Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti. 

Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/membayar PBB. 

Surat sanggahan itu, selain ditujukan kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, juga ditujukan ke Kepala BPN Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung dan ditembuskan ke Gubernur Provinsi Lampung. Selain itu, tembusan surat sanggahan rencana akan diteruskan ke Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dan Satgas Anti Mafia Tanah. 

Demikian, disampaikan oleh Seno Aji sebagai kuasa dari pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung pada Senin (19/4/2021) sore.

"Bersama ini Saya sampaikan sejumlah dugaan permasalahan yang menyimpulkan pemohon untuk menyampaikan SANGGAHAN terhadap berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai penyelenggara pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial terhadap pemohon", kata Seno Aji. 

Dia melanjutkan, bahwa Permasalah ini berawal saat tanah milik Srinatun Puji Astuti diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain sekira Bulan Desember 2019 dengan etikat tidak baik yaitu merusak tanaman, merusak plang nama yang dipasang oleh Srinatun Puji Astuti, merusak pondasi dan merusak patok besi 1 sampai dengan 4 dan kemudian membangun rumah permanen di atas lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti dimulai sekira Bulan November 2019 sampai dengan Desember 2020. 

Terhadap peristiwa ini, kemudian Sirnatun Puji Astuti telah memberikan teguran kepada pihak penyerobot (Andi/Anita-red) berulang kali namun mereka tidak menghiraukan. Justru, pihak yang menguasai lahan tanpa izin berupaya melakukan pengukuran terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti bersama petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bernama Reza Iskandar (NIP. 199407232018011001). Kemudian Srinatun Puji Astuti melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Kota Bandar Lampung melalui tanda bukti laporan Nomor ; TBL/B-1/114/1/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 14 Januari 2020. 

Pada tanggal 20 Januari 2020, pemohon menyampaikan surat pengaduan tertulis adanya pihak yang menyerobot/menguasai lahan/tanah tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang diterima oleh petugas loket bernama Puput. Kemudian, menjawab surat tersebut, melalui petugas loket memberikan keterangan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) 7943/KD tahun 1982, Surat ukur Sementara (SUS) 1675/1982 yang telah diubah menjadi SHM nomor 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti tidak tercatat/terdaftar di BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung. 

Setelah pemohon meminta klarifikasi, dijelaskan oleh pihak BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bahwa, telah terjadi kesalahan dari petugas, yang akhirnya diterbitkanlah surat keterangan pendaftaran tanah Nomor ;110/2020 tanggal 06 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Masnah, SH (NIP. 19620623 198303 2 001). 

Kemudian, dalam rangka kepentingan penyidikan atas laporan Srinatun Puji Astuti pada Kantor Polisi Resor Kota Bandar Lampung, maka penyidik polisi meminta kepada pelapor untuk mengakses layanan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas di BPN, sebagai penguat berita acara pelaksanaan pengkuran pengembalian batas pada tanggal 6 November 2006.

Perlu diketahui, pada berita acara pengembalian batas 06 November 2006 tersebut, menyatakan bahwa ; 
1. Terhadap bidang tanah tersebut telah ditunjukan kembali batas-batas sesuai dengan SUS. Nomor 1675/1982 tanggal 04/06/1982 yang menjadi lampiran SHM milik Nomor 7943/KD. 
2. Tanda-tanda batas tanah berupa tembok/pondasi berada di luar batas Persil.
3. Bidang tanah tersebut sesuai dengan SHM tersebut di atas.
4. Bahwa sesuai dengan data-data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. 

Maka, atas dasar permintaan penyidik polisi, pada tanggal 22 Juli 2020 melalui kuasa pemohon mengajukan permohonan pengembalian batas dengan nomor permohonan 27272/2020 atas nama pemohon Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti. 

Sebelum dokumen permohonan pengembalian batas beserta lampirannya diterima oleh petugas loket bernama Bay Nur Muawanah (NIP. 1871055209850004) terlebih dahulu mengecek plotting melalui GPS, diketahui hasil plotting sesuai lokasinya/titik koordinat sesuai dengan SHM atas nama Srinatun Puji Astuti. 

Walaupun proses permohonan ditindaklanjuti terkesan berlarut-larut dan atau ada unsur penundaan, pemohon tetap sabar. Pada tanggal 13 Januari 2021 pekerjaan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dapat dikerjakan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui petugas ukur yaitu ; 
1. Ahmad Gerri Novrian
2. Alfa Richy 
3. Roby Surya Saputra
4. Citra Adhiguna
5. Reza Iskandar
6. Kurnia Rahman
7. Zulkifli,

Selain itu, turut hadir juga Takam (Suami Srinatun Puji Astuti), Andi Sukamto (Anak Kandung Srinatun Puji Astuti), Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti, Andi (pihak penyerobot dan atau menguasai lahan tanpa izin), Harun Al Rasyid (batas tanah sebelah barat), Dwi Adi Saputra (Batas tanah sebelah timur), Agus Purwanto (Kasi Tantrib Kelurahan Bumi Kedamaian), Heri Kurniawan (ketua RT 09, LK II), AIPDA Eko P (Polresta/Harda). 

kemudian, setelah sekian lama sejak pekerjaan pengukuran di mulai, pada tanggal 14 April 2021 pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung baru menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 yang ditandatangani oleh 7 orang petugas juru ukur dan diketahui oleh Plt. Kasi Infrastruktur Pertanahan Edy Rianto A. Ptnh (NIP. 19680919 198903 1 005).

Karena isi berita acara tersebut, tidak sesuai dan atau bertentangan serta melalaikan terhadap SHM Nomor 7943/KD, SUS 1675/1982, yang telah diubah menjadi SHM 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti dan berita acara pelaksanaan pengukuran pengembalian batas pada hari Senin (06 November 2006), yang ditandatangani oleh petugas ukur Akhmad Suandi dan mengetahui Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ir. Irwan Lubis, maka Pemohon merasa telah dirugikan secara materiil dan immaterial.

Adapun berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 salah satu diantaranya yaitu ; Hasil pengukuran pengembalian batas tidak dapat dikembalikan batas dikarenakan lokasi tanah yang diakui oleh pemohon berdiri bangunan permanen yang tidak dikuasai pemohon dan tanah tidak berada pada lokasi menurut Warkah ukur di Kantah Kota Bandar Lampung. 

Atas dasar ini, pemohon menyanggah bahwa, pemohon pernah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung, terhadap awal peristiwa yaitu tanggal 20 Januari 2020 terkait penyerobotan atau menguasai lahan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak lain terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti kemudian telah dilakukan juga pengrusakan tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar batas Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti.

sehingga atas peristiwa tersebut penyerobot melanggar ketentuan PP 10 tahun 1961 pasal 42 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak tanda-tanda batas yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (7) dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 Bulan dan atau denda 5.000,- , pasal 42 ayat (2) perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. Sementara menanggapi laporan tersebut, dari pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung tidak ada upaya solusi, justru melalui 2 orang petugas ukur salah satunya bernama Reza Iskandar, pada tanggal 13 Januari 2020 melakukan upaya untuk mengukur lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti. 

Seharusnya, laporan pengaduan pemohon menjadi masukan bahwa bangunan yang dibangun oleh penyerobot merupakan bangunan baru, dan sebelum ada bangunan yang dimaksud dalam berita acara, Srinatun Puji Astuti selaku pemilik lahan/tanah tersebut telah merawat lahan/tanah tersebut dibuktikan dengan adanya patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti. Tentunya hal ini sebagai acuan Kantah Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, sehingga tanah milik Srinatun Puji Astuti mendapat kepastian hukum. 

Kemudian, berita acara tersebut juga, melalaikan berita acara pengembalian batas yang pernah diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada tanggal 06 November 2006 lalu", tandas Seno Aji. 

Lanjut dia, sebagai pemohon Seno Aji menyimpulkan adanya dugaaan Maladministrasi maka pihaknya menyampaikan surat sanggahan agar Kepala Kantah Kota Bandar Lampung meninjau kembali keputusan berita acara pengembalian batas nomro 07/BA-08.01/II/2021. (*)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini