Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022. (Tha/Ari)

Share:

Artis CA Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Artis CA ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online diduga merupakan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 di Hotel Kawasan Jalan Kebon Kacang Nomor 2, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Zulpan.

“Tersangka satu adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.

Asal tahu saja, Cassandra Angelie
Cassandra Angelie merupakan artis berusia 24 tahun yang dikenal sebagai pesinetron dan model.

Ia berperan sebagai tokoh Vera, kekasih Dennis Setiano dalam sinetron “Ikatan Cinta”.

Selain menggeluti seni peran, Cassandra Angelie juga merupakan selebgram. Akun Instagramnya @cassangelie memiliki lebih dari 14,5 ribu pengikut.

Dalam akunnya, ia kerap membagikan potret saat menjadi model maupun saat liburan. (Arianto)
Share:

Tutup Tahun 2021, Ketua Makhamah Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada Rabu, (29/12/2021) pukul 10.00.WIB.

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.

Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

1.Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.

2.Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung 3

3.Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:

1.SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.

2.SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

3.SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.

4.SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

5.SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 95,51%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.

1. Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

3. Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.

5. Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

6. Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta.

Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

*Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.

*Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan

*Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

*Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, rekan-rekan media elektronik, cetak, dan online. (Lak)

Share:

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Supir Taksi Online


Dutanusantaramerdeka I Jakarta.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl.Blandongan Rt.005/003, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 yang lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi, kemudian diperjalanan korban merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28-12-2021).

Lanjutnya, Kombes Pol Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

"Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, - namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,-
dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," ucapnya Kombes Pol Zulpan.

Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Dalam kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk membuat laporan dan melakukan visum.

Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar Mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. (Imam Sudrajat)
Share:

Kapolri Tidak Perlu Berjuang Sendirian, LQ Siap Dukung Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan melakukan mutasi antara lain dengan AKBP Abdul Aziz, SIk yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021. 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi sudah melaporkan Kasubdit Fismondev atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Metro Jaya, namun Kapolda Metro Jaya, sibuk pencitraan dan enggan turun tangan membenahi. 

Di masa kepemimpinan Kasubdit Fismondev AKBP Abd Azis, terjadi dugaan pemerasan 500 juta kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia. 

Subdit Fismondev PMJ, selama ini tidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya terutama investasi bodong dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, semuanya mandek dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih. 

"Alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta 300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Padahal budget POLRI untuk penyelidikan diketahui 5.5Triliun dari APBN. Kenapa masih minta sama korban, sudah jatuh ditimpa tangga?,” katanya dalam rilis LQ (20/12/2021). 

Sugi juga membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum POLRI dan permainan kasus pidana. Selanjutnya LQ menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang kami Praperadilankan di PN Tangerang. 

Pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Adi Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi POLRI. 

"Pak Kapolri, kasus Indosurya 15 triliun dan 8000 korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu petinggi kejaksaan dan menanyakan langsung. Ternyata masalahnya berkas perkara selama 2 tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam Berkas June Indria hampir tidak dikerjakan,” katanya. 

“Hal ini menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes Polri untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya. Coba saya tanya dimana nilai keadilannya, beberapa korban Indosurya ada yang sudah meninggal, beberapa jatuh sakit tak ada biaya, sisanya kesulitan hidup karena dana hari tua mereka ludes, sementara Henry Surya bisa jalan-jalan ke Bali dan tidak ditahan dengan alasan Kooperatif. Ini ancaman Pidana 20 tahun loh, kejahatan serius," katanya. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA juga memberikan apresiasi kepada Kapolri.
 
"Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun tidak dibarengi dengan semangat bawahannya di Polda, Polres dan Polsek. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung,” jelasnya. 

“Apabila POLRI serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999. Kapolri tidak perlu berjuang sendirian, saran saya POLRI perlu bentuk tim khusus untuk memberikan masukan, yang terdiri dari Internal Polri, prakitisi hukum, IPW dan unsur masyarakat.  LQ siap support menjadi anggota tim untuk memberikan sumbangsih. LQ mau hadir untuk POLRI jika dibutuhkan. Tiru strategi Jokowi, gandeng oposisi untuk bersama bergabung memperbaiki negara agar makin maju," pungkasnya.
 (Arianto)
Share:

Terkait Kasus Pengembang Jepang, HKHKI Desak Pemerintah dan DPR untuk BENAHI Aturan tentang Rumah Hunian dan Rusun

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengembang nakal sudah melewati batas antara lain pelanggaran hak-hak pekerja, konsumen (pembeli) serta merusak lingkungan, secara terang-terangan harus segera dihentikan. Dimulai dari tidak didaftarkan pekerja dalam BPJS dan Disnaker setempat, pemotongan upah, pelanggaran jam kerja, dan lain lain. Pelanggaran terhadap konsumen seperti tidak dilakukan PPJB, serah terima unit, AJB, pengembang kabur, iklan yang tidak sesuai dengan ijin bangunan dilakukan juga oleh pengembang asing. 

Untuk itu, HKHKI mendesak pemerintah segera perbaiki pasal-pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait aturan hunian dan Rusun, selanjutnya agar pemerintah segera keluarkan aturan tegas dan menghukum pengembang nakal yang merugikan pekerja dan masyarakat Indonesia.

Sejak awal tahun 2000 jumlah pengembang berkembang cukup pesat, termasuk developer asing yang ikut serta mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak diikuti dengan adanya aturan tegas, memiliki kepastian hukum dan cukup melindungi masyarakat Indonesia. 

Pada tahun 2014, Kemenpera keluarkan daftar 60 developer/pengembang bermasalah. Pengembang tersebut masuk dalam kategori yang tidak taat hukum atau nakal. Tapi hingga 2021 jumlah kasus pelanggaran hukum tidak berkurang secara signifikan, malah bertambah. 

"Tidak sedikit kasus-kasus properti yang terjadi di Indonesia, mulai dari proyek bodong yang mengatasnamakan Down Payment (DP), apartemen yang tidak kunjung dibangun padahal sudah dibayar lunas. Atau kasus kerusakan alam, tidak diberikannya alat keselamatan dan Kesehatan kerja, pelanggaran jam lembur dan lain lain. Hingga proses perizinan yang tidak dimiliki, malah konsumen dituduh berbohong dan tidak melengkapi persyaratan pembelian properti," kata Putri Mega Citakhayana, Pengurus HKHKI di Jakarta. Senin (13/12) 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HKHKI Dr. Farida mengatakan, pelanggaran ini terkait 3 hal utama, yakni: 

1. Melanggar hak-hak pekerja seperti: tidak diikutsertakan dalam BPJS, upah dipotong, pelanggaran tentang ketentuan PKWT dan pekerja harian, dan lain lain;

2. Melanggar Hak-hak Konsumen (pembeli): tidak dilakukan PPJB dan AJB, rusun tidak dibangun hingga perijinan yang berbeda dari yang dijanjikan.

3. Merusak lingkungan dan tidak melakukan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Menggunakan alat dan materi yang merusak keseimbangan alam, melanggar hak masyarakat untuk menikmati area yang ramah lingkungan.

Untuk itu, kata Farida, HKHKI akan mendesak pemerintah untuk benahi aturan tentang UU Rusun, termasuk rumah hunian. Surat sudah dikirimkan ke DPR, Gubernur, DPRD Komisi D dan instansi pemerintah terkait lainnya, agar pemerintah segera memberi tanggapan positif, kami sertakan data dan bukti awal.

"Sebagai contoh, kasus mega proyek Meikarta yang diduga telah merugikan ratusan korban, Proyek kota yang berada dibawah naungan PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk ini menuai banyak kontroversi baik dari lembaga pemerintah maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bahkan sempat berada dibawah radar Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dugaan suap perizinan," ungkapnya. 

Kemudian, Farida menambahkan, PT Elite Prima Hutama (PT EPH) yang menjual apartemen dan Mall di Kota kasablanka juga memiliki masalah perijinan, diduga hingga sekarang belum bisa melakukan AJB padahal apartemen sudah dijual dan dihuni lebih dari 10 tahun. PT EPH telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali untuk menyerahkan unit, melakukan AJB dan bahwa PT EPH melakukan wanprestasi, namun secara terang-terangan PT EPH menolak untuk patuh hukum. 

Begitu juga, lanjut Farida, Dugaan pelanggaran juga dilakukan oleh pengembang asal Jepang yang menjual apartemen dengan merek BRANZ, didaerah BSD, Simatupang dan Kuningan. HKHKI mendata adanya dugaan pelanggaran PT Tokyu Land Indonesia karena iklan yang disebar adalah“kondominium”, namun ternyata ijin yang dimiliki adalah Kondo Hotel (bukan kondominium). Ini masuk kategori pelanggaran serius karena pengembang incompliance. Direksi Tokyu berjanji pada pembeli akan membayar ganti rugi jika pihaknya telat serah terima, tapi ketika ditagih untuk tanda tangan PPJB pihaknya menolak membayar ganti rugi karena telat PPJB dan serah terima selama 3 tahun. 

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi HKHKI, Raditya, S.H menggarisbawahi bahwa perubahan terhadap
UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat seperti menghapus sanksi pidana, kewajiban dan perubahan sanksi bagi developer terkait pencantuman isi PPJB diubah menjadi sanksi administratif. Hilangnya sanksi pidana dalam angka 3 ini menyebabkan Developer bertindak semakin sewenang-wenang kepada Pembeli. 

Pada saat ini, ujar Raditya, sebagian besar Pengembang mendirikan bangunan dengan dana dari pembeli/calon pembeli. Yaitu berupa uang yang disetorkan oleh pembeli, sehingga kemungkinan terjadinya gagal bangun cukup tinggi. Untuk mengindari hal tersebut, seharusnya Developer memiliki dana sendiri untuk membangun sarusun. 

Menurut Raditya, pemerintah perlu menyusun aturan agar pengembang memiliki modal yang cukup untuk membangun sarusun dengan dananya sendiri. “Pelanggaran ini menjadi semakin masif dari tahun ke tahun, jumlahnya luar biasa,” ucapnya. 

Asal tahu saja, Ketua Umum HKHKI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dan melaporkan jika memiliki pengalaman, didalam keluarga atau teman, untuk melaporkan ke sekretariat HKHKI di email hkhki.indonesia@gmail.com (WhatsApp +62812-1282-0065). 

"Hal ini penting untuk menambahkan data kami yang akan kami paparkan di DPR RI nanti. HKHKI akan bekerjasama dengan organisasi lain untuk mendorong keseriusan pemerintah dalam benahi aturan, seperti organisasi masyarakat perkawinan campuran, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi lainnya," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Yualita Widyadhari: INI Lakukan Pembinaan dan Keilmuan kepada Semua Notaris Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi notaris yang bebas dan mandiri dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris (Pasal 82 UUJN). Agar pengangkatan notaris sesuai dengan mutu yang dikehendaki, INI melakukan saringan terakhir dengan melaksanakan ujian Kode Etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan notaris tersebut.

"Ikatan Notaris Indonesia dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan kepada semua Notaris Indonesia dalam melaksanakan tugas jabatan yaitu berlandaskan kepada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris," kata Ketua Umum Pengurus Pusat INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn dalam jumpa pers sehubungan dengan kasus yg berkembang saat ini tentang Mafia Tanah di Jakarta, Minggu (21/11).

Selain itu, kata Yualita, Terkait Notaris yang tersangkut masalah hukum Kasus Mafia Tanah, Jika notaris tersebut melakukan tindak pidana, maka itu sudah diatur jelas sesuai KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 

Lebih lanjut, Yualita menjelaskan, terkait dengan tindak pidana sudah ada mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan juga dalam undang-undang jabatan notaris, jadi jelas semuanya.

Oleh karena itu, tegas Yualita, PP INI selalu memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib dan sekali lagi kita kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan terbukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu.

Sementara itu, Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. mengatakan, Tugas jabatan notaris diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (kedua nya disebut UUJN).

Adapun, kata Firdaus, dalam melaksanakan tugas ada beberapa notaris yang melakukan kesalahan, kita lakukan tindakan pemecatan, ada yang kita skorsing. Jadi supaya masyarakat tahu, untuk pelaksanaan jabatan notaris itu kita tidak boleh lari dari aturan yang ada yaitu undang-undang jabatan notaris dan ada mekanismenya apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran itu.

"Kita berharap, masyarakat yang merasa dirugikan, bisa segera melaporkan ke INI, kita punya mekanisme internal untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, kita punya yang namanya dewan kehormatan, kita punya pengurus, ada bidang pembinaan anggota dewan kehormatan juga yang menangani pelanggaran kode etik," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Ketua MA: Harapan Masyarakat Kini Tertuju Pada Kualitas Putusan Dan Konsistensi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era saat ini, publik atau masyarakat lebih kritis dalam mengamati kinerja pengadilan. Kalau dulu publik lebih melihat dari seberapa banyak perkara yang diselesaikan tapi kini lebih dalam lagi yakni kualitas suatu putusan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin menyatakan terjadi pergeseran ekspektasi publik atau harapan terhadap kinerja pengadilan. Bila dulu soal kuantitas perkara seperti kecepatan memutus perkara-pengetikan putusan, maka kini masyarakat bergeser mempertanyakan masalah kualitas putusan.

“Ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan. Oleh karena itu kita harus lebih mencurahkan fokus dan perhatian kepada perkara yang kita adili, karena kualitas putusan yang dihasilkan akan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung,” kata Prof HM Syarifuddin dalam pembukaan Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung, Kamis (18/11/2021).

Ketua MA menyatakan setiap hakim boleh berbeda pendapat dalam putusannya. Tetapi yang terpenting ada alasan yang fundamental. Harapannya, terjadi konsistensi putusan sehingga perkara yang diajukan ke MA menyusut.

“Pentingnya konsistensi dalam sebuah putusan untuk menuju kesatuan hukum yang benar-benar kokoh, sehingga disparitas putusan yang diakibatkan oleh perbedaan persepsi dan sudut pandang dari para hakim terhadap perkara serupa dapat diminimalisir,” ujar Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Rapat Pleno ini diharapkan bisa merumuskan berbagai isu hukum dari berbagai kasus yang masih belum jelas hukumnya. Hasilnya akan dituangkan dalam kaidah bersama dengan harapan bisa meningkatkan kualitas putusan.
“Selain itu itu saya ingatkan bagi para hakim jangan sampai membuka pintu bagi perkara-perkara lain karena itu akan menambah beban di Mahkamah Agung yang makin besar,” beber HM Syarifuddin.

Secara kuantitas, MA telah menerima 18.265 perkara sepanjang 2 Januari hingga 12 November 2021. Dari catatan Panitera MA, jumlah terbanyak dari kasus pidana khusus sebanyak 5.343 perkara, disusul kasus perdata sebanyak 4.855 perkara dan diurutan ketiga kasus Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 4.099. Dari jumlah itu, 80,3 persen sudah diputus. Jumlah perkara yang diputus akan terus dikikis sehingga sampai akhir tahun 2021 perkara tinggal hitungan puluhan.
“Dan ini menjadi prestasi sejarah bagi Mahkamah Agung,” tutur HM Syarifuddin yang disambut tepuk tangan oleh para hakim agung.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsam Nganro, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan para pimpinan MA. Dari seluruh hakim agung hadir, tiga hakim agung tidak hadir karena kurang sehat.

Acara dibuka dengan pidato serta arahan Ketua MA. Setelah itu dilanjutkan dengan perkenalan singkat dari hakim agung yang baru dilantik pada Oktober 2021. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana, Haswandi dan Tama Ulinta Br Tarigan. Namun Haswandi tidak bisa ikut Rapat Pleno karena badannya kurang sehat. Ikut memperkenalkan diri juga sejumlah nama hakim ad hoc tipikor dan PHI yang beru dilantik beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut merupakan program Mahkamah Agung yang telah dijadwalkan sebelumnya. Diharapkan dapat mengasilkan solusi terbaik bagi peradilan di Indonesia. (Arianto)
Share:

Jusuf Timisela SH. MH: Surat untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menyikapi persoalan Hak Adat Papua yang kian tersisi dalam membangun peradaban bangsa dan menjadi bahan reperentasi sebagai wujud menjaga  keutuhan NKRI. 

Maka dipandang perlu untuk mengulas regulasi hukum adat. Apakah dibenarkan tanah adat dari suku-suku yang ada di Indonesia khususnya Papua dimiliki dan diterbitkan sertifikat hak milik oleh BPN tanpa melalui proses pelimpahan Hak?

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat, Dr Aartje Tehupeiory menyatakan, persoalan agraria dan Hak Adat adalah hal yang sangat serius. 

Bahkan, dia mengulas, perampasan tanah hak adat oleh para mafia tanah sudah lama terjadi. Representasinya, kata Aartje, di mana Negara harus hadir guna melindungi Hak Adat. 

Hal itu disampaikan Asrtje Tehupeiroy saat dimintai pandangannya ketika Jusuf Timisela.SH.MH, yang merupakan Kuasa Hukum Cristomus Awi Wamuar Nafri dari Kota Jayapura akan menyampaikan Surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di gedung LPPM Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, pada Kamis (18/11/2021). 

“Regulasi Hukum Adat berdasarkan pandangan saya, ada yang hilang dan tak sejalan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Permasalahan tersebut kerap muncul di berbagai wilayah negeri ini, karena kurangnya pemahaman kepemilikan Tanah Adat. Yakni bahwa setiap Pemerintahan Daerah, mulai dari tingkat Kecamatan sampai Gubernur harus mampu melindungi Hak-Hak Adat,” tutur Aartje. 

Pakar Hukum yang juga menjadi pengajar di Pasca Sarjana UKI ini menyebut, perlunya Rancangan Undang-Undang Hak Adat atau Ulayat (RUU Hak Adat dan Ulayat) yang di Sahkan DPR RI guna melindungi segenap Tanah dan Hutan Desa Milik Adat. 

“Hukum adat adalah hukum positif yang memiliki ketetapan pasti. Untuk itu, kami bersama rekan-rekan yang memiliki kepekaan dan kepedulian dalam membangun nilai-nilai luhur bangsa sedang melakukan uji materi soal itu. Dan segera akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR guna tersusunnya dan disahkannya RUU Hak Adat,” ujar Aartje. 

Terkait persoalan Tanah Adat di Papua, tepatnya di Kampung Nafri Kota Jayapura yang kini sedang berperkara dan telah viral atas hilangnya Hak Adat, menurut Aartje, perlu dilakukan ketelitian dan pendataan yang sebenar-benarnya. 

Aartje merinci, dengan munculnya 50 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura pada tahun 2009, perlu adanya peninjauan kembali.  

Juga perlu pendataan atas data dan berkas-berkas kepemilikan Tanah Adat berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan sesuai pengakuan dari Masyarakat Adat. 

“Menyoal munculnya sertifikat hak milik yang diterbit BPN Kota Jayapura harus dilakukan pendataan ulang untuk memperoleh keabsahan atas kepemilikan Tanah Adat itu. Terutama adanya surat pelepasan atau pelimpahan atas Tanah Adat dari kepala suku-suku di sana. Itu pun harus melalui proses yang tidak mudah,” beber Aartje. 

Jika terbitnya sertifikat hak milik tanpa didasari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pengakuan Sah Masyarakat Adat dan para Kepala Suku Adat, Aartje menegaskan, 50 sertifikat yang muncul itu bisa dikatakan cacat administrasi. 

“Sertifikat yang sudah diterbitkan BPN atas peralihan dari tanah adat kepada kepemilikan perorangan bisa dibatalkan. Asalkan melalui proses uji validasi pendataan yang sesuai dengan prosedural, dan terbitnya sertifikat-sertifikat hak milik itu cacat administrasi,” tuturnya. 

Sedangkan terkait adanya dugaan penyerobotan Tanah Adat yang diakui Monika Samallo, maka Kuasa Hukum Kepala Suku Adat Kampung Nafri Kota Jayapura Cristomus Awi Wamuar, yakni Jusuf Timisela mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

“Saya baru tiba di Jakarta, dan membawa surat dari Kepala Suku Awi Wamuar untuk disampaikan ke Presiden dan Kapolri. Ini bentuk pernyataan sikap beliau atas Tanah Adatnya yang telah menjadi 50 sertifikat atas nama Monika Samallo,” ungkap Jusuf Timisela SH. MH.

Jusuf berharap Presiden dan Kapolri segera menangani persoalan ini sebelum semuanya terlambat.  

“Kami dari Kuasa Hukum Kepala Suku Adat Kampung Nafri Kota Jayapura Cristomus Awi Wamuar berharap Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Kapolri Listyo Sigit segera mengatensi dan menangani persoalan ini,” ujarnya. (Arianto)




"
Share:

Ketua MA: PTSP Komitmen Pengadilan Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
“Hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan bertujuan untuk menjawab tantangan ke depan, sekaligus merespons kritik masyarakat terhadap pelayanan pengadilan yang dulunya dianggap kurang transparan dan tidak akuntable. PTSP merupakan komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik dimulai dari pintu masuk sampai dengan pintu keluar, bukan hanya cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi pelayanannya pun mengacu kepada prinsip 5R, yaitu (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) serta 3S, yaitu (Senyum,Salam dan Sapa)”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam acara penyerahaan penghargaan lomba pelayanan terpadu satu pintu dilingkungan peradilan umum, pada hari kamis, 4/11/2021, bertempat diballroom hotel Trans seminyak.

Dalam sambutannya KMA mengatakan pengadilan saat ini telah menjadi tempat yang ramah bagi para penyandang disabilitas, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan beberapa undang-undang bahwa kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan secara khusus, berkaitan dengan kekhususannya.

Sesuai dengan Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, maka seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus bisa menjadi pengadilan yang “inklusif” dengan mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan, ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan.

Acara lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dibagi menjadi enam katagori, yaitu:

Katagori Pengadilan Tinggi
Katagori Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus
Katagori pengadilan Negeri Kelas IA
Katagori Pengadilan Negeri Kelas IB
Katagori Pengadilan Negeri Kelas II
Katagori Favorit.

Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dapat memacu seluruh pengadilan untuk selalu memberikan layanan yang prima dan berkeadilan bagi para pencari keadilan guna mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

Penyerahaan penghargaan lomba PTSP ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan, Ketua kamar Pidana, ketua kamar Militer, Ketua kamar Perdata, Hakim Agung, Panitera, Plt Dirjen Badilum, dan Plt Kepala badan Pengawasan serta para ketua Pengadilan Tingkat banding. (Lak/Tha)

Share:

Mahkamah Agung Berpartisipasi Aktif Dalam Menyukseskan Kebijakan Pemerintah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya berpartisipasi aktif untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, sepanjang kewenangan Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Kamis (28/10) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021. Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.

PerMA tersebut diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

“Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” tutur Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Lebih lanjut,  Hakim Agung Syamsul Maarif sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan bahwa PerMA No. 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. Ketentuan ini di antaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Narasumber lainnya, Jenny Da Rin, Penasehat Menteri di bidang Komunikasi Politik dan Strategis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia menyatakan dukungan Pemerintah Australia atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha.

“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Jenny Da Rin.

Narasumber lainnya, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. dalam paparannya menyatakan bahwa PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution). PerMA mengisi kekosongan hukum. Tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum. Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan di masa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan.

Acara sosialisasi bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui kanal Youtube Mahkamah Agung, diharapkan lebih banyak lagi publik yang dapat mengetahui serta memahami pengaturan PerMA No. 3  Tahun 2021.

“Besar harapan saya, bahwa pelaksanaan PerMA No. 3 Tahun 2021 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu saya mendorong adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat di dalamnya,” harap Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. (Tha/Lak)

Share:

Suhadi SH MH: Kami Telah Laporkan DP ke Polres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Awalnya pada tahun 2019, Klien kami Bapak Sabari, Direktur PT Tractus Multi Service dengan DP, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin membahas masalah usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon. "Dalam penbahasan tersebut, Sdr. DP menawarkan Investasi Kepada Klien kami dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp51 Miliar, dan jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu," kata  C. Suhadi SH MH, Pengacara Sabari saat konferensi pers di Jakarta. Sabtu (23/10)

Kemudian dengan iming iming modal kerja, kata Suhadi, Klien kami diminta untuk mengeluarkan dana-dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, klien kami terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut.

Tidak lama berselang, lanjutnya, sebelum uang investasi 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp216 Triliun. Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Klien kami harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.

"Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services/ PT Klien kami. Aneh bin ajaib setelah buka rekening, uang sejumlah Rp216 Triliun tercetak dibuku rekening PT milik klien kami," ungkapnya.

Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rekening PT. Tractus Multi Services, Klien kami pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi Bank Indonesia.

Lalu di sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari Rp216 Triliun, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu mitra di TNI .

Namun setelah itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp216 Triliun tidak kunjung cair.

"Kemudian atas peristiwa itu, Klien kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro, LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, lalu Laporan Polisi dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu setelah prescon kami akan mendatangi Polres," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tindak pidana korupsi telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan ujung tombak dari pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi musuh utama rakyat karena dengan korupsi akan dapat meningkatkan angka kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi. 

Proyek perumahan DP 0 persen adalah salah satu proyek dan program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye pilkada 2017 silam. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan anggarannya dan pengadaan lahannya dan terkesan sangat di paksakan untuk sebuah program yang sebenarnya tidak begitu meyakinkan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran dana daerah ahirnya tercium oleh KPK.

PT. Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen dinilai menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.

Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021). Kami menilai adanya peranan penting dari Gubenur DKI Anies yang telah merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah. Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah. 

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. "Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur," 

Oleh karena itu kami sangat mendukung KPK untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dalam pengadaan lahan yang juga melibatkan Gubenur Anis, dan jangan pernah lelah untuk menuntaskan korupsi DP 0% tersebut, KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya, dan KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK," 

Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit penguasa.

Melalui Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya menyatakan terus mendukungan KPK dalam menjalankan tugas utama nya melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa KPK masih sangat di percaya dan menjadi tumpuan dari harapan rakyat dalam menjaga negara dari jurang kehancuran akibat praktek-praktek korupsi. **
Share:

Soal DPO Santoso Gunawan, Ketum PPWI Desak Kejari Jakarta Barat Tahan Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar segera memproses penerimaan berkas dan menahan tersangka atas nama Santoso Gunawan (61 tahun) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun yang lalu. Hal ini diungkapkan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada wartawan usai menemui Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, MH dan JPU Kurniawan, SH di Gedung Kejari Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Saya tadi sudah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dwi Agus, usai sholat zuhur, dan menyampaikan perkara DPO yang sudah setahun tidak diproses, yang oleh Polsek Kebon Jeruk yang menangani kasus ini menuding kendalanya ada di Kejari Jakarta Barat. Saya minta agar Kejari tidak terus-menerus mempermainkan warga yang mencari keadilan di negara ini," jelas Wilson Lalengke.

Sebagaimana diberitakan beberapa kali di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].

Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar-mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional PPWI.

Pada saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menuding bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan. “Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021 [2].

Menindak-lanjuti informasi dari Kompol Manurung itu, Wilson Lalengke bersama korban Denny Darwis mendatangi Kejari Jakarta Barat. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Ketum PPWI ini dapat bertemu dengan Kepala Kejari dan JPU. Kepada Lalengke, Kajari Dwi Agus berjanji akan memanggil JPU dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan detil tentang penanganan kasus tersebut.

"Saya akan segera panggil JPU-nya dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan tentang kasus ini dan progress penanganannya," ujar Kajari Dwi Agus.

Kajari juga menjanjikan untuk memberikan informasi tindak lanjut kasus ini pada Jumat, 15 Oktober 2021 mendatang. "Nanti Pak Wilson dan korban bisa datang lagi menjumpai saya pada hari Jumat 15 Oktober mendatang, nanti saya beritahu perkembangannya," imbuh Dwi Agus.

Sementara itu, kepada JPU Kurniawan, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya untuk mempersoalkan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saya hanya ingin menginformasikan kepada Pak Kurniawan tentang tahapan kerja kita di PPWI. Pertama kita pelajari dengan detil kasusnya dengan mengumpulkan informasi dan data yang dimiliki korban. Kedua, kita hubungi berbagai pihak terkait untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi tentang kasus yang dilaporkan warga. Ketiga, kita desak para pihak yang ditugaskan untuk menangani kasusnya. Keempat, jika ada kendala atau hambatan, maka kita akan ke tahap berikutnya, memperkarakan para oknum yang bekerja tidak profesional, mempermainkan hukum, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar," beber tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi ini.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Kurniawan terlihat manggut-manggut. (Tha/Lak)

Share:

Ketua Mahkamah Agung Se-ASEAN Sepakat Lanjutkan Berbagai Kerjasama Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tuan rumah Council of ASEAN Chief Justices (CAJC) Meeting yang ke-9, pada hari Kamis (7/10), yang melahirkan beberapa butir kesepahaman yang diperbaharui. Pertemuan virtual ini dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, delegasi dari Kamboja dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

CACJ merupakan forum yang dibentuk oleh para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN pada 23 Agustus 2013 di Singapura, dan setelahnya secara reguler mengadakan rapat/pertemuan setiap tahun. Forum CACJ secara resmi terafiliasi dengan Association of South East Asian Nations (ASEAN). Sebelum CACJ terbentuk, forum tersebut bernama ASEAN Chief Justices Meeting namun belum terstruktur dan belum terafiliasi dengan ASEAN. 

Dalam sesi pembukaan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih menjadi Ketua CACJ untuk periode 2021-2022 menggantikan Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang sebelumnya memimpin CACJ. 

“Saya sampaikan terima kasih kepada para Chief Justices dan kolega atas kepercayaan dan dukungan kepada saya memimpin CACJ 2020-2021, sebuah kesempatan yang terhormat bagi saya. Berdasarkan prosedur dalam Piagam CACJ, dengan ini saya menominasikan Ketua Mahkamah Agung Indonesia Yang Mulia Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua CACJ tahun mendatang,“ disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Vietnam Nguyen Hoa Binh dalam pidatonya.

Ketua Mahkamah Agung Indonesia Muhammad Syarifuddin dalam pidato pembukaan menyampaikan penghargaan kepada para Ketua Mahkamah Agung negara sahabat di ASEAN yang telah menyempatkan hadir dalam pertemuan meski masih di tengah pandemi dan bertemu secara virtual. Secara khusus Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang telah memimpin CACJ setahun belakangan ini. 

“Saya harap persahabatan dan komitmen kerjasama yang kokoh antara para Ketua Mahkamah Agung dalam CACJ dapat berdampak pada menguatnya kerangka hukum untuk mempromosikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang efektif serta pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN,” ungkap Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal ASEAN Dato' Lim Jock Hoi menyampaikan pandangannya terkait penguatan kerja sama dan kolaborasi dalam bidang hukum di kawasan ASEAN, di mana pengadilan di setiap negara berperan terhadap hal tersebut. Kerja sama ASEAN dalam bidang hukum terkait dengan rule of law, pencegahan kejahatan terutama transnasional dan penanganan perdagangan orang.  

Selanjutnya Sekjen ASEAN menjelaskan ada lebih dari 170 instrumen hukum di ASEAN untuk mendorong agenda komunitas ASEAN. 

“Saya berharap Sekretariat ASEAN dan Sekretariat CACJ dapat terus berkoordinasi untuk mempromosikan instrumen ASEAN yang sudah diberlakukan di setiap negara anggota, hal ini semoga membawa bermanfaat untuk kerja sama hukum dan kerja sama yudisial di ASEAN,” papar Sekretaris Jenderal ASEAN. 

Pertemuan CACJ tahun ini yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, terdiri dari beberapa sesi pembahasan, yang salah satunya adalah bertukar pengalaman terbaik dalam menjalankan kewenangan yudisial masing-masing peradilan  di tengah pandemi. 

Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa selama kurun waktu 2 tahun belakangan berupaya untuk melakukan modernisasi baik dari aspek hukum acara maupun infrastruktur teknologi untuk dapat beradaptasi dan terus memberikan pelayanan peradilan yang baik kepada masyarakat.  Penggunaan aplikasi e-court dan mekanisme pemeriksaan jarak jauh di persidangan pidana, terbukti secara drastis menurunkan tingkat kunjungan masyarakat ke pengadilan sehingga mengurangi dan menekan penyebaran virus.

“Kita bisa saling bersepakat bahwa kita tidak dapat memungkiri, dan bahkan mengambil manfaat, dari penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas yudisial kita di masa pandemi ini,” jelas Hakim Agung Ibrahim yang mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyampaikan perkembangan terkini. 

Sesi lainnya adalah penyampaian perkembangan agenda CACJ lainnya, yang salah satunya adalah agenda pendidikan dan pelatihan yudisial, yang mana Mahkamah Agung RI bersama Supreme Court of the Philipines bertanggung jawab terhadap agenda tersebut. Secara bersama kedua institusi peradilan tersebut melaporkan kepada CACJ bahwa masing-masing peradilan di ASEAN telah berhasil mengembangkan sarana pembelajaran jarak jauh dengan sistem e-learning. Hal ini dalam rangka memastikan para hakim terus mendapatkan pengetahuan terkini tentang hukum dan kasus-kasus. 

Butir-butir Kesepakatan Kerjasama
 Dalam Piagam CACJ, forum ini disepakati untuk dibentuk berdasarkan kesamaan pandangan untuk mengembangkan hubungan timbal balik dan kesepahaman bersama di antara Mahkamah Agung di setiap negara ASEAN. CACJ berisikan kerjasama di bidang yudisial dan kolaborasi untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan ASEAN. 
 
Tujuan CACJ disepakat untuk membangun kemitraan yang kuat di antara peradilan ASEAN berdasarkan rule of law dalam semangat kemandirian lembaga dan kemitraan. Oleh karena itu penting bagi para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN untuk bertemu setidaknya sekali dalam setahun untuk merumuskan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan cita-cita CACJ.

Setiap tahunnya, beberapa butir kerjasama diperbaharui dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di kawasan ASEAN. Pada rapat virtual tahun ini, disepakati Jakarta Declaration yang berisi pokok kerjasama antara lain terkait pendidikan dan pelatihan yudisial, nilai dan standar minimum dalam penanganan sengketa lintas batas, dan perluasan kerjasama terkait ASEAN+ yang melibatkan yurisdiksi China, Jepang dan Korea Selatan, khususnya di bidang pengetahuan hukum, teknologi pengadilan, peningkatan kapasitas, dan saling berbagi pengalaman praktik terbaik.

Deklarasi Jakarta yang disepakati tahun mencerminkan komitmen dan optimisme yang kuat dari seluruh peradilan ASEAN untuk terus meningkatkan kerjasama peradilan di kawasan ASEAN dalam mewujudkan kemakmuran, keadilan dan keamanan di kawasan. 

“Pengambilan keputusan CACJ dilakukan berdasarkan mekanisme musyawarah dan mufakat (consultation and consensus), sehingga akan banyak hal untuk didiskusikan untuk terus memperkuat kerjasama antar para Ketua Mahkamah Agung ASEAN untuk mencapai mandat dan menyukseskan CACJ di masa mendatang,” harap Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidato penutupannya. (Arianto)

Share:

Buka Pelaksanaan SKD, Sekretaris MA Harapkan Semua Peserta Miliki Komitmen Serius


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., membuka secara resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 wilayah Jakarta pada Jum’at pagi (1/10) di Rindam Jaya, Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2021 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.  Formasi yang dibutuhkan yaitu 4 jabatan, pertama Analis Perkara Peradilan, kedua Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, ketiga Pengelola Perkara, dan keempat Pengelola Barang Milik Negara. Dari 4 formasi jabatan tersebut dibutuhkan sebanyak 3.337 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang. 

Hingga kini, terdapat 30.015 (tiga puluh ribu lima belas) peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. Menurut Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, bahwa khusus untuk wilayah DKI Jakarta jumlah peserta yang akan mengikuti SKD sebanyak 5.456 (lima ribu empat ratus lima puluh enam) peserta.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa Mahkamah Agung berharap akan mendapatkan Calon-calon Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, memiliki kompetensi tinggi dan mampu berinovasi dalam memperkuat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen serius harus ditumbuhkan dari sekarang, “jika ingin mengundurkan diri, lakukan sedari dini, jangan ketika sudah mendapatkan SK baru mengundurkan diri, itu zolim namanya.” tegas pria kelahiran Lampung itu.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap kepada seluruh peserta seleksi agar berkompetisi secara sehat. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable, “jadi yang menentukan kelulusan adalah kemampuan peserta sendiri, pihak lain tidak dapat melakukan intervensi apapun,” tegas Dr. Hasbi. 

“Akhirnya kepada seluruh peserta, kami ucapkan selamat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar untuk wilayah DKI Jakarta, semoga sukses memenuhi passing grade   dan dapat berlanjut hingga lulus,” kata Dr. Hasbi menyudahi sambutannya. (Arianto)

Share:

Buktikan Solidaritas, GAAS Dampingi Kuasa Hukum Kasus UU ITE di Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan adanya soliditas dan solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.

Zulkarnain, Arfa Yuri dan  Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008.

"Ya benar, saat membuat laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami adalah sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan Terlapor," jelas Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.

Suta mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan bila pihak yang hobinya memfitnah mau sadar atas kesalahan yang telah ia lakukan. "Namun, ternyata tidak. Bahkan semakin menjadi - jadi. Nah, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, bahkan malah balik menyerang balik dengan berita bantahan yang tidak akurat. Maka yang dirugikan tentu ingin melapor ke Polisi," ucapnya. 

Tak cuma itu, Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa _cover both side_ orang - orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Suta. (Arianto)

Share:

Terkait Penganiayaan Wartawan, Kapolres Dumai: Kita akan Tindak Tegas Pelakunya


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, SIK berjanji akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kota Dumai. Menurutnya, itu sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian dalam rangka memberikan jaminan perlindungan serta penegakan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, tidak hanya untuk wartawan, tapi seluruh masyarakat. Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan, akan kita sikapi dan pelakunya akan kita tindak tegas," ujar AKBP Muhammad Kholid saat menerima perwakilan wartawan yang menggelar aksi demonstrasi di Dumai, Senin (27/09/21) 

Sebelumnya, Faisal Sikumbang, penanggungjawab aksi menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Dumai yang telah menerima perwakilan wartawan dan membuka ruang dialog. "Berulangkalinya terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan sangat memprihatinkan dan disesalkan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Faisal Sikumbang mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bang Kholid (Kapolres Dumai,red) yang berkenan menerima kehadiran kami. Intinya, kami minta negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas wartawan di lapangan. 

Tentunya, kata Faisal Sikumbang, sebagai perpanjangan tangan negara dalam penegakan hukum, kami berharap pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada siapa saja pelaku kekerasan terhadap wartawan. 

Hal yang sama juga disampaikan Kordinator Lapangan, M Syahrul Aidi yang menyebutkan aksi demonstrasi adalah langkah terakhir yang harus dilakukan. Pasalnya, kasus yang berulang menandakan tidak adanya efek jera terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

"Untuk itu, pada hari ini kami ingin menyampaikan 3 pernyataan sikap, yakni meminta Kapolres Dumai menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan, memberantas seluruh lokasi penampungan BBM dan CPO ilegal dan terakhir memberikan jaminan perlindungan terhadap wartawan," tegas M Syahrul Aidi.

Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah Pimpinan Organisasi Pers serta Pemimpin Redaksi media di Dumai, Senin (27/09/21) kemarin berjalan tertib dan aman. Sesampainya di Mapolres Dumai, puluhan massa aksi membentangkan poster dan spanduk berisikan kalimat Tolak Kekerasan Pers.

Setelah berdialog dengan Kasat Reskrim AKP Nusirwan, perwakilan wartawan kemudian diarahkan untuk bertatap muka langsung dengan Kapolres Dumai. Diantaranya Bendahara PWI, M Ridwan Syafri, Ketua PWRI Riau Feri Windria, Ketua JMSI Dumai Ahmad Dahlan, Pengurus DPD PPJI, Pengurus DPD IMO Indonesia, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Megi Al Fajrin, Komisaris Kupas Media Grup (K-MG) Syafrizal.

Setelah berdialog dan menyerahkan Pernyataan Sikap Wartawan kepada pihak Kepolisian, massa aksi kemudian membubarkan diri. Rencananya, dalam waktu dekat ini Forum Lintas Wartawan (FLW) akan menyurati DPRD Kota Dumai untuk meminta agenda Hearing terkait kasus kekerasan wartawan serta aktifitas penampungan BBM dan CPO ilegal yang cukup marak di Kota Dumai.

“Agenda berikutnya, kita akan surati DPRD Dumai untuk Hearing menyikapi kasus kekerasan wartawan dan maraknya aktifitas penampungan BBM dan CPO ilegal di Dumai,” ungkap Koordinator Lapangan, M Syahrul Aidi. (Arianto)

Share:

Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Santoso Gunawan (61 tahun), tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan kemana-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.

Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.

Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat selanjutnya meminta agar dilakukan P-21 tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara bersama tersangkanya sejak tahun lalu.

Wilson Lalengke yang menerima pengaduan Denny Darwis itu menyatakan sangat prihatin atas kinerja oknum aparat yang menangani kasus tersebut. Tokoh pers nasional yang dikenal getol memberitakan kebobrokan oknum polisi di berbagai tempat itu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan diskriminasi hukum yang dipertontonkan dengan pongahnya oleh oknum-oknum polisi dimana-mana.

“Saya sempat menelpon Kapolsek Kebon Jeruk saat korban mengadukan nasibnya ke PPWI Nasional, waktu itu kapolseknya masih Kompol Robinson Manurung, mempertanyakan mengapa si DPO Santoso Gunawan belum ditangkap? Dengan santainya dia menyalahkan Kejari yang katanya belum bersedia menerima tersangka Santoso Gunawan itu. Begitu parahnya para oknum itu mempermainkan hukum di negeri ini,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 kepada media, Senin, 27 September 2021.

Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing berinisial Kompol TG di Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol TG di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum TG tersebut,” ungkap Wilson.

Terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap warga Denny Darwis ini, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, itu mengharapkan agar Pimpinan Polri, melalui unit terkait pengawasan kinerja aparat di lapangan seperti Itwasum dan Divpropam Mabes Polri, serta Kompolnas sebagai pengawas independen intitusi Polri, untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. “Warga bangsa ini hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum itu janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang aparat. Akibat korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dikuburkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada lesu.

Apalagi saat ini, tambahnya, Kapolsek Kebon Jeruk dijabat oleh Kompol Slamet Riyadi [1], oknum Kapolsek yang mengkriminalisasi 4 wartawan beberapa waktu lalu [2]. “Bakal tambah nyaman aman sentosa itu si DPO Santoso Gunawan, Mapolseknya dipimpin oknum Kompol Ceng-li [3],” kata pria paruh baya ini dengan nada makin miris. (Arianto)

Catatan:

[1] Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-sebarkan-berita-bohong-kapolsek-kalideres-dilaporkan-ke-propam/ 

[2] Kapolsek Sebar Kebohongan melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/kapolsek-sebar-kebohongan-melalui-konferensi-pers-ppwi-memalukan-pakai-uang-negara-untuk-produksi-hoax/ 

[3] Ceng-li adalah ungkapan yang disampaikan Kompol Slamet kepada Wilson Lalengke ketika disambangi di Mapolsek Kalideres untuk mempertanyakan tindakan kriminalisasi terhadap 4 wartawan media online www.bidikfakta.com dan pelepasan oknum Provost Polda Metro Jaya yang terlibat bersama 4 wartawan itu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rentenir pegadaian lebih dari 500 buah Kartu Jakarta Pintar (KJP). “Pak Wilson gak bisa ceng-li sih,” kata Kompol Slamet menanggapi protes Ketum PPWI yang terkenal anti korupsi dan pungli tersebut. 

Share:

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini