Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

SKW Berlogo Garuda Jamin Kemerdekaan Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya. 

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular. 

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. 

Beginilah jadinya jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung. 

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers. 

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara. 

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total. 

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI. 

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI. 

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara. 

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama. 

Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justeru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementrian Ketenagakerjaan RI. 

Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers. 

Timbul pertanyaan, apakah perlu penulis meminjam kalimat pengamat politik Roky Gerung ‘bajingan tolol’ atau ‘dungu’ yang pantas disematkan kepada sang Ketua Dewan Pers atas pernyataannya bahwa pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers? Silahkan publik yang menilai.   

Lagi-lagi penulis terpaksa harus kembali memberi kuliah gratis bagi para petinggi Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya. Bahwa belum lama ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan pemohon (salah satunya penulis). Namun di dalam isi Putusan MK, Majelis Hakim MK memutus berdasarkan pertimbangan keterangan dari pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” 

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator). 

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan 
di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap 
menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers 
disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan 
Pers itu sendiri. 

Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”

Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.

Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”

Selain itu ada keterangan DPR RI yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan. Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999). 

Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers. 

Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers. 

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. 

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator. 

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers. 

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.  

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif. 


Apa itu kemerdekaan pers ? 

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan. 

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.   

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya. 

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut : 

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran. 

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media. 

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional. 

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini. Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.  

Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ? Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” 

Penulis : 
Heintje Mandagi
Ketua LSP Pers Indonesia dan
Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia




Share:

FWJ Indonesia Apresiasi 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota


Duta Nusantara Merdeka | Bekasi 
Polres Metro Bekasi Kota menerima 6 piagam apresiasi dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Hall Polres Metro Bekasi Kota, Senin (02/10/2023). Acara tersebut menandai kolaborasi yang baik antara wartawan dan Polri dalam menjaga integritas profesi jurnalistik.

Penyerahan piagam apresiasi ini diterima oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Krimsus, dan penyidik. Erna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada FWJ Indonesia atas penghargaan ini. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Kapolres dan Waka Polres yang berhalangan hadir karena panggilan ke Polda Metro Jaya.

Piagam apresiasi tersebut tidak hanya diberikan kepada perwakilan tinggi Polres Metro Bekasi Kota, tetapi juga kepada seorang Briptu, Yusuf Aji Prabowo. Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, atau Opan, menjelaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas presisi dan sinergitas Polres Metro Bekasi Kota dalam menjalankan tugasnya.

Opan menegaskan, apresiasi ini bukan sekadar pujian, melainkan pengakuan terhadap peran para anggota Polri yang menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan teliti dan adil. Dia juga mengungkapkan bahwa FWJ memberikan penghargaan ini sebagai respons terhadap ketajaman Polres Metro Bekasi Kota dalam menilai laporan polisi yang menyeret 9 media online atas pemberitaan mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa FWJ Indonesia memberikan apresiasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi jurnalistik yang profesional. Romo Kosasih, Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, menyoroti pentingnya memahami bahwa jurnalis adalah pilar demokrasi Indonesia. Dia juga menekankan perlunya mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional dalam setiap tindakan hukum yang melibatkan karya jurnalistik.

Sementara itu, Pengurus DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari, menyambut baik langkah Polres Metro Bekasi Kota yang menjalankan SOP dengan presisi. Wulansari menyatakan bahwa keputusan untuk menutup laporan tersebut (SP3) adalah implementasi azas praduga tak bersalah, sebuah prinsip hukum yang mendasar.

Apresiasi ini memberikan contoh yang baik bagi seluruh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Dalam menangani laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, penting untuk mempertimbangkan dengan matang, menghormati prinsip-prinsip jurnalistik, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dengan kerjasama yang baik antara wartawan dan Polri, integritas profesi jurnalistik dapat terus terjaga, dan masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan berimbang. Apresiasi ini menjadi landasan kuat bagi sinergi positif antara wartawan dan lembaga penegak hukum, menjaga semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

PJS Resmi Ganti Nama dan Tunjuk Abdul Rasyid Zaenal sebagai Sekjen Baru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Organisasi jurnalis, setelah resmi berganti nama menjadi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa Khusus (Munaslubsus) pada Kamis pagi (21/09/2023). Langkah ini diambil dalam rangka penyegaran dan persiapan untuk mendaftar sebagai konstituen Dewan Pers di masa mendatang. Dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis malam (21/09/2023). DPP PJS telah menunjuk Abdul Rasyid Zaenal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru menggantikan Taswin Hasbullah yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa penetapan Abdul Rasyid Zaenal sebagai Sekjen baru merupakan langkah penting dalam memajukan organisasi. Dengan pengalaman yang dimiliki oleh Abdul Rasyid Zaenal di dalam organisasi, diharapkan PJS dapat bergerak dengan cepat menuju pencapaian tujuan organisasi.

Mahmud juga menegaskan pentingnya menjalankan proses organisasi dengan integritas dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan kredibilitas organisasi, serta menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

Selain pergantian pengurus, DPP PJS juga mengambil alih kepengurusan DPD PJS Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setelah gagalnya agenda pelaksanaan Rakernas I pada bulan Agustus. Mahmud menyampaikan bahwa DPP PJS akan berkomunikasi langsung dengan Forkopimda untuk menyampaikan status kepengurusan DPD PJS Sumsel. Dia juga mengingatkan bahwa keputusan organisasi harus dihormati oleh seluruh pengurus DPC di Sumsel.

Sementara itu, Abdul Rasyid Zaenal, Sekjen DPP PJS yang baru, menyampaikan rasa terima kasih atas amanah ini dan berharap semua pengurus akan saling mendukung dalam menjalankan tugas organisasi yang merupakan hasil kerja bersama.

Dengan langkah-langkah ini, PJS berkomitmen untuk terus memperkuat eksistensinya sebagai organisasi jurnalis yang profesional, independen, dan berintegritas. Seluruh pengurus dan anggota diharapkan dapat bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi organisasi ini sebagai konstituen Dewan Pers.

PJS akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia jurnalistik di Indonesia, mendukung kebebasan pers, serta memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan masyarakat yang lebih informasi.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

PPWI dan LSP Pers Indonesia Kerjasama Gelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia) akan menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di seluruh Indonesia. Pada tahap pertama, PPWI berencana melibatkan 1000 anggotanya sebagai peserta.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama antara PPWI dan LSP Pers Indonesia dilakukan di Ruang Rapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Penandatanganan MoU ini difasilitasi oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PPWI.

Fachrul Razi, Senator asal Aceh, menjelaskan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie, telah memberikan dukungan terhadap rencana PPWI untuk melaksanakan SKW di LSP Pers Indonesia. Namun, Menteri Budi Arie juga meminta agar tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) versi Dewan Pers yang sudah berjalan selama ini.

Usai penandatanganan MoU, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sertifikasi terhadap wartawan dan pewarta warga, baik anggota PPWI maupun dari masyarakat umum lainnya. Ia menekankan bahwa asesor penguji dari LSP Pers Indonesia yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) harus siap mengingat jumlah peserta yang diperkirakan cukup banyak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Hence Mandagi yang didampingi Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso, General Manager Meytha Kalalo, dan Manajer Administrasi LSP Pers Indonesia Tri Cahyandi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan PPWI memilih LSP Pers Indonesia mensertifikasi anggota PPWI di seluruh Indonesia. 

"Kami siap bekerja sama dengan PPWI melaksanakan SKW bagi angggota dan pengurus PPWI. Terima kasih juga kepada Fachrul Razi dan DPD RI yang sudah menyiapkan tempat terhormat bagi kami untuk teken MoU bersama PPWI," ujar Hence Mandagi yang juga menjabat Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.

Selain para pengurus PPWI, acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai anggota PPWI dari berbagai daerah di Indonesia. Pihak luar, seperti Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia, turut menyaksikan penandatanganan MoU ini.

Melalui kerjasama ini, PPWI berharap dapat meningkatkan kualitas wartawan dan pewarta warga di Indonesia serta memberikan pengakuan resmi terkait kompetensi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan dunia pers di tanah air.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Jalin Kerjasama, PPWI Lakukan Audiensi dengan Wakil Bupati Pidie Jaya

 
Duta Nusantara Merdeka | Pidie Jaya 
Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menggelar kunjungan audiensi yang bersejarah ke Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya. Pertemuan ini, yang berlangsung pada Jumat, 15 September 2023, merupakan momen penting dalam menjalin kerjasama antara para pewarta warga dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Pidie Jaya, Dr. H. Said Mulyadi, SE, M.Si, yang biasa disapa Waled, menyambut dengan hangat delegasi dari PPWI Pidie Jaya. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan media, terutama dalam era informasi yang semakin terbuka dan kompleks.

"Dalam kondisi dunia yang semakin kompleks dan saling terhubung satu dengan lainnya lewat media yang semakin terbuka, kerjasama antar semua pihak harus dibangun dan diperkuat. Seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pidie Jaya harus saling bersinergi agar informasi dapat tersampaikan dengan benar kepada masyarakat. Kami menyambut baik kehadiran PPWI untuk menjadi bagian dari sistem publikasi di Kabupaten Pidie Jaya yang kita cintai ini," ujar Waled.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua PPWI Pidie Jaya, M. Iqbal, menjelaskan bahwa PPWI adalah organisasi masyarakat yang mewadahi wartawan dan pewarta warga. Selain menjalankan fungsi jurnalistik, PPWI juga berperan sebagai lembaga swadaya masyarakat (Non-Government Organization) yang menjalankan fungsi sosial control.

Senada dengan itu, Bendahara PPWI Pidie Jaya, Meugah Gunama, mengatakan, Kehadiran PPWI tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga telah meluas ke 25 provinsi dan lebih dari 152 kabupaten dan kota di Indonesia. Bahkan, PPWI memiliki anggota dan perwakilan di lebih dari 20 negara di seluruh dunia, termasuk Malaysia, Jepang, China, Taiwan, Hongkong, Belanda, Perancis, Libanon, Arab Saudi, Oman, Libya, Mesir, serta beberapa negara di Afrika, Amerika, dan Amerika Latin.

Sementara itu, Humas PPWI Pidie Jaya, Nyamalik Winarsih menjelaskan,
dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, PPWI Pidie Jaya siap menggandeng puluhan media online yang beroperasi di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu mensosialisasikan program-program Pemkab Pidie Jaya kepada masyarakat luas.

Mengutip keterangan dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, saat ini pihak DPN PPWI tengah mengembangkan program sejuta media online. Program ini bertujuan untuk mendorong para pewarta warga dalam membangun media-media online yang berkualitas dan berprinsip jurnalistik yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi penyebaran berita palsu (hoax) dan pemberitaan asal-asalan.

Pada akhir pertemuan, suasana hangat dan kekeluargaan tampak mengiringi foto bersama sebagai penutup acara. Pertemuan ini merupakan langkah awal yang positif dalam menjalin kerjasama yang konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan para pewarta warga yang tergabung dalam PPWI.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





Share:

Kedudukan dan Fungsi Pers dalam Konteks Kontrol Sosial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam era informasi modern, penting bagi masyarakat untuk memahami kaidah dan fungsi pers sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi, mengkritik, dan memberikan informasi yang objektif. Namun, seringkali terjadi sengketa pers yang berakhir dalam proses hukum, yang dapat merugikan perkembangan pers di Indonesia.

Aktivis Pers Indonesia yang juga sebagai Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, menekankan bahwa pers memiliki kedudukan yang seharusnya setara dengan individu, kelompok, dan organ lain yang berupaya menegakkan kebenaran. Pers memiliki fleksibilitas dalam perannya sebagai penyampai informasi yang memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi pemikiran pembaca.

Namun, Opan juga menyoroti ketidakmampuan Dewan Pers dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, yang sering kali mengarah pada proses hukum berdasarkan UU ITE atau pencemaran nama baik. Hal ini dianggap dapat merugikan perkembangan pers di Indonesia.

"Dewan Pers bukan lembaga regulator, tetapi seharusnya bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan sengketa pers. Rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers bukanlah dasar hukum bagi pihak Kepolisian untuk memproses kasus-kasus jurnalistik ke ranah hukum. Polisi dapat mengembalikan sengketa pers kepada Dewan Pers untuk diselesaikan dengan cara yang sesuai," kata Opan melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (15/9/2023).

Di Indonesia, menurut Opan, pers diatur oleh Undang-Undang Pers. Pasal 2 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pers memiliki lima fungsi sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Sebagai fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran penting dalam pengawasan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6, yang menyatakan bahwa pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu, Pers berfungsi sebagai alat pengamat sosial, alat sosialisasi untuk nilai-nilai sosial, dan alat korelasi sosial. Sebagai alat pengamat sosial, pers mengumpulkan dan menyebarkan informasi objektif tentang peristiwa-peristiwa sosial. Sebagai alat sosialisasi, pers memainkan peran dalam mengajarkan nilai-nilai sosial kepada generasi berikutnya. Dan sebagai alat korelasi sosial, pers mempersatukan berbagai kelompok sosial melalui penyebaran berbagai pandangan yang berbeda.

"Dalam konteks kontrol sosial, pers memiliki kekuatan untuk mengawasi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, tindakan kriminal, dan ancaman terhadap perekonomian. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran pers sebagai lembaga kontrol sosial yang mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik dan adil," pungkasnya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





Share:

Keterbukaan Informasi dan Tanggung Jawab dalam Jurnalisme Modern


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam era yang dipenuhi dengan akses informasi yang melimpah, peran jurnalisme menjadi semakin penting dan kompleks. Diskusi dalam Talk Show Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta, Senin (21/08/2023), menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab dan sikap bijak dalam melaporkan fakta.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, membahas hubungan antara jurnalisme dan dampak sosial. Ia menekankan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab. Dalam hal ini, kebijakan "bebas tetapi bertanggung jawab" menjadi kunci. 

"Dalam pengambilan keputusan untuk melaporkan suatu berita, seorang jurnalis harus memiliki "wisdom" atau kearifan dalam menilai apakah berita tersebut pantas diberitakan. Yadi mengingatkan bahwa tanpa kebijaksanaan ini, publik yang akan menjadi korban dari berita yang tidak memadai," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Susilastuti, seorang akademisi UPN Veteran Yogyakarta, memaparkan pentingnya kata-kata dalam jurnalisme dan peran mahasiswa dalam proses ini. Ia menekankan bahwa mahasiswa adalah garda terdepan dalam perubahan. Kata-kata memiliki makna besar, dan mahasiswa perlu memahami bagaimana menyampaikan gagasan dan melakukan kritik dengan bijak. Dengan tegas, ia mengingatkan bahwa satu kata yang salah bisa memiliki dampak luar biasa. 

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, Hudono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadaan informasi saat ini. Ia menyoroti perbedaan antara pers dan media sosial, di mana pers memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum memberitakan sesuatu. Hudono menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

Talk Show Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial merupakan bagian dari upaya Dewan Pers untuk memberikan pemahaman dan refleksi terhadap perkembangan jurnalisme di Indonesia. Selain diskusi, Dewan Pers juga memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengemukakan pandangan generasi muda terhadap jurnalisme melalui sesi speech panel "Zilenial Memandang Kemerdekaan Pers dan Jurnalisme Indonesia Masa Depan dalam Perspektif Kritis."

Dalam pandangan para mahasiswa, ada keprihatinan tentang tantangan yang dihadapi oleh media dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat di era digital. Mereka menegaskan pentingnya pemahaman terhadap berita dan informasi serta perlunya pers mahasiswa yang berpihak kepada kebenaran dan menjalankan kemerdekaan pers dengan tanggung jawab. Lebih dari sekadar viral, pers mahasiswa harus menekankan kualitas berita dan integritas dalam pelaporan mereka. 

Dalam dunia yang terus berkembang dan berubah, menjaga integritas jurnalisme adalah tugas bersama. Jurnalisme yang bijak, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kebenaran akan tetap relevan dalam masyarakat yang haus akan informasi.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Kolaborasi Pemangku Kepentingan: SETARA Institute dan INFID Dorong Perubahan Nyata dalam Raperpres PKUB


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah saat ini telah merancang Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB) untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Namun, SETARA Institute dan INFID berpendapat bahwa perlindungan terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) memerlukan lebih dari sekadar mengubah status hukum dari Peraturan Bersama menjadi Perpres.

Dalam rangka membahas Raperpres PKUB, SETARA Institute dan INFID telah mengadakan Diskusi Terfokus yang melibatkan perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan untuk mengumpulkan masukan. Mereka juga menyelenggarakan Workshop Perumusan untuk mengintegrasikan masukan tersebut ke dalam naskah usulan yang utuh.

Dua kegiatan tersebut menghasilkan laporan yang akan diumumkan secara publik. Dengan tujuan ini, SETARA Institute dan INFID mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (12/08/2023). Selama konferensi ini, mereka meluncurkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

SETARA Institute dan INFID telah memberikan masukan terkait sejumlah pasal dalam rancangan Raperpres PKBU. Mereka menganggap beberapa aturan perlu disempurnakan. Peneliti dari SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan bahwa mereka mengusulkan penambahan nomenklatur kepercayaan pada setiap dasar keagamaan.

"Terkait pengaturan pendirian rumah ibadah, mereka menekankan perlunya transformasi dengan beberapa perubahan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Selain itu, usulan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan terkait pendirian rumah ibadah dalam waktu yang ditentukan juga dianggap perlu, begitu pula dengan perluasan subjek pemohon rumah ibadah," tegasnya.

SETARA Institute dan INFID mengakui bahwa meskipun Raperpres PKUB memiliki niat baik dalam meningkatkan perlindungan terhadap KBB, masih ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan. Upaya untuk menambahkan nomenklatur kepercayaan pada dasar-dasar keagamaan menunjukkan bahwa perlindungan harus inklusif terhadap beragam keyakinan.

Selain itu, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah adalah hal penting yang harus diambil dalam pertimbangan. Dengan merumuskan perubahan-perubahan tertentu, diharapkan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah dapat diminimalisasi. Adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, serta perluasan subjek pemohon rumah ibadah, juga menjadi langkah penting dalam memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan dengan baik.

Konferensi Pers "Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif" yang diadakan oleh SETARA Institute dan INFID menjadi platform penting untuk mengkomunikasikan pandangan mereka dan mengumumkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil terhadap Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan, harapannya adalah agar hasil diskusi dan workshop dapat memperkaya pandangan dan usulan untuk perbaikan lebih lanjut pada Raperpres PKUB.

Untuk itu, SETARA Institute dan INFID menjalankan peran penting sebagai pihak yang memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah, untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap KBB dalam Raperpres PKUB benar-benar mencerminkan semangat kerukunan dan inklusivitas di dalam masyarakat. Melalui upaya kolaboratif dan konstruktif ini, diharapkan perubahan nyata dapat terjadi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung Sukses Gelar Pelatihan Jurnalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejumlah wartawan peliput Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini menggelar Pelatihan Pers di Kantor Redaksi Media Biskom, Ruko Ketapang Indah Blok B No.33-34 Jakarta Barat. Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi didaulat sebagai pembicara bers
ama Pimred Media Biskom.web.id Soegiharto Santoso. 

Kegiatan pelatihan pers memilih topik pembahasan mengenai Cara Menentukan Topik Utama Liputan di Bidang Hukum dan Penggunaan Istilah Hukum dalam Pemberitaan, serta Pengembangan Pers terlait Peluang Bonus Demografi. Sebanyak 30 orang perwakilan media Online terlihat antusias mengikuti pelatihan pers ini. 

“Pelatihan seperti ini perlu terus dilakukan agar kualitas wartawan peliput di MA makin baik. Dan ini sekaligus ajang berbagi pengalaman antar sesama wartawan,” ujar Hence Mandagi, usai menyampaikan materi dalam pelatihan pers, Sabtu (29/7/2023). 

Pelatihan pers ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sederet kegiatan lanjutan yang tengah dirancang Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung. Pasca pelatihan ini akan disusul pelatihan pers lanjutan berupa Pelatihan Video Jurnalis, dan Pelatihan editing video melalui perangkat smart phone. 

Sementara itu Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai pembicara lainnya, mengatakan, ini adalah kegiatan pelatihan pers perdana yang diinisiasi wartawan peliput MA. Hoky juga menegaskan dalam menghadapi Bonus Demografi tahun 2045 mendatang para pekerja media (jurnalis) harus terus mengasah perfomance dan pengetahuan tentang teknologi dan digitalisasi informasi. 

Apalagi dengan perkembangan tekhnologi melalui internet yang demikian pesat sehingga lahirlah media-media Online, Podcast, Youtube chanel dan produk sosmed lainnya, yang jika tidak disikapi sejak sekarang maka akan tertinggal oleh generasi mendatang yang telah siap pakai dalam segala hal. 

“Kami sudah mengantisipasi itu jauh hari maka selain Media Online Biskom dan Guetilang.com, dimana bersama Mas Hence dan beberapa teman mendirikan LSP Pers Indonesia. Kami terbuka kepada teman-teman jurnalis untuk mengembangkan profesi dengan lebih baik dan semoga kedepan nanti akan ada pendalaman materi pelatihan pers lanjutan”, papar Hoky yang juga Ketum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional)

Sedangkan Arief P Suwendi sebagai jurnalis senior yang turut menjadi peserta menyatakan, seluruh materi yang dipaparkan cukup lugas tentang bagaimana 5W + 1 H itu demikian fleksibel penggunaannya dalam membuat satu berita. "Ibarat fotographer, semua mempunyai kebebasan dalam menentukan sudut-bidik (angle foto), nah kita dikasih pemahaman yang sama bagaimana menempatkan salah satu dari 5W + 1H tersebut sebagai topik utama berita atau yang dianggap paling menarik minat pembaca, ” tuturnya.

Sama pentingnya materi yang disampaikan Soegiharto Santoso, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP SPRI dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, serta sederet jabatan prestisius lainnya baik dalam asosiasi profesi komersil dan sebagianya.

Suwendi mengaku cukup tertarik atas pemaparan Hoky terkait upaya APTIKNAS dan jaringannya yang memiliki program besar keterkaitan dengan pre-Bonus Demografi 2045 yang erat kaitannya dengan dunia jurnalis. Melalui program Nasional 2023 ‘APTIKNAS Smart Nation’, akan menjadi satu tema program nasional yang sudah dirasakan, dan ini sangat perlu dilakukan untuk melakukan sinergi pengembangan skala TIK menuju ‘Digital Leadership'.

"Apalagi telah dipaparkan pula tentang tingkat Penetrasi Internet Nasional semakin meningkat. Jika di tahun 2022 sekitar 77.02% dari jumlah penduduk maka di tahun 2023 meningkat mencapai 78,19% dari jumlah penduduk sebesar 275.773.901 jiwa," ungkap Suwendi mengutip pemaparan Hoky.

Artinya ada 215.626.156 orang yang terkoneksi diinternet. Ini adalah potensi besar bagi para jurnalis yang menggarap Media Online khususnya dalam menyiasati Bonus Demografi 2045 yang harus dipersiapkan dengan peningkatan SDM Indonesia. Jika tidak maka fenomena ini akan membawa dampak negatif dan menjadi sebuah masalah besar bagi Indonesia. (Arianto)


Share:

Anniversary FWJ Indonesia ke-4, Gedung Soetedja Jateng Dipenuhi Karangan Bunga


Duta Nusantara Merdeka | Purwokerto 
Organisasi pers Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia merayakan ulang tahun ke-4 dengan meriah. Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian Soetedja, Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi saksi kesederhanaan dalam perayaan tersebut.

Para tamu undangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintahan, advokat, pengusaha, dan rekan jurnalis, turut memberikan ucapan selamat melalui karangan bunga.

Pengurus dan anggota FWJ Indonesia dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, hadir dalam perayaan tersebut. Selain itu, anggota FWJ juga menerima apresiasi dari berbagai pihak atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga profesionalisme dan solidaritas sesama insan pers.

Dalam acara tersebut, para hadirin disuguhi hiburan dari artis lokal dan siswa sekolah setempat sebelum pidato dan arahan dari beberapa pejabat, termasuk Dewan pembina FWJ Indonesia Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin dan Mendagri yang diwakili oleh DR. Aang Witarsa MSi.

Jendral Tatang mengingatkan pentingnya meningkatkan intelektualitas wartawan di era digital untuk memberikan berita yang aktual dan dapat dipercaya. Dia juga menyanjung kualitas FWJ Indonesia yang telah berkembang dengan pesat tanpa masalah hukum.

Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah juga menjadi bagian penting dari acara tersebut, menandai langkah maju FWJ Indonesia untuk lebih berkembang dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.

Perayaan ditutup dengan pemotongan tumpeng dan lagu "Happy Birthday" yang dinyanyikan bersama dengan doa. FWJ Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan menciptakan pemberitaan yang berkualitas serta mencegah penyebaran berita hoaks.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Jelang Pemilu 2024, IMO-Indonesia Apresiasi Video Satgas 53 Kejagung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi video pendek yang dibuat Satgas 53 Kejaksaan Agung RI tentang netralias ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dalam video tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana memberikan arahan dan peringatan kepada seluruh jajaran ASN Kejagung untuk memegang teguh prinsip netralitas.

“Kita sebagai ASN dan aparat penegak hukum harus memegang prinsip netralitas. Kemudian yang paling terpenting adalah ada hal-hal yang terkait dengan permainan politik uang jangan sampai kita menjanjikan sesuatu. Karena menjanjikan saja sudah termasuk tindak pidana. Apalagi menerima sesuatu,” ujar Ketut dikutip dari akun Yotube Kejaksaan RI, Kamis (4/5).

Ketua IMO Indonesia Yakub F Ismail menilai, sosialisasi film pendek Kejagung itu memuat pesan-pesan penting tentang etika politik ASN.

Dia mengatakan, ASN merupakan entitas sosial yang memiliki kode etik politik tersendiri termasuk dalam hal ini dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

“Termasuk tidak terlibat dalam praktik money politics dan berbagai praktik suap lainnya yang bertujuan memuluskan kepentingan salah satu pihak,” kata Yakub.

Yakub berharap, melalui serial film pendek Kejagung RI itu turut memberikan kesadaran khususnya bagi para ASN agar selalu mematuhi prinsip-prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang.

Lanjutnya, video tersebut sangat atraktif, pesan moral dan program sangat mengena dan bisa dijadikan bahan sosialisasi untuk ASN seluruh Indonesia.

“Money politik itu tidak hanya terjadi dilingkungan birokrasi ASN tapi juga di masyarkat ini yang perlu jadi bahan pemantauan bersama. Sehingga, harapan akan politik bebas transaksi dan politik uang dalam Pemilu 2024 menjadi kenyataan,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

SPRI Cabang Tapanuli Utara Sukses Gelar SKW


Duta Nusantara Merdeka | Tapanuli Utara 
Serikat Pers Republik Indonesia -SPRI Cabang Tapanuli Utara sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan -SKW selama dua hari di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebanyak 22 orang pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyandang status wartawan kompeten. 

Dua asesor atau penguji kompetensi yang dihadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Maghfur Gazali dan Hence Mandagi memastikan seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah melewati rangkaian proses asesmen selama dua hari dari tanggal 18 - 19 April 2023. 

Pada pelaksanaan hari pertama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan hadir di lokasi kegiatan dan membuka langsung kegiatan SKW di ruang pertemuan Hotel Palapa, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, (18/4). 

Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan mengapresiasi inisiatif DPC SPRI Tapanuli Utara yang berupaya meningkatkan profesionalisme wartawan melalui kegiatan SKW LSP Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP. 

"Kami mendukung sistem dan program yang ditetapkan pemerintah terkait sertifikasi wartawan," ujar Bupati yang pernah malang-melintang sebagai wartawan Media Indonesia di Jakarta. 

Bupati yang humoris ini, juga memberi tantangan kepada wartawan agar aktif  menyebarkan narasi terkait regulasi pemerintah pusat yang tidak memberatkan atau membingungkan pemerintah daerah. 

"Kita lihat negara tentangga Malaysia itu sangat maju karena menerapkan kebijakan desentralisasi (kekuasaan) ke daerah. Atau mau ikut China yang sentralistik? Nah, wartawan harus aktif menulis narasi seperti itu jika ingin ada perubahan dan kemajuan bagi bangsa ini," imbuhnya. 

Tantangan Bupati Nababan itu disambut hangat seluruh peserta SKW dan juga Ketua DPC SPRI Taput Lamhot Silaban. 

Lamhot Silaban yang turut memberi sambutan pada pembukaan mengatakan, pengurus SPRI di Tapanuli Utara harus mampu membuktikan bisa mendapatkan pengakuan negara setelah meraih sertifikat resmi dari BNSP berlogo burung Garuda Pancasila. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga merupakan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ikut didaulat memberi sambutan pada acara pembukaan. 

Mandagi berharap, peserta SKW yang dinyatakan kompeten akan memiliki tanggungjawab baru dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan kompeten. 

"Jangan sampai ada nara sumber yang melapor ke BNSP bahwa ada wartawan kompeten di Taput pemegang sertifikat membuat berita tanpa konfirmasi atau melanggar kode etik pers. Jika terbukti bersalah maka Sertifikat dari BNSP bisa saja dicabut," ujar Mandagi. 

Di akhir kegiatan pelaksanaan SKW ini, DPC SPRI Tapanuli Utara menggelar seremoni perayaan 1 tahun HUT SPRI Taput, setelah tahun lalu, pada 19 April 2022 resmi dilantik. 

Asesor Maghfur Gazali, dalam kapasitas sebagai wartawan senior, sempat pula memberikan masukan di penutupan SKW kepada seluruh wartawan dan anggota DPC SPRI Taput. "Saya hanya ingin berpesan kepada kawan-kawan, sebagai jurnalis hal yang paling prinsip dalam menulis berita adalah mengenai akurasi. Itu yang harus dipegang wartawan," ujar eks wartawan Harian Terbit ini, memberi motivasi. 

Pada kesempatan terpisah, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia mengucapkan selamat bagi seluruh wartawan peserta SKW di Taput yang berhasil dinyatakan kompeten. "Semoga kehadiran Bupati Taput pada SKW kali ini makin membuktikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengakui eksistensi BNSP sebagai lembaga pelaksana sertifkasi profesi," kata  Soegiharto yang juga merupakan Ketum DPP APTIKNAS di kantornya di Jakarta, (19/4/2023). (Arianto)

Share:

Ketum PPWI Hadiri Bukber Partai Golkar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menghadiri acara buka puasa bersama dengan Pimpinan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, bertempat di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 April 2023. Pada kesempatan itu, Wilson Lalengke hadir bersama istri dan beberapa pengurus DPD PPWI DKI Jakarta. Kehadiran pimpinan nasional PPWI tersebut adalah dalam rangka memenuhi undangan buka puasa bersama dari DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Kedatangan Ketum PPWI dan rombongan disambut langsung oleh Tim Pemenangan Partai Golkar, Wakil Ketua Kerohanian, Pendidikan dan Kebudayaan Partai Golkar Jakarta, M. Ashraf Ali, dan Wakil Ketua Pemberdayaan Masyarakat, Adinusa. Pada kesempatan itu, hadir menyambut team dari PPWI, tokoh masyarakat Jakarta Utara, Laode, dan kader Golkar lainnya, Lindawati.

Acara buka puasa bersama Tim Pemenangan Pemilu 2024, ormas serta para pimpinan dan pengurus Partai Golkar se DKI Jakarta ini berlangsung lancar, aman dan penuh kekeluargaan. Selain berbuka bersama ormas, para pengurus dan pimpinan Partai Golkar yang hadir juga mengikuti Sholat Maghrib, Isya dan Tarawih, sekaligus peringatan Nuzul Quran.

Di sela-sela acara berbuka puasa itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke dan tim menyempatkan waktu bertemu dengan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, H. Ahmed Zaki Iskandar. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan Partai Golkar DKI Jakarta itu berlangsung singkat, namun cukup memberikan kesan yang baik antar kedua belah pihak dalam hal membangun hubungan silahturahmi serta bertukar informasi yang dapat disinergikan ke masa depan.

Selain memperkenalkan organisasi PPWI dan kepengurusan PPWI DKI Jakarta, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga menyampaikan beberapa program kegiatan yang bisa dikolaborasikan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan Partai Golkar. “Saya atas nama PPWI menyampaikan terima kasih atas kesempatan bersilahturahmi dengan Bapak Zaki Iskandar, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. PPWI selama ini berupaya membangun hubungan kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan partai-partai. Semoga kedepannya kita bisa saling bersinergi dalam membangun bangsa kita,” ujar Wilson Lalengke dalam pengantarnya.

Ketua DPD Partai Golkar, Zaki Iskandar, menyatakan mengapresiasi kehadiran Ketum PPWI dan rombongan di acara buka puasa bersama tersebut. Dia juga mengharapkan dukungan dan siap bekerjasama dengan PPWI DKI Jakarta, terutama dalam hal publikasi dan sosialisasi program Golkar di masyarakat Jakarta.

“Terima kasih atas kehadiran Pak Wilson Lalengke, dan kawan-kawan dari PPWI, semoga silahturahmi ini dapat kita lanjutkan, juga kita bisa bersinergi dalam beberapa hal, terutama terkait publikasi dan sosialisasi program dan event-event yang kita laksanakan. Sayang sekali waktunya mepet karena kita akan mengikuti acara peringatan Nuzul Quran, jadi nanti kita jadwalkan pertemuan lagi untuk membahas apa yang dapat kita kolaborasikan dan kerjakan bersama,” kata Zaki Iskandar yang hadir bersama Sekretaris DPD Partai Golkar, Basri Baco.

Acara pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama. (Ari/Red)


Share:

Forum Wartawan ESDM Kembali Hadir Informasikan Isu-Isu Energi Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada 1 April 2023, pukul 20.00 WIB dihidupkan kembali Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral (FWESDM) yang dahulu pernah eksis di Lingkungan Stakeholder Energi.

Setelah sekian lama tidur yang panjang, kini FWESDM kembali hadir di tengah dinamika wartawan saat ini. 

Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral (FWESDM) adalah sebuah organisasi yang terdiri dari wartawan, jurnalis, dan pengamat industri energi dan sumber daya mineral di Indonesia. 

Organisasi ini dibentuk pada tahun 2005 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan informasi mengenai industri energi dan sumber daya mineral di Indonesia, serta meningkatkan profesionalisme dan etika jurnalistik dalam meliput berita di bidang ini.

Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral sering mengadakan kegiatan-kegiatan seperti seminar, workshop, dan kunjungan industri untuk mengembangkan pengetahuan dan memperluas jaringan para anggotanya di industri ini. 

Organisasi ini juga sering berkolaborasi dengan perusahaan dan lembaga lain di industri energi dan sumber daya mineral untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan diskusi.

Saat ini, FWESDM merupakan organisasi yang diakui dan dihormati di kalangan wartawan dan praktisi industri energi dan sumber daya mineral di Indonesia.  

“Beberapa isu penting yang saat ini sedang dibicarakan di sektor energi dan sumber daya mineral adalah:transisi energi, investasi dan peraturan, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur energi, peningkatan energi bersih dan inovasi teknologi,” kata Ketua Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral Sigit Nugroho dalam siaran pers, Senin (03/04/2023) di Jakarta.

Berangkat dari issue-issue tersebut, FWESDM, lanjut Sigit, siap berkolaborasi positif untuk membangun narasi edukasi dan menginformasikan ke khalayak luas tentang energi dan sumber daya mineral sejalan dengan semangat transisi energi dan energi hijau untuk kesejahteraan umat manusia.

FORMASI SUSUNAN KEPENGURUSAN FWESDM 2023-2025

PENASEHAT : GODANG SITOMPUL (www.ruangenergi.com)

KETUA : SIGIT NUGROHO (www.fin.co.id)

SEKRETARIS : UNTUNG SARWOKO KALOKO (www.minergynews.com)

BENDAHARA : PRISMONO (www.petrominer.com)

WAKIL BENDAHARA : SIDIK (www.bisnistoday.com)

BIDANG KERJASAMA DAN KELEMBAGAAN :

1. MUH AL AZHARI (www.jakartadaily.id)

2. ISHAK PARDOSI (www.offshoreindonesia.com)

3. GUSTI DACOSTA (www. Indonesia Business Post.com)

4. MULKANI ANAF (www.petroenergy.com)

5. AGUNG HEPI (CNN INDONESIA TV)

BIDANG KEGIATAN  

1. MUSCLICHAN (INDOSIAR TV)

2. AHMAD TASORI (MNC TV)

3. AYOS (BTV)

4. SYARIEF LUSSY (www.situsenergi.com)

5. SOFYAN (www.portonews). (Arianto)
Share:

Dewan Pers Gelar Diskusi Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Agar jurnalisme tetap berkualitas, dibutuhkan kontrol sosial dari publik kepada media dan wartawan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17 menyebutkan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Untuk menjamin itu, pemantau media diharapkan memiliki kompetensi mumpuni sehingga kontrol sosial mampu berjalan dengan baik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika Premiere Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menegaskan bahwa pemantau media sangat penting untuk menghadirkan karya jurnalistik berkualitas. “Peran pemantau media penting agar pemberitaan media on the track, supaya tidak ditinggalkan publik,” tutur Ninik.

Ketika ekosistem pers menginginkan media yang profesional, menurut Ninik, pemantau media menjadi entitas yang diperlukan agar karya jurnalistik berkualitas dapat terus ditegakkan. Untuk itu, ia menyebutkan prosedur pemantauan media perlu dituangkan dalam pedoman Dewan Pers, terutama mengenai mekanisme kerja, standar keterampilan, sasaran pemantauan, dan struktur kelembagaan.

Ninik juga menekankan pentingnya perlindungan kepada para pemantau media. “Kalau mereka mengalami masalah juga dipikirkan. Pemantau media instrumennya apa? Kalau hasilnya berpotensi konflik dengan macam-macam pihak, apa perlindungan yang akan diberikan kepada pemantau? Jangan sampai pemantau media tidak mendapatkan perlindungan. Itu akan jadi backfire bagi kita,” jelasnya.

Ia bahkan menganalogikan pemantau media seperti pemantau pemilu yang memiliki akreditasi tersendiri. Karenanya, pemantau media sebagai sebuah entitas, tentu harus punya kompetensi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendiana, yang memberikan pemantik jalannya diskusi, mengatakan bahwa kalangan akademisi akan memiliki lebih banyak ruang dalam mendukung pemantauan media. Jika Dewan Pers, organisasi profesi pers, dan akademisi bekerja sama, dampak pemantauan media akan kuat. 

“Pemantau media itu tidak hanya memantau media saja, tetapi juga perilaku jurnalisnya. Sebab, yang bisa diadukan ke Dewan Pers itu tidak hanya karyanya tetapi juga perilakunya,” tegas Yadi.  

Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia semakin berkurang. 

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan menambahkan, lembaga pemantau media yang ada saat ini sangat minim aktivitasnya. 

Ada beberapa faktor yang diduga menyebabkan berkurangnya pemantau media. Antara lain kebutuhan logistik finansial yang cukup besar, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi. 

“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak memantau,” katanya.

Diskusi yang digelar dengan para media, konstituten Dewan Pers, akademisi, korporasi, dan pemerintah itu berlangsung dinamis. Berbagai masukan dari para peserta kemudian dituangkan dalam delapan poin kesimpulan, yaitu:

Pemantau media tetap dibutuhkan bagi publik sesuai dengan Pasal 17 UU No 40/1999 tentang Pers.

Pemantauan media dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan konten jurnalistik yang berkualitas.

Pemantauan media secara institusional dapat dilakukan oleh kampus maupun organisasi masyarakat independen yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai untuk melakukan pemantauan media.

Publik secara perorangan memiliki hak konstitusional untuk ikut melakukan pemantauan media dengan memanfaatkan akses komunikasi yang disediakan oleh Dewan Pers.

Objek pemantauan lembaga pemantau media institusional tidak terbatas pada karya jurnalistik melainkan juga dimungkinkan pada proses produksi jurnalistik.

Hasil pemantauan media antara lain berupa publikasi (buku, laporan, dll) dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas jurnalisme, sarana pembelajaran tentang jurnalisme, dan penguatan profesionalisme pers.

Dewan Pers setiap tahun diharapkan dapat menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan media kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pengumuman hasil pemantauan media dapat dilakukan oleh lembaga pemantau media bersama Dewan Pers guna memberikan asas perlindungan terhadap lembaga pemantau media. (Arianto)

Share:

Kunjungi Rutan Kelas I Pondok Bambu, PPWI DKI Jakarta Lakukan Silahturahmi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DKI Jakarta, Edwin Waturandang, bersama anggota relawan PERMATA, Herni. S, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu di Jakarta Timur, Selasa (21/03/23). Hal tersebut dilakukan untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama sebagai mitra yang baik dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui media-media lokal, nasional dan Internasional dari group PPWI.

Dalam pertemuan di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu mereka disambut langsung Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Dewi Sondari, dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tian Agustiani. “Walaupun kedatangan kami ini tidak bersama Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan team DPN PPWI, kami merasakan sambutan yang baik dari ibu Dewi dan ibu Tian,” ujar Edwin Waturandang.

Menurutnya, saat ini Ketum PPWI sangat padat jadwalnya sehingga tidak bisa hadir dan meminta kami dari PPWI DKI Jakarta untuk mewakili sebagai utusan dari DPN PPWI. “Ke depannya akan dijadwalkan untuk pertemuan antara Ketum dan team DPN PPWI dengan Karutan Kelas I Pondok Bambu,” jelasnya.

Selanjutnya, Edwin Waturandang dan Herni. S, diajak Karutan Dewi Sondari yang didampingi Tian Agustiani untuk melihat-lihat kegiatan warga binaan, misalnya melihat secara langsung latihan menyanyi para warga binaan. Harapan Karutan agar nanti pada saat warga binaan sudah bebas mereka bisa diterima oleh masyarakat luas dan bisa menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.

“Baru beberapa bulan ini, setelah lebih dari 2 tahun, Rutan Kelas I Pondok Bambu ini tidak ada struktural pejabat yang tetap sebagai Kepala Pengamanan Rutan, syukur alhamdulilah dengan adanya penetapan Kepala Pengamanan Rutan, Tian Agustiani, sekarang ini, kami bisa lebih meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan dalam memproteksi para warga binaan khusus wanita di tempat ini,” ungkap Dewi Sondari.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, “Semaksimal mungkin kami berusaha agar warga binaan khusus wanita yang kami bina di sini dapat bertobat, kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dan keluarga mereka, itu yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami di sini.” (Arianto)

Share:

DPP SPRI Fasilitasi Media Online Dapat Iklan Advernative


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan PT Advert MI dalam rangka pemasangan iklan di jaringan media SPRI di seluruh Indonesia. 

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DPP SPRI Ketapang Indah Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). SPRI diwakili Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi dan PT Advert MI diwakili Country Manager PT Advert MI Tinu Sicara. 

Dengan berlakunya kerjasama ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, SPRI akan segera membuka pendaftaran media online di seluruh Indonesia untuk dipasangi iklan dari Advernative. “Iklan Advernative ini terdiri dari sejumlah produk yang dipasarkan di Indonesia. Dan sistem perhitungan berdasarkan viewable cost per mille atau pembaca yang melihat iklan advernative sudah langsung terhitung. Jadi bukan berdasarkan klik di iklan sebagaimana yang selama ini berlaku dari platform yang sudah berjalan,” papar Hence Mandagi. 

Lebih lanjut, Ketum SPRI Hence Mandagi juga menerangkan, pemasangan iklan ini nantinya dibuat dengan kode skrip responsive dan bersifat eksklusif atau tidak ada jenis iklan native lainnya. Dan trafic 100 persen tidak dirotasi dengan iklan lainnya. 

“Untuk besaran benefid atau keuntungan yang diperoleh perusahaan media dari jasa pemasangan iklan advernative ini dapat dijelaskan atau diketahui setelah media tersebut resmi mendaftar dan sepakat bekerjasama dengan difasilitasi oleh SPRI di setiap provinsi atau kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ungkap Mandagi yang juga merupakan Ketua LSP Pers Indonesia dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Hukum DPP APTIKNAS. 

Media online atau media daring yang ingin bekerjasama atau mendapatkan iklan advernative dapat berkoordinasi dengan para Ketua DPD atau DPC SPRI di daerah masing-masing. “Saat ini tim pelaksana sudah dimulai dari DPD SPRI Provinsi Sulawesi Utara yang aktif merekrut media online yang berminat dipasangi iklan advernative,” tutur Mandagi. 

Dia juga menambahkan, jaringan media online di luar SPRI bisa ikut mendapatkan iklan advernative dengan melakukan kesepakatan kerjasama tersendiri. “Kami siap memfasilitasi kerjasama tersebut. Dalam waktu dekat  kita akan menunjuk perwakilan di daerah yang belum terjangkau kepengurusan SPRI,” pungkasnya. 

Untuk informasi pendaftaran media dan menjadi pelaksana perwakilan di daerah, SPRI membuka hotline di 081389517337. (Arianto)

Share:

Dorong Potensi Daerah di Kancah Global, Kemlu RI Bersinergi dengan IMO Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan kesediaannya bersinergi dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia untuk mendorong potensi lokal di kancah global.

Ditemui di ruangannya, Direktur Informasi dan Media Hartyo Harkomoyo mengatakan instansinya menyambut baik tawaran IMO Indonesia.

“Prinsipnya kami sangat welcome dengan tawaran dari rekan-rekan IMO Indonesia dalam mengangkat berbagai potensi daerah untuk digaungkan (di level dunia),” kata Hartyo di Jakarta, Rabu (8/3).

Di samping kerja sama mempromosikan potensi lokal, Hartyo juga menyampaikan kalau Kemlu RI memiliki sejumlah portal media yang menyajikan berbagai data dan fakta seputar dunia internasional yang siap dikerjasamakan dengan IMO Indonesia.

“Jika IMO Indonesia berkenan, kami juga memiliki banyak portal berita yang menyajikan beragam data dan informasi aktual yang butuh disederhanakan untuk kebutuhan pembaca di daerah,” ucapnya.

Di akhir, pihaknya berharap rencana kerja sama IMO Indonesia dan Kemlu RI melalui Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik ini menjadi awal yang baik dalam mendorong sektor-sektor produktif daerah di level dunia.

Sementara, Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail mengaku gembira atas respons positif dari Direktur Informasi dan Media, Ditjen Informasi dan Diplomasi Publik, Kemlu RI.

“Bagi kami ini tidak sekadar menjadi petanda baik untuk sebuah permulaan dalam menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kemlu, tapi juga awal yang positif untuk memajukan segala potensi di daerah,” kata Yakub.

Yakub berjanji tidak akan menyiakan kesempatan ini dan siap mengkoordinasikan seluruh sumber daya yang dimiliki IMO Indonesia untuk menangkap peluang tersebut.

“Secepatnya kami akan segera merealisasikan beberapa poin kerja sama yang telah kita sepakati. Saya optimis, dengan segala sumber daya yang ada di IMO, siap untuk mewujudkan itu,” pungkasnya. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Sochibul Yanto dan Haris Samsuddin. (Arianto)

Share:

Kadiv Humas Pastikan Beri Informasi Menyeluruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo beserta rombongan pejabat utama Divisi Humas Polri melakukan media visit ke kantor SCTV. Kedatangannya disambut langsung oleh Pemred SCTV dan Indosiar, Retno Pinasti, beserta jajaran.

Perwakilan SCTV, Ibu Ningsih, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dari kepolisian selama ini masih belum maksimal. Oleh karenanya, perlu ditingkatkan demi menyempurnakan transparansi di Korps Bhayangkara.

“Kita ini sulit sekali mendapat keterangan dari wilayah, dan lama dapat data dari kepolisian. Apakah kita bisa mencari solusinya?” ungkapnya, Selasa (7/3/23).

Kadiv Humas Polri menanggapi hal itu dengan menyatakan perlunya, kerja sama dengan SCTV dan Indosiar untuk memperluas keterbukaan publik. Di internal pun, Kadiv Humas memastikan telah berpesan untuk Kabid Humas memberikan infomasi secara masif dan sigap.

“Kami telah mengerahkan seluruh Kabid Humas untuk segera merespons di setiap kejadian,” jelas Kadiv Humas. (Arianto)

Share:

PPWI dan KOI Bakal Jalin Kerjasama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan The National Olympic Committee of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sepakat untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam berbagai hal, terutama terkait sosialisasi dan publikasi beraragam event olahraga yang diprogramkan oleh KOI. Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada jaringan media di tanah air usai mengadakan pertemuan silahturahmi dengan Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari, siang tadi, Selasa (07/03).

“Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini kita dari PPWI bisa bertemu-audiensi dengan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Bapak Raja Sapta Oktohari. Dalam pertemuan tadi, disamping memperkenalkan jajaran kepengurusan PPWI Nasional yang baru hasil Kongres Nasional III lalu, kita juga membahas beberapa program yang sekiranya dapat dikerjasamakan oleh kedua lembaga ini, PPWI dan KOI,” ungkap Wilson Lalengke.

Dari pantauan lapangan, temu silahturahmi PPWI dengan KOI yang dilaksanakan di Lt. 2 Fairmount Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, itu berlangsung akrab dalam suasana persabatan yang apik. Hadir mendampingi Ketum PPWI antara lain, Muhammad Ribaldi Adiwar dari Sekretariat Nasional PPWI dan Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta serta sejumlah pewarta lainnya. Sementara itu dari pihak KOI, selain Ketua Umum-nya Raja Sapta Oktohari, terlihat juga Toto dan beberapa staf KOI.

Satu hal yang cukup menarik, pada pertemuan kali ini rombongan PPWI Nasional juga mengikutsertakan anggota PPWI dari kalangan artis nasional, seorang komedian bertubuh mungil, Alfrets Maurits, yang populer dikenal sebagai Ciput Samudra. Ciput sering lalu-lalang di layar kaca dalam serial sinetron komedi Liliput.

Kepada awak media, Wilson Lalengke menjelaskan bahwa usai pertemuannya dengan Ketua Umum KOI, pihaknya segera menyiapkan program kegiatan yang akan diusulkan kepada organisasi olimpiade bidang olahraga di Indonesia itu. “Kita segera siapkan proposal kegiatannya untuk kita sampaikan ke Pak Okto. Kita akan fokus ke pelatihan jurnalisme warga dan publikasi serta konsultasi media massa. Tadi Pak Okto sempat mengatakan bahwa di Indonesia ini, hal-hal yang terkait dengan prestasi dan keberhasilan jarang sekali dipublikasikan. Kita selalu lalai dalam mengapresiasi keberhasilan dan prestasi yang diraih anak bangsa sendiri,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut tokoh pers nasional itu, untuk mengatasi kurangnya publikasi tentang keberhasilan dan prestasi atlit dan olahragawan adalah dengan meningkatkan kemampuan mewarta para olahragawan, pelatih, ofisial dan setiap orang yang terlibat dalam event-event olahraga. “Kita tidak mungkin lagi berharap banyak dari wartawan media-media tertentu, semisal media-media yang selama ini dianggap besar, mainstream, dan dominan. Kita harus mengupayakan agar setiap kegiatan yang diikuti oleh seorang atlit, semestinya dapat diberitakan atau dipublikasikan oleh atlit dan/atau pelatihnya, atau orang-orang yang terlibat dalam event tersebut. Jadi jangan tunggu wartawan datang meliputnya, pasti dia butuh bayaran untuk liputan dan penayangan di media mereka,” tuturnya mengakhiri pernyataan pers-nya.

Acara pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan Certificate of Appreciation dari PPWI kepada Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari. (Ari/Tha)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini