Ketua KPK: Tahun Baru 1443H, Momentum Move On Bangsa Indonesia Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif
Ketua KPK: Pahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK agar Tak Keliru Beropini
Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;
Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;
Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.” ujar ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 10/08 pagi.
Ketua KPK juga menuturkan bahwa dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode - periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
Disamping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK.
Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien, terang ketua KPK.
Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan," ungkapnya.
Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," ucapnya. (Arianto)
TWK KPK Terbukti tidak ada Pelanggaran, Novel Gagal Framing Soal TWK
H. Firli Bahuri: Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah
Peringati Harganas, Ketua KPK: Budaya dan Semangat Anti Korupsi Dimulai Dari Keluarga
DPP LPPI : 51 Pegawai Gagal TWK untuk Bersikap Negarawan
Stop Intervensi Komnasham Dalam Proses Alih status ASN di KPK
Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK
Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?
Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
LAKSI : KPK Yang Baru Harus Mampu Ungkap Kasus I Wayan Koster Soal Wisma Atlit
Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surpres Usulan Revisi UU KPK
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi," ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.
Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.
"Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ucapnya.
Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandasnya. (Arianto)
KGP : Bubarkan saja KPK !!!
Bupati Manggarai NTT Resmi Dilaporkan Anggota DPRD "Marsel Ahang" Ke KPK
Petrus : ROY SURYO Bisa Saja Mengidap "KLEPTOMANIA" Karena Menyimpan Barang Milik Negara
Roy Suryo |
DNM.com (Borong - NTT)
Kawal Proyek Listrik Dieng-Patuha, Aktivis Anti Korupsi Beri Dukungan Penuh KPK
KPK Gelar Anti Corruption Film Festival 2018
Para pembuat film akan diberikan waktu produksi tiga bulan sejak Agustus-November 2018. Karya mereka kemudian akan diputarkan selama dua hari dan ditutup dengan Malam Penganugerahan ACFFEST 2018 di Jakarta, November mendatang. Persyaratan proposal film ACFFEST 2018, dapat dilihat di acch.kpk.go.id/acffest2018 atau bit.ly/acffest2018. **(Red-03)