Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023) ini. 

Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH. 

Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. 

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada. 

Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soegiharto Santoso selaku korban atau pelapor, mengaku senang akhirnya kasus yang dilaporkannya sejak 6 tahun lalu ini berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak 2 kali pada tanggal 09 dan 16 November 2023 yang lalu. 

Dan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat. 

Soegiharto yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, serta PN Jakarta Pusat yang melayani dengan profesional sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan. 

"Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni Ir. Faaz yang menghina saya di media sosial Facebook telah di vonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta," ungkap Hoky sapaan akrabnya, seorang sosok petarung hukum yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. 

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong pihaknya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Dia juga mengungkapkan, SK Kemen Kumham APKOMINDO yang dipimpinnya sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga telah gagal, termasuk upaya kasasi di MA telah ditolak. 

"Itu artinya keabsahan SK Kemen Kumham APKOMINDO di pihak kami sah," tandas Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia ini yakin. 

Meskipun, menurutnya, pihak lawan yang selama ini melakukan gugatan menggunakan legal standing APKOMINDO versi akta notaris hanya 4 halaman dan bentuknya perseroan bukan perkumpulan (bukan asosiasi), karena secara jelas tertuliskan dalam akta tersebut antara lain; “(untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.” 

Yang luar biasanya lagi, lanjut Hoky, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan bisa menang dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, termasuk tetap menang pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, sehingga sedang dilakukan upaya hukum PK atas perkara tersebut serta kembali dibuatkan laporan polisi. 

Dokumen data surat gugatan yang dipalsukan itu tidak pernah ada dan tidak ada buktinya yaitu keterangan tentang keputusan yang dikeluarkan dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tentang pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara. 

Dari tiga orang tersebut hanya Faaz Ismail yang telah mengaku bukan menjabat Sekretaris Jenderal APKOMINDO, melainkan menjabat sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta. 

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan menyatakan telah menang hingga tingkat kasasi di MA, seperti disampaikan oleh Terdakwa saat dimintai keterangan oleh awak media pada sidang tanggal 16 November 2023 yang lalu. 

Hoky menambahkan, "Terdakwa bersama kelompoknya diduga mempunyai kemampuan merekayasa hukum baik perdata maupun pidana, sebab faktanya benar untuk kasus perdata dengan menggunakan dokumen palsu bisa menang hingga tingkat Kasasi. 

"Lalu untuk kasus pidana saya pernah ditahan selama 43 hari, dilanjutkan dihina dan dicemarkan nama baik saya melalui media sosial Facebook APKOMINDO. Padahal saya tidak bersalah dan divonis bebas hingga tingkat kasasi, saya pribadi tetap yakin dan percaya pada saatnya saya akan memperoleh keadilan,” pungkasnya. 

Editor: Arianto 
Share:

Ketum FWJ Indonesia: Polsek Pasar Rebo Segera Tangkap Pelaku FS


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aksi premanisme yang dilakukan oleh Fajar Setiawan (FS) terhadap Triyono jelas telah masuk dalam tindak pidana penganiayaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Berdasarkan bukti Laporan Kepolisian Nomor LP/B/435/XI/2023/SPKT/Polsek Pasar Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2023 dan hasil visum Et-Repertum luka Nomor 44/Ver/XI/2023/Sek.Pr, pelaku harus segera ditangkap.

"Penyidik akan menerapkan Pasal 351 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Saya meminta agar yang diterapkan bukan ayat (1), melainkan ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," kata Opan.

Menurut dia, Korban, Triyono (30), mengalami luka cukup berat di kepala sebelah kanan akibat hantaman helm yang dilakukan oleh pelaku FS (30). Luka tersebut mengakibatkan darah segar mengucur dan korban harus dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Kepala korban mengalami luka serius. Sudah terdapat delapan jahitan. Korban adalah adik saya. Oleh karena itu, saya mendesak Kapolsek Pasar Rebo untuk segera menangkap pelaku dalam waktu sesegera mungkin. Saya sudah mengetahui alamat tempat pelaku bekerja dan tempat pelaku biasa nongkrong," tegas Opan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lebak Para Cijantung Pasar Rebo pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 21.40 WIB.

"Korban mengatakan bahwa malam itu dia sedang bertamu di rumah pacarnya. Tiba-tiba, FS datang dan langsung membuat keributan sambil melempari korban dengan benda-benda tumpul. Korban mencoba berbicara baik-baik dengan FS, namun FS yang dalam keadaan mabok langsung menghantam kepala korban dengan helm sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit yang sangat hebat hingga hampir tidak sadar," ungkapnya.

Opan melanjutkan, dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Adik saya sampai hari ini tidak dapat bekerja karena masih merasakan pusing dan sakit di kepala. Bahkan, baru saja ia melakukan kontrol dan mengganti perban di puskesmas. Jika adik saya harus dikeluarkan dari pekerjaannya karena harus pulih dari rasa sakit akibat hantaman keras di kepala, dan pelaku tidak ditangkap, maka saya akan memproses penyidik dan Kapolseknya hingga ke Paminal Polda Metro dan Mabes Polri," pungkas Opan.

Editor: Arianto 
Share:

PERATIN dan APTIKNAS Kerjasama Bidang Hukum untuk Sektor Teknologi dan Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) sepakat bekerja sama dalam memberikan pemahaman hukum terhadap hak-hak dan perlindungan hukum di sektor teknologi dan informasi. 

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara dua pimpinan PERATIN dan APTIKNAS pada Jumat, (17/11/2023) pada akhir kegiatan Rakerda APTIKNAS DKI Jakarta di Mangga Dua Square, Jakarta. 

Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH, MH dan Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH menandatanganani langsung MoU didampingi jajaran pengurus masing-masing organisasi.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan, seiring perubahan zaman, dimana saat ini era digitalisasi semakin tumbuh dan berkembang, mau tak mau membuat manusia harus bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan dunia yang semakin modern dan maju. 

“Hal inilah yang akhirnya menjadi dasar dan landasan hubungan antara PERATIN dan APTIKNAS sepakat untuk menjalin kerjasama di bidang Sumber Daya Manusia dan Advokasi,” ujar Kamilov, pengacara ternama yang sarat pengalaman serta merupakan anggota Komisi Kejaksaan RI Periode II dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Kominfo RI periode 2012 - 2015.

Dengan terus berkembangnya teknologi, Kamilov berharap agar SDM sebagai penggunanya juga dapat memiliki perkembangan dan pembaharuan, baik secara keilmuan maupun keahliannya. “Agar teknologi yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin guna mencapai kemanfaatan bagi kebaikan bersama,” ujarnya. 

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH juga berharap, melalui kerjasama ini, dapat semakin menumbuhkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat khususnya di bidang teknologi dan informasi. 

Soegiharto menambahkan, di masa depan TIK tentu akan menjadi sektor yang semakin lekat dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. “Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah pengusaha yang bergerak di bidang TIK dan masyarakat luas yang membutuhkan pemahaman luas tentang hukum dan perlindungan konsumen bisa difasilitasi oleh APTIKNAS dan PERATIN,” pungkas Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN serta menjadi pendiri PERATIN bersama-sama dengan Kamilov Sagala, SH, MH., dan Jemy Tommy, SH., SE., M.M., Ph.D serta Ir. SWS. Hardjito.

Dalam PERATIN juga terdapat 3 orang Professor yakni Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, M.Sc., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng selaku Dewan Pakar serta Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., SH., MH., SE., MM. selaku Dewan Kehormatan. 

Editor: Arianto 


Share:

Kontroversi Putusan MK: Gibran Rakabuming Raka dan Dinamika Politik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Kegaduhan politik di Indonesia semakin meruncing setelah dikeluarkannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik eks Ketua MK Anwar Usman. Keputusan ini, terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, telah menciptakan gelombang kontroversi di berbagai lapisan masyarakat.

Majelis Kehormatan MKMK yang semula diharapkan membersihkan citra Mahkamah Konstitusi, justru menimbulkan dampak sebaliknya. Elit politik dan komentator politik menggunakan platformnya untuk menciptakan narasi negatif terhadap putusan MK dan MKMK. 

Sebagai respons, Anwar Usman pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dalam pernyataannya, Anwar Usman membuka "aib" putusan MK di masa lalu, menyebut beberapa putusan yang terkait dengan konflik kepentingan.

Jimly Asshidiqie, yang memimpin MKMK, berperan sebagai "sapu" untuk membersihkan MK dari ujaran negatif dan tekanan politik. Namun, ironisnya, sejumlah pihak menyoroti bahwa sapu MKMK ini juga tidak luput dari kontroversi di masa lalu.

Ketegangan semakin meningkat ketika putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Pemilihan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto memicu reaksi beragam. Lawan politik menyerang Presiden Joko Widodo, menuding bahwa putusan MK meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

Elit politik, tokoh agama, dan tokoh nasional, termasuk Megawati Soekarno Putri dan Rocky Gerung, menyampaikan keprihatinan terhadap putusan MK dan MKMK. 

Meskipun demikian, perlu dicermati bahwa putusan MK sebenarnya memberi kesempatan bagi generasi muda berpengalaman untuk berkiprah di politik. Perkara batas usia Capres dan Cawapres membuka peluang bagi generasi muda yang berpengalaman untuk memimpin negara.

Kontroversi semakin memuncak dengan pencalonan Gibran, putra Presiden Joko Widodo, sebagai Cawapres. Gibran yang dikenal sebagai figur karismatik dan mampu merubah konstelasi politik nasional menjadi pusat perhatian. Pemandangan tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk Ganjar, Anis Baswedan, Prabowo Subianto, Erlangga Hartarto, Erick Thohir, hingga Rocky Gerung, yang menemui Gibran menambah kompleksitas situasi.

Gibran, yang telah menunjukkan kepemimpinan unggul saat menjadi Walikota Solo, menjadi sosok fenomenal dan kontroversial. Kepuasan publik terhadap kinerjanya di Solo, di samping rekam jejaknya yang mengesankan, menjadi alasan Prabowo Subianto memilihnya sebagai Cawapres.

Pertanyaan krusial muncul: apakah PDIP dan elit politik serta tokoh nasional akan memandang pencalonan Gibran sebagai pencemaran hukum dan demokrasi, ataukah melihatnya sebagai wujud harapan Bung Karno untuk memberi kesempatan pada pemuda berbakat?

Faktanya, publik menyadari bahwa pencalonan Gibran membawa dinamika baru dalam politik Indonesia. Stabilitas keamanan negara dihadapkan pada mahalnya harga jika kontroversi politik terus diperuncing oleh elit politik yang memperkeruh persatuan masyarakat jelang Pemilu.

Penulis: Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI

Editor: Arianto 


Share:

Krisis Konstitusional: Kontroversi Putusan MK dan Tantangan Bagi Independensi Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menggambarkan situasi Indonesia saat ini sebagai prahara konstitusional, memunculkan ketegangan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Firman menganggap palu godam MK pada 7 November 2023 memiliki efek getar luar biasa, meresahkan jagad peradilan.

"Putusan MK No. 90/PUU-XX/2023 terkait uji materi Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki konflik dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ironisnya, keputusan tersebut, yang seharusnya bersifat final, dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," kata Firman di Jakarta, Jumat (10/11).

Firman yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan bahwa sejumlah hakim MK terlapor diduga melanggar prinsip penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, termasuk konflik kepentingan hubungan keluarga dan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Laporan telah diajukan terhadap hakim, menggugat independensi dan integritas mereka.

Pada sisi politik, uji konstitusional ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi peluang Gibran Rakabuming Raka. Menurut Firman, kepentingan politik menjadi faktor penting di balik skandal ini, merusak kredibilitas MK dan menimbulkan keraguan terhadap independensinya.

"Kritik pun tidak hanya terhadap putusan MK, melainkan juga terhadap pemahaman hakim MK Anwar Usman mengenai konflik kepentingan. Firman menyoroti tradisi yang berlangsung lama di MK, di mana hakim merasa bebas membangun legal reasoning mereka. Namun, putusan MKMK dapat dianggap sebagai penolakan terhadap tradisi ini, menimbulkan paradoks dalam sistem peradilan," pungkasnya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso atas kasus penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata. Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 Miliar Rupiah. 

Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023. 

Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa bukti surat-surat dari pihak penggugat hanya merupakan fotocopy dari fotocopy oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan. 

Hoky mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap keliru. Didampingi kuasa hukumnya Yohanis Selle, SH. dari Mustika Raja Law Office, Hoky secara resmi mengajukan kasasi pada Kamis (02/11/2023) baru-baru ini di Surabaya. 

"Putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan tidak cermat, sebab PT GMT telah mengajukan bukti asli yaitu salinan Putusan kasasi Nomor 527 K/Pid/2020," bebernya. 

Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS serta pendiri LSP Pers Indonesia menyatakan, bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bukti yang sempurna. 

Jadi menurut Hoky, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975. "Di situ secara tegas dinyatakan, suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan," terang Hoky, yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. 

Lebih lanjut, Ia bertutur: “Suradi Gunadi ini telah terbukti melakukan penipuan, sebelum saya menempuh jalur hukum telah berupaya bersama Pak Ali Said Mahanes melakukan musyawarah mufakat, akan tetapi justru Suradi Gunadi melakukan gugatan sebanyak 3 kali di PN JakPus. Bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur, kendati demikian seluruh upaya hukum Suradi gagal, karena penipunya justru Suradi," papar Hoky. 

“Saya tetap yakin dan percaya keadilan akan dapat saya peroleh melalui upaya hukum kasasi ini, oleh karena itu saya juga hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Hoky.

Editor: Arianto 


Share:

Antisipasi Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris – PPAT: Urgensi Kehati-hatian dan Pendampingan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Peran Notaris – PPAT dalam menciptakan kepastian hukum dalam setiap perbuatan dan peristiwa hukum di Indonesia sangat penting. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris – PPAT seringkali dihadapkan pada persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan keabsahan akta autentik yang mereka buat.

Dalam dunia hukum, persiapkan dan antisipasi adalah kunci untuk menghindari masalah. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah tindakan pidana yang melibatkan Notaris – PPAT, seperti pemalsuan surat atau keterangan palsu yang merugikan salah satu pihak dalam sebuah akta autentik. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pemalsuan surat atau keterangan palsu.

Dr. I Made Pria Dharsana, Staf Pengajar Tidak Tetap pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, menyoroti tindakan preventif yang dapat diambil oleh Notaris – PPAT untuk melindungi diri dari persoalan hukum. "Prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik menjadi hal yang sangat penting. Notaris – PPAT harus melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap, memverifikasi data subyek dan obyek penghadap dengan cermat, serta bertindak hati-hati, cermat, dan teliti dalam proses pembuatan akta," kata Pria Dharsana dalam Diskusi Hukum Pengda INI – IPPAT Kabupaten Badung di Bali, Rabu (14/10/2020).

Namun, ketika Notaris – PPAT sudah terjerat dalam masalah hukum, pendampingan hukum yang tepat dan efisien juga sangat penting. Dalam situasi seperti ini, Notaris – PPAT harus mematuhi panggilan penyidik sesuai dengan ketentuan KUHP, namun harus melakukannya dengan hati-hati dan dengan persiapan yang matang. "Dalam hal ini, mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan langkah yang harus diambil," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, ketika terlibat sebagai saksi, turut serta, tergugat, atau tersangka dalam sebuah kasus, Notaris – PPAT harus segera melaporkan kasusnya kepada pengurus daerah untuk mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Pendampingan hukum dan kesaksian ahli adalah kunci untuk memperkuat pembelaan dalam sidang pengadilan.

Dalam situasi yang kompleks ini, kerjasama yang solid antara Notaris – PPAT, pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat sangat penting. Pendalaman kasus dan strategi pembelaan yang matang harus diterapkan, baik dengan mengikuti ketentuan yang ada maupun dengan cara-cara lain yang tidak melanggar hukum.

"Dengan prinsip kehati-hatian yang ketat dan pendampingan hukum yang tepat, Notaris – PPAT dapat menghadapi tantangan kompleks dalam praktek mereka. Keberhasilan dalam mengatasi masalah hukum memerlukan persiapan, pengetahuan, dan kerjasama yang solid antara semua pihak terkait. Dengan demikian, kepastian hukum dan integritas profesi Notaris – PPAT dapat tetap terjaga, menjadikan mereka sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden yang diucapkan pada Senin (16/10/2023), muncul sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap para hakim konstitusi yang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Atas seluruh laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 (PMK Nomor 1 Tahun 2023). 

Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK yakni Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Adapun, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Selain itu, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah juga memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Sejatinya MKMK memiliki waktu selama 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, namun MKMK menyampaikan akan memutus dugaan pelanggaran tersebut sebelum tanggal 8 November 2023. 

Sebab tanggal 8 November 2023 adalah kesempatan terakhir untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

Apakah Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK?

Mencermati Pasal 41 PMK Nomor 1 Tahun 2023, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi yang melanggar, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Apabila hakim konstitusi diputus pemberhentian tidak dengan hormat, maka ada kesempatan untuk membela diri yang dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.

Artinya, ada perangkat lanjutan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan MKMK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK.

Perlu diketahui bahwa MKMK merupakan peradilan etika. Sama halnya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa dibilang menjadi pelopor dalam peradilan etika di Indonesia yang mana proses peradilannya dilakukan seperti peradilan umum dan persidangannya dilakukan secara terbuka. 

Meskipun bertindak sebagai peradilan etika, namun ada suatu hal menarik yang pernah diputus oleh DKPP yang menurut saya bisa menjadi landmark decision. Apa itu?

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman. 

Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Herman yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jawa Timur akhirnya punya harapan untuk melaju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Pada sidang sebelumnya terungkap, salah satu yang menyebabkan tidak lolosnya pasangan Khofifah-Herman karena KPU Jawa Timur menganulir dukungan dua parpol tersebut disebabkan ada dualisme dukungan akibat ada pertentangan ketua dan sekjennya. Akan tetapi DKPP menilai, KPU Jawa Timur tidak serius melakukan verifikasi atas dualisme itu. 

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU RI meninjau ulang atau membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jawa Timur 2013 dan mengganti dengan Keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jawa Timur 2013.

MKMK dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi, maka bisa saja Putusan MKMK tersebut menjadi dasar untuk mengubah atau menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Namun apabila ada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, masih ada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Banding yang dapat ditempuh oleh hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi.

Apabila hal tersebut terjadi, maka Putusan MKMK belum bersifat final and binding. Artinya, dengan adanya kemungkinan hakim konstitusi tersebut membela diri di Mahkamah Kehormatan Banding, maka Putusan MKMK tidak serta merta bisa dijalankan sedangkan tahapan Pemilu tetap berjalan sehingga kecil kemungkinan terjadi pergantian bakal pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH., Advokat, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia.

Editor: Arianto 


Share:

Ketua INI Buka Seminar Nasional Urgensi RUU Perkumpulan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, membuka Seminar Nasional dengan tema "Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek" di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (30/10/23). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, perwakilan dari Kementerian/Lembaga Negara, Anggota INI, Praktisi Hukum, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Tri Firdaus Akbarsyah menyampaikan urgensi seminar ini karena pembahasan RUU Perkumpulan oleh DPR belum dimulai sejak diterbitkannya RUU tersebut pada tahun 2016. Seminar ini diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah terkait RUU Perkumpulan yang sedang disiapkan. "Hal ini bertujuan agar Undang-Undang yang akan disahkan nantinya dapat mengakomodir kepentingan stakeholder dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat," ucapnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam seminar ini adalah pengelolaan dana oleh pendiri, yayasan, dan perkumpulan. Dr. I Made Pria Dharsana, Staf Pengajar Tidak Tetap pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, menyoroti kompleksitas terkait penggunaan dana, terutama jika dana tersebut berasal dari luar negeri.

"Penting bagi kita untuk memahami bahwa pengelolaan dana dalam pendirian perkumpulan memiliki implikasi yang signifikan," ungkap Dr. I Made Pria Dharsana. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai asal-usul dana, pemakaian yang tepat, dan ketentuan hukum terkait untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Dalam konteks hukum, pemahaman mendalam mengenai peraturan dan regulasi terkait pengelolaan dana luar negeri menjadi sangat penting. Dr. I Made Pria Dharsana menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam penggunaan dana bisa membuka peluang bagi campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang, yang pada akhirnya dapat merugikan perkumpulan tersebut.

Seminar ini bukan hanya memberikan platform untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat pemahaman di sektor ini di kalangan praktisi hukum. Dalam dunia yang terus berubah, pemahaman mendalam mengenai hukum perkumpulan dan pengelolaan dana merupakan kunci keberhasilan dalam membangun organisasi yang berkelanjutan dan taat hukum.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

I Made Pria Dharsana: SPI Bukan Uang Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali turut mengkritisi tindakan Kejaksaan Tinggi Bali yang menggugurkan 5 audit lembaga kompeten dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret Prof Gde Antara dan rekannya.

"SPI bukan uang negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). SPI adalah biaya awal yang harus dibayar mahasiswa melalui jalur mandiri saat memulai perkuliahan dan tidak bersumber dari negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa ini menjelaskan bahwa uang SPI dikelola mandiri oleh PTN dan bukan bagian dari keuangan negara," kata Pria Dharsana di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Lebih rinci, Pria Dharsana juga menyoroti apakah perbuatan Rektor Unud merupakan penyalahgunaan dana SPI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Menurutnya, penyalahgunaan SPI bukan tindak pidana korupsi karena bukan uang negara. Dalam persidangan, jika terbukti penyalahgunaan dana SPI, Rektor PTN Unud dapat dijerat pidana penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP yang masih berlaku hingga saat ini dan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku sejak tahun 2006.

Sebelumnya, Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara bersama tiga orang lainnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 



Share:

Hoax, PT CBS Cahaya Bintang Semesta Jual Kosmetik Palsu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada Kamis (19/10/2023), sebuah insiden kontroversial terjadi di kantor PT CBS Cahaya Bintang Semesta yang berbasis di Jakarta. Ada 3 orang yang tidak dikenal (oknum) datang ke kantor perusahaan tersebut tanpa izin dan mulai mengambil foto-foto di dalam ruangan, sehingga mengundang pertanyaan dari karyawan dan manajemen perusahaan.

Kejadian ini kemudian berkembang menjadi headline media online pada hari Sabtu (20/10/2023), sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat. Berita tersebut menuduh PT CBS Cahaya Bintang Semesta menjual kosmetik palsu adalah tidak benar sama sekali.

Namun, PT CBS Cahaya Bintang Semesta merasa dituduh tanpa bukti dan segera mengunjungi kantor media yang menerbitkan berita tersebut. Di sana, mereka menyatakan ketidaksetujuan mereka dan meminta klarifikasi langsung dari pihak media.

"Sudah agak membingungkan. Kami meminta klarifikasi langsung dari mereka. Kami bahkan menawarkan untuk membantu mereka memahami cara membedakan kosmetik asli dan palsu. Bahkan, Kami juga mengajarkan mereka cara memeriksa nomor BPOM secara online. Kami berusaha membuka pintu kerjasama dan transparansi," kata Edy S, perwakilan dari PT Cahaya Bintang Semesta kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Namun, pertemuan itu tidak berjalan lancar. Pihak media tetap bersikeras dengan tuduhannya dan mengatakan bahwa mereka akan menunggu kepastian kerjasama esok hari. PT CBS Cahaya Bintang Semesta merasa bahwa tuduhan ini telah merusak nama baik perusahaan mereka, yang telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dengan legalitas lengkap.

"Kami memastikan bahwa perusahaan kami legal dan telah berjalan selama bertahun-tahun. Ini merusak kredibilitas dan reputasi kami. Kami meminta agar nama baik kami dipulihkan dari berita yang tidak benar ini," tambah Edy.

Untuk diketahui, PT CBS Cahaya Bintang Semesta juga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dari media tersebut. Mereka menginginkan penjelasan yang akurat dan adil terkait berita yang telah diterbitkan. PT CBS Cahaya Bintang Semesta bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam penjualan kosmetik palsu dan bersedia membuka diri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan berita ini telah menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang etika jurnalistik dan transparansi dalam pemberitaan media. Publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak media dan harapan agar kebenaran segera terungkap dalam kasus ini.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Kasus 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Purnawirawan TNI-Polri Protes Keputusan Pemerintah dan Komnas HAM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial 12 Pelanggaran HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu, serta pernyataan resmi pemerintah mengenai pengakuan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, kalangan Purnawirawan TNI-Polri merasa kecewa dan menyatakan protes keras. Mereka menilai penetapan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM dan pengakuan terhadapnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga negara.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelaku pelanggaran HAM adalah "orang atau kelompok orang termasuk alat negara." Pelanggaran HAM akan dianggap berat apabila termasuk ke dalam kategori kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Namun, kalangan purnawirawan mempertanyakan kriteria dan kebijakan yang digunakan dalam penetapan 12 pelanggaran HAM berat ini.

Letnan Jenderal Purnawirawan Bambang Damono, Sekretariat Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, menyuarakan ketidakpuasan ini. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus seperti pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 s.d 25 Desember 1946, dan kejadian lainnya hingga tahun 1965 juga seharusnya dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, menurutnya, pemerintah dan Komnas HAM hanya memfokuskan pada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. 

"Komnas HAM telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak adil," kata 
Bambang kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Mereka merasa bahwa lembaga ini telah bersikap sepihak dengan menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM berat tanpa memberikan kesempatan kepada lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung, untuk melakukan penyidikan lanjutan. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat ini masih bersifat klaim dan belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Protes ini juga ditujukan kepada pemerintah yang hanya mengandalkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM sebagai dasar pengakuan terhadap terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Para purnawirawan menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak melakukan tindakan lanjut terhadap hasil tersebut. Hal ini, menurut mereka, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Sementara itu, Try Sutrisno, salah seorang purnawirawan, menegaskan bahwa mereka menolak pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan laporan dan rekomendasi TPPHAM. Mereka menuntut pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penelitian ulang terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.

Pernyataan ini juga mengajukan waspada terhadap potensi bangkitnya PKI melalui pengungkapan kembali peristiwa 1965-1966. Para purnawirawan mendesak pemerintah untuk tidak terpengaruh oleh kelompok manapun dan untuk tetap menjunjung tinggi keadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.

"Mereka berharap agar pemerintah menjalankan kewajibannya sebagai pemerintahan negara dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Perkara APKOMINDO, Soegiharto Santoso Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perlawanan terhadap kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Akta Notaris 4 halaman oleh Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI terus berlanjut. Memori banding atas perkara Nomor: 258/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst. resmi diajukan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (21/8/2023). 

Selaku Pembanding semula Penggugat, Soegiharto Santoso menyatakan keberatan terhadap Putusan Judex Factie Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 258/PDT.G/2022/ PN.Jkt.Pst. tanggal 10 Mei 2023. 

Menurut Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya terkait kedudukan dan jabatan penggugat selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang telah mendapatkan pengakuan yang sah berupa Surat Keputusan dari pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia. 
 
“Sampai hari ini SK Menkumham tersebut belum pernah dibatalkan. Itu yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding,” ujar Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia dan Ketum APTIKNAS kepada wartawan usai menyerahkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga menambahkan, keberatan diajukan karena Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap bukti berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menunjukkan adanya pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap kedudukan dan jabatannya sebagai satu-satunya DPP APKOMINDO yang sah dan berwenang untuk menjalankan roda organisasi APKOMINDO dalam setiap kegiatannya sesuai AD dan ART APKOMINDO.

Bahkan Hoky menerangkan telah melampirkan bukti surat Nomor: AHU.2.UM.01.01-4714, tertanggal 30 November 2022 dari pihak KEMEN KUMHAM RI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Santun M. Siregar, selaku Direktur Perdata, pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terkait penjelasan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam SK tersebut disebutkan: “Memperhatikan Surat saudara, terlampir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019, tanggal 25 Oktober 2019. Terhadap surat keputusan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pembatalan atau pencabutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
 
Selain itu Hoky menyatakan keberatan bahwa Judex Factie nampaknya hanya melakukan pertimbangan secara sepihak terhadap bukti yang diajukan oleh pihak Terbanding I dahulu Tergugat I (Rudy Dermawan Muliadi) maupun Terbanding III dahulu Tergugat III (Kantor Hukum OTTO HASIBUAN) berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Putusan Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya tidak cermat dan keliru dalam mengambil suatu keputusan.

Hoky juga membeberkan materi keberatannya bahwa Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan khususnya terhadap berupa Salinan Putusan Kasasi Perkara Nomor: 483 K/TUN/2016, tanggal masuk 18 Oktober 2016 dengan putusan tanggal 01 Desember 2016. Dimana menurutnya, dalam amar putusan antara lain; Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Sonny Franslay yang merupakan kelompok pihak Terbanding I semula Tergugat I dan kelompok pihak Terbanding II semula Tergugat II (Faaz Ismail).

“Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde dan tidak dapat membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam memori banding tersebut saya mengajukan total 7 keberatan,” tutur Hoky.  

Hoky juga berharap upaya hukum yang ditempuhnya kali ini bisa berhasil. “Karena bagaimana mungkin kepengurusan dengan SK Menkumham RI dikalahkan oleh kepengurusan dengan hanya bermodalkan 4 lembar akta Notaris yang didalamnya jelas berisi kalimat: Untuk selanjutnya disebut Perseroan, bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham perseroan.

Untuk itulah Hoky berharap Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan membaca bukti akta No. 35, tertanggal 27 Desember 2016 milik Terbanding I semula Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang hanya setebal 4 (empat) halaman saja, dibandingkan dengan akta Notaris No. 03 tertanggal 05 Oktober 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019 setebal 48 halaman dengan dilengkapi seluruh proses Munas APKOMINDO, termasuk terdapat surat-surat keputusan hasil MUNAS APKOMINDO.

"Saya yakin hukum di negara ini akan menjadi panglima dan pada akhirnya ‘mafia’ hukum perkara APKOMINDO tak bisa kalahkan kebenaran. Yang pasti kepengurusan versi dokumen Pemerintah tidak boleh kalah dengan Akta Notaris hasil Rekayasa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 dan hasil rapat tanggal 08 Desember 2016 yang tidak jelas lokasi pelaksanannya, serta tidak ada seorang pun dari DPD APKOMINDO yang hadir," tandas Hoky. (Arianto)



Share:

GEKANAS Ajukan Permohonan Pembatalan UU Cipta Kerja ke MKRI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), sebuah aliansi yang terdiri dari 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokad, dan Peneliti, telah mengambil langkah untuk mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Jakarta, Selasa (22/03/2023). Permohonan ini didaftarkan dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.

Menurut Saepul Anwar, Kuasa Hukum GEKANAS, aliansi ini menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut memiliki beberapa isu kritis yang perlu diperhatikan:

**1. Reinkarnasi UU Cipta Kerja:** Perppu 2 Tahun 2022 yang menjadi dasar UU ini dipandang sebagai penjelmaan kembali dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 pada tanggal 25 November 2021.

**2. Pembangkangan terhadap Konstitusi:** Pembentukan Perppu Cipta Kerja dianggap sebagai tindakan pembangkangan Pemerintah dan Presiden RI terhadap konstitusi, serta melanggar sumpah yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

**3. Kegentingan yang Memaksa:** Selama hampir 8 bulan sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, GEKANAS tidak menemukan bukti yang memperlihatkan adanya keadaan darurat atau tidak normal yang memaksa keberlakuan Perppu tersebut.

**4. Ketentuan Kegentingan yang Memaksa:** Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menyebutkan bahwa keadaan kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum adalah syarat utama bagi keberlakuan kegentingan yang memaksa.

**5. Kekosongan Hukum Tidak Ada:** Tidak ada kekosongan hukum sejak putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2021 dikeluarkan, mengingat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

**6. Kondisi Ekonomi Stabil:** Pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4,5%-5% dan perkiraan optimistis Presiden Joko Widodo mengenai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 (5,2%) dan inflasi (2,8%), menunjukkan bahwa negara dalam kondisi kondusif.

**7. Penguatan UU Cipta Kerja:** Serangkaian langkah pemerintah, seperti Surat Edaran dan Peraturan Mahkamah Agung, menunjukkan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

**8. Tuntutan Pembatalan UU:** GEKANAS menuntut MKRI untuk membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Langkah ini menyoroti perdebatan hukum yang sedang berlangsung dan dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan dan ekonomi nasional. Keputusan akhir dari MKRI akan menjadi penentu arah perubahan legislatif terkait dengan Cipta Kerja.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


 
Share:

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Motivator ulung asal Indonesia, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Lukman Baharuddin Partnership menepis isu terkait adanya penggelapan dana yang melibatkan nama kliennya.

Melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Mario Teguh menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan ke kliennya itu tidak lah benar.

“Pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan kuasa hukum Mario Teguh, Jumat (14/7).

Menurut kuasa hukum, Mario tidak pernah terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak yang mengaku dirugikan oleh sang motivator kondang itu.

“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000 dari yang bersangkutan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, tim pendamping hukum Mario pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut untuk segera meminta maaf terhadap sang klien.

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tulisnya. (Arianto)


Share:

Optimisme Menguat, Sriwijaya Air Berharap Keluar dari Status PKPU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tanggal 31 Oktober 2022 menjadi momen penting bagi PT Sriwijaya Air, sebuah maskapai penerbangan swasta di Indonesia. Pada hari itu, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor Sriwijaya Air. Keputusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sriwijaya Air kemudian dinyatakan berada dalam keadaan PKPU, yang berarti maskapai ini mendapat perlindungan dari penghakiman kreditur untuk sementara waktu. Status PKPU tersebut berlangsung selama 255 hari, dan pada Rabu, 12 Juli 2023, Pengadilan Niaga kembali menggelar rapat kreditor dengan agenda pembahasan dan/atau pemungutan suara PKPU. Dalam rapat tersebut, nasib Sriwijaya Air akan ditentukan.

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 90 kreditor, termasuk perusahaan nasional dan asing. Sriwijaya Air tentu berharap dapat menyelesaikan proses PKPU ini dengan damai agar maskapai ini dapat terus beroperasi dan bertumbuh sebagai maskapai swasta dalam negeri yang sukses.

Dalam kaitannya dengan nasib Sriwijaya Air ke depan, terdapat beberapa pernyataan dari pihak terkait. Direktur Utama Sriwijaya Air, A.R. Tampubolon, menyatakan keyakinannya bahwa maskapai ini akan melewati proses PKPU dengan baik dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama, Januardo Sihombing, S.H., M.A., yang merupakan perwakilan dari tim pengurus, juga berpendapat bahwa pihaknya optimis bahwa Sriwijaya Air dapat keluar dari status PKPU dan melanjutkan kegiatan usahanya.

Senada dengan itu, Noprian Fadli dari Triple B Advisory, yang merupakan penasihat keuangan Sriwijaya Air, juga berharap maskapai ini dapat pulih dari situasi keuangan yang sulit dan melanjutkan operasional dengan lebih baik di masa depan.

Meskipun nasib Sriwijaya Air masih harus ditentukan dalam rapat kreditor tersebut, adanya kesatuan visi dan optimisme dari pihak terkait menunjukkan keyakinan mereka dalam potensi pemulihan dan kesinambungan maskapai ini. "Para pihak terkait berharap agar Sriwijaya Air dapat mengatasi tantangan yang dihadapinya dan terbang lebih tinggi lagi sebagai maskapai swasta terkemuka di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Kasman Sangaji Soroti Lambatnya Polres Cirebon Tangani Laporan Pencabulan Terhadap Anak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang calon Bupati, berinisial N. S A, semakin mengemuka setelah Advokat Kasman Sangaji, SH, menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (10/7/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Kasman mengungkapkan beberapa rincian mengenai kejadian tersebut, serta menyoroti lambatnya sikap Polres Cirebon dalam menangani laporan pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 atau 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Identitas korban dalam kasus ini adalah NMB, seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama N. S A alias A C alias A N.

Konferensi pers tersebut mengungkapkan beberapa kejadian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Pertama, pada tahun 2020, di sebuah kos-kosan di Cikampek, pelaku memaksa korban membuka pakaian ketika korban masih berusia 7 tahun. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan hadiah seperti handphone dan mobil.

Tahun berikutnya, pada tahun 2021, di Majelis Dzikir dan Hotel Vinotel, Cikampek, pelaku kembali memaksa korban membuka pakaian saat korban sedang tertidur. Pada saat itu, korban berusia 8 tahun. 

Pada tahun 2022, pelaku sering mencium bibir korban dengan menjulurkan lidahnya sebanyak lebih dari enam kali. Saat itu, korban berusia 9 tahun. 

Terakhir, pada bulan Januari hingga Februari dan bulan Mei 2023, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan melakukan tindakan seksual yang melibatkan seks oral, perabaan, dan penetrasi menggunakan jari dan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Selain itu, advokat juga menyatakan bahwa masih ada banyak peristiwa lain yang belum diungkapkan oleh pelaku.

Pada tanggal 19 Mei 2023, Korban menceritakan apa yang telah dialaminya sebagaimana disebutkan di atas kepada Ibu Korban. Kemudian, Pada tanggal 22 Mei 2023, ibu Korban membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota dengan nomor laporan: LP/B/290/V/I/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.

Namun, dalam konferensi pers tersebut, Kasman menyoroti lambatnya respons dari Polres Cirebon dalam menangani laporan ini. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban tindakan kekerasan.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi Polres Cirebon untuk segera mengambil tindakan yang cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan perlunya penanganan yang serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat membuka mata kita semua untuk lebih berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Kisruh Penyerobotan Lahan Fasum di Pluit: Perseteruan Ketua RT dan Pemilik Ruko Terus Memanas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan perseteruan yang melibatkan Ketua RT 11/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, serta pemilik ruko terus berlanjut tanpa ada tanda-tanda penyelesaian yang jelas. Konflik ini semakin kompleks dengan adanya tuduhan dan serangan balik antara kedua belah pihak.

Kisah bermula ketika Riang Prasetya, selaku ketua RT, pertama kali melaporkan penyerobotan lahan fasum oleh pemilik ruko. Namun, pemilik ruko membela diri dengan menyerang balik Riang Prasetya, menuduhnya melakukan berbagai pelanggaran hukum terkait kasus tersebut. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pemilik ruko, mengklaim memiliki bukti-bukti bahwa Riang Prasetya memiliki motif terselubung di balik kisruh tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan percakapan antara Riang dan Pak RW yang mengungkapkan rencana pembangunan Chinatown di lokasi tersebut. "Pembongkaran ruko atas alasan penyerobotan fasum hanyalah strategi Riang untuk membangun proyek Chinatown di area tersebut. Ia juga memperlihatkan gambaran Chinatown yang diduga akan dibangun di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga Pluit," kata Kamaruddin saat Konferensi pers di Jakarta, Senin (10/07/2023).

Sebagai tanggapan, Riang Prasetya mengeluarkan surat terbuka kepada Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan bahwa ia tidak akan gentar menghadapi tuduhan dan pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik ruko. Riang bahkan bersumpah atas nama Tuhan agar Kamaruddin memperlihatkan bukti-bukti hukum kepada awak media untuk membuktikan siapa yang benar dan berbohong dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Riang Prasetya juga mengancam akan melaporkan balik pemilik ruko atas tuduhan palsu dan fitnah yang dialamatkan padanya. Ia menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya hanyalah laporan palsu semata.

Kisruh ini semakin rumit dengan saling serang antara kedua belah pihak. Kamaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan, dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT. Sementara itu, Riang Prasetya menuding pemilik ruko melakukan tuduhan palsu dan fitnah terhadapnya.

Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan penyerobotan lahan fasum di Jalan Niaga, Pluit masih jauh dari titik akhir. Masyarakat di sekitar area tersebut semakin resah dengan perdebatan dan ketegangan yang terjadi antara pihak-pihak terkait. "Dalam hal ini, penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan objektif untuk mencari kebenaran serta menyelesaikan sengketa dengan adil dan tegas," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Secara mengejutkan Mustika Raja Law Office masuk dalam jajaran Top 100 Law Firms 2023 di Indonesia versi media bidang hukum ternama Indonesia, Hukumonline. Mustika Raja Law Office adalah salah satu kantor hukum yang memperoleh penghargaan pada ajang Awards Night Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 yang diselenggarakan Hukumonline. 

Mustika Raja Law Office, Kantor hukum yang berdiri pada tahun 2018 ini masuk ke dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023 dan Midsize Full Service Law Firms dan diumumkan pada ajang pemberian penghargaan itu pada Jumat (23/06/2023) di Hotel Mulia, Jakarta. 

Ajang ini sebagai bentuk apresiasi kepada ribuan kantor hukum di Indonesia. Pemeringkatan tidak hanya ditujukan kepada kantor hukum litigasi dan non-litigasi, tetapi terdapat beberapa kategori baru lainnya dalam pemeringkatan tahun ini. 

Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 memiliki 16 kategori pemeringkatan dan penghargaan yang ditujukan kepada kantor hukum ternama di Indonesia. Terdapat 5 kategori baru yang diselenggarakan tahun ini, yaitu Largest Regional Law Firms of the Year, Best Law Firm Brand Innovation of the Year, Best Full Service Law Firm of the Year, Best Litigation Law Firm of the Year dan Best Non Litigation/Corporate Law Firm of the Year. 

Beberapa kategori pemeringkatan tersebut menekankan pada beberapa indikator, antara lain riwayat penanganan hukum dan publikasi yang dimiliki oleh kantor hukum dalam rentang 1 Februari 2021 sampai 31 Januari 2023. Indikator lainnya adalah jumlah fee earners yang terhitung dalam rentang 2 Februari sampai 7 April 2023.

Sebagaimana diketahui, penilaian pada tahun ini sedikit berbeda dengan metode penilaian tahun sebelumnya. Metode penilaian tidak hanya ditinjau melalui jumlah fee earners kantor hukum (kuantitatif), tetapi juga memperhatikan riwayat pekerjaan atau transaksi yang dilakukan kantor hukum pada beberapa practice area dan publikasi (artikel, narasumber atau peserta seminar atau pelatihan Hukumonline dan penghargaan kantor hukum) selama satu tahun terakhir. 

Seluruh aspek penilaian menggunakan sistem pembobotan. Penilaian pada beberapa kategori melibatkan dewan juri yang memiliki latar belakang yang beragam.

Atas pencapaian ini, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., mengungkapkan, ini adalah kali pertama kantornya mengikuti ajang bergengsi ini. “Hal ini adalah pertama kalinya kami mengikuti Hukumonline’s Top 100 Law Firms. Beberapa waktu yang lalu kami harus mengumpulkan sejumlah data dan mengisi sejumlah kuisioner seputar riwayat pekerjaan yang dilakukan kantor hukum kami,” paparnya.

Lebih lanjut Vincent menyampaikkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih ini. “Kami sangat berterima kasih kepada para klien yang telah memberikan kepercayaan selama ini. Penghargaan ini tentu menjadi pemacu semangat dan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Mustika Raja Law Office menduduki peringkat ke 77 pada kategori Midsize Full Service Law Firms dengan 3 partner dan 4 associate. Vincent berharap di tahun depan kantor hukumnya bisa meraih peringkat lebih baik. “Semoga di tahun depan Mustika Raja Law Office bisa kembali mengikuti ajang bergengsi ini dan mendapatkan peringkat yang lebih baik,” tutur Vincent, pengacara lulusan S2 Master bidang hukum Universitas Indonesia, yang pernah menjadi kuasa hukum dalam uji materil UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan salah satu pendiri Mustika Raja Law Office, mengaku bangga atas penghargaan kantor hukumnya masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Hoky yang juga menjabat Ketum APTIKNAS ini, mengatakan, pencapaian Ini merupakan hasil kerja keras tim yang didalamnya ada advokat berpengalaman, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Agus Sutoyo, SH, dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH. 

Raihan penghargaan ini, menurut Hoky, tak lepas dari peran aktif figur utama Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata yang banyak terlibat diberbagai jaringan organisasi, antara lain Hapkido Indonesia, Komisi Keluarga KWI, SPRI, serta APTIKNAS dengan jabatan Komtap Hukum DPP APTIKNAS.

Baru-baru ini Vincent mewakili Mustika Raja Law Offic menjadi salah satu pembicara pada kegiatan APTIKNAS DAY di Merlynn Park Hotel dengan mengulas topik tentang aspek hukum dalam Bisnis di hadapan ratusan pengusaha bidang IT. (Arianto)


Share:

Terkait Pencegahan dan Pengungkapan Korupsi, Togap Marpaung Ajukan Uji Materiil PP No.43 Tahun 2018


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Dengan yakin, Togap Marpaung, seorang PNS yang dizolimi hingga dipaksa pensiun adalah whistleblower yang dikenal karena keteguhannya mencegah dan mengungkap kasus dugaan korupsi di kantornya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) telah dilengkapi setelah sebelumnya dia beberapa kali berkonsultasi dengan staf PANUD TUN di Jakarta, Jum'at (23/06/2023).

Sebelum melangkah ke MA, Togap Marpaung yang akrab disapa TM bersama Boyamin, Koordinator MAKI telah lebih dulu melakukan permohonan praperadilan pengadaan barang paket 4 dan 5 yang sudah masuk penyidikan sejak tiga tahun tiga bulan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 3 April 2023. Permohonan praperadilan mereka ditolak sesuai putusan perkara pidana Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 25 Mei 2023.

Pengakuan Togap Marpaung, penolakan praperadilan tidak membuat dia kecewa, malah menambah semangat dia bersama Boyamin untuk maju terus dan memantau proses permohonan supervisi pengadaan barang paket 4 dan 5 yang juga sudah diajukan ke KPK, tanggal 10 April 2023.

Pendampingan Boyamin sebagai Pemohon II menambah keyakinan TM bahwa kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di BAPETEN dapat diselesaikan sesuai hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.

Sedangkan uji materiil fokus terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materiil hanya pada Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) PP No.43 Tahun 2028. 

Lebih lanjut, TM menambahkan, Permohonan Keberatan oleh Togap Marpaung melawan Presiden Republik Indonesia secara konstitusi.

Berdasarkan fakta yang dialami Togap Marpaung sebagai pelapor dugaan korupsi yang sudah berproses selama sembilan tahun mulai dari membuat laporan informasi ke Bareskrim hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, lanjut tahap penyelidikan hingga penyidikan serta kerugian keuangan negara sudah dikembalikan.

Dan yang paling penting, Menurut TM, kedua pasal harus direvisi supaya lebih elegan dan efektif. Tujuannya adalah supaya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dioptimalkan. Dalam hal ini, pelapor tidak lagi mengalami kerugian materil hingga keluarganya menderita jadi sengsara, perkara korupsi cepat selesai efisien pula.

Untuk dapat mengajukan permohonan ini, TM diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu.

Lebih rinci, TM menyebut bahwa kerugian materil yang dialami total sekitar Rp 1.255.300.000., mencakup biaya operasional selama 9 tahun (terhitung sejak kasus dilaporkan pertama kali ke Bareskrim, tanggal 16 September 2014 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2015) sekitar Rp 255.300.000., Kerugian materil kedua adalah tidak menerima gaji selama 5 tahun karena dipaksa pensiun, rincian sekitar Rp 1.000.000.000.,

Dalam permohonannya, TM melampirkan sejumlah bukti surat yang mendukung argumennya secara objektif. Total 80 bukti surat yang mencakup berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek uji materiil. Ada 10 bukti sebagai dokumen terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan yang diuji dan 9 Undang-Undang sebagai batu uji peraturan, P1 hingga P10.

Selain itu, terdapat pula bukti surat yang menegaskan bahwa TM adalah orang yang benar sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Bukti surat ini mencakup sejumlah surat yang melibatkan dirinya secara langsung, dari P11 hingga P60. 

Selanjutnya, terdapat bukti surat yang menunjukkan adanya tindakan mark up dalam pembelian satu unit alat XRF senilai Rp 1,4 miliar yang dilacak hingga diyakini TM. Bukti surat ini mencakup P61 hingga P78.

Terakhir, TM juga melampirkan bukti surat yang menyatakan dirinya sebagai whistleblower dan Agent of Change. Selain itu, dia pun telah menulis dua buku yang menjadi bukti surat ini. Buku pertama berjudul "Whistleblower: Suara Hati Bela Negara Sesuai Konstitusi", sementara buku kedua berjudul "Agent of Change: Suara Hati Sesuai Konstitusi".

Sebagai penutup perbincangan dengan TM, bahwa tujuh langkah taktis (T), strategis (S) dan cerdas (C) yang akan ditempuhnya akan bisa bertambah menjadi delapan, satu lagi adalah Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu langkah TSC dari TM. Semoga sukses, amiinnn.

Reporter: Lakalim Adalin

Editor : Arianto



Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini