Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Penasehat Hukum Protes Majelis Hakim Tidak Ingatkan Terdakwa Untuk Berunding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang menangani perkara Pidana 553/Pid. Sus/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kecewa. Lantaran Terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti "seakan diarahkan" langsung menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun, pada Rabu (16/9) dari semula tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Umumnya saat menjelang ketok palu, terdakwa seharusnya menanyakan atau berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) setelah mendengar Vonis dari Majelis Hakim. 

Sayangnya,  entah mengapa persidangan terakhir Rabu sore ini terdakwa langsung menerima tanpa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk meminta pendapat dari Penasehat Hukum. 


"Innalillahi wa inna ilaihi roziun, hari ini telah wafat keadilan atas nama Yudi Syamhudi Suyuti yang telah menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun," kata Lawyer Tonin Tachta Singarimbun SH di luar ruang sidang pengadilan.

Sikap  Tonin usai sidang merupakan lanjutan kekesalannya karena Majelis hakim seolah tidak menghargai keberadaan Penasehat Hukum di dalam ruang  sidang dimana ia terlihat sedikit  keras saat  seakan ingin menumpahkan rasa kecewanya. 


"Menurut kami sebaiknya Yudi tidak langsung menerima putusan 1 tahun. Ia harusnya konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum. Toh  menerima sekarang atau dengan berpikir-pikir selama 7 hari pun sama. Pihak Penasehat Hukum terdakwa lebih suka andai terdakwa ajukan banding. Dengan begitu terdakwa tidak menerima semua dakwaan JPU alias menyatakan tidak bersalah," kata anggota PH lainnya Suta Widhya SH. **
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1819626

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini