga melihat keduanya masuk ke dalam gedung tersebut.


"Setelah 30 menit menunggu tak kunjung keluar, kemudian paman korban masuk ke gedung dan melihat keduanya sedang merapikan pakaiannya, yang mana atas kejadian itu paman korban membawa Pelaku dan Korban ke Mako Koramil Sangasanga dengan mengabari orang tua korban atas kejadian tersebur", jelasnya Kapolsek Sangasanga.

Melihat anaknya diperlakukan dengan tidak pantas, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.

"Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda sejak bulan Mei 2020", tutupnya AKP Zainal Arifin. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Pedagang Sayur Keliling Setubuhi Anak Gadis Berusia 13 Tahun Diciduk Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara -Kaltim
Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakukan MS (29) warga RT 002, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling ini tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar. Akibatnya, MS harus berurusan dengan aparat Polsek Samboja.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini. Saat ini MS sudah mendekam di sel Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kami tangkap, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 yang lalu, sekitar pukul 15.00 Wita sore di rumahnya, usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Iptu Reza,  Rabu (27/03/2019) sore.

Kasus asusila yang menimpa siswi kelas 6 SD ini bermula saat istri MS meminta Bunga untuk menemaninya tidur dirumah. Pasalnya, setiap tengah malam, MS selalu pergi belanja sayuran dan lauk pauk di pasar untuk didagangkan kembali di sekitaran Samboja.

"Karena suaminya (pelaku) selalu keluar tengah malam untuk belanja dagangannya, sehingga istrinya takut kalau sendirian dirumah. Jadi istri pelaku meminta korban untuk menemaninya tidur di rumah,” jelas Iptu Reza.

Menemani istri MS, sudah dilakukan Bunga sejak 2 minggu lalu, setelah istri MS meminta ijin kepada orang tua Bunga. Hanya saja, tidak setiap hari Bunga menginap di rumah MS.

"Ya paling hari Senin, kemudian besoknya libur. Selang beberapa hari, barulah korban menemani istri pelaku lagi. Dari pengakuan korban, sempat lima kali korban menemani istri pelaku,” ucap Kapolsek.

Terungkapnya kasus ini saat Bunga sudah tidak mau lagi tidur di rumah MS. Sehingga membuat istri MS bertanya-tanya ada apa?. Untuk mencari tahu, istri MS langsung mendatangi Bunga yang tinggal cukup jauh. Saat itulah Bunga membeberkan kelakuan MS kepada istrinya.

"Ketika itu korban menceritakan kepada istri pelaku dan juga orang tuanya kalau telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pertama saat menginap di malam kedua sebanyak dua kali, dan terakhir hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 yang lalu sebanyak satu kali,” urai IPTU Reza.

Tentu saja, mendengar pengakuan Bunga, istri MS dan orang tuanya merasa terpukul. Tak terima, Sabtu siang orang tua Bunga datang ke Polsek Samboja untuk melaporkan perbuatan MS. Usai menerima laporan, ayah anak satu ini langsung diamankan Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto bersama personel, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samboja.

Kepada penyidik, Bunga menerangkan kalau dirinya disetubuhi MS di depan ruang televisi sekitar pukul 9 malam saat istri MS sedang tidur dikamar. Bahkan usai menyetubuhinya, MS pernah memberinya uang Rp 100 ribu dan meminta Bunga untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Jadi dari keterangan korban. Pelaku menyetubuhinya sebelum berangkat belanja dan saat istri pelaku sedang tidur dikamar,” jelas Iptu Reza, lagi.

Sementara MS kepada penyidik, mengaku khilaf lantaran terbawa nafsu hingga tega menyetubuhi Bunga. Namun apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. MS harus bertanggungjawab karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata IPTU Reza Pratama R Yusuf, Kapolsek Samboja Polres Kukar.*"

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Seorang Staff Sekolah Ditangkap Polisi karena Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap inisial JS (32), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK,.MH,  mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (05/03/19), sekira pukul 00.30 Wib, saat sedang berada di rumahnya.

“JS yang berprofesi sebagai staff TU (Tata Usaha) di MTS (Madrasah Tsanawiyah) Nurul Hidayah, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Malik.

Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya yang merupakan bapak kandung dari korban RI (15), pelajar kelas 9. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.

Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terakhir terjadi hari Rabu tanggal 27/02/2019, sekira pukul 12.00 Wib, di asrama putra MTS Nurul Hidayah yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.

“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.

Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju : lengan panjang batik warna Merah kombinasi Putih, rok dasar warna Hitam, jilbab segi empat warna Hitam, pakaian dalam milik korban, baju dalam singlet warna Ungu, baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna Coklat, jilbab segi empat warna Coklat dan baju dalam singlet warna Hitam.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. **


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini