DPP LPPI ; Mendukung Bareskrim untuk Menindak Pelaku Penyebar Hoax seperti yang dilakukan Dr Lois
Diduga Kuat, Ibu Bhayangkari Ini Dikriminalisasi oleh Oknum Polresta Manado
Ibu Bhayangkari, yang merupakan anggota PPWI, ini mengadukan nasibnya ke Sekretariat Dewan Pengurus Nasional PPWI, di Bilangan Slipi-29, Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Usai mendengarkan penuturan korban kriminalisasi serta menelaah beberapa dokumen dan data yang disampaikan oleh Nina Muhammad, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, langsung menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Berikut ini adalah video hasil konferensi pers Ketum PPWI bersama korban kriminalisasi dan diskriminasi hukum, Nina Muhammad. https://youtu.be/AI6actzK8vY
Harapannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap anggota keluarga besar Polri, Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, yang sedang menghadapi perlakuan buruk oleh anak buahnya di Polda Sulut dan Polresta Manado. (Arianto)
Pembunuhan Wartawan Marak, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Abaikan Keselamatan Pekerja Media
Kematian Marshal menambah panjang peristiwa duka bagi kalangan pers di tanah air. Kematian dan ancaman pembunuhan seakan telah menjadi bagian dari kehidupan para jurnalis di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum ini. Nyawa selembar yang dimiliki para kuli digital itu selalu menjadi incaran bagi setiap pihak yang tidak ingin perilaku bejatnya menjadi konsumsi publik.
Terkait kejadian mengenaskan yang menimpa wartawan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatin yang sangat mendalam dan turut berbelasungkawa bersama keluarga korban. Tokoh pers nasional yang selalu gigih membela wartawan ini mengutuk keras perbuatan keji yang menimpa jurnalis Mara Salem Harahap.
“Atas nama PPWI dan kemanusian, kita mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan OTK itu terhadap rekan jurnalis Marshal. Kejadian mengenaskan ini menjadi salah satu indikator buruknya perlakuan oknum masyarakat terhadap wartawan. Pembunuh itu dapat diduga memiliki motivasi dan itikat buruk terhadap dunia jurnalistik dan pemberitaan,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 20 Juni 2021.
Peristiwa demi peristiwa yang bertujuan menistakan profesi wartawan kerap menimpa kalangan pekerja media selama ini. Pengancaman, pemenjaraan, penyerangan properti milik wartawan, intimidasi, dan pemberian cap negatif terhadap jurnalis, terjadi hampir setiap waktu. Dari catatan redaksi, diketahui bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi beberapa kasus besar yang menimpa wartawan dan keluarganya di Sumatera Utara. Pada 29 dan 31 Mei 2021, misalnya, terjadi percobaan pembakaran rumah jurnalis media online linktoday.com dan pembakaran mobil wartawan Metro TV di Sergai. Kemudian, pada 13 Juni 2021, terjadi lagi pembakaran rumah orang tua jurnalis di Binjai, dan pada 19 Juni 2021, Marshal tewas ditembak OTK.
“Belum lagi di tempat lain, demikian banyak tak terbilang peristiwa tragis yang harus dihadapi para wartawan dan pewarta setiap harinya. Sudah begitu, dengan seenak perutnya seorang bupati di Bogor mengeluarkan pernyataan yang melecehkan teman-teman jurnalis. Bukan membenahi aparat desanya, malah wartawan yang dituding macam-macam,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan mimik prihatin.
Melihat kondisi kehidupan pers yang selalu berhadapan dengan ancaman pembunuhan dan perlakuan buruk lainnya dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Lalengke menghimbau kepada seluruh wartawan dan pewarta di manapun berada agar meningkatkan kewaspadaan. “Saya menghimbau kepada seluruh teman-teman pekerja media, baik reporter, kameramen, kontributor, pimpinan redaksi, editor, penulis lepas, dan semuanya, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri, selalu waspada di segala tempat dan waktu. Jika Anda dalam ancaman, segera berkoordinasi dengan rekan media lainnya, cari tempat yang dirasa aman untuk mengamankan diri sementara sambil menunggu bantuan atau situasi menjadi lebih kondusif. Intinya, letakan kewaspadaan pada level tertinggi dalam memori insting kawan-kawan,” kata Lalengke berpesan.
Terkait peristiwa pembunuhan wartawan di Sumatera Utara itu, Lalengke juga menyentil peran negara yang terkesan abai dalam memberi perlindungan kepada rakyatnya yang berprofesi dan beraktivitas di dunia pers. Pria yang menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan di Universitas Linkoping, Swedia, itu mengatakan bahwa di setiap kejadian buruk yang menimpa wartawan, pemerintah dan aparat terlihat santai, seakan menganggap bahwa penyerangan terhadap wartawan adalah sebuah konsekwensi logis yang sudah seharusnya dan wajar terjadi terhadap wartawan.
“Diakui atau tidak, umumnya para oknum pemangku kepentingan di pemerintahan, juga oknum pengusaha, apalagi mafia, pasti resisten terhadap wartawan. Mengapa? Karena wartawan adalah kelompok warga yang kritis, kepo urusan orang, dan selalu ingin melakukan koreksi atas segala sesuatu yang mereka lihat dan anggap tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan oleh para oknum pejabat dan pengusaha itu,” beber Lalengke.
Dalam konteks itulah, kata Lalengke lagi, lembaga semacam Dewan Pers seharusnya tampil menjadi benteng dan banteng pembela jurnalis. “Bagaimana mungkin kemerdekaan pers akan berkembang dan lestari jika para wartawan dibiarkan membela dirinya sendiri menghadapi salakan senjata api dan kekuatan uang saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya? Makanya saya selalu bilang bubarkan saja Dewan Pers itu [2], tidak ada gunanya bagi wartawan, lembaga itu selama ini hanya bermafaat bagi kalangan tertentu saja, terutama bagi oknum penguasa dan pengusaha, termasuk pengusaha media yang bercokol di lembaga itu,” jelas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI ini.
Oleh karena itu, lanjut Lalengke, dia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak hidup wartawan di negeri ini. Menurutnya, negara ini dimerdekakan dan dibangun di atas jerih payah para wartawan juga.
“Kemampuan intelektual, keberanian mengambil resiko, dan konsistensi pada perjuangan menentang penindasan manusia oleh sesama manusia yang dimiliki setiap wartawan, merupakan modal besar dalam meraih kemerdekaan. Sifat-sifat hakiki para wartawan itu semestinya dihargai dan diberdayakan dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, jangan biarkan jurnalis bertumbangan dibunuh, diancam, dipenjarakan, dicaci-maki, dan dinistakan di sana-sini karena aktivitasnya sebagai jurnalis. Presiden harus perintahkan Kapolri agar memberantas habis para preman pembunuh dan pengancam wartawan, termasuk yang senang mencap aneh-aneh para wartawan Indonesia,” tukas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri pernyataannya. (Arianto)
Pria Mengaku Wartawan Lakukan Pencurian Jaket Banser di Tangsel
Capaian Kinerja KPK, Firli Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama
Dalam aspek kinerja dan eksekusi, kata Firli, selama tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan sejumlah 111 kasus, penyidikan, diikuti penyidikan 91 kasus, dan tuntutan 75 kasus, serta putusan Inkracht 92 kasus, eksekusi 108 kasus dan penetapan tersangka 109 kasus.
“Adapun pengembalian kerugian negara. Denda, uang pengganti dan rampasan yang dilakukan KPK Rp. 157,16 miliar. Untuk total pengembalian Rp. 293,9. Penetapan status dan penggunaan dan hibah Rp. 137,79 miliar,” papar Firli Bahuri di Jakarta.
“Sedangkan Hibah dan Lelang yang berhasil dilakukan total penetapan status penggunaan/hibah Rp. 138,7 miliar. Dan terdapat kendaraan bermotor sebesar Rp. 66,9 juta, lalu 13 tanah/bangunan Rp. 136,1 juta,” sambungnya
Di samping itu, Firli juga menegaskan jika untuk LHKPN, KPK sendiri menetapkan sebanyak 364.052 wajib lapor. Namun, menurutnya, yang baru terealisasi baru mencapai 350.237. Meski begitu Ia mengatakan, dibandingkan dengan capaian tahun 2019, wajib lapor kali ini mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2019 sebesar 93 persen, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 96,23 persen” tandas Firli
Firli kemudian menyampaikan KPK telah membuat sebanyak 29 laporan kajian yang meliputi 20 kajian terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian ada 9 kajian non-Covid serta 1 laporan mengenai penilaian survei integritas.
Ada pula 65 rekomendasi yang telah dibuat KPK dengan rincian 45 yang sudah dijalankan, sedangkan masih 20 rekomendasi yang belum dijalankan. Lebih lanjut, Firli juga menerangkan bila KPK telah melakukan pemulihan, penertiban dan optimalisasi Aset. Aset pemerintah daerah Rp. 40,8 triliun dan barang milik negara: Rp. 551,6 triliun.
“Program yang kami susun tidak terlepas dari program prioritas nasional. Setidaknya ada empat program yang harus kami dukung dan kami laksanakan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan kualitas dan keadilan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berguna. Kami juga mendukung program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.” Imbuhnya
Platform Jaga Bansos yang dicanangkan KPK juga menghasilkan temuan 2.129 keluhan masyarakat. Menurut Firli keluhan yang di terima berkenaan dengan menunggu verifikasi 571 (26,8%) keluhan, menunggu respon Pemda 450 (21,1%) keluhan, sedang ditindak lanjuti Pemda 142 (6,7%) keluhan, yang selesai 580 (27,2%) keluhan, tidak ada respon Pemda 79 (3,7%) keluhan, tidak ada respon pelapor 307 (14,4%).
“Untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, KPK telah melakukan sejumlah program. KPK melakukan Webinar sebanyak 10 kali dengan y mencapai 13.507 peserta. Pendidikan politik dilakukan di 9 Partai Politik dengan melibatkan 105 kader partai dan 858 calon kepala daerah,” ujarnya.
“Kemudian untuk Pendidikan anti-korupsi di tingkat sekolah dasar dan menengah yang melibatkan 266 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; guru terlatih mendidik anti-korupsi 1.133; sekolah dasar dan menengah 147.011; agen anak dan guru anti-korupsi 1.928; madrasah 82.418.” katanya.
“Selanjutnya, Pendidikan anti-korupsi di perguruan tinggi melibatkan 4.604 dosen terlatih mendidik anti-korupsi; Perguruan Tinggi yang sudah menerapkan pendidikan Anti-korupsi 959; program studi 6.998.” tandasnya
Menariknya, berdasarkan data yang dilansir dari KPK. Capaian kinerja Firli di tahun pertama memimpin komisi anti rasuah lebih baik ketimbang kepemimpinan sebelumnya. Dalam hal penyelidikan tahun 2004 (23) kasus, 2008 (70) kasus, 2012 (96) kasus, 2016 (96) kasus, 2020 (111) kasus. Dan di bidang penyidikan tahun 2004 (2) kasus, 2008 (47) kasus, 2012 (48) kasus, 2016 (99) kasus, dan 2020 (91) kasus.
Sedangkan untuk penuntutan di tahun 2004 (2) kasus, 2008 (35) kasus, 2012 (36) kasus, 2016 (76) kasus, dan 2020 (75) kasus. Putusan Inkracht tahun 2008 (23) putusan, 2012 (28) putusan, 2016 (71) putusan, dan 2020 (92) putusan. Di tataran eksekusi di tahun 2008 (24) kasus, 2012 (32) kasus, 2016 (81) kasus, 2020 (108) kasus. (Arianto)
BONGKAR.., Kejari Way Kanan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Setempat
Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan
Seno Aji Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI
"Tadi sudah disampaikan laporan pengaduan atas indikasi maladministrasi oleh BPN Kantah Kota Bandar Lampung yang langsung di tujukan kepada Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung", ungkap Seno Aji, Kamis (22/4/2021).
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26
Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?
Tonin Tachta Singarimbun SH : Dino Patti Djalal sebaiknya Cari Lawyer Handal Untuk Bantu Menyelesaikan Tuduhannya
Personil Polsek Perbaungan Mendatangi Korban Penganiayaan , Diduga Atas Perintah Kapolres Sergai??
Dino Patti Djalal Diduga Menghina dan Mencemarkan Nama Baik Klien Dari Andita's Law Firm
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Sidang Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar
Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, Visinema Pictures terus berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini.
Diketahui, sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP telah berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan bahwa, sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.
“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya. Kamis (28/01)
Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, katanya, tersangka juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, lanjut Angga, maka ia akan dikenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya. (Arianto)