Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Jaksa Agung RI: Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur ditangani secara koneksitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di hadapan rekan-rekan media bertempat di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr. Supardi, Plt. Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pada Senin 14 Februari 2022 pukul 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun, Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan. 

Jaksa Agung RI mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Jaksa Agung RI.  

Lebih jauh, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud.

Asal tahu saja, Konferensi pers mengenai Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (Arianto)
Share:

Jaksa Agung Menerima Kunjungan Jenderal Andika Perkasa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Jumat 14 Januari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Jaksa Agung dalam konferensi persnya dihadapan awak media jurnalis cetak, televisi dan media online menyampaikan bahwa dalam kunjungan Panglima TNI pada hari ini dalam pokoknya tidak ada pembicaraan khusus tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum. 

Senada dengan hal tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami. 

“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM, dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung. Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” ujar Panglima TNI. 

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, dimana bahwa pada sore nanti akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 
Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.

Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya. 

Kunjungan Panglima TNI dan konferensi pers diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (Arianto)
Share:

Jaksa Agung Launching Tim Insiden Siber


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Rabu 01 Desember 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Launching Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung Computer Security Incident Response Team (CSIRT) secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH., Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Kepala Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Didik Farhan Alisyahdi, SH. MH., Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian, Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan sebagaimana diketahui pada dewasa ini seluruh sektor kehidupan di dunia telah berubah menuju digitalisasi dan serba otomatis. Internet telah digunakan untuk segalanya (Internet of Things), hal ini ditandai jumlah penggunaan internet di seluruh dunia semakin hari semakin terus meningkat. Bahkan pada kondisi pandemi Covid-19 ini menyebabkan sebagian besar kegiatan manusia beralih dari cara konvensional menjadi modern dengan menggunakan internet. 

Untuk jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang, atau 73% dari total 274 juta penduduk Indonesia, hal ini menunjukkan Indonesia menjadi pengguna internet terbesar keempat dunia.

Jaringan internet saat ini telah tersambung ke seluruh dunia, yang telah memberikan manfaat berupa sarana konektivitas dan komunikasi serta telah memberikan kemudahan akses informasi, pengetahuan, edukasi, alamat, pemetaan, maupun kemudahan berbisnis ataupun hiburan.

“Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan juga sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital. Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital,” ujar Jaksa Agung.

Namun di sisi lain, Jaksa Agung mengatakan kemajuan dan manfaat penggunaan informasi teknologi tersebut ternyata banyak sekali terjadi insiden keamanan informasi. Baik berupa gangguan pada sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lain sebagainya. 

Untuk merespon insiden keamanan informasi tersebut, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara telah membentuk Government- Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT Indonesia yang memiliki tugas monitoring, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Selanjutnya untuk mendukung dan mengoptimalisasi perlindungan sistem atau data termasuk penyelidikan komprehensif atas insiden keamanan siber maka dibentuk Kejaksaan Agung-CSIRT.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya atas nama pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung mengatakan Tim Insiden Siber (CSIRT) Kejaksaan ini merupakan tim kolaborasi yang beranggotakan gabungan antara Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E Pada Jaksa Agung Muda Intelijen dan oleh karena itu diharapkan tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi. Selain itu saya berharap tim ini mampu mengakselerasi terbangunnya sistem mitigasi, manajemen krisis dalam setiap penanganan insiden keamanan siber.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung meresmikan Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan mengucapkan selamat bekerja bagi kemajuan institusi, serta diberikan kekuatan, bimbingan, perlindungan untuk senantiasa dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Lak/Tha)

Share:

Jaksa Agung Minta Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Sumsel


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, “Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjaga kekayaan alam di tanah Sumatera Selatan yang sangat melimpah”. Sabtu (27/21). Terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel telah berdampak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Sesuai data, tambah Jaksa Agung, tercantum dalam situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu: Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan Kajati dan para Kajari se Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla selama ini dilakukan sudah tepat, dan mendalami regulasi yang ada.

Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan, Bidang Intelijen untuk segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat.

“Bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang”.

“Bidang Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut”.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan”.

Terakhir dalam sambutannya Jaksa Agung, meyakini, bahwa rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, dengan memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala, pungkasnya. (Arianto)

Share:

Kejaksaan Agung Gelar Lelang Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Minggu 21 November 2021 pukul 10:00 WIB-12:00 WIB, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penjelasan (Aanwijzing) Lelang Barang Rampasan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 15 (lima belas) kendaraan roda empat dan 1 (satu) kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Jiwasraya Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat DKI Jakarta. 

Bahwa lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) dengan 6 (enam) orang terpidana, masing-masing atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Heru Hidayat, Terpidana Hary Prasetyo, Terpidana Syahmirwan, dan Terpidana Joko Hartono Tirto.

Rincian lengkap daftar 16 (enam belas) kendaraan dimaksud, berupa 15 (lima belas) kendaraan roda empat dan 1 (satu) kendaraan roda dua, berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruh sebesar Rp11.193.752.000,00 (sebelas milyar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), perincian sebagai berikut:

Perkara an. Terpidana Heru Hidayat sebanyak 4 (empat) unit kendaraan roda empat, antara lain:

1 (satu) unit Jeep Landrover/ R. Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB dengan nilai wajar Rp 806.565.000,-

1 (satu) unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 936.750.000,-

1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 624.993.000,-

1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 680.016.000,-

Perkara an. Terpidana Benny Tjokrosaputro sebanyak 4 (empat) unit kendaraan roda empat, antara lain:

1 (satu) unit Jeep Landrover/ R. Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 2.056.875.000,-

1 (satu) unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 962.800.000,-

1 (satu) unit Minibus Toyota/ Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 829.497.000,-

1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz/ S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB, dengan nilai wajar Rp 1.042.681.000,-

Perkara an. Terpidana Hendrisman Rahim sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, antara lain:

1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 600.350.000,-

1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 285.853.000,-

1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 361.851.000,-

Perkara an. Terpidana Harry Prasetyo sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat, antara lain:

1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 626.376.000,-

1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 697.968.000,-

Perkara an. Terpidana Syahmirwan sebanyak 2 (dua) unit kendaraan roda empat, antara lain:

1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB, dengan nilai wajar Rp 167.807.000,-

1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar Rp 253.716.000,-

Perkara an. Terpidana Joko Hartono Tirto sebanyak 1 (satu) unit kendaraan roda empat, yaitu:

1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK, dengan nilai wajar 259.654.000,-

Pelaksanaan lelang terhadap barang-barang tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat domain https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. (Arianto)
Share:

Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalbar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Selasa 16 November 2021, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M. Hum memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H. M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol S.H. M.H., Para Asisten, Para Koordinator, dan Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta para pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Barat melalui video conference.

Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung RI mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajarannya, banyak perubahan yang telah dilakukan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana masyarakat bisa mengetahui baik itu mengenai penanganan perkara maupun informasi lainnya dengan menggunakan sarana Informasi Teknologi (IT) yaitu media center yang berbasis website dengan penguatan peningkatan pada 6 (enam) area perubahan.

“Saya mengingatkan bahwa membangun integritas, pimpinan tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dibantu oleh jajarannya, di era sekarang masyarakat sudah semakin melek, tingkat pengetahuan dan wawasannya lebih luas sehingga mereka lebih cepat dan sensitive, untuk itu mari kita jaga bersama-sama dan jabarkan 7 (tujuh) program Jaksa Agung dan perintah harian sebagai pedoman dan acuan oleh kita agar kita bisa bekerja sesuai harapan visi dan misi kejaksaan. Jangan sampai pencanangan dan penandatangan komitmen bersama hanya sebagai retorika dan seremonial saja, pembangunan Zona Integritas harus didukung oleh seluruh jajaran,” ujar Wakil Jaksa Agung RI. 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan, dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam pelayanan public telah melakukan beberapa kegiatan bakti sosial dintaranya melakukan vaksin secara serentak oleh Kejati Kalbar dan Kejari/Cabjari se-Kalbar guna mencegah penyebaran virus covid 19, dan baru-baru ini di Kab. Sekadau, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau mengalami musibah bencana banjir sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat Kejati Kalbar memberikan bantuan sosial berupa sembako dan obat-obatan. 

“Capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh masing-masing bidang (Intelijen, Pidana Khusus, Pidana Umum, Pengawasan, dan Pembinaan) yang telah bekerja melebihi dari anggaran yang tersedia, jangan jadikan ketidaksediaan anggaran menjadikan hambatan kita untuk bekerja. Kami berkomitmen tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dan motto Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat adalah ‘Kejati Kalbar Prima’,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Setelah Wakil Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan arahan, Wakil Jaksa Agung RI meninjau siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 Kelas VI di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat, juga memberikan arahan dan motivasi kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang menjadi kader pimpinan kejaksaan dimasa yang akan datang yang berjiwa Tri Krama Adhyaksa .menjadi jaksa yang professional, berintegritas, serta memupuk jiwa korsa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan yang diemban. Tantangan sebagai penegak hukum kelak sangatlah dinamis.
Pelaksanaan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat yaitu dengan menerapkan 5M. (Arianto)

Share:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, yaitu:
NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;

LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;

WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya ybs merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.

Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp.149.000.000.000,-.

Proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan.
Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:

Tersangka WP
Tersangka WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan;
Melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama;
Melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan;
Tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran;

Tersangka LS
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Kemilau Bintang Timur;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Tersangka NMB
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B;
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Prima Pangan Madani;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NMB, Tersangka LS, dan Tersangka WP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung, dan petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan, dan melakukan upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernafasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung, dan selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP. Semoga almarhum diterima sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin. (Tha/Ari)

Share:

Jaksa Agung RI Lakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Kamis 14 Oktober 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam kunjungannya pada saat pengarahan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Bapak Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa se D.I. Yogyakarta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Selain itu juga kembali Jaksa Agung mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

Selanjutnya Jaksa Agung RI menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.

Selain itu, Jaksa Agung RI meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Jaksa Agung RI mendorong seluruh Jajaran Kejati dan Kejari di daerah D.I. Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati D.I. Yogyakarta, yaitu proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

Jaksa Agung RI turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan. Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice. 

Jaksa Agung secara tegas menitipkan Aswas untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice, dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas.
Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung RI tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati D.I. Yogyakarta, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Melalui kunjungan kerja kali ini, Jaksa Agung RI kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung RI menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung RI juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan evaluasi dan apresiasi atas laporan kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah D.I. Yogyakarta, dan mengharapkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri untuk terus mengoptimalkan pencapaian kinerja masing-masing bidang yang ada, serta akan menjadi bahan evaluasi kinerja akhir tahun pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2020 yang akan datang.

Setelah Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan pengarahan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta dilakukan forum diskusi/tanya jawab.
Kunjungan kerja Jaksa Agung RI dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan D.I. Yogyakarta merupakan kunjungan kerja setelah hampir 1 (satu) tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja tetap dilaksanakan melalui virtual. 

Sebelum melakukan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Jaksa Agung RI terlebih dahulu mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo, kantor Kejaksaan Negeri Sleman, dan kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, untuk mengetahui secara langsung progress pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah dengan melakukan pemeriksaan pada masing-masing bidang, serta sebagai forum komunikasi langsung antara Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan para pegawai di daerah secara langsung dengan penuh kehangatan dan penuh rasa kekeluargaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (Tha/Lak)

Share:

Jaksa Agung RI Gelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tipidum Tahun 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Rabu 01 September 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, membuka Acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Rabu 01 September 2021 s/d Kamis 02 September 2021.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rakernis ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19, seraya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar dalam menjalankan tugas dan jabatan tetap mengutamakan kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Galakkan terus program vaksinasi nasional dan budayakan penggunaan masker untuk Indonesia Sehat. Vaksinansi telah terbukti mampu menekan tingkat resiko kematian, oleh karena itu pastikan orang-orang disekitar kita telah divaksinasi. Serta terus gunakan dan budayakan penggunaan masker karena mengingat kondisi saat ini, kita tidak akan lepas dari masker dalam jangka waktu pendek. Vaksinasi dan masker akan membuat kita dan lingkungan di sekitar kita lebih aman dan terlindungi dalam bekerja dan berkarya. Hal ini penting untuk disampaikan karena Indonesia sedang mendorong dan mempercepat status pandemi menjadi epidemi, sehingga dengan kesadaran kita bersama, kita semua bisa keluar dari status pandemi ini.

Jaksa Agung RI menyampaikan Forum Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat ini merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Umum. 
Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani.” 

Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi dalam mengubah cara pandang kita sebagai aparat penegak hukum jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributi (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Perlu saudara ingat, 2 (dua) dari dari 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang telah saya sampaikan pada waktu peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yaitu “Gunakan Hati Nurani dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan”, serta perintah untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”. Hati Nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya.

Saudara tentunya sudah mengetahui kasus tersebut, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat. 

Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.

Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.

Mengingat tugas membawa perkara di pengadilan adalah kita selaku pemilik asas dominus litis. Artinya kita adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang hendak dicapai. Ingat, tugas kita sebagai penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menghadirkan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar laporan penanganan perkara keadilan restoratif ini dilakukan secara berkala setiap bulan dan disampaikan kepada masyarakat atas capaian kinerja kita ini dengan bekerja sama dengan Pusat Penerangan Hukum. Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan Hati Nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menekankan untuk mengedepankan hati nurani karena saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Pembahasan isu aktual yang perlu dicermati selain penerapan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah penerapan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Pedoman ini memiliki hubungan erat dengan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Saya minta para Jaksa untuk mencermati Pedoman Narkotika, sehingga tidak menyimpangi asas single prosecution system.
Di samping itu, untuk kebutuhan internal kita, menurut hemat saya perlu adanya digitalisasi untuk setiap regulasi, surat edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidum guna mempermudah penyebarluasan informasi produk-produk hukum dan kebijakan terbaru ke seluruh Indonesia.

Jaksa Agung RI menyampaikan Permasalahan lainnya yang juga patut mendapat perhatian kita bersama adalah berkenaan dengan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah “inkracht” secara tuntas. Dalam hal ini tidak hanya penyelesaian pidana pokok, tetapi juga meliputi penyelesaian pidana tambahan maupun eksekusi barang bukti, karena mengabaikan pelaksanaan dan penyelesaiannya pada akhirnya hanya akan memperbanyak tunggakan perkara, yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum atas putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan dari kita untuk mewujudkan asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, dalam rangka menjamin hadirnya kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Isu aktual lainnya adalah pelaksaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan. Apakah sidang online ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan. (Arianto)



Share:

Jaksa Pinangki Diberhentikan Tidak dengan Hormat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari ini Jumat 06 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413,  pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan:

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. 

Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, dengan menetapkan :

Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. (Arianto)


Share:

ADHYAKSA Peduli Gelar 1850 Vaksinasi Tahap Ke-2


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 61 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejati Sumut) Melaksanakan giat  Vaksinasi tahap ke 2 dalam  mewujudkan masyarakat sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid -19,Pada Selasa 27/07/2021.

Selain menjaga protokol kesehatan antara lain 3 M menjaga jarak, Memakai Masker, Serta Mencuci tangan menggunakan sabun di Air yang mengalir Vaksinasi juga dibutuhkan untuk meningkatkan daya imun masyarakat.


Dalam moment Vaksinasi ini Gunernur Sumatera Utara Bapak Edy Ramayadi menghadiri dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat yang terpapar virus covid 19 untuk melakukan isolasi dirumah sakit.

Bagi warga yg ingin isolasi mandiri harus dgn ketentuan yang berlaku seperti larangan kontak langsung dan ada penanganan medis apabila hal itu tidak bisa dilakukan tidak boleh melakukan isolasi mandiri. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan
:
Indonesia

Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.

Agama
:
Kristen

Pekerjaan
:
Swasta

No. KTP
:
09.5206.040540.0033

KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.

Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:

Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias  ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.

Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor :  93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,

Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.

Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.

TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.

TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.

TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.

KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.

TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.

Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai  dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).

KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.

Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.

Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.

Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.

Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).

Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.

Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)

Share:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. , Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA. didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G. A. Pelenkahu, Kepala Auditorat I B. Sarjono, SE. MBA, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Ir. Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2020.

Sementara itu, hadir secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, beserta segenap jajaran auditor yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawab konstitusional BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020 ini, bagi Kejaksaan RI. merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan. Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Selain itu Jaksa Agung mengatakan bahwa kami menyadari bahwa atas apa yang telah dilakukan, kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. Melalui penyerahan LHP BPK akan dapat lebih memperjelas hal-hal apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, yang harus kita perhatikan dan cermati bersama.

Oleh karenanya, koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan RI., Jaksa Agung menyampaikan kembali beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan, antara lain:

- Membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan ;

- Menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti dari Peratuan Jaksa Agung Nomor: PER-020/A/JA/07/2014, yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti; dan
Mengoptimalkan Bidang Pengawasan selaku APIP dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar dapat terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

- Ketiga langkah serta berbagai macam langkah kebijakan lainnya tersebut dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Kejaksaan.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa hendaknya keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas membuat kita berpuas diri, namun, justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal.

Dalam pengantar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajaran yang secara langsung merespon rencana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 ini adalah penyerahan yang pertama dan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat  pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.

Kemudian, perlu ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan Negara ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, dan untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut maka berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 23E UUD 1945, dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.

Dalam kerangka tersebut, maka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah tugas konstitusional yang dimandatkan pelaksanaannya kepada BPK.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas konstitusional BPK tersebut, maka pada semester I tahun 2021, meskipun masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan diantaranya Laporan Keuangan Kejaksaan RI.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan menyebutkan bahwa:
“Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”

Kegiatan penyerahan LHP BPK hari ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi sebagaimana diamanatkan dalam SPKN. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.
Sedangkan “Opini” adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: 1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion); 2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion); 3) Tidak Wajar (TW/Adverse); dan 4) Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2020, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya.

Tahun 2021 ini, kita menghadapi tantangan yang berat dengan terjadinya Pandemic Covid-19, yang hingga saat ini masih melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Tantangan ini juga dialami oleh BPK RI, yang wajib menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2020 sehingga harus melakukan penyesuaian atas prosedur pemeriksaannya guna memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan entitas yang diperiksa, dan namun alhamdulillah BPK RI dapat
menyelesaikannya dan pada hari ini menyerahkan LHP atas LK TA 2020 antara lain kepada Kejaksaan RI.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI, sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI. dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

BPK menyampaikan apresiasi kepada beberapa satuan kerja yang telah  menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kejaksaan RI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP atas Laporan Keuangan entitas diserahkan tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK.

Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.

Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang, karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua (Accountability for All) dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua.

BPK juga akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedepan diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang Negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terlaku dan jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menekankan sekali lagi bahwa peran JAM Pengawasan sangat penting untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK “Kami harapkan Jaksa Agung beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kejaksaan” jelasnya.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 202 oleh BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Arianto)

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Arianto)

Share:

Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Kerja Kepala BKN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menerima kunjungan kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rombongan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kunjungan kerja jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rombongan dipimpin oleh Kepala BKN Dr. Ir Bima Haria Wibisana, MSIS dan didampingi oleh Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf S.H.M.P.A., Sekretaris Utama Hj. Imas Sukmariah S. Sos, MPA, serta Deputi Pengawasan dan Pengendalian Dr. Otok Kuswandaru S. Sos. M.Si.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja adalah menjalin silahturahmi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan kerja sama antara BKN dan Kejaksaan Agung serta Persiapan Penerimaan Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) Tahun 2021 dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN khususnya yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan RI.

Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung RI, Kepala BKN Dr. Ir Bima Haria Wibisana, MSIS mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah berjalan baik, serta berharap kerja sama antara BKN dengan Kejaksaan Agung dapat terus terjalin dan ditingkatkan. 

Selain itu juga, dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Penerimaan Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) Tahun 2021. 

Sebaliknya, Jaksa Agung RI mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Kepala BKN Dr. Ir Bima Haria Wibisana, MSIS dan rombongan serta berharap kerja sama yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan, khususnya dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam hal pembangunan Sumber Daya Manusia, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu, serta pendampingan dan pendapat hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara. 

Jaksa Agung RI juga menyatakan siap bekerja sama dengan BKN dalam rangka Persiapan Penerimaan Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) Tahun 2021. 

Kunjungan kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Ir Bima Haria Wibisana, MSIS ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Arianto)



Share:

BONGKAR.., Kejari Way Kanan Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Disdik Setempat


Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan menyatakan data dugaan korupsi Dinas Pendidikan setempat yang dilaporkan oleh LSM KAMPUD telah mumpuni, pihaknya pun telah menerima arahan dari Kejati Lampung untuk melakukan pengembangan atau penyelidikan.

“Benar kami sudah terima surat arahan dari Kejati Lampung untuk menidaklanjuti laporan tersebut, atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,” kata Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto saat dihubungi di Way Kanan, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, untuk saat ini tahapannya tim sedang melakukan penambahan data dan bukti, agar paket hukum bisa dinyatakan lengkap dan masuk tahap penyidikan.

“Kita turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data,” ucapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pejabat berwenang, untuk melakukan konfirmasi apakah cocok dengan bukti yang ada atau perlu adanya penambahan bukti lain.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum Andrie W Setiawan, S.H., S.Sos., M.H,. menegaskan pihaknya melakukan monitoring atas perkara yang telah diteruskan.

“Kita melakukan monitaring, sehingga kita paham perkara tersebut sampai mana,” kata dia.

Perlu diketahui Bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp57 Miliar.

“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah/Bupati,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji

Dia juga menjelaskan jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Way Kanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).

Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.

Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.

“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.

Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini