Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Konsumsi Narkoba, Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. 

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. 

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi. 

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujarnya saat ditemui, Jumat (18/3/2022). 

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL. 

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan. 

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. 

"Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan. 

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. 

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja. 

"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Pemilik 40 Poket Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Sebanyak 40 poket sabu-sabu siap edar disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu berat total 14,77 gram tersebut, diamankan dari tangan MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun.

MA diciduk Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada hari Minggu (27/2/2022), di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

MA ditangkap, Tim Tiger yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.

Tim bergerak setelah mendapat informasi dari warga Desa Kota Bangun Ulu yang resah di wilayahnya sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00 WITA (Minggu) dinihari, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, Tim Tiger lantas membuntuti MA hingga sampai tempat tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.

“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).

Pelaku MA mengaku menjual satu poket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Selain menyita bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. MA kini ditahan ke Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sambut Ulang Tahun Ke 20, BNN RI Kembali Gelar Turnamen Tenis Meja Smash On Drugs


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pertandingan Tenis Meja, Smash On Drugs. Menyambut pertama kalinya dirayakan Hari Ulang Tahun BNN RI, 22 Maret 2022 mendatang, sebanyak 194 atlet tenis meja berlaga pada gelaran Smash On Drugs.

Ajang Tenis Meja besutan BNN RI ini kerap mewarnai kegiatan BNN RI selama mengkampanyekan aksi War on Drugs. Sekretaris Utama BNN, Drs. I Wayan Sukawinaya, mengatakan ini menjadi ajang silaturahmi serta meningkatkan kebugaran masyarakat di lingkungan BNN RI dimasa pandemi covid-19.

“Aktifitas positif seperti ini mampu meningkatkan semangat dan kepercayaan diri kita dan semoga berdampak pada meningkatnya imun tubuh kita”, imbuh Sekretaris Utama BNN RI saat membuka pertandingan Smash On Drugs di hadapan Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose.

Dihari pertama turnamen Smash On Drugs, 26 atlet dari kalangan eksekutif BNN RI dipertandingkan. Seluruh pejabat tinggi BNN RI berlaga memeriahkan pertandingan yang akan selalu menjadi ajang Tenis Meja resmi gelaran BNN RI. Sementara pada kategori tunggal putra, sebanyak 40 atlet dan kategori tunggal putri, sebanyak 14 atlet, bertanding pada awal babak penyisihan ini.

Total atlet yang berlaga pada turnamen ini sebanyak 194 orang. Terdiri dari 12 atlet pada kategori Tunggal Putra Kelas A Eksekutif, 14 atlet pada kategori Tunggal Putra Kelas B Eksekutif, 104 atlet dari kalangan pegawai di lingkungan BNN RI, 32 atlet Ganda Putra Undangan, dan 32 atet Ganda Putri Undangan.

Sekretaris Utama BNN RI meminta kepada seluruh peserta turnamen untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Seluruh peserta dan tamu undangan diwajibkan mengikuti swab antigen sesaat sebelum memasuki area pertandingan.

Gelar Juara Tenis Meja Smash On Drugs akan diperebutkan hingga 19 Maret 2022 Mendatang. Atlet yang berhasil lolos ke bapak final akan dipertandingkan saat jelang perayaan Hari Ulang Tahun BNN RI ke 20 yang akan diselenggarakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Bogor. (Arianto)

Share:

Artis Inisial AP Ditangkap Polisi Karena Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Artis sekaligus musisi beken (AP) ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.

AP ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 02.00 dini hari tadi. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AP terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urin awal yang bersangkutan positif ya," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Ady mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap AP merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Jakarta Barat.

Saat diamankan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja.

Meski demikian, ia tidak menyebut secara rinci jumlah barang bukti yang diamankan.

"Yang bersangkutan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata dia. 

"Nanti akan dirilis oleh bapak kabid humas besok. Demikian," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Palmerah Lakukan Pengecekan Urine Dadakan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Cegah penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Palmerah melakukan  pengecekan urine secara dadakan terhadap anggotanya, Jumat (7/1/2022).

Pengecekan urine tersebut dilakukan di halaman Polsek Palmerah dan ikuti sebanyak 18 personel Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdul rohim didamping kanit reskrim Akp Parman Goeltom mengatakan, hari ini sebanyak 18 personel Polsek Palmerah di lakukan pengecekan urine secara dadakan.

"Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi anggota dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Akp Dodi menjelaskan, kegiatan ini merupakaan wujud komitmen kuat Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan anggota nya bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pengecekan urine ini kami lakukan secara dadakan usai melaksanakan apel pagi anggota langsung dilakukan pengecekan urine," kata Dodi.

Alhasil dari 18 anggota personel baik perwira, bintara maupun asn polri yang di lakukan pengecekan urine hasilnya negatif narkoba.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota kepolisian.

"Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat, sebagai anggota polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat," tutupnya. (Lak/Ant)

Share:

Satresnarkoba Polres Kutai Amankan Pemuda Penyalahgunaan Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl.L3 Blok C Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/11/2021).

Tersangka berinisial RH (25), Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP M. P Rachmawan menjelaskannya penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di Daerah L3, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan sebagai tempat bertransaksi tersebut tepatnya didalam rumah RH.

Petugas langsung nelakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang senilai Rp. 200.000 dan sesaat petugas tersebut melihat sabu yang dikuasai oleh tersangka, petugas yang melakukan penyamatan tadi bersama tim yagg sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH.

Hasil penggeledahan petugas menemukan 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp. 200.000.

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti, kita amankan di Mako Polres Kutai Kartanegara Kukar) guna pemeriksaan lebih lanjut lagi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

“Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Lagi-Lagi Berhasil Temukan Sabu dalam Barang Kiriman


Duta Nusantara Merdeka | Batam
Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. 

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

- Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; 

- Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;

- Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;

- Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;

- Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;

- Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.
(Tha/Lak)
Share:

Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/10). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda. Adapun kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.

2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.

3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.

4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.

5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.

6.BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 kilogram di Bengkalis dengan dua tersangka berinisial MS dan AH di daerah jalan Rawa Panjang kabupaten Bengkalis pada tgl 3 September 2021 berkat laporan informasi dari masyarakat daerah Riau.

7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru ungkap 1 kilogram Paket Narkotika dari Belanda atas informasi Bea Cukai,setelah di lakukan pemeriksaan pada tgl 15 April Paket berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1,001,7 gram.

8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105.93 kilogram di Rokan hilir dari laporan masyarakat daerah Riau, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram.

9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan Peredaran Sabu di wilayah depan pool taxi  Jakarta Timur berinisil DD dgn barang bukti 1 bungkus plastik bening sabu.selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS alias Kebo di jalan Telkom Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB dgn Barang Bukti 111.98 gram sabu.

10. 10.5 Kilogram Sabu dalam bungkus Teh Cina,Tim BNN RI menangkap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang Tol Gunung Sugih Lampung pukul 03.05 dini hari. Saat tim melakukan penggeledahan dalam bus yg mereka tumpangi  di temukan 10 bungkus Teh Cina berwarna hijau  yg di duga sabu dengan berat 10.519 gram.

Atas Perbuatannya, Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU -RI  Nomor 35 Tahun 2009 .Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yg di temukan telah di amankan dan di bawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yg dilakukan oleh BNN RI ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Arianto)

Share:

Bareskrim Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi besar-besaran sejak 25 Agustus hingga 28 September di Aceh, Sumatera, hingga Jakarta dengan total 16 tersangka berikut barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.300 butir ekstasi.

"Kasus pertama, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil diamankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi serta berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan. Senin (4/10)

Kasus kedua, di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online, AS dan berhasil diamankan 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. 

Kasus Ketiga, kami kerjasama dengan Polda Sumbar berhasil mengamankan tujuh orang di Bogor, Jawa Barat serta menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang.

Perburuan tak sampai di situ. Brigjen Krisno menuturkan, kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai di salah satu hotel daerah Serang, kami menangkap dua orang tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E dan berhasil menyita 29 kilogram sabu," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2021 Polsek Kemayoran Kampanye Lewat Pemasangan Spanduk


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2021 pada tiap tahunnya, Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, memasang spanduk anti Narkotika di depan Mapolsek Kemayoran Jalan Landas Pacu Selatan Ruas A5 kemayoran Jakarta Pusat. Sabtu, (5/7/2021).

Selain Pemasangan Spanduk HANI di depan Polsek Kemayoran, spanduk ini juga terpasang di Jalan Apron Kemayoran dengan jangkauan yang mudah dibaca oleh warga masyarakat khususnya bagi Generasi millenial.

Kapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kompol Ewo Samono.SH., melalui Panit Narkoba Ipda Budi Setiadi.SH., menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini atas arahan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga sebagai bentuk kampanye dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkotika yang menurut informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih marak belakangan ini.

“Upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah yakni Direktorat Narkoba Polda Metro (Kepolisian), namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini, apalagi di saat pandemi Covid-19 kita selalu siap Perang Melawan Narkoba (WAR ON DRUGS),” ujarnya Ipda Budi Setiadi.


Lebih lanjut Panit Narkoba Polsek Kemayoran menegaskan "Bahwa melalui spanduk ini Kepolisian mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba di masa pandemi ini dan tentunya kami berharap peran serta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga saat di hubungi awak media melalui sambungan Telepon seluler (HP) menambahkan bahwa kampanye anti Narkoba juga digaungkan Direktorat Narkoba Polda Metro (Kepolisian) melalui media sosial yang ditujukan khususnya kepada generasi millenial yaitu Cegah Narkoba Berantas Narkoba, millenial sehat tanpa Narkoba menuju Indonesia Maju.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mensukseskan Hari Anti Narkotika Internasiaonal, dengan lebih pro aktif menolak narkoba serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat," imbauhnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kepala BNN RI Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Program Anggaran Triwulan I


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Program dan Anggaran bertempat di Ruang Rapat Muhammad Hatta, Gedung BNN RI, Jakarta, Senin (10/5), Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Settama BNN ini dipimpin langsung Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dan diikuti para Deputi, Direktur Kepala Biro, Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi, Kepala Pusat Laboratrium, Kepala Balai Besar dan Kepala PPSDM di Lingkungan BNN RI. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka memonitoring sejauh mana realisasi anggaran dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan target kinerja.

Pada pemaparan materi oleh Kepala Biro Perencanaan Settama BNN RI, Mardiharto Tjokrowasito, S.H., LLM.,ditampilkan data realisasi anggaran pada sebelas Satuan Kerja di Lingkungan BNN RI pada Triwulan I. Disampaikan bahwa terkait Evaluasi Pelaksanaan Proyek Prioritas Nasional BNN RI, perlu adanya konsistensi timeline pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai Kerangka Acuan Kerja (TOR) yang telah diinput pada aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) yang berkaitan dengan progress realisasi output dan penyerapan anggarannya.

“Selain itu kepatuhan Satker untuk mengisi progres pencapaian output serta permasalahan dan hambatan yang ada dalam pencapaian output Prioritas Nasional agar dihimpun sebagai bahan pengendalian kegiatan”, lanjut Karo Perencanaan.

Pada arahannya, Kepala BNN RI mengapresiasi semua satker yang telah berkontribusi dalam rangka pencapaian kinerja pada Triwulan I Tahun Anggaran 2021. Memasuki Triwulan ke II, ia meminta agar para Deputi melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Kepala BNN RI sebagai controlling kinerja seluruh satker di lingkungan BNN RI.

“Untuk kedepannya sebagai controlling saya, agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh para Kasubdit, Direktur secara berjenjang melaporkan kepada Deputi yang nantinya akan dilanjutkan ke Kepala BNN RI agar saya mengetahui kinerja seluruh satker”, tutup Kepala BNN RI. (Arianto)

Share:

Serah Terima Pedoman Pelaksanaan Intervensi Berbasis Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati HANI tahun 2021 akan diluncurkan program sinergitas dari tiga kedeputian di lingkungan BNN RI yaitu Deputi Bidang Rehabilitasi dengan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan program Indeks Kota Tanggap Narkoba (IKOTAN), dan Deputi Bidang Pencegahan dengan Program Desa Bersinar.

Guna memudahkan pemahaman petugas IBM dalam menjalankan program, Deputi Bidang Rehabilitasi telah menyusun pedoman pelaksanaan IBM sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2021. Dalam penyusunan pedoman tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi melibatkan akademisi Universitas Indonesia dan praktisi yang sudah lama berkecimpung di bidang Rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Pedoman pelaksanaan IBM diserahterimakan dari tim penyusun kepada Plt. Deputi Rehabilitasi Kegiatan di Hotel Best Western pada tanggal 26 Maret 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, LSM bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkoba serta perwakilan kedeputian BNN.

Plt. Deputi Rehabilitasi, dr. Amrita Devi, Sp.KJ, M.Si menyampaikan harapannya agar program IBM dapat tersosialisasikan melalui bantuan Kementerian terkait lainnya. Pedoman ini digunakan oleh Agen Pemulihan selaku pelaksana program IBM di masyarakat.

"Diharapkan dengan adanya IBM, desa/kelurahan dapat menciptakan daya tangkal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Kemendagri dan kemendes juga dapat memberikan bantuan dalam mensosialisasikan pedoman dan progam IBM ini ke desa seluruh Indonesia," ujar dr. Amrita Devi di sela-sela acara. (Arianto)




Share:

Kepala BNN RI Kunjungan Kerja Ke BNNP Jawa Timur


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Peredaran narkoba di Jawa Timur tetap tinggi sekalipun wilayah itu sedang dilanda pandemi covid-19. Tingginya angka peredaran tersebut dikarenakan tingginya angka permintaan akan barang haram tersebut. Bukan hanya di daerah perkotaan, masyarakat pedesaanpun sekarang sudah banyak yang menyalahgunakan narkoba.

Oleh karena itu, sinergitas internal antara BNN pusat dengan BNNP dan BNN Kabupaten/Kota sangatlah diperlukan agar program – program yang dicanangkan oleh BNN mampu terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Demi mewujudkan sinergitas tersebut, kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose melakukan kunjungan kerja ke kantor BNNP Jawa Timur, Kamis (01/04).

Acara yang dilakukan di kantor BNNP Jawa Timur ini dihadiri oleh Direktur Kerja Sama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.A, Karo Humpro BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, Kepala BNNP Jawa Timur Idris Kadir, seluruh kepala BNNK/Kota se Jawa Timur.

Dalam arahannya, Kepala BNN mengungkapkan bahwa dirinya mengemas strategi war on drugs tetap dalam bingkai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Konsep P4GN yang sekarang digawangi oleh Kepala BNN RI mempunyai 3 pendekatan yakni, Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach. 

Kegiatan yang menggunakan Soft Power Approach yaitu kegiatannya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pascarahabilitasi. Kegiatan yang menggunakan Hard Power Approach yakni kegiatan pemberantasan.
Sedangkan Smart Power Approach yakni dengan teknologi Informasi. Dengan digunakannya teknologi informasi di dalam kegiatan P4GN, maka diperlukan juga peralatan yang modern di BNN.

Pada kesempatan ini, Kepala BNN RI menjelaskan tentang arti War On Drugs Menurutnya, tagline dari sebuah program haruslah yang gampang diingat. Sehingga Dr. Petrus Reinhard Golose memutuskan untuk menggunakan tagline War On Drugs, yaitu perang melawan narkotika.

“Mengapa tagline War On Drugs menggunakan bahasa inggris, karena pesan ini akan disampaikan baik di dalam negeri maupun di Luar Negeri. Tagline ini merupakan penegasan sikap ke negara lain baik tingkat regional maupun Internasional.” Ungkap Kepala BNN RI.

Menurut Kepala BNN RI, Pekerjaan kontra drugs ini merupakan pekerjaan mulia karena menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Masih dalam arahannya, Kepala BNN RI juga mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan P4GN diharapkan menghasilkan output dan outcome yang maksimal. Salah satunya dari kegiatan pencegahan, yaitu program desa bersinar. Output dari program ini adalah terciptanya desa bersinar dan diharapkan outcome nya adalah Indonesia Bersinar.

Selain itu, Kepala BNN RI mengungkapkan bahwa dirinya sedang melakukan pre eleminary research, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepercayaan masyarakat kepada BNN RI. Hasil dari penelitian ini nantinya dapat dijadikan sebagai bentuk koreksi terhadap BNN. Sehingga mampu memperbaiki kinerja dan kepercayaan masyarakat kepada BNN. (Arianto)


Share:

Polsek Loa Kulu Tangkap 3 Orang Jaringan Pengedar Sabu-sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polsek Loa Kulu Polres Kukar dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

Seperti hari ini, Rabu (3/2/2021), Polsek Loa Kulu Gelar Press Release terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPDA Jaelani dan Ps. Kasi Humas Polsek Loa Kulu AIPTU Awal Uripno.

Tiga tersangka di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yaitu D (35) alamat  Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kemudian tersangka AH (41) alamat Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dan Tersangka terakhir A (44) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Yang mana modus operandi ketiga tersangka ini, dimana tersangka D memesan (Via Tlp) sabu-sabu kepada tersangka A seharga Rp. 500.000,-.
Kemudian Tersangka D berboncengan dengan tersangka AH untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dipesannya tadi dan sabu-sabu yang dipesan tadi diberikan oleh AE (DPO) karena tersangka A sedang keluar rumah serta uang senilai Rp. 500.000,- diterima langsung oleh AE.


Dari ketiga pelaku Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 2 poket narkorika jenis sabu dengan berat masing-masing per poketnya 1 gram dengan total keseluruhan dari 3 poket 2,26 gram dan barang bukti lainnya.

Untuk saat ini ketiganya beserta dengan barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masuli Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah mengatakan "berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba sekaligus menghimbau kepada masyrakat Kabupaten Kukar, khususnya Kecamatan Loa Kulu agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba." **

Wartawan DNM: Imam Sudrajat
Share:

Diimingi Uang 3 Juta, Kurir Sabu Asal Padang Di Tangkap Polsek Medan Timur


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Personil Polsek Medan Timur, menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kurir sabu dimaksud adalah Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada No.27 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

"Tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan loket bus ALS pada Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Medan Timur, Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH, Senin (1/2/2021).

Dikatakan Kompol Arifin bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram)l, tas ransel warna hitam dan satu handphone nokia warna hitam. 

Dijelaskan Kompol Arifin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian Team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi.

Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot. Lalu team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

"Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, team menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur," terang Kompol Arifin.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor. 

Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp 3 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara," pungkas Kompol Mhd Arifin SH.

Wartawan : Septian Hernanto
Share:

Polisi Amankan Pengedar Narkotika Di Rumah Rakit


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Muntai berhasil amankan pelaku diduga pengedar narkotika di rumah rakit Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (14/01/2021).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono menyampaikan, pelaku adalah SA (32) warga Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.

AKP Harun Budiono menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekira jam 21.00 WITA, anggota Polsek Muara Muntai menerima informasi bahwa di rumah rakit SA sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap alamat yang dimaksud.

“Kemudian di alamat tersebut tepatnya rumah rakit SA dilakukan penggerebekkan oleh anggota Polsek Muara Muntai,” kata Kapolsek.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket besar, 12 poket sedang, 14 poket kecil dan uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Muntai untuk di proses hukum lebih lanjut. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 26,9 Kg Sabu Antar Provinsi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka. Salah satu tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dalam kasus pengungkapan narkoba di Rumah Sakit Bayangkara Medan Kamis (15/1/21)

Kapoldasu mengatakan "Ini prestasi yang membanggakan di awal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 26,9 Kg sabu dari 4 tersangka yang salah satunya meninggal dunia karena mendapat tindakan tegas, keras dan terukur," ujar Kapoldasu, Irjen Pol Martuani

Tambah Kapoldasu, "pengungkapan ini, berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Dari informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Dari ketiga tersangka, disita 22 paket sabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu. Tak sampai di situ, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MS.

Petugas kemudian mengejar tersangka, MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang termonitor sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg.

Dalam pengakuannya, sabu tersebut diterima dari H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran. Petugas kemudian mengajak tersangka, MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA.
Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol.

Tak mau ambil risiko, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka. Meski sempa dilarikan ke RS namun nyawa tersangka, MS tak terselamatkan.

Di jelaskan Kapoldasu tujuan barang haram tersebut "Sabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya. Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," tegas Kapoldasu. 

Kapoldasu menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas. "tiada tempat untuk penjahat di Sumatera Utara ini" Tegas Kapoldasu. **

Wartawan DNM : Septian Hernanto

Share:

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Narkoba Atas Laporan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Warga Desa Muara Aloh banyak resah terhadap maraknya narkoba jenis sabu-sabu di desa mereka, hasil laporan masyarakat tersebut Polsek Muara Muntai berhasil mengaman kan pelaku berinisial IM (38) Warga Desa Muara Aloh, Rt. 003, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, Kamis (07/01/2021) subuh.

Tempat kejadian pekara (TKP) yang diamankan yakni Dirumah IM Desa Muara Aloh Rt.003, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar dan barang bukti yang diamankan berupa lima poket kecil dalam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,46 gram.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengatakan kronologis kejadian bermula pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di Desa Muara Aloh Rt. 003 Kecamatan Muara Muntai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mendatangi lokasi, dan melakukan penggeledahan rumah IM ditemukan 5 poket kecil sabu yang disimpan didalam saku celana levis warna biru beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk proses penyidikan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Provinsi Sijunjung Sumatera Barat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja lintas provinsi di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/12/2020) dini hari.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 2 pelaku berinisial NG (29) dan IP (25).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru membenarkan pihaknya menggagalkan 1 (satu) truk berisi ratusan kilogram narkoba jenis ganja lintas provinsi.

"Benar, anggota kami baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja," ujar Kapolres, Senin (14/12/2020).


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, kedua pelaku mengkamuflase narkotika jenis ganja tersebut dalam keranjang besar dan karung dicampur dengan buah jeruk dan kedondong.

Penangkapan ini, lanjut Ronaldo di bawah pimpinan Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang. 

"Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong)," ungkap Kasat Narkoba.

Kini kedua pelaku dan barang bukti dalam perjalanan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Rencananya akan tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (15/12/2020) besok. **

Wartawan DNM : Imam / Widuri
Share:

Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan 30 Kg Sabu Oleh Polrestabes Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan bertempat didepan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (02/12/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

Kapolda Sumut menjelaskan pegungkapan kasus berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan

Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.


Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing", ucap Jenderal bintang dua tersebut. **
 
Wartawan DNM : Septian Hernanto
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini