Apresiasi AICIS Promosikan Indonesia Sebagai Pusat Kajian Islam Moderat
Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima
Pengembalian Insentif Nakes Disebabkan Dobel Pembayaran
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan.
Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama" kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10).
Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.
Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur” tambah dr. Trisa
Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan. (Arianto)
Gairahkan Semangat Berolahraga, Kementerian PUPR Resmikan Lapangan Gateball
Santri Harus Berperan Sebagai Penggerak Roda Perekonomian Nasional
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
“Para santri harus siap berkontribusi, terus berusaha dan berkarya di berbagai bidang untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan pidato pembukaan pada Webinar/Diskusi Online GATRA Media Group melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jl.Diponegoro No.2, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Pada webinar yang mengusung tema “Peran Positif Santri dalam Meningkatkan UMKM dan Koperasi selama Pandemi” tersebut, Wapres mengungkapkan pemerintah saat ini telah memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan pesantren di tanah air, diantaranya adalah penetapan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, penerbitan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan bahkan saat ini telah diterbitkan Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, Wapres mengatakan Kementerian agama juga telah menyusun Kebijakan Kemandirian Pesantren serta telah menetapkan roadmap atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren 2021 – 2024 yang memberikan arah dan panduan dalam pengembangan kemandirian pesantren.
Di sisi lain, Wapres mengungkapkan Kementerian dan Lembaga lain pun memberikan perhatian besar terhadap pengembangan Pesantren.
“KNEKS bersama dengan Bank Indonesia dan K/L terkait saat ini tengah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha syariah dengan penguatan ekosistem Halal Value Chain. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pengembangan Bank Wakaf Mikro di Pesantren,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Wapres, sejumlah Pemerintah Daerah juga telah mencanangkan Program One Pesantren One Product (OPOP) sebagai program unggulan, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Saya telah menyaksikan sendiri berbagai produk OPOP yang terbukti berkualitas dan beberapa di antaranya telah berhasil diekspor ke manca negara,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wapres menekankan agar hal tersebut harus dimanfaatkan demi mengembangkan produktivitas para santri.
“Saya berharap berbagai kebijakan dan program tersebut hendaknya dijadikan modal awal yang harus terus dikembangkan secara optimal oleh pesantren dan para santrinya guna mewujudkan pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat,” harapnya.
Dalam rangka Hari Santri yang akan diperingati pada tanggal 22 Oktober ini, Wapres mengajak untuk mengimplementasikan semangat tema Hari Santri.
“Saya mengajak seluruh santri untuk betul-betul mengaplikasikan semangat tema Hari Santri tahun ini yakni “Santri Siaga Jiwa dan Raga” dalam seluruh gerak langkahnya baik pada aktivitas pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan masyarakat,” ajaknya.
Lebih jauh Wapres menguraikan bahwa kata siaga jiwa mengandung makna yang dalam, bahwa santri harus senantiasa menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, serta ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin. Kemudian Siaga Raga mengandung makna yang tidak kalah penting. Dengan semboyan ini berarti badan, tenaga, dan hasil karya santri didedikasikan untuk Indonesia. Siaga Jiwa Raga ini berkorelasi erat dan menjadi sangat penting di tengah upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan pemulihan dampaknya terutama di bidang ekonomi saat ini.
Menutup sambutannya, Wapres mengimbau baik pesantren, santri, maupun Kementerian dan Lembaga yang terlibat untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi.
“Melalui kerjasama yang baik dari seluruh pihak maka fungsi pesantren dalam hal pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat akan dapat dijalankan secara lebih optimal, dan pada gilirannya akan dapat mendukung pemulihan dan penguatan perekonomian nasional secara nyata dan berkelanjutan,” imbaunya.
Di akhir kalimat, Wapres mengucapkan terimakasih kepada Gatra Media Group selaku penyelenggara kegiatan, para instruktur dan seluruh peserta acara hari ini.
“Semoga berbagai pemaparan yang disampaikan dapat memperkaya khasanah keilmuan dan tercipta diskusi yang produktif, menghasilkan pemikiran, ide atau sumbang saran yang akan mendukung peningkatan peran santri selaku motor penggerak sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga memberi pesan kepada para santri agar selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan tetap melaksanakan 5M dan berpartisipasi aktif dalam mendukung percepatan vaksinasi.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan potensi besar industri halal juga tidak bisa lepas dari keterlibatan kaum santri di dalamnya, salah satu langkah akselerasi sertifikasi halal yang dilakukan di Kementerian Agama adalah menyediakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema safe declare. Implementasi dari safe declare akan banyak melibatkan ormas keagamaan Islam, perguruan tinggi dan lembaga keagamaan Islam yang disebut Pondok Pesantren. Oleh karena itu, diperlukan peran para santri dalam pengembangan ekonomi nasional.
“Para santri dalam kesempatan ini bisa menjadi pendamping bagi pelaku usaha agar mampu bersaing di kancah nasional, hingga global bahkan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat, keterlibatan kaum santri sangat besar terlebih lagi dalam menyongsong Indonesia emas 2045. Oleh karena itu saya berpesan agar seluruh santri untuk tetap semangat dalam meraih cita-cita dan berbakti untuk tanah air tercinta,” pintanya.
Selain Menteri Agama, Hadir pula dalam webinar tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah, Owner dan Digital Marketing Adeeva Group, dan Pimpinan Redaksi Gatra Magazine Mukhlison Widodo.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Staf Khusus Wapres Bambang Widianto. (Arianto)
Sawit Membawa Inovasi yang Dapat Mengubah Hidup di Perhelatan Expo 2020 Dubai
Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2021
Untuk itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" pada Kamis (21/10) di Jakarta.
"Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan “penyelarasan kebijakan daerah” berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Dr Akmal Malik, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan:
a. Identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Dr Akmal Malik, hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, disampaikan dengan hasil sebagai berikut:
a. Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
b. Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
"Tak hanya itu, sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," ucapnya.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia melalui virtual. (Arianto)
Peringati Maulid Nabi, Wapres Tegaskan Kewajiban Pemberdayaan Umat
Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Teranyar, sinergi Bea Cukai dan BNN direalisasikan dalam operasi laut interdiksi terpadu dengan sandi PURNAMA “Gempur Narkotika Bersama” yang berhasil mengamankan total 122kg methamphetamine (sabu).
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai, Cerah Bangun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN pada Selasa (19/10) mengungkapkan kali ini terdapat lima kasus pengedaran narkoba yang sukses digagalkan berkat hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, dua diantaranya termasuk hasil sinergi dalam operasi PURNAMA.
Pada kasus pertama, dalam operasi PURNAMA dilakukan penindakan terhadap 22kg sabu di Toli-toli, Sulawesi Tenggara. Pada kasus ini ditangkap 6 orang tersangka, dan sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas kelas II-A Parepare.
Sinergi dalam operasi PURNAMA juga berhasil menggagalkan kasus yang kedua, dimana dilakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Rokan Hilir, Riau. Pada kasus ini ditangkap 1 orang tersangka.
Tidak hanya itu, sinergi Bea Cukai dan BNN juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba di Aceh. Tim melakukan penindakan terhadap 218,8kg sabu di Aceh Besar dan menangkap 5 orang tersangka. Kemudian pada kasus selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan menangkap 1 orang tersangka.
Selanjutnya, pada kasus yang kelima, Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi kepada BNN terkait sebuah paket yang mencurigakan asal Belanda, setelah pemeriksaan mendalam kedapatan 1.001,7 gram narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA.
Dikatakan Cerah bahwa hingga 2021, hasil kerja sama Bea Cukai dan BNN telah sukses menggagalkan 296 kasus peredaran gelap NPP dengan jumlah berat mencapai 1.123.828 gr.
Terakhir, Cerah kembali menyampaikan komitmen dan kesiapan Bea Cukai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama dalam kerangka sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum terkait. “Bentuk kerja sama seperti operasi PURNAMA harus kita pelihara dan perkuat untuk menunjukkan kesamaan langkah kita dalam War on Drugs,” pungkasnya. (Tha/Lak)
Teladani Akhlak Rasulullah dengan Bangun SDM Unggul
Menparekraf Ingin Industri Film Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Ini Jurus Gus Menteri Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Ada Potensi Cuan Besar di Minyak Atsiri, Kemenperin Optimalkan Hilirisasi
Berdayakan BLK Komunitas Untuk Permudah Masyarakat Akses Pelatihan Kerja
Kemenpan RB: Masyarakat Diminta Cermat Kenali Gelagat Calo CASN
Wapres Apresiasi Kreativitas Kodam XVIII Kasuari dalam Menata dan Memanfaatkan Lingkungan
Soal DPO Santoso Gunawan, Ketum PPWI Desak Kejari Jakarta Barat Tahan Tersangka
"Saya tadi sudah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dwi Agus, usai sholat zuhur, dan menyampaikan perkara DPO yang sudah setahun tidak diproses, yang oleh Polsek Kebon Jeruk yang menangani kasus ini menuding kendalanya ada di Kejari Jakarta Barat. Saya minta agar Kejari tidak terus-menerus mempermainkan warga yang mencari keadilan di negara ini," jelas Wilson Lalengke.
Sebagaimana diberitakan beberapa kali di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar-mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional PPWI.
Pada saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menuding bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan. “Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021 [2].
Menindak-lanjuti informasi dari Kompol Manurung itu, Wilson Lalengke bersama korban Denny Darwis mendatangi Kejari Jakarta Barat. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Ketum PPWI ini dapat bertemu dengan Kepala Kejari dan JPU. Kepada Lalengke, Kajari Dwi Agus berjanji akan memanggil JPU dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan detil tentang penanganan kasus tersebut.
"Saya akan segera panggil JPU-nya dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan tentang kasus ini dan progress penanganannya," ujar Kajari Dwi Agus.
Kajari juga menjanjikan untuk memberikan informasi tindak lanjut kasus ini pada Jumat, 15 Oktober 2021 mendatang. "Nanti Pak Wilson dan korban bisa datang lagi menjumpai saya pada hari Jumat 15 Oktober mendatang, nanti saya beritahu perkembangannya," imbuh Dwi Agus.
Sementara itu, kepada JPU Kurniawan, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya untuk mempersoalkan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saya hanya ingin menginformasikan kepada Pak Kurniawan tentang tahapan kerja kita di PPWI. Pertama kita pelajari dengan detil kasusnya dengan mengumpulkan informasi dan data yang dimiliki korban. Kedua, kita hubungi berbagai pihak terkait untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi tentang kasus yang dilaporkan warga. Ketiga, kita desak para pihak yang ditugaskan untuk menangani kasusnya. Keempat, jika ada kendala atau hambatan, maka kita akan ke tahap berikutnya, memperkarakan para oknum yang bekerja tidak profesional, mempermainkan hukum, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar," beber tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi ini.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Kurniawan terlihat manggut-manggut. (Tha/Lak)
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Menghadapi Keterbatasan Fiskal dalam APBD pada Masa Pandemi Covid-19
“Desain Besar Kedaulatan Pangan Indonesia” Misi PISPI periode 2020-2025
Dalam pelantikan tersebut hadir Presidium PISPI Bapak Agus Ambo Djiwa, para Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pengawas. Dalam sambutannya, Presidium PISPI menyampaikan motivasinya kepada pengurus yang baru dilantik dan juga peserta yang hadir, bahwa “Pertanian adalah harapan karenanya harus maju dan jangan sampai mengalami krisis di tengah krisis lain yang melanda Indonesia. PISPI sebagai organisasi profesi, harus bisa menjawab tantangan dan memberikan solusi perubahan dan kemajuan sektor pertanian Indonesia dan mencapai kedaulatan pangan”. Karena termotivasi dengan hal tersebut, mendorong PISPI untuk menyelenggarakan Webinar dalam rangkaian acara pelantikan BPP PISPI ini bertajuk “Desain Besar Kedaulatan Pangan Indonesia”.
Webinar dipandu oleh Dr. Tedy Dirhamsyah yang menjabat sebagai Dewan Pakar PISPI Periode 2020-2025. Narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai stakeholder sektor pertanian dan pastinya memiliki kepakaran di bidang masing-masing. Kesempatan pertama diberikan kepada Ketua Komisi IV DPR RI yaitu Bapak Sudin. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa masih terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi dalam memajukan pertanian Indonesia, di antaranya : ketersediaan pupuk, keahlian penyuluh, kelengkapan infrastruktur berkualitas, konversi lahan, dan fasilitas permodalan. Pendirian Badan Pangan Nasional diharapkan bisa menjadi salah satu solusi dari persoalan-persoalan tersebut.
Narasumber berikutnya adalah Menteri Pertanian, Dr. Syahrul Yasin Limpo, yang sedianya hadir untuk memberi sambutan, namun baru bisa bergabung karena sedang mengadakan kunjungan kerja di Jawa Tengah. Mentan sangat mengharapkan PISPI menjadi organisasi profesi yang mengakomodasi semua stakeholder dan mengintegrasikan keilmuan menjadi solusi dalam memajukan pertanian Indonesia. Selain itu, membangun pertanian dibutuhkan 3 hal, yaitu konsolidasi, konsepsi bersama, dan peningkatan kompetensi dan keterampilan SDM. Kondisi pandemi Covid-19 memberi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk tetap memajukan sektor pertanian melalui berbagai pendekatan kultural sehingga dapat merangkul seluruh masyarakat Indonesia yang jumlahnya mencapai 270 juta jiwa dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pesan penting Mentan, “pertanian adalah kekuatan bangsa, pertanian adalah solusi untuk kejayaan Indonesia”.
Konsep menuju kedaulatan pangan Indonesia juga harus disuarakan dari semua perguruan tinggi sebagai civitas akademik yang melahirkan berbagai inovasi dan pengembangan keilmuan di bidang pertanian. Mewakili akademisi, dihadirkan Rektor IPB, Prof. Dr. Arif Satria, M.Si. Karena Indonesia dikelilingi oleh perairan, maka konsep Agromaritim bisa menjadi solusi terbaik dalam mengembangkan sektor pertanian. Dijelaskan oleh Prof. Arif Satria, bahwa saat ini kita sedang menghadapi 3 mega disrupsi, yaitu perubahan iklim, revolusi industri 4.0, dan pandemi Covid-19. Ketiga disrupsi tersebut dapat dijadikan sebuah model ekonomi baru yaitu green/blue economy, sharing/digital economy, dan new normal economy. Sebuah konsep yang membutuhkan peran semua stakeholder, karenanya PISPI hadir sebagai bagian dari perwujudan harapan tersebut.
Kesempatan selanjutnya diberikan kepada Presidium PISPI yang baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Dekan Fakultas Pertanian UGM, Dr. Jamhari. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa saat ini kita dihadapkan dengan kondisi gap antara supply dan demand. Dimana demand terus meningkat sedangkan supply menurun, hal ini karena permintaan hasil pertanian tidak hanya untuk pangan, tapi juga untuk pakan, bahan bakar, dan lain sebagainya. Sementara supply/produksi pertanian cenderung menurun karena faktor perubahan iklim, konversi lahan, dan kelangkaan air. Solusinya adalah dengan penggunaan teknologi, peningkatan kualitas SDM pertanian (petani dan penyuluh), dan penyediaan lahan produktif. Start up juga dapat menjadi solusi kekinian mengingat pasar hasil pertanian juga harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat.
Selanjutnya Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Dr. Rahmat Pambudy, menambahkan terkait dengan perwujudan paradigma baru dalam memandang sektor pertanian dimana kuncinya terletak pada sumber daya manusia itu sendiri. Selain itu konsep Agribisnis masih sangat relevan dikembangkan agar tercipta sinergisitas yang baik antar semua stakeholder. Pemilihan komoditi unggulan sangat penting untuk menentukan fokus dalam pengembangan sektor pertanian. SDM pertanian harus ditingkatkan kualitasnya terutama menyiapkan generasi petani selanjutnya yang lebih modern dan memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi dan bisa menciptakan nilai tambah setinggi-tingginya untuk setiap produk pertanian yang dihasilkan.
Narasumber selanjutnya yakni anggota Ombudsman Indonesia, Yeka Hendra Fatika, dengan subtema mengenai peran BUMN dalam memasukan sektor pertanian memaparkan bahwa perlu adanya revitalisasi pertanian di bagian hulu dan hilir yang bisa menjadi satu kesatuan dalam proses menghasilkan produk pertanian unggul, terutama pangan. Kondisi pasar yang tidak menentu juga harus diperbaiki dan dibangun dengan sistem distribusi yang jelas sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh petani karena kelebihan panen. Lalu yang paling penting adalah bagaimana membentuk kelembagaan petani yang kokoh yang dapat memberikan kesempatan untuk mengakses permodalan, sarana produksi, pasar, dan juga pendampingan yang berkelanjutan. Jika hal tersebut dapat diwujudkan, BUMN akan masuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rantai produksi dan distribusi hasil pertanian. BUMN dibagi dalam 4 kelompok Surplus creator (memaksimalkan nilai ekonomi), strategic value (penyeimbang kinerja ekonomi dan aspek layanan publik), welfare (pelayanan publik di atas nilai ekonomi), dan deed weight (BUMN pasif). Sehingga baiknya, BUMN harus memenuhi 3 standar, yaitu : standar kerja, kriteria kualitas produk, dan pengelolaan pengaduan.
Narasumber terakhir, yakni Direktur Tempo, Bapak Budi Setyarso. Dalam kaitannya dengan pencapaian kedaulatan pangan, yang dibutuhkan adalah pemuliaan manusia sebagai makhluk yang menginginkan jaminan masa depan yang lebih baik. Untuk mendesain kedaulatan pangan yang komperhensif perlu memperhatikan nilai-nilai/value. Sehingga diharapkan PISPI tidak terfokus ke kegiatan-kegiatan jangka pendek yang berunjung ke politik tetapi perlu memasukan nilai-nilai manusia sebagai basis utama dalam penggerakkanya termasuk dalam kegiatan pertanian utamanya terkait desain besar kedaulatan pangan Indonesia.
Pada dasarnya semua narasumber yang dihadirkan sudah memiliki satu visi yang sama dan berharap bahwa PISPI akan menjadi motor dalam menggerakkan semua stakeholder di sektor pertanian. Selama kita saling bersinergi, maka cita-cita besar Indonesia mencapai kedaulatan pangan, sangat mungkin diwujdukan. Sebagai penutup Webinar kali ini, PISPI sangat menunggu dukungan dan partisipasi semua stakeholder untuk sama-sama menyusun desain yang kokoh dalam upaya mencapai kedaulatan pangan dan kesejateraan petani, peternak, dan nelayan Indonesia. (Tha/Lak)