Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan

Sekjen Kemendagri Tegaskan Pengelolaan Otonomi Daerah Harus Berbasis NSPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pengelolaan otonomi daerah atau Otda harus berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Hal inilah yang membedakan pengelolaan otonomi daerah di Indonesia dengan negara lainnya. 

"Pengelolaan urusan konkuren yang diserahkan (32 urusan), itulah otonomi daerah. Maka pengelolaannya harus berpedoman pada norma, standar, kriteria, dan prosedur," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gubernur dan Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

Suhajar menambahkan, pengelolaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilandaskan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu terdapat 32 urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah untuk dijalankan sebagai ciri dari pelaksanaan otonomi daerah. 

"NSPK itu membedakan negara kesatuan dengan bukan negara kesatuan," ujarnya. 

Suhajar mencontohkan, ada sejumlah negara yang menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerahnya. Namun, kata dia, hal itu tidak sebanyak yang dilakukan pemerintah pusat di Indonesia, yang menyerahkan 32 urusan konkurennya kepada daerah. 

"Itulah kenapa Indonesia disebut (sebagai) negara paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi abad ini," tegasnya. 

Karenanya, Suhajar tak ragu menyebut Indonesia sebagai negara percontohan dalam penerapan politik desentralisasi. Penerapan politik desentralisasi, lanjut Suhajar, juga merupakan cara atau strategi Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara. (Arianto)

Share:

Sekjen Kemendagri Minta Biro Hukum Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Biro Hukum di daerah responsif terhadap kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Hal ini seiring dengan perubahan paradigma yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani oleh pemerintah.

"Pola relasi hari ini tak lagi sama, karena menempatkan rakyat berada di atas, sementara pemerintah melayani masyarakat," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat kian kritis dan membutuhkan pelayanan serba cepat. Hal ini perlu direspons aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dengan responsif.

"Enggak bisa lagi zaman sekarang kita jadi pejabat ini nge-bos. Dari dulu pun sebenarnya tidak seperti itu, tapi orang tidak mengkritisi," ujarnya.

Oleh karena itu, segala dinamika perkembangan kasus dan isu hukum di daerah perlu direspons secara cepat tanpa memandang dari kalangan mana ia berasal.

"Kita harus mengubah kultur dalam pelayanan bahwa kita ini pelayan masyarakat walaupun baju kita lebih bersih dari rakyat kita, karena dia miskin (pakaiannya) tidak bersih, tidak tergosok dengan rapi, tapi dia adalah bos kita," tegas Suhajar. (Lak/Tha)

Share:

MIPI Luncurkan Buku Putih Pemerintahan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengadakan acara peluncuran dan diskusi "Buku Putih Pemerintahan Indonesia" secara hybrid di Gedung Aula Zamhir Islamie, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta, Sabtu (10/9/2022). 

Buku Putih itu berisi tentang sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Buku ini berisi landasan-landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, hingga praktik dan realitas pemerintahan dari waktu ke waktu. Selain itu, buku ini berisi harapan tentang kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan, dan kedamaian di Indonesia.

Dalam sambutannya, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, penyusunan buku tersebut memakan waktu sembilan tahun, dari 2013 hingga 2022. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi pada MIPI atas penerbitan buku tersebut. Menurutnya, buku ini menjadi referensi yang penting dan luar biasa bagi IPDN, sekaligus referensi untuk ‘melawan lupa’ terkait perjalanan pasang surut sistem konstitusi Indonesia.

“Tentunya sebagai referensi bagi para praja untuk mengetahui terkait dengan sekilas perjalanan tata kelola pemerintahan Indonesia yang telah berumur 77 tahun. Dan buku ini pun sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan dinamika pemerintahan Indonesia sejak merdeka 1945,” katanya.

Dirinya berharap, buku tersebut memberikan inspirasi bagi penyempurnaan sistem pemerintahan Indonesia. Terlebih yang dialami pemerintah Indonesia pasca-reformasi, dalam perjalanannya masih ada kelemahan-kelemahan yang harus dihadapi. 

“Yaitu munculnya adanya pragmatisme, oportunisme, dan kemudian yang lebih dikenal masyarakat yaitu ada kaitannya dengan demokrasi uang. Kemudian kita kenal pula permasalahan yang lebih pada sistem oligarki dan sistem dinasti. Inilah tantangan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum MIPI Bahtiar mengapresiasi penerbitan Buku Putih. Buku ini secara khusus dipersembahkan kepada seluruh komunitas ilmu pemerintahan di Indonesia dari pusat hingga daerah. 

“Terima kasih tentu kepada seluruh penulis, ada 22 penulis di Buku Putih Pemerintahan Indonesia. Sepuluh jari kami mengucapkan terima kasih. Itulah pilihan kata terbaik atas nama pengurus MIPI seluruh Indonesia, baik yang hadir langsung maupun secara virtual,” terangnya.

Bahtiar menjelaskan, selain Buku Putih, MIPI rencananya akan menerbitkan dua buku lainnya, yaitu buku “Konsep Dasar Ilmu Pemerintahan” dan buku “Etika Pemerintahan”. Niat dan cita-cita MIPI tersebut akan diselesaikan dalam waktu yang dekat.

Di sisi lain, Ketua Dewan Penasihat MIPI Ryaas Rasyid menyatakan, Buku Putih merupakan bentuk pertanggungjawaban MIPI kepada publik Indonesia terkait situasi pemerintahan. Dengan membaca buku ini, pembaca bisa memperoleh satu gambaran tentang bagaimana pemerintahan Indonesia, baik di masa sekarang maupun di masa lampau.

“Kita perlu memberi penjelasan kepada seluruh bangsa Indonesia dan seluruh pembaca dunia yang ingin tahu tentang Indonesia, tentang bagaimana organisasi pemerintahan negara kita. Apa fungsi-fungsi dari setiap unit organisasi, bagaimana eksekutif kita dipusatkan di daerah, bagaimana legislatif kita, bagaimana yudikatif kita, dan seterusnya,” tandas dia. (Lak/Tha)

Share:

Dukung Pemerataan Pembangunan, Mendagri Minta APDESI Serius Membangun Desa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) serius membangun desanya masing-masing. Upaya ini diperlukan untuk mendukung pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat membuka acara “Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan” di ABC International Stadium Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Mendagri menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Upaya ini misalnya dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui regulasi ini, desa diakui sebagai bagian dari entitas pemerintah. Selain itu, pemerintah telah membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa, yakni Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Upaya lainnya dengan menyediakan anggaran khusus untuk pemerintah desa.

“Ini penting menunjukkan keseriusan dari pemerintah untuk memeratakan pembangunan, sehingga pembangunan tidak hanya terfokus pada kota, tetapi juga desa,” terang Mendagri.

Mendagri meminta para kepala desa agar memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk mendongkrak usaha masyarakat desa. Dengan demikian, nantinya dapat terbentuk desa yang mandiri secara fiskal melalui banyaknya Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan. Ini sesuai dengan tujuan otonomi daerah yakni salah satunya menjadikan daerah termasuk desa memiliki kemandirian fiskal. Apabila desa mampu mandiri maka pembangunan Indonesia akan melaju pesat.

“(Daerah) yang mandiri ditandai dengan besarnya (jumlah) PAD (Pendapatan Asli Daerah) dibanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ujarnya.

Di lain sisi, Mendagri menekankan, leadership merupakan kunci utama dalam membangun desa yang mandiri secara fiskal. Karena itu, aspek ini perlu dimiliki oleh kepala desa termasuk kepala daerah. Leadership ini tak hanya menyangkut kekuatan maupun banyaknya pengikut yang dimiliki seorang pemimpin. Namun, leadership ini meliputi integritas, manajemen yang baik, konsep pembangunan, dan berbagai aspek kemampuan lainnya yang dibutuhkan. Termasuk kemampuan berwirausaha yakni mampu membaca potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PADes.

Mendagri mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi kepala desa, pihaknya juga secara berkala melakukan berbagai pelatihan dan upaya lainnya. Dirinya juga mengimbau agar APDESI menggelar pelatihan bagi para kepala desa agar memiliki kemampuan yang andal dalam menjalankan tugasnya. (Lak/Tha)

Share:

Dirjen Dukcapil Kembali Jelaskan Mengapa WNA Dibuatkan KTP-el


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el).

Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial. 

Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el. 

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun Tiktok @zudanariffakrulloh, Selasa (31/5/2021).

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP-el. 

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," urai Dirjen Zudan menjelaskan. (Lak/Tha) 
Share:

Lantik Penjabat Ketua TP PKK di Lima Provinsi, Tri Tito Karnavian Dorong Para Pengurus Pedomani Beberapa Hal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian secara resmi melantik Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK di 5 Provinsi. Adapun Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang dilantik tersebut yakni, Sri Utami Soedarsono sebagai Pj. Ketua TP PKK Kepulauan Bangka Belitung, Tine K. Al Muktabar sebagai Pj. Ketua TP PKK Banten, Gamaria Purnamawati Hendra Noer sebagai Pj. Ketua TP PKK Gorontalo, Yulia Zubir Akmal sebagai Pj. Ketua TP PKK Sulawesi Barat, dan Roma MP Waterpauw sebagai Pj. Ketua TP PKK Papua Barat.

Pelantikan itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para Pj. Gubernur di lima provinsi tersebut, serta para pengurus TP PKK di daerah. Agenda ini berlangsung secara daring dan luring dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/5/2022).

Dalam sambutannya, Tri menekankan para pengurus TP PKK di daerah agar memedomani beberapa hal. Di antaranya, susunan pengurus TP PKK Provinsi saat ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa batas waktu dan masa bhakti yang ditentukan. Namun, para Pj. Ketua TP PKK tersebut tetap diizinkan untuk mengganti maupun mengubah susunan pengurus atau kepengurusan di provinsi masing-masing. 

“Karena Ibu (Pj. Ketua TP PKK) sebagai user, ketuanya, pasti mengerti bagaimana kebutuhan organisasi yang Ibu ketuai nanti,” ujar Tri di hadapan para hadirin.

Tri menambahkan, pergantian susunan kepengurusan TP PKK Provinsi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan tata kelola kelembagaan, serta program secara utuh dan menyeluruh.

Selain itu, Tri mengimbuhkan, program prioritas gerakan PKK sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Induk Gerakan PKK tahun 2020-2024 perlu disinergikan dengan prioritas kebijakan program pemerintah. Hal itu seperti penurunan angka stunting, pengembangan usaha ekonomi produktif skala rumah tangga, peningkatan pendidikan dasar keluarga, serta menyosialisasikan gerakan anti narkoba.

“(Selanjutnya) mendukung operasionalisasi berbagai program kerja sama dengan mitra kerja PKK seperti dengan BNN, Kemenkes, Kemendikbudristek, serta mitra-mitra PKK lainnya,” tambah Tri.

Di lain sisi, Tri meminta, meski saat ini situasi pandemi telah melandai, TP PKK tetap perlu memprioritaskan pengendalian Covid-19 dan pemulihan pasca-Covid-19. 

Tri meyakini, melalui beberapa hal tersebut, para Pj. Ketua TP PKK yang dilantik dapat menjalankan roda kepengurusan secara baik di provinsi masing-masing. Dirinya menekankan, keberhasilan terhadap program-program kesejahteraan keluarga, ditentukan oleh adanya keterpaduan gerakan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Upaya tersebut, tentunya melibatkan bimbingan dan fasilitasi teknis dari berbagai instansi maupun lembaga terkait selaku mitra penggerak TP PKK.

“Oleh karena itu, program-program pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan peran serta masyarakat sewajarnya dapat melibatkan fungsi Tim Penggerak PKK,” tandas Tri. 

Tri berharap, melalui kesempatan tersebut, para Pj. Gubernur sebagai Ketua Pembina TP PKK Provinsi dapat mendukung dan memfasilitasi program-program pokok PKK. Dengan demikian, berbagai program dari TP PKK dapat terlaksana secara optimal. (Lak/Tha) 
Share:

Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh masih menyimpan satu obsesi di benaknya. Pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO). 

"Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik," ujarnya di hadapan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajaran dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terkait SSO, lanjut Dirjen Zudan, metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama. 

Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik "Semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK" ungkapnya.

Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," kata Zudan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.

"Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," kata Dirjen Suryo Utomo.

Selain itu, Dirjen Suryo menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.

"Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK," kata Suryo Utomo. (Lak/Tha)

Share:

Dukcapil Jadikan Penyandang Disabilitas Sebagai Warga Prioritas Layanan Adminduk


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Penyandang disabilitas adalah prioritas, bukan warga minoritas. Komitmen ramah disabilitas itu terbangun dalam Pencanangan Gerakan Bersama Layanan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas untuk Membangun Masyarakat Inklusif di Provinsi Banten, di Sekolah Khusus Negeri (SKN) 02, Kota Serang, Selasa (17/5/2022). 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa acara seperti ini terus dilaksanakan oleh jajaran Dukcapil secara nasional. 

"Esensinya untuk mendata semua ragam penyandang disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra, dan seterusnya," kata Dirjen Zudan.

Menurut Zudan, pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi kaum disabilitas ini kelanjutan sejak pencanangan pertama pada Maret lalu. 

"Kita sudah launching Gerakan Bersama Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta, Jabar, Lampung, Bali, NTB, NTT, dan pekan depan di Jawa Tengah. Ini perlu dukungan masyarakat," kata Dirjen Zudan.

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia sangat senang dengan gerak cepat Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang mulai mencanangkan pertama kali gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas secara nasional. 

"Ini gerakan semua pemangku kepentingan sebagai wujud kehadiran negara bagi kaum disabilitas. Ini juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo yang bisa terwujud dengan berpedoman pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Angkie 

Salah satu atensi pemerintah, lanjut Angkie, adalah melalui pelayanan adminduk sebagai hak dasar penyandang disabilitas sebagai warga negara prioritas.

"Dengan mendapat nomor induk kependudukan (NIK) terbukalah inklusifitas program pemerintah bagi disabilitas," kata Angkie.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan, pemerintah hadir menjawab kebutuhan rakyat termasuk bagi penyandang disabilitas di Provinsi Banten.

“Tugas saya melaksanakan perintah dan arahan. Arahan tertinggi adalah perintah rakyat melalui Ketua DPRD kemudian juga perintah khusus Bapak Presiden melalui staf khusus dan melalui Bapak Dirjen Dukcapil juga. Saya akan melaksanakan itu, tidak ada pilihan lain,” kata Pj. Gubernur Al Muktabar.

Sebelumnya Ketua DPRD Banten Andra Soni juga menyambut baik dan mendukung pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas. "Ini sudah menjadi tekad dan cita-cita kita bersama. Jangan sampai salah kebijakan tentang disabilitas, apalagi di Provinsi Banten," kata Andra Soni.

Khusus di Provinsi Banten pula, Dirjen Zudan yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional menitipkan pesan pada seluruh ASN untuk membantu Plt Gubernur Banten agar program ini betul-betul menjadi gerakan bersama antara organisasi perangkat daerah (OPD), komunitas disabilitas, sekolah khusus, dan para orang tua. 

"Bila ASN menemukan seorang penyandang disabilitas belum terdata belum punya KTP, antarkan ke Dinas Dukcapil. Jika para ASN bergerak semua, saya optimistis pendataan penyandang disabilitas ini bisa cepat selesai," kata Dirjen Zudan. (Lak/Tha)
Share:

Mendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri saat melantik 5 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Kemudian, Mendagri menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama penjabat gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Jadi dengan melakukan terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujar Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan penjabat gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai penjabat gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.

“Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” terang Mendagri. (Lak/Tha)
Share:

Mendagri Ingatkan Tiga Bulan Sekali Para Penjabat Kepala Daerah Wajib Membuat Laporan Pertanggungjawaban


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj.) kepala daerah agar membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali. Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis (12/5/2022).

“Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.

Mendagri menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.

“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.

“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. Adapun prinsip transparansi juga dijalankan dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga. Dalam sidang tersebut, Presiden mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat. 

“Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA),” tegasnya. (Lak/Tha,)
Share:

PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Kebijakan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini, didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, saat diwawancarai via telepon oleh Pusat Siaran Jaringan Berita Nasional dan Kantor Berita Radio RRI Programa 3, Selasa (10/5/2022). 

“PPKM sebagai strategi penanganan (Covid-19) di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain. (Dengan) memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” papar Safrizal. 

Perpanjangan PPKM kali ini juga mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022, yang berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial. 

“Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” terang Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

Namun, mengingat masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus waspada dan tetap berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian. 

“Belum free sama sekali, belum zero case. Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, tapi masih menetapkan minimum case,” terang Safrizal.

Karena itu, lanjut Safrizal, perpanjangan PPKM ini juga diharapkan dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Apalagi ditambah dengan peran media yang sangat strategis dalam menyebarkan informasi, sehingga kondisi terus membaik. 

“Tetap harus waspada, oleh karenanya peran media dan komunikasi publik penting. Tetap melindungi diri sendiri dan yang lain dari potensi terkena (Covid-19),” tandas Safrizal. (Lak/Ant)

Share:

Pasca Lebaran, PPKM Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali Diperpanjang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pasca libur Lebaran 2022 terjadi  penambahan kasus aktif Covid-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. 

Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia, sebagaimana hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak  10- 23 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ungkap Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Safrizal menuturkan  perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun  yang sebelumnya  29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun  dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari   97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan  daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. 

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

 “Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod,  kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal. (Arianto)
Share:

Kemendagri Minta Pemda Tetap Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat keamanan tetap bekerja saat libur Lebaran. Kemendagri, kata Safrizal, telah meminta pemda agar siaga mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran. 

"Kepada pemda kami meminta agar tetap siaga merespons, jika ada indikasi kenaikan Covid karena mudik Lebaran," ujarnya dalam sebuah program talkshow media online nasional yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Jumat (29/4/2022). 

Safrizal menuturkan, saat ini di satu kabupaten rata-rata terdapat 5 kasus Covid-19 per hari. Apabila tiba-tiba terdapat lonjakan 25 kasus karena libur Lebaran, berarti mengalami kenaikan sebanyak 5 kali lipat. 

"Nah, terhadap situasi ini kita minta respons dari Satgas dan pemda (untuk melakukan) pencegahan sedini mungkin. Lakukan relokasi secepat mungkin, supaya jangan terus berkembang. Jaga terus kesehatan dan pemda tetap terus siaga," tegas Safrizal. 

Di sisi lain, ia menyampaikan, penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan tren yang membaik. Terbukti 131 daerah telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Daerah yang masuk dalam Level tersebut diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 100 persen, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Hari ini angka levelling daerah semakin membaik. Jumlah kasus memang masih ada, tapi sudah sedikit, kemudian angka kematian terus menurun. Terus menurun bukan berarti tidak ada kasus, less case doesn’t mean zero case. Masih ada kasus, artinya sepanjang masih ada, kita masih ada potensi naik turunnya. Kalau kita tidak taat prokes kasus bisa naik lagi, tapi kalau kita konsisten, kasus bisa menurun terus," ujar Safrizal. 

Selain itu, lanjut Safrizal, pada penetapan PPKM terakhir, terdapat 29 daerah di Pulau Jawa yang masuk dalam kategori Level 1. Sementara daerah yang berada di Level 2 juga semakin membaik, walaupun masih ada dua daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 3. Karena itu dirinya mengimbau, bagi daerah yang masih berada di Level 2 dan 3 harus aktif mengecek kondisi penanganan pandemi, seperti kapasitas vaksin dan penanganan lainnya. 

"Ada 1 daerah kasusnya 5 per hari tapi masih di level 3. Iya, itu masih perlu respons dan tracing per harinya bagaimana. Tadi pertanyaannya, apa kriterianya (penentuan Level PPKM). Pertama disesuaikan dengan indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan pandemi. Kemudian agregat skor penularan, ditambah skor kapasitas respons, ditambah skor level vaksin. Nah, nanti ketiga hal ini diagregasi berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes," jelas Safrizal. 

Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menjelaskan kriteria apa saja yang perlu dimiliki suatu daerah agar bisa masuk dalam kategori Level 1. Ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan memperpanjang level tertentu kepada suatu daerah. 

"Iya, benar. Normal di era pandemi itu berada di level 1, namun harus tetap menerapkan prokes. Di Jawa-Bali sendiri maupun di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang level 4. Artinya sudah tidak ada yang pembatasan berat. Karena kalau level 4 itu hanya boleh 50 persen itu kegiatannya. Hari ini kita bersyukur, baik Jawa maupun luar Jawa-Bali rata rata di level 1 dan 2. Kita berharap daerah daerah yang di level 3, kita dapat periksa sama-sama kenapa hal itu terjadi," katanya. 

Terkait kebijakan saat Idulfitri, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan halalbihalal. Namun, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat terkait potensi penularan saat makan bersama pada momen tersebut. Safrizal menuturkan, pemerintah telah menerbit aturan halalbihalal di setiap daerah, baik yang berada di Level 1, 2, dan 3. 

"Sekarang bagi pejabat pemerintah, open house belum boleh. Tetapi bagi masyarakat, terutama bagi kegiatan halalbilhalal diperkenankan, mudik diperkenankan, tapi kembali lagi bukan berarti kita tidak ada kasus, jadi kita tetap bisa waspada sehingga kewaspadaan kita itu bisa me-maintenance kondisi baik yang sudah berjalan," urainya. 

Safrizal menekankan, dalam menjalankan aktivitas perayaan Lebaran nanti seperti halalbihalal, masyarakat harus memperhatikan sejumlah aturan. Hal itu salah satunya terkait persentase pembatasan kehadiran masyarakat berdasarkan Level PPKM di daerahnya masing-masing. Kebijakan tersebut diterapkan agar memudahkan petugas melakukan tracing bila terjadi kasus. 

"Kalau dia level 3 hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk kategori level 2, (hanya boleh) 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen. Tetapi untuk ketentuan di atas 100 orang berkumpul, diminta untuk tidak makan-makan di tempat," jelasnya. (Lak/Ant)
Share:

Peringati Hari Kartini, DWP Kemendagri dan DWP Ditjen Bina Adwil Gelar Inspiring Woman Festival


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan DWP Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Inspiring Woman Festival. Acara yang bertajuk “Perempuan Berdaya dan BerAKHLAK” tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (21/4/2022).

Dalam sambutannya, Ketua DWP Kemendagri Nani Nofiar Suhajar mengatakan, peringatan Hari Kartini tahun ini merupakan momentum yang tepat untuk menumbuhkan kembali semangat perempuan di Indonesia. Semangat tersebut, terutama dalam upaya bangkit dari pandemi Covid-19.

“Semangat kita para perempuan sangat-sangat berkobar saat ini. Dan bicara tentang perempuan tidak akan ada habisnya dengan segala keunikannya,” ujar Nani.

Nani menuturkan, dengan berbagai keunikan yang dimiliki, perempuan berperan penting di lingkup keluarga. Peran tersebut seperti saat menjadi ibu yang menjadi sumber inspirasi bagi anak-anaknya.

Di lain sisi, pada kesempatan tersebut Nani menjelaskan terkait pemilihan tema “Perempuan Berdaya dan BerAKHLAK”. Dari segi BerAKHLAK, diharapkan melalui acara yang digagas itu bakal memberikan pemahaman baru bagi perempuan tentang nilai-nilai kejujuran. Nilai tersebut memiliki arti penting yang akan ditiru oleh anak-anaknya.

Sedangkan untuk ‘Perempuan Berdaya’ memiliki makna kekuatan dan kemampuan dalam melakukan sesuatu. Dalam konteks ini, perempuan dapat menjalankan perannya sebagai insan dalam memberikan kebutuhan bagi diri sendiri dan keluarganya.

Oleh karena itu, dalam menerapkan semangat Hari Kartini, Nani mendorong para perempuan agar memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi. Selain itu, dirinya juga mengajak perempuan untuk saling menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Dan kami sangat mendukung terselenggaranya acara ini,” tambah Nani.

Sementara itu, Ketua DWP Ditjen Bina Adwil Safriati Safrizal mengatakan, acara tersebut dihelat untuk memberdayakan dan mewujudkan nilai-nilai serta tugas DWP. Hal itu seperti meningkatkan kualitas keluarga aparatur sipil negara untuk mencapai kesejahteraan nasional. Safriati juga mengapresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung terselenggaranya acara tersebut.

“Hari ini adalah Hari Kartini, semangat Kartini. Kita semua mengusung semangatnya Kartini. Mudah-mudahan nanti kita juga pulang dari sini bisa menjadi Kartini-Kartini yang lebih baik,” tandasnya. (Lak/Ant)

Share:

Kemendagri Terbitkan Inmendagri Cegah Covid-19 di Ajang MotoGP Mandalika



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai. 

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival. 

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. 

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal, Sabtu (5/2/2022). 

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung. 

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT. 

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan. 

Di lain sisi, Safrizal berharap, para pejabat daerah NTB mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran tersebut. 

"Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," pungkas Safrizal. (Arianto)


Share:

MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) James Robert Pualillin menilai pemindahan Ibu Kota Negara langkah yang tepat bagi pemerataan ekonomi karena terjadi pemisahan pusat pemerintahan secara politik dan pusat ekonomi.

"Pemindahan Ibu Kota Negara secara politik di Kalimantan dan pusat ekonomi tetap di Jakarta," ungkapnya dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan, Sabtu (8/1/2022).

Webinar ini dibuka langsung oleh Sekertaris Jenderal MIPI Baharuddin Thahir. Ia menyampaikan Tema Ibu Kota Negara ini menarik untuk dibahas dan dikaji baik dari segi Pemerintahan maupun Kebijakan atau hubungan dengan Pemerintah Daerah yang lain.

"Ibu Kota Negara Baru ini menarik untuk dikaji, tentu bukan hanya MIPI yang mengkaji tentang Ibu Kota Negara Baru ini terkait kebijakan, pemerintahan kemudian hubungan dengan pemerintahan Daerah," imbuhnya.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN Baru ini masih timbul perdebatan dalam proses legislatif, sehingga terdapat sejumlah poin yang harus dimatangkan kembali terkait pemindahan Ibu Kota Negara ini.

"Pemindahan Ibu Kota Negara ini yang dipindah apakah Ibu Kota Negara secara politik atau terkait dengan semuanya, baik sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain-lain," ujarnya.

Razi menekankan kembali, terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan secara matang terkait dengan pemindahan ibu kota negara.

“Seperti skenario pembiayaan pembangunan (IKN), jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota negara meski terjadi pergantian kepemimpinan di tahun 2024, atau implikasi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan terkait pemindahan ibu kota negara," jelasnya. (Lak/Ant)
Share:

Mendagri Akan Bentuk Tim Pelajari Kiat Lampung Capai Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Tinggi


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan membentuk tim untuk mempelajari kiat Pemerintah Provinsi Lampung karena mampu mencapai pendapatan daerah yang tinggi pada 2021, yakni sebesar 99 persen. 

“Itu sangat bagus sekali, saya juga tidak ngerti ilmunya resepnya beliau, saya perlu belajar,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers pada kunjungan kerjanya (Kunker) dalam rangka Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan Strategis di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (5/1/2022). 

Tim tersebut, lanjut Mendagri, untuk membantunya memberikan masukan kepada provinsi lain yang capaian pendapatannya masih rendah. Mendagri menuturkan, banyak daerah yang pendapatannya masih berada pada angka 75 persen, 70 persen, bahkan 60 persen. Padahal capaian realisasi pendapatan ini akan mempengaruhi jumlah anggaran belanja daerah. 

Tak hanya capaian realisasi pendapatan daerah yang dinilai baik, Lampung juga mampu merealisasikan belanjanya secara maksimal dengan capaian 94,01 persen. Angka itu membuat Lampung bertengger di urutan kedua provinsi yang belanjanya tinggi setelah Jawa Barat. Hal itu menandakan uang yang beredar di masyarakat melalui beragam program berjalan baik. Capaian itu juga akan dipelajari oleh Mendagri. 

Di lain sisi, lanjut Mendagri, di bawah Gubernur Arinal Djunaidi, Lampung melahirkan banyak terobosan kreatif dalam bidang pertanian yang merupakan salah satu unggulan daerah tersebut. “Saya tentunya dari pemerintah pusat mendorong dan mendukung, apalagi Lampung merupakan salah satu gudang pangan ya, sumber pangan nasional,” terang Mendagri. 

Mendagri menilai, laju pembangunan Provinsi Lampung begitu pesat, baik di bidang sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan sebagainya. Meski begitu, Mendagri mengingatkan, agar berbagai program yang disusun tetap mengacu pada visi Presiden Joko Widodo. 

Sebagai informasi, dalam kunker tersebut Mendagri menyampaikan sejumlah arahan melalui Rapat Koordinasi. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur, bupati/wali kota se-Lampung, serta perangkat daerah lainnya. (Tha/Ari)
Share:

Sambut Tahun Baru, Indonesia Cetak Rekor Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda secara Serentak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12/2021). Momentum tersebut merupakan peristiwa langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” ungkap Akmal.

Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. (Ari/Tha)
Share:

Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pungutan retribusi bangunan gedung. Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.

Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.

“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).

Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.

Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat. Suhajar menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut. (Lak/Ant)

Share:

Sebanyak 48 Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ikuti Tes Psikologi Lanjutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebanyak 48 bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 11 Desember 2021 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka merupakan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tahap II. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Juri Ardiantoro menjelaskan, dari 48 bakal calon anggota KPU dan Bawaslu seluruhnya hadir pada hari pertama tes psikologi lanjutan. Selama tiga hari mendatang, mereka akan digali potensi sekaligus rekam jejaknya, sehingga Timsel bakal lebih memahami profil masing-masing bakal calon. Guna mendapatkan hasil maksimal, Timsel menggandeng lembaga asesor profesional untuk membantu jalannya tes psikologi lanjutan tersebut.

"(Tes) ini nanti akan membantu bagi kami di dalam menyeleksi dan memilih separuh dari mereka (bakal calon) untuk diserahkan kepada presiden," ujarnya saat ditemui di sela kegiatan tes psikologi lanjutan, Kamis (9/12/2021).

Senada dengan Juri, Anggota Timsel Hamdi Muluk mengatakan, tes psikologi lanjutan ini bertujuan untuk melihat detail profil masing-masing peserta yang meliputi berbagai aspek yang dibutuhkan Timsel. Pada tahap seleksi ini, para peserta akan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan, seperti studi kasus, leaderless group discussion, simulasi pekerjaan, wawancara individual, dan lainnya.

“Nanti ada wawancara juga akan digali, bisa jadi wawancaranya juga (dengan) orang-orang dekatnya ditelepon, mungkin saja, nanti dapat gambaran (profil) itu,” ujar Hamdi.

Di lain sisi, Juri Menambahkan, selain proses asesmen tes psikologi lanjutan, Timsel juga nantinya akan menggelar tes kesehatan dan tes wawancara. Rangkain tes itu, selanjutnya akan menyisakan 24 calon meliputi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (Lak/Ant)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini