Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Kerja Kepala BKN
BONGKAR.., Kejari Way Kanan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Setempat
Jaksa Agung RI Buka Pasar Murah Virtual untuk Para Pengemudi Ojol
Hadir dalam pembukaan Pasar Murah Virtual untuk Para Pengemudi Ojek Online (Ojol) secara dalam jaringan (daring), 5 (lima) Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta beserta jajaran di kantornya masing-masing.
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Pasar Murah Virtual ini khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Pasar Murah Virtual ini merupakan bentuk rasa empati dalam membantu sesama manusia serta mendukung program Pemerintah “Jangan Mudik”. Jaksa Agung RI juga berharap kegiatan Pasar Murah Virtual ini dapat memberikan manfaat bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Dalam Pasar Murah Virtual tersebut, disediakan 1.200 (seribu dua ratus) paket sembako yang masing-masing berisi beras, gula, teh, kopi, indomie, minyak goreng, dan sirup dengan nilai Rp 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dijual hanya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan harapan paket sembako tersebut dapat digunakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Usai memberikan sambutan, Jaksa Agung RI bersama Wakil Jaksa Agung RI memberangkatkan rangkaian mobil sembako secara simbolis dengan mengibarkan bendera ‘START’ dari Kejaksaan Agung menuju 5 (lima) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.
Selain mengadakan Pasar Murah Virtual untuk para pengemudi ojek online (ojol), Jaksa Agung RI sebelumnya telah membagikan paket sembako sebanyak 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) paket kepada warga Adhyaksa antara lain Pegawai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Para Medis dan Pegawai RSU Adhyaksa, Anggota dan Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Pramubakti, Tenaga Honor, dan masyarakat umum di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Kegiatan Pasar Murah Virtual ini mengambil tema “Himbauan Jaksa Agung Untuk Tidak Mudik, Dengan Berbagi Bersama Para Pengemudi Ojek Online (Ojol) Melalui Pasar Murah”. (Arianto)
Jaksa Agung: Pasar Murah Virtual untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan program Pemerintah memutus tali rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Namun juga tidak menghilangkan esensi dan nilai manfaat kegiatan Pasar Murah di Lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Burhannudin yang diikuti secara virtual Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta diikuti seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Agung dan Perwakilan dari Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) maupun perwakilan dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KPBA). Rabu (28/04)
Jaksa Agung mengapresiasi terobosan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pasar Murah Virtual yang diselenggarakan secara virtual. Menurutnya itu merupakan langkah cerdas dimana masih bisa saling peduli kepada sesama tetapi tidak menimbulkan kerumunan. “Cara salah satunya menggunakan dan memanfaatkan sarana teknologi,” ujarnya.
Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Murah Virtual merupakan momentum untuk mewujudkan kepedulian bersama dalam rangka membantu masyarakat, khususnya warga Adhyaksa sebagai alternatif untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan yang diperlukan dengan harga yang terjangkau dan barang yang berkualitas.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan kegiatan pasar murah virtual ini pada hakikatnya merupakan bentuk konkret ibadah hablum minnanas, dimana dalam ibadah puasa yang sedang dilakukan tentunya mengandung hikmah, bukan hanya menahan lapar dan dahaga namun turut memantik kesadaran bersama untuk menumbuhkan rasa empati kepada sesama, yang pada akhirnya akan menguatkan nilai-nilai solidaritas.
“Saya berharap kegiatan dapat ditumbuhkembangkan di momen lain dengan menyasar masyarakat yang lebih luas lagi dan kiranya langkah positif ini dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi kebaikan bersama,” kata Jaksa Agung RI.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. menyampaikan, kegiatan Pasar Murah (Pasar Gocap) di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan dalam rangka mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan 1442 H dan nantinya hasil dari penjualan Pasar Murah akan disumbangkan kepada Program Kejaksaan RI Peduli.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual di lingkungan Kejaksaan Agung diberi nama “Pasar Gocap” karena semua produk paket yang ditawarkan seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) paket, antara lain:
- Paket minyak goreng isi 5 liter;
- Paket telur ayam 3 kg;
- Paket mie instan 1 dus;
- Paket ikan asin (ikan teri 1 kg atau ikan selais 1 pack);
- Paket bawang (bawang merah 2 kg dan bawang putih ½ kg);
- Paket gula pasir 1 kg dan 3 botol sirup (gula 1 kg dan sirup 3 botol);
- Paket daging sapi 700 gram;
- Paket beras 5 kg.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih ada dan guna menghidari kerumunan dan memutus mata rantai virus Covid-19 maka kegiatan Pasar Murah di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan secara virtual dengan cara memesan melalui link pasarmurah.kejaksaan.go.id dimulai pada Senin 26 April 2021 - Selasa 27 April 2021 pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual bukan hanya suatu tradisi di hari-hari besar keagamaan saja, tetapi dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi para pegawai dan non pegawai di lingkungan Kejaksaan RI, dalam arti kebutuhan pokok yang murah, karena bagaimanapun juga menghadapi keadaan seperti sekarang ini, kebutuhan pokok, baik sandang maupun pangan mengalami perubahan dalam peningkatan ekonomi, sehingga pasar murah virtual ini menjadi salah satu pilihan bagi kita untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
Di akhir acara, Jaksa Agung secara resmi membuka Pasar Murah Virtual (Pasar Gocap) di lingkungan Kejaksaan Agung dan membagikan bingkisan dan voucher belanja kepada perwakilan pegawai Kejaksaan Agung, perwakilan honor, perwakilan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), perwakilan Pengurus Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), dan perwakilan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang diwakili oleh Ketua Forwaka serta berharap acara ini dapat berjalan sukses dan lancar serta nilai manfaat dari acara ini dapat dirasakan segenap warga Adhyaksa. (Arianto)
Dr Jan S Maringka: Penyaluran Dana Bergulir Harus Tepat Sasaran
Hadir dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, SH. MH., Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat Drs. Usmana Hartadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M. Iwa Suwia Pribawa, SH.
Mengawali pemaparannya, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).
Selain itu, Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah.
Sedangkan, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99 % dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan Penyaluran Dana Bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19.
Modus tindak pidana terkait koperasi yaitu:
- Tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi;
- Melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus;
- Mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial;
- Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi;
- Memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah;
- Menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak.
Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan penegakkan hukum yaitu Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung No. B-103/A/SKJA/06/2020 tanggal 5 Juni 2020, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan dari awal terhadap semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional terutama pada sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM, Padat Karya dan Non UMKM-BUMN.
Kegiatan pendampingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mencegah timbulnya moral hazard sanksi dan tindakan tegas bagi aparat Kejaksaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk mencari keuntungan.
Selanjutnya, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo menyampaikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membantu penyelamatan keuangan negara pada tahun 2017, serta atas pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengembalian kredit LPDB sebesar Rp. 130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) dalam kurun waktu 3 bulan.
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas prestasinya dalam penyelamatan keuangan negara dana bergulir pada LPDB tersebut.
Acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Arianto)
Jaksa Agung RI Gelar KunKer Virtual Ketiga 2021
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Buka Upacara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Tahun 2021
Kejaksaan Agung Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI terhadap seluruh pegawai maupun honorer dan pramubhakti yang berdinas di Kejaksaan Agung dengan target sebanyak 2.735 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) orang.
Selama pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap satu yang digelar dari tanggal 08 Maret 2021-12 Maret 2021 lalu, telah divaksin tahap kesatu sebanyak 2.324 (dua ribu tiga ratus dua puluh empat) orang.
Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dimulai hari ini 22 Maret 2021 s/d 26 Maret 2021. Khusus untuk hari Kamis 25 Maret 2021 diperuntukkan bagi pegawai, honorer dan pramubhakti yang tertunda maupun yang belum divaksin pada vaksinasi tahap pertama.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer (Arianto)
Kapolres Tangerang Silaturahmi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
PT. Semen Indonesia Logistik Bersama Kejari Jakarta Selatan Gelar Perjanjian Masalah Hukum
Demonstrasi APR JATIM, Desak Kejaksaan Tinggi Jatim Tuntaskan Kasus P2SEM
Jaksa Agung RI Gelar "Kejaksaan RI Peduli"
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. membuka Kegiatan “ Kejaksaan RI Peduli ” yang kali ini berupa pembagian sembako kepada masyarakt terdampak di sekitar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Bakti Sosial kali ini adalah kelanjutan dari rangkaian kegiatan “ Kejaksaan RI Peduli ” dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan berupa layanan rapid test Covid 19 secara drive thru kepada lebih dari 500 pekerja informal yang ada di sekitar kawasan lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“ Kejaksaan RI Peduli ” itu sendiri adalah gerakan sosial insan Adhyaksa dalam menyikapi mewabahnya pendemi Covid-19 yang mengharuskan adanya social distancing dan phisycal distancing, sehingga banyak warga masyarakat, utamanya yang tidak mampu menjadi terdampak secara ekonomi.
Kegiatan pembagian sembako yang akan didistribusikan ke 5 (lima) wilayah di DKI Jakarta total bantuan sembako yang diberikan adalah sebagai berikut :
• 10 (sepuluh) ton beras ;
• 2 (dua) ton gula pasir ;
• 2.000 (dua ribu) liter minyak goreng ;
• 2.000 (dua ribu) kaleng sarden ;
• 10.000 (sepuluh ribu) bungkus mie instan ;
• 4.000 (empat ribu) masker.
Yang kemudian dikemas kedalam 2.000 (dua ribu) paket sembako, yang masing-masing paket terdiri dari Beras 5 kg, Gula pasir 1 Kg, Minyak goreng 1 liter, mie instan 5 pcs, Sarden Kaleng Kecil 1 kaleng dan masker.
Paket sembako akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, utamanya terhadap masyarakat yang belum mendapat bantuan, dimana data yang diperoleh merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak, dengan rincian sebagai berikut :
1. Jakarta Selatan terdiri dari kawasan Rambai (100 paket), Rancho (30 paket), Mangarai (165 paket), Lenteng Agung (100 paket).
2. Jakarta Pusat terdiri dari kawasan Kecamatan Johar Baru (100 paket), Kecamatan Senen (100 paket), Kecamatan Kemayoran (100 paket), Kecamatan Tanah Abang (100 paket).
3. Jakarta Barat terdiri dari kawasan Rawa Buaya (300 paket), Al Fatah (100 paket).
4. Jakarta Timur terdiri dari kawasan Kampung Melayu (250 paket) dan Kampung Pulo (150 paket).
5. Jakarta Utara terdiri dari kawasan Balai RW 07 Kalibaru (250 Paket) dan RW 06 Kalibaru (150 paket).
Disamping itu ada pula paket sembako sebanyak 3000 (tiga ribu) paket hasil kerja sama Bidang Datun dengan PT. Bank Tabungan Negara yang akan diangkut menggunakan 6 (enam) truk dan akan diberikan kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat antara lain untuk wilayah Depok, Cibinong, Cianjur, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Kabupaten Tangerang yang akan disalurkan melalui Kejaksaan Negeri setempat.
Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa sumbangan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid 19 ini bersumber dari donasi pihak ketiga (dalam hal ini PT. Bank Tabungan Negara) yang tidak terikat sesuatu apapun dan donasi dari warga Adhyaksa seluruh Indonesia yang terkumpul dalam Rekening “ Kejaksaan RI Peduli ”.
"Sumbangan paket sembako ini ada bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak dari menyebarnya wabah atau pademik Covid 19. Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu meringankan beban hidup masyarakat dan semoga pandemic Covid 19 segera dapat berlalu," jelas Jaksa Agung RI kepada Media. Selasa (05/05)
Kegiatan “Kejaksaan RI Peduli” juga mendapat dukungan dari jajaran Kejaksaan di daerah, dimana pada saat yang sama secara serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 (dua puluh empat) Kejaksaan Tinggi, yakni Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Gorontalo dan pada kesempatan ini pula Jaksa Agung RI secara langsung melalui video conference menyampaikan terima kasih kepada para Kajati beserta jajarannya yang telah berpartisapasi dalam kegiatan ini.
Selanjutnya kegiatan ini diakhiri dengan acara Jaksa Agung RI memasukkan paket sembako secara simbolis ke dalam mobil box dan kemudian melepas iring-iringan kendaraan yang mengangkut paket sembako "Kejaksaan RI Peduli" menuju lokasi yg telah ditentukan. (Arianto)