Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Buka Evaluasi Cetak Biru Pembaharuan Peradilan: Kompas Arah Perubahan Strategis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Evaluasi Cetak Biru menjadi kompas yang sangat penting dalam perubahan strategis lembaga peradilan. Dalam kata-kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, Cetak Biru adalah panduan yang menentukan arah kapal peradilan.

"Evaluasi ini penting, karena kita perlu memeriksa apakah sudah benar arah kapal kita melaju. Jangan sampai setelah berlabuh nanti kita baru tahu bahwa pulau yang kita datangi salah. Bukan pulau yang kita tuju," ungkap Dr. Sunarto dalam acara Evaluasi Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, yang berlangsung di Novotel Gajah Mada, Jakarta, Kamis (21/09/2023).

Dia membandingkan peradilan dengan dunia bisnis di sektor swasta, di mana perusahaan selalu berlomba-lomba untuk berubah dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi mereka. Perusahaan-perusahaan ini ingin memastikan kepuasan pelanggan terhadap produk dan layanan mereka. Mereka berusaha untuk tetap relevan di pasar yang terus berubah, bahkan memimpin perubahan jika perlu.

Selaras dengan pandangan tersebut, Hakim Agung Syamsul Ma’arif S.H., L.L.M., Ph.D menekankan pentingnya evaluasi cetak biru Mahkamah Agung. Ada visi, misi, dan agenda yang harus dijalankan untuk merespons kebutuhan pengadilan dan publik. Evaluasi cetak biru yang telah dilakukan di Jakarta dan Denpasar harus segera diimplementasikan.

Sementara itu, Wakil MA Bidang Yudisial berharap bahwa evaluasi cetak biru pembaharuan peradilan akan memperkuat birokrasi Mahkamah Agung sehingga lembaga ini akan menjadi bagian dari birokrasi yang dihormati dan diakui kapasitas serta profesionalitasnya di antara lembaga-lembaga lain di Kementerian/Lembaga. Dengan peningkatan kualitas birokrasi Mahkamah Agung, masyarakat diharapkan akan semakin mendukung lembaga peradilan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam dunia peradilan, termasuk Hakim Agung Syamsul Ma’arif S.H., L.L.M., Ph.D, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, serta berbagai pejabat penting di Mahkamah Agung serta undangan lainnya.

Evaluasi Cetak Biru Pembaharuan Peradilan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga arah peradilan yang tepat, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Editor: Arianto

Share:

Ketua Kamar Agama RI Pimpin Delegasi Indonesia dalam Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara di Kuala Lumpur


Duta Nusantara Merdeka | Kuala Lumpur 
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) memimpin delegasi Indonesia dalam acara Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2023 yang berlangsung di Hotel Pacific Regency, Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 18 hingga 20 September 2023.

Persidangan ini mengumpulkan 65 peserta dari negara-negara serumpun, termasuk Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Acara ini bertujuan untuk membahas kepentingan bersama terkait penegakan syariat Islam dan diselenggarakan oleh Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) selaku tuan rumah.

Agenda Persidangan dan Perundangan Syariah Nusantara ini merupakan kelanjutan dari dua acara serupa yang pernah diadakan pada tahun 2016 dan 2020. Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Hakim Sya’rie/Ketua Pengarah JKSM, menyambut para peserta dengan menjelaskan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya.

Dalam delegasi Indonesia yang berjumlah enam peserta, terdapat tokoh-tokoh seperti YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Plt. Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, dan Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag, Asisten Koordinator Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Acara ini memungkinkan perwakilan dari berbagai negara untuk memaparkan pandangan dan paradigma perkembangan hukum dan undang-undang di negara masing-masing. Diskusi yang intens dan penuh kekeluargaan menjadi bagian dari rangkaian acara ini.

Selain acara resmi, rangkaian kegiatan juga mencakup jamuan makan malam yang digelar di Puncak Kuala Lumpur Tower Malaysia, bangunan tertinggi ketujuh di dunia dengan ketinggian 421 meter. Di gala dinner di Sky Deck & Sky Box, para peserta dapat menikmati hiburan yang disajikan oleh YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, dengan menyanyikan lagu Ramadhan yang diakses dari Youtube. Suasana santai ini memungkinkan para peserta untuk berdiskusi informal di meja makan.

Rangkaian kegiatan berakhir dengan tayangan Montaj Khas JKSM dan ucapan penutup dari Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Hakim Sya’rie/Ketua Pengarah JKSM. Kemeriahan acara semakin terasa dengan momen saling menyerahkan cendera mata antara Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, dan Yang Amat Arif Dato’ Haji Mohd Amran bin Mat Zain, Ketua Hakim Sya’rie/Ketua Pengarah JKSM.

Partisipasi Indonesia dalam acara ini mencerminkan komitmen untuk berkontribusi dalam memperkuat hubungan di bidang hukum dan perundangan syariah dengan negara-negara serumpun, serta memperkuat persaudaraan dan kerjasama dalam konteks penegakan syariat Islam.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Luncurkan Buku Anti- Slapp, Ketua MA: Masalah Lingkungan Hidup Harus Jadi Perhatian Serius


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. 

Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 7 September 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Buku tersebut merupakan karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan.  

Hal tersebut karena sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.

“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya
semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.

Mahkamah Agung, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.

Baru-baru ini, ia menambahkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru. 

Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.

Diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum dan steakholder supaya dapat mempedomani ketentuan tentang Anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup, sehingga para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.

Hadir sebagai pembicara dalam talkshow membahas buku tersebut yaitu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Achmad Santosa, S.H., L.L.M dan Anggota Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca IP. Panjaitan.

Kegiatan Talkshow ini selain diikuti secara langsung oleh para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan para pejabat di Mahkamah Agung, juga dihadiri secara daring oleh Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Para Hakim Lingkungan pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Para Dosen, kelompok civil society yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan lainnya. (Arianto)


Share:

Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Buka RKA Tahun Anggaran 2024


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi (BUA) telah berhasil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (30/08/2023).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan pada 31 Juli 2023, mengenai Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA.2024 serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024.

Sugiyanto, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, membuka acara ini secara daring dan menyampaikan harapannya agar pelaksanaan anggaran tahun ini dapat mencapai peringkat pertama, menggantikan peringkat kelima pada tahun sebelumnya. Dia mendorong pentingnya menjaga kualitas implementasi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan hasilnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, H. Sahwan, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut, seperti mengoptimalkan alokasi anggaran yang sudah ada, koreksi ulang akun-akun belanja, pengalokasian belanja sewa rumah dinas untuk hakim, serta sinkronisasi antar satker untuk alokasi belanja perjalanan dinas.

Rapat Koordinasi ini melibatkan warga peradilan dari Satker pusat dan daerah dalam berbagai jabatan serta fungsional. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Agustus hingga 1 September 2023, dengan kehadiran Plt. Kepala Biro Keuangan dan Plt. Kepala Biro Umum.

Diharapkan bahwa pelaksanaan anggaran tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan fokus pada tata kelola yang baik serta monitoring dan evaluasi yang akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Ketua MA: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Kalimantan 
Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Senin malam, 28 Agustus 2023 di hotel Galaxy Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi Ketua MA dan juga memberikan pembinaan yaitu yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, dan para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung.

Kesempatan tersebut digunakan Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan pembekalan baik itu teknis maupun administrasi terkait yudisial kepada para insan peradilan di seluruh Indonesia secara hybrid. 

Selain itu, kesempatan yang sama juga digunakan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu untuk membangkitkan kembali semangat mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu peradilan yang agung.

Ia menyampaikan bahwa perjalanan menuju badan peradilan yang agung bukanlah perjalanan yang mudah, banyak tantangan yang harus dilalui, meski begitu, ia meminta insan peradilan tidak patah semangat untuk mewujudkan visi misi itu. 

Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menambahkan bahwa hampir semua target yang ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah dilampaui. 

Mulai dari pengikisan tunggakan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah bisa kita turunkan hingga angka di bawah 300 perkara dibandingkan sepuluh tahun ke belakang yang masih di atas 10.000 perkara, Sistem Kamar di Mahkamah Agung sudah berjalan secara optimal, serta peradilan elektronik juga sudah mulai dijalankan. 

Ia menyadari meskipun masih ada yang harus disempurnakan, namun sesungguhnya Mahkamah Agung kini telah berjalan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Namun, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, semua capaian tersebut seakan menjadi tidak terlihat di mata publik, ketika terjadi tindakan tercela oleh segelintir oknum aparatur peradilan. 

Sekalipun yang melakukan tindakan tercela jumlahnya hanya satu dua orang, namun gaungnya bisa terdengar hingga ke seluruh pelosok Nusantara.

Untuk itu, ia berharap insan peradilan tetap mampu menjaga integritas, meningkatkan kemampuan, menciptakan inovasi, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan menjaga kode etik dengan baik. 

“Kalau satu orang sudah berbuat buruk, bukan hanya ia yang terkena imbasnya, namun juga lembaga, maka berhati-hatilah, jaga integritas” katanya.

Ia mengingatkan kembali agar insan peradilan di seluruh Indonesia tidak melakukan perbuat tercela karena yang menanggung adalah lembaga. 

“Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka jangan membuat racun yang bisa mencelakakan,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung memiliki Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Mystery Shopper) yang akan melakukan profiling integritas Hakim dan Aparatur Peradilan untuk mendapatkan data yang akurat terkait integritas para Hakim dan Aparatur Peradilan di seluruh indonesia sebagai bahan bagi upaya pembinaan dan mitigasi resiko dalam proses promosi dan mutasi.

Turut hadir secara langsung yaitu Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se wilayah Kalimantan Selatan, para hakim, para panitera, para sekretaris, para hakim dan lainnya. Acara diiikuti pula oleh seluruh insan peradilan di seluruh Indonesia melalui virtual. 

Sebelum melakukan pembinaan, Ketua Mahkamah Agung dan rombongan menyempatkan diri melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Martapura dan Pengadilan Agama Martapura. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang ada dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat. 

Kunjungan tersebut juga digunakan untuk bertemu secara langsung dengan aparatur peradilan di dua pengadilan tesebut dan menyemangati mereka dalam bertugas. (Arianto)


Share:

MA Gelar Wayang Kulit Bertema "Semar Bangun Khayangan"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada Jumat malam tanggal 25 Agustus 2023, di Graha Mahkamah Agung, sebuah panggung budaya wayang kulit digelar dengan cerita klasik yang terinspirasi. Di balik cerita klasik ini terdapat nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk dan suri tauladan dalam kehidupan. Semar, tokoh punakawan dalam pewayangan Jawa, menjadi simbol pengasuh dan penasihat bagi para kesatria, mirip dengan peran Mahkamah Agung saat ini dan yang akan datang.

Empat tokoh utama, Ki Dr. Yanto SH, MH; Kuncoro Brimob; Ki Harso Widisantoso; dan Ki Bayu Aji, menjadi dalang dalam panggung yang piawai ini. Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Yudo Margono turut hadir dengan antusias menyaksikan pesona seni Wayang Kulit. Pementasan ini tidak hanya sebuah pertunjukan, melainkan juga ritual budaya yang menghubungkan alam nyata dan gaib, serta masa lalu dengan masa kini.

Dalam acara tersebut, Prof. DR HM Syarifudin SH MH, Ketua Mahkamah Agung, melantunkan pantun yang merayakan ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-78. Acara ini juga melibatkan Wakil Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr Sunarto SH MH, dalam prosesi serah terima wayang yang melambangkan penghubungan antara berbagai dimensi.

Keindahan seni dan makna mendalam dari pementasan ini berhasil menyentuh hati ribuan keluarga Pengadilan Dharmayukti di seluruh Indonesia. Acara ditutup dengan pemberian kenangan doorprize kepada penonton, menarik perhatian kalangan milenial dan pemimpin yang hadir. Semua elemen bergabung dalam harmoni, menciptakan pengalaman yang menggetarkan jiwa, seakan mengiringi senandung lembut dalam khayangan.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

Peringati HUT RI ke-78, Mahkamah Agung Beri Tanda Kehormatan Satyalancana


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis pagi (17/8/2023) Bertindak sebagai Pembina Upacara yaitu Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.

Acara diawali dengan pengibaran bendera oleh tim paskibraka Mahkamah Agung. Disusul dengan pembacaan Pancasila oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Upacara bendera ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Pada saat yang sama, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana 30 tahun, Satyalancana 20 tahun, Satyalancana 10 Tahun, tanda kehormatan Sewindu dan Dwiwindu kepada pegawai Mahkamah Agung. (Arianto)
Share:

Mengusung Perubahan Nyata: Prof. Dr. Supandi Ajak Bertindak Lawan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Prof. Supandi memberikan wejangan yang berharga dalam seminar hukum Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) bertajuk “Kerugian Perekonomian Negara Pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Jum'at (04/08/2023). Dalam paparannya, beliau menyoroti beberapa poin penting terkait pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Poin-poin yang ditegaskan beliau antara lain adalah:

1. Pemberantasan korupsi harus mengutamakan upaya prefentif dan pendekatan sistem, serta mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara. Beliau juga mendorong adopsi e-Government untuk meningkatkan efisiensi administrasi negara dan mengurangi beban penjara, dengan teknologi informatika yang telah terbukti efektif dan efisien, bahkan dapat menghemat anggaran negara hingga 80%.

2. Beliau menyadari bahwa hambatan terbesar menuju e-Government adalah ketimpangan kualitas kecerdasan di seluruh penjuru NKRI. Beliau mengingatkan pentingnya tujuan NKRI yang belum merata, dan mengutip Teori Perubahan Global untuk menyadari bahwa proses perubahan tidak mudah. Oleh karena itu, pemimpin perubahan harus terus mengkomunikasikan pentingnya proses ini.

3. Beliau menyoroti kesalahan tafsir dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang dapat merugikan penegakan hukum yang benar.

4. Mahkamah Agung RI, di bawah kepemimpinan YM Prof. Bagir Manan, Dr. Harifin A. Tumpa, Prof. Hatta Ali, dan Prof. Syarifuddin, menyadari pentingnya perubahan di tubuh negara dan bangsa Indonesia.

Prof. Supandi, mantan Ketua Kamar Tata Usaha negara Mahkamah Agung dan guru besar di Universitas Diponegoro, mengajak semua pihak untuk bergerak menuju perubahan dengan kucuran keringat, stamina, dan air mata. Dia percaya bahwa kesadaran dan upaya bersama dapat membawa perubahan positif bagi NKRI.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Capaian Luar Biasa, MA Raih WTP ke-11 Kalinya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) kembali meraih prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan negara. MA menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP). Predikat ini diberikan oleh BPK karena laporan keuangan MA dinilai sesuai dengan kaidah akuntansi dan transparan.

Penghargaan ini menjadi pencapaian yang luar biasa bagi MA, karena merupakan kali ke-11 mereka meraih predikat WTP dari BPK. MA juga merupakan salah satu dari empat lembaga yang telah berhasil menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Tiga lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

Acara penyerahan laporan dilakukan di Auditorium Utama Keuangan Negara, lantai 2, Jakarta, Senin, (10/07/2023) Perwakilan dari MA yang menerima LHP tersebut adalah Kepala Badan Pengawasan MA, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Achsanul Kosasih.

Selain kepada MA, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan kementerian/lembaga, seperti MPR RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olahraga, dan banyak lainnya. Dalam sambutannya, Achsanul menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan semata dari BPK, melainkan merupakan amanat undang-undang.

Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Penerimaan predikat WTP menunjukkan komitmen MA dalam menjalankan tugas dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, MA terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan. Predikat WTP yang diberikan oleh BPK merupakan bukti nyata bahwa MA telah berhasil menjalankan kewajibannya dengan baik dan transparan.

Prestasi ini akan semakin memperkuat citra MA sebagai lembaga yang tercerahkan dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan pencapaian ini dapat menginspirasi institusi-institusi lainnya untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama dalam mengelola keuangan negara.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Mahkamah Agung Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para ketua, wakil, hakim, panitera, sekretaris pada pengadilan tingkat banding dan pertama di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini berlangsung di Hotel Four Point Makassar, Kamis (6/7/2023). Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, hakim agung, pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, hakim tinggi, hakim yustisial pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk membina aparatur peradilan terkait teknis maupun administrasi yudisial di empat lingkungan peradilan yang ada di seluruh Indonesia. Ketua Mahkamah Agung, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan harapannya agar cita-cita membangun peradilan yang agung dapat tercapai dengan menjaga integritas dan profesionalitas yang konsisten. "Integritas dan profesionalitas adalah senjata kita, tanpa kedua hal tersebut semua yang telah kita lakukan akan sia-sia. Seberapapun canggihnya teknologi yang kita miliki, jika kita tidak memiliki dua hal itu, maka kita hanya akan menghadapi kehancuran," tegasnya.

Dalam upaya peningkatan profesionalitas, Ketua Mahkamah Agung juga mengimbau aparatur peradilan untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan, terutama terkait hukum. Belajar dapat dilakukan dari berbagai sumber dan kepada siapapun. Setelah memperoleh ilmu yang memadai, Ketua Mahkamah Agung memerintahkan agar aparatur peradilan menerapkan profesionalisme dalam setiap tindakan yang diambil. Ia menekankan pentingnya memutus perkara sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki, bukan semata-mata berdasarkan arahan pimpinan atau tekanan dari pihak manapun.

"Gunakan ilmu tersebut sebagai landasan bekerja dengan sebaik-baiknya, memutus perkara dengan integritas dan kebenaran yang menjadi pijakan ilmu yang dimiliki. Katakan sesuatu yang benar, meskipun itu pahit. Jangan gentar dan jangan mau diintervensi oleh apapun atau siapapun," ungkap Professor besar dari Universitas Diponegoro tersebut.

Kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial ini memberikan kesempatan bagi para aparatur peradilan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses peradilan. Selain itu, melalui diskusi dan interaksi dengan sesama profesional, para peserta juga dapat saling bertukar pengalaman serta memperbarui pengetahuan mereka mengenai perkembangan hukum terkini.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan pembinaan yang kuat dalam bidang teknis maupun administrasi yudisial, diharapkan para aparatur peradilan dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik dan adil. Meningkatnya kualitas penegakan hukum akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memperkuat keberadaan sistem peradilan yang adil dan transparan di Indonesia.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan menjadi titik awal bagi upaya terus-menerus dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan. Dengan bekal pengetahuan serta integritas yang kokoh, diharapkan Mahkamah Agung dan para aparatur peradilan dapat mewujudkan visi mereka untuk menjaga keadilan dan rule of law di negara ini.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Ketua MA Lantik 3 Hakim Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Jumat, 09 Juni 2023 pukul 08.00. WIB.

Acara tersebut diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, lantai 14, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Berikut adalah tiga Hakim Agung yang akan dilantik dan diambil sumpahnya:

1. Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. 

2. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

3. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. 

Acara dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh hakim agung dan hakim ad hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (Arianto)

Share:

Sunarto Resmi Terpilih Jadi Wakil Ketua M.A Bidang Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sah ! Resmi, Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Sunarto merupakan hakim agung yang sempat mengeluarkan pernyataan angkat tangan perihal makelar kasus (markus) di MA. 

Setelah sah menjadi Waka MA bidang yudisial, Sunarto menjelaskan maksud dari angkat tangan melenyapkan markus. Pola apa yg akan di sampaikan wakil ketua M.A bidang yudisial terpilih...

"Ya itu kalau dibacakan tekstual kesannya seperti itu, tapi kalau kita melihat secara kontekstual itu pernyataan yang timbul dalam kerangka kita di institusi M.A perlu adanya kerja sama dengan seluruh stakeholder dengan siapa pun, karena kita nggak bisa bekerja sendirian," ujar Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Lebih rinci, Sunarto menuturkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga kewenangan menjadi faktor sulitnya melenyapkan markus atau makelar kasus. Untuk itu, menurut Waka Bidang Yudisial terpilih hari ini perlu ada kerja sama di antara seluruh stakeholder.

"Terbatasnya SDM, terbatasnya
kewenangan, terbatasnya sarana dan prasarana ya, tidak bisa dimaknai bahwa kita angkat tangan,dlm hal ini kita menyerah dan tidak bisa berbuat hal yg lebih baik" seraya nya.

"Kalau kita bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, insyaallah segala permasalahan akan bisa diselesaikan," lanjutnya.

Hakim agung Sunarto dipilih 27 hakim agung, dari 44 hakim agung, menjadi Wakil Ketua MA bidang yudisial. Sebelumnya, Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial.

Pemilihan Wakil Ketua MA bidang yudisial berlangsung di gedung MA lantai 14, Jakarta Pusat, pagi tadi. Pemungutan suara dilakukan satu putaran dengan 4 calon hakim agung yang bersedia dijadikan sebagai Wakil Ketua MA bidang yudisial.

Berikut ini jumlah suara yang didapat di pemilihan Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial hari ini : 

Hakim agung Sunarto mendapatkan 27 suara
Hakim agung Yulius mendapatkan 12 suara
Hakim agung Haswandi mendapatkan 3 suara
Hakim agung Surya Jaya mendapatkan 2 suara

Sebelumnya, Sunarto mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.

"Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalisir ruang kerja markus, insya Allah akan kita lakukan," kata Sunarto kepada wartawan di gedung MA Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, cara menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberi perkara baru.

"Jadi yang sudah ditangkap, sudah kami berhentikan sementara, dan yang begitu data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita," ungkap Sunarto.... (Lak/Tha)

Share:

Ketua MA: Jangan Memilih Jalan Pintas dengan Menggadaikan Integritas dan Melacurkan Intelektualitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta   
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela kesibukannya di hari Jumat, 20 Januari 2023 menyempatkan waktu menghadiri acara Tasyakuran Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Diketahui bahwa Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama sesungguhnya sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022 lalu di Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang di gunakan saat ini termasuk salah satu Gedung pengadilan yang diresmikan.

“Saya bersyukur bahwa Gedung pengadilan yang dahulu saya ikut serta dalam prosesi peletakan batu pertamanya, ternyata selesai dan segera dapat digunakan oleh kita semua. Pada 26 September 2019, bersama Ketua Mahkamah Agung saat itu, Bapak Prof. Dr. Hatta Ali, saya bersama Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar KMA.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Selama proses pembangunan, jajaran Mahkamah Agung khususnya melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan cepat telah menindaklanjuti pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dan melengkapinya dengan meubelair kantor yang insyaallah cukup dan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dengan baik. Setelah gedungnya diresmikan segera dapat digunakan.

Prof. Syarifuddin menyambut baik acara tasyakuran ini sebagai salah satu kesempatan berkumpul dan bertemu dengan pimpinan pengadilan. Kesempatan seperti ini selalu digunakannya untuk secara langsung mengulang-ulang kembali dorongan dan motivasi untuk terus menjaga integritas dan menyempurnakannya dengan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara: pegang teguh dan jaga terus integritas, jangan memilih jalan pintas dengan menggadaikan integritas dan melacurkan intelektualitas. Integritas yang terjaga akan membuat kita menjalani hidup dengan bahagia, publik akan menjadi cinta dan percaya, dan insyaallah pula Tuhan Yang Maha Esa menjadi ridha.

Di akhir sambutannya dengan penuh rasa syukur, KMA mengucapkan, “Selamat menempati dan menggunakan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Dirgahayu ke-32 Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga Peradilan Tata Usaha Negara berkembang semakin kokoh dan dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan visi dan misi serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung”.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KPTUN) Jakarta, Indaryadi, S.H., M.H dalam sambutannya memohon doa, dengan gedung dan seluruh fasilitas yang baru Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dapat mendukung visi Mahkamah Agung RI, mewujudkan peradilan yang agung, dan berupaya bangkit bersama tegakkan keadilan.

KPTUN juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Ketua Mahkamah Agung, perjuangan para Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, dan semua pihak yang telah membantu sehingga pembangunan gedung Tata Usaha Negara Jakarta  beserta seluruh sarana prasarana dapat terealisasi.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung,  para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta undangan lainnya. (Arianto)

Share:

Ketua MA Resmi Kukuhkan PERPUGAMA


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung yang tergabung dalam organisasi PERPUGAMA (Perkumpulan Purnabakti Pegawai Mahkamah Agung), resmi dikukuhkan pada Jumat, 13 Januari 2023, bertempat di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Bogor.

Berdirinya PERPUGAMA dapat menjadi wadah bagi para purnabakti pegawai Mahkamah Agung untuk dapat menjalin tali silaturahmi, sekaligus sebagai sarana pertukaran informasi di antara para anggotanya, karena sesuai AD/ART organisasi bahwa PERPUGAMA dibentuk atas dasar kekompakan dan sifat gotong royong, sehingga semua itu akan menjadi modal utama untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus PERPUGAMA Masa Bakti 2023-2026.

Lebih lanjut dikatakan, para Pengurus, Pembina, Penasihat, dan Pengawas PERPUGAMA yang dikukuhkan ini dapat mempersiapkan wadah yang nyaman bagi para Pegawai yang akan memasuki masa Purnabakti, karena, setelah menjalani masa pengabdian yang panjang tentu tidak mudah bagi sebagian orang untuk menjalani masa purnabakti. Oleh karena itu, PERPUGAMA dapat mengambil peran dalam melakukan pendampingan kepada para pegawai yang akan memasuki purnabakti, dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

“Dengan peran dan fungsi yang akan dilaksanakan oleh PERPUGAMA ini maka Saya memiliki keyakinan bahwa para Pengurus, Pembina, Penasehat, dan Pengawas PERPUGAMA yang terpilih saat ini pastilah orang-orang yang memiliki kepedulian dan jiwa sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan sepenuh hati, karena apa yang Bapak/Ibu lakukan ini didasarkan pada sebuah tujuan yang mulia, ujar KMA penuh semangat.

Pengukuhan oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, S.H., M.H ini, dalam sambutannya mengatakan PERPUGAMA merupakan organisasi diluar kedinasan, yang dirintis atau difasilitasi pembentukannya oleh unit organisasi Mahkamah Agung pada Tahun 2020. Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh Pimpinan Mahkamah Agung atas segala dukungan yang diberikan.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dalam organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia, kedudukannya adalah sebagai Pembina, sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan hal ini tentunya menjadi kebanggaan bagi PERPUGAMA.

Acara yang diikuti 105 anggota PERPUGAMA ini, dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H beserta ibu Idayati, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, serta undangan lainnya. (Lak)

Share:

Soegiharto Santoso Bakal Surati KA Bawas Atas Petunjuk Ketua MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menindaklanjuti saran dan petunjuk Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN Jakarta Selatan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung RI, Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso bakal segera melayangkan surat pengaduan ke Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. 

Upaya hukum itu akan ditempuh Soegiharto menyusul jawaban Ketua MA Prof. Syarifuddin atas pertanyaannya saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara virtual dengan media dan wartawan yang biasa meliput di gedung Mahkamah Agung RI pada 3 Januari 2023 lalu.

Bahwa hingga saat berita ini ditayangkan video youtube di channel resmi MA dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022” (https://www.youtube.com/watch?v=d-AxyOFxDHw&t=5388s telah disaksikan lebih dari 6,000 views.)

Ketika itu, Soegiharto dalam kapasitasnya selaku wartawan dan Pemimpin Redaksi media Biskom serta wakil Pimpinan Redaksi media Info Breaking News diundang resmi penyelenggara dari Dr. Sobandi selaku Karo Hukum & Humas MA.

Dalam kesempatan tersebut, Soegiharto mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapinya di persidangan terkait keputusan para majelis hakim di beberapa tingkatan. Hoky sapaan akrabnya, membeberkan dugaan penggunaan dokumen diduga palsu dalam persidangan dan bisa dimenangkan oleh majelis hakim dari tingkat pertama PN hingga kasasi MA.

Atas pertanyaan tersebut (penggunaan surat palsu), Ketua MA Prof. Syarifuddin memberi jawaban tegas, agar Soegiharto melaporkannya ke KA Badan Pengawas (Bawas) MA. “Karena saya tidak tahu tanggal berapa nomor berapa, mungkin ini ada Pak KA Bawas di sini bisa tahu langsung apakah pengaduan yang dimaksud sudah masuk atau belum,” ujar Ketua MA Prof. Syarifuddin.

Namun pada umumnya, lanjut Prof. Syarifuddin, semua laporan yang masuk tidak ada yang tidak ditindaklanjuti. Masalah terbukti atau tidak, menurutnya itu urusan lain, tergantung dari hasil pemeriksaan. 

“Tapi semuanya kita tindak lanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti nah ini ada masalah. Ada nyangkut dimana ini yang perlu ditelusuri,” jelas Ketua MA. 

“Mungkin terhadap adinda Soegiharto ini kalau memang belum ada jawaban sama sekali dari Bawas, saya khawatir ini belum sampai ke Bawas. Mungkin (laporannya) diulang. Buat lagi laporan baru. Disebut, menyusul laporan kami tanggal sekian supaya bisa ditindaklanjuti. Yang lalu itu dimana sebetulnya nyangkutnya, sehingga bisa diselesaikan dengan tuntas apa yang menjadi keberatan yang bisa ditindaklanjuti oleh badan pengawasan,” terangnya. 

Dikatakan pula, Badan Pengawasan ini sekarang sudah bisa ada aplikasi Siwas. “Sudah jauh lebih maju ketika dibandingkan (era) saya menjadi kepala Badan Pengawasan dulu. Dulu waktu saya, baru muncul IT, jadi belum begitu baik. Sekarang IT sudah jauh lebih baik,” ungkapnya. 

Atas saran dan petunjuk Ketua MA tersebut itulah, Hoky memilih untuk melaksanakannya dengan membuat surat pengaduan baru yang akan dilayangkan sesegera mungkin. “Rencananya akan kami buat pengaduan ke Bawas MA pada awal pekan depan,” kata Hoky melalui siaran pers, yang dikirim ke redaksi, Senin, (9/1/2023) di Jakarta. 

Pada kesempatan yang sama, Hoky juga sempat mengusulkan dibentuknya Forum Wartawan Mahkamah Agung kepada Ketua MA Prof. Syarifuddin yang disebut telah dicita-citakan sejak tahun 2017 bersama teman-teman wartawan yang sering meliput di MA.

Mengenai hal itu, Ketua MA Prof. Syarifuddin menyambut baik usulan tersebut. “Mengenai Forum Wartawan Mahkamah Agung, saya sih setuju sekali. Silakan Pak KA Biro Humas nanti ditindaklanjuti. Mungkin sama Pak Sesma juga, sehingga dengan adanya forum wartawan ini banyak sekali informasi-informasi yang perlu kita sampaikan kepada publik, yang kadang-kadang tidak terinformasikan dengan baik,” terang Prof. Syarifuddin.

Ia juga mengatakan, kalau ada forum wartawan seperti ini, jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, pelanggaran-pelanggaran di lapangan di mana pun itu, bisa segera diambil tindakan. “Bisa segera kita lakukan perbaikan dengan mengambil masukan-masukan dari kawan-kawan wartawan yang telah bergabung bersama kita. Begitu adinda Soegiharto, saya setuju sekali jika ada forum wartawan ini,” pungkas Ketua MA. 

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan MA di awal tahun 2023 ini sejumlah wartawan dari media televisi, cetak, dan online nasional yang sehari-hari menempati pos liputan di gedung Mahkamah Agung RI.  (Penulis : Hendra) 

Share:

MA dan BPIP Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila pada Rabu, 4 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan kedua lembaga, yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Bukti nyata kerja sama tersebut salah satunya terejawantah dalam  pembuatan film dengan judul Keadilan Sang Hakim. Film ini menjadi bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan. Film yang diambil dari catatan Hakim Yustisial Mahkamah Agung D.Y. Witanto ini dimainkan langsung oleh hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sabang serta  staf BPIP.

“Ini merupakan awal yang baik, karena  di era milenial saat ini, materi sosialisasi akan lebih menarik jika disampaikan melalui tayangan audio visual. Selain itu, penyampaian dalam bentuk audio visual akan lebih mudah untuk disebarluaskan dengan menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena dengan bantuan jejaring media sosial, maka materi sosialisasi tersebut akan tersampaikan dengan cepat ke para hakim dan warga peradilan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Ia menambahkan bahwa mengamalkan nilai-nilai pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim. Untuk itu, para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya, nilai-nilai pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun dalam kode etik dan pedoman prilaku yang menjadi acuan bagi para  hakim dalam bersikap. Menurutnya, dalam setiap proses mengadili, para hakim sesungguhnya  mencerminkan lima sila Pancasila, di antaranya, pertama, irah-irah putusan berbunyi: "Demi Keadilan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. 

Kemudian kedua, setiap proses persidangan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai prikemanusiaan dan hak asasi manusia, asas tersebut merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila. Ketiga, Hakim tidak boleh memperlakukan para pihak di persidangan dengan membeda bedakan ras, suku, dan golongan. Sikap tersebut merupakan cerminan dari prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila.  
Keempat, hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada musyawarah majelis. Hal tersebut merupakan cerminan dari sila keempat Pancasila. dan kelima, makna keadilan dalam setiap putusan hakim merupakan cerminan dari sila kelima Pancasila.

Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengharapkan film ini bisa menginspirasi para hakim dan masyarakat pada umumnya dalam menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilakunya. Film ini diharapkan pula dapat menguatkan citra positif hakim di mata masyarakat.

Acara penandatanganan ditutup dengan menonton film bersama di ruang Teater Museum Mahkamah Agung.

Film ini berkisah tentang bagaimana seorang hakim memberikan keadilan dalam memutus sebuah perkara. Dikisahkan bahwa seorang petani miskin yang bernama Mudassir didakwa telah mencuri seekor sapi milik seorang pengusaha peternakan bernama Haji Sulaeman. Perkara ini menjadi rumit karena sulit untuk membuktikan siapa pemilik sapi tersebut, karena baik, Haji Sulaeman maupun Mudasir mengaku bahwa sapi tersebut miliknya. Di sinilah kecermatan dan kecerdasan hakim dituntut. Lalu bagaimanakah cara hakim memutus perkara tersebut? Apakah keadilan bisa diberikan? Pembaca bisa mendapatkan jawabannya di film Keadilan Sang Hakim yang bisa ditonton langsung di kanal youtube Humas Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat BPIP, para aktor film Keadilan Sang Hakim dan lainnya. (Lak)

Share:

Ketua MA Luncurkan Mahkamah Agung Corporate University


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai salah satu garda terdepan dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Keadilan (litbang diklat kumdil) Mahkamah Agung senantiasa berinovasi dalam meningkatkan penyempurnaan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan Mahkamah Agung Corporate University (CorpU).

Corporate University adalah strategi manajemen, agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi dengan
mengintegrasikan sumber daya, proses bisnis, dan orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran dapat optimal. Hal ini untuk mencapai kinerja terbaik dan terlaksana secara berkelanjutan.

Setelah melewati beragam proses seperti konsep, perencanaan, riset, dan sebagainya, ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. resmi meluncurkan Mahkamah Agung Corporate University pada Kamis, 5 Januari 2023 di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat.

Mahkamah Agung CorpU dibangun agar dapat memberikan kesempatan bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa terbatasi dimensi ruang dan waktu, sehingga diharapkan dapat memenuhi standar kompotensi.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik lahirnya CorpU ini. Ia menjelaskan bahwa istilah Corporate University atau universitas perusahaan bukanlah istilah yang baru. Berbagai lembaga pelatihan, baik pemerintah maupun swasta telah bertransformasi dari lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi Corporate University atau biasa disebut dengan CorpU.

Di Indonesia, konsep Corporate University mulai diimplementasikan pertama kali oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada sekitar tahun 2000-an. Penerapan Corporate University yang sebenarnya merupakan implementasi dari konsep learning organization yang disampaikan oleh Peter Senge tahun 1990 yang terkenal dengan The Fifth Discipline atau Lima Disiplin Ilmu, yaitu:

1. Penguasaan Pribadi (Personal Mastery)

2. Model Mental (Mental Models)

3. Membagi Visi (Shared Vision)

4. Berfikir System (Systems Thinking)

5. Pembelajaran Kelompok (Team Learning)

Corporate University bertujuan untuk mengatasi kelambatan dan ketidakmampuan proses pembelajaran teoritis yang didapatkan di Perguruan Tinggi konvensional dengan tuntutan praktik kerja yang sebenarnya. Selain itu Corpu juga bertujuan untuk menumbuhkan sistem pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi yang memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi standardisasi potensi atau talenta yang dimiliki.

“Dengan Mahkamah Agung Corporate University, Badan Litbang Diklat Kumdil bertransformasi agar dapat membantu organisasi dalam melakukan penelitian dan pelatihan bagi para aparatur peradilan, termasuk menumbuhkan loyalitas, membangun sikap kompetitif, mempertahankan Integritas, kualitas dan profesionalitas, mengadakan pelatihan yang tepat, untuk meningkatkan budaya kerja serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

Hadir pada peluncuran ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Ketua LPSK, Anggota 1 dan Anggota 3  Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan ruang transit VVIP dan Aplikasi Terintegrasi BLDK. Aplikasi ini merupakan integrasi dari aplikasi yang sudah ada pada 4 satuan kerja Badan Litbang Diklat Kumdil.

Kepala Badan Diklat Kumdil Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengintegrasian ini bermanfaat untuk menciptakan konsistensi data, mencegah terjadinya redudansi data, pertukaran informasi secara real time antar aplikasi, serta efisiensi data yang pada akhirnya juga berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan akurat. (Lak) 

Share:

Ketua Mahkamah Agung Sampaikan Refleksi Kinerja Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online secara daring. 

Pada kesempatan tersebut, menanggapi kejadian yang sedang menjadi perhatian publik, Ketua Mahkamah Agung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” katanya.

Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi fase terberatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. Kini, ia harus dihadapi persoalan yang tidak kalah beratnya, yaitu dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. 

“Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, namun, kinerja tetap harus dilaksanakan dengan baik seperti biasa,” tegasnya.

Di forum tersebut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, menurut mantan Ketua Kamar Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:

Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.
Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. 

Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. 

Selain itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah  Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. 

Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan. “Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA.

Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung juga telah membentuk  Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk. Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.

Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan
mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.

Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut. 

Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swafoto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari. Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.

Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.

Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyampaikan bahwa semua langkah tersebut diambil Mahkamah Agung agar bisa memulihkan kepercayaan publik.

“Saya berharap rekan-rekan jurnalis turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal. (Lak)

Share:

Inilah Capaian Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.

Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (Lak)

Share:

Catatan Menyongsong tahun 2023, Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tahun 2022 akan berlalu,
 
“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia, Kamis (28/9).
 
Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
 
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.
 
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
 
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
 
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
 
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
 
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
 
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
 
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung,  pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
 
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
 
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang  sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.  
 
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
 
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
 
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
 
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
 
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
 
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan  Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
 
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
 
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
 
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
 
Perbaikan pola rekrutmen,
 
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
 
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
 
Metode yang digunakan Mahkamah Agung  untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
 
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
 
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
 
Transparansi penanganan perkara,
 
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
 
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
 
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
 
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
 
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.  
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
 
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
 
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
 
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
 
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
 
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
 
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
 
Memperkuat komunikasi publik,
 
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
 
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
 
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Harapan tahun 2023,
 
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
 
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
 
Dengan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik. 

Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. (Lak)
 
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini