Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Ketum FWJ Indonesia: Polsek Pasar Rebo Segera Tangkap Pelaku FS
PERATIN dan APTIKNAS Kerjasama Bidang Hukum untuk Sektor Teknologi dan Informasi
Kontroversi Putusan MK: Gibran Rakabuming Raka dan Dinamika Politik Indonesia
Krisis Konstitusional: Kontroversi Putusan MK dan Tantangan Bagi Independensi Hukum
Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi
Antisipasi Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris – PPAT: Urgensi Kehati-hatian dan Pendampingan Hukum
Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Ketua INI Buka Seminar Nasional Urgensi RUU Perkumpulan
I Made Pria Dharsana: SPI Bukan Uang Negara
Hoax, PT CBS Cahaya Bintang Semesta Jual Kosmetik Palsu
Kasus 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Purnawirawan TNI-Polri Protes Keputusan Pemerintah dan Komnas HAM
Perkara APKOMINDO, Soegiharto Santoso Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
GEKANAS Ajukan Permohonan Pembatalan UU Cipta Kerja ke MKRI
Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah
Optimisme Menguat, Sriwijaya Air Berharap Keluar dari Status PKPU
Kasman Sangaji Soroti Lambatnya Polres Cirebon Tangani Laporan Pencabulan Terhadap Anak
Kisruh Penyerobotan Lahan Fasum di Pluit: Perseteruan Ketua RT dan Pemilik Ruko Terus Memanas
Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia
Terkait Pencegahan dan Pengungkapan Korupsi, Togap Marpaung Ajukan Uji Materiil PP No.43 Tahun 2018
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dengan yakin, Togap Marpaung, seorang PNS yang dizolimi hingga dipaksa pensiun adalah whistleblower yang dikenal karena keteguhannya mencegah dan mengungkap kasus dugaan korupsi di kantornya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) telah dilengkapi setelah sebelumnya dia beberapa kali berkonsultasi dengan staf PANUD TUN di Jakarta, Jum'at (23/06/2023).
Sebelum melangkah ke MA, Togap Marpaung yang akrab disapa TM bersama Boyamin, Koordinator MAKI telah lebih dulu melakukan permohonan praperadilan pengadaan barang paket 4 dan 5 yang sudah masuk penyidikan sejak tiga tahun tiga bulan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 3 April 2023. Permohonan praperadilan mereka ditolak sesuai putusan perkara pidana Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 25 Mei 2023.
Pengakuan Togap Marpaung, penolakan praperadilan tidak membuat dia kecewa, malah menambah semangat dia bersama Boyamin untuk maju terus dan memantau proses permohonan supervisi pengadaan barang paket 4 dan 5 yang juga sudah diajukan ke KPK, tanggal 10 April 2023.
Pendampingan Boyamin sebagai Pemohon II menambah keyakinan TM bahwa kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di BAPETEN dapat diselesaikan sesuai hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.
Sedangkan uji materiil fokus terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materiil hanya pada Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) PP No.43 Tahun 2028.
Lebih lanjut, TM menambahkan, Permohonan Keberatan oleh Togap Marpaung melawan Presiden Republik Indonesia secara konstitusi.
Berdasarkan fakta yang dialami Togap Marpaung sebagai pelapor dugaan korupsi yang sudah berproses selama sembilan tahun mulai dari membuat laporan informasi ke Bareskrim hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, lanjut tahap penyelidikan hingga penyidikan serta kerugian keuangan negara sudah dikembalikan.
Dan yang paling penting, Menurut TM, kedua pasal harus direvisi supaya lebih elegan dan efektif. Tujuannya adalah supaya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dioptimalkan. Dalam hal ini, pelapor tidak lagi mengalami kerugian materil hingga keluarganya menderita jadi sengsara, perkara korupsi cepat selesai efisien pula.
Untuk dapat mengajukan permohonan ini, TM diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu.
Lebih rinci, TM menyebut bahwa kerugian materil yang dialami total sekitar Rp 1.255.300.000., mencakup biaya operasional selama 9 tahun (terhitung sejak kasus dilaporkan pertama kali ke Bareskrim, tanggal 16 September 2014 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2015) sekitar Rp 255.300.000., Kerugian materil kedua adalah tidak menerima gaji selama 5 tahun karena dipaksa pensiun, rincian sekitar Rp 1.000.000.000.,
Dalam permohonannya, TM melampirkan sejumlah bukti surat yang mendukung argumennya secara objektif. Total 80 bukti surat yang mencakup berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek uji materiil. Ada 10 bukti sebagai dokumen terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan yang diuji dan 9 Undang-Undang sebagai batu uji peraturan, P1 hingga P10.
Selain itu, terdapat pula bukti surat yang menegaskan bahwa TM adalah orang yang benar sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Bukti surat ini mencakup sejumlah surat yang melibatkan dirinya secara langsung, dari P11 hingga P60.
Selanjutnya, terdapat bukti surat yang menunjukkan adanya tindakan mark up dalam pembelian satu unit alat XRF senilai Rp 1,4 miliar yang dilacak hingga diyakini TM. Bukti surat ini mencakup P61 hingga P78.
Terakhir, TM juga melampirkan bukti surat yang menyatakan dirinya sebagai whistleblower dan Agent of Change. Selain itu, dia pun telah menulis dua buku yang menjadi bukti surat ini. Buku pertama berjudul "Whistleblower: Suara Hati Bela Negara Sesuai Konstitusi", sementara buku kedua berjudul "Agent of Change: Suara Hati Sesuai Konstitusi".
Sebagai penutup perbincangan dengan TM, bahwa tujuh langkah taktis (T), strategis (S) dan cerdas (C) yang akan ditempuhnya akan bisa bertambah menjadi delapan, satu lagi adalah Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu langkah TSC dari TM. Semoga sukses, amiinnn.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor : Arianto