Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

32 Serikat Pekerja Bakal Mogok Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Walaupun di masa pandemi Covid-19, terkonfirmasi 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan menggelar unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Sedangkan serikat pekerja yang lain juga menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan.

Terkait dengan hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Sabtu (03/10)

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. 

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. 

Ketujuh isu yang ditolak buruh: 

Pertama. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. 

Kedua. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketiga. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. 

Keempat. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. 

Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif. 

Keenam. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. 

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, tegasnya, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (Arianto)



Share:

KSPI Bakal Aksi Tolak Omnibus Law Setiap Hari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejak Jumat kemarin (25/9), kemudian dilanjutkan pada Sabtu (26/9), telah dilakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. 

Terkait dengan pembahasan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya bersama KSPSI AGN dan 32 federasi yang lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Said Iqbal, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020.

"Maka bisa dipastikan, sambungnya, Buruh dan seluruh serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi. Aksi ini akan dilakukan secara bergelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Sabtu (27/09)

“Tidak hanya itu, lanjutnya, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” tegas Said Iqbal.

Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, tegasnya, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.

Oleh karena itu, Said Iqbal menambahkan, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di sisi yang lain, imbuhnya, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Dengan kata lain, Said Iqbal menekankan, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.  KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Panja Baleg yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh yang menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

PPIP dan SP PJB Ajukan Judicial Review


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada hari Kamis (25/09) pukul 14.00 di Jakarta dengan agenda perbaikan Permohonan ke II.

Pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.

Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangunan Jawa Bali (SP PJB).

Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman.

Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil. 

Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang, di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi hingga 40% sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam kesepakatan COP 21 (Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional. (Arianto)



Share:

Kenaikan Upah Minimum Tak Diperhatikan Omnibus Law Tetap Dilanjutkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Di mana kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/9).

“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Said Iqbal.

Dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8% tersebut, lanjut Said Iqbal, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.

“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” lanjutnya. Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, supaya konsumsi tetap terjaga. 

“Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. 

Untuk itu, kata Said Iqbal, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.

Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan, Perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan covid 19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu pun harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.

“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

Di saat yang sama, Said Iqbal kembali menegaskan, bahwa KSPI meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja atau isi dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan ada yang dikurangi sedikitpun.

“KSPI tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan sebagaimana sikap di atas. Sikap KSPI ini juga menjadi sikap serikat pekerja dalam tim perumus RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bersama DPR RI,” ungkap Said Iqbal.

“Terhadap sikap ini, KSPI tidak akan kompromi. Bilamana ada hal-hal terkait ketenagakerjaan yang akan diatur dalam omnibus law, sebaiknya hanya menyangkut penguataan pengawasan perburuhan, meningkatkan produktifitas melalui pendidikan dan pelatihan, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerja di industri startup, UMKM, dan tranpostrasi online. Sedangkan isi dari Undang-Undang No 13 tahun 2003 tidak boleh direvisi,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Serikat Pekerja Laporkan Direksi ke Kepolisian Terkait Dugaan Tindak Pidana Union Busting


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari Senin, 31 Agustus 2020, beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian. Mereka mendatangangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). 

Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-.
Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut, yakni Sdr. Dedi Raswan (Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel), Sdr. Mustafa Kamal (Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur) dan Sdr. Yanuar Kurniawan (Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta). Mereka adalah pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat di lingkungan perusahaan. 

Selain itu mereka juga merupakan pekerja yang berkinerja baik dan berprestasi, namun mereka terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. PHK terhadap pengurus SP Indosat bukan hanya dialami oleh ketiga pelapor tersebut, namun juga menimpa 36 orang pengurus SP Indosat lainnya. 

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indosat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pengurus tersebut. "Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini" ujar R. Roro Dwi Handayani, Presiden SP Indosat kepada awak media di Jakarta. Kamis (03/09) 

“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian”. “kasus union busting ini adalah puncak gunung es” lanjutnya.

Kasus union busting juga merupakan puncak gunung es diantara berbagai masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, diantaranya yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal disaat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan. 

Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.

Gambaran insecure yg dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda meeting yg banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performance dan penilaian atasan. Karena hari ini semua orang sangat khawatir di PHK dengan cara seperti Black Valentin 14 Feb 2020 secara tiba tiba tanpa diberi kesempatan berfikir dan berkonsultasi dengan Serikat Pekerja secara serius. 

Karena begitu ada yang dikabarkan akan PHK, maka keputusan / kesepakatan harus dibuat cepat karena setiap hari harga pesangon semakin menurun. Serikatpun tidak dianggap sebagai mitra oleh manajemen, padahal amanah PKB indosat jelas, jika ada keinginan phk atas keinginan perusahaan harus dikomunikasikan dan disepakati secara tertulis oleh serikat pekerja. Akhirnya tidak ada pilihan lagi kecuali menuruti tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal jam kerja supaya tetap dianggap berkinerja baik.

SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi. 

"Kami sangat berharap bahwa management serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk 'memperindah' profile CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain", pungkasnya. (Arianto)


Share:

Besok, KSPI Demo di 20 Provinsi Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menko Perekonomian dan DPR RI pada Selasa,  25 Agustus 2020 dengan puluhan ribu buruh. Dalam aksinya, buruh akan mengusung dua tuntutan. Tolak omnibus law dan tolak PHK dampak dari covid-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besara akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said Iqbal.

Dia menilai, omnibus law akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak covid-19.

Menurut Said Iqbal, selain di Jakarta, aksi kali ini juga dilakukan serentak di 20 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2020. 

Aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian. Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Said Iqbal. 

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

“Bilamana DPR dan Pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-aksi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkasnya. (Arianto)






Share:

Aksi Unjuk Rasa Eks Buruh SKI Bogor Menolak PKPU di PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
JakaRatusan orang eks buruh PT. Sari Keramindo International (SKI) Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SKI). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/08).

Menurut Ketua SP KEP SKI, Ade Buchori Muslim, aksi unjuk rasa ini dipicu karena pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh M. Roem Djibran, S.H, M.H. (pemohon), dan PT. Sari Keramindo International (termohon), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut pembatalan PKPU Nomor : 214/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. Kami menilai, PKPU ini patut diduga adalah upaya Pengusaha untuk tidak memenuhi Hak-hak eks buruh/pekerja yang saat ini telah mengajukan Permohonan Eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ade Buchori Muslim.
 
Sudah hampir dua tahun, 157 orang eks buruh SKI berjuang menuntut hak, perjuangan mendapatkan pesangon belum terbayar oleh perusahan yang telah mem-PHK mereka.


Sebelumnya, berbagai aksi dan upaya telah dilakukan oleh eks buruh. Mereka mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik, siang malam mereka bergantian berjaga agar perusahaan tergugah untuk memberikan hak–hak eks buruhnya, namun upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan eks buruh.

Eks buruh melalui SP KEP SKI juga telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan Register Perkara Nomor : 145/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg  tertanggal 2 Oktober 2019. Pihak pengadilan telah memenangkan eks buruh SKI dan menetapkan pihak perusahaan membayar hak-hak (pesangon) satu kali ketentuan.

Atas putusan PHI tersebut, pihak perusahaan SKI melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun kembali pihak eks buruh SKI dimenangkan di MA dengan putusan MA Register Nomor : 173.K/Pdt.Sus-PHI/2020 tertanggal 12 Maret 2020, putusan  berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Atas dasar putusan MA, saat ini sedang proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus," pungkas Ade Buchori Muslim. (Red). **
Share:

Sambut Hari Kemerdekaan, SPSK Bangkit Melawan RUU Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) Persero Muhammad Abrar Ali mengatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing, 

“Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal,” kata Muhammad Abrar dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (15/08)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP Indonesia Power) PS Kuncoro menambahkan, sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law, dalam momentum hari kemerdekaan ini pihaknya mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan.  

Semua ini, kata Kuncoro, semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

"Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian," pungkasnya. (Arianto)








Share:

Obon Tabroni: Buruh Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," kata Obon dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (15/08)

Lebih lanjut, kata Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang tidak menerima upah penuh. 

"Sudah terima upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.

Selain itu, tutur Obon, Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS.  Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," pungkasnya. (Arianto)







Share:

KSPI Apresiasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) dengan memberikan bantuan kepada 13 juta pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dana yang disiapkan untuk memberikan bantuan gaji kepada 13 juta tersebut berjumlah 32,2 trilyun.

"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Kamis (06/08)

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun. 

KSPI mengingatkan, hal yang paling penting dari program ini harus tepat sasaran, tepat guna, dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program tersebut.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Said Iqbal.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh terdampak covid 19. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh yang turun daya belinya.

"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," pungkasnya. (Arianto/AS)










Share:

KSPI: Pembahasan Omnibus Law Dihentikan Aja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ratusan buruh melakukan aksi ke DPR RI pada Senin, (3/8/2020). Aksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya informasi, Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terkesan diam-diam dan dadakan. 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi serupa juga akan diakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.

"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik" kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media.

Ironisnya, katanya, pembahasan omnibus law tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses, dengan berlindung "di ketiak" pimpinan DPR RI yang katanya sudah memberi izin. 

"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” lanjutnya

“Kami bertanya-tanya, tegas Said Iqbal, Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam.” 

Dalam hal ini, Said Iqbal menuturkan, KSPI meminta agar omnibus law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh. 
KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada roadmap (peta jalan) dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat covid-19.

Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

Said Iqbal menambahkan, Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja,  penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti. 

"Selain itu, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya," pungkasnya. (Arianto)












Share:

Ditengah Covid-19, KSPI Bakal Gelar Aksi Tiap Pekan di DPR RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi di DPR RI pada Rabu (29/07) menyuarakan dua tuntutan. Pertama, menolak omnibus law dan yang kedua adalah, stop PHK massal dampak covid 19.

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar covid 19 dan di antaranya meninghal dunia," kata Said Iqbal saat jumpa pers di Jakarta.

Menurutnya, aksi tolak omnibus law dan stop PHK ini akan terus-terusan dilakukan setiap minggu di depan gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomoian, sampai Panja Baleg menghentikan pembahasan omnibus law.

Selain aksi tiap pekan terus menerus di DPR RI dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.

Selain itu, lanjut Said Iqbal, aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara Nasional akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan sidang Paripurna.

Jumlah massa aksi pada 14 agustus yang akan hadir adalah puluhan ribu orang, dari jabar Banten Dki serta tidak menutup kemungkinan akan diikuti buruh dari daerah jawa sumatera lainnya.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kab/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak covid-19. Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil ini, bisa dipastikan gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus," tegasnya.

Said Iqbal menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja,  penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

"Selain itu, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknyaTKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri,  mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dg sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI Geruduk DPR RI Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap DPR RI melalui Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU Cipta Kerja di terus saja melakukan pembahasan meskipun DPR sedang reses. Sikap DPR RI yang memprioritaskan pembahasan omnibus law menimbulkan kecurigaan. Seolah-olah mereka sedang kejar target. Seperti sedang terburu-buru untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Ada hal lain yang mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas omnibus law. Salah satunya adalah menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK.

“Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian di tolak oleh berbagai elemen masyarakat, karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi,” kata Said Iqbal saat orasi di Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta. Rabu (29/07)

“Saat ini yang lebih mendesak dari omnibus law adalah darurat PHK,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor testil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

"Adapun tuntutan dalam aksi ini adalah meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus untuk menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata," tegasnya.

Selain itu, kata Said Iqbal, sebagian besar buruh menolak omnibus law. Hal ini bisa dilihat dari aksi-aksi di tingkat nasional maupun di daerah, hampir seluruh elemen serikat buruh turun ke jalan untuk melakukan penolakan. Jadi kalau Menaker mengatakan “sebagian besar serikat buruh bersama kami”, itu hanya elit di beberapa serikat pekerja saja. Bisa dibuktikan, di tingkat bawah, sebagian besar serikat buruh yang elitnya disebut memberikan dukungan tadi sesungguhnya menolak omnibus law.

"Jika tuntutan buruh agar omnibus law tidak didengar, KSPI memastikan pihaknya bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran melibatkan ratusan ribu buruh pada saat DPR RI mengadakan sidang paripurna di bulan Agustus nanti. Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain," pungkasnya. (Arianto)




Share:

KSPI Bakal Aksi di 20 Provinsi Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, saat ini KSPI sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.

"Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja yang lain menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law klaster ketetanagkerjaan. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, bahwa seolah-olah buruh sudah diajak berbicara. Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk merubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh," ujar Said Iqbal saat jumpa pers di Jakarta. Senin (20/07)

Menurut Said Iqbal, Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, Tim hanya menampung masukan. Kedua, Unsur Apindo/Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. Ketiga, Ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Dan keempat, Tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

Said Iqbal menambahkan, Dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, Menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua, Menolak PHK akibat dampak covid 19.

“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” katanya.

“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” lanjutnya

KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi. Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan.

“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, Selain meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Pengendalian terhadap stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar, (2) Menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, (3) Menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh, dan (4) Menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan. (Arianto)




Share:

KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, serikat pekerja yang memiliki keterwakilan di dalam Lembaga Tripartit  bersama dengan unsur Apindo/Kadin dan pemerintah (Kemnaker) sepakat untuk membentuk tim teknis. Dari unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tim ini dibentuk setelah berdikusi dengan unsur Apindo/Kadin yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Di mana tim ini akan menghasilkan keputusan dan kesepakatan, atau sekurang-kurangnya kesepahaman baru terhadap pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Apindo dan Ketua umum Kadin  yang juga hadir dalam pertemuan itu, mereka meminta ada take and give. Bahkan Menaker juga menyampakan tentang pentingnya kompromi antar pihak, dengan tetap berpedoman pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dan tetap memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

“Karena tim ini memiliki tujuan untuk membuat keputusan atau kesepakatan atau sekurang kurangnya berupa kesepahaman para pihak terhadap draft RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diserahkan ke DPR, kami memutuskan untuk bergabung di dalam tim,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (11/07)

Dengan harapan, tim ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan revisi isi draft omnibus law yang saat ini sudah masuk ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Dalam perkembangannya, tim ini bertemu pertama kali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU tersebut dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

“Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan kami terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.”

Hal ini selaras dengan amanat Presiden Jokowi ketika menyampaikan pernyataan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yaitu RUU ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Bagi KSPI, pesan ini sangat jelas bahwa tujuan pembentukan tim teknis ini adalah untuk memenuhi dua tujuan dibuatnya RUU yang diamanatkan Presiden Jokowi tersebut, atau dengan kata lain, lapangan kerja tercipta tapi tidak boleh mengurangi perlindungan minimal bagi kesejahteraan buruh  dan keluarganya sebagaimana duatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saling bertukar konsep adalah hal yang lazim dalam dialog di lembaga tripartit sebagaimana standar internasional, di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO NO 144 terkait Tripartit. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan perburuhan harus dikonsultasikan dan didiskusikan secara tripartit. Dengan demikian harus ada mekanisme perundingan, ada kesepakatan para pihak, ada sosial dialog, baru kemudian diambil keputusan.

Terlepas apakah ada pasal yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Hasil sosial dialog tripartit ini berupa rekomendasi tripartit untuk diserahkan kepada Pemerintah. Jadi sesuai Konvensi ILO  tersebut, rapat tripartit bukan hanya "sekedar ngobrol-ngobrol" atau hanya sekedar mendengarkan masukan para pihak, tetapi berupa Rekomendasi, dan nantinya Presiden lah yang memutuskan apakah Rekomendasi tersebut akan disetujui atau dipakai seluruhnya atau sebagian saja.

“Dengan kata lain, tripartit bukan hanya tukang stempel atau sekedar alat legitimasi yang hanya mendengar masukan tanpa adanya keputusan dan kesepakatan,” kata Said Iqbal.

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, secara arogan konsep yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan.

Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, kata Said, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekedar memberikan masukan. Dan Apindo/Kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan para pihak. Padahal hasil tim adalah berupa rekomendasi untuk Presiden Jokowi, bagaimana bisa disebut bukan perundingan? Hal ini diamini oleh unsur pemerintah yang hadir saat rapat, yang menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

KSPI menolak sikap Apindo/Kadin dan pemerintah yang diwakili kemenaker, karena tidak sesuai semangat yang diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh. Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan (baik pasal yang disetujui atau tidak) dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI.

Sesuai konvensi ILO no 144 pun jelas disebutkan harus ada Rekomendasi dalam bentuk kesepakatan dan keputusan para pihak di tripartit tersebut, setelah melalui mekanisme perundingan. Dalam konvensi yang telah resmi diratifikasi oleh pemerintah indonesia tersebut jelas dikatakan bahwa setiap kebijakan perburuhan termasuk pembahasan RUU wajib dibahas di tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

4 ALASAN SERIKAT PEKERJA KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tersebut.  Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, Tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

“Jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan apindo/kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal.

“Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia” lanjutnya.

Ketiga, Ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya. Dengan kata lain pemerintah yang diwakili kemenaker hanya sekedar ingin memenuhi unsur Prosedur saja bahwa mereka telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh tsb.

Keempat, Mengapa KSPI mundur dari tim. Bahwa masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk Rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, imbuhnya, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum yaitu umk dan umsk dan memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum,
Mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatip dan menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknyaTKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

"Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas uqbal.

Sedangkan yang masih tetap berada di dalam tim adalah serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya, mereka harus bertanggung jawab penuh, bilamana Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh ini tetap dipaksa untuk disahkan.

“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI akan Gugat Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memperkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Said Iqbal, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Selasa (30/06)

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus  dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.

Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15% dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said Iqbal.

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan.  Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI: PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor  13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (26/06)

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha,  pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," katanya.

Menurut Said Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain itu, lanjutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Sebelum melakukan PHK, imbuh Said Iqbal, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift kerja, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegas Said Iqbal. (Arianto)


Share:

Di tengah Wabah Covid-19, Serikat Pekerja Dunkin' Donuts Gelar Aksi Tuntut THR


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Serikat Pekerja Dunkin' Donuts yang merupakan anggota Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada Jumat, 22 Mei 2020 menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Dunkin' Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.

Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia menyampaikan, Aksi yang digelar dihadiri 200 anggota, di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini terpaksa dilakukan untuk menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan. Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin' Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu.

"Sementara itu, para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya," kata Sabda kepada awak media di lokasi aksi unjuk rasa.

Sabda mengungkapkan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk "ngemplang THR" tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.

Di satu sisi, lanjutnya, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.

Pada kesempatan yang sama, Adi Darmawan, SH, Ketua Serikat Pekerja Dunkin' Donuts mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. Jika manajemen Dunkin' Donuts mendasari keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan. Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin' Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin' Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya?

Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi! Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin' Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.

"Adi meminta Direksi Dunkin' Donuts untuk mau duduk bersama dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik. Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid 19. Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak," tegas Adi.

"ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin' Donuts akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB, termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin' Donuts yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Sabda. (Arianto)




Share:

KSPI: 3 Alasan Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehaatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” kata Said Iqbal kepada awak media di Kantor KSPI Lt 3. Jl Raya Pondok Gede No 11. Kp Dukuh. Kramatjati - Jakarta Timur.  Jum'at (15/05)

“Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Negara seharusnya berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” lanjutnya.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dimana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran,” kata Said Iqbal.

Terdiri dari: 1) Pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran, 2)  Pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4% dari gaji, 3) buruh yang membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dan 4) masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

“Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” tegasnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan *Pepres No 75 Tahun 2019* yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut.

"Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpes tersebut," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KSPI: THR Tidak Boleh Ditunda atau Dicicil


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Pengenaan denda, kata Iqbal, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.

"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Said Iqbal kepada awak media di Jakarta. Jum'at (08/05)

Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, lanjut Iqbal, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran itu semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.

Untuk itu, kata Iqbal, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta.

KSPI juga menyerukan kepada  buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini