H (39) warga Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Ibu Tri Palupi, Akp Niko Purba menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7).
"Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, Senin, 20/12/2021.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang.
Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021," ujarnya Akp Niko.
Lebih jauh Akp Niko menjelaskan, modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjamkan handphone pelaku untuk bermain game.
"Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ucapnya Akp Niko Purba.
Pelaku setelah melakukan aksinya, kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan.
"Pelaku berorientasi seksual terhadap anak-anak ini sangat membahayakan," ujarnya Ibu Putu Elvina.
Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas.
Kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak.
Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan.
Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual.
"Sekali lagi saya ucapkan kepada Polres Metro Jakarta Barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini," tutupnya Ibu Putu Elvina, Komisioner KPAI. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat