Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Terkait Persidangan Kasus Papan Bunga, Saksi Kelabakan Jaksa Kelimpungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persidangan ke-3 kasus kriminalisasi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan atas dugaan perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur telah digelar di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa, 17 Mei 2022. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.

Dari 3 saksi yang dijanjikan akan dihadirkan, JPU hanya dapat menghadirkan 2 saksi, yakni saksi pelapor Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutinah binti Slamet. Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 wib itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH.

Dari pengamatan media di ruang persidangan terlihat jelas bahwa kedua saksi telah memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Sehubungan dengan itu, seperti sudah diprediksi sejak awal, pihak Penasehat Hukum PPWI berencana membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan terhadap kedua saksi, Syarifudin dan Wiwik Sutinah.

"Kita sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data serta barang bukti terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP oleh kedua saksi, yakni Syarifudin dan Wiwik Sutinah. Dari fakta persidangan kemarin (Selasa, 17 Mei 2022 - red) jelas dan terang-benderang keduanya berbohong dan mengarang cerita, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ungkap Ketua TIm PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA, kepada media ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Saksi pelapor Syafrudin, lanjut Ujang Kosasih, yang merupakan anggota Polres Lampung Timur memberikan keterangan berbeda di persidangan. Kedua PH Wilson Lalengke mencecar Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi pelapor, sehingga terlihat bingung dan gelagapan.

Advokat Heryanrico mempertanyakan terkait pengakuan saksi di berkas BAP bahwa dia mengalami kekerasan psikis, "Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites piskologi, tidak?" Saksi menjawab ya dites pak. Kemudian, bagian mana dari panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma? Saksi menjawab, "Ya itu, hei hei hei kamu yang polisi, sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viralkan.. viral kan.. itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak, jawab saksi. Saudara kan anggota Polri bagian humas, membidangi hubungan masyarakat mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat, timpal Heryanrico mempertanyakan kebenaran keterangan saksi pelapor itu.

Advokat Ujang Kosasih melanjutkan dengan menanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin di-BAP terkait video peristiwa perobohan papan bunga yang diklaim milik saksi yang beredar luas di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarluaskan video milik saudara saksi, Syarifudin kebingungan, menjawab asal-asalan. Dia kemudian mengakui sekenanya bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung, dikirimi oleh paman, dan lain-lain. Tetapi di BAP, Syarifudin menerangkan bahwa video miliknya itu diambil pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga, dan berada dekat dengan Ketua Umum PPWI itu saat kejadian.

Dari keterangan yang berbelit dan diduga kuat merupakan cerita bohong Syarifudin itu, Advokat Ujang Kosasih terlihat kesal dengan saksi, selanjutnya berkata kepada Majelis Hakim, "Cukup yang mulia, saksi ini tidak jelas, saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi." Menurut PH kelahiran Banten itu, BAP saksi pelapor hampir dapat dipastikan merupakan rekayasa penyidik untuk menjerat Wilson Lalengke karena kesal dengan ucapannya "celana dalam polisi dibeli dari uang rakyat" yang mereka tidak bisa bantah.

Saat diberi kesempatan memberi tanggapan dan pertanyaan, Wilson Lalengke mempertanyakan ketidaksesuaian informasi saksi Syarifudin pada BAP-nya. "Pada saat kejadian, saya tanya apa maksudnya pasang papan bunga itu, jawab saksi bukan saya yang pasang; saya tanya lagi siapa yang pasang, saksi menjawab saya tidak tahu. Namun, di BAP pertanyaan nomor 27 saksi mengatakan dia yang pasang papan bunga itu bersama Hengki Saputra. Mana yang benar dari kedua keterangan itu?" tanya Wilson Lalengke. Syarifudin hanya menjawab, "Saya tidak tahu."

Setelah saksi pelapor selesai didengar keterangannya, sidang dilanjutkan dengan saksi pemilik papan bunga, Wiwik Sutinah, yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Saat kedua saksi diambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim Dian Astuti, SH, MH, mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena sanksinya lebih berat dari perkara yang sedang disidangkan itu.

Kesaksian di persidangan tersebut membuka fakta bahwa Wiwik Sutinah yang mengaku mengalami kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ternyata bukti pembayaran yang ditunjukan oleh JPU ke Majlis Hakim hanya sebesar Rp. 350.000 x 2 papan bunga, total Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Dengan tenang Advokat Heryanrico mempertanyakan keterangan saksi Wiwik Sutinah terkait kerugian 6 juta rupiah karena bukti kerugian yang ditunjukan JPU di persidangan hanya Rp. 350.000 untuk sewa 1 hari, yang dikalikan 2 papan bunga menjadi total seluruhnya Rp. 700.000. Dengan gaya seorang akrobat, Wiwik Sutinah mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa 6 juta rupiah itu merupakan nilai kerugian yang dialaminya atas peristiwa tersebut, namun dia tidak mampu menunjukan bukti kerugian yang diklaimnya itu.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian 6 juta rupiah karena ada yang mengondisikan atau merekayasa kasus tipiring ini. Tujuannya tidak lain agar proses hukum terhadap Wilson Lalengke dan dua rekannya tetap berlanjut.

Tidak hanya itu, saksi Wiwik Sutinah juga mengarang cerita bahwa pasca terjadinya perobohan papan bunganya, dia datang ke Polres memungut bunga yang rontok di halaman Polres Lampung Timur. Namun keterangan yang bersangkutan di BAP, papan bunga yang dirobohkan tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya untuk diperbaiki dan dipasang kembali.

Ketika ditanya sumber informasi terkait terjadinya perobohan papan bunganya, Wiwik Sutinah mengatakan mendapat telepon dari suaminya. Tapi dalam berkas BAP karyawannya, Hengki Saputra, dia menerangkan menelepon bos-nya Wiwik dari lolasi pasca kejadian perobohan bunga.

Selain menghadirkan kedua orang saksi, JPU juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan. Karena ukuran barang bukti cukup besar, tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka Majelis Hakim, JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti di luar gedung pengadilan untuk memastikan bagian mana yang rusak.

Hal menarik lainnya yang penting disimak adalah ketika JPU akan memutarkan video yang disebut sebagai alat bukti terjadinya tindak pidana, kedua PH PPWI minta ijin meninggalkan ruang sidang. "Kami izin meninggalkan ruang sidang tiga kali yakni saat JPU akan menayangkam videonya, karena ternyata video tersebut belum diaudit forensik, dan hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU ITE terkait rekaman elektronik yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. JPU-nya kebingunan dan malu atas hal tersebut. Mereka mungkin tidak paham aturannya.

Menjelang usai memberikan keterangan, saksi Wiwik mendadak memohon kepada Wilson dan kawan-kawan agar berkenan mengganti kerugiannya 6 juta rupiah yang dideritanya. Menanggapi hal aneh bin ajaib tersebut, Edi Suryadi yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini mengatakan mengapa baru minta sekarang? "Pada saat RJ digelar di Kejari Lampung Timur, saksi menolak damai walau kami sudah mohon maaf dan siap mengganti kerugian para korban seberapapun yang diminta," jawabnya.

Merespon hasil persidangan dan perkembangan kasusnya, Wilson Lalengke mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan tim PH PPWI untuk mengkaji dugaan kebohongan yang dilakukan Syafrudin dan Wiwik Sutinah di pengadilan dan membuat Laporan Polsi sesegera mungkin. "Jika sudah cukup bukti dan meyakinkan, supaya segera dibuat LP ke Polres atau Polda atau Mabes Polri," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dari Rutan Polda Lampung itu singkat, Rabu, 18 Mei 2022.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan, 23 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari JPU. Sebagaimana diketahui, JPU berencana menghadirkan 17 orang saksi dari pihaknya. (TIM PPWI/Ari)
Share:

Gagal Hadirkan Saksi Wilson Lalengke JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional


Duta Nusantara Merdeka | Lampung 
Persidangan kedua atas kasus dugaan pengrusakan papan bunga di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur, Provinsi Lampung, berlangsung singkat. Sidang yang sedianya mengagendakan acara mendengarkan keterangan saksi itu harus ditunda oleh Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur gagal menghadirkan para saksi tanpa alasan yang jelas.

"Sidang ditunda hingga Selasa (17/5/2022) mendatang," Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, S.H., M.H., menutup sidang kedua tersebut, Selasa (26/4/2022).

Merespon hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mengatakan sangat prihatin dan menyesalkan penundaan sidang itu. Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini menilai bahwa JPU dari Kejari Lampung Timur terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Saya dengan tegas menyatakan bahwa para Jaksa itu tidak profesional. Mereka satu tim terdiri dari lima orang, tapi untuk menghadirkan satu saksi korban saja tidak sanggup. Dalam kasus persidangan yang ditunda, Selasa (26/4/2022), kemarin itu saya menilai JPU telah memandang enteng alias melecehkan peradilan!" tegas Wilson Lalengke dalam releasenya dari ruang tahanan Polda Lampung, Rabu (27/4/2022).

Lulusan Program Pasca Sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mengaku kecewa atas persidangan yang berlarut-larut akibat penundaan persidangan. Untuk itu, dia berharap agar JPU dari Kejari Lampung Timur, yang dipimpin oleh Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. Wilson juga menegaskan kepada Jaksa yang lalai menjalankan tugas dan kewajibannya di persidangan-persidangan.

"Saya sudah mematuhi aturan, yakni patuh untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Jaksa Iskandar Zulkarnain dan kawan-kawannya. Saat sidang dia lalai melaksanakan tugasnya menghadirkan saksi di persidangan tanpa alasan yang jelas. Dalam konteks ini, JPU telah berperilaku zalim dan tidak adil terhadap saya dan penasehat hukum saya,” katanya. 

“PH saya datang jauh-jauh dari Jakarta ke Lampung Timur hanya untuk mendengarkan kalimat 'sidang ditunda'. JPU itu punya otak atau tidak, ya? Seenaknya melakukan tugas dan tidak memenuhi janjinya yang disampaikan pada sidang sebelumnya," lanjut Wilson dengan kesal.

Kepada Majelis Hakim, tokoh pers nasional yang juga menamatkan Program Pasca Sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping Swedia, itu memohon agar menjaga sifat netral dan tetap tegas kepada semua pihak dalam persidangan. 

"Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara saya dan kawan-kawan ini menjunjung tinggi netralitas, tidak terintervensi oleh apapun dari siapapun. Marwah hukum Indonesia dipertaruhkan di tangan Ketua dan Anggota Majelis Hakim" pinta Wilson Lalengke.

Dalam rilisnya, Wilson juga mengimbau kepada para saksi agar bersedia datang menghadiri persidangan. Ia mempersilakan semua pihak yang mengetahui peristiwa perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu, untuk memberikan kesaksiannya di PN Sukadana.

"Silakan hadir ke pengadilan terutama mereka yang merasa dirugikan oleh saya dalam peristiwa tersebut. Sampaikan saja yang benar sesuai fakta, yang benar katakan yang benar, yang tidak benar katakan tidak benar. Kita bersama-sama mengupayakan agar perkara ini segera selesai, hubungan silaturahmi kita sebagai bangsa tetap baik dan utuh," imbau Presiden Organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini mengakhiri press releasenya. (Arianto)

Share:

Hotman Paris Bantah Pernah Mengatakan Peradi Tidak Sah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengacara Senior Hotman Paris dengan tegas membantah statement-statement yang mengatakan seolah-olah pembicaraan pada konferensi pers di DPN Indonesia Rabu (20/4) lalu ada pernyataannya mengatakan institusi Peradi tidak sah.

"Padahal pada saat itu yang kita bicarakan adalah hal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya, jadi pada saat itu tidak ada sama sekali pembahasan apakah institusi Peradi sah atau tidak," ujarnya di DPN Indonesia District 8 SCBD Prosperity Tower Building Lantai 11, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

"Hotman itu hanya bicara dalam koridor apa yang disebutkan dalam fakta-fakta hukum di putusan pengadilan, hanya itu," tegas dia.

"Jadi dalam amar keputusan disebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya, kalau seorang ahli hukum langsung ngerti kok .. yang batal apa saja, jadi yang kita bahas saat itu, anggaran dasar dan akibatnya, jadi kalau ada yang mengatakan Hotman bilang institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," tegas Hotman.

Selanjutnya, Hotman Paris menjelaskan tentang beredarnya wacana yang mengatakan anggaran dasar yang dibatalkan sudah disahkan di munas pada 7 Oktober 2020.

"Itu tercantum dalam putusan pengadilan tinggi Medan, yaitu di halaman 35 disebutkan Munas ke tiga melalui zoom meeting pada 7 Oktober 2020 salah satunya telah mengesahkan anggaran dasar Peradi yang menjadi objek perkara ini, artinya yang dibatalkan oleh pengadilan, oleh munas disahkan, jadi swasta membuat keputusan yang mengesahkan keputusan yang dibatalkan oleh pengadilan," ungkap pria yang necis dan identik dengan jemari bertahtahkan berlian melambai itu.

Hotman juga menerangkan itu (hasil munas 3  zoom meeting) dipakai sebagai alasan untuk banding dengan mengatakan kami sudah mensahkan anggaran dasar jadi tolong banding kami dikabulkan.

"Ternyata anggaran dasar tetap ditolak oleh pengadilan tinggi, dan sampai kasasi pun tetap  batal, jadi yang tersebar diluar sana yang disahkan munas adalah anggaran dasar baru diluar yang dibatalkan, itu bertentangan dengan isi keputusan pengadilan tinggi bahkan tiga kali disebutkan disini bahwa yang disahkan itu adalah SK 104 yang dibatalkan oleh pengadilan negeri dihalaman 35, 39 & 40 berulang-ulang dalam memori banding Peradi mengatakan itu," sebutnya

Selain itu, saat konferensi pers yang lalu Hotman juga menanyakan apakah ada SK Menkumham baik terhadap perubahan anggaran dasar maupun terhadap susunan pengurus yang baru karena itu diatur dalam peraturan Menkumham no 3 tahun 2016 pasal 17 mengatakan Perubahan anggaran dasar harus disahkan begitu juga kepengurusannya.

"Itu yang saya tanyakan pada saat itu, jadi yang saya bahas berulang-ulang adalah fakta hukum dalam keputusan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar, tidak lebih dari itu," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Gila Aja! Papan Bunga Senilai 6 Juta, Muncul di Dakwaan Wilson Lalengke

Foto: Papan bunga Ucapan Selamat terhadap Resmob 308 Lampung Timur, atas penangkapan wartawan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mendengar pembacaan dakwaan terhadap Wilson Lalengke, dalam kasus menjatuhkan papan bunga, Ketua II/ Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM kaget setengah mati, karena harga papan bunga tiba-tiba melejit hingga 6 juta rupiah.

“Wah...Gila aja! Masak papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan melejit jadi 6 juta rupiah? Harga darimana tuh? Dari langit?,” ungkap Danny Siagian menahan kesal, saat bincang dengan beberapa media di Jakarta Timur, Jum’at (22/04/2022).

“Kenapa tidak sekalian aja bikin 6 miliar? Biar heboh jagad raya,” sergahnya.

Sebagaimana pantauan media, Sidang Perdana Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, Ketua Umum DPN PPWI, atas dakwaan menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, telah digelar Kamis, 21 April 2022, Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Namun, dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H, dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), tiba-tiba muncul harga papan bunga sebanyak 2 unit senilai Rp. 6.000.000, alias Rp. 3.000.000 per unit. Padahal, menurut pengakuan tukang bunga itu sebelumnya papan bunga itu sistemnya sewa, yang harganya bervariasi sekira Rp. 400.000-an,-.

Sontak saja akal sehat manusia waras bergidik, mengetahui harga papan bunga yang menjulang ke langit itu. Bahkan mungkin yang tak waraspun, bisa mendadak waras, karena sangkin kaget luar biasa.

Foto: Suasana Sidang Perdana pembacaan dakwaan Wilson Lalengke dan kawan-kawan (hybride: offline & online).

Dikatakan Danny Siagian, sepengetahuannya, pasal 170 KUHP yang didakwakan, pada ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, ini tidak sesuai faktanya. 

“Nah, ini  saya kira tidak sesuai fakta. Karena perilaku merebahkan atau menjatuhkan, bukan termasuk kekerasan terhadap orang atau barang. Apalagi barang itu tidak rusak. Kenapa dikategorikan menghancurkan barang?,” terangnya.

Danny Siagian yang mengikuti perjalanan kasus rekannya itupun tak habis pikir, karena kasus ini dinilai sangat kental konspirasi.

“Bagaimana tidak menduga kental konspirasi? Sejak penangkapan Wilson Lalengke dengan memborgol tangan saja, sudah penuh kejanggalan. Belum lagi Sang Kapolres Zaky Nasution mengibuli Wilson dengan iming-iming dilepaskan dari tahanan, asalkan minta maaf dalam Konperensi Pers. RJ yang gagal di Kejari, karena hanya mendengarkan paduan suara 4 pihak untuk menolak perdamaian. Yang paling parah, mengenakan pasal 170 dan 406 KUHP yang dipaksakan, dan terakhir timbul lagi pasal 335 KUHP. Ini konspirasi apa bukan?,” bebernya.

Danny Siagian, yang pernah jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS inipun mengatakan, pada saatnya nanti akan membongkar siapa dalang semua ini.

“Serius. Kita akan bongkar nanti siapa saja dalang dibalik ketidak-adilan dan rekayasa ini semua. Konspirasi busuk ini. Supaya masyarakat juga tahu persis, manusia bobrok yang bersembunyi dibalik kasus ini,” tandasnya. 

Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH, saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya tetap siap menghadapi dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya.

“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum selalu siap membela klien kami, sekalipun pasal-pasal yang dikenakan berlapis-lapis. Kami akan patahkan itu nanti, pasal-pasal yang tidak sesuai logika hukum didukung fakta-fakta yang ada,” ujarnya di Jakarta, usai kembali dari Sidang Perdana di Lampung Timur, Rabu (21/04/2022).

Menurutnya, keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya. 

“Kita tinggal tunggu waktunya. Keadilan hukum diyakini akan berpihak kepada mereka yang teraniaya oleh pengenaan hukum yang tidak seharusnya. Dan minggu depan, sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Keterangan Saksi DP dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim. 

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara. 

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.  

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. 

“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan. 

Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. "Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya," kata Hakim Enny. 

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. 

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang. 

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers. 

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers. 

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," 

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers. 
 
Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. 

Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker. 

"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 

"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya. 

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW. 

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. 

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin. 

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP. 

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini. 

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. (Arianto)

Share:

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Diduga Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke


Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat menggelar Restorative Justice atas kasus tipiring Wilson Lalengke vs Masyarakat Adat Lampung Timur (08/04/2022)

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), atas peristiwa merubuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur. 

Pasalnya, setelah pelimpahan kasus tersebut dari Polres lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak keluarga Wilson Lalengke (domisili Jakarta Barat) dan Tim Kuasa Hukumnya, dengan pihak Masyarakat Adat Lampung Timur (yang terdiri dari 4 (empat) pihak), untuk menggelar Restorative Justice (RJ), yang dipimpin Kepala Kejaksaan, Ariana Juliastuty, SH., MH,  pada Jum’at (8/04/2022) lalu.

Namun, Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan perdamaian, karena 4 (empat) unsur dari Masyarakat Adat Lampung Timur itu, satu suara menyatakan untuk melanjutkan ke proses hukum. Artinya, Undangan Kejaksaan yang menyebutkan Pelaksanaan Perdamaian itu, hanya mempertontonkan penolakan bersama, yang diduga ada dalang dibalik itu.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH & Partner, jika RJ sudah diputuskan untuk digelar, itu pertanda kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi, ketika Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar RJ, maka itu pertanda, bahwa kasus klien kami Wilson Lalengke, dkk, yang dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP adalah kasus tipiring. Sebab itu, berlakulah Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dan MOU empat institusi penegak hukum,” jelasnya kepada wartawan, Kamis malam (14/04/2022) di Jakarta.

Selanjutnya, pasca gagalnya RJ, Ujang Kosasih, SH mengajukan Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin (11/04/2022), sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP.

Namun, Kamis sore (14/04/2022), Ujang Kosasih mengaku dihubungi salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Habibie, yang menginformasikan bahwa sidang Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso akan digelar minggu depan tanggal 21 April 2022.

“Atas informasi yang saya terima tadi sore, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, bahwa Permohonan Sidang Cepat sesuai Perma No.2 Tahun 2012 tidak dijalankan. Sebab tadi, informasi dari Jaksa pak Habibie mengatakan, sidang minggu depan itu adalah sidang umum atau sidang biasa di Pengadilan Negeri. Ini yang sangat kami sayangkan, kenapa Sidang Pemeriksaan Cepat tidak dikabulkan atau ditolak?. Padahal Kejaksaan sebelumnya sudah menggelar RJ,” tandasnya.

Dalam kesimpulan kami, lanjut Ujang, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini.

“Tentu, dalam kesimpulan kami Tim Kuasa Hukum, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012, berikut Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, bernama Meryon, melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan Jum’at (15/04/2022) dinihari, tidak ada respons. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Terungkap! Kapolres Lampung Timur Disinyalir Bohongi Tersangka Wilson Lalengke dengan Janji, Jika Minta Maaf di Konpers Akan Dilepas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution diduga bohongi tersangka Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI-red), dengan iming-iming akan dilepas dari penahanan, jika sudah melakukan pernyataan minta maaf dalam Konperensi Pers (Konpers), yang digelar di Polres Lampung Timur, Senin (14/03/2022) lalu.

Menurut sumber yang layak dipercaya, kepada Wilson Lalengke sudah ditunjukkan Surat Tanda Komitmen bermeterai, untuk ditandatangani bersama, seolah menunjukkan keseriusan kedua belah pihak. Bahkan, permintaan AKBP Zaky Alkazar Nasution semacam barter, untuk tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Polres Lampung Timur, sudah dipenuhi Wilson Lalengke, bersama ratusan media yang bernaung dibawah organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Ternyata, setelah Wilson Lalengke disuruh minta maaf kepada Kapolri, Kapolda, Para Pejabat Lampung Timur, Masyarakat Adat, secara terbuka dalam Konpers, dan dipaksa menggunakan baju tahanan berwarna oranye, AKBP Zaky Alkazar Nasution mangkir alias bohong.

AKBP Zaky Alkazar Nasution memperdaya Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso). Buktinya, penahanan Wilson dkk terus dilanjutkan hingga 20 hari sejak penangkapan mereka tanggal 12 Maret 2022, bahkan diperpanjang masa penahanannya di Kejaksaan 20 hari sejak dilimpahkan.

Satu hal paling mengagetkan publik, dalam Konpers tersebut, hadir beberapa pejabat dari unsur Forkominda Lampung Timur. Hal ini seakan menggambarkan kasus Wilson Lalengke dkk, adalah kasus ‘extra ordinary crime’.

Selain  itu diketahui, Kapolres Lampung Timur juga ditemui Anggota DPD R.I, Dr. Maya Rumantir, MA., Ph.D untuk berdialog, mengingat kesalahan yang dilakukan Wilson Lalengke dan kawan-kawannya, hanya merubuhkan papan bunga. Namun, hal itupun nampaknya tidak digubris AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Masyarakat juga tentu dapat menilai apa bagaimana persoalan menjatuhkan papan bunga ini menjadi persoalan yang sangat rumit dan seolah berat. Padahal, untuk kasus sejenis ini, terbuka peluang untuk melakukan Restorative Justice, yang diatur dalam Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Terakhir diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak Wilson Lalengke dan Masyarakat Adat, untuk melakukan Restorative Justice. Namun Restorative Justice juga gagal, karena secara seragam, pihak Masyarakat Adat menyatakan agar proses hukum tetap dilanjutkan. (Arianto)

Share:

Siapa Dalang Gagalnya ‘RJ’ di Kasus Wilson Lalengke Versus Masyarakat Adat Lampung Timur?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka mencapai perdamaian antara pihak keluarga Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA versus Masyarakat Adat Lampung Timur, ada beberapa pihak yang justru bertanya, siapa dalang dibalik gagalnya RJ?

Pasalnya, prinsip RJ itu sendiri adalah Pelaksanaan Perdamaian, sebagaimana tertulis dalam Undangan Kejari Lampung  Timur kepada pihak keluarga Wilson Lalengke. Namun anehnya, kelompok masyarakat adat yang terdiri dari 4 (empat) unsur, bisa kompak menyatakan ‘lanjutkan proses hukum’.

Menanggapi hal ini, Ketua II Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM mengatakan, dari segi logika, ada yang sangat janggal.

“Saya nggak habis pikir dengan kegagalan RJ ini. Nggak masuk akal. RJ itu sendiri kan merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Tapi, kenapa empat pihak yang ada di kelompok masyarakat adat itu bunyinya sama semua? Alasannya, proses hukum tetap jalan. Hahah...,” ungkapnya sinis saat bincang dengan media di Jakarta Timur, Senin (11/04/2022).

Dikatakan Danny Siagian, kalau hanya untuk mendengar kata-kata ‘lanjut ke proses hukum’, buat apa ada RJ?

“Buat apa digelar RJ, kalau hanya untuk mendengar jawaban yang sama semua, untuk lanjut ke proses hukum? Bukankah tujuan digelarnya RJ untuk membuka ruang perdamaian? Nggak usah dikatakan demikianpun, kan memang sudah harus lanjut ke proses hukum, kalau RJ tidak berhasil,” tandasnya.

Menurut Danny Siagian, model seperti ini sangat mudah terbaca oleh siapapun, karena jawabannya seragam.

“Sangat mudah membaca jawaban yang seragam seperti ini. Cuma, siapa dalang dibalik ini semua, sehingga mereka jadi satu suara ya?,” katanya justru bertanya.

Padahal, lanjut Danny, dari isu yang berkembang, ada salah satu tokoh adat yang memesan bunga papan, dan mengatasnamakan tokoh adat lainnya.

“Dari sini kan sudah jelas, diduga ada yang berkhianat antara satu dengan lainnya. Tapi anehnya, koq bisa kompak satu suara untuk tidak membuka ruang perdamaian, sebagaimana maksud dari pelaksanaan RJ itu sendiri? Siapa lagi kalau bukan dalang yang main?,” bebernya.

Narasumber beberapa angkatan Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri, dan Paspampres ini justru tak melihat adanya ketulusan dari para tokoh adat yang terlibat.

“Terus terang. Saya tidak melihat adanya ketulusan dan kejujuran para tokoh adat yang terlibat dalam kasus Wilson Lalengke, yang menjatuhkan bunga papan yang katanya milik mereka itu. Coba pikir! Mereka yang merasa keberatan, tapi anggota Humas Polres Lampung Timur yang melaporkan ke Polres Lampung Timur. Luar biasa busuknya permainan ini,” pungkasnya.  

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022. 

Papan bunga tersebut katanya milik masyarakat adat, dan mereka tersinggung karena ada logo disana. Padahal, isi tulisan bunga papan itu, ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur, yang berhasil menangkap wartawan pemeras, yang tentunya sangat aneh bagi logika publik.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Kemudian, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menambah masa penahanan 20 hari, dan menginisiasi menggelar RJ, namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang

Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur
Para peserta Restorative Justice dari pihak Wilson Lalengke dkk (kiri) dengan pihak Masyarakat Adat (kanan), difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).  

Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan. 

“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.

Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.

“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.

Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ. 

“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.

Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.

“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.   

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (Arianto)
Share:

Lagi.. Kejati Jebloskan Pejabat PT IAS


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjebloskan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) terkait penerbitan surat perintah kerja(SPK) atau kontrak kerja dan pembayaran pekerjaan fiktif pada PT IAS anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI pada 2021 lalu.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan didukung alat bukti yang cukup kuat, tim penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka seorang pejabat di PT IAS. IF selaku Vice President Business Development atau Wakil Presiden Pengembangan Bisnis di PT IAS. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik Kejati Banten, IF bersama tersangka SY selaku Direktur Keuangan di PT. IAS merencanakan melakukan percepatan dan memfasilitasi kontrak kerja tersebut maupun SPK serta menerima keuntungan.  

Kata Leonard, IF juga terus melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT. AKTN  terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi pekerjaan pengadaan Software sehingga memuluskan perbuatan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan pembayaran kontrak kerja fiktif tersebut.

"IF diduga menerima uang gratifikasi dari pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif tersebut," ungkap Leonard, Kamis (7/4).


 Leonard menambahkan, IF juga dilakukan penahanan yang didirikan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri bahkan merusak barang bukti serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
 Selain itu, sambung Leonard, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yakni, tndak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

"IF langsung kita tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan," paparnya.

Leonard menyampaikan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 Tahun pembuatan 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan pembayaran kontrak kerja Fiktif itu.

"Mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan adanya kontrak kerja fiktif yang telah dilakukan pembayaran," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka yakni, 
Presiden Direktur PT. IAS berinisial SS, Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS dan Direktur Keuangan PT. IAS berinisial SY serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT IAS terkait adanya penerbitan surat kontrak kerja fiktif serta adanya pencairan pembayaran pekerjaan tersebut pada PT IAS anak perusahaan PT KPI, Balongan RU Vai Tahun 2021 lalu.

"Saat ini Kejati Banten telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Jadi 3 orang tersangka dari PT. IAS, 1 orang tersangka dari KPI RU VI Balongan, dan 1 orang tersangka dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," pungkasnya Leonard. **

(Redaksi/Imam)
Share:

Badan Hukum Partai Demokrat Jakarta Ditugaskan Bela Rakyat Indramayu Selatan Cari Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Indramayu
Partai Demokrat terus berupaya menyelenggarakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat untuk keadilan dan kepastian hukum. 

Demikian disampaikan Ronald Antony Sirait SH, Wakil Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), DPD Demokrat Jakarta usai sidang dengan Agenda Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/04). 

"Partai Demokrat mengutus tim untuk membela kader yang disangkakan terlibat dan menjadi penggerak bentrokan antara petani Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dengan petani mitra perusahaan, yang menurut kami adalah preman," ujar dia.

Politisi Muda yang berprofesi sebagai Advokat tersebut menyatakan prinsip Partai Demokrat yang menghormati proses hukum. 

Dalam pendampingan ini tentu kita menghormati proses hukum, sekaligus menegakkan hak-hak klien, yaitu membela diri. 

"Tim berupaya menghimpun dan mendalami informasi dan keterangan saksi yang hadir di persidangan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tegasnya.


Lebih lanjut ditegaskan alumni FHlu Trisakti tersebut, "Kalau petani mitra kan tidak bawa samurai dan tidak showforce dengan pose tidak lazim, yang begitu kalau tidak Preman ya Dukun. Petani asli lazimnya bawa cangkul dan dialogis. Dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai dengan apa yang di BAP penyidik."

"Kami akan terus berjuang bersama masyarakat yang sangat setia mengawal yang selalu hadir ratusan orang dalam setiap persidangan. Bahkan selalu gelar tikar yang mana di lokasi persidangan selalu dijaga puluhan aparat," papar Ronald.

Diungkapkan Ronald kembali karena sejak awal barisan perjuangan ini adalah untuk menegakkan hak masyarakat dimana menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

"Alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan. Utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah," tutup Ronald Antony Sirait. (**)
Share:

Pembangunan Summarecon Bogor Diduga Bermasalah, Majelis Dzikir RI-1 Datangi Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Menindaklanjuti peninjauan lapangan atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak Sukaraja Bogor, Kamis (31/3/22) lalu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga bersama Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH mendatangi kantor Bupati Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/22). 

Rombongan kuasa hukum dan juga pihak Majelis Dzikir RI-1 tersebut sempat merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Bogor, Ade Yasin, hingga akhirnya diterima oleh Asisten Pemerintahan. 

Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan meyampaikan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk membahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah yang rencananya akan diadakan pada 11 Mei 2022 mendatang. 

Dalam acara tersebut, menurut Habib Salim Jindan akan menjadi pembuktian apakah masih ada praktik-praktik mafia tanah dalam proyek pembangunan Summarecon Bogor. 

“Apakah Pembangunan Summarecon Bogor benar-benar bebas praktek mafia tanah, dan apakah ada oknum-oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terlibat mafia tanah?," tegasnya. 

Sementara itu, Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan asisten pemerintahan adalah akan dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan semua pihak. 

Masih pada pertemuan tersebut, Martinus juga meminta ketegasan Bupati untuk dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan Summarecon Bogor. 

"Kami meminta ketegasan kepada Bupati melalui asistennya untuk menyampaikan kepada Bupati bahwa untuk sementara waktu ini kami mohon semua kegiatan baik perijinan baik pembangunan Perumahan Summarecon mohon dihentikan," harapnya. 

Karena, sejauh ini menurut Martinus, dilokasi yang dipersengketakan masih terlihat ada pengerjaan pembangunan seperti biasa. "Tadi saya lewat dari lokasi dan masih ada yang kerja," ungkapnya. 

Menambahkan, Habib Salim Jindan mengatakan bahwa mereka juga akan kembali mendatangi kantor pusat Summarecon. 

"Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan silaturahmi kembali kepada Summarecon kepada kantor pusatnya dalam rangka membangun silaturahmi persiapan acara tadi karena kami yakin dan kami juga di sini ingin membantu Summarecon Bogor benar-benar bersih dan bebas dari pertama mereka di perusahaan besar kebanggaan bangsa cukup malu kalau ada praktek mafia tanah dan Kami juga akan mengajukan sebagai sponsor utama bangsa di dalam rangka gerakan nasional pemberantasan mafia Tanah ini menjadi catatan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Penetapan Bupati Langkat non-aktif Sebagai Tersangka Oleh Polda Sumut Di Apresiasi oleh Formasu Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya kepada awak media Rabu 6 April 2022 mengatakan sangat  mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya. 

"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," 

Publik sangat  mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," 

Selain itu juga kami  mengajak masyarakat yang kebetulan  mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya. "Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat. **
Share:

Habib Salim Audensi dengan Bupati Bogor Bahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Menindaklanjuti peninjauan lapangan atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Summarecon Agung dan atau PT Kencana Properti Agung dalam pembangunan Perumahan Summarecon Bogor di Desa Nagrak Sukaraja Bogor, maka kami Pengacara Martinus Siki SH MH selaku kuasa hukum warga pemilik lahan dan Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH bersama rombongan mendatangi Bupati Bogor Ibu Ade Yasin untuk membahas Agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental Pemberantasan Mafia Tanah pada Kamis (07/04) di Kantor Bupati Bogor.

"Yang jelas kedatangan kami hari ini sesuai surat permohonan audensi dan silaturahmi dalam rangka persiapan acara akbar, acara nasional membangun gerakan nasional rakyat Indonesia bersatu menyatakan perang terhadap mafia tanah di mana kami rencanakan pada tanggal 11 Mei 2022 akan dilaksanakan di Desa Nagrak," kata Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan ST SH kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka.

Yang jelas hari ini ada miskomunikasi, kata Presiden Majelis Dzikir RI-1, walaupun tadi kami sempat kecewa, kenapa kecewa? Karena surat kami sudah masuk satu minggu yang lalu. Di sini kami juga memberi masukan dan mengingatkan bagi para pemerintah daerah di mana pun berada di Republik Indonesia. Wajib memperhatikan tamu rakyatnya. Siapa pun dia wajib diterima dengan baik dan ditempatkan pada yang baik. Apalagi bulan puasa, apalagi yang memiliki status ulama, atau tokoh agama dan sebagainya. Wajib diperhatikan. 


Kami tidak menduduki, lanjutnya, Ini kantor kita, kantor rakyat. Bupati itu hanya wakil dari pada rakyat, orang kita. Kita sebagai anak, wajar kita cari ibunya di mana? Wajar kita sudah lama kita tidak pernah pulang ke rumah sini tahu rumah sini ya kan? Kita lihat-lihatlah kantornya. 

"Alhamdulillah tadi kita akhirnya tahu ada ruang kantor bupati, ada ruang VIP, akhirnya sampai tadi disambut oleh Pak asisten I Bupati. Acara Akbar tanggal 11 Mei 2022 termasuk pengawasan atau monitoring terhadap apa yang diperjuangkan saudara-saudara kami dari trikota terhadap korban mafia tanah. Yang di mana tanah itu sekitar 56 hektar dengan 10 sertifikat yang saat ini diketahui dan dikuasai sedang dalam proses pembangunan perumahan Summarecon Bogor," ucapnya.

Ditambahkan oleh beliau, kami pertegaskan acara akbar ini sangat penting menjadi momentum bangsa untuk membantu Bapak Presiden memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya bisa diberantas dengan dibangunnya gerakan nasional rakyat Indonesia bersatu. 

"Maka kita harus bersatu dan dalam hal ini ada dua yang kami mau memastikan di dalam acara itu sesuai dari berita acara, kesepakatan dengan dinas-dinas terkait di sini kita hentikan sementara segala kegiatan yang terjadi di dalam Pembangunan Perumahan Bogor," pungkasnya. (Arianto)
Share:

LQ Indonesia Lawfirm Tuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Tidak Profesional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Advokat Jaka Maulana, S.H. dan H. Alfan Sari, S.H,. M.H., M.M. dari LQ Indonesia Lawfirm menuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh para Tersangka Welly Mokoginta dan kawan kawan. 

“Tudingan ini bukan tanpa dasar. Kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje selaku Pelapor dalam LP Nomor 451 di Polda Sulut, bahkan telah melakukan klarifikasi ke Jaksa pada Kejati Sulawesi Utara” ungkapnya, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan informasi yang telah dia terima, lanjut Jaka, SPDP atas nama Tersangka Welly Mokoginta, dkk telah dikirimkan dan telah pula diterima oleh Kajati Sulawesi Utara pada bulan April 2022. Namun, hingga pada saat kami menghadap kemarin, berkas perkara belum juga diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa. 

“Padahal kita sama-sama tahu bahwa ada batas waktu untuk melakukan penyelidikan. Bahkan secara SOP, dalam hal penyidik belum menyerahkan berkas kepada Jaksa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka SPDP itu akan dikembalikan” terangnya. 

Menurut Jaka, hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak Kepolisian, dalam hal ini Penyidik Polda Sulawesi Utara seolah tidak serius bahkan terkesan tidak profesional dalam penanganan perkara ini. 

“Sungguh sangat disayangkan, ternyata slogan Presisi yang digaungkan oleh Kapolri tak lebih dari sekadar slogan saja. Gaungnya pun seolah tidak sampai ke Sulawesi Utara. Karena pada prakteknya, tidak ada yang berubah. Penanganan perkara yang sudah begitu terang dan jelas pidananya saja ternyata masih bergerak sangat lambat,” ungkapnya. 

Penasihat Hukum Pelapor, H. Alfan juga akan menempuh upaya hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran penyidikan dalam masalah ini. 

“Pasti. Kami sudah mengendus adanya dugaan itu. Saat ini kami tengah mengumpulkan data dan bukti pendukung sebagai bahan laporan kami ke bagian terkait, namun demikian kami tetap akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk memastikan perjalanan kasus tersebut ditangan para penyidik,” ujarnya. 

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar Kapolda Sulut menjalankan amanah Kapolri yaitu Presisi Berkeadilan agar penyidik dapat profesional dan menjalankan proses hukum sesuai Hukum Acara yang ada dan jangan ada permainan oknum yang nantinya akan merusak integritas dan reputasi Polri. 

"Apalagi Presiden Jokowi sudah menekankan agar POLRI segera berantas Mafia Tanah yang menyusahkan masyarakat," tegas Advokat Alfan Sari. 

Dalam perjalanan di Manado, Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Lawfirm sempat dicegat dan dikeroyok 3 preman tidak dikenal, untung dengan ilmu bela dirinya bisa mengalahkan dan membuat jatuh 3 pengeroyok. "Jika seorang lawyer LQ tidak bisa membela diri sendiri, bagaimana mau membela orang lain," ucapnya. 

Video pengeroyokan 3 oknum preman terhadap rekan Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm dapat dilihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:  https://youtu.be/cUnFtKTzgaw. (Arianto)
Share:

Banyaknya Laporan Terkait Kebijakan Publik, DPD SKPPHI Jawa Timur Diminta Percepat Finalisasi Pengurus




Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) menunjukkan existensinya dengan hidupnya perwakilan di daerah. Salah satu diantaranya DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur yang telah bergerak, dan melaksanakan kegiatan, serta konsolidasi paska diberi mandat untuk membentuk kepengurusan.

Yulinda Tan selaku pemegang mandat berkunjung untuk kedua kalinya ke Sekretariat DPP SKPPHI di Gedung Linggar Jati Pulomas, Jakarta Timur pada Senin (21-03-2022)

Saat dimintai keterangan oleh awak media Yulinda Tan yang akan memegang amanah sebagai Ketua DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur memberikan laporan perkembangan organisasi, dan hal-hal lain terkait kebijakan publik dan penegakan hukum ke pengurus pusat

"Alhamdulillah kepengurusan DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur sudah mulai hampir rampung, semua rekan kami sudah diberi kepercayaan untuk duduk di kepengurusan sesuai dengan bidang-bidang keahliannya. Kami juga mencoba mengkaji hal-hal tekait kebijakan publik dan penegakan hukum diwilayah kami, yakninya di Provinsi Jawa Timur", tutur Yulinda Tan didampingi Sandi Prasetyo yang juga pengurus DPP SKPPHI asal Kota Malang

Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyambut baik kedatangan Pengurus DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur, dan menyampaikan beberapa harapan kedepan

"Kami harapkan agar Segera Finalisasi struktur kepengurusan ditingkat DPD Provinsi Jawa Timur, serta DPC Kabupaten Kota se-Jatim, agar pembekalan organisasi dan teknis pelaksanaan kegiatan di kepengurusan daerah dapat dilaksanakan dengan lancar nantinya", ulas Ryanto Sirait

"Kami harapkan DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur tetap solid, kompak, dan bangun slalu komunikasi dengan semua pihak", ungkapnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST mengapresiasi langkah cepat, dan konkrit atas segala progres, serta perjuangan yang dilakukan dalam merintis organisasi ini didaerah

"Kami dari Pusat mengapresiasi atas langkah cepat dan konkrit atas perjuangan pengurus DPD SKPPHI Provinsi Jawa Timur dalam merintis organisasi ini didaerah, semoga nantinya bisa menjadi percontohan dalam proses pelaksanaan program kerja kedepan," ujarnya

"Halangan dan rintangan itu suatu hal yang biasa dalam organisasi, yang penting jangan pernah menyerah serta tetap selalu semangat, yakin dan optimis usaha yang kita lakukan akan sampai", tutup Megy Aidillova. (MG)
Share:

Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi ACO


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Peradilan Agama Tahun 2022 pada minggu 13 Maret 2022. Rakor dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Mewujudkan Peradilan Agama Berkelas Dunia” ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Harris Surabaya.

Pada kesempatan tersebut Prof. Syarifuddin meluncurkan dua  aplikasi terbaru dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Aplikasi tersebut yaitu SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama) dan ACO (Access CCTV Online)

Aplikasi SIMTEPA mendukung SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan Badilag terhadap pengambilan kebijakan promosi dan mutasi secara cepat, tepat, dan paperless. Sedangkan aplikasi A.C.O mendukung terwujudnya transparansi, pengawasan, dan monitoring kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Aplikasi A.C.O meraih penghargaan dari MURI sebagai “Lembaga Yudikatif dengan Koneksi CCTV Secara Daring Terbanyak”. Badilag terkoneksi secara realtime dan terpusat dengan 4000 titik CCTV pada 441 satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi semua capaian dan prestasi yang diraih oleh peradilan agama,  Ia berpesan kepada seluruh aparatur Peradilan Agama agar prestasi tersebut dipertahankan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Syarifuddin juga mengapresiasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur yang mendapatkan dua penghargaan pribadi, yaitu Top Leader on Digital Implementation dan Pemimpin Pelopor Perubahan. Karena berkat kepemimpinannya pada tahun 2021, beberapa satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Selain itu, di tahun 2021 adalah tahun gemilang bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama karena telah berhasil meraih beberapa prestasi yang sangat membanggakan, di antaranya:

Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara–Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB). Ditjen Badilag adalah satu-satunya unit Eselon I di Mahkamah Agung yang telah meraih predikat tersebut.

Meraih TOP Digital Implementation, Level Bintang empat.

Meraih Rekor MURI, terkait pemasangan 4000 mata CCTV online di seluruh satuan kerja pengadilan, dalam rangka mendukung pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja bagi seluruh satuan kerja.
Penghargaan bintang 5 instansi pelayanan publik dari Kemenpan RB yang diraih oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam laporannya mengutip sebuah pepatah masyhur “mempertahankan lebih sulit daripada meraih”. “Pepatah ini harus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerja,” tegas mantan Kepala Badan Urusan Administrasi.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Agama, mantan Hakim Agung Kamar Agama, Pejabat Eselon I, Ketua Umum Dharmayukti dan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. (Lak/Tha)
Share:

Penahanan Wilson Lalengke Tuai Kecaman Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Proses penangkapan Wilson Lalengke paska merobohkan papan bunga yang menghina wartawan pada Sabtu (12/3/2022) menuai kecaman di luar negeri.

Berdasarkan video yang banyak beredar di kanal YouTube perihal penangkapan Ketua Umum Wilson Lalengke yang dianggap sangat cepat dan diduga melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dan tidak manusiawi itu, menuai kecaman dari Duta Besar Lebanon untuk Indonesia, Abdul Rohman Dabboussi.

"Saya sangat menyayangkan penangkapan tersebut tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan. Cara penangkapannya adalah penangkapan pembunuh, teroris, kriminal atau narkoba," katanya, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan penangkapan Ketum PPWI sangat tidak pantas karena jasanya mengibarkan bendera Indonesia dan bekerja keras untuk pemerintah Indonesia (khususnya menjalin persahabatan di luar negeri).

"Saya mengajukan pada Presiden RI agar dampak penangkapan tidak menimbulkan masalah yang meluas dan segera mengakhiri penahanan itu," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika keamanan dan keadilan (hukum) di Indonesia hampir sudah tidak ada.

"Saya akan memberi tahu media dan LSM di semua negara yang memiliki hubungan dengan saya akan hal tersebut. Namun hal ini akan dilakukan dengan izin Presiden PPWI, Wilson Lalengke" tegasnya.

Abdul Rohman Dabboussi adalah Kepala Hubungan Masyarakat dan Kepala Internasional PPWI yang mengembangkan organisasi di luar negeri seperti di Lebanon, Oman, Maroko, Perancis, Jepang, China dan Amerika Serikat. **

(Redaksi/Arianto)
Share:

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan


Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
Supplier Tanah Proyek Tol Serang layangkan gugatan terhadap Kontraktor BUMN dan Rekanannya karena tagihan macet. Terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang perdana, Rabu (09-03-2022)

Dalam gugatan dengan register No. Perkara : 74/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt PT. Multisarana Mitra Lestari diwakili oleh kuasanya selaku penggugat menggugat PT. Lordin Indo Perkasa sebagai Tergugat dan PT. Pembangunan Perumahan, persero (Tbk) sebagai turut Tergugat.

Pengamatan awak media di PN Jakbar, pada sidang perdana ini kuasa hukum dari PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) selaku Penggugat tampak menghadiri sidang, begitu pula Kuasa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk selaku pihak turut Tergugat, sedangkan pihak Tergugat dalam hal ini PT. Lordin Indo Perkasa tidak menghadiri sidang. 

Adapun agenda acara sidang perdana ini cukup singkat, karena hanya memeriksa legal standing para pihak, baik penggugat dan tergugat/turut tergugat. 

Dikarenakan pihak Tergugat tidak menghadiri sidang, majelis menunda sidang, dan agenda sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu, (16-03-2022)

Tim Kuasa Hukum Penggugat saat dimintai keterangan di PN Jakarta Barat menyebutkan jika pihaknya menyambut baik kehadiran kuasa dari Turut Tergugat yaitu PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk, namun sebaliknya menyesalkan pihak dari Tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana ini.  

“Kami dari tim hukum penggugat menyambut baik kehadiran kuasa dari turut tergugat pada sidang perdana ini, namun sebaliknya menyesalkan ketidakhadiran dari Pihak Tergugat yaitu PT. Lordin Indo Perkasa. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi penyebab ketidakhadiran dari Tergugat, karena pada saat sidang tadi majelis hanya menyampaikan bahwa Tergugat tidak hadir. Kita lihat saja nanti pada sidang berikutnya semoga tergugat dapat hadir,” ujar tim hukum.  

Sebagaimana diketahui, PT. Multisarana Mitra Lestari (MML) perusahaan supplier tanah merah super yang mensuplai tanah merah super untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan tol simpang susun serang banten yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk melayangkan gugatan wanprestasi / tagihan macet terhadap PT. Lordin Indo Perkasa sub-kontraktor dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk 

Dalam gugatannya PT. Lordin Indo Perkasa duduk sebagai tergugat, sedangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk duduk sebagai turut Tergugat.

Adapun alasan PT. MML menggugat para tergugat dan turut tergugat karena sangat dirugikan atas  tindakan wanprestasi (tagihan macet) yang dilakukan oleh tergugat dan turut tergugat. PT. MML mengalami kerugian karenaTergugat tak kunjung membayarkan tagihan supplai tanah merah super ke proyek turut tergugat yang mencapai besaran hingga Rp. 2.859.000.000,- (dua milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang bertahun-tahun menunggak. 

Menurut PT.MML, tergugat beralasan jika macetnya pembayaran kepada penggugat dikarenakan tergugat belum mendapat pembayaran dari turut tergugat.  

“Ini adalah gugatan Wanprestasi. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran tagihan kepada klien kami tapi hingga bertahun-tahun tergugat tidak kunjung membayar dengan alasan belum menerima pembayaran dari turut tergugat. Tagihan pokoknya 2,8 miliaran lah, kronologis lengkapnya nanti akan terungkap di persidangan", ujar salah satu Tim Hukum Penggugat.

“Pada prinsipnya sebelum gugatan ini dilayangkan, klien kami telah berupaya meminta penyelesaian kepada Tergugat di luar Pengadilan, tapi tampaknya tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar"

"Jangankan untuk membayar, tergugat saja menghilang begitu saja, bahkan saat klien kami mencoba mendatangi kantor tergugat, kantornya sudah tidak ada, karena rupanya perusahaan tergugat hanya berkantor di Virtual Office, dan ini juga kita merasa heran melihatnya, perusahaan BUMN sekelas PP (PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk kok bisa menunjuk PT. Lordin Indo Perkasa yang hanya beralamat di Virtual Office menjadi Sub-Kontraktornya PP. Ya beginilah jadinya", terang Tim Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners /RSP Law Office. (MG)
Share:

IPW Nilai Polres Lampung Timur Bertindak Sewenang - Wenang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Lampung Timur bertindak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam penangkapan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. 

Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah sehari sebelumnya, Wilson Lalengke merobohkan karangan bunga dan membentak-bentak polisi setelah rombongannya tidak diterima dengan baik oleh Polres Lampung Timur. 

Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur. 


Dalam peristiwa ini, IPW melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat. 

Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, emosi dari rombongan PPWI bisa diredam. 

Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas. 

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat. Sekali lagi, IPW mengingatkan kepada Kapolri tentang janjinya "memotong kepala ikan yang busuk." **

 (Redaksi/Arianto)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini