Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah
Sebanyak 442 Anak Telah Tervaksinasi Covid-19 di SDN 01 Jakarta Barat
Mondar-mandir saat Sidang Munarman, Polisi Amankan 2 Pria Pengendara Mobil Pelat RFP
Kapolres Metro Jakarta Barat Apresiasi Tema Penguatan Keadilan Restoratife yang Diangkat Siswa Taruna Tingkat 4 Akademi Kepolisan
Polres Metro Jakarta Utara Ikuti Vicon Bersama Kapolda Metro Jaya Bahas Vaksinasi Anak Serempak
Diciduk di Rumahnya, Hasil Tes Urine Rizky Nazar Positif Ganja
Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Serahkan 17 orang Tersangka ke Rutan Salemba
Irwasum: Kapolres Harus Angkat Telepon Wartawan, Siapkan Data
Polsek Cengkareng Gelar latihan antisipasi penanganan banjir di Cengkaréng
Latihan bersama penyelamatan dan evakuasi banjir tersebut dilaksanakan di waduk Bojong jalan Bojong Raya RT 002/06 rawabuaya Cengkareng Jakarta Barat dan melibatkan diantaranya Polsek Cengkaréng, Koramil, Satpol PP, Damkar, Dishub, Banser, Ormas Pemuda Pancasila, Citra Bhayangkara, Tagana, Forkabi, FBR, SDA dan PPSU.
Kapolsek Cengkaréng Polres Metro Jakarta Barat Akp Endah Pusparini mengatakan, kegiatan penanggulangan bencana banjir ini kami melibatkan bersama 3 pilar dan berbagai ormas sekecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
"Kami bersinergi melaksanakan latihan bersama sebagai kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana banjir," ujar Akp Endah saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/11/2021.
Endah menjelaskan kegiatan ini kami laksanakan bersama sama selain 3 pilar Cengkaréng kami juga mengajak berbagai ormas yang berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
"Latar belakang suku dan agama, termasuk warna seragam Ormas boleh tidak sama, namun kita merupakan WNI wajib saling membantu dan bersinergi untuk kepentingan bersama," kata Endah.
Mari bersama sama saling membahu menjaga wilayah Cengkaréng yang aman dan damai serta nyaman untuk ditinggali dan dikunjungi semua orang. "Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan sembako berupa beras kepada para ormas," ucapnya.
Sementara itu, Camat Cengkaréng Bp Drs Al Faqih menjelaskan, kegiatan bersama ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mengantisipasi terjadinya bencana banjir.
"Kegiatan bersama 3 pilar Cengkareng dan ormas ini merupakaan media pemersatu untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Senada, Danramil Cengkareng Kapten CPL Edi Moerdoko juga mengatakan, kegiatan ini sangatlah baik selain dilaksanakan secara bersama sama dengan 3 pilar Cengkareng juga mengajak berbagai ormas yang berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
"Latihan ini dilaksanakan agar jika nantinya terjadinya bencana banjir para personil dan ormas mengetahui bagaimana langkah dalam melakukan evakuasi jika terjadi bencana banjir," pungkasnya. (Arianto)
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Jadi Tersangka
Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditangkap
Polsek Tanah Abang Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Di Stasiun Sudirman
Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bareskrim Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi
Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal
Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati
Tidak Becus Tangani Kasus Penculikan Anak, Pimpinan Polri Perlu Evaluasi Aparat Polres Cianjur
Binsan Simorangkir Jalani Sidang Kode Etik, Wilson Lalengke Hadir Sebagai Saksi
Sambung Kembali Komunikasi, PPWI Lakukan Audiensi ke Divhumas Polri
Ibu Bhayangkari Dikriminalisasi Polresta Manado, Fachrul Razi: Polri Harus Beri Keadilan kepada Korban
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam kunjungan kerjanya ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021. Sebagaimana diketahui bahwa rombongan Komite I DPD-RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, hadir ke Mabes Polri dalam rangka kunjungan dan rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait Keamanan dan Penegakan Hukum di Daerah pada Masa Pandemi Covid-19.
Hadir dalam rapat kerja tersebut, antara lain, Wakapolri, Komjenpol Gatot Edi Pramono; Kabaintelkam, Komjenpol Paulus Waterpauw; Kadivhumas Polri, dan sejumlah petinggi Polri lainnya. Sementara dari pihak DPD-RI, selain Ketua Komite, juga terlihat para wakil ketua dan beberapa anggota Komite I.
Salah satu di antara isu-isu penting yang disampaikan Fachrul di depan para pimpinan Polri adalah terkait kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, yang sempat mencuat ke pemberitaan nasional beberapa bulan ini. “Saya meminta agar Pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatnya di lapangan, khususnya terhadap kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad ini, dan memproses semua aparat polisi yang telah terlibat melakukan pelanggaran di kasus tersebut,” tegas Fachrul.
Selain meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi atas proses penegakan hukum dalam kasus tersebut, Senator Fachrul Razi juga menekankan agar hal ini dijadikan momentum bagi Polri untuk berbenah diri agar seluruh jajaran aparat Polri di semua lini di negeri ini dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, berpedoman kepada peraturan perundangan yang ada.
“Kami sangat berharap agar Polri sebagai mitra kerja strategis DPD-RI dapat melakukan pembenahan internal dan melanjutkan program perbaikan kinerja Polri dalam menghadirkan keadilan hukum tanpa diskriminasi bagi seluruh warga masyarakat di negeri ini,” tambah senator kebanggaan masyarakat Aceh itu.
Menanggapi penyampaian Ketua Komite I tersebut, Wakapolri Gatot Edi Pramono melaporkan bahwa kasus yang menimpa Ibu Bhayangkari Nina Muhammad ini telah masuk P-21 atau telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Manado. Namun demikian, Gatot berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rangkaian kasus yang terkait dengan kriminalisasi Ibu Bhayangkari tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti informasi dan keluhan Ketua Komite I, Bapak Fachrul Razi, dengan melakukan evaluasi terhadap rangkaian kasus ini,” ujar Gatot Edi Pramono.
*Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Dibebaskan*
Sementara itu, informasi yang didapat media ini dari rekan wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Anggota DPD-RI dari Komite III, Senator Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, turun langsung mengadvokasi Nina Muhammad, korban kriminalisasi Polresta Manado tersebut. Sang Senator yang sangat peduli dengan persoalan anak dan pemberdayaan perempuan itu mendatangi Kejakasaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado untuk memaparkan hasil telaahannya atas kasus yang menjerat Ibu Bhayangkari Nina Muhammad.
Dilansir dari BeritaManado.com, Senator Maya Rumantir menjelaskan bahwa sebagai Anggota Komite III DPD RI, salah satu tugasnya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. “Setelah mempelajari kasusnya, akhirnya saya memutuskan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin agar paling tidak ada penangguhan penahanan terhadap Nina Muhammad, seorang ibu Bhayangkari Polda Sulut,” kata Senator Maya Rumantir.
Ditegaskannya juga bahwa apa yang telah dan akan dilakukannya itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk membela warga Sulut yang tidak bersalah. Langkah kongkrit yang dilakukannya adalah membuka ruang komunikasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado dengan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado dan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Maya Rumantir menyampaikan bahwa dalam postingan di akun Facebook miliknya, Nina Muhammad hanya mengekspresikan perasaan dirinya yang sedang menghadapi arogansi seseorang. "Dari postingan Nina Muhammad di Facebook tersebut, saya menilai di sana tidak disebutkan nama atau identitas seseorang, sehingga tidak perlu ada sikap arogansi dari oknum pelapor dengan mengkriminalisasi orang lain yang tidak bersalah," tutur Maya Rumantir.
Berdasarkan pengakuan Nina Muhammad, tambah Maya Rumantir, dirinya lebih dahulu dizolimi dengan postingan oknum istri salah satu direktur Bank Sulutgo dengan mengungkapkan identitas serta screenshoot foto wajah Nina Muhammad yang diberi tanda lingkaran pada bagian kepala disertai nama jelas dan lengkap. “Jadi menurut saya di sini terdapat sesuatu yang ganjil. Laporan Nina Muhammad dengan bukti yang jelas melanggar Undang-Undang ITE seharusnya diproses lebih lanjut oleh penyidik, malah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan justeru menerima laporan oknum pelapor yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado," jelas Maya Rumantir.
Senator yang mantan penyanyi nasional itu sangat menyayangkan laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Nina Muhammad di Polresta Manado dan Polda Sulut dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Atas perlakuan para oknum polisi di Polda Sulut dan Polresta Manado itu, Nina Muhammad mengespresikan suasana hatinya dengan postingan di akun Facebooknya.
“Jadi menurut saya, polisi sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjerat Nina Muhammad. Jadi ini menurut saya cacat hukum, sehingga Nina Muhammad layak untuk mendapatkan kebebasan dan pemulihan nama baik. Sebaliknya, saya mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap aktor di balik kriminalsiasi Nina Muhamad yang secara jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Maya Rumantir tegas. (Arianto)