Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum
Diskusi RUU Otsus, Kemendagri ajak Gotong-Royong Bangun Papua dan Papua Barat
Agenda Rapat Pansus ini adalah menerima masukan dan aspirasi dari Pemda Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, Insan Kampus, Para Kepala Daerah, Perwakilan DPRD Kab/Kota, DPRD Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuanbdan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat mengenai implememtasi dan RUU perubahan UU Otsus Papua.
Gubernur Papua Barat, Domingggus Mandacan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI, Kemendagri dan perwakilan Pemerintah yang hadir dalam acara rapat Pansus tersebut atas upaya kebijakan dan teknokrasi untuk keberlangsungan Otonomi Khusus Papua. "Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam pembangunan di Papua Barat", ujar Dominggus Mandacan (03/05/2021).
Merespon harapan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Pansus DPR RI, Komarudin Watubun menjelaskan, dalam desain UU Otsus Papua (UU Nomor 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan 2021, melainkan hanya dana Otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan dana Otsus dan pelaksanaan Otsus yang lebih baik, saat ini DPR RI dan Pemerintah memandang perlu dilakukan melalui instrumen hukum dan perubahan UU Otsus Papua.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky Sagrim menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi Dana Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan. Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papua Barat kalau barang itu _stop_," ulas Meky Sagrim.
Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat, dan Perwakilan DPRD Kab/Kota Papua Barat, masing-masing menyampaikan masukan secara tertulis. Para pihak tersebut, memiliki pandangan yang sama bahwa dalam rangka revisi UU Otsus, penting bagi pemerintah dan DPR RI memperluas ruang diskusi kepada komponen pemerintahan daerah dan masyarakat menyampaikan masukannya.
"Sebaiknya, untuk penguatan Otsus Papua, tidak hanya revisi terbatas Pasal 34 dan 76 UU Otsus saja, tetapi lebih dari itu, hal-hal teknis tata kelola dana Otsus, peran DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan Otsus, perluasan kewenangan dan kebijakan afirmasi bagi masyarakat Papua," ucap Agus Tenau, salah satu perwakilan dari DPRD Kab/Kota Wilayah Papua Barat.
Sementara itu, Bernard Sagrim, mewakili Bupati/Walikota wilayah Papua Barat, menyoroti aspek implementasi dan konsistensi UU Otsus Papua dalam Keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua.
Menanggapi masukan dan aspirasi dalam Rapat Pansus, Dirjen Otda, Akmal Malik, mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai kebijakan afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Kami menyimak dan mencatat dengan baik aspirasi yang disampaikan dan mengelaborasi dalam pembahasan dengan DPR RI. Mari saling memberi masukan konstruktif untuk hadirkan kebijakan dan implementasi Otsus Papua yang semakin baik," pungkasnya. (Arianto)
Kemdagri Raih Penghargaan Gatra Innovation Award 2021
Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah Agar Tak Hambat Investasi
Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el
Kemendagri Siap Ayomi Setiap Kegiatan Apkasi
"Pesan Pak Mendagri kepada Apkasi, diharapkan adanya sinergi, kolaborasi antara asosiasi dengan kami di Kemendagri. Setiap ada masalah yang menyangkut pemerintahan daerah bisa didiskusikan langsung dengan kami. Nomor HP Dirjen-Dirjen di Kemendagri siap kami share,” kata Ardian dalam kegiatan Silaturahmi Dewan Pengurus Apkasi dan Santunan Anak Yatim di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (22/04/2021).
Dengan demikian, Ardian mengimbau, kapan pun para Bupati beserta jajarannya mengalami kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dapat segera dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan Kemendagri. “Ataupun diadakan audiensi secara langsung,” ujar Ardian.
Ardian menambahkan, ada beberapa hal strategis yang memang butuh masukan dari para pengurus Apkasi. Yang paling utama, kata dia, menyangkut Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. “Karena Bapak dan Ibu Bupati lah yang menjadi aktor implementator kebijakan Kemendagri menyangkut desain APBD, maka kami sangat berharap segala bentuk masukan dan saran yang konstruktif,” imbuhnya.
Berikutnya, Ardian lantas menyebutkan tahapan pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tahun 2022. Dari kacamata pembiayaan, kata dia, dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
Untuk itu, berkaitan dengan Pilkada, Ardian mengemukakan perlunya dibuat semacam dana cadangan. “Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022, sehingga dengan langka ini mudah-mudahan bebannya tidak berat di 2024,” jelasnya.
Ardian juga menyampaikan, saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg dan Kemenkumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP.
“Tentunya Bapak/Ibu lah yang nanti akan menerima dampak terhadap pijakan tersebut. Kami nanti butuh semacam panitia kecil dari Apkasi sebagai tempat kita diskusi dan konsultasi agar bisa memperjuangkan kebutuhan dana di daerah. Jadi UU Nomor 33 Tahun 2004 harus kita evaluasi dan bagaimana arah kebijakannya ke depan, sehingga hal ini pun kami perlu masukan dari Bapak/Ibu Bupati sekalian,” tandas Ardian.
Menyoal SIPD, Ardian menjelaskan, awalnya sistem itu dirancang sebagai kanal rekaman, di mana setiap daerah transaksi direkam, karena pihak Kemendagri membutuhkan informasi yang update, yang aktual dan faktual. Apalagi hal itu memang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan.
“Seiring dengan kebutuhan, SIPD ini mendesak diterapkan sehingga mimpinya nanti Presiden memiliki semacam dashboard yang bisa melaporkan secara realtime bagaimana laporan belanja daerah dan apa saja output progres pembangunan di semua daerah,” harapnya.
Sebelum mengakhiri paparannya, Ardian kembali menegaskan pesan Mendagri yang mewanti-wanti agar para Dirjen di Kemendagri mengayomi semua asosiasi pemerintah daerah. “Kami merasa terhormat diundang oleh Apkasi dan ke depan forum-forum, seperti inilah yang harus terus digalakkan,” tukasnya.
Sementara itu di penghujung acara, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik membuka ruang diskusi kepada para bupati untuk membahas beberapa isu strategis. Akmal memahami banyak hal yang harus didiskusikan termasuk masalah-masalah yang dihadapi oleh para bupati menyangkut persoalan di daerah.
“Prinsipnya kami di Kemendagri, khususnya di Direktorat Jenderal Otda hadir untuk memberikan fasilitasi dan pelayanan agar kepemimpinan teman-teman bupati di daerah, betul-betul bisa berjalan efektif hingga akhir masa jabatannya nanti,” imbuh Akmal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, kegiatan di bulan suci Ramadhan ini merupakan kali pertamanya di Apkasi sejak ia dilantik pada 26 Maret 2021 silam. "Alhamdulillah di bulan yang penuh berkah ini kita bisa berkumpul bersama para bupati dan Kemendagri sambil kita mendiskusikan peran Apkasi ke depan untuk menghadirkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para anggota," ujarnya.
Sutan Riska mengharapkan dukungan penuh dari Kemendagri dalam setiap aktivitasnya. Apalagi, kata dia, peran Kemendagri sangatlah besar. “Hal ini terus mendorong kami untuk terus berkoordinasi, berkonsultasi dan bekerja sama dengan Kemendagri untuk ke depan bisa membantu kami di pemerintah kabupaten bisa menjalankan fungsi kepemerintahan selaras dengan kebijakan-kebijakan nasional," imbuh Bupati Dharmasraya ini.
Sutan Riska juga menyampaikan, Apkasi belum lama ini menyelenggarakan rapat teknis untuk memberikan masukan terhadap Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Sutan menambahkan, beberapa isu yang mengemuka adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pembahasan SIPD bagi para bupati cukup antuasias untuk disikapi, bukan kami di daerah tidak suka dengan SIPD, justru pembahasan kami lebih mengharapkan bimbingan dan arahan khusus dari Kemendagri agar terjadi keseragaman di semua pemerintah kabupaten. Apkasi mendorong SIPD ini bisa menjadi program unggulan dari pemerintah pusat," tegas Sutan.
Hal penting lainnya, Sutan menjelaskan sesuai dengan amanat Munas V Apkasi 2021 yakni tentang susunan kepengurusan Apkasi masa bhakti 2021-2026. "Alhamdulillah tugas kami untuk menyusun dewan pengurus telah rampung dan kami berniat untuk melaporkan langsung kepada Mendagri dalam waktu dekat ini,” ujar Sutan lagi.
Dalam acara yang berlangsung sederhana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tersebut, selain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, juga hadir Penasehat Khusus Apkasi Ryaas Rasyid, serta para bupati dari berbagai daerah. (Arianto)
Mendagri Harap Pembangunan SDM Menjadi Perhatian di Papua
Dirjen Dukcapil: Indonesia Miliki Bank Data 37,9 juta Golongan Darah
Lebih rinci, tercatat sebanyak 7.926.326 jiwa memiliki golongan darah A; 8.036.227 bergolongan darah B; sebanyak 3.175.187 bergolongan darah AB. Selanjutnya sebanyak 16.878.049 penduduk memiliki golongan darah O; 640.844 jiwa bergolongan darah A+; 37.898 jiwa golongan darahnya A-; 358.837 golongan darah B+; 25.290 jiwa golongan darahnya B-; 113.962 jiwa golongan darahnya AB+; 44.090 jiwa bergolongan darah AB-; 328.149 jiwa bergolongan darah O+; dan 338.564 penduduk bergolongan darah O-.
Menurut Dirjen Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak.
Yang menarik, kata Dirjen Zudan, dalam statistik kependudukan, penduduk terbanyak bergelar doktor atau S3 adalah penduduk bergolongan darah O.
"Bila gelar doktor disamakan dengan penduduk yang cerdas, maka yang bergolongan darah O di Indonesia itu cerdas-cerdas. Persentasi penduduk bergelar doktor itu terbanyak bergolongan darah O. Pemilik golongan darah O jumlahnya ada lebih 16 juta penduduk," ungkapnya di Jakarta, kamis (15/4/2021).
Bagi Palang Merah Indonesia, sambung Dirjen Zudan, informasi golongan darah penduduk akan mempermudah bagi PMI untuk merencanakan wilayah prioritas donor darah tertentu. "Sebab informasi golongan darah penduduk tersedia dengan akurat by name by address di database kependudukan Dukcapil. Juga penting bagi rumah sakit apabila memerlukan golongan darah bagi pasiennya." demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Arianto)