Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
INFID menggelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020 dengan tajuk "Indonesia Maju dengan SDM Berkualitas Setara Demokratis dan Menghormati Hak Azasi Manusia" pada Jumat (10/01) di Tjikini Lima Restoran JL Ckini 1 No. 5 Menteng Jakarta.
Turut Hadir dalam acara ini antara lain: Zumrotin K.Susilo, Komisioner Komnas HAM Periode 2O
02-2007, Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID dan Mugiyanto, Direktur Program INFID dengan Moderator Talal, Progam Manager INFID.
Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID mengatakan, Kami sepakat dengan visi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia bergerak dan naik kelas menjadi negara maju. Namun kami hendak menekankan pentingnya pengertian "maju" yang juga mencakup semua dimensi., "Maju" tidak hanya dipahami dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial (sumber daya manusia yang unggul dan jaminan sosial) dan persatuan Indonesia (kohesi sosial Negara Indonesia).
"Yang menjadi pekerjaan rumah lima tahun ke depan adalah mencapai Indonesia yang semakin maju, setara dan non-diskriminatif dengan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk bisa meningkatkan daya saing sosial ekonomi, ujar Sugeng saat konferensi pers di Jakarta. Jum'at (10/01)
Dengan latar belakang di atas, INFID memberikan catatan dan mengajukan beberapa usulan kepada Presiden Jokowi dan DPR antara lain:
Pertama, peristiwa penting di tahun ini adalah tidak disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) yang sangat krusial bagi kemajuan dan masa depan Indonesia, antara lain Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini berarti, kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak dan kaum perempuan akan terus berlanjut tanpa upaya sistematis dan preventif dari negara.
Kedua, dari komposisi KIM dan pernyataan Presiden Jokowi, kebijakan dan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk meredam ekstremisme-kekerasan adalah hal yang perlu didukung untuk memajukan dan memperkuat toleransi dan kebhinekaan Indonesia. Teror, tindak kekerasan dan diskriminasi atas nama agama masih terus terjadi.
Ketiga, arahan Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan langkah yang baik, tepat waktu dan karenanya perlu diapresiasi. Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa KKR sebagai mekanisme non-judisial diperlukan karena tidak semua kasus bisa ditangani melalui pengadilan (judicial), mensyaratkan kesepahaman dari pihak-pihak terkait. Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan korban pelanggaran HAM serta DPR harus duduk bersama untuk mengesahkan RUU KKR pada tahun 2020 nanti.
Keempat, Pemerintah Indonesia sudah mengikatkan diri dalam kesepakatan pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030. Setelah empat tahun implementasi TPB berjalan, strategi dan cara percepatan menjadi kata kunci dalam komitmen pelaksanaan dan pencapaian TPB ke depan, baik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Secara proses, percepatan yang perlu dilakukan di antaranya seperti tata kelola multipihak, akses universal, data inklusif serta pembiayaan inovatif.
Kelima, perbaikan dan perluasan jaminan sosial. Indonesia lima tahun ke depan akan menyaksikan jumlah Lansia yang terus meningkat dibanding penduduk usia muda.
Sementara itu, jaminan sosial yang melindungi Lansia masih sangat terbatas. Pemerintahan Presiden Jokowi perlu memperluas cakupan jaminan sosial yang telah ada termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan untuk dua lapisan penduduk: (i) Kaum muda dan pekerja; jaminan sosial pekerjaan (Unemployment Benefits) dan (i) Kelompok Lansia; jaminan kesehatan dan hari tua kepada Lansia lepas dari profesi dan daya beli mereka (pegawai negeri dan non-pegawai negeri, kaya dan miskin).
Keenam, INFID mengapresiasi bahwa aspek-aspek mengenai penghormatan HAM oleh sektor bisnis (Bisnis dan HAM) telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM tahun 2019), tetapi tantangan untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran HAM di sektor bisnis masih besar.
Ketujuh, pada tahun 2019 ada semakin banyak pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengadopsi prinsip dan norma HAM dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka
Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Festival HAM 2019 di Jember sebagai forum bertukar strategi, inovasi dan pengalaman para pemangku pihak Kabupaten/Kota HAM berlangsung sangat
ramai dan meriah.
Kami mengharapkan, kata Sugeng, adanya dukungan yang lebih konkret dari pemerintah terkait inisiatif melokalkan HAM ini melalui kebijakan nasional, yaitu Peraturan Presiden. Komitmen dukungan ini juga bisa diukur dengan kehadiran Presiden Jokowi di Festival HAM 2020 di Banjarmasin. Terkait masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh Pemkab dan Pemkot yang mendapat anugerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, INFID mendorong Kemenkumham untuk memperbaiki kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah memberi anugerah penghargaan kepada berbagai organisasi dan lembaga non-pemerintah dan nirlaba dalam berbagai bidang. Kami menyambut baik langkah ini karena praktik seperti ini telah banyak dilakukan oleh berbagai negara maju di dunia dan karena organisasi nirlaba dan non-pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang, telah terbukti memberi nilai tambah dan kontribusi besar melalui: (i) Produksi dan difusi pengetahuan teknis; (ii) Dana-dana pembangunan dan (iii) Pemecahan masalah yang langsung dan inovatif; serta (iv) Modal sosial yang luas.
Menurutnya, Kami selanjutnya mengajak dan mendorong pemerintah untuk melanjutkan langkah baik ini dengan melembagakannya dalam kebijakan "Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat" dalam upaya memajukan partisipasi masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengatasi isu-isu publik jangka panjang seperti Toleransi, Perubahan Iklim-Kerusakan Lingkungan Hidup, Kesetaraan Gender dan Ketimpangan Sosial-Ekonomi serta Hak Asasi Manusia.
"Kami merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera memberi instruksi agar Kementerian PPA bersama Komnas Perempuan dan DPR bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang, dan KSP bersama Kemenkopolhukam segera merumuskan langkah-langkah untuk memulai pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pemerintah segera mengeluarkan Inpres tentang kemitraan pemerintah dan masyarakat untuk memajukan peran dan kontribusi OMS untuk bisa mengatasi masalah-masalah publik yang besar dan jangka panjang," pungkasnya. (Arianto)