Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Korban ‘Harimau Makan Anaknya Sendiri’ Menunggu Vonis Hakim, Wilson Lalengke: Semoga Harimaunya Berbahagia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Istilah ‘harimau makan anaknya sendiri’ ini digunakan Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI), dalam tulisannya berjudul ‘Oknum Aparat Kriminalisasi Bhayangkari, Ibarat Harimau Lahap Anaknya Sendiri’ yang dimuat oleh ratusan media pada Agustus 2021 lalu [1]. Dalam artikel opini tersebut tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi itu mengkritik keras perlakuan oknum Polresta Manado yang mengkriminalisasi Nina Muhammad, seorang Ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara. Peribahasa ‘Sejahat-jahatnya harimau, ia tidak akan memakan anaknya sendiri’ tidak lagi berlaku belakangan ini. Demikian tulis Wilson Lalengke mengawali artikelnya itu.

Malangnya, nenek si anak harimau itupun tidak juga berbuat apa-apa untuk menyelamatkan cucunya yang sedang dilahap induknya. Mabes Polri sebagai unit tertinggi di institusi Kepolisian terkesan menikmati tontonan mengerikan itu dengan santai dan tidak melakukan apa-apa. “Bayangkan, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Nina Muhammad ke Bareskrim Polri sejak Juli 2021 hingga saat ini belum jelas juntrungannya [2]. Artinya apa? Ya, sangat mungkin si nenek juga kecipratan amis darah anak harimau yang sedang dimangsa induknya itu,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 20 Februari 2022.

Nina Muhammad akhirnya harus jadi bulan-bulanan oleh oknum Kejari Manado, yang dapat diduga kuat mendapat bagian dari persengkongkolan dengan para pihak berkepentingan dalam kasus ini. Bagaimana tidak, untuk kasus receh soal perselisihan akibat celoteh emak-emak di facebook antara Nina Muhammad sebagai terlapor dengan Soraya Deitje Tanod sebagai pelapor, oknum Kejari Manado merasa sangat urgent untuk memenjarakan Ibu Bhayangkari itu.

“Bahkan, ketika Nina Muhammad mendapat penagguhan penahanan atas jaminan Senator Maya Rumantir, oknum JPU dengan atraktif mengantarkan istri anggota Polri itu ke rumahnya menggunakan mobil tahanan seraya membunyikan sirine. Tujuannya apa? Ya, apalagi kalau bukan untuk menunjukan kepada sang bohir kasus ini bahwa si terdakwa telah dinistakan sedemikian rupa dan tidak punya harga diri lagi sebagai manusia,” tambah Lalengke dengan nada sinis.

Tiba di meja hijau, giliran oknum hakim yang terindikasi mendapat bagian terbesar dari perselingkuhan berbalut pasa-pasal hukum ini, menjalankan perannya. Oknum ketua majelis hakim, yang diduga kuat sebagai pemilik gedung kos-kosan mewah bernilai miliaran tanpa IMB di Kecamatan Tikala, Manado itu [3], melarang wartawan melakukan peliputan persidangan Nina Muhammad secara live dan tidak boleh merekam jalannya persidangan.

“Apa yang disembunyikan dalam proses persidangan Ibu Bhayangkari itu sehingga tidak boleh dilakukan perekaman video jalannya persidangan? Ya, tentu saja agar tidak terlihat gelagat keberpihakan oknum majelis hakim di mata publik,” tegas Lalengke.

Esok, Senin, 21 Februari 2022, Nina Muhammad akan didudukkan kembali di kursi pesakitan untuk mendengarkan keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Sebagaimana diketahui bahwa Ibu Bhayangkari itu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi (media sosial facebook – red) alias melanggar UU ITE. Oleh JPU, Nina Muhammad dituntut hukuman penjara 6 bulan ditambah denda 50 juta rupiah.

Walaupun JPU kesulitan membuktikan dakwaannya karena kesalahan proses hukum sejak di Polresta Manado, namun banyak pihak amat pesimistis terhadap peradilan perkara Nomor: 313/Pid.Sus/2021/PN.Mnd ini akan berpihak kepada kebenaran. Jikapun lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) telah turun tangan mengawal proses hukum terhadap Ibu Bhayangkari itu, namun harapan menghadirkan keadilan bagi Nina Muhammad masih harus dipendam sejauh mungkin.

“Ibu Senator Maya Rumantir dua kali berkirim surat menggunakan kop surat DPD-RI ke ketua majelis hakim Djamaluddin Ismail terkait permintaan agar Nina Muhammad diizinkan ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan penyidik Bareskrim Polri untuk di-BAP. Hingga hari ini kedua surat itu tidak digubris. Apalagi hanya tulisan saya, tentu sangat tidak bermakna apa-apa bagi proses peradilan di PN Manado itu,” sungut Lalengke.

Dalam rekayasa hukum di kasus Nina Muhammad ini, imbuh pria lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University itu, sekali lagi pernyataan KH. A. Mustofa Bisri bakal menemukan pembuktiannya. Gus Mus, sapaan akrab kyai ini, berkata dalam puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’ [4].

“Dalam keputus-asaan ini, jika nanti Nina Muhammad diputus bersalah, saya hanya dapat berucap ‘semoga harimau itu bahagia telah melahap anaknya sendiri’,” kata Wilson Lalengke masgul. (Ari/Ant)

Catatan:

[1] Oknum Aparat Kriminalisasi Bhayangkari, Ibarat Harimau Lahap Anaknya Sendiri; https://pewarta-indonesia.com/2021/08/oknum-aparat-kriminalisasi-bhayangkari-ibarat-harimau-lahap-anaknya-sendiri/

[2] Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri; https://pewarta-indonesia.com/2021/07/jadi-makelar-kasus-pegawai-bank-sulutgo-rolandy-thalib-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/

[3] Gedung Kos-kosan Mewah Ketua PN Manado Diduga Tidak Memiliki IMB; https://pewarta-indonesia.com/2021/12/gedung-kos-kosan-mewah-ketua-pn-manado-diduga-tidak-memiliki-imb/

[4] Negeri Haha Hihi; http://gusmus.net/puisi/negeri-haha-hihi. 
Share:

Publik Dukung Ditlantas PMJ Menindak Plat Nomor Sakti Yang Melanggar Aturan Lalu lintas


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor "sakti" nantinya polantas akan menindak  pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK yang melanggar hukum. 

Menurut kami kebijakan  Ditlantas PMJ mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, karena selama ini terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara plat kendaraan sakti tidak di tindak oleh polantas,  seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik. 

Bahwa semua plat kendaraan tidak ada yang istimewa sekarang ini dalam artian sama saja di mata hukum. Sebenarnya tidak ada yang istimewa selama mereka menggunakan pelat hitam maka hak dan kewajiban nya sama di muka hukum artinya mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak dibolehkan menggunakan sirine, tidak boleh menggunakan bahu jalan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” 

Oleh karena itu upaya Ditlantas PMJ yang berjanji bakal melakukan razia kepada pengguna  kendaraan dengan pelat dewa yang melanggar aturan sangat di dukung publik, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku. Sehingga nantinya  muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan lalu lintas.

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. 

Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan
Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, keenam iring-iringan pengantar jenazah, ketujuh konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian. Semua jenis kendaraan tadi berhak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan. 

Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama. Dalam artian manakala macet ya harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. "Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," 

Dengan adanya sosialisasi ini, kami sangat mendukung agar terciptanya kedisiplinan pengguna jalan, selain itu juga masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan. Semoga dengan adanya terobosan ini dapat di ikuti oleh semua pengguna kendaraan plat nomor sakti. **
Share:

Dalam Rangka KRYD Diwilayah Hukum, Polres Kukar Patroli Antisipasi Premanisme.


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Personel jajaran  Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Patroli Antisipasi Premanisme di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Kamis (17/2/22).

Guna menindak lanjuti tugas Kepolisian tersebut, Kasi Humas AKP I Ketut Kartika memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan Patroli dan Penertipan Premanisme di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara yang mana dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan preman yang melakukan pungli ataupun kekerasan yang dapat meresahkan masyarakat.

Anggota Kepolisian yang melaksanakan patroli antisipasi premanisme memberikan himbauan agar apabila melihat ada aktifitas preman di lingkungan sekitar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Kapolres Kutai Kartanegara Arwin Amrih Wientama berharap rangkaian tugas yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kutai Kartanegara dalam rangka Penertipan Premanisme ini bisa terwujud, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

DPP LIPPI : Stop Menggiring Opini Hoaks Soal Wadas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar mengatakan bahwa berita-berita soal Desa Wadas banyak yang tidak akurat dan tidak berimbang akan merugikan pihak pemerintah maupun kepolisian, sehingga terjadi simpang siur dan kegaduhan yang serba tidak jelas fakta kasusnya dan pada ahirnya menyebabkan banyak tafsir dan dugaan-dugaan yang tidak mendasar.

Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar kepada awak media di Jakarta mengimbau kepada rekan-rekan pers dalam membuat dan menyiarkan berita soal  peristiwa Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus akurat, berimbang, dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik. Karena banyak sekali pemberitaan yang saat ini memojokan pihak kepolisian daerah terkait soal desa Wadas. 

“Kami meminta pihak media agar tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” karena akan merugikan banyak pihak, kami sangat berharap media memberikan berita yang  tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi sampai menggiring opini rertentu. Sebab, kasus Wadas ini bisa di manfaatkan oleh berbagai kelompok untuk menunggangi kepentingan politik tertentu, kami mendukung apabila berita nya di buat sangat objektif, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.Sangat di sayangkan banyak pemberitaan soal Wadas yang tidak jelas sumbernya dan tidak faktual, akibatnya hanya menduga-duga, apalagi mengutip dari sumber yang tidak independen.Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber tidak independen, apalagi pihak yang tidak pro terhadap pemerintah akan terus menggoreng isu ini. 

Melalui rilis ini Dedi Siregar mengimbau kepada kawan-kawan media agar dalam membuat berita kasus Desa wadas tidak bias atau kabur. Wartawan harus menghadirkan berita akurat, berimbang, dan independen."Dengan begitu masyarakat akan memperoleh kejelasan apa yang sebenarnya terjadi,” 

oleh karena itulah maka kami yang tergabung dalam elemen masyarakat sangat prihatin dengan berbagai opini dan keadaan ini yang terus menyudutkan pihak pemerintah, selain itu kami meminta agar kasus ini tidak di politisasi oleh kepentingan kelompok untuk memanfaatkan situasi ini. **(rel)
Share:

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati-hati menangani kasus  anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi. 

Selain itu, Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataannya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. 

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3," tegasnya.          

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  

Sesuai undang undang, kata doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak. "Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ucapnya. 

"DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.

Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini.

_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)

Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:
1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;
2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;
3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;
4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;
5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;
6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.

Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].

Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.

Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.

Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (Arianto)

Catatan:

[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/

[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
Share:

Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah Siri, dan KDRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, belakangan ini sering muncul dengan statemen terkait kebijakan dan upaya institusinya dalam membenahi para anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Listyo menegaskan bahwa bagi oknum polisi yang melanggar aturan agar segera diproses dengan tegas.

"Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Listyo pada Selasa, 19 Oktober 2021, sebagaimana dikutip dari media cnnindonesia.com [1].

Kapolri terlihat sangat menyesalkan atas maraknya oknum polisi yang tidak taat aturan, yang bakal merusak citra dan reputasi Polri yang seharusnya bekerja untuk membantu dan melayani masyarakat. Untuk itu, Listyo berjanji akan menindak tegas, bahkan memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran, antara lain oknum polisi yang melakukan tindakan asusila [2].

Penindakan yang tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ujar Listyo, perlu ditempuh dengan tujuan memberikan efek jera bagi polisi yang tidak taat aturan. “Sebab pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” imbuh Listyo ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya, Jumat, 31 Desember 2021 lalu.

Berkenaan dengan pernyataan Kapolri tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, mempertanyakan kesungguhan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. “Salah satu contoh adalah laporan tentang dugaan tindak pidana perzinahan oknum Polisi berinisial AP, mantan Sekretaris atau Asisten Pribadi Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, yang dilaporkan oleh istrinya berinisial LA ke Mapolresta Tangerang Selatan. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1542/XI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 November 2021 itu belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media, Senin, 31 Januari 2022.

Dalam laporan yang dibuat LA di SPKT Polres Tangerang Selatan, pelapor mengatakan bahwa suaminya AP, yang saat ini berkantor di Mabes Polri, itu diduga telah melakukan hubungan suami istri secara tidak sah alias perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP, yang terjadi di Hotel Aviary Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 25 Oktober 2021 [3]. “Memang berdasarkan SP2HP terbaru, yang dibuat Desember 2021 lalu, Polres Tangerang Selatan sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, namun pelaku belum dipanggil,” imbuh Lalengke.

Sang Bhayangkari LA juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan perilaku kurang terpuji yang dilakukan oleh suaminya yang pernah bertugas sebagai Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tersebut. Dari pengakuan LA yang disampaikan kepada Lalengke, hingga saat ini laporannya di Propam masih mandek alias belum ditindak-lanjuti. Padahal, surat pengaduannya ke Propam itu sudah sejak 15 Oktober 2021 alias sudah lebih dari 3 bulan.

Dalam surat pengaduannya ke Propam Polri, Ibu LA yang sudah melahirkan 4 orang anak perempuan untuk oknum AP membeberkan beberapa perilaku yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana. Penyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (KBP) itu kata LA diduga berselingkuh dengan Polwan dari Makassar di tahun 2013-2014 dan seorang gadis di Manado pada sekitar tahun 2017, serta melakukan KDRT dengan cara menyeret LA yang sedang hamil 6 bulan dari kamar hingga pintu garasi mobil.

Selain itu, LA dalam surat pengaduannya menerangkan bahwa suaminya AP telah menikah siri, dan pernikahan itu disaksikan oleh anak-anak LA. "Tahun 2020 tanggal 25 Oktober, suami nikah siri dengan janda beranak 2. Padahal kami belum bercerai secara hukum dan anak-anak kami yang menjadi saksi pernikahan siri papanya tanggal 25 Oktober di hotel." Demikian ditulis LA dalam surat pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dikonfirmasi terkait pernikahan siri tersebut kepada Kombespol AP melalui ponselnya, dia tidak memberikan jawaban sama sekali yang menyinggung tentang hal tersebut. Terhadap pesan WA ini ‘Satu pertanyaan saja: Pak AP sudah menikah lagi?’, AP mengirimkan jawaban bahwa ia telah menjatuhkan talak 3 sejak tahun 2018. “Saya sudah mentalak 3 Ibu Lala sejak tahun 2018 atas permintaan Ibu Lala karena mau menikah dengan rekannya di Arab,” tulis Kombespol AP di pesan WA-nya ke Ketum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 31 Januari 2022.

AP juga menyertakan serangkaian informasi yang pada intinya mereka sudah menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Selain itu, AP juga mengirimkan beberapa data percakapan chatting antara dirinya dengan istrinya itu, plus 2 berkas yang berisi kesepakatan untuk berpisah yang dibuat di depan notaris dan rekomendasi Mabes Polri kepada AP untuk melayangkan gugatan cerai istrinya [4].

“Saya sudah tidak berhubungan badan dengan Ibu Lala sejak April 2018. Saya pernah punya masalah rumah tangga dengan Ibu Lala pasti ada, tapi semua sudah dapat diselesaikan dan tidak ada permasalahan hukum apapun,” demikian cuplikan pesan WA dari AP kepada Lalengke yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu.

Sehubungan dengan dugaan KDRT yang dilaporkan LA ke Divpropam Polri, AP membantahnya. Dia mengatakan bahwa hal itu adalah kebohongan yang dibuat oleh LA di Mabes Polri.

“Ibu Lala bilang saya KDRT di rumah. Semua saksi, ibu saya dan pembantu saya semua ada di rumah tidak pernah melihat itu. Anak-anak dipaksa sama ibunya untuk memberikan keterangan itu. Bahkan Ibu Lala memberikan foto palsu supaya saya terjerat KDRT, Alhamdulillah Allah maha baik. Saya pernah meng-capture foto tersebut dengan chatnya Ibu Lala. Bahwa foto Ibu Lala dengan luka di kening bukan karena saya tapi karena Ibu Lala jatuh,” tulis AP dalam pesan WA-nya.

Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dipaparkan di atas, Ketum PPWI mendesak Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurut Wilson Lalengke bahwa perselingkuhan, pernikahan siri atau di bawah tangan, pernikahan sembunyi-sembunyi, biasanya akan berujung kepada perselisihan, percekcokan, dan bahkan sangat sering diikuti oleh tindakan KDRT. Pelanggara-pelanggaran ini tidak semestinya ditolerir di kalangan penegak hukum.

“Mereka itu diberi tugas untuk melayani, melindungi, mengayomi, menolong, dan menegakan hukum. Bagaimana mungkin personil polisi bisa dipercaya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini jika punya perangai semacam itu? Terhadap keluarganya sendiri saja dia tega melakukan penghianatan, kekerasan dan kezoliman, bagaimana mungkin kita, rakyat kebanyakan ini, bisa berharap pelayanan yang baik dari pemimpin dan aparat model itu?" ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu penuh tanya.

Selain itu, tambah Lalengke, sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum, AP yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian itu wajib untuk tidak melanggar hukum. “Masyarakat dipaksa taat aturan, lah oknum polisi itu sendiri malah dibiarkan melanggar aturan? Bagaimana ini Pak Kapolri? Mana janjinya Pak?” tanya tokoh pers yang anti korupsi dan aparat nakal itu mengakhiri releasenya.

Sebagai referensi bagi pembaca, Ketum PPWI menyertakan tautan video yang bercerita tentang kisah pilu seorang Ibu Bhayangkara berinisial LA sebagaimana ditampilkan di catatan di bawah artikel ini [5] [6]. (Arianto)


[1] Kapolri Angkat Suara Soal Marak Pelanggaran Anggota Polisi; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211020075359-20-709991/kapolri-angkat-suara-soal-marak-pelanggaran-anggota-polisi.

[2] Anggota Lakukan Pelanggaran, Kapolri Minta Maaf; https://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-lakukan-pelanggaran-kapolri-minta-maaf.html.

[3] Copy berkas LP dan SP2HP atas laporan LA di Polres Tangerang Selatan ada pada redaksi.

[4] Data screeshot percakapan WA antara LA dengan AP dan dokumen persetujuan bercerai serta rekomendasi Mabes Polri untuk AP bercerai ada pada redaksi.

[5] Kisah Pilu Ibu Bhayangkari Korban KDRT Mantan Sespri Presiden SBY; https://youtu.be/CSTxACYbedk

[6] FULL STORY: Kisah Lala Diselingkuhi dan Di-KDRT Oknum Pamen Polri; https://youtu.be/RrhgFNeEb14
Share:

Heboh..!! Akibat Penyidik Kurang Profesional, Seorang Ibu Pingsan Saat Jalani Wawancara BAP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Perilaku kurang profesional dalam menjalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini. Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta. Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang dialami seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Pak, ini istri saya habis diperiksa tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo. Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.

Alex, yang mendampingi istrinya menjalani BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang salah satunya bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.

Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.

Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik. Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.

Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa. Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.

“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.

Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara. Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1]. Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.

Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2]. Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.

Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid). Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].

Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta dilakukan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota. Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan mencabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.

Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya. Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto. Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam memproses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.

Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022. (Arianto)

Catatan:

[1] BOS PERUSAHAAN BESI BAJA DI BEKASI DIDUGA SIKSA KARYAWAN; https://www.youtube.com/watch?v=fREmwDmFQSY

[2] Bos PT. PPB Diduga Aniaya dan Sekap Karyawan, Wilson Lalengke Desak Diusut Tuntas!; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/bos-pt-ppb-diduga-aniaya-dan-sekap-karyawan-wilson-lalengke-desak-diusut-tuntas/

[3] Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Pabrik Baja di Bekasi Berlanjut; https://bekasi.pojoksatu.id/baca/kasus-dugaan-penganiayaan-karyawan-pabrik-baja-di-bekasi-berlanjut

Share:

Para Korban PT. Mahkota dan Oso Sekuritas Minta Raja Sapta Oktohari Dicopot dari Jabatan Ketua Komite Olimpiade Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Para korban PT. Mahkota Properti Indo Permata meminta agar Bapak Presiden Jokowi mau melihat rasa keadilan dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

"Bagaimana seseorang yang 6x mangkir dari panggilan polisi, menjadi Ketua KOI. Selalu alasan sibuk kerjaan jadi tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan Polisi. Bapak Presiden tolong dicopot dulu saja Raja Sapta Oktohari dari Ketua KOI agar RSO bisa ada waktu untuk taat undang-undang," harap A selaku korban.

"Jangan sampai jadi polemik atau skandal negara yang memalukan reputasi Negara Indonesia, dimana seorang pejabat berlindung dibalik jabatannya untuk menghindari kasus hukum," lanjutnya.

Diketahui Raja Sapta Oktohari (saat ini sebagai Ketua KOI) sudah enam kali mangkir dalam tahap penyelidikan, dan sebagai mantan Dirut PT MPIP yang gagal bayar kurang lebih 6.7 Triliun rupiah, beberapa bulan setelah RSO mengajak para investor memasukkan uang ke PT Mahkota dengan iming-iming bunga dan dividen. 

Apalagi gaya hidup RSO yang naik yacht dan Private Jet dipamerkan di media sosial mengusik rasa keadilan masyarakat terutama korban Mahkota yang saat ini hidup menderita kehilangan dana investasinya. 

"Melihat gaya hidup RSO yang pamer kemewahan, jelas tidak mencerminkan perilaku pejabat negara yang etis. Apalagi kalo pejabat tersebut diduga mengemplang dana masyarakat enam triliun lebih," ujar A, salah satu korban gagal bayar perusahaan besutan RSO. 

Presiden Jokowi diharapkan memiliki hati dan melihat rasa keadilan masyarakat, dan mencopot pejabat negara yang menunjukkan gaya hidup hedon dan angkuh di sosial media.

"Ini sangat mengusik rakyat yang saat pandemi ini sedang hidup prihatin," tegasnya. (Arianto)

Share:

Dirut Ali Ghufron: NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJSKes



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya mengoptimalkan pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam layanan BPJS Kesehatan (BPJSKes) khususnya terkait dengan kepesertaan. 

"Sebab NIK ini penting sekali. Dukcapil terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK. Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam bincang Podcast BPJSKes yang langsung dipandu oleh Dirut BPJSKes Ali Ghufron Mufti di kantornya, Jakarta Kamis (20/1/2022). 

Bagi Dirut Ali Ghufron, NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJSKes. 

"Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya NIK, dan BPJSKes memanfaatkan data Dukcapil ini sesuatu yang luar biasa," kata Ali Ghufron.

Bahkan lebih jauh, kata Dirut Ghufron, BPJSKes sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadikan NIK sebagai nomor kepesertaan BPJSKes. 

"Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJSKes," kata Ali Ghufron. 

Sementara itu, Zudan merasa senang sekali karena BPJSKes tercatat sebagai user yang terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil.

"Saya berterima kasih BPJSKes memang mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJSKes bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," ungkap Dirjen Zudan.

Pada kesempatan itu, Zudan berpesan kepada para operator BPJSKes dan masyarakat supaya sukses verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit. 

"NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," pesan Dirjen Zudan. Dukcapil. (Arianto)

Share:

LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Fitnah Oknum Lawyer Bernama Natalia Rusli


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Terkait tuduhan dan fitnah dari pihak lawan atas gencarnya perjuangan LQ Indonesia Lawfirm mendampingi korban investasi bodong, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm memberikan klarifikasi dalam rilis LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta (22/1/2022).

“Secara membabi buta, pihak kuasa hukum RSO, Natalia Rusli menyerang Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, adalah hal sederhana, yaitu membuktikan bahwa serangan dan desakan LQ Indonesia Lawfirm sehingga POLRI menaikkan status LP ke penyidikan atas dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Terlapor Raja Sapta Oktohari terbukti telak dan membuat lawan gusar dan marah," katanya. 

“Tuduhan terkait Alvin Lim berstatus DPO apalagi DPO di Polda Metro Jaya sangat menggelikan, karena mungkinkah Alvin yang setiap Minggu ke Polda Metro Jaya tidak ditahan apabila berstatus DPO?” ungkapnya.
 
Tuduhan Alvin Lim menggelapkan dana investasi satu milyar lebih menggelikan karena Alvin Lim bahkan untuk amal mengeluarkan dana lebih besar dari itu.
 
“Terhadap tuduhan penggelapan bilyet investasi 81 Milyar, jelas makin ngawur, tolong tunjukkan bilyet mana bernilai 81M? Alvin Lim siapkan 1 Milyar bagi yang bisa membuktikan ada bilyet 81M yang digelapkan. Katanya di laporkan polisi, kenapa ga ditahan dan tidak naik sidik apabila benar?” paparnya. 

“Terakhir terhadap tuduhan kasus pemalsuan Klaim Asuransi Allianz, ini bukti putusan MA sudah jelas dan incracth berisi "Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Alvin Lim sudah bebas demi hukum di PN Jaksel dan menang hingga putusan MA #873 K/PID/2020 tidak terbukti bersalah. Putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
 
“Jadi tuduhan tersebut justru membuktikan ahli hukum yang berkomentar dan kuasa hukum RSO, si Natalia Rusli tidak mengerti hukum. Namun kami tidak heran karena terbukti melalui surat yang kami terima dari Dirjen Dikti, Natalia Rusli, Ijazah SH-nya tidak terdaftar DIKTI. Normal makanya kalo dia tidak mengerti hukum dan asbun,” ujar Sugi sambil tersenyum. 

“Mari masyarakat melihat sendiri, keangkuhan oknum Terduga pengemplang dana masyarakat, sudah naik penyidikan, bukannya perhatikan para korban, malah menyerang pribadi kuasa hukum para korban yang berjuang melakukan pembelaan. Jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik. Bagi yang ingin bergabung bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi,” pungkasnya. (Arianto)
Share:

Rutan Perempuan Medan Gelar Pelatihan dan UKS Jasa Boga


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rutan Perempuan Medan Kelas II A Medan, menggelar pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi (UKS) jasa boga di Garuda Plaza Hotel Medan, (19/01/2022).

Rutan Perempuan Medan Selalu melakukan upaya dalam peningkatan pelayanan tersebut, baik secara fasilitas maupun kompetensi pegawai.

Dalam bidang Layanan makan, Rutan Perempuan Medan melakukan peningkatan pelayanan makanan melalui kegiatan peningkatan kompetensi yaitu pelatihan food handling dan cook kepada pegawai pengolahan bahan makanan .

Pelatihan Ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang himbauan kepemilikan sertifikat layak higiene.

Dalam kegiatan ini Rutan Perempuan Kelas IIA Medan mengirim 3 pegawai pengolah bahan makanan yaitu Maria Ginting, Fitrilia Syahdilla dan Mika Barus.

Kegiatan Ini dilatih langsung oleh Chef Yusuf Kesuma yang merupakan Chef di Garuda Plaza Hotel yang berlangsung mulai pukul 9 pagi hingga sore hari.(Arianto)
Share:

Pengadilan Negeri Subang dan Polres Subang Akan Resmikan PTSP Mandiri sekaligus Launching SIADIL


Duta Nusantara Merdeka | Subang 
Pada rabu tanggal 19 januari 2022 Pengadilan Negeri Subang akan mengadakan peresmian PTSP mandiri sekaligus peluncuran aplikasi digital SIADIL (Sistem Informasi Administrasi Digital). Dengan adanya keberadaan PTSP mandiri dan aplikasi digital SIADIL ini, Pengadilan Negeri Subang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi digital SIADIL ini dimana saja karena aplikasi ini dapat diunduh melalui playstore https://bit.ly/EbookE-PeduliSIADIL dengan menggunakan PC, tablet atau hp. 

Pengadilan Negeri Subang selalu berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin modernisasi karena kemajuan tekhnologi yang begitu pesat sehingga Pengadilan Negeri Subang merubah PTSP konvensional menuju digitalisasi melalui aplikasi SIADIL untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya serta menghemat waktu dan biaya.
 
SIADIL atau Sistem Informasi Digital Peradilan sebagai bentuk pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemberian layanan publik oleh Pengadilan Negeri Subang.
Layanan yang disediakan pada SIADIL adalah Layanan Pidana berupa permohonan persetujuan penggeledahan, permohonan persetujuan penyitaan, Permohonan Ijin Penyitaan Khusus, Permohonan Upaya Hukum Banding, Permohonan Upaya Hukum Kasasi, Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Permohonan penetapan perpanjangan penahanan dari penyidik/penuntut hukum, permohonan grasi, penerimaan berkas perkara pidana singkat, penerimaan berkas perkara pidana cepat, kelengkapan permohonan penetapan diversi, permohonan ijin penggeledahan, permohonan penyitaan, permohonan penerimaan berkas perkara pidana biasa/khusus
Layanan Perdata berupa gugatan, gugatan sesehana permohonan, permohonan konsinyasi, permohonan pengangkatan anak, permohonan eksekusi berdasarkan putusan, permohonan eksekusi hak tanggungan, permohonan eksekusi hasil lelang dimana ketika jenis layanan perdata dipilih akan diarahkan ke aplikasi ecourt.

Layanan Hukum berupa informasi pendaftaran kuasa insidentil, informasi pendaftaran akta notaris, informasi pendaftaran kuasa pidana/perdata, informasi pendaftaran surat kuasa badan hukum/pemerintah, dan pendaftarab surat keterangan yang terhubung langsung dengan aplikasi eraterang badilum. Aplikasi SIADIL memuat aplikasi pengaduan EPEDULI yang dikelola oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Arianto)
Share:

Pengamat Maritim: Potensi Tawanan Perompak menjadi Tahanan Perang bagi Pelaut Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberontak Houthi Yaman menolak untuk membebaskan kapal barang Rwabee yang dibajak mereka semenjak 2 Januari 2022. Alasan penolakan tersebut menurut pejabat milisi Houthi, Hussein Al-Azzi yang dilansir media Arab News Sabtu (15/1/2022) lalu, karena kapal itu membawa senjata untuk Koalisi Arab untuk mendukung legitimasi di Yaman. Bahkan pejabat tersebut juga menyebutkan dalam cuitannya di twitter bahwa kapal itu juga tidak dimuati kurma atau mainan anak-anak, tetapi sarat dengan senjata. 

Dengan adanya penolakan dari petinggi Houthi untuk pembebasan kapal Rwabee, lalu bagaimana dengan nasib para awak kapal yang ikut ditahan, yang salah satunya WNI, Surya Hidayat Pratama, Chief Officer? Menurut berita yang dimuat beberapa media, kabarnya kondisinya baik dan berada di hotel di Yaman. Tapi hingga kini belum ada kepastian kapan akan dibebaskan. Lalu dalam situasi seperti ini, posisi awak kapal WNI tersebut sebagai apa jadinya?

Menilik peristiwa itu, Pengamat Maritim yang juga Mantan KaBais, Laksamana Madya  Sulaiman Ponto berpendapat bahwa Arab Saudi dalam kondisi berperang di wilayah tersebut dan kapalnya ditahan oleh pemberontak Yaman atau Houthi. Posisi awak kapal dapat sebagai tawanan kapal yang dibajak atau tahanan perang.

"Kapal Rwabee berbendera UEA dan disewa oleh Arab Saudi. UEA dan Arab Saudi masuk dalam koalisi yang berperang dengan pemberontak Houthi. Jadi bisa berbeda versi status dari awak kapal yang ditahan oleh Houthi. Apalagi menurut versi Arab Saudi kapal tersebut dibajak, jadi status awak kapal adalah disandera oleh Pemberontak Houthi. Sementara menurut versi Pemberontak Houthi kapal tersebut adalah kapal militer, karena mengangkut perlengkapan militer yang ditangkap dalam operasi militer, bukan tidak mungkin bila awak kapal berpotensi dianggap sebagai tahanan perang atau prison of war (POW)," kata Sulaiman Ponto kepada media Selasa (18/1/2022). 

Dan mengenai sampai kapan para sandera khususnya pelaut Indonesia dapat dibebaskan, menurut Sulaiman, "Sangat tergantung pendekatan dari pemerintah Indonesia. Yang menangkap harus dapat diyakinkan bahwa yang ditangkap itu bukan warga Arab Saudi."

Sementara itu, pendapat yang hampir senada mengenai penyanderaan awak kapal Rwabee juga datang dari  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa S.SiT., Pengamat Maritim yang juga salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI). 

Menurutnya terdapat risiko yang dihadapi para pelaut ketika melewati daerah konflik seperti perang antara Koalisi Arab Saudi dan Pemberontak Yaman ini. Negara Indonesia pun memiliki Perpu No. 23. Tahun 1959 sebagai pengganti UU No. 74 tahun 1957 yang dapat sedikit banyak menjelaskan situasi tersebut.

"Perang pemberontakan di Yaman sudah berlangsung selama 6 tahun. Artinya, setiap Pelaut WNI yang sign on di kapal-kapal negara-negara yang terlibat pertempuran di Yaman dan berlayar di area pertempuran atau konflik tersebut, tentunya memahami risiko yang akan dihadapi, bila kapalnya terlibat langsung dalam konflik tersebut. Bila berkaca kepada kita, apa yang dilakukan oleh para Pemberontak Houti di Yaman patut saya duga adalah bagian dari strategi perang mereka saat ini. Kenyataan bahwa hanya kapal-kapal berbendera koalisi yang menjadi target para Pemberontak Houti di Yaman menjadi penguat dasar berfikir kita, bahwa apa yang dilakukan oleh Para Pemberontak Houti di Yaman adalah bagian dari startegi perang mereka. Kita harus berkaca bahwa Negara Indonesia pun memiliki Perpu No. 23. Tahun 1959 sebagai pengganti UU No. 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya dimana pasal 37 di Perpu tersebut menggambarkan bahwa pemerintah dalam situasi perang dapat mengambil langsung Kapal-Kapal niaga berbendera Indonesia dan dijadikan sebagai kapal perang Indonesia (Kapal untuk keperluan perang)," tuturnya kepada media selasa (18/1/2022)

Karena itu sambung Capt. Hakeng, "Kedepan perlu ada edukasi khusus saya kira bagi para Pelaut Indonesia, supaya mereka paham risiko yang mereka hadapi."

Disamping itu, menurut Capt Hakeng pula para pelaut Indonesia yang bertugas di daerah rawan konflik yang dilalui harusnya mendapatkan tambahan kompensasi dari luar penghasilan pokok yang diterima. "Selain itu premi asuransi juga bertambah bila melewati wilayah konflik (war risk zone). Karena faktor risiko bertambah, tapi kebanyakan asuransi kapalnya yang bertambah sedangkan tambahan penghasilan bagi pelautnya seringkali dilupakan," jelasnya.

Capt. Hakeng mengingatkan hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, BAB III Perekrutan dan Penempatan Pelaut Ke Tempat Tujuan Atau Ke Kapal Dan Pemulangan (Repatriasi) Bagian Kedua Pasal 20 yang menyebutkan: "Apabila perusahaan keagenan awak kapal menempatkan pelaut di atas kapal yang berlayar melalui wilayah rawan konflik, maka pemilik dan operator kapal melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib memberi kompensasi tambahan yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama antara pemilik operator kapal dengan serikat pekerja."

Hal lain yang dicermati oleh Capt. Hakeng mengenai tanggung jawab agen kapal yang mempekerjakan awak kapal WNI bernama Surya Hidayat Pratama, Chief Officer untuk membebaskan pelaut Indonesia tersebut.  

"Saya mendesak Agen kapal yang memberangkatkan Surya Hidayat Pratama secara intensif melakukan komunikasi dengan Pemerintah RI dalam hal ini Kementrian Luar Negri, agar Kemenlu dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Yaman. Saya juga mendesak agar Agen Kapal dapat memberikan informasi up to date perihal perkembangan situasi terkini yang diketahuinya serta dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan UEA selaku pemilik kapal (negara bendera kapal). Upayakan semaksimal mungkin dapat membebaskan awak kapal WNI dari tahanan pemberontak Houthi," pungkasnya. (Arianto)
Share:

SDR Galang Konsolidasi Korban Investasi Bodong Melalui Hotline "SUARA KORBAN INVESTASI BODONG


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam. Modus investasi bodong ini beraneka rupa, umumnya menggunakan modus investasi yang lazim di dunia keuangan. Bedanya adalah yield atau hasil investasi umumnya luar biasa atau di atas rata-rata. Di samping itu ada juga modus investasi bodong yang menggunakan pendekatan religius atau syariah. Mereka menggunakan idiom-idiom dan janji yang berkaitan dengan keyakinan. Namun, ujung-ujungnya duit nasabah tidak ada yang kembali.

Saat ini, dari investigasi di berbagai sumber, korban investasi bodong ditengarai mencapai 3 juta orang dengan kerugian lebih dari Rp110 triliun. Sebuah angka yang fantastis, bahkan nilainya lebih besar dari BLBI. Lebih memprihatinkannya lagi, korban investasi bodong ini tidak melulu orang berduit.

Tidak sedikit yang menggunakan tabungan pendidikan anak, uang pensiun, dan uang PHK. Bahkan berhutang untuk ikut dalam investasi karena janji bagi hasil yang memikat.

"Para korban, umumnya baru menyadari telah menjadi korban investasi bodong setelah masa jatuh tempo investasi, karena ternyata tidak ada kabar dari perusahaan. Sementara itu, pelaku ataupun perusahaannya sudah bersiap, misalnya dengan memindahkan dana nasabah, membuat layering, mempailitkan diri, hingga berkolusi dengan penegak hukum," kata Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam konferensi pers "SUARA KORBAN INVESTASI BODONG" di Jakarta, Kamis (13/01).

Hari mengaku prihatin dengan kondisi ini. Apalagi umumnya, korban investasi bodong ini berjuang sendiri sendiri atau dalam kelompok kecil dalam mencari keadilan. Sehingga, kerap tidak dianggap baik oleh oleh pelaku maupun penegak hukum.

Misalnya, kata Hari, sejumlah orang yang melakukan gugatan terhadap Yusuf Mansyur di PN Tangerang. Rata-rata nilai investasi mereka Rp12-17 juta per orang. Mereka hanya 12 orang yang melakukan gugatan ke PN Tangerang, umumnya domisili bukan di Jabodetabek. “Bisa dibayangkan upaya yang dilakukan para penggugat, buat ngejar duit segitu mesti wira-wiri ikut sidang ke Jakarta. Kalaupun mereka menang dan memperoleh hasil sesuai gugatan, tetap saja tidak imbang dengan effortnya. Mereka sudah sepuluh tahun menanam duitnya," kata Hari.

Dia menambahkan, maraknya investasi bodong dan seolah tak ada perhatian dari negara pada akhirnya harus menjadi perhatian korban sendiri. Mereka harus berjuang sendiri sendiri. hasilnya semakin jauh dari keadilan. Karenanya, Hari menyebutkan, SDR berinisiatif menyediakan wadah bagi korban investasi bodong untuk bersatu, bergerak dan berjuang bersama. Saat ini posko masih dalam format online, Korban bisa menghubungi HOTLINE SUARA KORBAN INVESTASI BODONG Pesan WA: 0813 9863 2377 atau Email korbaninvestasibodong@gmail.com.

Ide ini tercetus saat Tim SDR berinteraksi dengan Penggugat Yusuf Mansyur saat mereka memonitor persidangan. "Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong. Juga perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansyur Cs, namun wadah ini terbuka untuk seluruh korban investasi bodong termasuk yang sedang ditangani oleh Mabes Polri," tandasnya.

Menurut Hari, korban harus bersatu, bangkit, dan tidak boleh diam. Jika mereka melakukan sendiri-sendiri mungkin tidak ada yang peduli. "Namun, bayangkan kalau 3 juta korban investasi bodong se-Indonesia bersatu dalam satiu barisan, tentunya akan memiliki bobot yang lebih kuat. Presiden pun pasti akan turun tangan," pungkasnya.(Arianto)
Share:

Aidil Fitri Ketua Umum Relawan Jokowi Foreder Nilai Laporan Gibran dan Kaesang, Bermotif Pembunuhan Karakter


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Aidil Fitri Ketua Umum DPP Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) menanggapi soal Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK. Dua putra Presiden ini dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sangat menyayangkan tuduhan KKN ini. Saya menilai Ubeidillah sangat jelas ingin membunuh karakter Gibran dan Kaesang. Laporan itu sangat tendensius dan tidak memilikk dasar kuat," kata Aidil Fitri dalam keterangan persnya, Kamis (12/01/2021) di Jakarta.

Katanya, pelapor hanya menghubung-hubungkan tanpa bukti-bukti yang kuat. Padahal apa yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang adalah murni merintis bisnis UMKM untuk naik kelas.

"Laporan itu hanya asumsi dan menghubungkan-hubungkan seolah-olah anak Presiden Jokowi berbisnis menggunakan jabatan ayahnya. Padahal faktanya mereka sudah merintis bisnis sebelum ayahnya Bapak Jokowi jadi Presiden," bantah Aidil yang juga mantan Kordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) ini 

Menurutnya, sudah jelas motif-nya adalah politik karena Ubaedilah adalah simpatisan PKS dan sangat mengagungkan PKS yang selalu berseberangan dengan Jokowi.

"Langkah Ubaedilah ini, sangatlah tidak elok dan penuh kebencian pada keluarga Jokowi," kata Aidil menambahkan.

Aidil juga menuding, apa yang dilakukan Ubeidilah adalah sekedar manuver agar dikenal. Akan tetapi, kata Aidil, Ubaedillah menggunakan cara pembunuhan karakter kepada Gibran dan Kaesang.

"Ada kekuatan tertentu yang ingin menjatuhkan jokowi dengan cara yang tidak sportif," tegasnya.

Sebelumnya berdasar info media, Laporan Ubaedillah ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis PT SM, yang dinyatakan terlibat pembakaran hutan.

"Kita lihat saja, jika berujung fitnah dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi halu belaka. Maka, kami akan berada di belakang Gibran dan Kaesang untuk membackup, bahkan melaporkan balik Ubaedilah karena melakukan fitnah," pungkas Aidil menegaskan.  (Arianto)

Share:

DPP LIPPI : Penegakan Hukum Polri Terhadap Ferdinand Di Nilai Sudah Tepat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sosok Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan Seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar.

“Kami apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi  menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA " 

Kami menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA, Ujaran kebencian 

Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera & kedepan ini menjadi pembelajaran bagi kita lebih hati hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Dedi Siregar menambahkan Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut. 

Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi - narasi yang  meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas  mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu mari kita  hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib. **
Share:

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Terbitkan Petunjuk "PELAKSANAAN" Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari ini, Senin (10/01/2022), Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Telah menandatangani Surat Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum dengan nomor 2/TUaka.TUN/I/2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Supandi menyampaikan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum tentunya mempunyai riwayat sejarah atau histori yang terkait perkembangan zaman yang tadinya dari tradisi hard copy menjadi tradisi soft copy atau dari zaman konvensional menjadi zaman serba tehnologi digital (elektronik) tukas Supandi yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Penogoro.

Beliau menjelaskan kaitanya dengan Upaya Hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara mengingat di Pengadilan TUN untuk menentukan momentum penghitungan tenggang waktu upaya hukum menggunakan Pos Tercatat (PT. Pos Indonesia) sebagai sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan dan sebagai bukti bahwa surat/putusan telah dikirim hanya bersasarkan resi/tanda terima tercatat dengan secarik kertas kemudian setelah sampai pada yang dituju atau yang bersangkutan pihak Pos tidak menyampaikan bukti tanda telah diterimanya surat/putusan Pengadilan kepada Pengadilan Penagju (PTUN/PTTUN), sehingga sulit untuk dilacak kapan orang yang dituju/pihak yang dituju menerima surat Pengadilan. Sehingga sulit untuk membuktikan kapan diterimanya surat pengadilan tersebut, dan pada akhirnya digunakan “teori pengiriman” untuk menghitung momentum penghitungan tenggang waktu, tetunya hal ini secara das sein menimbulkan ketidakpastian atau berakibat situasi yang kurang adil. Dimana Pengiriman surat terkadang tidak tepat waktu

Lebih lanjut, supandi menegaskan, oleh karena sekarang zaman sudah canggih maka seiring dengan kemajuan tehnologi sekarang PT. Pos Indoneisa telah menerapkan aplikasi dalam pencatatan surat yang dikirimnya sehingga memungkinkan masyarakat atau pengadilan pengaju untuk mengetahui kapan surat tersebut itu dikirim atau diterimanya oleh pihak yang dituju, dengan demikian dengan adanya kemajuan tehnologi informasi maka penerapan teori pengiriman tidak relevan lagi dan yang relevan adalah digunakan teori Penerimaan. 

"Pengadilan agar berhati-hati dan penuh kecermatan dalam menerapkan Teori Penerimaan agar tidak terjadi perbedaan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, demikian Urgennya surat Petunjuk ini dibuat," tegas Supandi. (Ari/Tha)

Share:

Tingkatkan Pelayanan hingga ke Pedesaan, Pengadilan Tinggi Bandung Luncurkan Aplikasi e-Peduli


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., meresmikan aplikasi E-Peduli pada Kamis pagi di Pengadilan Tinggi Bandung 6 Januari 2021. 

Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pengadilan Tinggi Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain E-Peduli, pada saat yang sama juga diluncurkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
 
E-Peduli merupakan kepanjangan dari Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali. Aplikasi ini adalah ejawantah pemanfaatan digitalisasi dalam memberikan layanan publik. 

Aplikasi ini  dirancang semudah mungkin untuk dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan di manapun berada bahkan hingga di pedesaan di wilayah Jawa Barat. Akses ini tersebar di 23 Pengadilan Tingkat Pertama se Jawa Barat. Aplikasi ini bisa mencakup 26 Kabupaten/Kota, 625 Kecamatan dan 5.899 Desa/Kelurahan. 

E-Peduli merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat kecil dan di pedesaan, dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9897 

Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa reformasi di badan peradilan tidak akan terwujud tanpa adanya kerja keras dan kerja sama, serta kerja ikhlas dari seluruh unsur di lembaga peradilan, baik itu unsur pimpinan, hakim, dan unsur pendukung lainnya. 

Untuk itu, Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan kebanggaan yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas diluncurkannya PTSP dan aplikasi E-Peduli hari ini.  Hal ini, tambah Sekretaris Mahkamah Agung, merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa PTSP dan aplikasi e-Peduli lahir dari kondisi performa PT Bandung yang dinilai tertinggal sebagai sebuah pengadilan yang modern.

"Dalam waktu singkat, kami didukung penuh oleh hakim tinggi dan seluruh aparatur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Motto kami simpel, bersatu untuk maju. 

Selain itu, Herry menambahkan, bahwa ada juga motto lain yang diambil dari suku kata SUNDA, yakni sigap, unggul, netral, dedikatif dan akuntabel.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung,  perwakilan Kepala Kepolisian Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Jawa Barat, para advokat, dan undangan lainnya. (Lak/Tha)

Share:

MA Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Joko Tjandra


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-II (Kedua) yang dimohonkan oleh Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftat No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima dengan pertimbangan :            

Pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.     

Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa). 

Namun menurut majelis hakim PK, dari dua putusan tersebut tidak ternyata adanya suatu pertentangan satu sama lain, bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan : menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatkan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku.                 
Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya "pertentangan" yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II).      

Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. 

Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan Dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama. 

Putusan tersebut dijatuhkan pada Hari Rabu, 5 Januari 2022 dalam sidang terbuka untuk umum oleh: Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota. (Arianto)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini