Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era demokrasi modern sekarang ini masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak kekerasan yang dialami Acun Sunarya seorang jurnalis kupasmerdeka.com yang juga anggota Forum wartawan Jakarta (FWJ) ini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan sementara akibat luka bacok.

Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman bernama Ahmad alias Bawek di wilayah Pamarayan Banten pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dikisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sepantasnya dijerat Pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bukan pasal 352 seperti yang tertera dalam surat Laporan Kepolisian Nomor STTLP/362/XI/2020/SPK C, tertanggal 06 November 2020.

Maka atas dasar kejadian tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan bersama Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ, Bambang Suryono atas nama pengurus dan anggota FWJ  mendesak kepolisian Polda Banten mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap Acun. 

"Dengan tegas, kami akan mengawal proses hukum ini dan meminta aparat kepolisian di wilayah provinsi Banten untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang bernama Ahmad alias Bawek," kata Ketum FWJ Opan didampingi  Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ  Bambang Suryono saat melakukan siaran persnya di Jakarta. Sabtu  (07/11) pagi.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal setelah Acun melaksanakan tugas liputan dari Provinsi Banten soal galian C. Tiba-tiba ada yang konfirmasi untuk minta bertemu di wilayah Pamarayan.

“Saat pertemuan tersebut orang itu menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad alias Bawek memukul dan membacok Acun dengan sebilah golok sebanyak tiga kali.

"Sementara itu, Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses saat dikonfirmasi, meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/1999 tentang Pers," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid), perkara register Nomor:73/Pid.Pra/2020/PN. Medan atas nama Pemohon Ir. Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali digelar di ruang cakra utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 04/11/20

Adapun agenda sidang hari ini adalah Eksepsi dan Jawaban dari pihak Termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut. 

Hadir dalam Eksepsi dan Jawaban tersebut Pengacara dari Pihak Pemohon yaitu Husni Thamrin Tanjung, Eka Putra Zakran, Syawaluddin Sinaga, Jufri Harahap, Yusri Fachri dan Saipul Amri Jambak dkk. 
 
Sementara dari Pihak Termohin hadir SHAKBP Ramles Napitupulu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, dan IPTU Jikri Sinurat, Kasubnit Tipidsus Satrekrim Polrestabes Medan dkk.

Setelah dibacakan eksepsi dan jawaban dari pihak Termohon, Hakim tunggal yang memimpin sidang Syafril P. Batubara memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menagggapi Eksepsi dan Jawab Termohon dan Kuasa pemohon menyatakan akan mengajukan Replik pada besok hari Kamis 5/11/20 secara tertulis.


Diluar sidang Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada pkl 16.00 wib. Sementara Sprindik, SpKap dan SpHan juga dikeluarkan pada jam yang sama. 

"Yang lebih ganjilnya lagi Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh Termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelaskan cacatnya". 

"Nah, dalam eksepsi dan jawaban Termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dulakuakn tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibua tanggal 09 Oktober 2020, anehkan tutup Tanjung.

Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM, menambahkan bahwa besok hari kamis kami akan mengajukan Replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban Termohon secara tertulis. Hari Jumat besok kami akan mengajukan dua orang saksi fakta yaitu orang yang mendengar, mengalami, melihat peristiwa itu terjadi dan hari senin akan mengajukan saksi Ahli Pidana dari Jakarta.

"Intinya kita gak main-main dengan permohinan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tudak sah alias cacat hukum", tutup Epza. **
Share:

Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan, hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid pada Selasa, 03/11/2020.

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali di gelar pukul 11.00 wib di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn dihadiri oleh Pemohon, Pengacara Pemon dan Pengcara Termohon.

Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan an. Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.

"Bahwa Penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka".

Masih menurut Irsad, Seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka, tutup Irsad.



Sementara Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas senagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan. Artinya anehkan kalau dia pelapor dia pulak sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan, timpal Tanjung.

Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon. 

Selanjutnya tanggal 4 agenda sidang adalah mendengar Eksepsi dan Jawaban dari Termohon, tanggal 5, Replik, tanggal 6 Duplik dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon, tanggal 9 Saksi Ahli, tanggal 10, Konklusi dan tanggal 11 putusan, kata Epza.

Masih menurut Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar Hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; pertama Mengabulakan Permohonan Pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah pemagkapan, ketiga mennytakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi huium, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan Termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan, ketujuh menyatakan semua bentu surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan oleh Termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami sdra Khairi Amri. tutup Eka. **
Share:

Masyarakat Desa Ononazara Laporkan Bupati M Ingati Nazara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pertanggungjawaban Dana hibah pemerintah pusat  yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 untuk proyek rekonstruksi tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara sebesar Rp. 2.493.109.200 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Rinjani Sentosa diduga bermasalah.

Edi Lase yang mewakili masyarakat Desa Ononazara mengatakan, Sebaiknya sumber dana tersebut segera dievalusi dan diaudit oleh DJPK Kemenku RI Astera Primanto Bhakti dan jajaran.

"Sebab pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," kata Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Senin (05/10).

Terkait hal diatas, lanjutnya, masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakan tanah atau lahan masyarakat semena-mena.

Edi Lase menambahkan, penggunaan dan pemakaian lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum, semestinya tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung sesuai anjuran Presiden Jokowi.

Menurutnya, Laporan pengaduan masyarakat yang sama juga telah disampaikan ke Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB yang diteruskan ke Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik (PPF) BNPB.

"Untuk diketahui, Setelah dikonfirmasi ke PPF BNPB salah satu staf menyampaikan sedang ditelaah dan hasil telaah tersebut akan disampaikan ke pemerintahahan daerah Kabupatan Nias Utara melalui BPBD Nias Utara," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Liem Liliany: PERKHIN Dukung Pengesahan UU PPRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sudah 16 tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih juga belum di sah kan menjadi Undang-Undang oleh DPR, padahal Pekerja Rumah Tangga (PRT) sangat rentan terhadap diskriminasi, kekerasan hingga perbudakan. Hal ini karena tidak adanya payung hukum yang mendukung untuk melindungi para pekerja rumah tangga. 

Persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak terutama LSM kemanusiaan dan serikat pekerja rumah tangga yang mendorong adanya undang-undang yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban PRT. 

Dalam diskusi webinar, ICRP, JALA, Kowani, Majelis Agama, dan lain lain pada Minggu, 4 Oktober 2020 menggelar Konferensi Pers dan Pernyataan Bersama Aksi Gerakan 1000 serbet Nusantara untuk Pekerja Rumah Tangga demi mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Js. Liem Liliany Lontoh, S.E., M.Ag. selaku Ketua Matakin Prov. DKI Jakarta dan mewakili Perempuan Khonghucu Indonesia (PERKHIN) memberi dukungan penuh atas percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT sehingga dengan adanya perlindungan hukum bagi para pekerja akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT.

Menurut Agama Khonghucu, katanya, semua manusia adalah saudara, lebih dari 2500 tahun yang lalu Nabi Kongzi bersabda. “ Di Empat penjuru lautan kita semua bersaudara”. . “Apa yang tidak ingin orang lain lakukan terhadap diri sendiri jangan diberikan kepada orang lain.” Bila diri sendiri ingin tegak maka berusahalah agar orang lainpun tegak.

"Pekerja juga manusia, untuk itu kita harus memperlakukan layaknya saudara kita. Pekerja dan pemberi kerja selain ada kesepakatan dalam hal upah atau gaji tetapi harus memperhatikan hal lain seperti rasa kemanusiaan," kata Liliany saat webinar. Minggu (04/10)

Agama Khonghucu mengedepankan etika dan moral, tegas Liliany, seperti yang terdapat dalam Kitab SiShu, “Karena itu dari raja sampai rakyat jelata mempunyai satu kewajiban yang sama, yaitu mengutamakan pembinaan diri sebagai pokok.” (Daxue U:6) ‘hubungan Raja dengan menteri (penguasa dengan bawahannya) orang tua dengan anak, suami dengan istri, kakak dengan adik, dan antara kawan dan sahabat : lima perkara inilah Jalan Suci yang harus ditempuh di dunia.” (Zhong XIX:8). 

Semuanya itu, terang Liliany, berasal dari kesadaran dan kepercayaan tentang kewajiban untuk hidup satya kepada Tian YME sebagaimana disuratkan di dalam Kitab Zhong Yong XIX:7, ‘Maka seorang Susilawan (insan kamil) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri; tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua, bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal Tian, Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, sambungnya, Wajib disadari dan diimani bahwa segala etika dan moral kita adalah bersumber kepada Tian, tersurat dalam Shu Jing III.III.IV.I. “Tian menjelmakan rakyat; menyertainya dengan bentuk dan sifat. Dan sifat umum pada rakyat ialah suka kepada Kebajikan yang mulia itu” (tersurat pula dalam Mengzi VIA:6,8).

"Tian menciptakan manusia menjadi rakyat-Nya dan memerintahkan untuk menggemilangkan Kebajikan-Nya, untuk menegakkan Firman-Nya sebagai kewajiban suci; maka Tian mencintai ciptaan-Nya dan memberkati mereka yang mengamalkan kebajikan. Tian mencintai rakyat," kata Liliany.

Apa yang diinginkan rakyat, lanjutnya, Tian akan berkenan mengabulkannya.’ (Shu Jing V.I.i.11) Maha Besarlah Tuhan YME melihat dunia di bawah ini dalam kemuliaanNya.” (Shu Jing III.IV.II.I) Tian melihat dan mendengar (Shu Jing II.III.IV,7)

Karena demikianlah, tuturnya, Tuhan mencintai rakyatNya maka untuk melindungi rakyat di bawah ini, Tuhan menjadikan diantara mereka penguasa untuk mengatur pemerintahan bagi mereka, menjadikan diantara mereka guru untuk memberi pendidikan, sehingga mereka itu dapat menjadi pembantu Tuhan menciptakan keamanan dan kesejahteraan di empat penjuru dunia ini.” (Shu Jing V.I.i.7) Tian YME menjelmakan rakyat, menitahkan agar yang mengerti lebih dahulu menyedarkan yang belum insaf.” (Mengzi VB:1.2)

Maka kepada manusia diingatkan dan khususnya kepada para pemimpin, imbuhnya, “Dalam segala sesuatu hendaklah hormat takut akan kemahamuliaan Tian.(Shu Jing V.XXVII.17) Tidakkah aku malam dan siang senantiasa hormat akan kemaha-muliaan Tuhan YME sehingga dapat menjaga kelestarian karunia-Nya’ (Shi Jing IV.I.i.VII) Siapa yang mematuhi Tian akan terpelihara, yang melawan Tian akan binasa.” (Menzi IV A:7.1) Nabi Kongzi bersabda, “Siapa berbuat dosa kepada Tian, tiada tempat baginya meminta doa (Lun Yu III.13)

Liliany menambahkan, Kebahagiaan sejati adalah bagi mereka yang berbahagia di dalam Tian dan mengerti akan Firman-Nya” (Yi Jing App.III.i.22), bagi mereka yang dapat memuliakan Kebajikan dan gembira di dalam Jalan Suci’ (Mengzi IIB:2.7); karena sesungguhnya Tian akan melindungi dan menegakkanmu dengan kedamaian, kesentosaan besar; menjadikanmu dipenuhi Kebajikan dan boleh menikmati Kebahagiaan; mengaruniaimu dengan banyak kemajuan, kesuksesan, sehingga engkau dalam kesejahteraan dan kelimpahan (Shi Jing II.I.VI.1)

Menurutnya, Dengan memperlakukan pekerja dengan baik tentunya segala keberkahan akan diterima; baik pemberi kerja maupun pekerja, sama-sama merasa puas sehingga semangat pekerja untuk bekerja meningkat dan tentunya dengan hasil yang memuaskan dapat memberikan kepuasan dan kebahagiaan bagi kedua belah pihak. 

Sementara itu, Liliany menyebutkan, Dengan adanya RUU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja antara lain: mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, selain itu akan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

"Dalam rangka menjamin perlindungan hukum dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pekerja rumah tangga yang bersifat domestik, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perundang-undangan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Glafidsya Medika Somasi Pemilik akun Twitter SyahBanu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Glafidsya Medika RMA Group yang bergerak di bidang penyedia produk kecantikan dan perawatan tubuh atau kosmetik, saat ini telah memiliki 10 Cabang Klinik Kecantikan di Seluruh Indonesia.

Sebuah reputasi dan prestasi yang sangat membanggakan bagi dokter cantik bernama lengkap dr. Reza Gladys, Owner PT Glafidsya Medika RMA Group atau lebih akrab disapa dr. Gladys. 

DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), Kuasa Hukum PT Glafidsya Medika RMA Group @Skincare dalam jumpa pers mengatakan, Orang yang berinisial SB dengan akun Syahbanu ditwitter (@syahbanu) maupun telegram (@syaharbanu) sama sekali tidak ada itikad baik untuk minta maaf. 

"Bahkan SB kerap sekali memposting terutama di twitter, sehingga dapat membentuk opini publik dan selalu melempar informasi informasi, twitt-twittan yang dapat membuat orang terpancing untuk mengomentarinya," kata Razman kepada awak media saat acara Presscon dan Somasi Terkait Pencemaran Nama Baik yg diduga dilakukan sdr Syahar Banu @Pemilik akun Twitter Syahbanu di Gedung PT Glafidsya Medika Jln Adhyaksa Raya Jakarta. Senin (28/09)

Selain itu, kata Razman, Ada komentar komentar yang nada nadanya seperti melempar bola salju atau bola liar, yang mana dapat menimbulkan opini publik.  


Lebih lanjut, sambungnya, Opini publik yang di bangun ini sangat berimplementasi negatif kepada dr Gladys selaku pribadi maupun PT Glafidsya Medika secara keseluruhan, karena dr. Gladys adalah seorang Youtuber dan juga Selebgram serta banyak pengikut pengikutnya.

"Berhubung adanya postingan di media sosial yang mengganggu aktivitas dan kehidupan sehari-hari dr. Gladys, maka hari ini Kami selaku kuasa hukum melakukan somasi terhadap sdr Syahar Banu @Pemilik akun Twitter Syahbanu, apabila dalam waktu 3 x 24 jam somasi tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan bawa ke jalur hukum," tegas Razman.

"Razman berharap, kepada seluruh customer ataupun klien klien yang sudah sering treatmen di klinik Glafidsya Medika yang ada di seluruh indonesia, kalau ada ketidakpuasan datang langsung ke kantornya sesuai perwakilan di tiap tiap daerah atau datang langsung kepada ke ibu dr. Gladys untuk menyampaikan masalahnya, jangan melalui media sosial, klarifikasi dengan cara baik-baik sesuai adat ketimuran," pungkasnya. (Arianto)


Share:

PPIP dan SP PJB Ajukan Judicial Review


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada hari Kamis (25/09) pukul 14.00 di Jakarta dengan agenda perbaikan Permohonan ke II.

Pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.

Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangunan Jawa Bali (SP PJB).

Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman.

Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil. 

Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang, di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi hingga 40% sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam kesepakatan COP 21 (Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional. (Arianto)



Share:

Penasehat Hukum Protes Majelis Hakim Tidak Ingatkan Terdakwa Untuk Berunding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang menangani perkara Pidana 553/Pid. Sus/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kecewa. Lantaran Terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti "seakan diarahkan" langsung menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun, pada Rabu (16/9) dari semula tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Umumnya saat menjelang ketok palu, terdakwa seharusnya menanyakan atau berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) setelah mendengar Vonis dari Majelis Hakim. 

Sayangnya,  entah mengapa persidangan terakhir Rabu sore ini terdakwa langsung menerima tanpa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk meminta pendapat dari Penasehat Hukum. 


"Innalillahi wa inna ilaihi roziun, hari ini telah wafat keadilan atas nama Yudi Syamhudi Suyuti yang telah menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun," kata Lawyer Tonin Tachta Singarimbun SH di luar ruang sidang pengadilan.

Sikap  Tonin usai sidang merupakan lanjutan kekesalannya karena Majelis hakim seolah tidak menghargai keberadaan Penasehat Hukum di dalam ruang  sidang dimana ia terlihat sedikit  keras saat  seakan ingin menumpahkan rasa kecewanya. 


"Menurut kami sebaiknya Yudi tidak langsung menerima putusan 1 tahun. Ia harusnya konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum. Toh  menerima sekarang atau dengan berpikir-pikir selama 7 hari pun sama. Pihak Penasehat Hukum terdakwa lebih suka andai terdakwa ajukan banding. Dengan begitu terdakwa tidak menerima semua dakwaan JPU alias menyatakan tidak bersalah," kata anggota PH lainnya Suta Widhya SH. **
Share:

Dr. Firman Wijaya, SH, MH: Semoga GAAS Tampil Sebagai Pembeda Dari Organisasi Lain


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka merekatkan tali silaturahmi  jajaran pengurus DPP GAAS  Gelar Silaturrahmi ke  Kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH, MH dan Ketua Dewan Kehormatan DPP GAAS, Dr. Firman Wijaya, SH., MH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Rudy Silfa, SH beserta jajaran pengurus GAAS hari ini silaturahi ke tempat kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH., MH.


Kemudian dilanjutkan Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) mendatangi Ketua Dewan Kehormatan DR. Firman Wijaya SH MH di Kantor Badan Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), Jakarta.

Kunjungan dan silaturahmi DPP GAAS berlangsung  Jumat 4 September 2020 siang di Jalan Masjid II nomor 1, Pejompongan, Jakarta Pusat. Kunjungan dimaksudkan untuk meminta petunjuk Ketua Dewan Kehormatan.


Saat memberi arahan Firman Wijaya mengungkapkan, semoga GAAS tampil sebagai pembeda dari tampilan organisasi yang ada saat ini. Cobalah fokus dalam bidang – bidang yang jarang orang tangani.

“Saat ini, banyak peluang yang sedikit sekali personil yang menangani khusus di bidang hukum yang menyangkut infrastruktur dan persoalan sengketa tanah,” ungkapnya.


Ketua Dewan Kehormatan DPP GAAS juga menyampaikan beberapa nasehat dan saran terkait alternatif kegiatan yang sebaiknya difokuskan untuk menangani hal yang menyangkut internal tidak untuk publikasi.

Sebagai pakar hukum bidang konstruksi Firman Wijaya banyak memberi saran terkait ormas GAAS yang akan melaksanakan jadwal Pelantikan seluruh Pengurus DPP GAAS pada Minggu (27/9/2020) di Gedung Joang 45, Jl. Menteng 31, Jakarta Pusat.


Sebelumnya di pagi hari, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Rudy Silfa, SH beserta jajaran pengurus GAAS bersilaturahmi ke tempat kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH., MH.

Dalam silaturahminya, seluruh pengurus DPP GAAS mendatangi Ketua Dewan Pertimbangan DR. Elza Syarief SH MH di Kantor Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat untuk meminta saran dan petunjuk terkait agenda Pelantikan yang tinggal 23 hari lagi.

“Kami melihat kekuatan Advokat dan Aktivis bisa menjadi kekuatan yang signifikan dalam penegakan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Ketua Umum GAAS Rudy Silfa SH kepada tuan rumah Elza Syarief yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di DPP GAAS. **
Share:

Ada Dugaan Bangunan 4 Lantai Dibekingi Oknum TS


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bangunan bermasalah yang terletak di jalan Achmad Yani kelurahan pisangan kecamatan Matraman, sejauh ini tidak ada tindakkan tegas dari sudin Citata jakarta timur,  ada dugaan bangunan tersebut dilindungin oleh oknum staf Sudin pengawasan Citata jakarta timur.

Bangunan tersebut menjadi bahan pembicaraan para media, LSM dan akhirnya Ketua PWOIN ( Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara ) L.Juhari/Jhon angkat bicara; Bagaimana JAKARTA BISA TERTIB menjalankan aturan PERDA, kalau ada oknum CITATA masih bermain dan mengambil keuntungan pribadi.

Menurutnya, Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung ini aja diabaikan, PERDA 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang DKI ini pun dicuekkin dan untuk apa GAJI DAN TKD ( TUNJANGAN KERJA DAERAH ) diberikan kepada PNS CITATA kalau masih Pungli dibangunan, buktinya Bangunan dijalan ACHMAD YANI dengan izin nomor IMB 6097/C.37.B/31.75/-1.785.51/2019 Tanggal 11 oktober 2019 dengan ketinggian bangunan hanya untuk 3 lantai, ternyata dilapangan dibangun 4 lantai, kenapa sudin Citata bagian pengawasan tidak mengeluarkan surat peringatan ( SP ) untuk teguran, kami melalui timsus PWOIN mendapat informasi bahwa patut diduga ada oknum dari salah satu staf pengawasan yang berinisial TS yang membekingi bangunan tersebut.

Terkait hal tersebut, tegasnya, Saya akan kejar siapapun yang bermain dibelakang dan membekingin bangunan tersebut harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku, saya yakin petugas yang membekingin bangunan tersebut sudah menerima sejumlah uang dari pemilik gedung, kami akan mendesak KEJARI DAN KEPOLISIAN agar segera memeriksa oknum citata yang berinisial TS.

"Saya berharap teman teman media tetap mendampingi dan memantau perkembangan ini, agar tidak ada lagi oknum oknum penjabat CITATA bisa bermain mata dengan pemilik bangunan," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki lembaga anti rasuah sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara dengan nama Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumatera Utara, yang berkantor di Hotel Garuda Plaza jalan Sisingamangaraja No 18 Medan.

Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyebutkan susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.


"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur dan terlaksana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ," ujar mereka kepada pers di Medan, Jumat pekan lalu 

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan. Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz  dari sekretariat KAD-SU.


Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

"KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001. Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait," ujar Santri Sinaga dengan di dampingi oleh Samuel Hasibuan sembari memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. **
Share:

PP KPSAK : Mendesak Mabes Polri Perintahkan Poldasu Tahan DPRD Labusel Imam Firmadi


Duta Nusantara Merdeka | Labuhan Batu
Kepolisian Resor Labuhanbatu kabarnya sudah menetapkan tersangka dan ada juga isu nya anggota DPRD dari PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu sudah di tahan pada kasus dugaan penganiayaan berat Muhammad Jefry Yono bersama tiga orang rekannya.

"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu disalah satu media dan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada, Kamis (9/7).

Kami sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh seorang  yang melibatkan Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dimana aeharusnya DPRD itu menyampaikan aspirasi masyarakatnya bukan melainkan menyiksa nya sungguh itu perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan

sejauh ini yang kami lihat Polres Labuhanbatu dan Kepolisian Daera Sumatera Utara belum ada keputusan untuk menahan Imam Firmadi padahal sudah jelas perbuatan melanggar hukum  pada KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Informasi yang kami terima dari salah satu Media Nasional ini  ada indikasi perbuatan Imam Firmadi diduga telah mencoreng nama lembaga yang selama ini di harapkan masyarakat untuk menyuarakan hak mereka 
 
atas dasar itulah kami yang tergabung dalam  pimpinan pusat komunitas pemerhati sosial anti kekerasan (PP KPSAK) meminta kepada Mabes Polri memerintahkan kapolda sumut untuk menangkap Imam Firmadi yang merupakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) karena sudah jelas sudah melanggar UU pada KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

sebagai informasi Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan hanya karna persoalan  perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. **
Share:

Bupati Ingati Nazara Harus Tindak Tegas CV. Rinjani Sentosa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Edizaro Lase, Pemuda Nias Utara melakukan konsultasi ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020 mengenai kegiatan proyek Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo dengan nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Edizaro Lase mengungkapkan, Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara Edizaro Lase yang  memiliki hak lahan atau tanah secara aturan adat menyatakan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah minta izin penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.
 
"CV. Rinjani Sentosa terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasukan alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat," ujar Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Jum'at (31/07) 

Sementara itu, kata Edi Lase, Bupati Ingati Nazara harus bersikap tegas dan berani terhadap rekanan nakal berintegritas lemah dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan black list nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi,  dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib. 

"Selain itu, Penyalahgunaan dana Bencana nasional harus ditindak tegas, bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi. Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala BNPB Letjend Doni Monardo," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Yaredi Waruwu: Kontraktor Wajib Penuhi Hak Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sitoli
Nawacita pembangunan yang digaungkan oleh pemerintahan pusat merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan merata.

Akademisi Dr. (Cand) Yaredi Waruwu, S. S., M.S. mengatakan, Pemerintah bersama masyarakat bahu membahu mewujudkan percepatan pembangunan yang berkeadilan, bermartabat dan berkeadaban sesuai karakter dan kearifan masyarakat lokal.

"Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dan mutlak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar semua pihak terlindungi hak-hak dan kewajibannya," ujar Yaredi kepada awak media di Jakarta. Senin (27/07)

Saat ini, tutur Yaredi, pembangunan Pemerintah Daerah Nias Utara sedang berlangsung yang dilaksanakan oleh CV. Ranjani Sentosa di daerah Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara,  Sumut.

Berdasarkan informasi dari beberapa media online dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, pihak CV. Rinjani Sentosa tidak mengantongi ijin memasuki lahan, mengubah fungsi dan bentuk lahan, melakukan kegiatan bisnis di atas lahan keluarga sdr. Edizaro Lase.

Maka dari itu, kata Yaredi, CV. Rinjani Sentosa mutlak dan harus memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Akademisi Yaredi Waruwu mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Utara  dan DPRD Nias Utara untuk segera turun tangan ke lokasi proyek untuk  mendorong, menuntaskan, meninjau kembali demi terpenuhi  hak-hak masyarakat dan keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012. (Arianto)


Share:

Kontraktor Sewenang-wenang Terobos Lahan Warga Nias Utara


Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sitoli
Pembangunan sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan mobilitas ekonomi serta terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat. Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak yang sah pemilik lahan atau tanah, maka hal itu sudah jelas bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.

Edizaro Lase, Pemilik lahan mengungkapkan, Hal ini dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara, Sumut dimana lahan mereka dengan sewenang-wenang dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor.

"Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun  jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan," tutur Edi Lase kepada awak media di Jakarta. (25/07)

Edi Lase menambahkan,  Pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin dan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Beliau sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat.

Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah.

Selain itu, tegas Edi Lase, Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi seperti seruan Presiden Joko Widodo.

Kepada awak media Ama Tiar Halawa selaku pelaksana pekerja lapangan secara singkat menyatakan, kalau harus ganti rugi dari ini semua, maka saya akan menyampaikan kepada pihak kontraktor sebagai mana mestinya prosedur yang ada," ucapnya. (Arianto)



Share:

IKAMI Bakal Tuntut Balik Pelapor Ina Yuniarti


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti, yang merupakan Para Advokat Muslim yang tergabung dalam IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) pada Rabu, 22 Juli 2020 telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Petikan Putusan Mahkamahh Agung RI No. 807 KIPID.SUS/2020, tanggal 10 Juni 2020
jo. No.7TPid.Sus/2019/PN.JKT.PST, yang pada pokoknya berisi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian vonis bebas Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa INA YUNIARTI telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan demi hukum Ina Yuniarti tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum.

Dedi Suhardadi, SH., SE, Advokat IKAMI selaku Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti mengatakan, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut baik di tingkat PN Jakarta Pusat maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, serta terima kasih kepada Ahli Pidana Dr. Suparji, SH., MH (dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, jakarta) yang telah memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana didepan persidangan yang begitu jernih, jelas dan komprehensip sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada kesimpulan untuk memvonis bebas Ina Yuniarti.

"Bahwa dengan dilaporkannya Ina Yuniarti hingga Ina Yuniarti ditangkap, ditahan, dan menjalani persidangan hingga berujung dengan vonis bebas atasnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan dengan putusan  MahkamahAgung RI aquo tentunya menimbulkan kerugian yang sangat besar baik moril maupun materil, dan nama baik yang tercemar,"  kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jakarta. Jum'at (24)07)

"Bahwa oleh karena itu, Kami sedang menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, yaitu melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan Ina Yuniarti ke Kepolisian Rl dan menuntut rehabilitasi serta ganti kerugian yang dlalami oleh Ina Yuniarti," pungkasnya. (Arianto)



Share:

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Telah Keluar Terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar. 

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020. 

Dalam point kedua, SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian. 


“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/07/2020). 

Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. ** 

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Dairi Laporkan Keluarga Wakil Bupati Dairi Dugaan Tindak Pidana Pengancaman


Duta Nusantara Merdeka | Dairi
Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi Arih Yaksana Bancin didampingi pengacaranya Khairul Hadi SH dan rekan hari ini resmi melaporkan tindak pidana pengancaman yang dialaminya ke Polres Dairi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/243/VI/2020/SU/DR/SPK, tanggal 13 Juli 2020.

Melalui pengacaranya Khairul Hadi SH mengatakan bahwa laporan ini bermula ketika kliennya didatangi dirumahnya di jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi oleh 3 orang yang satu diantaranya yaitu Edward Sihombing merupakan keluarga dekatnya wakil Bupati Dairi. 

Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwa mereka edward sihombing dkk begitu tiba dirumahnya langsung mengintimidasi dan memaksa klien kami untuk mengakui bahwa status facebook nya ditujukan untuk wakil bupati Dairi.
 
Awalnya klien kami ada membuat status di facebook yang ungkapan kalimatnya tidak ditujukan untuk siapapun apalagi ada menyinggung ataupun merusak kehormatan orang lain. Lalu apabila klien kami tidak mau mengaku mereka akan menggorok nya sembari mengeluarkan cacian dan makian terhadap klien kami. 

Merasa bahwa dirinya sedang tidak baik karena terancam akan keselamatannya sehingga kami datang ke Polres Dairi dan membuat laporan.

Hadi menambahkan Sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat, tentu kita sangat menyayangkan insiden ini terjadi, apalagi terduga pelaku merupakan keluarga dekatnya wakil Bupati Dairi yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. 

Bersama elemen organisasi kepemudaan lainnya kami akan kawal proses ini, kita tidak mau ada tebang pilih dalam penegakan hukum di kab Dairi. Tidak boleh ada premanisme dan aroganisme di tanah beradat ungkap hadi. 

Kami percaya bahwa Polres Dairi mampu bekerja profesional, apalagi persoalan ini tentu sejalan dengan semangat Kapoldasu yang sedang giat- giatnya memberantas premanisme di Sumut. 

Tentunya Kami juga berterima kasih kepada pihak polres yang telah menerima kami dengan sangat baik dan kami juga memohon doa kepada masyarakat agar persoalan ini cepat diproses agar kepastian dan keadilan dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat di kabupaten Dairi tutup Hadi. **
Share:

Ketua FWJ : Sikapi Kinerja Polsek Pituruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Yok Atmoko warga dukuh Sutogaten, Pituruh Purworejo Jawa Tengah ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sejak tanggal 17 Juni 2020 malam gara gara melerai perkelahian antara Sarino dan Teguh. 

Pimpinan rumah makan seafood Montok Agus Darma Wijaya tempat Yok Atmoko bekerja saat didatangi para Investgasi Forum Wartawan Jakarta, Jum'at (11/7/2020) malam.

Ketua FWJ Mustafa Hadi Karya (Opa) melakukan klarifikasinya saat kelokasi kejadian pada tanggal 25 Juni 2020 lalu yang berhasil menemui Supariyo, dan Slamet. 

Selain itu, Agus Darma juga, Riksi Haryanto, Kepala Dusun Suprat, Kepala Dusun Darno, Sarino (korban), dan Rihman (adik korban). Dalam mediasi klarifikasinya, Agus menyatakan telah diterimanya permohonan maaf oleh pihak korban dengan hal-hal internal penyelesaian, bahkan korban sudah berjanji tidak akan melanjutkan perkara ini, dan diselesaikan cara kekeluargaan dengan mencabut laporan kepolisian.

"Hasil mediasi dan klarifikasi saya rumah korban di Pituruh sudah menemukan hasil yang baik antara kedua belah pihak, tapi ketika korban akan mencabut berkas, pihak Polsek Pituruh tidak mengabulkannya. "Ulas Agus.

Mendengar uraian dan penjelasan Agus Darma Wijaya yang juga sebagai Ketua Advokasi Forum Wartawan Jakarta wilayah Tangerang ini.

Maka Ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan akan segera kirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (SP3).

"Ya kami akan kirimkan surat permohonan penangguhan penahanan (SP3) yang kami tujukan ke Kapolsek Pituruh, Iptu Sapto Hadi, dan nanti kita tembuskan ke pihak-pijak terkait. "Ucap Opan.

Untuk itu, Opan mempertimbangkan dan memutuskan perlu adanya pembelaan terhadap Yok Atmoko, 

Mengingat tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka membela diri dan secara spontan memukul Sarino di wajah hingga terlihat sedikit lebam dibawah kelopak mata kiri dan kanannya sedangkan Yok Atmoko mengalami luka gigit oleh Sarino dan hanya Yok Atmoko yang di Tangkap dan di Tahan

"Penyelesaian perkara Yok Atmoko saya kira tidak harus dibesar-besarkan dan tidak perlu lanjut, mengingat sudah adanya keihklasan korban memaafkan Yok Atmoko, bahkan akan mencabut laporan kepolisian karena korban sudah menerima uang kompensasi dari Kel. Yok Atmoko, Teguh dan Maniso  "Tegas Opan.

Sebelumnya dikabarkan Yok Atmoko yang disangkakan sebagai tersangka pasal 170 mengungkapkan dirinya bukanlah sebagai pelaku yang dituduhkannya. Yok juga menceritakan peristiwa terjadinya insiden tersebut bahwa awalnya ia melerai pertikaian antara Sarino dan Teguh karena cek cok mulut dan Teguh sempat di cekik juga baju Teguh robek, lalu tiba-tiba lengan kanannya digigit oleh Sarino hingga luka gigitan yang cukup serius. Kejadian itupun dibenarkan Sarino saat Agus Darma menanyakan langsung ke Sarino pada tanggal 27 Juni 2020 di kantor Polsek Pituruh.

"Jika kasus ini dipaksakan sampai naik ke meja hijau, maka kami akan minta Pra-Peradilan agar kasus ini menjadi terang benderang. "Kata Agus. ** (MN)
Share:

Polres Jaktim Akan Panggil Penghuni Diatas Tanah Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tampak para ahli waris tengah berada di Polres Jaktim saat memotum melaporkan para penghuni lahan tersebut yang diduga tidak memiliki  keabsahan surat-surat tanah yang menguasai lahan di RT 007/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 

Dalam laporan terkait keberadaan penghuni tersebut dibenarkan H. Chandra selaku kuasa waris 

Aahli waris didampingi kuasa hukum saat membuat laporan kepolisian Sebagai Lis, Agus dan beberapa orang diduga sengaja memanfaatkan lahan ahli waris sejak beberapa tahun lalu. “Ucap Chandra.

Chandra juga menyatakan bahwa dirinya bersama kuasa lainnya yakni Maimuna, dan Mustofa Hadi Karya 

Ia juga menjelaskan, pengosongan lahan atas Girik Percil C.5 dan C.68 yang terletak di RT 007/04, Kelapa Dua Wetan itu telah dilakukannya pada tahun 2005 ,namun tiba-tiba lahan yang sudah kembali Hak nya ke ahli waris atas nama Saman bin Djigo dan Kinan bin Kempot kembali dikuasai para penghuni yang tak jelas keabsahan dokumen dan surat-surat kepemilikan tanahnya.

“Dulu pernah kita eksekusi tahun 2015, dan itu sudah kosong, tapi kenapa kok pada bandel lagi menghuni tanah yang bukan Haknya, Itukan namanya penyerobotan dan melawan hukum. “Ulasnya.


Sementara Nian ahli waris pemilik girik percil C.5 membenarkan kedatangan dirinya bersama Inen ahli waris pemilik girik percil C.68 yang didampingi para kuasa waris untuk membuat laporan kepolisian terkait adanya penyerobotan lahan miliknya.

“Kami kemari mau buat laporan kepolisian, biar mereka dipanggil polisi, diperiksa dan dipenjarakan saja biar kapok. “Tukas Nian.

Sebelumnya, para kuasa waris juga telah melakukan mediasi persuasif kepada para penghuni yang menyerobot lahan milik ahli waris Saman bin Djigo. Namun mediasi kekeluargaan tak mencapai mufakat, bahkan salah seorang penghuni bernama Lis membantah melakukan penyerobotan lahan ahli waris dengan alibi tanah yang ditempatinya adanya milik orangtuanya atas dasar girik C.892.

Dikabarkan secara rinci, penyerobotan lahan tanpa ijin pemilik yang Sah, terlebih adanya unsur pidana pemalsuan dokumen adalah melawan hukum. Tindakan kejahatan melawan hukum tersebut telah menjadi konsumtif negatif, bahkan terkesan sudah menjadi tradisi gaya lama.

Para pelakunya pun sering terungkap dan kebanyakan para oknum itu kalangan tertentu yang bekerjsama dengan para mafia tanah alias biyong nakal. Disinilah aparat hukum diuji dan harus menindak tegas para oknum pelaku tersebut sehingga tidak terkesan adanya pembiaran yang lebih jauh memakan korban lainnya sebagai pemilik Hak waris.

Permasalahan yang muncul pada dua (2) bidang tanah di RT 007/04 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur itu diketahui sejak tahun 1955. Terkuaknya pemalsuan Girik tanah tersebut bermula adanya Pernyataan Pengakuan dan Pencabutan Girik C 892 Percil No. 17ª Kls II S atas nama Leman bin Kinan oleh mantan Sekkel ditahun 1986.

Dijelaskan dalam surat pernyataannya yang ditandatangi oleh oknum Sekkel itu sendiri, serta disaksikan oleh lurah dan camat pada saat itu, bahwa Asmin bin Bain-Umar selaku Sekkel Keluarahan Pondok Rangon yang bertempat tinggal di Kelapa Dua Wetan RT 004/01 Kecamatan Pasar Rebo (saat itu belum adanya pemekaran kecamatan Ciracas) menguraikan dalam kutipan pengakuannya.

“Saya sadar dan minta maaf karena telah memalsukan Girik C.5 dan C.68 menjadi Girik C.892 Percil No.17ª Kls. II S seluas 1000 m² atas nama Leman Bin Kinan, dan menyesal atas perbuatan saya itu, karena telah melanggar hukum. “Tulisnya dalam salinan surat di tahun 1986.

Mantan Sekkel yang kini sudah meninggal itu pun mengakui perbuatannya atas suruan dari Sdr. Amat bin Samin, Leman bin Kinan, Emah bin Leman, Samin Pendor bin Buntjit Sendiri. Surat pernyataan tersebut dibuatnya pada tanggal 20 Januari 1986.

Pernyataan dan pembuktian fakta lainnya berdasarkan data-data yang ada, yakni Lurah Kelapa Dua Wetan sejak tahun 2016 hingga 2020 menjelaskan girik Percil C.5 dan C.68 TERCATAT di Buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dan girik percil C.892 TIDAK TERCATATNYA di buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan.

Selain itu, fakta lainnya juga kembali terlihat dengan munculnya surat resmi BPN Jakarta Timur, Nomor HP.03.04/781-31.75.300/VI/2020, tertanggal 26 Juni 2020, perihal Klarifikasi Girik C 5.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, permasalahan atas tanah seluas 4.100 meter persegi dengan girik percil C.5 kembali terulang. Berdasarkan pengakuan salah satu HAK Waris, dirinya tidak pernah menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 691/Ciracas/1999 tertanggal 24 Juni tahun 1999 antara Nimin bin Saman, Nakup B Saman, Manih Bt Saman dengan Drs. Erwin Achmad Atmaja yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. Jimmy Simanungkalit, SH., yang disaksikan oleh Sdr. WIDODO selaku Lurah Kelapa Dua Wetan saat itu.

“Demi hukum, saya meminta kepada PPAT terkait untuk segera membatalkan terbitnya AJB Nomor 691/Ciracas/1999, serta mendesak pihak kepolisian Polres Jakarta Timur untuk segera melakukan tindakan tergas dengan memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. “Beber Maimuna yang juga merupakan kuasa waris C5 dan C.68 ketika ditemui di Polres Jakarta Timur.

Terpisah, penyidik Polres Jakarta Timur, Aipda Jose Sinurat ketika dikonfirmasi oleh kuasa waris H. Chandra terkait pemanggilan penghuni gelap diatas lahan C.5 Kelapa Dua Wetan mengatakan pihaknya akan memanggil (L) dan (A) untuk verifikasi data keabsahan miliknya.

“Kita akan panggil L dan A senin nanti, pemanggilannya terkait verifikasi data dulu. Nanti kita liat kelanjutan prosesnya ajah. “Pungkas Jose. **

Wartawan DNM : A. Nasution
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini