Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kornas TRC PPA Menilai PN Samarinda Lambat Menangani Kasus Kematian Balita

Naumi Supriadi ~ Ketua Kornas TRC PPA


Duta Nusantara Merdeka | Kalimantan Timur
Kasus kematian balita Ahmad Yusuf Gazali (4), kembali hangat diperbincangkan. Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Naumi Supriadi menyebut kasus tak hanya murni kelalaian.

Di beberapa kesempatan bahkan Naumi menuding sejumlah pihak yang terkesan lamban. Dan terkesan menutup-nutupi fakta di dalam pengungkapan penyebab kematian anak berusia empat tahun tersebut.

Disway Kaltim berkesempatan mewawancarai secara langsung wanita berusia 48 tahun tersebut. Terkait tudingan yang ia tujukan kepada jajaran kepolisian maupun Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ditemui di lobi Hotel Bumi Senyiur Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda Kota Minggu (19/7/2020) malam. Naumi yang mengenakan pakaian serba hitam didampingi sejumlah rekanannya yang tergabung di TRC PPA.

Di awal perbincangan Naumi mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Samarinda, Kamis (16/7/2020) lalu.

Saat itu, sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Lantaran ketiganya belum bermusyawarah. Terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Marlina dan Tri Suprana Yanti.

Atas alasan itu, sidang putusan ditunda. Dan akan berlangsung Senin (20/7/2020) hari ini. Hal yang menjadi kekecewaannya adalah, karena persidangan kerap kali mengalami penundaan. Terhitung sudah lima kali tertunda. Di antaranya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, tuntutan hingga putusan.

Penundaan pun disebut Naumi tanpa kejelasan. Pihak keluarga maupun hadirin yang hendak menyaksikan sidang, harus dibuat menunggu hingga seharian. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan berujung ditunda.

“Kan beliau-beliau itu sendiri yang menentukan jadwal sidang. Kalau memang ditunda harusnya bicara dari awal. Apalagi alasannya belum rembukan,”

“Apakah baru tahu itu saat sore. Ini kita datang dari pagi loh. Baru dikasih tahunya pukul 16.00 Wita. Kalau memang belum rembukan beri tahu dari pagi. Bahwa sidang tunda. Itu lebih masuk akal,” ungkapnya.

Naumi lantas menyebut PN Samarinda tak serius menangani kasus hukum yang melibatkan seorang anak. Hal itu karena majelis hakim terkesan mengikuti suasana hati, apabila hendak melangsungkan persidangan.

“Kenapa saya bilang tidak terlalu serius, itu ditambah lagi dari sidang-sidang sebelumnya. Ya kalau orang bilang, seenak-enak jidatnya gitu loh. Ngikutin moodnya. Kalau mau sidang, ya sidang. Kalau begini caranya, kami juga bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pengadilan di Pusat,” ucapnya.

Dinilai Banyak Kejanggalan Dalam kesempatan itu pula, ia mengungkapkan akan berencana untuk mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini, TRC PPA akan berkoodinasi lebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Alasan mengambil jalan banding, kata Naumi, dikarenakan pihak keluarga korban tidak percaya dengan fakta persidangan. Yang dianggap masih kontras. Ada sejumlah keterangan yang tak seirama dari sejumlah saksi yang dihadirkan.

“Memutuskan bandingkan dibolehkan, dan mereka punya hak kok. Terkait dengan banding ini, TRC PPA akan berkoordinasi dengan Kejari,”

“TRC PPA beserta kuasa hukum akan berkonsultasi dan bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena yang punya domain untuk melakukan banding adalah jaksa. Karena kami berada di pihak korban. Yang diwakili dengan pengacara milik negara yaitu adalah JPU,” sebutnya.

Salah satu contoh kejanggalan yang terdapat di dalam fakta persidangan, yakni ketika saksi Nur Hidayati dihadirkan untuk menyampaikan keterangan.

Disebutkan bahwa Nur Hidayati adalah selaku pengasuh yang menerima Yusuf saat diantarkan oleh ayahnya, sebelum akhirnya dinyatakan menghilang.

Ketika saksi ditanya majelis hakim, perihal apakah mengenal dengan kedua pengasuh yang ditetapkan jadi tersangka, Nurhidayati justru mengaku tidak tahu namanya. “Ini sungguh aneh. Mereka di bawah satu naungan tapi tak saling mengenal nama. Kenapa bisa begitu,” terangnya.

Selain itu, alasan banding juga dilandasi oleh ketidakpuasan pihak keluarga. Yang menganggap tidak ada pengembangan di dalam mengungkapkan kasus kematian mendiang Yusuf.

“Kasus ini hanya terfokus pada kasus kelalaian ini saja. Sedangkan sebab kematiannya tidak diungkapkan. Atas dasar itu maka mengajukan banding,” tegasnya.

Tudingan juga dialamatkan pada kinerja aparat kepolisian setempat. Naumi menyebut penangangan kasus sangatlah lamban. Polisi setempat dianggap baru kembali melangsungkan pengungkapan kasus ketika tim Labfor Mabes Polri turun setelah viralnya kasus tersebut.

Ia lalu membandingkan penanganan antara jajaran kepolisian di Polresta Samarinda dengan Polda Bali. Dalam hal ini, perbandingan yang dimaksud ialah terkait pengungkapan kasus kematian anak perempuan bernama Angelina di Bali.
Polresta Samarinda dibantu Labfor Mabes Polri, disebutnya baru melangsungkan otopsi setelah tiga bulan jasad Yusuf ditemukan dan dimakamkan.

Berbeda dengan Polda Bali. Yang justru berhasil mengungkap teka-teki kematian Angelina dalam waktu satu bulan. Dengan berhasil mengungkap bahwa anak perempuan tersebut dibunuh oleh ibu angkatnya bernama Margareth.

“Kasus Angelina, itu satu bulan sudah beres semua dan terungkap. Dalam waktu tiga minggu, sudah ditahan tuh Margaret (ibu angkat Angelina). Labfor turun setelah tiga bulan kasus ini berjalan. Itupun setelah TRC PPA Korwil Kaltim yang mengirimkan permintaan,” jelasnya.

Menurutnya, kepolisian yang menangani kasus ini tak harus gerah dengan pernyataannya. “Mestinya sebenarnya tidak perlu gerah. Mari sama-sama kita instrospeksi diri. Betul kah lambat. Atau ada kendala lain. Tidak usah marah, saya bisa pertanggungjawabkan (pernyataan). Kenapa, karena saya mendampingi kasus Angelina tidak seperti ini,” cetusnya.

“Kalau Angelina itu, hilang, nggak jelas hilangnya di mana. Walaupun ternyata ada drama di sana. Nah, kasus ini kan, Yusuf habis dititipkan di PAUD dan hilang. Terus yang disuruh tanggung jawab siapa, masa tetangga ?,” selorohnya.

Lanjut Naumi, polisi memang telah menetapkan dua pengasuh dengan Pasal 359 KUHP terkait unsur kelalaiannya. Namun yang belum terungkap adalah penyebab kematian yang ditemukan tanpa kondisi tubuh yang tak lengkap. Ia menduga bahwa kematian Yusuf tidak murni akibat unsur kelalaian.

“Nah, hilangnya ini kenapa, harusnya diungkapkan. Kenapa bisa tiba-tiba ditemukan tak bernyawa. Kematian ini yang dikatakan tidak ada unsur kekerasan, tapi kok lepas kepalanya. Ususnya tidak ada. Dan diiusukan dimakan binatang. Yang mana mau dibilang cepat penanganannya polisi di sini ? Ini (sudah) tiga bulan loh,” celetuknya.

Naumi merincikan beberapa poin yang dianggap adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus. Yakni pada saat rekonstruksi olah TKP, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar maupun dihadirkan dalam agenda tersebut tanpa alasan yang jelas.

Kemudian saat ditemukan diduga barang bukti berupa kain yang terdapat noda bewarna cokelat kemerahan seperti darah. “Itu tidak ada diproses sesuai semestinya. Ditemukan noda coklat kemerahan di sebuah pakaian. Memang dijelaskan alasannya kenapa tidak diproses. Hanya saja bagi keluarga itu rancu tidak jelas. Itupun setelah ditanya pihak keluarga berkali-kali,” jelasnya.

Jawaban dari kepolisian yang dimaksud rancu adalah, noda yang awalnya diduga darah tersebut disebut bercak bekas tumpahan cat. Namun belakangan keterangan itu berubah. Noda tersebut justru disebut adalah bekas karatan besi yang menempel.

“Setelah dikonfirmasi lagi. Itu katanya noda karat. Dan dua jawaban itu tidak melalui proses pemeriksaan uji forensik. Harusnya itu benar-benar dibuktikan bahwa memang noda karat dan bukan noda darah. Setidaknya itu bisa menjawab dugaan pihak keluarga,” ujarnya.

Selain itu, selama proses penyelidikan berjalan. Diketahui ditemukannya jasad berjarak sekitar 3 kilometer dari PAUD. Alur drainase yang diduga Yusuf terseret arus memang sempat ditelusuri relawan maupun kepolisian.

Namun faktanya, aliran tersebut justru buntu dan mengalami pendangkalan. Yang dianggap tak mungkin jasad Yusuf dapat terbawa arus sejauh itu.

“Di sana ditemukan jaring, diduga jasad Yusuf bisa melewati rongga jaring sepanjang 30 sentimeter itu. Oke tak masalah. Tapi selepas itu jalur air hingga ke anak sungai ditemukan Yusuf. Itu TRC PPA di sini sudah mengecek, menemukan ada aliran yang dangkal dan buntu. Dan pihak kepolisian tidak pernah mengembangkan menyelidiki lebih lanjut terkait itu. Bahwa kasus ini tidak murni masalah kelalaian,” terangnya.  

Setelah Yusuf dinyatakan hilang misterius, pihak keluarga awalnya juga telah meminta kepolisian untuk menurunkan anjing pelacak. “Tapi jawabannya pada saat itu, anjingnya sakit. Yang ada tinggal anjing pelacak narkoba. Seharusnya bisa saja saat itu, anjing pelacak dari Polda Kaltim langsung didatangkan. Tapi datangnya itu setelah tiga bulan setelahnya,”

Kejanggalan lagi-lagi disampaikan Naumi. Yakni pasca jasad ditemukan dan dimakamkan. Diketahui, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menyambangi kediaman Yusuf untuk menyampaikan duka cita.

Dalam kesempatan itu, disampaikan Kapolresta Samarinda, bahwa dugaan awal Yusuf ditemukan tak bernyawa disebabkan terseret arus di drainase ketika banjir melanda.

Dalam kesempatan itu juga, disebutnya bahwa Arief Budiman mengatakan kepada orang tua mendiang Yusuf, bahwa kasus akan ditangani oleh jajarannya di Polresta Samarinda.

Namun setelah tiga pekan kemudian tidak ada tanda-tanda dilanjutkan penyelidikan yang dimaksud. “Pihak keluarga langsung bertanya kepada kapolres, jawabannya bahwa kasus ini tidak mau dilepas oleh pihak Polsek. Ini kan aneh. Karena kalau bicara otoritas, Polresta Samarinda berhak mengambil alih kasus seharusnya. Dan selama jeda waktu itu, tidak ada kabar perkembangan kasus, tidak dijelaskan alasannya apa,” ungkapnya.

Penanganan lebih lanjut dari kepolisian baru berlangsung setelah tiga bulan pasca jasad Yusuf ditemukan. Itupun ketika TRC PPA Korwil Kaltim berkirim surat ke Mabes Polri. Meminta untuk dilakukan otopsi.

“Tapi baru berlangsung setelah kasus ini viral. Saat orang tua korban bertemu dengan Hotman Paris. Setelah itu baru semuanya sibuk turun.  Kenapa harus tunggu viral,” imbuhnya.

Di hari yang sama dilakukan otopsi pada jenazah balita Yusuf. Polisi kemudian menurunkan anjing pelacak dari Polda Kaltim. Namun lagi-lagi yang membuat ganjal adalah, kata Naumi, kepolisian melakukan pelacakan sebanyak dua kali. Pelacakan pertama sebagai uji coba. Pihak kepolisian tak memanggil orang tua Yusuf.

“Ada hal yang di luar kebiasaan. Yang namanya anjing melacak tidak ada namanya uji coba dulu. Saat otopsi berlangsung pada pagi. Bersamaan itulah ternyata polisi uji coba dahulu melacak. Saat sore pelacakan kedua, baru wartawan dipanggil semua. Ada apa ?,”  tanyanya.

“Yang perlu dicatat. Saat itu kasus berlangsung sudah tiga bulan. Kalau mau bicara jejak, di luar ruangan dengan di dalam ruangan, yang mana cepat hilang ? Jelas yang di luar ruangan. Karena ada panas hujan dan orang lalu lalang. Apakah benar masih bisa mengendus jejak?,” pungkasnya.

Bantah Tak Serius, Satu Kasus Ditenggat 5 Bulan.

Menanggapi tudingan yang disampaikan Naumi, PN Samarinda membantah tak serius menangani proses peradilan hukum. Apapun itu kasusnya.

Hal itu disampaikan langsung Humas PN Samarinda Abdul Rahman ketika dikonfirmasi Disway Kaltim, Minggu (19/7/2020) siang.

Rahman, sapaan karibnya, membenarkan bahwa sidang tuntutan terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum bermusyawarah.

“Jadi tidak benar lamban dan tak serius menangani hukum. Penundaan ini sangat terpaksa ditunda karena majelis hakim murni belum bermusyawarah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait penundaan suatu persidangan hanya bisa diputuskan oleh majelis hakim pada saat persidangan berlangsung. Para hakim pada dasarnya memiliki jadwal sidang masing-masing yang harus ditangani setiap harinya.

“Penundaan persidangan itu ditentukan oleh majelis hakim. Jadi seperti agenda putusan kemarin. Memang pasti para pihak hadir mulai pagi. Apabila perkaranya memang belum siap ya tetap disampaikan dalam persidangan oleh majelis hakim,” jelasnya.

“Hakim ini kan digabungkan di dalam majelis. Dan mereka ada jadwal sidang lainnya. Karena kesibukan ini kemungkinan majelis hakim belum bisa rembukan. Karena mereka ada sidang masing-masing, ya mungkin baru ketemu atau rembuk kalau sudah lengkap anggota majelis hakimnya,” sambungnya.

Majelis hakim yang belum bermusyawarah dianggap wajar terjadi. Lantaran banyaknya sidang yang harus ditangani. “Tim hakim anggota sibuk dengan majelisnya masing-masing. Sangat wajar, karena seperti berkas tidak lengkap dan baru diketahui di dalam persidangan, kan itu baru bisa diputuskan kalau ditunda di dalam sidang,” imbuhnya.

Disampaikan Rahman, waktu proses persidangan telah diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini, setiap majelis hakim diberikan tenggat waktu 5 bulan, untuk menyelesaikan suatu perkara.

Sementara dalam kasus ini baru berjalan tiga bulan. Ia pun membantah bahwa majelis hakim di PN Samarinda terkesan lamban lantaran belum masuk tenggat waktunya.

Terkait musyawarah majelis hakim tidak boleh diintervensi. Dan hakim diberikan hak waktu untuk memutuskan sesuatu perkara.

“Kalau dibilang lamban, ya tidak. Jadi begini, majelis hakim dapat memutuskan sampai pada masa penahanan habis. Majelis hakim harus melakukan pemeriksaan keterangan, seusai dengan tahapan perkara. Dan sebelum masa penahanan habis dalam hal ini harus sudah diputuskan. Masa penahanan itu selama 5 bulan, sejak berkas diterima Pengadilan Negeri,”

“Jadi memang harus hati-hati tidak boleh pembelaan langsung diputuskan oleh majelis hakim. Termasuk dalam hal ini musyawarah majelis hakim ada pertimbangan yang harus diambil dan diputuskan. Ada haknya hakim disitu, untuk bermusyawarah dahulu,” pungkasnya.

Polisi Tak Ambil Pusing

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda M Ridwan yang menangani kasus Yusuf, turut menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan yang dilontarkan Naumi.
Kepada Disway Kaltim, Ridwan mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur, dan telah menetapkan tersangka dan pemberkasannya, saat ini pun kasusnya masih berproses di persidangan.

“Yang dia katakan itu semua adalah opini-opini pribadi dia yang tidak mendasar. Kami sudah menangani sesuai prosedur. Jadi apalagi ?,” ungkapnya.

“Kasih tau ke Naumi, polisi tidak punya urusan dengan TRC PPA. Penyidikan tidak ada urusannya dengan dia. Dia bukan ahlinya,” sambungnya.

Terkait pernyataan Naumi yang menyebut polisi tak memproses sejumlah temuan dalam proses penyidikan. Juga terkesan lamban dalam mengungkap kasus, Ridwan mengaku tak ingin ambil pusing. Menurutnya yang disampaikan Naumi hanyalah opini yang tak mendasar.

“Kalau seperti itu bahasanya, tolong harus ada dasarnya. Jangan opini-opini yang dimunculkan. Boleh berstatment tetapi harus ada dasarnya. Kalau ada pembuktian ya disampaikan buktinya apa kesaksiannya apa,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan turut menjawab terkait temuan noda pada pakaian yang ditemukan jajarannya adalah murni karat dari seng.

“Makanya dasarnya dia bisa mengatakan itu darah, darahnya siapa? Bisa mengatakan itu darah, dari mana dasarnya. Soal kain bernoda itukan saya yang temukan di atas seng turun kebawah. Dan itu karatan bekas seng,” tegasnya.

“Tanya ke Naumi, waktu itu dia lihat tidak darah itu. Jangan karena laporan anggotanya saja, jadi berstatment tidak mendasar. Kalau mau lebih jelas, tanya lebih lanjut ke Polresta Samarinda. Kami bisa jawab setiap poin yang dianggap mereka janggal,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, balita Yusuf dikabarkan menghilang secara misterius di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfal di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda Ulu pada Jumat (22/11/2019) silam. Hilangnya Balita Yusuf kala itu, memang menjadi perhatian sebagian besar warga Samarinda.

Pasalnya, selain penuh teka-teki, Yusuf dinyatakan hilang di lokasi tempat mendiang menempuh pendidikan dan dititipkan. Yang tentunya, menambah kekhawatiran sebagian besar kalangan para orang tua saat itu. Sejumlah dugaan pun sempat bermunculan terkait hilangnya Yusuf.

Hingga dua pekan lamanya, jasadnya berhasil ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Kepolisian menyimpulkan penyebab kematian Yusuf diduga akibat terjatuh dari drainase di dekat lingkungan PAUD dan terseret arus banjir yang kala itu tengah melanda Kota Tepian.

Dalam berjalanannya kasus kematian Yusuf, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfal sebagai tersangka atas unsur kelalaian. Marlina dan Tri Supramayanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas hilangnya nyawa balita Yusuf.

Sejak Mei 2020 lalu, perkara dengan unsur kelalaian itupun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam berjalannya persidangan, kedua terdakwa inipun dituntut pidana empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dijerat dengan pasal 359 KUHP.

Keduanya dianggap terbukti lalai saat bertugas menjaga Yusuf. Terkait putusan hukum yang akan dijalani keduanya, baru akan ditentukan oleh majelis hakim dalam persidangan yang akan berlangsung pada Senin (20/7/2020) hari ini di PN Samarinda.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini