Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Titik Terang Pembangunan Depo Minyak di Pulau Janda Berhias, Batam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pembangunan depo kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam, yang sempat terlantar sejak 2013 yang lalu mulai ada titik terang. Sinomart KTS Development Ltd yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan investor lokal, berencana melanjutkan investasi dengan menindaklanjuti hasil kesepakatan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah RI terkait keberlanjutan pembangunan investasi tersebut.

Sinopec adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemical terbesar di dunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana untuk membangun dan rencana untuk membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia dengan total nilai proyek sebesar US$ 841.000.000 atau kurang lebih 11 - 12 triliun rupiah ("Proyek").

Johnson Panjaitan S.H., Tim Kuasa Hukum PT West Point Terminal menjelaskan, Sebagai bukti keseriusan Sinopec untuk berinvestasi di Indonesia, Sinopec telah melaksanakan berbagai macam studi kelayakan dan negosiasi-negosiasi mendetil yang didukung penuh oleh pemerintah Indonesia dan Tiongkok.

Selanjutnya, kata Johnson, pada bulan Oktober 2012, Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart, menandatangani perjanjian-perjanjian untuk melaksanakan Proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dengan menandatangani perjanjian-perjanjian dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi, yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust. Dimana PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham sebesar 5% di PT West Point Terminal dan sisanya sebesar 95% dikuasai oleh Sinomart sebagai pemegang saham mayoritas.

"Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal, adalah menyewa lahan yang yang dikuasai oleh PT Batam Sentralindo dengan nilai sebesar kurang lebih SGD 100.000.000 atau sekitar 1 triliun Rupiah untuk jangka waktu 50 tahun dan dibayar di muka," ujar Johnson Panjaitan S.H., didampingi E.L.Sajogo, S.H., MclArb, saat konferensi pers pada Senin, 9 Maret 2020 di DoubleTree Jakarta  Jl. Pegangsaan Timur No.17, Cikini, Jakarta.


Namun demikian, lanjut Johnson, Sinomart yang memiliki saham mayoritas (95%) dan sudah membayar uang sewa selama 50 tahun, ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan Proyek di Indonesia. Halangan-halangan tersebut, ironisnya, justru dilakukan oleh para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut.

Akibatnya, tegas Johnson, sejak awal melakukan investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak tahun 2015 hingga saat klarifikasi ini disampaikan, Sinomart dan PT West Point Terminal, maupun para pengurus dan pemegang sahamnya, masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum yang bertubi-tubi dilancarkan oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo.

Pada waktu yang bersamaan, Johnson menambahkan, untuk menyempurnakan hambatan terhadap investasi Sinomart di Indonesia, PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Arbitration di Singapura, masing-masing untuk mendapatkan hak untuk mengakhiri perjanjian pemegang saham dengan Sinomart dan hak untuk mengakhiri perjanjian sewa-menyewa lahan di Batam dengan menolak mengembalikan uang sewa yang telah dibayar dan diterima di muka tersebut.

Pada akhirnya, Johnson mengungkapkan, gugatan arbitrase telah diputus oleh Majelis Arbitrase pada tanggal 4 Desember 2019 dengan memberikan kemenangan pada Sinomart sebagai investor di  Indonesia. Majelis Arbitrase mengeluarkan Putusan Final yang menyatakan dengan tegas dan jelas dalam analisanya bahwa PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah "menghalangi semua progres proyek", dan sepenuhnya bertanggung jawab atas lumpuhnya pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

"Diharapkan, Depo Kilang Minyak tersebut dapat mendorong perekonomian nasional dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Sebelumnya, investasi yang mencapai 841.000.000 Dollar Amerika tersebut sempat dihambat oleh investor lokal," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Taruna Akpol Angkatan 51 Berikan Bantuan 50 Akte Kelahiran Gratis Bagi Warga Tidak Mampu


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Taruna Akademi Kepolisian angkatan 51 tahun 2020, bersama dengan Sat Binmas Polres Bogor memberikan bantuan 50 akte kelahiran anak secara gratis bagi pasangan suami istri yang menikah siri dan tidak mampu, Selasa (25/02/2020).

Kegiatan yang dilakukan ini merupakan wujud kepedulian para calon pemimpin Polri dalam upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat perdesaan yang turut serta meningkatkan trust building partnership dan partnership building antara masyarakat dan Polri.


Melalui peran aktif Petugas, Bhabinkamtibmas Polri yang bersinergi bersama Pemerintah Desa  dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Sat Binmas Polres Bogor bersama dengan Taruna tingkat IV Akademi Kepolisian angkatan 51 tahun 2020 melakukan kegiatan pemberian bantuan akte kelahiran sebanyak 50 bagi pasangan suami istri yang tidak mampu dan menikah secara siri.


Kasat Binmas Polres Bogor AKP Achmad Budi Santoso.S.H,  menuturkan, "kami berharap dengan adanya bantuan 50 Akte Kelahiran Anak gratis pada masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, bagi pasangan suami istri yang hanya menikah secara siri dapat turut membangun sadar hukum dan meningkatkan kemitraan Polri di tengah masyarakat melalui peranan Bhabinkamtibmas."**


Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Benny Tjokrosaputro Minta Kasus Jiwasraya Dibuka Semuanya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro pada Senin (24/02) di Papa Ron's Pizza Cafe, Kantor Pusat LPP TVRI JI. Gerbang Pemuda, Jakarta.

Muchtar Arifin selaku Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan, Ia meminta kliennya agar bekerja sama dengan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar.

"Selain itu, Ia pun meminta Benny memberikan keterangan apa adanya, supaya tim kejaksaan tidak salah dalam memberikan penilaian supaya terungkap semua siapa yang bermain," ujar Muchtar Arifin di sela-sela acara konferensi pers di Jakarta.

"Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro  kembali meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016," ungkap Muchtar Arifin selaku tim kuasa hukumnya.

"Benny meminta kasusnya dibuka semuanya, supaya publik mengetahui sejelas-jelasnya, tanpa ada yang ditutupi, sebab Benny tidak mau disalahkan dalam kasus ini," pungkasnya. (Arianto)

Share:

BPD ABUJAPI DKI Jakarta Somasi Opera Van Java Trans 7


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari Jumat 17 Januari 2020, Trans7 jam 20:00 – 21:30 menayangkan program hiburan masyarakat yang dikenal sebagai Opera Van Java. Tayangan ini tentunya menghibur semua penonton dan memberikan keuntungan bagi TV, Program Acara dan Para Artis yang ikut bermain didalam acara ini, namun sangat disayangkan Artis Parto dan Denni Cagur menggunakan atribut profesi Satuan Pengamanan yang biasa dikenal sebagai Satpam.

Samuel Lengkey, S.H.,M.H, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi mengungkapkan, Hal tersebut telah menghina profesi SATPAM yang merupakan pekerjaan profesional dan berada di bawah pembinaan POLRI berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwasanya semua profesi satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan Bentuk-Bentuk Pamswakarsa serta wajib mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP),” kata Samuel dalam konferensi pers terkait pelecehan Atribut Satpam pada program TV Opera Van Java Trans 7 di Bakoel Koffie, Jakarta. Rabu (22/01)

Pada kesempatan yang sama, Bonny Andalanta Tarigan, S.H selaku Biro Advokasi dari BPD BPD ABUJAPI DKI Jakarta mengatakan, Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang dapat dicapai dengan perilaku dan ucapan Lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian.

Menurutnya,  Kami selaku ABUJAPI DKI Jakarta  melalui Bidang Hukum dan Advokasi akan mengambil langkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Parto dam Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia.

"Jika surat Somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka kami akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam yang melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Arianto)







Share:

LETHO Gelar Prahara Jiwasraya: Kenapa Erick Thohir Diusik?


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Kasus megaskandal Asuransi Jiwasraya dalam beberapa hari ini telah menyita perhatian publik dan menjadi isu nasional. Kasus ini semakin mempertegas betapa parahnya tata kelola beberapa BUMN setelah kasus Garuda juga mencuat ke publik.

Kasus Jiwasraya ini semakin menjadi seksi, karena diindikasi ada pihak pihak yang mencoba menggiring opini ke arah politisasi. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan, "perampokan" dana nasabah yang terjadi di Jiwasraya moncong tuduhannya diarahkan ke sosok Erick Thohir.

Anshar Ilo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Relawan Loyalis Erick Thohir For Jokowi-Amin (DPP LETHO) menyampaikan, Relawan Loyalis Erick Thohir For Jokowi-Amin atau lebih dlkenal dengan sebutan LETHO adalah salah satu organ pendukung pasangan calon Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yang secara resmi terdaftar di direktorat relawan Tim Kampanye Naslonal dengan SKT No. SKT/1295/TKN/DRL-JKW. MA/XI/2018 dengan Nomor Registrasi TKN-DRL: 1295/JKw-MA/XIN/2018 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2019.

"Dalam kemenangan pasangan Jokowi-Amin pada kontestasi pilpres lalu, tentu saja LETHO memiliki kontribusi sekaligus tanggung jawab moral untuk mengawal pemerintahan Jokowi-Amin hingga tuntas dan sukses sampai tahun 2024," ujar Anshar saat konferensi pers di RM Bumbu Desa Jakarta. Minggu (12/01)

Untuk itu, kata Anshar, adalah hal yang sangat wajar, Jika LETHO menyikapi kasus megaskandal Jiwasraya ini karena terindikasi ada upaya menyeret nama Erick Thohir yang saat ini adalah sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP LETHO.

Terkait hal-hal di atas, lanjutnya, LETHO mengapresiasi upaya dan itikad baik pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini secara hukum dan bisnis.

Namun, kata Anshar, Dalam penyelesaian secara hukum LETHO sepenuhnya percaya kepada mekanisme yang dijalankan oleh Institusi kepolisian dan Kejaksaan Agung termasuk BPK agar kasus ini diungkap secara tuntas, Jelas dan transparan. Dalam kaitan Ini, LETHO menyarankan agar dilakukan pembekuan aset-aset yang terindikasi terkait dengan kasus Jiwasraya termasuk mencekal para pihak yang bertanggungjawab atas kerugian Jiwasraya.

Menurutnya, LETHO sepenuhnya akan mengawal kebijakan Erick Thohir dalam upaya bersih-bersih di semua BUMN dan tidak akan segan-segan melibatkan seluruh anggota dan simpatisan LETHO se-Indonesia yang saat ini lebih dari satu juta orang serta mengerahkan potensi yang dimiliki LETHO.

Untuk itu, imbuhnya, kami memperingati kepada siapa pun untuk tidak mendzalimi Erick Thohir yang sedang berusaha memperbaiki kinerja BUMN.

"Selain itu, LETHO akan melakukan upaya hukum jika ada pihak-pihak yang secara nyata melakukan fitnah kepada Erick Thohir baik secara pribadi maupun sebagai Menteri BUMN," pungkasnya. (Arianto)





Share:

FNI Gelar Hasil Uji Publik Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Sehubungan telah dilaksanakan Eksaminasi (Uji Publik) oleh
stakeholders: Front Nelayan Indonesia (FNI), Lembaga Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (LBHNI), Aliansi Nelayan Anti Korupsi (ANAK), dan Ikatan Pemuda Maritim Indonesia (IPMI) terhadap proses penegakan hukum dan mengamati persidangann atas berbagai kasus tindak pidana korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti,

Front Nelayan Indonesia (FNI) sebagai perwakilan stakeholders menyampaikan hasil atas kegiatan Eksaminasi (Uji Publik) selama 6 bulan ini terhadap proses penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti yang  dipandang belum memenuhi rasa keadilan.

Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) menyampaikan, Eksaminisasi dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan, dilakukan di beberapa kota, di Kejaksaan Tinggi Aceh, di Kejaksaan Negeri Sumbawa, di Kajati NTB dan di Manado.

"Tujuannya adalah untuk melihat, meriset, meneliti sejauh mana penindakan dan penegakan hukum terhadap masalah korupsi di era Ibu Susi Pudjiastuti terutama masalah yang ada di pusat," ujar Rusdianto saat Jumpa Pers Terkait Hasil Eksaminasi (Uji Publik) Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan  di Cafe Tiga lima, Jalan K.H. Wahid Hasyim No.35 Jakarta. Jum'at (10/02)

Selain itu, kata Rusdianto, Hasil eksaminasi kita ke Kejaksaan Agung mengenai Pengadaan bantuan kapal. Dari sekian kasus dan kerugian negara. Hasil dari eksaminasi kita belum juga berkeadilan, karena beberapa yang terlibat unsur dari itu adalah pemilik galangan-galangan kapal, ada yg dipanggil dan ada yg tidak.

Menurutnya, Pengadaan mesin kapal dalam realisasinya sangat tidak akurat. Nelayan menerima kapal, terkadang hanya kapalnya tanpa mesin, terkadang mesinnya tanpa kapal, bahkan kadang jaringnya tanpa kapal.

"Di era ibu Susi sangat banyak kasus yg timpang dalam penegakan hukum. Kajagung harus objektif dalam menegakkan hukum secara berkeadilan, agar memenuhi keinginan masyarakat dalam penegakan hukum," tegasnya.

Kemudian, lanjut Rusdianto, Mendorong penegak hukum unruk sama-sama meluruskan berbagai hal dan informasi yang muncul pada Sektor Kelautan dan Perikanan, serta mempercepat penegakan hukum terutama gratifikasi pada stakeholder-stakeholder lain.

Di dalam eksaminasi, kata Rusdianto, Output dan Target semacam konklusi, penegakan hukum memberantas korupsi belum memenuhi rasa keadilan, mulai dari impor ikan, pengadaan mesin dan kapal serta asuransi nelayan.

"Langkah setelah ini, menyerahkan hasil eksaminasi, rencananya senin depan ke KPK, Kejati, kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri. Menyerahkan Barang bukti dan nilai kerugian," pungkasnya. (Arianto)



Share:

INFID Gelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
INFID menggelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020 dengan tajuk "Indonesia Maju dengan SDM Berkualitas Setara Demokratis dan Menghormati Hak Azasi Manusia" pada Jumat (10/01) di Tjikini Lima Restoran JL Ckini 1 No. 5 Menteng Jakarta.

Turut Hadir dalam acara ini antara lain: Zumrotin K.Susilo, Komisioner Komnas HAM Periode 2O02-2007, Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID dan Mugiyanto, Direktur Program INFID dengan Moderator Talal, Progam Manager INFID.

Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID mengatakan, Kami sepakat dengan visi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia bergerak dan naik kelas menjadi negara maju. Namun kami hendak menekankan pentingnya pengertian "maju" yang juga mencakup semua dimensi., "Maju" tidak hanya dipahami dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial (sumber daya manusia yang unggul dan jaminan sosial) dan persatuan Indonesia (kohesi sosial Negara Indonesia).

"Yang menjadi pekerjaan rumah lima tahun ke depan adalah mencapai Indonesia yang semakin maju, setara dan non-diskriminatif dengan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk bisa meningkatkan daya saing sosial ekonomi, ujar Sugeng saat konferensi pers di Jakarta. Jum'at (10/01)

Dengan latar belakang di atas, INFID memberikan catatan dan mengajukan beberapa usulan kepada Presiden Jokowi dan DPR antara lain:

Pertama, peristiwa penting di tahun ini adalah tidak disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) yang sangat krusial bagi kemajuan dan masa depan Indonesia, antara lain Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini berarti, kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak dan kaum perempuan akan terus berlanjut tanpa upaya sistematis dan preventif dari negara.

Kedua, dari komposisi KIM dan pernyataan Presiden Jokowi, kebijakan dan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk meredam ekstremisme-kekerasan adalah hal yang perlu didukung untuk memajukan dan memperkuat toleransi dan kebhinekaan Indonesia. Teror, tindak kekerasan dan diskriminasi atas nama agama masih terus terjadi.

Ketiga, arahan Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan langkah yang baik, tepat waktu dan karenanya perlu diapresiasi. Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa KKR sebagai mekanisme non-judisial diperlukan karena tidak semua kasus bisa ditangani melalui pengadilan (judicial), mensyaratkan kesepahaman dari pihak-pihak terkait. Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan korban pelanggaran HAM serta DPR harus duduk bersama untuk mengesahkan RUU KKR pada tahun 2020 nanti.

Keempat, Pemerintah Indonesia sudah mengikatkan diri dalam kesepakatan pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030. Setelah empat tahun implementasi TPB berjalan, strategi dan cara percepatan menjadi kata kunci dalam komitmen pelaksanaan dan pencapaian TPB ke depan, baik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Secara proses, percepatan yang perlu dilakukan di antaranya seperti tata kelola multipihak, akses universal, data inklusif serta pembiayaan inovatif.

Kelima, perbaikan dan perluasan jaminan sosial. Indonesia lima tahun ke depan akan menyaksikan jumlah Lansia yang terus meningkat dibanding penduduk usia muda.

Sementara itu, jaminan sosial yang melindungi Lansia masih sangat terbatas. Pemerintahan Presiden Jokowi perlu memperluas cakupan jaminan sosial yang telah ada termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan untuk dua lapisan penduduk: (i) Kaum muda dan pekerja; jaminan sosial pekerjaan (Unemployment Benefits) dan (i) Kelompok Lansia; jaminan kesehatan dan hari tua kepada Lansia lepas dari profesi dan daya beli mereka (pegawai negeri dan non-pegawai negeri, kaya dan miskin).

Keenam, INFID mengapresiasi bahwa aspek-aspek mengenai penghormatan HAM oleh sektor bisnis (Bisnis dan HAM) telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM tahun 2019), tetapi tantangan untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran HAM di sektor bisnis masih besar.

Ketujuh, pada tahun 2019 ada semakin banyak pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengadopsi prinsip dan norma HAM dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka
Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Festival HAM 2019 di Jember sebagai forum bertukar strategi, inovasi dan pengalaman para pemangku pihak Kabupaten/Kota HAM berlangsung sangat
ramai dan meriah.

Kami mengharapkan, kata Sugeng, adanya dukungan yang lebih konkret dari pemerintah terkait inisiatif melokalkan HAM ini melalui kebijakan nasional, yaitu Peraturan Presiden. Komitmen dukungan ini juga bisa diukur dengan kehadiran Presiden Jokowi di Festival HAM 2020 di Banjarmasin. Terkait masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh Pemkab dan Pemkot yang mendapat anugerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, INFID mendorong Kemenkumham untuk memperbaiki kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah memberi anugerah penghargaan kepada berbagai organisasi dan lembaga non-pemerintah dan nirlaba dalam berbagai bidang. Kami menyambut baik langkah ini karena praktik seperti ini telah banyak dilakukan oleh berbagai negara maju di dunia dan karena organisasi nirlaba dan non-pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang, telah terbukti memberi nilai tambah dan kontribusi besar melalui: (i) Produksi dan difusi pengetahuan teknis; (ii) Dana-dana pembangunan dan (iii) Pemecahan masalah yang langsung dan inovatif; serta (iv) Modal sosial yang luas.

Menurutnya, Kami selanjutnya mengajak dan mendorong pemerintah untuk melanjutkan langkah baik ini dengan melembagakannya dalam kebijakan "Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat" dalam upaya memajukan partisipasi masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengatasi isu-isu publik jangka panjang seperti Toleransi, Perubahan Iklim-Kerusakan Lingkungan Hidup, Kesetaraan Gender dan Ketimpangan Sosial-Ekonomi serta Hak Asasi Manusia.

"Kami merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera memberi instruksi agar Kementerian PPA bersama Komnas Perempuan dan DPR bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang, dan KSP bersama Kemenkopolhukam segera merumuskan langkah-langkah untuk memulai pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pemerintah segera mengeluarkan Inpres tentang kemitraan pemerintah dan masyarakat untuk memajukan peran dan kontribusi OMS untuk bisa mengatasi masalah-masalah publik yang besar dan jangka panjang," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Suta Widhya SH: Tolak Perjudian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Kita Sepakat menolak perjudian di bumi nusantara ini. Bukan hanya perjudian besar, judi kecil pun pelakunya kudu diproses secara hukum. Namun bisakah semua ini dilakukan oleh pihak kepolisian saja?

Sejak 18 Nopember 2019 ada 4 nelayan yang ditangkap oleh pihak kepolisian Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara. Penggerebekan 18 Nopember 2019 itu dilakukan pada 1 lapak permainan Kartu Remi, dan 2 lapak lainnya tidak digrebek. Dari 1 lapisan Herman cs, ada 1 orang yang dilepas ditengah perjalanan ke Rutan Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara sedangkan yang 4 orang lainnya dalam satu lapak yang sama itu terus diproses.Sehari kemudian, 19 Nopember keluar surat penahanan pada keempat orang nelayan terdahulu. Tentu saja pihak keluarga nelayan tidak bisa menerima begitu saja dan segera membuat Surat Penangguhan penahanan. 

"Bukan saja surat penangguhan dari pihak anggota keluarga tersangka yang sudah diajukan, tapi LBH ForJIS pun sudah kirim surat permohonan penangguhan penahanan, " kata Suta Widhya SH salah seorang Penasehat Hukum (PH) dari LBH ForJIS, Minggu (1/12) siang di Jakarta.

Suta menambahkan, bahwa dirinya juga menyerahkan Surat Dukungan Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Kapolsek Penjaringan AKBP Ach. Imam Rifai. SH.,S.IK., MPICT.,MISS Jl. Pluit Selatan Raya 5A Jakarta Utara.

Suta menjelaskan bahwa terkait Surat Tugas MKGR (no. 01/ST/MKGR /XI/2019) tertanggal 26 Nopember 2019 yang dikirimkan kepada Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara dan Surat Dukungan  Advokat Bangsa Indonesia (ABI) merupakan bentuk dukungan moril  terhadap surat yang dikeluarkan oleh LBH ForJIS dengan nomor 026/B-LBH ForJIS /XI/2019 tertanggal 25 Nopember 2019.

Suta akui adalah benar bahwa nelayan Kamal adalah masuk dalam target binaan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Jl. Diponegoro 54, Menteng, Jakarta Pusat ( Surat Tugas no. 01/ST/MKGR/2019). 

Seperti kita tahu, mereka para nelayan adalah kelompok masyarakat marginal  yang menjadi perhatian MKGR untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan mukadimah UUD 1945 yang antara lain  dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa.

Ia jamin LBH ForJIS memberikan bantuan hukum dan pembinaan hukum agar tertib hukum, mulai dari aspek kependudukan, kepedulian pada lingkungan, hingga menjaga ketertiban di dalam lingkungan masyarakat.

"Coba bayangkan bagaimana para nelayan bertarung hidup - mati di laut demi membantu dalam pemenuhan gizi masyarakat luas dengan menyuplai ikan laut demi meningkatkan ketahanan pangan. Dan hiburan yang termurah adalah bermain gaplek atau remi," Tanya Suta. 

Suta anti dengan perjudian, miras dan narkoba. Dan ia melihat di saat pihak LBH ForJIS menginisiasi pendirian koperasi nelayan maka pihak nya berharap dapat melepaskan proses hukum bagi nelayan ini.

Apalagi pihak keluarga tersangka sudah memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa. Akan selalu siap apabila di panggil untuk diminta keterangan oleh penyidik.  Serta akan selalu berkelakuan baik dan mentaati hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

"Adalah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk terus membina mereka agar menjadi warga masyarakat yang baik. Kami menyadari ditemukan hal yang melanggar hukum sebagaimana yang telah diamati, dicermati serta ditelisik oleh mitra kami LBH ForJIS dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan (25/11) menyusul dari surat _pengajuan penahanan_ telah diajukan oleh para istri terduga pelaku main judi beberapa hari sebelumnya." Lanjut Suta. 

Selaku pengurus DPP Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Wakil Sekjen ABI sekali lagi ia meminta pertimbangan Kapolsek Penjaringan untuk memberikan hak/kewajiban pembinaan mental dan akhlak dengan pertimbangan dan jaminan butir-butir di atas dengan jalan menangguhkan penahanan pada kliennya  setelah kirim surat tugas dari DPP MKGR untuk mengurus nelayan lingkup binaan MKGR tersebut. 

"Apabila di kemudian hari mereka masih juga melakukan perilaku yang sama, maka hendaknya diproses lebih lanjut untuk menerima sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun demikian saya harap Kapolsek Penjaringan membalas kedua surat dari DPP - MKGR dan DPP Advokat Bangsa Indonesia ." Kata  Suta menutup penjelasannya. **
Share:

Kuasa Hukum FWJ Dampingi Konsumen Lapor Debt Collector ACC Finance


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Depok - Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap AR seorang wartawan dari media online Nasional yang juga menjabat wakil sekjen Forum Wartawan Jakarta (FWJ) datangi Polresta Depok, Sabtu (9/11) siang.

Kedatangan AR ke Polresta Depok didampingi Kuasa hukum Forum Wartawan Jakarta yang diketuai Tonin Tachta Singarimbun, SH., bersama Julianta Sembiring, SE. SH., dan Suta Widhya, SH., resmi melaporkan para oknum debt collector dengan Nomor: STPLP/2450/K/XI/2019/Rest Depok.

Berdasarkan keterangan Julianta ketika ditemui wartawan di Polresta Depok, Sabtu (9/11/2019) sore. Pihaknya menyebut tindakan yang dilakukan para oknum _debt collector_ alias mata elang itu jelas melanggar ketentuan hukum.

"Ya jelas itu sangat tidak dibenarkan cara-cara eksekusi kendaraan yang dilakukan debt collector. Mereka memaksa pemilik untuk menyerahkan kendaraannya, dengan alibi membawa sertifikat fidusia dan SK penarikan dari ACC Finance, lalu mengintimidasi, menarik paksa pemilik kendaraan hingga lengannya terkilir dan ngilu. "Papar Julianta.

Lebih rinci, ia menjelaskan bukan hanya pemilik yang di intimidasi dan diperlakukan yang sangat kasar oleh para debt collector itu, ada beberapa wanita dan anak dibawah umur yang terkena dampaknya.

"2 wanita pengurus Forum Wartawan Jakarta, si TWS dan RS serta 1 anak laki-laki dibawah umur usia 14 tahun. Mereka traumalah, bahkan terjadi argumen kasar dan hampir baku hantam. Apakah itu bisa dikatakan tidak melanggar hukum? "Ulasnya.

Julianta juga membeberkan peristiwa tersebut telah menjadi perhatian warga dilokasi, bahkan lebih dari 15 orang berkulit hitam yang menamakan dirinya debt collector atas suruhan Leasing ACC Finance tidak mau pergi ketika penjaga lahan dan pemilik rumah didalam area lapangan tersebut mengusirnya.

"Itukan jelas, mereka para debt collector maen masuk ajah dan membuat keonaran. Berdasarkan keterangan para saksi, itu kejadian dari jam 4 sore sampe jam 7 malam, dan mereka semakin bertambah banyak, maka terjadilah pengepungan terhadap temen-temen FWJ yang berada di dalam area itu. Kan sudah jelas para debt collector itu pake gaya-gaya premanisme. "Paparnya.

Atas nama warga Depok dan Advokat dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Julianta menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian diwilayah hukum Polresta Depok agar dengan segera membersihkan para debt collector yang sangat meresahkan warganya.

"Jelas ini menjadi PR untuk Kapolres Depok, mampukah dia membersikan para penagih hutang alias debt collector tersebut atau tidak, jika memang tidak mampu, maka jangan salahkan warganya untuk menggunakan cara-cara lain. "Tegas Julianta.

Kuasa hukum FWJ juga akan melakukan gugatan kepada pihak ACC Finance yang dengan sengaja telah menyebarkan data pribadi debitornya ke pihak lain, sehingga keamanan dan keselamatan dirinya terancam.

"Leasing itu sudah melanggar ketentuan UU ITE pasal 26, yang diperkuat pasal 84 UU Adminduk (perlindungan data pribadi), Pasal 15 ayat 2 Penyelenggara Sistem Electronik (PSE), yang diatur dalam PP PSTE. "Beber Julianta.

Diketahui, bahwa AR selaku debitor tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak dan tidak pernah menandatangani Fidusia, hal itu disebut Julianta karena AR telah memaparkan peristiwa awal dirinya disuguhkan kertas kosong warna putih untuk ditandatanganinya.

"Diakan disodorkan kertas kosong warna putih dan disuruh tanda tangan disituh, trus dia tanya dong, untuk apa? Kata pihak PT. Astra Sedaya Finance sebagai persyaratan tambahan jika diperlulan untuk dikeluarkannya unit kendaraan. Yaa AR jawab dong, asal jangan digunakan untuk merugikan saya. Tapi tiba-tiba muncul tuh tandatangan AR di surat perjanjian kontrak dan di fidusia, anehkan? Kita juga akan tuntut itu PT. Astra Sedaya Finance. "Ungkap Julianta.

Sementara Suta Widhya juga menambahkan, peristiwa yang terjadi pada AR dan teman-teman FWJ telah menjadi satu bukti bahwa penegakan hukum di wilayah Depok masih sangat kurang, dan terkesan adanya pembiaran bagi mereka atau komunitas _debt collector_ untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

"Kita mewaspadai itu, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita melaporkan hal ini agar kepolisian segera mengambil tindakan hukum sebelum adanya kejadian keributan dan akhirnya menimbulkan kekuatiran yang lebih dalam. "Ucap Suta.

Suta juga menambahkan, meski pemilik kendaraan menunggak hingga 82 hari, namun bukan seperti itu yang dilakukan pihak ACC Finance.

"Datanya kan jelas, AR sudah melakukan pembayaran 43 bulan, artinya ia sangat koperaktif sebagai debitor, dan pembayaran AR itu kan sudah hampir mau lunas, tinggal beberapa bulan lagi. "Ulas Suta.

Dikabarkan sebelumnya, kejadian yang telah menimpa AR dan rekan-rekannya dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ) terjadi pada hari Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 4 sore hingga pukul 7 malam di lapangan sanca, Jl. Bhakti Abri, Sukamaju Tapos Depok.

Kedatangan teman-teman FWJ kelokasi tersebut guna melakukan survei lanjutan untuk menggelar event konser budaya satoe hati pada tanggal 28 November - 8 Desember 2019. **
Share:

Lalu Piringadi SH: Kita Punya Bukti Terjadi Pemalsuan UUD 1945


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penggugat Zulkifli: UUD 1945 Dipalsukan Kok Masih Disebut UUD'45?

Ada peristiwa penting bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91, 28 Oktober 2019, di PN JAKARTA PUSAT, yaitu dilaksanakannya sidang perdana Gugatan Pembatalan Amandemen UUD'45, untuk Kembali ke UUD 1945 Asli pada Senin (28/10) pagi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-28 Jakarta.

Penggugat tunggal dr. Zulkifli Ekomei menggugat Pimpinan MPR RI dan 16 pihak turut tergugat lainnya Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Presiden RI, Pimpinan Parpol (9 partai), Panglima TNI, Kapolri, serta Triumvirat (Menhan, Mendagri, Menlu). 

Terlihat antusias anggota masyarakat dan awak media yang hadir untuk mengikuti dan meliput serta mengawal proses persidangan PMH yang dilakukan oleh banyak pihak ini karena diduga telah mengelabui masyarakat dengan memakai UUD 1945 yang tidak lagi asli sebagai mana ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945.

"Selama ini sejak 4 kali amandemen hingga 2002 kita dirancukan dengan penamaan dan penyebutan UUD'45. Padahal UUD'45 diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan dikukuhkan secara aklamasi 22 Juli 1959 oleh DPR. Kami baranggapan ini beda, Sudah dirubah tapi pakai nama sama. Ini  pemalsuan. Kalau musti dirubah, ya pakai nama baru, "Jelas Zulkifli saat ditanya alasan mengatakan adanya pemalsuan dokumen negara.

Pengacara Lalu Piringadi SH menghitung hanya ada 8 pasal yang asli atau sekitar 10,7% saja yang tersisa. Dimana batang tubuh dari UUD 1945 pun sudah banyak berubah.

"Kami akan beberkan semua penyimpangan yang terjadi selama  ini di persidangan berikutnya. Saat ini mungkin baru kuasa hukum dari PPP yang hadir. Yang lain berhalangan, atau mungkin sebab lain. Tapi, begitu mereka tahu pentingnya gugatan klien kami saudara Zulkifli, niscaya masyarakat akan terbuka matanya dan menyadari bahwa bangsa ini sudah jauh menyimpang dari cita-cita Proklamasi dan akar budaya bangsa, "Tutup Lalu Piringadi. **

Share:

DPI Bangun Jaringan Media Perangi Monopoli Belanja Iklan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mencermati situasi akhir-akhir ini, aksi kekerasan oknum aparat terhadap wartawan di negeri ini sepertinya tidak akan ada habis-habisnya. Sederet kasus kerasan terhadap wartawan dari tahun ke tahun ternyata belum cukup kuat membangunkan kesadaran pemerintah dari tidur panjangnya selama ini. Kekerasan terhadap pers yang berujung kematian rupanya hanya menjadi catatan penting bagi pemerintah, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, dan bahkan kami para pimpinan organisasi pers.

Sampai hari ini belum ada upaya berlevel extraordinary atau luar biasa dari pihak manapun dalam menghentikan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tak heran jika aksi kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi sampai hari ini.

Tengok saja aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah baru-baru ini. Semua pihak mengecam aksi kekerasan tersebut namun tetap saja penyelesaian kasus ini hanya berujung permintaan maaf.

Gerakan perjuangan kemerdekaan pers yang nyaris berada pada level extraordinary sesungguhnya pernah dimulai pada tahun 2018  lewat gugatan terhadap Dewan Pers oleh dua pimpinan organisasi pers, kemudian berlanjut lewat aksi damai di Gedung Dewan Pers dan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu bermuara pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018, dan berakhir pada Kongres Pers Indonesia 2019. Dari pergerakan inilah lahir Dewan Pers Indonesia atau DPI.

Gerakan ini nyaris berada pada level extraordinary. Namun sayangnya sudah mencapai tittik antiklimaks ketika dentuman kemeriahan sorak-sorai ribuan wartawan dari berbagai penjuru tanah air itu kini mulai surut dan nyaris tak berbekas.

Dewan Pers Indonesia sebagai lembaga perjuangan kemerdekaan pers harus memikul tanggung-jawab besar atas asa yang dititip lewat keringat dan lembaran rupiah dari sekian ribu wartawan Indonesia yang terlecut hati nuraninya menyerbu ibukota negara demi sebuah cita-cita yakni merdeka dari kriminalisasi dan diskriminasi Dewan Pers. 

Struktur kepengurusan DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sudah resmi diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat DPI nomor : 02/DPI/IV/2019 tanggal 16 April 2019 namun hingga kini belum juga memperoleh jawaban dari presiden.

Menyadari kondisi ini Perlu diketahui bahwa legalitas DPI menggunakan Statuta dan bukan Anggaran Dasar atau Angaran Rumah Tangga. Penggunaan Statuta DPI ditetapkan karena DPI bukanlah organisasi perkumpulan melainkan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disetujui atau tidak oleh Presiden, itu menjadi urusan presiden. Sejarah Pers Indonesia yang akan mencatat itu. DPI harus tetap jalan sesuai  amanah yang diberikan oleh ribuan wartawan dan pimpinan media.

Dua peraturan pers saat Kongres Pers Indonesia 2019 yang lahir dari embrio Mubes Pers Indonesia 2018 sesungguhnya merupakan goresan sejarah baru bagi kehidupan pers Indonesia. Peraturan tentang verifikasi dan sertifikasi perusahaan pers, serta Peraturan tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan adalah wujud perlawanan Pers Indonesia atas peraturan Dewan Pers yang selama ini membelenggu kemerdekaan pers. Lewat kedua peraturan itu, peran Organisasi Pers dikembalikan pada tatanannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  DPI hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan terhadap Dewan Pers makin menguatkan peraturan pers yang ditetapkan oleh Kongres Pers. Dalam putusan itu PT membatalkan keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan peraturan DP adalah bagian dari perundang-undangan. Dengan begitu peraturan pers adalah domain organisasi pers bukan DP atau DPI sekalipun.

Sehingga program sertifikasi media kini menjadi domain Organisasi Pers dan bukan lagi Dewan Pers. Organisasi Pers kini membantu DPI melaksanakan fungsi pendataan media lewat sertifikasi perusahaan pers.  Program ini terbuka lebar bagi media yang selama ini dianggap abal-abal atau belum terverifikasi Dewan Pers. 

Upaya ini memang masih menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pada kenyataannya respon positif pimpinan media atau perusahaan pers kini mulai berdatangan dari berbagai penjuru tanah air. Tim sertifikasi media Serikat Pers Republik Indonesia mulai kebanjiran pendaftaran media dari berbagai daerah.

Target DPI dalam program ini adalah memfasilitasi 43.000 media yang sering dihina Dewan Pers dengan sebutan abal-abal untuk diikut sertakan dalam program Pembentukan Jaringan Media Nasional Dewan Pers Indonesia.

Pembentukan jaringan media se Indonesia ini bertujuan untuk membangun kekuatan baru dalam rangka merebut belanja iklan nasional.

Sebagai catatan, ratusan perusahaan besar di Indonesia mengeluarkan biaya lebih dari 100 triliun rupiah setiap tahun untuk kebutuhan belanja iklan.

Sangat disayangkan belanja iklan sebesar itu hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki perusahaan pers atau media berskala nasional.

Tercatat pemilik media berskala nasional peraih belanja iklan triliunan rupiah yaitu : Hary Tanoesudibjo (MNC Group: RCTI, Golbal TV, MNC TV, iNews TV, dan media lainnya), Surya Paloh (Metro TV dan Media Indonesia), Chairul Tanjung (CT Corp: Trans TV, Trans 7, Detik News),  Aburizal Bakri (AN TV, TV One, dan Viva News), Eddy Kusnadi Sariatdmadja (SCTV, Indosiar, O Chanel), dan Jacob Oetama (Kompas Gramedia : Kompas TV, KTV, Koran KOMPAS).

Pada tahun 2017 lalu, belanja iklan nasional mencapai 145 triliun berdasarkan hasil temuan Nielsen Ad Intel. Dari angka 145 triliun itu, didominasi oleh iklan TV mencapai 80 persen. Artinya 20 persen atau sekitar 29 triliun sisanya diperebutkan oleh media lain di luar itu. Media lokal bahkan nyaris tidak kebagian belanja iklan nasional tersebut.

Ironisnya, pendapatan media-media nasional mencapai triliunan rupiah namun gaji wartawannya masih jauh di bawah standar gaji bagi jurnalis. 

Bedasarkan laporan  www.averagesalarysurvey.com pada tahun 2017 lalu tercatat jurnalis di Jakarta menghasilkan gaji hanya sebesar rata-rata US $ 5.329 per tahun atau gross salary Rp.61,666.666 per tahun dan average net salary Rp 54.000.000 per tahun.

The Jakarta Pos menulis pada tahun 2014 lalu Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mencatat gaji minimum wartawan di Indonesia tidak boleh kurang dari Rp. 7.5 juta per bulan atau US $ 572 per bulan.

Namun fakta yang sesungguhnya terjadi, berdasarkan riset DPP SPRI, hingga kini masih banyak media nasional yang memberi gaji kepada wartawan pemula jauh dari angka yang disebutkan tersebut yakni hanya di kisaran 2 juta hingga 3 juta rupiah. Bahkan SPRI mencatat ada media yang memberi upah kepada wartawan yang bertugas di daerah menggunakan system pembayaran berdasarkan jumlah berita yang ditayang. Lebih parah lagi, SPRI menemukan, sebagian besar media lokal berbasis internet atau online tidak memberikan gaji atau intensif kepada wartawan.

Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan. Ketika belanja iklan mencapai angka rata-rata di atas 100 tliliun per tahun, ternyata nasib wartawan Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Akibatnya ada banyak wartawan justeru memilih nyambi fee proyek pemerintah atau “menjual” idealismenya dengan
menerima imbalan
dari nara sumber. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan.

Selama bertahun-tahun lamanya Dewan Pers hanya diam membisu melihat kenyataan ini. Tidak mungkin Dewan Pers tidak tahu atau paham atas kondisi ini. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

Lantas, apakah Dewan Pers memperjuangkan kehidupan pers dan kemerdekaan pers setelah selama 20 tahun diberi fasilitas anggaran miliaran rupiah tiap tahun?

Kemerdekaan pers sangat identik dengan independensi media. Namun, bagaimana mungkin media bisa independen jika pada kenyataannya wartawan tidak digaji dengan layak.

Lebih jelas lagi, pada pasal 10 UU Pers disebutkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam
bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. Namun selama ini belum nampak Dewan Pers memperjuangkan hal itu untuk peningkatan kualitas pers Indonesia.

Gaji wartawan Indonesia di Asia Tenggara saja tercatat adalah paling rendah. Berdasarkan laporan Merdeka.com, dibandingkan dengan 11 negara di Asia Tenggara, gaji wartawan Indonesia berada pada level paling rendah.

Apa solusi dari segala carut-marut permasalahan ini? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin akan mengusik bisnis utama para konglomerat pemilik media yang selama 20 tahun ini menikmati dan memonopoli perolehan belanja iklan nasional. 

Dewan Pers seolah menjadi kaki-tangan para konglomerat media yang tidak mau bisnisnya terganggu oleh munculnya ratusan Televisi Lokal, media cetak, dan ribuan media Online yang berhak atas jatah ‘kue’ belanja iklan nasional pasca UU Pers diberlakukan.

Menyikapi kondisi ini, DPI akan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar membuat satu regulasi terkait belanja iklan nasional agar dapat juga disalurkan ke daerah sehingga tidak lagi terpusat di Jakarta dan hanya dinikmati oleh media nasional.

Sebab pada kenyataannya masyarakat lokal lah yang berbelanja semua produk yang diiklankan di media nasional, namun seluruh belanja iklan nasional yang mencapai lebih dari 100 triliun rupiah pertahun hanya dinikmati perusahan pers di Jakarta.

Akibatnya, ribuan media lokal terpaksa harus ‘mengemis’ iklan atau kerja sama dengan pemerintah daerah karena tidak kebagian ‘kue’ belanja iklan nasional. Dampak buruknya adalah pers dengan sangat terpaksa harus ‘menjual’ idealismenya dengan menawarkan kontrak kerja sama pemerintah daerah demi menyambung hidup orperasional perusahaan medianya.

Dewan Pers bukannya mencari solusi malah menghina media yang belum terverifikasi dengan sebutan abal-abal. Media yang belum terverifikasi ditutup akses ekonominya dengan membuat edaran ke seluruh instansi pemerintah agar tidak melakukan kerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Celakanya, Dewan Pers mengklaim ada 43 ribu media yang belum terverifikasi. Jadi puluhan ribu media itu terancam akses ekonominya akibat ulah DP tersebut. Padahal ribuan media lokal ini sesungguhnya adalah Usaha Kecil Menengah atau UKM di bidang pers yang berhak mendapat perhatian pemerintah. Karena UKM Media ini sudah memberi kontribusi mengurangi angka pengangguran yang cukup besar. Namun sangat disayangkan justeru dihina dan dilecehkan oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal.

Dewan Pers sepertinya sengaja melepas tangung-jawab dengan menggeneralisir ribuan media itu didirkan dengan tujuan untuk memeras. Padahal kasus pemerasan justeru lebih berpotensi dilakukan oleh media-media mainstream yang memiliki kekuatan menciptakan opini publik yang sangat ditakuti oleh pejabat atau pengusaha hitam. 

Sebagai penutup, program sertifikasi media yang saat ini sedang dilaksanakan DPI melalui organisasi-organisasi pers akan menjadi senjata pamungkas untuk usaha merebut belanja iklan nasional. Jika DPI berhasil mendata ribuan media lokal menjadi bagian dari Jaringan Media Nasional DPI maka kekuatan jaringan media ini yang akan disodorkan ke pemerintah maupun agen periklanan untuk mendapatkan jatah ‘kue’ belanja iklan nasional.

Media-media yang lebih dahulu terdata di DPI nantinya berhak mendapatkan fasilitas jatah belanja iklan nasional yang sedang diperjuangkan oleh DPI. Bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga di tingkat pusat juga terbuka lebar jika jaringan media ini bisa terwujud.

Dengan langkah ini

maka ke depan nanti media-media lokal bisa lebih mandiri dan independen. Dan tentunya kesejahteraan wartawan bisa ditingkatkan jika media tempat dia bekerja memperoleh peluang untuk mendapatkan kesempatan jatah belanja iklan nasional. Jika saja setiap provinsi kebagian jatah belanja iklan minimal 1 triliun rupiah, maka kesejahteraan wartawan terjamin dan independensi media makin kuat. Pada gilirannya kemerdekaan pers bisa ditegakan dan rakyat makin sejahtera karena pemerintahan diawasi ketat oleh pers yang independen. Jangan ada lagi wartawan atau media 'mengemis' iklan dan kerja sama dengan pemerintah karena wartawan bukanlah (*maaf) 'pengemis sakti' yang harus ditakuti.

So, pilihan kembali berada di tangan pemilik media. Apakah mau tetap 'mengemis' iklan dari pemerintah dan pasrah dihina dengan sebutan abal-abal,  atau mau bersatu melawan tirani kekuasaan Dewan Pers?

Dan kepada para pimpinan Organisasi Pers, akankah terus diam dan pasrah atas ulah Dewan Pers dan kroni-kroninya yang masih terus mendiskriminasi wartawan dan media di luar konstiuennya? Dengan berdiam diri maka kita berpotensi membiarkan 'kemiskinan' melanda pers Indonesia dan pada gilirannya pejabat, pengusaha hitam, dan konglomerat media akan menari-menari di atas penderitaan rakyat karena tidak ada lagi media yang berani atau mampu mengawasinya. (Arianto)



Share:

Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang gugatan perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2018 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau DPP APKOMINDO segera memasuki agenda putusan. Sidang putusan yang seharusnya berlangsung pada 18 September 2019 lalu, akan tetapi ditunda menjadi tanggal 09 Oktober 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho SH MH.

Pihak tergugat Ketua Umum DPP APKOMINDO yang juga Wapimred media Infobreaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky yang hadir pada sidang tersebut sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait surat gugatan yang belum juga diterimanya meskipun sudah berkali-kali diminta kepada pihak penggugat namun tetap saja tidak diberikan.

Hoky bahkan mengaku pernah dua kali berupaya menemui Kuasa Hukum Penggugat yaitu Otto Hasibuan di kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, pada tanggal 18 Januari 2018 dan pada tanggal 12 Agustus 2019 untuk meminta berkas surat gugatan dan surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017 tertanggal 20 November 2017 dari kantor Otto Hasibuan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

“Surat gugatan tersebut sangat penting bagi saya untuk membuktikan bahwa di dalam surat gugatan tersebut diduga kuat ada surat keterangan palsu yang erat kaitannya dengan akta otentik notaris yang dilampirkan sebagai barang bukti oleh pihak penggugat,” ungkap Hoky.

Pihak Hoky juga menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya karena salah satu pihak penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa dirinya menjabat Sekretaris DPD APKOMINDO Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017 – 2019.

Pengakuan itu dikuatkan sendiri oleh Faaz Ismali ketika memperlihatkan kartu namanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukannya Sekjen DPP APKOMINDO. Sementara dalam surat gugatan tertera jabatan Faaz Ismail adalah sebagai Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020.

Selain dari itu, Hoky menambahkan, dirinya memperoleh pengakuan dari Faaz Ismail bahwa pihak Faaz Ismail tidak mengetahui isi surat gugatan, termasuk pihak Faaz Ismail tidak mengetahui siapa yang membayar biaya jasa pengacara kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Hoky menduga ada pihak yang sengaja merekayasa dan  membiayai perkara tersebut.

Hoky sendiri menyatakan optimismenya akan kembali memenangkan perkara gugatan perdata di PN Jaksel, apalagi penggugat Rudy Dermawan Muliadi telah menjadi tersangka di Polda DIY, bahkan penggugat Faaz Ismail telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Yogyakarta terkait perkara pidana UU ITE.

Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti menggugat pihaknya terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini saya digugat belasan perkara terkait APKOMINDO, baik perkara Perdata, Perkara Pidana, termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga harus melakukan Praperadilan, tapi hampir seluruhnya saya menang,” ujar Hoky.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky:
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Kasasi JPU DITOLAK, namun masih dinantikan salinan Putusan Kasasi)
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)

Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky memaparkan, bahwa sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Bahkan dalam persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut tercatat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Bahwa perkara kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak, sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof. Mahfud MD.  “Terkait kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala SH MH ikut menyoroti kasus ini. “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu saudara Soegiharto Santoso dan ini jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun di muka bumi wajib membantu dan meluruskannya agar tidak terjadi kesesatan penegakan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”  tegasnya.

Oleh karena perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Selain itu ada Kolonel Mardikan yang menyatakan akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Selain menantikan putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga masih terus menantikan salinan putusan MA terkait Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, dimana seharusnya dalam 250 hari setelah berkas perkara Kasasi diterima oleh MA, maka salinan putusan harusnya telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, dan hingga saat ini (7/10-2019) telah mencapai 636 hari, namun faktanya perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Desnayeti, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Suhadi, serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait  belum juga diterima. (Arianto)



Share:

CLAT : Apa Kabar Kasus Korupsi Proyek Pemagaran Lahan IPAL Makasar



Duta Nusantara Merdeka | Makassar
CELEBES LAW AND TRANSPARENCY, selaku lembaga penggiat anti korupsi sangat menyayangkan kinerja Kejari Kota Makassar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek pematangan dan pemagaran lahan IPAL MAKASSAR, kasus tersebut sedang dalam proses  penyidikan sejak tahun 2018.

Namun hingga saat ini penetapan tersangka belum dilakukan oleh tim penyidik kejari Makassar, tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami terhadap kejari makassar yang dimana kami menduga kuat bahwa pihak Kejari Kota Makassar secara sengaja mendiamkan kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan pemagaran lahan IPAL MAKASSAR yang menelan anggaran sampai 8 Miliyar.

Maka dari hal tersebut kami mendesak pihak Kejari Makassar untuk tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dan kami meminta pula kepada pihak KEJATI SULSEL untuk melakukan supervisi terhadap kejari kota makassar terkait dengan penanganan perkara korupsi pada 
proyek Ipal makassar .

Dan kami perlu ingatkan apabila permintaan kami tidak dapat di indahkan dalam hal ini kejari makassar tidak melakukan konfirmasi terkait dugaan kami, maka kami tidak akan segan-segan melakukan aksi unjuk rasa yang ke 3x nya di kantor kejari makassar. **

Share:

Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso 6 Tahun Mengejar Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Terlibat dalam 14 perkara di pengadilan (8 perdata & 6 pidana)  dan 5 laporan polisi oleh sejumlah oknum yang sama selama kurang lebih 6 tahun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi media Online Info Breaking News Soegiharto Santoso diduga menjadi korban praktek mafia peradilan dan mafia hukum. Akibatnya,  Soegiharto bahkan pernah ditahan selama kurang lebih 43 hari di Rumah Tahanan Bantul tanpa bukti yang jelas dan pada akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya. 

Menyikapi hal itu, Soegiharto yang akrab disapa Hoky ini kemudian melaporkan balik pihak-pihak yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Laporan Polisi dengan nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKY di Polda  Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah diproses pihak kepolisian setempat dan 3 orang terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan perkembangan terakhir penyidikan kasus ini, berkas penyidikan terhadap salah satu tersangka bernama Ir. Faaz telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam penanganan kasus ini tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi yakni pada panggilan pertama tanggal 29 Agustus 2019 dan yang kedua pada tanggal 9 September 2019. Padahal, pada tangal 12 September 2019  Faaz sempat diboyong ke Polda DIY namun polisi tidak berhasil memproses  tersangka karena yang bersangkutan menolak mengikuti proses tahap 2 karena merasa telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019.  Faaz juga membuat perjanjian tertulis bahwa dirinya bersedia ditahan di rumah tahanan negara jika tidak memenuhi panggilan polisi pada tanggal tersebut di atas.

Permasalahan antara Hoky dan Faaz sebetulnya sudah pernah melewati proses mediasi pada 28 September tahun 2018. Namun, menurut Hoky, ketika itu Faaz menolak permintaannya untuk menjauhi rekan-rekannya yang selama ini sering menggugat dan mengkriminalisasi dirinya.

Mediasi pun kandas karena bukannya menjauhi para koleganya yang sering menggugat dan melaporkan Hoky,  Faaz justeru balik mengancam menjadikan Hoky sebagai Tersangka dengan tuduhan penganiayaan karena pada saat keduanya bertemu sempat terjadi adu mulut.

Ancaman Faaz terbukti dengan ditetapkannya Hoky sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polres Bantul pada tanggal 27 Oktober 2018 dengan ancaman pasal 351 KUHP, Hoky pun melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul karena tidak ada bukti sama sekali dan tidak ada visum.

Tak berhenti sampai di situ, Faaz bersama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO, kembali menggugat Hoky dalam kasus perdata pada tanggal 21 Agustus 2018 di PN Jakarta Selatan (setelah sederetan gugatan perdata lainnya) melalui kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Sidang kasus ini sudah memasuki tahap putusan yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 mendatang. Gugatan terkait siapa yang paling berhak menggunakan nama organisasi APKOMINDO.


Menariknya, dari perkara demi perkara yang dilayangkan kepadanya sejak tahun 2013 lalu, saat ini Hoky menghadapinya seorang diri tanpa didampingi pengacara dan justeru sering menang di pengadilan. “Saya yakin kali ini akan menang lagi meski lawan menggunakan jasa pengacara terkenal sekelas Otto Hasibuan,” ujar Hoky yakin.  Kapasitas Faaz sendiri selaku penggugat, menurut Hoky, telah diakui sendiri bahwa dirinya hanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukan sebagai Sekjen DPP APKOMINDO.

Hoky juga mengaku sudah memaafkan Faaz secara pribadi karena sudah beberapa kali berjumpa dan makan bersama dalam suasana persahabatan. “Namun kesempatan mencabut laporan sudah saya beri selama setahun yang lalu, pada saat mediasi tersebut, dan saya telah mengatakan jika akhirnya Tersangka dinyatakan bersalah oleh Hakim, lalu ditahan, maka yang paling menderita adalah keluarganya di rumah, namun ternyata Tersangka tetap tidak mau berdamai dan tidak mau meninggalkan kelompoknya, karena diduga masih yakin dirinya kebal hukum, sehingga kesempatan tersebut tidak diindahkannya sehingga pada akhirnya saya ingin membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ungkapnya.

Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti merekayasa hukum baik perdata maupun pidana terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini ada 14 perkara pengadilan, baik perkara Perdata, perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara praperadilan,  sehingga saya harus sepanjang 6 tahun mengejar keadilan,” ujar Hoky.

Bahkan menurut Hoky, 5 (lima) buah Laporan Polisi terhadapnya di lokasi yang berbeda-beda tetap diladeninya. Seluruh perkara yang dihadapi, lanjut Hoky, mungin bisa mencetak rekor MURI sebagai orang Indonesia yang digugat perkara dan laporan pidana terbanyak oleh orang atau kelompok yang sama. “Mereka lupa jika era telah berubah dan tidak ada yang bisa kebal terhadap hukum di negeri ini dan Tuhan selalu berpihak pada yang benar,” pungkasnya.

Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohommad Mahfud MD.,S.H. dan Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II.

Perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, dan bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky :
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 18 September 2019 sidang putusan)
Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky juga membeberkan, dalam persidangan kasus yang menjadikannya terdakwa, saksi Henky Tjokroadhiguno mengaku ada pihak yang menyiapkan dana agar dirinya bisa dipenjara, dan salah satu nama yang menyiapkan dana tersebut adalah Suharto Juwono. Keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut dapat dilihat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Hoky juga menerangkan, Ketika PN Bantul memvonis dirinya bebas murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI, melakukan upaya Kasasi ke MA namun hasilnya ditolak oleh MA pada putusannya dengan Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH. Anehnya, menurut Hoky, sampai saat ini dirinya masih menunggu salinan putusan MA sejak tanggal 10 Januari 2018, atau sudah lebih dari 615 hari dan telah sangat jauh melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, bahwa dalam 250 hari putusan perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan Ke Pengadilan Pengaju.

“Saya menuntut keadilan di negeri ini kepada aparat penegak hukum, kasus pidana yang saya laporkan di Polda DIY dengan 3 Tersangka seharusnya segera diproses seluruh nya bukan hanya 1 Tersangka  dan tidak berlarut-larut memakan waktu lebih dari 2 tahun,” ungkap mantan Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD turut berkomentar terkait kasus yang dialami Hoky. "Putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa, jaksa tidak memiliki buktinya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mendukung Soegiharto Santoso sebagai Ketua APKOMINDO.

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H., mengatakan; “Kasus ini telah menyebabkan kriminalisasi terhadap seseorang yaitu Ir. Soegiharto Santoso, maka tidak ada kata lain bagi siapa pun di muka bumi ini harus membantu dan meluruskannya, guna menghindari pelanggaran hukum dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Arianto)






Share:

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surpres Usulan Revisi UU KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi," ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.

Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ucapnya.

Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandasnya. (Arianto)





Share:

Seminar Pro Kontra RUU Pertanahan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI Senayan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam realitanya UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah berusia lebih dari setengah abad tidak mampu mengakomodir perkembangan masyarakat dan dinamika pembangunan nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi telah merubah cara hidup masyarakat, dan pembangunan nasional menuntut laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, industrialisasi dan mega investasi di berbagai sektor. Sementara itu berbagai regulasi yang bersumber pada UU ini tidak sinkron bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena itu kebutuhan akan adanya RUU Pertanahan memiliki urgensi yang tinggi untuk memberikan solusi bagi perkembangan masyarakat, mendukung pembangunan nasional yang semakin dinamis, dan lebih memberikan kepastian hukum, serta untuk menjembatani ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan sumber daya alam yang terkait dengan bidang pertanahan.

Andi Mariattang, S.Sos, Anggota Panja RUU Pertanahan DPR RI mengungkapkan, RUU Pertanahan harus tetap berpegang teguh pada jiwa dan semangat pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan secara tegas:" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Selain itu, memperhatikan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsiderannya menyebutkan bahwa; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataannya serta menimbulkan berbagai konflik; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik; dan dibutuhkan komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam pembahasan RUU Pertanahan ini masih banyak pihak baik dari akademisi, kata Andi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), profesi, pengusaha dan seterusnya. yang meminta agar pembahasannya dilakukan lebih mendalam dan komprehensif, karena masih ada beberapa ketentuan yang dianggap masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat UU No. 5/1960 tentang UUPA.


Menurut Andi, Dalam pengamatan kami masih ada beberapa substansi yang diperdebatkan dan memerlukan pembahasan lebih mendalam berkenaan dengan:

a. Ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang batas maksimum penguasaan dan pemilikan Tanah oleh orang, baik orang perorangan, badan hukum maupun gabungan beberapa badan hukum yang berada dalam satu pengendalian, baik Tanah pertanian maupun Tanah non-pertanian. Perlu ada tambahan ketentuan yang mengatur formula yang lebih detil dalam menentukan pengecualian batas maksimum penguasaan dan pemilikan Tanah dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan nasional. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 UU No.5/1960 bahwa Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Karena ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) belum memberikan gambaran yang jelas.

b. Ketentuan Pasal 25 yang memberikan HGU secara keseluruhan jangka waktu bagi perorangan 70 tahun dan badan hukum 90 tahun tidak sesuai dengan Pasal 29 UU No5/1960 yang menetapkan jangka waktu bagi perorangan 50 tahun dan badan hukum 60 tahun. Ketentuan Pasal 29 yang memberikan HGB secara keseluruhan jangka waktu 70 tahun tidak sesuai dengan Pasal 35 UU No 5/1960 yang menetapkan jangka waktu 50 tahun. Putusan MK No. 21, 22/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 22 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan konstitusi berkenaan dengan ketentuan HGU diberikan selama 95 tahun dan HGB selama 80 tahun dimana salah satu pertimbangannya MK mengacu UUPA No. 5/1960 yang mengatur tentang HGU dan HGB.

c. Ketentuan Pasal 37 memberikan Hak Milik Satuan Rumah Susun (Sarusun) bagi warga negara asing (WNA). Bahwa Hak Milik atas Tanah hanya diberikan kepada WNI, Hak Milik Sarusun walaupun bersifat perorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama tetapi tanah tidak bisa dipisahkan dari ruang yang berada di atasnya. Karenanya memberikan Hak Milik Sarusun kepada WNA dinilai kontradiktif karena bertentang dengan prinsip dasar Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

"Memberikan apresiasi dengan akan dibangunnya single land  administration system, pendaftaran tanah akan lebih komprehensif, karena meliputi kawasan dan wilayah terpadu. Artinya objek pendaftaran tanah juga mencakup kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi serta wilayah strategis pertahanan. Dengan demikian akan tercipta peta standar sama yang terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan secara digital, yang akan memberikan kemudahan dalam pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengunaan tanah secara optimal. Dalam implementasinya harus dilakukan secara serius dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya dan berbagai pemangku kepentingan sehingga tercipta peta pertanahan digital yang komprehensif dan akurat," ujar Andi saat Seminar Pro Kontra RUU Pertanahan bertempat di Ruang Rapat Fraksi PPP Gedung Nusantara I Lantai 15 Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. Kamis (12/9)

"Pembahasan atas RUU Pertanahan sudah dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam sebagai ikhtiar bersama untuk membentuk regulasi pertanahan yang komprehensif dan solutif terhadap permasalahan tanah saat ini dan di masa depan. Walaupun disadari masih ada beberapa ketentuan yang memerlukan pendalaman lebih jauh sehingga RUU ini akan sesuai dengan harapan masyarakat dan bangsa Indonesia," tutup Andi. (Arianto)






Share:

Permohonan Banding Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. "Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima  (Niet Onvankelijk Verklaard).


Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. "Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. "Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima," urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. "Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan," ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. "Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. "Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan  tinggi, dan itu patut disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," tutup Mandagi. (Arianto)






Share:

Suami Terdakwa Ria Panjatangi Ancam Wartawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019.

Wartawan Berita Hukum H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa dan berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku.

Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.

Wartawan Berita Hukum Gronson terpaksa menghapus foto di hp nya karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya.

"Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya," tutur Gronson. Gronson berniat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.


Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara  di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.

Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ.

Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini