Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Diduga Terima Rp50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya, Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). 

Adapun, kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.
 
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada saat itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (Lak/Tha)

Share:

Penguatan Pengawasan Internal Dorong Kinerja Positif KKP di 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencetak berbagai kinerja positif di tahun 2022. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran serta dukungan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bekerja dengan semangat integritas, profesional dan kompeten.

“Itjen sebagai pengawas internal KKP tentunya senantiasa memberikan pengawasan intern terbaik dalam bentuk layanan penjaminan mutu, seperti audit, probity audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. Maupun dalam bentuk pemberian jasa konsultasi, seperti pendampingan penyusunan SAKIP, pembangunan satker untuk menjadi zona integritas, pendampingan berbagai pedoman teknis, penyusunan peta risiko. Keseluruhan pengawasan intern ini mampu mengantarkan unit kerja lingkup KKP untuk meningkatkan kinerjanya dan menorehkan berbagai capaian prestasi,” terang Plt. Irjen KKP, Teuku Nilwan dalam siaran resmi KKP, Selasa (3/1/2023).

Berbagai capaian positif tersebut di antaranya, nilai temuan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) KKP sebesar 0,1% dengan target di bawah 1%, berdasarkan penilaian dari BPK. Tingkat maturitas SPIP KKP pada Level 3 atau “Terdefinisi” yang berarti telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, dengan nilai (3,874) dari target level 3 berdasarkan penilaian mandiri oleh Itjen KKP. Saat ini sedang dilakukan penjaminan mutu oleh BPKP dan diharapkan nilai yang keluar tidak jauh berbeda dari hasil penilaian mandiri tersebut.

KKP meraih nilai SAKIP sebesar 80,88 atau “A” (Sangat Baik) dari target 80,1 berdasarkan penilaian mandiri, dan diharapkan tidak berbeda jauh saat penjaminan mutu oleh KemenPAN-RB. Kemudian meraih nilai implementasi Reformasi Birokrasi sebesar 86,95 atau “A” (Sangat Baik) dari target 81 berdasarkan penilaian mandiri dari Itjen KKP, dan diharapkan penjaminan mutu oleh KeMenPAN-RB juga tidak jauh berbeda dari hasil penilaian mandiri tersebut.

Selanjutnya, pembangunan integritas WBK/WBBM secara keseluruhan telah mencapai 90 satuan kerja (satker) yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan 1 satker telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KKP juga meraih nilai 83,10 dari target 70 atas Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK. Survei ini ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diukur.

Secara resmi, KPK merilis hasil capaian SPI 2022 yang dilakukan terhadap 98 K/L dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan indeks integritas nasional sebesar 71,94. Capaian lainnya sebanyak 20 unit Pelayanan Publik telah berada di zona hijau dengan nilai kumulatif sebesar 86,66 berdasarkan penilaian dari Ombudsman-RI.

Tren kenaikan tindak lanjut juga terjadi pada tindak lanjut hasil pemeriksaan rekomendasi BPK-RI. Dari tahun 2020 berhasil menyelesaikan tindak lanjut berhasil sebesar 80,59%. Tahun 2021 mencapai 82,75%, dan pada tahun 2022 sampai dengan semester I berhasil menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sebesar 83,49%.

“Dan sebagai wujud pengakuan kualitas pengawasan intern Itjen KKP, kami telah melakukan penilaian mandiri Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Internal Audit Capability Model - IACM) dan memperoleh nilai 3,9 atau pada Level 3 atau “Terintegrasi” menuju Level 4 (Managed), yang berarti berarti kami sebagai pengawas intern telah mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. Penilaian Mandiri ini kami lakukan mengingat BPKP belum melakukan penilaian lagi sejak tahun 2019 dan telah mencapai Level 3,” tambahnya.

“Kami sangat bersyukur atas semua capaian positif ini, dan tentunya juga terhadap capaian-capaian KKP berkenaan dengan Indeks Kesejahteraan Masyarakat, Pertumbuhan PDB Perikanan, Nilai Ekspor Hasil Perikanan, Produksi Perikanan, Konsumsi Ikan, dsb. Tentu kami tidak cepat berpuas diri. Itjen KKP akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi jalannya program dan kebijakan KKP, melalui berbagai inovasi. Kami kedepan akan terus memperkuat pengawasan intern berbasis risiko, dan mendorong implementasi pengawasan secara elektronik, melalui penerapan Sistem Informasi Pengawasan, e-Konsultasi, e-SAKIP, dan e-Zona Integritas. Sesuai moto kami, Itjen Kuat, KKP Hebat,” tutup Nilwan. (Lak/Tha)

Share:

Inilah Capaian Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.

Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (Lak)

Share:

Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024 Partai Ummat Kota Medan Gelar Tasyakuran


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan menggelar Tasyakuran atas Keberhasilan Partai Ummat Lolos Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Tasyakuran tersebut diadakan di Kantor DPD Partai Ummat Kota Medan yang berada di Jalan abadi no 88 C Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dihadiri oleh Pengurus Partai Ummat Kota Medan, para Kader Partai Ummat dari DPC SE Kota Medan dan Permata Ummat Kota Medan.

Ketua DPD Partai Ummat, Persada SP Mengucapkan Terima Kasih Kepada seluruh Kader Partai Ummat Kota Medan yang Tetap Solid Berjuang Bersama, dan khusus kepada Ketua Umum DPP Partai Ummat serta Tim Hukum DPP Partai Ummat yang telah Memperjuangkan Partai Ummat sehingga berhasil dan Lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Acara Tasyakuran ini dirangkai dengan Pemotongan Tumpeng yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada SP didampingi oleh Sekretaris Al Fikri Matondang, ST dan Dedek Maulana, SE, MH Bendahara Partai Ummat Kota Medan. **
Share:

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Naik Pangkat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ribuan personel Polda Metro Jaya memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi di awal tahun 2023. Total ada 1.867 personel yang mendapat kenaikan pangkat. 

"Personel Polda Metro Jaya yang naik pangkat sebanyak 1.867 personel dengan rincian perwira sebanyak 693 personel dan bintara/tamtama sebanyak 1.174 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (2/1/2023). 

Upacara kenaikan pangkat ini digelar di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya dan dihadiri seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin langsung upacara kenaikan pangkat tersebut. 

"Ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepolisian kepada personel yang dinilai mampu dan sudah memenuhi syarat untuk mengemban pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat Pamen hingga pangkat Tamtama," ujar Zulpan. 

Zulpan mengatakan dalam arahan yang telah disampaikan Kapolda Metro, para personel yang memperoleh kenaikan pangkat hari ini diharapkan mampu mengemban tugas lebih baik dan humanis. Para personel diminta bersikap lebih profesional dan menjadi pelayan di tengah masyarakat. 

"Dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat menjadi Polri yang Presisi serta mampu mengemban tugas pokoknya untuk terus melindungi, terus mengayomi dan terus melayani masyarakat dengan lebih humanis dan profesional dengan tetap berpedoman kepada Tribrata dan Catur Prasetya," tutur Zulpan. 

Berikut Rincian Personel Polda Metro Jaya yang Memperoleh Kenaikan Pangkat: 

Perwira 
1. AKBP 42 personel
2. Kompol  95 personel 
3. AKP 178 personel
4. Iptu 298 personel
5. Ipda 80 personel 

Bintara/Tamtama
6. Aiptu 105 personel
7. Aipda 415 personel
8. Bripka 229 personel
9. Brigadir 337 personel
10. Briptu    87 personel
11. Bharaka  1 personel. (Arianto)

Share:

Gus Halim: Pelaksanaan Program Kemendes Wajib Berbasis IT


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh pegawai untuk beradaptasi dengan canggihnya teknologi informasi. 

Menurutnya, cara-cara konvensional sudah tidak layak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan program-program di Kemendes PDTT.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga meminta di awal 2023 ini mulai direncanakan seluruh program dengan berbasis IT. Mulai dari perencanaan dalam pengelolaannya serta evaluasi membangun secara keseluruhan. 

“Di awal 2023 kita awali dengan langkah baru, model pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan baru dengan berbagai model yang sudah kita lakukan dan evaluasi. Tantangan kita ke depan yang harus kita mulai di awal tahun 2023 ini adalah model pengelolaan pembangunan, perencanaan, evaluasi, pengelolaan pemerintahan berbasis IT mulai harus kita lakukan. Apalagi di lingkungan Kemendes yang menangani 3 kegiatan yang semuanya tidak mungkin dilakukan manual,” ujar Gus Halim dalam apel gabungan di lapangan Kemendes PDTT, Senin (2/1/2023).

Tiga program tersebut berkaitan dengan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.  

Upaya dalam pembangunan desa harus memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi termasuk dalam mengupdate data sebagai acuan untuk mengetahui potensi dan masalah yang ada. Selain itu, setiap SDM juga wajib meningkatkan kapasitas sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Lebih lanjut, Gus Halim menuturkan pentingnya mengubah mindset masyarakat terkait dengan program transmigrasi.  

Menjadi salah satu upaya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, ia berharap masyarakat dapat suka rela mengikuti program tersebut tanpa rasa takut.

“Pertama tentang desa lalu kawasan transmigrasi. Ratusan kawasan baik yang lama atau yang baru dan banyak kawasan transmigrasi yang kita siapkan untuk RPJP dan RPJMN yang akan datang dengan hal-hal baru sehingga transmigrasi tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan,” tegasnya.

“Pembangunan daerah tertinggal ini adalah keniscayaan. Semua itu tidak mungkin kita lakukan tanpa menggunakan pendekatan IT memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saya ajak semua untuk terus melakukan pembenahan diri, meningkatkan kapasitas kita dengan tuntutan zaman,” sambung Gus Halim.

Sementara itu, akar budaya Indonesia tetap menjadi hal utama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan tiga program Kemendes PDTT. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SDGs Desa ke 18, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. 

“Kita wajib mengikuti perubahan dan perkembangan zaman tapi kita harus tetap berpijak pada bumi. Artinya apapun perkembangan teknologi perkembangan global kita harus tetep tumbuh dengan akar budaya Indonesia, dengan budaya santun,” pungkas Gus Halim. (Arianto)

Share:

Mahasiswa Universitas Paramadina Berikan Dukungan Psikososial Penyintas Gempa Cianjur


Duta Nusantara Merdeka | Cianjur
Gempa di Cianjur pada 21 November lalu yang berkekuatan 5,6 SR menyebabkan ratusan korban jiwa berjatuhan. Peristiwa bencana alam selain menyebabkan korban jiwa juga dapat mengakibatkan gangguan kondisi psikologis dan kesehatan mental para penyintas pasca gempa.

Dalam upaya meringankan penderitaan para penyintas, relawan mahasiswa Universitas Paramadina memberikan pendampingan dan dukungan psikososial dan kesehatan mental bagi para korban gempa, khususnya bagi anak-anak dan Ibu-Ibu yang masih trauma dengan datangnya bencana alam tersebut.

Sebanyak 10 orang mahasiswa dari jurusan Psikologi Universitas Paramadina terlibat dalam kegiatan sukarela ini. Dalam kegiatan Layanan Dukungan Psikososial ini mahasiswa Universitas Paramadina menjalin kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, kegiatan berlangsung dari tanggal 26-28 Desember 2022.


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap saudara-saudara kita yang terkena musibah. Bagi kami aksi ini sekaligus mempraktekan ilmu yang telah kami dapatkan di Universitas Paramadina". Demikian dikatakan oleh Koordinator relawan Dicky Syafrudin.

Kegiatan ini menunjukkan bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Mahasiswa Universitas Paramadina dalam memberikan bantuan Psikososial dan kesehatan mental bagi korban gempa bumi di Cianjur. **
Share:

Polres Kukar Gelar Press Release Akhir Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di ruang Tri Brata Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), telah dilaksanakan Press Release akhir tahun 2022 yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Darnuji.

Iptu Darnuji menyampaikan, Sepanjang periode Januari-Desember 2022, kasus yang ditangani Polres Kutai Kartanegara mencapai ratusan. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.

“Dari total laporan kasus sebanyak 423 laporan, yang berhasil kita selesai sebanyak 414 kasus,” ungkapnya Iptu Darnuji.

Dalam hal itu jika dibandingkan dengan tahun lalu, laporan kasus yang masuk sebanyak 426 laporan, yang diselesaikan sebanyak 416 kasus. Kasus yang masih menonjol dan paling banyak, adalah Narkoba dengan total 175 kasus. Sedangkan kasus terbanyak kedua setelah narkoba sebanyak 37 laporan sebanyak 35 kasus.


Ada beberapa kasus yang ditangani Polres Kutai Kartanegara menjadi sorotan publik, seperti kasus penganiyayaan yang dilakukan pengacara kepada kliennya, pembunuhan WNA asal Cina di Loa Janan, pencurian kotak amal yang dilakukan orang tidak waras, serta ilegal mining dan oil. 

“Pencabulan di bawah umur oleh pimpinan Ponpes yang ada di Tenggarong dengan terdakwa Abu Ali, dan peredaran Narkoba yang dilakukan PNS dan Honorer juga menyita perhatian publik,” beber'nya Iptu Darnuji.

Selain itu, Polres Kutai Kartanegara juga memberikan reward kepada personel polisi yang berprestasi dengan total 171 personel.

“Kita akui juga, sebetulnya kita masih kekurangan personel, dari kebutuhan 1.454 orang baru terpenuhi 752 personel, kita masih kekurangan 702 personel,” tutup Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Darnuji. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Roops Polda Kaltim Gelar Supervisi Operasi Lilin Mahakam 2022 di Polres Kukar


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di Ruang ECC Polres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan kegiatan Supervisi Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Mahakam 2022” dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 oleh Tim dari Ro Ops Polda Kaltim. 

Tim dari Supervisi dari Roops Polda Kaltim dipimpin oleh Kompol Slamet Hariyanto selaku Ketua Tim bersama anggota Bripka Helmi Gunawan dan Briptu Angga Pandarko. 

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh AKP Basuki selaku Kaposko, dan para Kasatgas dan operator Ops Lilin Mahakam 2022 Polres Kutai Kartanegara. 

Dalam sambutannya AKP Basuki mengucapkan selamat datang Tim Sufervisi dari Roops Polda Kaltim di Polres Kutai Kartanegara. 

“Dilaksanakan Supervisi Ops Lilin Mahakam 2022 dapat menambah point dan nilai plus apa yang diarahkan ketua tim,” ucapnya. 


“Arahan dari ketua Tim dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik.  Terimaksih atas pencerahan dan arahan dari Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mahakam 2022,” tukasnya. 

Sementara Ketua Tim Supervisi Roops Polda Kaltim dalam sambutannya menyampaikan Ucapan terimakah telah menyambut kedatangan dan supervisi merupakan Perintah pimpinan dalam rangka supervisi ops lilin Mahakam 2022. 

“Tujuan dilakukan supervisi untuk bertukar pikiran dan informasi dalam pelaksanaan Ops lilin Mahakam 2022 dilakukan Polres Kutai Kartanegara agar dapat berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya. 

Kompol Slamet mengungkapkan, Pergelaran Ops lilin Kapuas 2022 tanggal 23 Desember 2022 s/d 2 Januari 2023, mengendepan Preemtif dan Preventif secara humanis, penegakan hukum dalam perlindungan dan pengayoman dalam pelaksanaan Nataru dapat berjalan dgn aman dan tentram. 

Dirinya meminta apabila kedepan ada potensi kerawanan menjelang tahun baru, diharapkan Subsatgas dalam menyikapi potensi kerawanan di tempat keramaian dan pelaksanaan misa. 

“Untuk Anggota Posko agar mengusai administrasi Posko dan penulisan Buku mutasi yang ada di posko dan apabila ada kejadian Laka di wilayah dapat dimasukan kebuku mutasi dalam pelayanan masyarakat,” pesannya. 

Ia juga meminta Hindari duplikasi anggaran dalam mengantisipasi pengembalian anggaran. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tim Itwasda Polda Kaltim Lakukan Wasops Lilin Mahakam 2022 di Polres Kukar


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Tim Itwasda Polda Kaltim, melakukan kunjungan ke Polres Kutai Kartanegara, Dalam rangka Pengawasan Operasi (Wasops) Lilin Mahakam 2022, Kamis (29/12/2022). 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI menyambut langsung kedatangan Tim Itwasda Polda Kaltim di pimpin oleh AKBP Yudhi Suhariyadi bersama Kompol Gatot Supriyanto, Kompol M. Soleh dan Bripka Siti Komariah disambut langsung 

Kunjungan tim Itwasda ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait administrasi serta memeriksa kesiapan posko, posyan maupun pospam yang ada wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. 


Tim Itwasda Polda Kaltim dikesempatan ini juga memberikan arahan kepada seluruh personil Polres Kutai Kartanegara yang terlibat operasi baik di posyan maupun pospam agar personil memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. 

Kapolres Kutai Kartanegara mengatakan, yang menjadi objek pengawasan Operasi Lilin Mahakam 2022 ada 4 aspek yang meliputi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian yang berkaitan dengan operasi tersebut. 

“Setelah mengecek Posko Ops Lilin di Polres Kutai Kartanegara Tim bergerak memeriksa kesiapan Pos Terpadu Pulau Kumala,” tutup AKBP Hari Rosena. ** 

Wartawan DNM : Imam Sudrajat

Share:

Mendapat Prestasi Luar Biasa Dari Kapolres, Gramapri Apresiasi Kasatlantas Polres Tangerang Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman memiliki dua anak yang mengikuti jejaknya menjadi polisi. Dua anak pensiunan perwira tinggi Polri itu yakni AKP Dicky Sutarman dan Iptu Danny Sutarman. Keduanya memiliki posisi di kepolisian.

Rabu 28 desember 2022,mendekati akhir tahun Kapolres Tangerang Selatan AKBP sarly sollu memberikan penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman S.H., S.I.K., M.S.I. Atas prestasi juara 1 perlombaan Road Safety Partnership Action (RSPA) 2022

Penghargaan ini bukan cuma di raih satu kali tahun 2021 penghargaan ini juga di dapatkan oleh putra dari mantan Kapolri tersebut

"Ini adalah prestasi yang luar biasa,karena melihat dari kinerja  Kasat Lantas yang luar biasa ini adalah hal yang sudah seharusnya di dapatkan oleh beliau,semenjak beliau menjabat sebagai kasatlantas kini jalan raya tangerang selatan khususnya angka kecelakan sangat minim,kami berpendapat bahwa Kasat Lantas tangerang selatan telah berhasil mewujudkan kota yang aman dari kecelakaan dan POLRI yang presisi" ujar Umar Sagala

 PROGRAM road safety, menjadi isu global dalam keselamatan berlalu lintas. WHO mencanangkan program dekade aksi keselamatan melalui global road safety dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas secara konseptual, struktural dan pengoperasionalannya semakin baik dan hasilnya juga signifikan.

Ini sudah terbukti dengan adanya program tersebut Kini Lalu Lintas sangat aman dan bersih dari kecelakaan. Polisi dalam menangani lalu lintas fungsinya sebagai koordinator pemangku kepentingan berupaya membangun sistem-sistem yang sinergi dalam mengimplementasikan amanat UU LLAJ, amanat WHO melalui program-program RSPA.

"Melalui kawan kawan media kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangsel dan juga Kasat Lantas Tangerang Selatan yang telah berhasil mewujudkan kota Tangerang Selatan sebagai ZONA AMAN KECELAKAAN" tutup Umar Sagala. **
Share:

Tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tuntaskan 352.902 Perkara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas. 
Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

Pra Penuntutan: 160.076 perkara;

Penuntutan: 117.855 perkara;

Upaya Hukum: 6.489 perkara; dan

Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu: 

Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. 

Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.

Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.

Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (Lak/Tha)

Share:

Catatan Menyongsong tahun 2023, Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tahun 2022 akan berlalu,
 
“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia, Kamis (28/9).
 
Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
 
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.
 
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
 
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
 
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
 
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
 
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
 
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
 
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung,  pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
 
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
 
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang  sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.  
 
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
 
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
 
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
 
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
 
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
 
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan  Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
 
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
 
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
 
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
 
Perbaikan pola rekrutmen,
 
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
 
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
 
Metode yang digunakan Mahkamah Agung  untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
 
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
 
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
 
Transparansi penanganan perkara,
 
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
 
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
 
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
 
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
 
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.  
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
 
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
 
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
 
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
 
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
 
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
 
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
 
Memperkuat komunikasi publik,
 
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
 
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
 
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Harapan tahun 2023,
 
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
 
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
 
Dengan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik. 

Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. (Lak)
 
Share:

Rilis Akhir Tahun Polri, Kapolri Panjatkan Doa untuk Personelnya yang Gugur Sepanjang Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanjatkan doa untuk personelnya yang gugur sepanjang tahun ini. Sigit menyebutkan sebanyak 1.226 polisi gugur pada 2022. Hal itu disampaikan Sigit saat hendak memulai kegiatan rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022). Dia pun mengajak seluruh hadirin memanjatkan doa.

"Sebelum memulai kegiatan ini, marilah sejenak menundukkan kepala seraya mendoakan 1.226 personel Polri yang telah mendahului kita sepanjang tahun 2022," ucap Sigit di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Sigit mendoakan agar pengabdian para prajurit Bhayangkara yang gugur berbuah pahala. Dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran dan kekuatan.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan balasan atas pengabdian, pengorbanan dan perjuangan yang telah diberikan. Serta semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan," ucap Sigit.

Setelah dia dan seluruh hadirin menundukkan kepala sejenak, Sigit mengamini momen doa singkat tersebut. Dia lanjut berterima kasih pada seluruh personelnya yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

"Selanjutnya, atas nama Pimpinan tertinggi Polri saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polri yang telah bekerja keras melaksanakan tugas pengabdian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sepanjang tahun 2022," ujar Sigit.

"Semoga tugas pengabdian yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua," sambung dia. (Arianto)

Share:

AMM Kota Medan Antar Rafid Febri Ismadi Kader Muda Muhammadiyah Untuk Calon DPRD Dapil III Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Medan mengantarkan salah satu kader terbaiknya untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan dari Partai Nasdem untuk pertarungan pemilu 2024 di Kantor DPD Nasdem Kota Medan, Jalan T Amir Hamzah, Medan, Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut Rafid Febri Ismadi selaku bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem menyampaikan tujuannya saat di wawancara oleh awak media.

"Tujuan saya ialah, saya ingin merubah mindset para kaum muda supaya agar terjun kepolitik untuk suatu gerakan perubahan bagi diri sendiri dan orang banyak, "ungkapnya.

"Potensi kaum muda sangat dibutuhkan oleh negara dalam menentukan masa depan generasi selanjutnya, untuk itu kita sebagai kaum muda jangan apatis terhadap politik dan jangan tidak peduli dengan kondisi yang terjadi, "tegas rafid.

Rafid juga menjelaskan, jika para kaum muda ikut terjun ke politik maka memiliki ciri khas tersendiri dari segi pergerakan, karena gaya anak muda itu  memiliki integritas dan  semangat tinggi untuk menentukan suatu perubahan dalam pergerakan, oleh sebab itu anak muda jangan pernah takut berpolitik dan jangan alergi dengan  namanya politik, karena dari kalangan anak mudalah  kedepannya bisa menentukan kiblat negara ini ke arah yang lebih baik. "tutupnya.

Pada pendaftaran tersebut turut ditemani dan dihadiri Tokoh Muhammadiyah Medan yang juga mantan wakil rektor II UMSU Ahmad Sinaga, Tokoh Masyarakat yang juga Ketua PBB Kota Medan Tahun 2009-2014, Ir. Ridwan dan Muhar Darmiwan (Tokoh Pemuda Kota Medan).

Hadir juga dari AMM Kota Medan, Iwan Sukmana Lubis dan Muharmansyah Sikumbang (Pemuda Muhammadiyah Medan), Eva Yunita Khairani ( Bendahara Nasyiatul Aisyiyah Kota Medan), Riri ( PC NA Medan Tembung) serta Clarissa dan Sekar (IPM Kota Medan). **
Share:

Jumat Curhat : Polres Kutai Kartanegara Gelar Dialog Pencegahan Radikalisme dan Terorisme


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di Ruang Catur Prasetya Lantai III Mako Polres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat Dialog pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kab. Kutai Kartanegara. 

Hadir dalam acara tersebut AKBP Hari Roesena, SH, S.IK, M.Si Kapolres Kutai Kartanegara beserta pejabat utama, Ny. Dhinie Hari Rosena Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara bersama para pengurus Bhayangkari, KH Abdul Hanan Ketua MUI, Muhammad Sofyan Tsauri selaku Analisi Intelijen dan Terorism, Dr. Sapto Priyanyo, A.Mi., S.H., M.Si Dosen Prodi Kajian Terorisme serta para tamu undangan. 

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa Pancasila adalah dasar negara kesatuan Republik Indonesia, Falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang melandasi pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan hankam, serta segala sikap hidup bangsa Indonesia, oleh karena demikian strategisnya Pancasila dalam menopang kokohnya NKRI. 

"Salah satu tantangan nyata bagi keutuhan dan kesatuan bangsa ini adalah paham radikalisme dan terorisme," ucapnya. 

Lanjutnya, perlu dipahami bersama bahwa ancaman terbesar terorisme bukan hanya terletak pada aspek serangan fisik yang mengerikan, tetapi justru serangan propaganda yang secara masif menyasar pola pikir dan pandangan masyarakat itu lah yang lebih berbahaya. 

Ia mengharapkan dengan diadakannya dialog ini, secara sistematis dapat mencegah perkembangan radikalisme yang bisa menjadi ancaman dalam bentuk terorisme di kampus maupun dilingkungan masyarakat. 

Sementara itu Ketua MUI Kutai Kartanegara juga mengajak masyarakat untuk bisa antisipasi bersama yang mana Kabupaten Kutai. 

"Mari kita bangun Kab. Kutai Kartanegara ini menjadi satu bebas dari radikalisme dan Terorisme," kata Ketua MUI. 

Setelah itu dilanjutkan dengan paparan oleh Muhammad Sofyan Tsauri selaku Narasumber menerangkan bahwa Radikalisme dan terorisme tumbuh karena adanya rasa intoleransi yang tinggi terhadap umat beragama. 

Terdapat 4 ruang bagi radikalisasi yaitu propaganda di media sosial, doktrinasi dalam kelompok, doktrinasi dalam keluarga, doktrinasi terbuka. 

Dalam fenomena radikalisme tidak ada batasan pendidikan sebagai contoh eks PNS Kemenkeu hendak gabung ISIS yang mana orang tersebut merupakan lulusan S2 Australia dan saya sendiri sebagai mantan anggota Polri yang pernah bergabung dengan kelompok jamaah Islamiyah (JI). 

Lanjutnya lagi, Terorisme Indonesia menempati urutan 37 dunia dan urutan 4 Asia Pasifik pada tahun 2000 sampai dengan 2001 terdapat lebih dari 30 orang diproses hukum karena terlibat kasus terorisme. 

"Di masa radikalisasi era sekarang ini ideologi asing menyebar dan mempengaruhi dengan cepat dan tanpa batas serta doktrinasi dan propaganda kelompok transnasional dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dan radikalisasi dapat dilakukan tanpa tatap muka tidak mudah diketahui atau di pantau," ujarnya. 

Selain itu Dr. Sapto Priyanyo, A.Mi., S.H., M.Si Dosen Prodi Kajian Terorisme juga menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia membuat undang-undang terorisme tidak dikhususkan untuk umat Islam buktinya 110 responder 15 dan 17 pelaku terorisme itu merupakan non muslim sejarah presentasi terdapat 12,7% beragama Kristen. 

Ia menambahkan dari hasil penelitian selama 10 tahun rata-rata usia pelaku terorisme atau radikalisme di usia 21 sampai 30 tahun dan Mayoritas pelaku radikalisme mayoritas berasal dari lembaga pendidikan SMA sebanyak 48,2% sedangkan yang berasal dari pesantren hanya 5,5%. 

"Akar penyebab radikalisme dan terorisme di Indonesia ada yaitu faktor struktural yang bersifat ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya. 

Dengan kegiatan dialog bertajuk Jum’at Curhat ini saya kira penting sebagai peran kepolisian maupun pemerintah dalam menanggulangi kelompok-kelompok radikal terorisme serta penguatan peran aktif masyarakat di masing-masing daerah. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tutup Tahun 2022, DPP Santri Muda Nusantara Gelar Refleksi Akhir Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menutup tahun 2022, Pengurus Dewan Pimpinan pusat (DPP) Santri Muda Nusantara (SAMUDRA) menggelar Refleksi Akhir Tahun dengan Tema: "Qua Vadis Jokowi untuk Kepemimpinan 2024" di Gedung INTRO Jalan Bangka XI Jakarta, Jum'at (30/12).

"Refleksi Akhir Tahun ini kita gelar dengan mengusung Tema: "Qua Vadis Jokowi untuk Kepemimpinan 2024" adalah untuk menjaga Indonesia dari paham paham yang tidak sesuai dengan ajaran Pancasila. SAMUDRA berkomitmen terus mensyiarkan Islam Nusantara yang cinta damai dalam perbedaan," kata Ketua Umum DPP SAMUDRA Sukarya Putra kepada awak media di Jakarta. 

Bahkan, Sukarya Putra yg juga adalah Alumni Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur menegaskan, pihaknya akan terus mengawal keberlangsungan kepemimpinan Indonesia pasca Jokowi.

Lebih lanjut, Sukarya mengatakan, Jokowi ini lahir dari bawah, dari wali kota, gubernur sampai menjadi presiden, akibat dari perjuangan karena melewati beberapa fase seleksi dan evaluasi.

"Harapannya, siapapun yang akan jadi the next pasca Jokowi itu adalah melanjutkan apa yang telah dibangun oleh Jokowi," pungkasnya. 

Hadir dalam Kegiatan ini, para narasumber diantaranya, Sukarya Putra, Ketum DPP Samudra, Nur Sasani Azhar, Sekretaris Umum DPP Samudra, Luqman Saifudi Bendum DPP SAMUDRA, Rizky Emirdhani Utama, Jubir DPP Samudra, Karman BM Komisaris Bulog dan para santri. (Arianto)

Share:

Menangkan Gugatan Akhirnya Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan Partai Ummat menjadi salah satu Partai Politik yang Lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sebelumnya Partai Ummat telah dinyatakan Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Syarat saat KPU Mengumumkan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2022 pada 14 Desember 2022 yang lalu.

KPU Hanya Mengumumkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal yang Mengikuti Pemilu Tahun 2024, sehingga Partai Ummat menjadi satu-satunya Partai Non Parlemen yang tidak Lolos dalam Pemilu 2024.

Selanjutnya Partai Ummat Melakukan Gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2024.

Sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengambil Keputusan untuk melakukan Mediasi antar KPU dan Partai Ummat, sehingga Hasil yang disepakati yakni Partai Ummat diberikan Waktu oleh KPU untuk melakukan Verifikasi Ulang dengan syarat yang sudah disepakati bersama.

Akhirnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Ulang terhadap Partai Ummat di 2 Provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, maka dengan demikian Ketua KPU Hasyim Asy'ari  menyatakan berkas Partai Ummat Memenuhi Syarat (MS) sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan menetapkan Nomor Urut Partai 24. **
Share:

Jokowi Resmi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12). 

"Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya," ujar Presiden Jokowi. 

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%. 

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. 

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap presiden. 

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. 

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. 

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi. 

"Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ungkap Jokowi. 

Dikatakan presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk. 

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi. 

"Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian. 

"Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.

"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi," ungkap presiden. (Lak/Tha). 

Share:

Tutup Tahun 2022, Ketua MA Lantik 6 Ketua Pengadilan Tinggi Agama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menutup tahun 2022, Ketua Mahkamah Agung melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jumát pagi, 30 Desember 2022, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Enam orang tersebut yaitu:

1.Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

2.Bapak Dr. Drs. H. Izzuddin Hm., S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

3.Bapak Dr. H. Mame Sadafal, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

4.Bapak Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.

5.Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan

6.Bapak Drs. H. Abdullah, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik menjunjung tinggi nilai integritas dan menjadikan integritas sebagai harga mati yang tak bisa ditawar.

“Apabila integritas kita abaikan, maka sinyalemen negatif yang senantisa diarahkan ke lembaga peradilan lambat laun akan meruntuhkan kehormatan korps. Kerja keras yang kita bangun setiap hari untuk mengharumkan citra peradilan, akan sirna seketika, apabila ada aparatur peradilan yang melakukan
penyelewengan dan menggadaikan integritasnya. Persis seperti yang dikatakan oleh Warren Buffet, seorang tokoh kontemporer Amerika Serikat: “Butuh 20 tahun untuk membangun sebuah reputasi, tapi hanya butuh lima menit untuk merusaknya,” katanya.

Ia berpesan, agar para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik agar mampu menjadi teladan bagi penegakan integritas di satuan kerjanya. Karena kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak hanya dinilai dengan kapasitas pengetahuan dan kepandaian retorika. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang mampu menjadi figur panutan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan.

“Seorang pemimpin merupakan lokomotif yang akan menentukan arah gerak organisasi yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bangunlah kekompakan, karena kekompakan akan membuat kita menjadi kuat dan kokoh. Dan tingkatkan kepedulian, karena dengan sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga,” katanya.

Guru besar Universitas Diponegoro itu juga berpesan agar mereka meningkatkan profesionalitas ini, sekaligus dalam rangka menyerap dan menyelesaikan problem yang timbul di lapangan. Bagi seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, nilai profesionalitas semakin dibutuhkan. Sebab, menurutnya Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah.

Hadir dalam pelantikan ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan lainnya. (Lak/Tha)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini