Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal peran utama dari fungsi pengawasan adalah untuk tetap menjamin suatu organisasi berjalan sebagaimana mestinya agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 

"Baik perencanaannya, kesiapan SDM-nya, logistiknya, bagaimana pemanfaatan penggunaan anggaran. Sehingga betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Karena memang basis dari kinerja berbasis anggaran bagaimana pertanggungjawabkan semua, sehingga akuntabel, efektif dan efisien," kata Sigit mengawali pengarahannya. 

Di dalam organisasi Polri, Sigit menekankan bahwa Itwasum Polri merupakan salah satu bagian yang sentral. Sigit mengibaratkan bahwa, Itwasum adalah seorang wasit di dalam pertandingan olahraga. Yang dimana, harus mampu bersikap tegas ketika adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

"Ibarat suatu pertandingan olahraga rekan-rekan adalah seorang wasit yang mampu menjadi wasit yang tegas. Sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan fair, tidak ada pemain yang melakukan pelanggaran, offside atau bahkan kita ikut larut ke dalam salah satu klub pemain," ujar eks Kapolda Banten itu. 

Sebagai wasit yang tegas, kata Sigit, harus tahu kapan mesti mengeluarkan kartu kuning dan kartu merah. Bahkan, juri lapangan itu juga bisa mengeluarkan pemain dalam suatu pertandingan apabila melakukan pelanggaran yang keras. 

"Sehingga pada saat waktunya melihat kapan ini harus diberikan kartu kuning. Rekan-rekan juga tidak ragu-ragu kapan diberikan kartu merah. Bahkan rekan-rekan juga bisa meminta pemain keluar," ucap mantan Kabareskrim Polri ini. 

Analogi itu, kata Sigit, Itwasum harus berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa Polri sudah sesuai dengan tugas pokoknya yakni, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap institusi Korps Bhayangkara. 

"Sehingga betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya melindungi, melayani dan mengayomi secara profesional. Kemudian muncul kepercayaan. Karena pelayanan yang baik dan kemudian harapan kita kepuasan publik yang tentunya akan makin meningkat. Kepercayaan publik akan semakin meningkat tentunya ini sangat baik untuk organisaisi kedepan. Penting sekali kepercayaan dan kepuasan publik. Sehingga Polri hadir dilapangan betul-betul dicintai masyarakat," papar Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Itwasum Polri untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan teknologi informasi dan tantangan lainnya, kata Sigit, Polri harus bisa cepat beradaptasi dengan hal tersebut. 

"Demikian juga disikapi seluruh personel Polri untuk betul-betul kemudian bisa atasi ini semua. Tentunya peran dari Itwasum Polri selalu mengingatkan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Seperti pemanfaatan teknologi informasi. Bagaimana mau tidak mau kita harus transparan dan akuntabel. Ini menjadi harapan publik yang terus berkembang dan kita mengawal serta menjaga agar organisasi betul-betul mencapai tujuan dengan baik," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan soal transformasi menuju Polri Presisi di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap seluruh bidang transformasi organisasi, operasional dan pelayanan publik. Itwasum Polri harus memastikan mengawal hal itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan. 

Terkait manajemen pengawasan, Sigit menyampaikan harus meliputi, memberikan penjaminan kualitas, memberikan konsultasi, perumusan kebijakan, pengembangan dan perencanaan, memberikan arahan dan bimbingan teknis, serta pendampingan kegiatan. 

Dari semua hal itu nantinya diharapkan, terjadinya pelaksanaan audit, reviu, pemantauan tindaklanjut, evaluasi, sosialisasi, dan asistensi serta pengendalian mutu. Sehingga dapat terwujud proses manajemen yang terlaksana dengan baik.

Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, Posko Presisi yang dibentuknya masih terus melakukan pengawasan terkait dengan hal tersebut. Penilaian itu dilaksanakan dalam rangka adanya satu ukuran baik dari kuantitas maupun kualitas. 

"Terkait program transformasi di bidang pengawasan sudah disampaikan ada 3 hal, pengawasan oleh pimpinan pada setiap kegiatan, penguatan di fungsi pengawasan dan pembentukan fungsi pengawasan masyarakat. Dimana dari 3 program itu pencapaiannya hampir 100 persen jadi dalam hal ini saya ucapkan selamat ke rekan-rekan," kata Sigit. 

Sigit menekankan soal penanganan aduan masyarakat ke aparat kepolisian. Saat ini, kata Sigit, Polri telah memiliki wadah Dumas Presisi dan Dumas Surat. Karenanya, Ia meminta jajarannya agar melakukan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang responsif, komunikatif, manajemen pengaduan yang baik, petugas yang profesional, perkembangan penanganan dan Hotline pengaduan. 

"Sehingga aduan masyarakat bisa kita tindaklanjuti. Bila kita melakukan langkah-langkah keliru maka muncul masalah baru. Yang tadinya aduan tidak benar tapi kita tidak pas menanggapinya itu jadi masalah baru. Harapan masyarakat harus bisa terjawab. Kalau bisa lakukan pengawalan, harapan masyarakat pasti aduan ditindaklanjuti," ujar Sigit. 

Sigit juga menyinggung fenomena di media sosial yang kerap mengangkat pelanggaran dari personel kepolisian. Ia juga membahas kemunculan beberapa tagar Bahkan, muncul stigma tidak viral maka proses hukum tidak berjalan. 

Terkait fenomena itu, Sigit menekankan harus ada proses evaluasi untuk menghilangkan stigma yang berkembang di masyarakat. Menurut Sigit, evaluasi itu menjadi bagian dari Polri dewasa ini yang tidak anti-kritik terhadap masukan dari masyarakat. 

"Ini waktunya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik. Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua," jelas Sigit. 

Menurut Sigit, semua personel kepolisian saat ini harus mampu keluar dari zona nyaman. Hal itu demi mewujudkan harapan masyarakat sebagai Polri yang dicintai dan diharapkan. 

Oleh karena itu, Sigit menyebut, harus ada jiwa kepemimpinan yang kuat dan melekat di setiap personel Korps Bhayangkara. Pemimpin, kata Sigit, harus memberikan pelayanan, membawa visi-misi organisasi, memahami lapangan, cepat mengambil keputusan, dan memahami kesulitan anggota. 

"Ini harus diberikan pemahaman. Sehingga level manager dari bawah sampai atas  menyesuaikan. Harapan saya menjadi pemimpin melayani bukan dilayani. Jadi tolong dibantu mengawasi," tutup Sigit. (Lak/Ant)
Share:

Sebanyak 442 Anak Telah Tervaksinasi Covid-19 di SDN 01 Jakarta Barat


Duta Nusantara Merdeka |Duta Nusantara Merdeka I Jakarta
Sebanyak 442 anak berusia 6 - 11 tahun telah tervaksinasi Covid-19 di SDN 01 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari Rabu (15/12/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo bersama Dandim 0503 JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki melaksanakan peninjauan di lokasi vaksinasi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Iver son Manossoh mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi anak ini yang sudah teregistrasi terdapat 459 anak.

"Dari 459 anak tersebut yang telah tervaksinasi terdapat 442 anak, sedangkan sisanya ditunda," ujar Akbp Iver son Manossoh, saat di konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Akbp Iver menjelaskan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini melibatkan 14 tenaga kesehatan yang dikoordinir oleh Dr Betrix.

'Hari ini merupakan pelaksanaan vaksinasi anak serentak, dimana di SDN 01 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, menggunakan vaksin jenis Sinovac," kata Akbp Iver.

Kami juga memberikan pengarahan kepada anggota Polsek Metro Taman Sari, agar para siswa yang akan melaksanakan vaksinasi mengantri tertib. Sehingga proses vaksinasi dapat berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan.

"Binmas atur siswa agar tidak terjadi penumpukan," ucapnya. (Imam Sudrajat)

Share:

Mondar-mandir saat Sidang Munarman, Polisi Amankan 2 Pria Pengendara Mobil Pelat RFP


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Petugas Polres Jakarta Timur mengamankan dua pria pengendara mobil Nissan berpelat B1989 RFP di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya diamankan lantaran terlihat mondar mandir saat jalannya sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI, Munarman pada Rabu (15/12/2021).

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, kedua pria itu diamankan sekitar pukul 12.30 WIB saat melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Ada satu mobil putih yang kemudian mengitari PN Jakarta Timur sebanyak tiga kali dan melakukan rekaman suasana di sekitar pengadilan menggunakan handphone,” kata Erwin di Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Polisi yang berjaga akhirnya mendekati mobil lantaran curiga dengan gerak-gerik dari pengendara mobil tersebut. Adapun dua pria yang diamankan bernisial R dan Y berusia sekitar 30 tahun.

Meski tidak ditemukan barang mencurigakan, namun kedua pria tersebut masih diamankan untuk dimintai keterangan terkait tujuan dan maksud mengitari PN Jakarta Timur saat sidang Munarman berlangsung.

“Kendaraan itu sedang diamankan di Polres Jaktim dan dua orang penumpang di dalamnya kita sedang melakukan interogasi awal tentang maksud dan tujuan,” ujarnya.

Erwin menuturkan, pria yang diamankan itu berprofesi sebagai wiraswasta. Kendati demikian, untuk memastikan identitas keduanya jajaran Polrestro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nopol (kendaraan) juga akan kita cek apakah benar peruntukkannya. Masih didalami mereka belum banyak memberi keterangan nanti kita ketahui setelah pemeriksaan,” tuturnya. (Arianto)
Share:

Kapolres Metro Jakarta Barat Apresiasi Tema Penguatan Keadilan Restoratife yang Diangkat Siswa Taruna Tingkat 4 Akademi Kepolisan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0, permasalahan penegakan hukum sering menjadi wacana yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu poin penting dalam hal tersebut adalah penerapan keadilan restorative.

Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dapat dikatakan tidak cukup adil, dan bahkan di rasa tidak adil, dikarenakan masih adanya pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang diperlakukan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Berkaca akan hal tersebut, apa yang telah dibuat ESAI tentang Penguatan Keadilan Restorative Guna Menjamin Kepastian Hukum oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian diantaranya Evan adhi pratama, brigtar no akademi 18.099, Kurnia sobar darmawan, brigtar no akademi 18.169 dan Mahatir muhammad hidayat , brigtar, no akademi 18.202.

"Saya sangat mengapresiasi tentang tema yang telah disusun oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, tema tersebut sangatlah pas di angkat di era perkembangan jaman saat ini terlebih kita telah memasuki perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0.

"Masalah hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum yang terjadi karena beberapa hal mulai dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkosistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Ady Wibowo, kita harus mulai memahami tentang era perkembangan jaman saat ini, apa yang diangkat tema ESAI yang disusun oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian sangatlah baik dan pas.

Selanjutnya, Poin poin penjabaran yang diangkat adalah kondisi riil dilapangan yang saat ini terjadi, penerapan model alternatif dalam peradilan pidana diperlukan kecerdasan penegakan hukum dalam menerjemahkan tujuan hukum sehingga hukum (undang undang) akan menjadi bermakna.

"Sebagaimana surat edaran kapolri nomor SE/8/VII/2018 mengenai penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana," ucapnya.

Hal tersebut sangat lah pas dengan sesuai tema yang diangkat oleh 3 taruna tingkat 4 siswa akademi kepolisian tersebut.

"Penerapanan Restorative Justice dapat dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyidik dalam melaksanakan penyelidikan / penyidikan," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Polres Metro Jakarta Utara Ikuti Vicon Bersama Kapolda Metro Jaya Bahas Vaksinasi Anak Serempak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari Selasa tanggal, 14 Desember 2021, pukul 08.00 WIB, bertempat dirupatama lantai III Polres Metro Jakarta Utara telah dilaksanakan Vicon dalam rangka Vaksinasi Anak oleh Kapolda Metro Jaya kegiatan di Mapolres Metro Jakarta Utara dipimpin  Kapolres Metro Jakarta Utara  Kombes Pol Guruh Arif Darmawan SIK MH M(han) dan dikuti oleh para PJU Polres Metro Jakarta Utara dan Kapolsek jajaran. 

Arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran M.Si. antara lain mengataakan :

Presiden akan mengecek Geray di sekitar halaman sebelum berangkat ke Kaltara dalam kunjungan kerja, pelaksanaan vaksinasi massal untuk anak-anak dilaksanakan secara serempak dan bersama-sama di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, dalam pelaksanaanya :.

1.. Laksanakan di Sekolah Dasar. Masing-masing Polsek 1 Geray saja.

2.. Siapkan Vaksinatornya dimasing2 Gerey. kita yang siapkan gunakan anggaran Vaksin.

3.. Tidak perlu pakai Tenda cukup di kelas masing-masing saja.

Gray Vaksin TNI – POLRI Umur 6 – 12 Tahun buat spanduk belakang merah putih gambar Presiden.

Orang tua harus hadir karena harus ada persetujuan dari orang tua. (Arianto)
Share:

Diciduk di Rumahnya, Hasil Tes Urine Rizky Nazar Positif Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Artis Rizky Nazar masih menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Munggang, Balekambang, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Nazar ditangkap saat mengonsumsi ganja.

“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja 1 gram,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Zulpan menyebut Rizky Nazar masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan darimana ia mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut.

Kekasih dari Syifa Hadju ini juga telah menjalani tes urine, dengan hasil positif mengonsumsi ganja.

“Urinenya positif ganja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Zulpan mengungkap inisial artis RN yang diciduk terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia merupakan pesinetron muda, Rizky Nazar.

“Penangkapan artis, atas nama Rizky Nazar berusia 25 tahun,” tukas Zulpan. (Arianto)
Share:

Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Serahkan 17 orang Tersangka ke Rutan Salemba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan sebanyak 17 orang hasil Operasi Komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat Ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah mendapatkan putusan ingkrah dari pengadilan negeri Jakarta Barat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan Hari ini kami membawa sebanyak 17 tersangka hasil tangkapan komplek permata beberapa waktu lalu

"Setelah mendapatkan hasil ingkrah dari pengadilan kami menyerahkan tersangka ke rutan salemba, " ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi.

Taufik menjelaskan dimana setelah mendapatkan putusan hasil dari pengadilan negeri Jakarta Barat kami langsung menyerahkan ke Rutan salemba sesuai penunjukan dari pihak pengadilan

"Artinya ke 17 tersangka tersebut sudah selesai diputus perkara nya oleh pengadilan dan menjadi tanggung jawab dari pihak rutan," kata Taufik

Dimana hasil putusan hukuman dari pengadilan tentunya berbeda beda sesuai dengan perkara nya mulai dari putusan pengguna narkoba hingga peran pelaku sebagai bandar narkoba.

Seperti diketahui, sebanyak 17 orang terjaring dalam operasi di Komplek permata (kp ambon) yang digelar oleh pihak kepolisian dari polres metro jakarta barat pada bulan agustus 2021 yang lalu.

Operasi tersebut dalam rangka untuk membersihkan dari para penyalahgunaan narkoba dan merubah stigma komplek permata dari daerah yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba.

Selain itu, bapak kapolda metro jaya, Irjen Pol Dr M Fadil Imran membuat terobosan inovasi berupa posko kampung tangguh Jaya dilokasi komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

"Hal itu sebagai langkah upaya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba dan sebagai tempat untuk Percepatan penanganan Covid-19, dengan menempatkan personel gabungan dan Brimob Polri di posko kampung tangguh Jaya di komplek permata dan melaksanakan piket patroli selama 1x24 jam,"tutupnya.(Arianto)
Share:

Irwasum: Kapolres Harus Angkat Telepon Wartawan, Siapkan Data


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyentil kapolres yang enggan mengangkat telepon wartawan yang sedang mencari informasi mengenai sesuatu yang viral. Seharusnya para kapolres meminta waktu untuk mengumpulkan data, bukan mengabaikan panggilan telepon wartawan.

"Pak Wakapolri juga tadi menyampaikan bahwa belum maksimal mengelola media. Saya sependapat dengan beliau. Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021).

"Jangan terus malah teleponnya tidak dijawab. Kemudian pasti (wartawan) akan telepon ke kapolda. Nah, kapolda kalau belum diberi laporan, jawabnya susah, akhirnya kepada pimpinan Polri. Ini tolong menjadi atensi kita semua," sambungnya.

Polri Beri Arahan Cegah Pelanggaran Anggota: Layani Masyarakat dengan Nurani
Agung menjelaskan para kapolres harus mampu meredam berita viral yang ada di daerah masing-masing. Agung mewanti-wanti jangan sampai berita viral di daerah menjadi isu nasional.

"Pemimpin diharapkan mampu meredam isu ketika ada permasalahan di wilayahnya, sehingga tidak menjadi isu nasional atau viral. Tadi Pak Wakapolri sudah menyinggung hal ini, jadi segera diredam, segera diklarifikasi. Kalau perlu minta maaf, minta maaf, sehingga tidak viral," kata Agung.

Agung menjelaskan para kasatwil dan kapolres harus langsung memberi klarifikasi mengenai pemberitaan yang viral. Agung juga menyampaikan pesan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, di mana para kapolres harus melakukan visit media.

"Kami menyarankan untuk para kasatwil, kapolres, segera mengklarifikasi secepatnya apabila ada pemberitaan di media. Jadi cepat segera dijawab, segera diklarifikasi, sehingga tidak viral. Kemudian Wakapolri juga tadi menyampaikan silakan visit media, bisa datangi silaturahmi untuk menjalani hubungan emosional yang baik," tuturnya.

Selain itu, Agung menyarankan jajaran kewilayahan supaya menggandeng tokoh-tokoh yang terkenal untuk membantu meredam isu viral. Dia juga menegaskan masalah-masalah yang sudah selesai tidak perlu diungkit kembali, sehingga tidak menjadi besar lagi di pemberitaan atau media sosial.

"Kemudian tentu kami menyarankan mungkin ada tokoh-tokoh yang punya followers yang banyak, segera disilaturahmi untuk membantu klarifikasi apabila ada kesatuannya ada yang viral. Sehingga dengan adanya tokoh-tokoh daerah, banyak followers-nya bisa meredam," kata Agung.

"Kemudian tidak perlu mempublikasikan apabila masalah tersebut sudah cooling down. Artinya, kalau masalah sudah (selesai), diberitakan lagi malah dibesarkan lagi oleh media mainstream maupun media sosial. Ini tolong," sambungnya. (Lak/Tha)
Share:

Polsek Cengkareng Gelar latihan antisipasi penanganan banjir di Cengkaréng


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polsek Cengkareng bersama 3 pilar dan ormas sekecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar latihan kesiap siagaan antisipasi penanganan banjir di wilayah Cengkaréng Jakarta Barat, Sabtu, 27/11/2021.

Latihan bersama penyelamatan dan evakuasi banjir tersebut dilaksanakan di waduk Bojong jalan Bojong Raya RT 002/06 rawabuaya Cengkareng Jakarta Barat dan melibatkan diantaranya Polsek Cengkaréng, Koramil, Satpol PP, Damkar, Dishub, Banser, Ormas Pemuda Pancasila, Citra Bhayangkara, Tagana, Forkabi, FBR, SDA dan PPSU.

Kapolsek Cengkaréng Polres Metro Jakarta Barat Akp Endah Pusparini mengatakan, kegiatan penanggulangan bencana banjir ini kami melibatkan bersama 3 pilar dan berbagai ormas sekecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

"Kami bersinergi melaksanakan latihan bersama sebagai kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana banjir," ujar Akp Endah saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/11/2021.

Endah menjelaskan kegiatan ini kami laksanakan bersama sama selain 3 pilar Cengkaréng kami juga mengajak berbagai ormas yang berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

"Latar belakang suku dan agama, termasuk warna seragam Ormas boleh tidak sama, namun kita merupakan WNI wajib saling membantu dan bersinergi untuk kepentingan bersama," kata Endah.

Mari bersama sama saling membahu menjaga wilayah Cengkaréng yang aman dan damai serta nyaman untuk ditinggali dan dikunjungi semua orang. "Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan sembako berupa beras kepada para ormas," ucapnya.

Sementara itu, Camat Cengkaréng Bp Drs Al Faqih menjelaskan, kegiatan bersama ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mengantisipasi terjadinya bencana banjir.

"Kegiatan bersama 3 pilar Cengkareng dan ormas ini merupakaan media pemersatu untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.

Senada, Danramil Cengkareng Kapten CPL Edi Moerdoko juga mengatakan, kegiatan ini sangatlah baik selain dilaksanakan secara bersama sama dengan 3 pilar Cengkareng juga mengajak berbagai ormas yang berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

"Latihan ini dilaksanakan agar jika nantinya terjadinya bencana banjir para personil dan ormas mengetahui bagaimana langkah dalam melakukan evakuasi jika terjadi bencana banjir," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang telah terjadi dibeberapa instansi pemerintah pada Jumat (19/11/21) pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/21).

KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani. 

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ucap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.


“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia," lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota polri Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 milyar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 milyar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung ditempat harus bayar 2,5 milyar, kalau ngga, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karna diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 milyar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs, yang faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, satu unit handphone merk Vivo, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu  lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah. (Arianto)

Share:

Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditangkap


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Kepas Panagean ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar.

"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore kemarin.

Hengki menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap seusai memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Hengki menduga, pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebutkan, pelaku tidak hanya memeras ke instansi Polri tetapi instansi lain.

"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan 'jangan sampai saya buat seperti di tempat lain', berarti dia sudah sering," jelas Hengki.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami keterangan pelaku. (Arianto)
Share:

Polsek Tanah Abang Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Di Stasiun Sudirman


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selepas membuat viral di media sosial, pengamen berinisial WYS (23) ditangkap oleh Polsek Tanah Abang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat menunjukkan alat kelamin kepada seorang pekerja berinisial MS (25) yang merupakan karyawati BUMN di Sudirman Jakarta. 

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/10/21) pukul 19.20. Korban setiap harinya selalu menggunakan moda transportasi kereta api dan selalu melewati jalan dan juga jam yang sama,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta. Rabu (27/10/21)

Menurut Setyo, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan alat kelaminnya dengan sengaja. Dari pengakuan tersangka, ia hanya iseng melakukan hal tersebut.

Dalam rekaman cctv, kata Setyo, korban terlihat melarikan diri akibat dari syok yang telah dialaminya. "Namun, Polisi tetap melakukan pemeriksaan terkait dengan psikologi dan kejiwaan pelaku," ujarnya. 

"Kami berterima kasih kepada korban yang telah sadar untuk melaporkan hal ini kepada polisi," ucap Setyo.

Asal tahu saja, Atas kejadian ini polisi akan melakukan antisipasi serta dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama mengatasi tindak kejahatan serupa.

Dan yang pasti, Pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat UU Pornografi Pasal 36, Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan Pasal 281 KUHP terkait kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Arianto)

Share:

Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

Komjen Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus. (Tha/Lak)

Share:

Bareskrim Ungkap Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi besar-besaran sejak 25 Agustus hingga 28 September di Aceh, Sumatera, hingga Jakarta dengan total 16 tersangka berikut barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu dan 1.300 butir ekstasi.

"Kasus pertama, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil diamankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi serta berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan. Senin (4/10)

Kasus kedua, di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online, AS dan berhasil diamankan 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. 

Kasus Ketiga, kami kerjasama dengan Polda Sumbar berhasil mengamankan tujuh orang di Bogor, Jawa Barat serta menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang.

Perburuan tak sampai di situ. Brigjen Krisno menuturkan, kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai di salah satu hotel daerah Serang, kami menangkap dua orang tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E dan berhasil menyita 29 kilogram sabu," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Santoso Gunawan (61 tahun), tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan kemana-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.

Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.

Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat selanjutnya meminta agar dilakukan P-21 tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara bersama tersangkanya sejak tahun lalu.

Wilson Lalengke yang menerima pengaduan Denny Darwis itu menyatakan sangat prihatin atas kinerja oknum aparat yang menangani kasus tersebut. Tokoh pers nasional yang dikenal getol memberitakan kebobrokan oknum polisi di berbagai tempat itu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan diskriminasi hukum yang dipertontonkan dengan pongahnya oleh oknum-oknum polisi dimana-mana.

“Saya sempat menelpon Kapolsek Kebon Jeruk saat korban mengadukan nasibnya ke PPWI Nasional, waktu itu kapolseknya masih Kompol Robinson Manurung, mempertanyakan mengapa si DPO Santoso Gunawan belum ditangkap? Dengan santainya dia menyalahkan Kejari yang katanya belum bersedia menerima tersangka Santoso Gunawan itu. Begitu parahnya para oknum itu mempermainkan hukum di negeri ini,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 kepada media, Senin, 27 September 2021.

Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing berinisial Kompol TG di Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol TG di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum TG tersebut,” ungkap Wilson.

Terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap warga Denny Darwis ini, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, itu mengharapkan agar Pimpinan Polri, melalui unit terkait pengawasan kinerja aparat di lapangan seperti Itwasum dan Divpropam Mabes Polri, serta Kompolnas sebagai pengawas independen intitusi Polri, untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. “Warga bangsa ini hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum itu janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang aparat. Akibat korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dikuburkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada lesu.

Apalagi saat ini, tambahnya, Kapolsek Kebon Jeruk dijabat oleh Kompol Slamet Riyadi [1], oknum Kapolsek yang mengkriminalisasi 4 wartawan beberapa waktu lalu [2]. “Bakal tambah nyaman aman sentosa itu si DPO Santoso Gunawan, Mapolseknya dipimpin oknum Kompol Ceng-li [3],” kata pria paruh baya ini dengan nada makin miris. (Arianto)

Catatan:

[1] Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-sebarkan-berita-bohong-kapolsek-kalideres-dilaporkan-ke-propam/ 

[2] Kapolsek Sebar Kebohongan melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/kapolsek-sebar-kebohongan-melalui-konferensi-pers-ppwi-memalukan-pakai-uang-negara-untuk-produksi-hoax/ 

[3] Ceng-li adalah ungkapan yang disampaikan Kompol Slamet kepada Wilson Lalengke ketika disambangi di Mapolsek Kalideres untuk mempertanyakan tindakan kriminalisasi terhadap 4 wartawan media online www.bidikfakta.com dan pelepasan oknum Provost Polda Metro Jaya yang terlibat bersama 4 wartawan itu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rentenir pegadaian lebih dari 500 buah Kartu Jakarta Pintar (KJP). “Pak Wilson gak bisa ceng-li sih,” kata Kompol Slamet menanggapi protes Ketum PPWI yang terkenal anti korupsi dan pungli tersebut. 

Share:

Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si rakyat tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Rupanya, ketika si pejabat dihubungi rakyat, entah untuk menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja pejabat itu, dan lain-lain, si pejabat merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari keluh-kesah rakyatnya.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga. “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Lalengke dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 22 September 2021.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjawab permintaan komentar wartawan media online Delik.Co.Id yang mengeluhkan perilaku pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memblokir nomor ponselnya. 

Menurut si wartawan, pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan linkungan, terutama terkait program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang.

Wilson Lalengke mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor handphone-nya karena terusik dengan pertanyaan kritis, kritikan, dan pengaduan warga yang perlu diteruskan kepada si pejabat dan/atau aparat terkait. “Ini pengalaman harian kita sebagai wartawan. Para oknum pejabat dan aparat itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan dan warga terhadap kinerjanya yang tidak becus, koruptif, dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.

Bahkan, kata Lalengke lagi, pejabat atau aparat yang awalnya sangat welcome dengan dirinya, bisa tiba-tiba berbalik dan memblokir nomor ponselnya seketika dirinya mencium adanya gelagat penyelewengan yang dilakukan sang pejabat. “Ada beberapa oknum pejabat Polri yang awalnya bersikap baik dan komunikatif, namun tiba-tiba memblokir nomor saya. Mungkin karena ingin menutup diri agar tidak ketahuan lebih banyak kebobrokannya yaa. Oknum itu ada di hampir semua level, ada di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek. Contohnya, itu oknum Kapolsek Kalideres yang mengkriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, oknum Kapolresta Manado yang sudah kita laporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, dan beberapa oknum pejabat lainnya, mereka tidak ingin dihubungi lagi. Akibatnya, kita tidak bisa minta informasi dan/atau klarifikasi terhadap persoalan yang akan kita beritakan,” jelas alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini dengan nada prihatin.

Terkait blokir-memblokir nomor kontak warga masyarakat itu, lulusan program pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengatakan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat. 

“Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian kolor anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga teraniaya itu.

Oleh karenanya, Wilson Lalengke menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat. “Segeralah kembali ke jalan yang benar, gunakan handphone pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor kontak rakyat. Jika tidak ingin diganggu rakyat, silahkan berhenti dari jabatan Anda, mari bergabung dengan rakyat kebanyakan, dan kita pelototi bersama para pejabat yang ada agar melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkas Lalengke mengakhiri release-nya. (Arianto)

Share:

Tidak Becus Tangani Kasus Penculikan Anak, Pimpinan Polri Perlu Evaluasi Aparat Polres Cianjur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sulit menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui bahwa kasus penculikan anak yang telah bersangsung lebih dari 8 bulan di Polres Cianjur belum menemui titik terang alias berlarut-larut. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut dan menyayangkan rendahnya profesionalitas oknum aparat kepolisian untuk menuntaskan kasusnya sesegera mungkin.

“Saya sangat kecewa dengan cara kerja oknum-oknum polisi di Polres Cianjur yang menangani kasus itu. Saya sudah datangi Polres Cianjur pada 5 Februari 2021 lalu saat keluarga Darryl Kurniadi (anak korban penculikan – red) meminta bantuan untuk mengawal kasus ini. Saya pertanyakan penanganan kasusnya kepada Kanit PPA yang menangani, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” ungkap Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurutnya, Team PPWI yang menyambangi Polres Cianjur menjumpai oknum polisi bernama Asep Sodikin. Ketika ditanyakan keberadaan anak korban penculikan, Asep mengatakan bahwa Darryl Kurniadi dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat. Usai di Polres Cianjur, Team mendatangi lokasi yang dimaksud. PPWI juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT setempat, serta tetangga sekitar. Namun, mereka tidak diperkenankan masuk oleh penjaga P2TP2A. Alasannya, pimpinan tidak berada di tempat, dan si anak dilarang bertemu dengan siapapun.

“Ternyata oknum pimpinan P2TP2A Cianjur yang bernama Lidia ini terindikasi membantu si penculik Sofyan Jendi alias Dio dalam menyembunyikan anak korban penculikan. Minimal, Ibu Lidia diduga kuat tidak netral dalam kasus Darryl itu. Kita memiliki bukti tertulis bahwa Sofyan Jendi memberikan pekerjaan kepada Ibu Lidia, yang merupakan pengacara ini, untuk menangani kasus klien-nya si Sofyan Jendi itu,” terang pengacara keluarga korban penculikan, Zakaria Ginting, SH, MH, dalam keterangannya kepada PPWI Nasional.

Dalam kasus ini, tambah Wilson Lalengke, pihaknya tidak mempersoalkan masalah hukum yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus tersebut. “Keberatan atau pertanyaan substantif kita sebenarnya adalah soal anak yang tidak boleh bertemu orang tuanya selama lebih dari 8 bulan ini. Saya curiga ada skenario jahat yang dirancang oleh penculik anak ini yang terkesan diback-up oleh oknum polisi Polres Cianjur dan pimpinan P2TP2A. Entah apa tujuannya, saya tidak tahu. Bayangkan, 8 bulan lebih Darryl Kurniadi yang masih usia 6 tahun saat diculik tidak diizinkan dijenguk ayah-ibunya atau keluarga lainnya, pun tidak juga boleh ditemui pengacara keluarga ini. Di mana otaknya para oknum polisi dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut?” kata Lalengke yang mengaku geram terhadap perilaku dholim para oknum polisi Cianjur terhadap keluarga dan anak korban penculikan itu.

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Desember 2020 telah terjadi peristiwa yang dapat diduga sebagai tindakan penculikan seorang anak berusia 6 tahun atas nama Darryl Kurniadi oleh seorang pria lajang usia menjelang 60-an tahun, bernama Sofyan Jendi alias Dio, mantan tetangga orang tua Darryl. Darryl yang merupakan anak dari Danny Eka Prasetio (29), warga Kemayoran, Jakarta Utara, “dipinjam” oleh Dio dari rumah neneknya di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sekira pukul 12:00 siang.

Saat dijemput itu, Dio beralasan kepada nenek korban bahwa ia hanya ingin mengajak Derryl jalan untuk makan siang. Sejak siang itu hingga kini, Darryl Kurniadi raib tidak tentu rimbanya. Dikatakan demikian, karena orang tua korban tidak tahu (tepatnya tidak diberitahu dan dihalang-halangi untuk mengetahui – red) tentang keberadaan anak korban penculikan itu.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak keluarga anak korban penculikan memohon bantuan kepada semua pihak kiranya berkenan menolong mereka menemukan anaknya. “Kami sudah datangi dan minta bantu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Anak, KPAI, tapi hasilnya masih nihil. Kami juga beberapa hari lalu sudah mendatangi Balai Anak Handayani, di Bambu Apus, Jakarta Timur, katanya anak kami dititipkan di sana. Eh, tidak boleh bertemu, katanya harus didampingi oleh Polres Cianjur yang menitipkan anak itu di sana. Besoknya kami datang lagi, dua hari berturut-turut, kata petugas di Handayani, polres Cianjur mau datang, eh tidak datang-datang,” keluh kakenya Darryl, Bustomi. (Arianto)

Share:

Binsan Simorangkir Jalani Sidang Kode Etik, Wilson Lalengke Hadir Sebagai Saksi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar Sidang KEPP dengan terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, bertempat di Ruang Sidang KEPP, Gedung Transnational Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Lt. 1, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. 

Sebagaimana banyak diberitakan di berbagai media, Binsan Simorangkir adalah seorang polisi, mantan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Binsan Simorangkir didakwa telah melakukan pelanggaran KEPP berupa pemerasan dan/atau pemalakan terhadap warga, Leo Handoko, yang sedang diprosesnya saat bertugas sebagai penyidik.

Sidang yang berlangsung tertutup itu menghadirkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sebagai saksi pelapor atas kasus tersebut. Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini adalah Parwata, rekan satu team penyidik Binsan Simorangkir yang melakukan tugas penyidikan terhadap Leo Handoko.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.00 wib itu, dihadirkan juga terduga pelanggar KEPP, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, ditemani satu pendamping, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Di sisi lain, hadir sebagai penuntut dua orang Polisi dari unit Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowaprof) Divisi Propam Polri. Majelis Komisioner yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Kombespol Christiyanto bersama seorang wakil ketua dan satu orang anggota.

Sementara itu, saksi korban Leo Handoko bersama kakaknya Ery Biaya tidak dapat hadir di persidangan KEPP ini. Keterangan dan kesaksian mereka telah diberikan dalam bentuk informasi tertulis yang diambil oleh team penuntut (Birowaprof – red) terhadap keduanya sebelum persidangan itu digelar.

Sidang diawali dengan pengambilan sumpah oleh Majelis Komisioner terhadap kedua saksi, Wilson Lalengke dan Parwata. Selanjutnya, mendengarkan keterangan tentang identitas serta kondisi (kesehatan) dari kedua saksi dan awal-mula tentang mencuatnya kasus dugaan pemerasan dan/atau pemalakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH.

“Nama saya Wilson Lalengke, jabatan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, pekerjaan sebagai wartawan dan trainer jurnalistik warga, domisili di Jalan Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, RT.001 / RW.003, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, saat ini dalam keadaan sehat wal afiat, terima kasih Yang Mulia,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner.

Pada persidangan sesi pertama, hanya satu Komisioner yang mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi pelapor, Wilson Lalengke, dan saksi dari penyidik Parwata. Ketum PPWI mendapat pertanyaan yang cukup banyak dibandingkan dengan saksi Parwata. Majelis mempertanyakan kapasitas Wilson Lalengke yang bertindak sebagai pelapor kasus ini hingga berproses sampai disidangkan di Komisi KEPP. Wilson juga diminta menjelaskan hubungan hukum antara dirinya dengan para korban pemerasan, termasuk awal mula mengetahui adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap para korban.

“Secara formal, saya diberikan kuasa oleh korban, Ery Biaya, untuk membuat laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Leo Handoko dan kawan-kawan adalah Anggota PPWI yang saya pimpinan, dan oleh karena itu saya bertanggung jawab moral untuk memantu mereka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Berbeda dengan saksi Wilson Lalengke, Parwata tidak dapat memberikan banyak keterangan, ia hanya membenarkan informasi bahwa dirinya bertugas sebagai penyidik atas kasus Leo Handoko bersama-bersama terduga pelanggar Binsan Simorangkir. Namun, terkait dengan dugaan telah terjadi pemerasan dan/atau pemalakan terhadap Leo Handoko, dan kawan-kawan oleh atasannya itu, Parwata mengaku tidak mengetahui sama sekali.

Sidang kemudian di-skors pada pukul 12.00 wib untuk istrahat sholat dan makan siang.

Sesi kedua persidangan KEPP terhadap terduga pelanggar Binsan Simorangkir dimulai pada pukul 13.30 wib. Pada sesi ini, kembali Wilson Lalengke dijejali dengan berbagai pertanyaan dalam rangka menggali informasi dan fakta-fakta terkait laporan pelanggaran KEPP yang disangkakan kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir. 

Ketum PPWI itu dengan lancar menceritakan tentang kronologis dirinya mendapatkan informasi dan data dari korban Ery Biyaya yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan melakukan investigasi lapangan. 

Semua informasi dan data tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk artikel berita yang disiarkan atau ditayangkan melalui ratusan media massa di seluruh Indonesia yang tergabung dalam PPWI Media Group serta di jejaring media massa lainnya.

Saat dikonfirmasi kepada terduga pelanggar, Binsan Simorangkir menyangkal bahwa ia melakukan pemerasan. Menurutnya, para korban yang menawarkan bantuan membangun rumah toko untuk masa pensiunnya. Sebagaimana diketahui bahwa Binsan Simorangkir akan memasuki masa pensiun sekitar 2 tahunan lagi.

“Awalnya mereka bertanya, nanti Pak Binsan kalau sudah pensiun mau usaha apa? Saya jawab saya mau jadi dosen. Mereka tanya lagi, apakah Pak Binsan punya lahan? Saya jawab ada sedikit. Mereka kemudian menawarkan untuk membantu membangun ruko di tanah saya itu,” jelas Binsan Simorangkir.

Sayang sekali, kedua korban dugaan pemerasan Leo Handoko dan Ery Biyaya tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis tidak dapat mengkonfrontir langsung keterangan Binsan Simorangkir terhadap mereka di persidangan KEPP ini. 

“Bagaimana kita bisa mengkonfrontir keterangan terduga pelanggar terhadap korban dugaan pemerasan karena kedua korban tidak hadir? Lain kali korban harus dihadirkan secara fisik, atau bisa juga secara online, yaa,” ujar seorang Komisioner kepada Team Penuntut dari Birowaprof.

Salah satu yang menarik dari persidangan ini adalah ketika Team Penuntut menanyakan kepada Wilson Lalengke tentang kemungkinan adanya laporan lainnya dari warga yang ditangani oleh PPWI selama ini. 

Menjawab pertanyaan itu, Ketum PPWI menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak sekali laporan dari masyarakat yang masuk ke Sekretariat PPWI Nasional. Lebih dari 80 persen adalah kasus yang melibatkan oknum anggota polisi yang terindikasi koruptif, melakukan pungli, tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik, dan berbagai dugaan pelanggaran KEPP dan pidanya lainnya.

“Banyak sekali laporan warga masyarakat yang masuk ke Sekretariat Nasional PPWI, umumnya laporan yang masuk melibatkan oknum anggota polisi yang dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan. Oknum-oknum aparat Polisi itu berada di semua level dan daerah, dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek di hampir seluruh Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Beberapa kasus yang sedang diadvokasi PPWI sempat dibeberkan secara detail. Salah satunya adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado, Sulawesi Utara. Ketika Wilson Lalengke menceritakan kasus itu, ruangan jadi hening, semua menyimak pemaparannya yang disampaikan dengan suara lantang bernada menggugat perilaku oknum-oknum di institusi Polri.

“Salah satu yang kami tangani saat ini adalah kasus dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado. Saya juga sudah melaporkan Kapolresta Manado ke Divpropam Mabes Polri. Saya pada Kamis minggu lalu (16 September 2021 – red) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan menyampaikan pertanyaan ‘mengapa saya yang orang luar ini yang harus sibuk membela Ibu Bhayangkari yang adalah anggota keluarga besar Polri? Semestinya kalian yang membela Ibu Bhayangkari itu dari tindak kriminalisasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Polresta Manado. Kecuali jika Ibu Bhayangkari itu memang benar-benar bersalah. Saya sudah pelajari dengan detil dan seksama kasus itu. Bagaimana mungkin penyidik Polresta Manado menerima laporan dari Rolandy Thalib yang mengaku sebagai korban, dengan barang bukti screenshot postingan di facebook yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelapor sebagai korban?’” gugat Wilson Lalengke.

Sementara itu, ketika giliran pendamping Binsan Simorangkir, seorang Polwan berpangkat AKBP menyampaikan pertanyaan, Wilson Lalengke sekali lagi bersuara keras dan tegas saat menjawab pertanyaan apakah dirinya mempunyai KTA PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). “Saya bukan anggota PWI, jadi saya tidak memiliki kartu anggota PWI. Inilah salah satu kesalahan besar dari banyak aparat di mana-mana, yang selalu mengira jika seorang wartawan itu harus menjadi anggota PWI. Sejak reformasi, ada puluhan bahkan ratusan organisasi wartawan di luar PWI yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah organisasi yang saya pimpin, PPWI atau Persatuan Pewarta Warga Indonesia,” sergah tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela para wartawan dan warga yang terzolimi di berbagai tempat di nusantara ini.

Ketika semua pihak telah mendapatkan giliran bertanya-jawab dengan kedua saksi, Anggota Majelis Komisioner menyampaikan pesan-pesannya, terutama kepada Ketum PPWI. Poin penting dari pesan dan/atau nasehat yang disampaikan adalah bahwa Majelis menilai apa yang dilakukan oleh saksi Wilson Lalengke bersama jaringan PPWI adalah sesuatu yang baik dan dapat disinergikan dengan institusi Polri dalam rangka kontrol sosial terhadap kinerja anggota Polri di semua lini.

“Apa yang Pak Wilson Lakukan bersama PPWI ini bagus, ini akan sangat membantu kita dalam mengawasi kinerja anggota Polri di lapangan. Namun kami sangat berharap agar lain kali, Pak Wilson jangan mau hadir ke persidangan jika para korban yang bapak bantu tidak mau hadir. Saya menyayangkan sekali, karena terkesan peran Pak Wilson sudah berlebihan dalam membantu korban, sementara mereka sendiri seakan tidak peduli dengan perkara yang sedang bapak bantu ini. Sangat disayangkan jika justru Pak Wilson nanti dijadikan sebagai tameng atau bamper para korban ya. Itu saja, setuju Pak Wilson?” kata Anggota Majelis Komisioner yang dijawab singkat oleh Wilson Lalengke dengan kata “Setuju Yang Mulia.” (Arianto)

Share:

Sambung Kembali Komunikasi, PPWI Lakukan Audiensi ke Divhumas Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional melakukan kunjungan audiensi ke Divisi Humas Polri, Kamis, 16 September 2021. Tim PPWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, didampingi empat orang anggota PPWI Jabodetabek, yakni Muhammad Ribaldi, Wiri Yutruski, Haryawan, dan Wido Metropol.

Kedatangan rombongan PPWI diterima oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, didampingi Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat), Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan bahwa tujuan teamnya mengunjungi Divisi Humas Polri adalah dalam rangka menyambung kembali hubungan komunikasi yang sempat terputus beberapa waktu karena berbagai kesibukan masing-masing. “Semoga kunjungan silahturahmi PPWI ke Divhumas Polri dapat menyambung kembali komunikasi dan kerja sama yang pernah terjalin beberapa tahun lalu,” katanya.

Dalam penjelasan selanjutnya, Wilson Lalengke mereview kembali hubungan kerja sama PPWI dengan Divhumas Polri yang sudah terjalin apik sejak tahun 2013, yakni pada masa Irjen Pol Dr. Ronny Sompie menjabat sebagai Kadivhumas Polri. Kerja sama tersebut terus berlanjut ketika Irjen Pol Dr. Anton Charliyan menggantikan Ronny Sompie sebagai Kadivhumas Polri.

“Selama kurang lebih 5 tahun PPWI bekerja sama dengan Divhumas Polri dengan sasaran utama di bidang peningkatan SDM anggota dan staf pegawai Polri,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Berbagai kegiatan yang sempat dilakukan bersama, imbuh Ketum PPWI, antara lain diklat-diklat jurnalisme warga di 8 Polda dan Mabes Polri, penyediaan narasumber pada event-event tertentu, dan lomba foto Polri yang dirangkaikan dengan pameran foto hasil lomba. “Kita telah melaksanakan diklat jurnalisme warga bagi anggota Polri di delapan Polda di Kalimantan, Sumatera dan di Jakarta. PPWI dan Divhumas Polri juga sukses melaksanakan dua kali lomba foto Polri di tahun 2014 yang dilanjutkan dengan pameran foto di Mall Casablanka dan Mall Central Park Jakarta,” beber Wilson Lalengke.

Dalam waktu dekat, tambah Wilson, PPWI akan memperingati HUT-nya yang ke-14, yang jatuh pada tanggal 11 November 2021. Pada momentum tersebut, PPWI akan memberikan penghargaan kepada 1000 Polisi baik pilihan masyarakat. Salah satu kriterianya adalah sang polisi baik itu tidak pernah terlibat dalam mengkriminalisasi wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum.

“Kita bukan mencari polisi terbaik, tetapi polisi yang baik. Masyarakat yang mencari dan menemukan polisi yang baik itu dan mengajukannya kepada PPWI untuk kita berikan penghargaan. Penghargaan dari masyarakat melalui PPWI bukanlah apa-apa, mungkin tidak bernilai dari sisi materi, namun ini sangat penting dalam rangka memotivasi setiap polisi untuk menjadi Polisi Baik di mata masyarakat,” jelas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

Selain acara pemberian penghargaan kepada Polisi Baik, PPWI juga akan meluncurkan Program Sejuta Media Online pada moment peringatan Milad yang akan diselenggarakan secara virtual nanti. “Pada acara peringatan HUT PPWI tahun ini, kita akan melaksanakan konfersensi internasional pewarta warga PPWI dengan menghadirkan semua perwakilan PPWI di luar negeri dan para pengurus serta anggota PPWI se-Indonesia. Saat itu, kita akan meluncurkan program Sejuta Media Online, yang akan menjadi symbol pergerakan melek media bagi semua warga masyarakat di manapun berada,” papar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan warga TNI, Polri, mahasiswa, guru, dosen, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini penuh semangat.

Selanjutnya, tokoh pers nasional itu menyampaikan bahwa PPWI senantiasa siap untuk membantu Polri melalui Divisi Humas Polri dalam melaksanakan program yang ada, terutama yang berhubungan dengan kehumasan, jurnalisme, media dan publikasi. “Sebagaimana sudah pernah terjalin di masa lalu, PPWI saat ini juga senantiasa siap untuk bekerja sama membantu Polri dalam melaksanakan program-program strategis Divhumas Polri, terutama yang terkait dengan jurnalistik dan publikasi,” tutur Wilson.

Merespon kunjungan PPWI ini, Karopenmas Brigjen Pol Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas kedatangan Tim PPWI dan siap menjajaki kemungkinan melanjutkan kerja sama yang sudah pernah dilakukan bersama PPWI di masa lalu dengan penyesuaian-penyesuain terhadap kondisi kekinian. “Kami berterima kasih atas kunjungan PPWI ini dan kita siap untuk melihat peluang kerja sama Divisi Humas Polri dengan PPWI di masa depan,” jelas Rusdi.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI menyerahkan piagam Ucapan Terima Kasih kepada Karopenmas Divhumas Polri atas kerjasama yang telah terbina selama ini dengan harapan agar kerjasama tersebut dapat berlanjut dengan lebih erat di masa depan. Ucapan terima kasih itu juga sebagai apresiasi kepada Brigjen Pol Rusdi dan Kombes Pol Hendra yang telah terkenan menghadiri acara HUT Media Mata Peristiwa dan Pagelaran Seni Pencak Silat yang diselenggarakan oleh anggota PPWI Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Acara temu audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama. (Arianto)


Share:

Ibu Bhayangkari Dikriminalisasi Polresta Manado, Fachrul Razi: Polri Harus Beri Keadilan kepada Korban


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Komite I DPD-RI, Senator Fachrul Razi, sangat menyayangkan terjadinya kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, oleh oknum Polresta Manado. Sehubungan dengan itu, Senator Progresif dari Aceh ini mendesak Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Polresta Manado, termasuk Kapolresta KBP Elvianus Laoli, serta memberikan keadilan hukum bagi korban kriminalisasi, Nina Muhammad.

Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam kunjungan kerjanya ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021. Sebagaimana diketahui bahwa rombongan Komite I DPD-RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, hadir ke Mabes Polri dalam rangka kunjungan dan rapat kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait Keamanan dan Penegakan Hukum di Daerah pada Masa Pandemi Covid-19.

Hadir dalam rapat kerja tersebut, antara lain, Wakapolri, Komjenpol Gatot Edi Pramono; Kabaintelkam, Komjenpol Paulus Waterpauw; Kadivhumas Polri, dan sejumlah petinggi Polri lainnya. Sementara dari pihak DPD-RI, selain Ketua Komite, juga terlihat para wakil ketua dan beberapa anggota Komite I.

Salah satu di antara isu-isu penting yang disampaikan Fachrul di depan para pimpinan Polri adalah terkait kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, yang sempat mencuat ke pemberitaan nasional beberapa bulan ini. “Saya meminta agar Pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatnya di lapangan, khususnya terhadap kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad ini, dan memproses semua aparat polisi yang telah terlibat melakukan pelanggaran di kasus tersebut,” tegas Fachrul.

Selain meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi atas proses penegakan hukum dalam kasus tersebut, Senator Fachrul Razi juga menekankan agar hal ini dijadikan momentum bagi Polri untuk berbenah diri agar seluruh jajaran aparat Polri di semua lini di negeri ini dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, berpedoman kepada peraturan perundangan yang ada.

“Kami sangat berharap agar Polri sebagai mitra kerja strategis DPD-RI dapat melakukan pembenahan internal dan melanjutkan program perbaikan kinerja Polri dalam menghadirkan keadilan hukum tanpa diskriminasi bagi seluruh warga masyarakat di negeri ini,” tambah senator kebanggaan masyarakat Aceh itu.

Menanggapi penyampaian Ketua Komite I tersebut, Wakapolri Gatot Edi Pramono melaporkan bahwa kasus yang menimpa Ibu Bhayangkari Nina Muhammad ini telah masuk P-21 atau telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Manado. Namun demikian, Gatot berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rangkaian kasus yang terkait dengan kriminalisasi Ibu Bhayangkari tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti informasi dan keluhan Ketua Komite I, Bapak Fachrul Razi, dengan melakukan evaluasi terhadap rangkaian kasus ini,” ujar Gatot Edi Pramono.

*Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Dibebaskan*

Sementara itu, informasi yang didapat media ini dari rekan wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Anggota DPD-RI dari Komite III, Senator Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, turun langsung mengadvokasi Nina Muhammad, korban kriminalisasi Polresta Manado tersebut. Sang Senator yang sangat peduli dengan persoalan anak dan pemberdayaan perempuan itu mendatangi Kejakasaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado untuk memaparkan hasil telaahannya atas kasus yang menjerat Ibu Bhayangkari Nina Muhammad.

Dilansir dari BeritaManado.com, Senator Maya Rumantir menjelaskan bahwa sebagai Anggota Komite III DPD RI, salah satu tugasnya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. “Setelah mempelajari kasusnya, akhirnya saya memutuskan untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin agar paling tidak ada penangguhan penahanan terhadap Nina Muhammad, seorang ibu Bhayangkari Polda Sulut,” kata Senator Maya Rumantir.

Ditegaskannya juga bahwa apa yang telah dan akan dilakukannya itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk membela warga Sulut yang tidak bersalah. Langkah kongkrit yang dilakukannya adalah membuka ruang komunikasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Manado dengan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado dan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Maya Rumantir menyampaikan bahwa dalam postingan di akun Facebook miliknya, Nina Muhammad hanya mengekspresikan perasaan dirinya yang sedang menghadapi arogansi seseorang. "Dari postingan Nina Muhammad di Facebook tersebut, saya menilai di sana tidak disebutkan nama atau identitas seseorang, sehingga tidak perlu ada sikap arogansi dari oknum pelapor dengan mengkriminalisasi orang lain yang tidak bersalah," tutur Maya Rumantir.

Berdasarkan pengakuan Nina Muhammad, tambah Maya Rumantir, dirinya lebih dahulu dizolimi dengan postingan oknum istri salah satu direktur Bank Sulutgo dengan mengungkapkan identitas serta screenshoot foto wajah Nina Muhammad yang diberi tanda lingkaran pada bagian kepala disertai nama jelas dan lengkap. “Jadi menurut saya di sini terdapat sesuatu yang ganjil. Laporan Nina Muhammad dengan bukti yang jelas melanggar Undang-Undang ITE seharusnya diproses lebih lanjut oleh penyidik, malah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan justeru menerima laporan oknum pelapor yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado," jelas Maya Rumantir.

Senator yang mantan penyanyi nasional itu sangat menyayangkan laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Nina Muhammad di Polresta Manado dan Polda Sulut dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Atas perlakuan para oknum polisi di Polda Sulut dan Polresta Manado itu, Nina Muhammad mengespresikan suasana hatinya dengan postingan di akun Facebooknya.

“Jadi menurut saya, polisi sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjerat Nina Muhammad. Jadi ini menurut saya cacat hukum, sehingga Nina Muhammad layak untuk mendapatkan kebebasan dan pemulihan nama baik. Sebaliknya, saya mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap aktor di balik kriminalsiasi Nina Muhamad yang secara jelas melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Maya Rumantir tegas. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini