Sekjen Kemendagri Tegaskan Pengelolaan Otonomi Daerah Harus Berbasis NSPK
Sekjen Kemendagri Minta Biro Hukum Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat
MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia
Dukung Pemerataan Pembangunan, Mendagri Minta APDESI Serius Membangun Desa
Dirjen Dukcapil Kembali Jelaskan Mengapa WNA Dibuatkan KTP-el
Lantik Penjabat Ketua TP PKK di Lima Provinsi, Tri Tito Karnavian Dorong Para Pengurus Pedomani Beberapa Hal
Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik
Dukcapil Jadikan Penyandang Disabilitas Sebagai Warga Prioritas Layanan Adminduk
Mendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan
Mendagri Ingatkan Tiga Bulan Sekali Para Penjabat Kepala Daerah Wajib Membuat Laporan Pertanggungjawaban
PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi
Pasca Lebaran, PPKM Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Kemendagri Minta Pemda Tetap Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran
Peringati Hari Kartini, DWP Kemendagri dan DWP Ditjen Bina Adwil Gelar Inspiring Woman Festival
Kemendagri Terbitkan Inmendagri Cegah Covid-19 di Ajang MotoGP Mandalika
MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi
Mendagri Akan Bentuk Tim Pelajari Kiat Lampung Capai Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Tinggi
Sambut Tahun Baru, Indonesia Cetak Rekor Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda secara Serentak
Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung
Pelaksana tugas (Plt) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.
“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).
Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.
Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat. Suhajar menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut. (Lak/Ant)