Terkait Penangkapan Wartawan, PPWI Tunjuk Sembilan Advokat Praperadilankan Polres Lampung Timur
Peringati Hari Pers Nasional 2022, Nestlé Indonesia Tekankan Pentingnya Kerja Sama yang Baik dengan Jurnalis
Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan
Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers
Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.
Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.
"Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi," terang Dedik.
Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.
"Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan," papar Hika.
Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.
Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.
“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.
Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.
“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.
Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. "PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (Arianto)
Catatan:
[1] Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17965&menu=2
[2] Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH; https://www.lintasatjeh.com/2015/09/ini-kronologis-penahanan-dua-wartawan.html
Dewan Redaksi dan Wapimred Aneka Fakta Penuhi Undangan Ditreskrimum Polda Banten
Kebebasan Pers Di Bredel Oleh Camat Pagedangan
Danlanal Sabang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Aceh Periode 2021-2026
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Alquran dan Sholawat Badar, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Mars PWI dan IKWI, prosesi pelantikan dan pembacaan surat keputusan para Pengurus PWI Provinsi Aceh dan Pengurus IKWI Provinsi Aceh, penyerahan pataka kepada Ketua Pengurus PWI Provinsi Aceh, Penyerahan SK oleh Ketua PWI Pusat kepada Ketua Pengurus PWI Provinsi Aceh, Sambutan Ketua PWI Provinsi Aceh, Sambutan Ketua Pusat PWI, Sambutan Gubernur Aceh, dan ditutup dengan pembacaan doa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Provinsi Aceh diwakili Kadis Infokom dan Persandian Provinsi Aceh Drs. Marwan Yusuf, Walikota Sabang Nazarudin, S.Ikom., Ketua Umum PWI Pusat H. Atal S. Depari, Ketua Umum IKWI Pusat Ibu Indah Kirana Atal S. Depari, Bupati Aceh Barat Ramli MS., Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., diwakili Palaksa Lanal Sabang Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag., Danlanudal Sabang Mayor Laut (P) Nasrullah, M.Tr.Opsla., Dansatrad 233 diwakili Kapten Lek Yudha, Kapolres Sabang diwakili Kasatbinmas Polres Sabang Iptu Rudi Sofyawan, Kafasharkan Sabang diwakili Mayor Laut (T) Edward S, Kajati Aceh diwakili Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H.
Hadir juga, Sekjen PWI Pusat Zulkifli, Ketua PWI Provinsi Aceh Nasir Nurdin, Ketua PWI Sabang Hendra, Pimpinan Umum Harian Serambi Indonesia Samsul Kahar, Para Perwakilan Anggota PWI Provinsi Aceh, Para SKPK Sabang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh diwakili Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pemasaran Provinsi Aceh T. Hendra Faisal, 3 orang anggota DPRK Sabang, Dirut Bank Aceh diwakili Kepala Cabang Bank Aceh Kota Sabang Mirsal, Para pengurus PWI dan IKWI Kota Sabang. (Arianto)
Tim Jelajah Kebangsaan JKW-PWI Sambangi Dumai
Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital
Perwakilan PPWI di Libya Resmi Terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Libya
Mahfud MD Diskusi dengan Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi: Hindari Berita Sensasi
Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Seorang Wartawan Disiram Air Keras
Dede Farhan Aulawi Minta Kasus Penembakan Wartawan Diusut Tuntas
Insan PERS Berduka Pemilik Media Online Di Tembak OTK
Tazbir : Pers Ujung Tombak Pemulihan Industri Pariwisata
Satu Periode Vakum, Organisasi IPPI Harus Dibangunkan Dan Diaktifkan Kembali
Organisasi Profesi Ikatan Pers Dan Penulis Indonesia (IPPI), akan kembali Aktif, hal itu disampaikan Oleh Ketua DPP IPPI Bidang Media dan Penerbitan, Ebiet Prayugo Radityo di Medan.
"Sudah Satu Periode Organisasi IPPI Vakum, dan tertidur jadi Perlu Bangun dan Diaktifkan kembali" Ujar Ebiet.
Dalam Konferensi Pers nya, Ebiet menjelaskan kenapa Organisasi IPPI yang sudah terbentuk di Sejumlah Provinsi tiba-tiba Vakum dan tertidur lelap, hal itu bukan karena adanya Dinamika Organisasi, tapi karena Hilangnya Sosok Tokoh Penggerak Organisasi Pers dan Penulis tersebut pasca Meninggalnya Ketua Umum Rahmat Hidayat dan Sekretaris Umum Yudhi Harsoyo sejak Tahun 2017 silam.U Ungkapnya.
Organisasi IPPI seakan tertidur dan mati suri sampai saat ini, Karena belum ada Sosok yang Dapat Menggantikan 2 Orang Tokoh Pers dan Penulis tersebut sehingga terjadi kevakuman, walaupun ada dibeberapa daerah yang aktif, ujar Pemimpin Redaksi DNM ini.
Setelah Adanya Masukan dan Konsolidasi Ke Beberapa daerah, maka dalam waktu dekat akan ada Kepengurusan DPP IPPI yang baru, saat ini Kami bersama para Pendiri dan Penasehat sedang melakukan Konsolidasi Persiapan Pengurus. Kata Ebiet Mengakhiri. **