DPP LPPI Gandeng Polri Dalam Jum'at Berbagi Berkah salurkan Bansos Kepada Warga
Perwakilan PPWI di Libya Resmi Terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya
DPP LPPI : Apresiasi Strategi Kapolri Dalam Gerakan Vaksinasi Merdeka
MUKI Sumut Jadi Tuan Rumah Deklarasi Organisasi Kristen
Di Masa Pandemi, Apkasi Dorong Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor Komoditas Pertanian
PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid
BPKK DPW Partai PKS Riau Kunjungi Ketua DPC HNSI Dumai
Jadi Penyebar Fitnah, Ketum PPWI Prihatin Terhadap Media-media Ini
“Saya turut bersimpati atas nasib kawan-kawan wartawan yang dituding dan dilecehkan oleh oknum wartawan Miftahul Munir yang menulis di media itu. Saya amat prihatin dan menyayangkan hal itu terjadi, dan berdasarkan catatan saya media-media itu sudah sering menyebarkan berita bohong, dusta, hoaks dan fitnah,” ungkap Wilson Lalengke kepada sejumlah wartawan yang menyambangi kantornya di Sekretariat Nasional PPWI, Slipi-29, Jakarta Barat, Minggu, 25 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam dua hari ini beredar berita di media viva.co.id [1], wartakotalive.com [2], dan tribunnews.com [3] yang mendiskreditkan beberapa wartawan. Judul beritanya sangat tendensius, dengan mengatakan sejumlah orang yang mengaku wartawan mengambil sembako yang diperuntukan bagi peserta vaksinasi di Universitas Ibu Chaldun.
“Judul beritanya itu melecehkan sekali, ditulisnya ‘Sekelompok Orang Mengaku Wartawan Ambil Sembako untuk Peserta Vaksinasi di Pulogadung’. Ini wartawan dapat informasinya dari mana?” keluh Deva, wartawan media online Figurnews.Com yang berpusat di Padang saat temu audiensi dengan Ketum PPWI Wilson Lalengke, Minggu, 25 Juli 2021.
Berita yang ditulis oleh oknum wartawan wartakotalive.com, Miftahul Munir, dan disadur oleh media tribunnews.com dan viva.co.id itu sama sekali tidak berdasar alias bohong besar. Diduga kuat, sang oknum wartawan itu hanya melihat kejadian dari kejauhan dan mengarang cerita menurut persepsinya sendiri. Suatu hal yang sangat dilarang dalam dunia jurnalisme.
“Oknum ini tidak melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait seperti panitia, petugas vaksinasi, dan atau aparat keamanan yang bertugas di lokasi kejadian. Oknum wartawan seperti saudara Munir itu sangat berbahaya jika dibiarkan terus beraktivitas dalam dunia pemberitaan, karena akan mendistorsi ruang pemberitaan dengan berita-berita sampah yang bersifat fitnah sana, fitnah sini. Itu berbahaya sekali,” jelas Lalengke usai menelepon Ketua Panitia kegiatan vaksinasi Universitas Ibnu Chaldun, Ibrahim, dan aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian, Bli Ketut.
Dalam penjelasannya kepada Ketum PPWI, Ibrahim justru menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wartawan yang sudah membantu meliput dan menyebarluaskan informasi tentang kegiatan vaksinasi di kampusnya bekerjasama dengan Polres Jakarta Timur dan Satgas Covid-19. Dan, terkait tudingan pengambilan sembako yang dilakukan oleh para wartawan, Ibrahim mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Paket sembako banyak, sehingga kami membagikan kepada teman-teman wartawan itu, jadi bukan mereka mengambilnya, tapi panitia memberikannya, karena paket sembakonya banyak sekali lebihnya. Hingga acara vaksinasi selesai, paket sembakonya masih banyak,” jelas Ibrahim.
Ketika ditanyakan tentang apakah ada panitia atau warga yang mengeluh kepada oknum wartawan dari warta kota terkait pemberian paket sembako kepada wartawan, Ibrahim menampik keras pertanyaan itu dan menjawab bahwa pihaknya justru sangat berterima kasih kepada para wartawan. Panitia memberikan paket sembako kepada para wartawan yang datang meliput karena jumlah paketnya sangat banyak dan berlebih jika hanya untuk para peserta vaksinasi.
Oleh karena itu, aku Ibrahim, dia heran saat membaca berita bohong yang ditulis oknum wartawan Miftahul Munir dari media warta kota tersebut. “Mungkin hal ini terjadi karena media dengan media saling menjatuhkan satu dengan lainnya,” aku Ibrahim menjawab pertanyaan mengapa bisa muncul pemberitaan fitnah seperti yang dimuat di tiga media tersebut.
Sementara itu, ketika Ketum PPWI Wilson Lalengke mengkonfirmasi pemberitaan bohong itu ke penulisnya, oknum wartawan Miftahul Munir mengatakan bahwa dirinya menulis berdasarkan fakta. “Mereka bukan wartawan karena mereka tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata oknum yang sehari-hari disapa Munir itu.
Dari jawaban Munir tersebut, Wilson Lalengke akhirnya berkesimpulan bahwa oknum wartawan warta kota itu adalah salah satu contoh wartawan korban cuci otak lembaga Dewan Pers. Ia sangat menyayangkan adanya oknum semacam Munir ini yang tidak memahami perundang-undangan namun dengan sombong mendiskreditkan wartawan media lainnya karena terhasut oleh pemikiran sesat Dewan Pers.
“Saran saya, Munir baca dan pahami baik-baik Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sejak kapan Dewan Pers diberi kewenangan menjadi lembaga yang berfungsi memberi lisensi atau cap “wartawan” dan “bukan wartawan” kepada seseorang?” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini kepada oknum wartawan Munir melalui telepon selulernya saat melakukan konfirmasi atas berita yang ditulisnya itu.
Atas munculnya fenomena Munir Pembohong ini, Lalengke mengharapkan agar manajemen media tempat yang bersangkutan bekerja semestinya melakukan evaluasi, seleksi, dan pembinaan yang benar terhadap para wartawannya. Hanya dengan mempekerjakan wartawan yang jujur, memberitakan hanya informasi yang benar dan sesuai fakta lapangan, jagad pemberitaan di tanah air dapat berkembang ke arah yang lebih baik.
Pada akhir penyampaiannya kepada para wartawan yang datang ke kantornya, Ketum PPWI itu memberikan wejangan agar teman-teman jurnalis terus meningkatkan kualitas karya tulisnya. “Dan paling penting adalah beritakanlah hanya kebenaran dan fakta lapangan, bukan berita bohong, dusta, dan fitnah seperti yang dilakukan oknum wartawan bernama Munir itu,” tegas Lalengke menghakhiri pesannya. (Arianto)
Demi Kesejahteraan Nelayan, DPC HNSI Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Pelayanan PPI Dumai
SK DPD Hipakad Jambi Keluar Ningsih Dewi Marini Akan Jalankan Amanah Dengan Baik
IMO-Indonesia Himbau Media Anggota Angkat Berita Penanganan COVID-19
Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan
Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?
Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.
Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.
Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.
Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.
Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP.
Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya.
Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.
Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan : “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.
Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”
Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.
Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.
Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.
Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.
Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”.
Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.
Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.
Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.
Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.
Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.
Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.
Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.
Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.
Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan. Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.
Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”
Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.
Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. (Arianto)
Penulis: Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI
Komunitas Adat Manggarai-Makassar Gelar Temu Akrab Penerimaan Anggota Baru
Musda Ke - V BM PAN Kota Medan Hanya Diikuti 19 Peserta
Rafid Febri Ismadi |
"Ada 19 Peserta yang memiliki Suara dalam Musda Ke 5 BM PAN Kota Medan, yakni 16 DPC BM PAN Unsur Kecamatan, 1 Unsur DPD BM PAN Kota Medan, 1 Unsur dari MPB DPD BM PAN Kota Medan, dan 1 Unsur dari DPW BM PAN Sumatera Utara" Ungkapnya.
Selain itu Rafid Febri Ismadi juga menyampaikan Bahwa Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Ke - 5 BM PAN Kota Medan akan Menerapkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Penyelenggaraan Covid-19 yang Belum Berakhir, ujarnya. **
PPWI Dukung Pembubaran Dewan Pers
Di samping sebagai upaya penghematan anggaran negara, langkah itu dinilai amat strategis, karena fakta lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama ini tidak memberi kontribusi bagi terwujudnya tujuan pembentukan lembaga tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini ketika dimintai pendapatnya tentang rencana Pemerintah RI melikuidasi beberapa lembaga/badan yang selama ini dibiayai dengan anggaran negara. “Singkat saja yaa, saya dan PPWI mendukung 1000 persen pembubaran lembaga-lembaga itu, terlebih khusus Dewan Pers, lebih cepat lebih baik,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 di Jakarta. Rabu (09/06)
Selama ini, lanjut Lalengke, Dewan Pers bukan menjadi pengembang kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999. “Tujuan dibentuknya Dewan Pers itu adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Nah, yang terjadi justru sebaliknya, lembaga yang saat ini dipimpin oleh seorang professor doktor itu malah menjadi penghambat utama kemerdekaan pers,” ungkap tokoh pers nasional yang getol membela para wartawan grass root ini, serius.
Bahkan dalam banyak kasus, katanya lagi, Dewan Pers berubah fungsi menjadi anjing penjaga alias backing para oknum penguasa dan pengusaha hitam yang selalu mengancam dan memenjarakan wartawan yang mengkritisi kebobrokan para oknum tersebut.
“Kasus kematian wartawan media kemajuanrakyat.co.id, Muhammad Yusuf, pertengahan tahun 2018 di penjara Kota Baru, Kalimantan Selatan, akibat pemberitaan yang dibuatnya tentang ketidak-berdayaan masyarakat lokal terhadap kesewenang-wenangan pengusaha hitam Haji Isam, yang di-back-up oleh Dewan Pers, adalah pengalaman pahit bagi pers Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah Pers Indonesia,” beber Wilson Lalengke yang sempat memimpin pergerakan unjuk rasa damai ribuan wartawan dari berbagai pelosok nusantara ke gedung Dewan Pers pasca kematian Muhammad Yusuf tersebut.
Soal dugaan korupsi yang dilakukan para oknum di Dewan Pers telah pula dilaporkan ke pihak berwajib. Ini juga harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah agar uang negara bisa diselamatkan dan digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebenarnya terlalu banyak kebijakan dan perilaku para oknum lembaga Dewan Pers yang perlu dibeberkan sebagai alasan untuk pembubaran lembaga pembungkam pers itu. Silahkan di-google masing-masinglah yaa. Banyak tulisan kawan-kawan, termasuk analisis kritis terkait keabsahan kepengurusan Dewan Pers yang sudah dipublikasikan oleh TVRI beberapa waktu lalu. Silahkan cari sendiri,” tutup mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI itu mengakhiri. (Arianto)