FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta
Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.
Masyarakat Desa Ononazara Laporkan Bupati M Ingati Nazara
Edi Lase yang mewakili masyarakat Desa Ononazara mengatakan, Sebaiknya sumber dana tersebut segera dievalusi dan diaudit oleh DJPK Kemenku RI Astera Primanto Bhakti dan jajaran.
"Sebab pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," kata Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Senin (05/10).
Terkait hal diatas, lanjutnya, masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakan tanah atau lahan masyarakat semena-mena.
Edi Lase menambahkan, penggunaan dan pemakaian lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum, semestinya tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung sesuai anjuran Presiden Jokowi.
Menurutnya, Laporan pengaduan masyarakat yang sama juga telah disampaikan ke Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB yang diteruskan ke Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik (PPF) BNPB.
"Untuk diketahui, Setelah dikonfirmasi ke PPF BNPB salah satu staf menyampaikan sedang ditelaah dan hasil telaah tersebut akan disampaikan ke pemerintahahan daerah Kabupatan Nias Utara melalui BPBD Nias Utara," pungkasnya. (Arianto)
Liem Liliany: PERKHIN Dukung Pengesahan UU PPRT
Glafidsya Medika Somasi Pemilik akun Twitter SyahBanu
PPIP dan SP PJB Ajukan Judicial Review
Penasehat Hukum Protes Majelis Hakim Tidak Ingatkan Terdakwa Untuk Berunding
Dr. Firman Wijaya, SH, MH: Semoga GAAS Tampil Sebagai Pembeda Dari Organisasi Lain
Ada Dugaan Bangunan 4 Lantai Dibekingi Oknum TS
Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut
PP KPSAK : Mendesak Mabes Polri Perintahkan Poldasu Tahan DPRD Labusel Imam Firmadi
Bupati Ingati Nazara Harus Tindak Tegas CV. Rinjani Sentosa
Yaredi Waruwu: Kontraktor Wajib Penuhi Hak Masyarakat
Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sitoli
Nawacita pembangunan yang digaungkan oleh pemerintahan pusat merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan merata.
Akademisi Dr. (Cand) Yaredi Waruwu, S. S., M.S. mengatakan, Pemerintah bersama masyarakat bahu membahu mewujudkan percepatan pembangunan yang berkeadilan, bermartabat dan berkeadaban sesuai karakter dan kearifan masyarakat lokal.
"Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dan mutlak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar semua pihak terlindungi hak-hak dan kewajibannya," ujar Yaredi kepada awak media di Jakarta. Senin (27/07)
Saat ini, tutur Yaredi, pembangunan Pemerintah Daerah Nias Utara sedang berlangsung yang dilaksanakan oleh CV. Ranjani Sentosa di daerah Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut.
Berdasarkan informasi dari beberapa media online dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, pihak CV. Rinjani Sentosa tidak mengantongi ijin memasuki lahan, mengubah fungsi dan bentuk lahan, melakukan kegiatan bisnis di atas lahan keluarga sdr. Edizaro Lase.
Maka dari itu, kata Yaredi, CV. Rinjani Sentosa mutlak dan harus memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Akademisi Yaredi Waruwu mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan DPRD Nias Utara untuk segera turun tangan ke lokasi proyek untuk mendorong, menuntaskan, meninjau kembali demi terpenuhi hak-hak masyarakat dan keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012. (Arianto)
Kontraktor Sewenang-wenang Terobos Lahan Warga Nias Utara
Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sitoli
Pembangunan sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan mobilitas ekonomi serta terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat. Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak yang sah pemilik lahan atau tanah, maka hal itu sudah jelas bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.
Edizaro Lase, Pemilik lahan mengungkapkan, Hal ini dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut dimana lahan mereka dengan sewenang-wenang dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor.
"Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan," tutur Edi Lase kepada awak media di Jakarta. (25/07)
Edi Lase menambahkan, Pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin dan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Beliau sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat.
Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah.
Selain itu, tegas Edi Lase, Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi seperti seruan Presiden Joko Widodo.
Kepada awak media Ama Tiar Halawa selaku pelaksana pekerja lapangan secara singkat menyatakan, kalau harus ganti rugi dari ini semua, maka saya akan menyampaikan kepada pihak kontraktor sebagai mana mestinya prosedur yang ada," ucapnya. (Arianto)
IKAMI Bakal Tuntut Balik Pelapor Ina Yuniarti
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti, yang merupakan Para Advokat Muslim yang tergabung dalam IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) pada Rabu, 22 Juli 2020 telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Petikan Putusan Mahkamahh Agung RI No. 807 KIPID.SUS/2020, tanggal 10 Juni 2020
jo. No.7TPid.Sus/2019/PN.JKT.PST, yang pada pokoknya berisi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian vonis bebas Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa INA YUNIARTI telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan demi hukum Ina Yuniarti tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dedi Suhardadi, SH., SE, Advokat IKAMI selaku Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti mengatakan, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut baik di tingkat PN Jakarta Pusat maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, serta terima kasih kepada Ahli Pidana Dr. Suparji, SH., MH (dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, jakarta) yang telah memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana didepan persidangan yang begitu jernih, jelas dan komprehensip sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada kesimpulan untuk memvonis bebas Ina Yuniarti.
"Bahwa dengan dilaporkannya Ina Yuniarti hingga Ina Yuniarti ditangkap, ditahan, dan menjalani persidangan hingga berujung dengan vonis bebas atasnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan dengan putusan MahkamahAgung RI aquo tentunya menimbulkan kerugian yang sangat besar baik moril maupun materil, dan nama baik yang tercemar," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jakarta. Jum'at (24)07)
"Bahwa oleh karena itu, Kami sedang menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, yaitu melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan Ina Yuniarti ke Kepolisian Rl dan menuntut rehabilitasi serta ganti kerugian yang dlalami oleh Ina Yuniarti," pungkasnya. (Arianto)