Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. , Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA. didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G. A. Pelenkahu, Kepala Auditorat I B. Sarjono, SE. MBA, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Ir. Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2020.

Sementara itu, hadir secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, beserta segenap jajaran auditor yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawab konstitusional BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020 ini, bagi Kejaksaan RI. merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan. Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Selain itu Jaksa Agung mengatakan bahwa kami menyadari bahwa atas apa yang telah dilakukan, kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. Melalui penyerahan LHP BPK akan dapat lebih memperjelas hal-hal apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, yang harus kita perhatikan dan cermati bersama.

Oleh karenanya, koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan RI., Jaksa Agung menyampaikan kembali beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan, antara lain:

- Membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan ;

- Menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti dari Peratuan Jaksa Agung Nomor: PER-020/A/JA/07/2014, yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti; dan
Mengoptimalkan Bidang Pengawasan selaku APIP dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar dapat terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

- Ketiga langkah serta berbagai macam langkah kebijakan lainnya tersebut dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Kejaksaan.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa hendaknya keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas membuat kita berpuas diri, namun, justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal.

Dalam pengantar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajaran yang secara langsung merespon rencana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 ini adalah penyerahan yang pertama dan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat  pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.

Kemudian, perlu ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan Negara ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, dan untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut maka berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 23E UUD 1945, dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.

Dalam kerangka tersebut, maka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah tugas konstitusional yang dimandatkan pelaksanaannya kepada BPK.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas konstitusional BPK tersebut, maka pada semester I tahun 2021, meskipun masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan diantaranya Laporan Keuangan Kejaksaan RI.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan menyebutkan bahwa:
“Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”

Kegiatan penyerahan LHP BPK hari ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi sebagaimana diamanatkan dalam SPKN. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.
Sedangkan “Opini” adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: 1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion); 2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion); 3) Tidak Wajar (TW/Adverse); dan 4) Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2020, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya.

Tahun 2021 ini, kita menghadapi tantangan yang berat dengan terjadinya Pandemic Covid-19, yang hingga saat ini masih melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Tantangan ini juga dialami oleh BPK RI, yang wajib menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2020 sehingga harus melakukan penyesuaian atas prosedur pemeriksaannya guna memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan entitas yang diperiksa, dan namun alhamdulillah BPK RI dapat
menyelesaikannya dan pada hari ini menyerahkan LHP atas LK TA 2020 antara lain kepada Kejaksaan RI.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI, sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI. dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

BPK menyampaikan apresiasi kepada beberapa satuan kerja yang telah  menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kejaksaan RI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP atas Laporan Keuangan entitas diserahkan tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK.

Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.

Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang, karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua (Accountability for All) dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua.

BPK juga akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedepan diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang Negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terlaku dan jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menekankan sekali lagi bahwa peran JAM Pengawasan sangat penting untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK “Kami harapkan Jaksa Agung beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kejaksaan” jelasnya.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 202 oleh BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Arianto)

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Arianto)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini