Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

INFID Gelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
INFID menggelar Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2020 dengan tajuk "Indonesia Maju dengan SDM Berkualitas Setara Demokratis dan Menghormati Hak Azasi Manusia" pada Jumat (10/01) di Tjikini Lima Restoran JL Ckini 1 No. 5 Menteng Jakarta.

Turut Hadir dalam acara ini antara lain: Zumrotin K.Susilo, Komisioner Komnas HAM Periode 2O02-2007, Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID dan Mugiyanto, Direktur Program INFID dengan Moderator Talal, Progam Manager INFID.

Sugeng Bahagjo, Direktur Eksekutf INFID mengatakan, Kami sepakat dengan visi dan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia bergerak dan naik kelas menjadi negara maju. Namun kami hendak menekankan pentingnya pengertian "maju" yang juga mencakup semua dimensi., "Maju" tidak hanya dipahami dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial (sumber daya manusia yang unggul dan jaminan sosial) dan persatuan Indonesia (kohesi sosial Negara Indonesia).

"Yang menjadi pekerjaan rumah lima tahun ke depan adalah mencapai Indonesia yang semakin maju, setara dan non-diskriminatif dengan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk bisa meningkatkan daya saing sosial ekonomi, ujar Sugeng saat konferensi pers di Jakarta. Jum'at (10/01)

Dengan latar belakang di atas, INFID memberikan catatan dan mengajukan beberapa usulan kepada Presiden Jokowi dan DPR antara lain:

Pertama, peristiwa penting di tahun ini adalah tidak disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) yang sangat krusial bagi kemajuan dan masa depan Indonesia, antara lain Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini berarti, kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak dan kaum perempuan akan terus berlanjut tanpa upaya sistematis dan preventif dari negara.

Kedua, dari komposisi KIM dan pernyataan Presiden Jokowi, kebijakan dan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk meredam ekstremisme-kekerasan adalah hal yang perlu didukung untuk memajukan dan memperkuat toleransi dan kebhinekaan Indonesia. Teror, tindak kekerasan dan diskriminasi atas nama agama masih terus terjadi.

Ketiga, arahan Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan langkah yang baik, tepat waktu dan karenanya perlu diapresiasi. Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa KKR sebagai mekanisme non-judisial diperlukan karena tidak semua kasus bisa ditangani melalui pengadilan (judicial), mensyaratkan kesepahaman dari pihak-pihak terkait. Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan korban pelanggaran HAM serta DPR harus duduk bersama untuk mengesahkan RUU KKR pada tahun 2020 nanti.

Keempat, Pemerintah Indonesia sudah mengikatkan diri dalam kesepakatan pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030. Setelah empat tahun implementasi TPB berjalan, strategi dan cara percepatan menjadi kata kunci dalam komitmen pelaksanaan dan pencapaian TPB ke depan, baik untuk Pemerintah Pusat dan Daerah. Secara proses, percepatan yang perlu dilakukan di antaranya seperti tata kelola multipihak, akses universal, data inklusif serta pembiayaan inovatif.

Kelima, perbaikan dan perluasan jaminan sosial. Indonesia lima tahun ke depan akan menyaksikan jumlah Lansia yang terus meningkat dibanding penduduk usia muda.

Sementara itu, jaminan sosial yang melindungi Lansia masih sangat terbatas. Pemerintahan Presiden Jokowi perlu memperluas cakupan jaminan sosial yang telah ada termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Ketenagakerjaan untuk dua lapisan penduduk: (i) Kaum muda dan pekerja; jaminan sosial pekerjaan (Unemployment Benefits) dan (i) Kelompok Lansia; jaminan kesehatan dan hari tua kepada Lansia lepas dari profesi dan daya beli mereka (pegawai negeri dan non-pegawai negeri, kaya dan miskin).

Keenam, INFID mengapresiasi bahwa aspek-aspek mengenai penghormatan HAM oleh sektor bisnis (Bisnis dan HAM) telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM tahun 2019), tetapi tantangan untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran HAM di sektor bisnis masih besar.

Ketujuh, pada tahun 2019 ada semakin banyak pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengadopsi prinsip dan norma HAM dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka
Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities). Festival HAM 2019 di Jember sebagai forum bertukar strategi, inovasi dan pengalaman para pemangku pihak Kabupaten/Kota HAM berlangsung sangat
ramai dan meriah.

Kami mengharapkan, kata Sugeng, adanya dukungan yang lebih konkret dari pemerintah terkait inisiatif melokalkan HAM ini melalui kebijakan nasional, yaitu Peraturan Presiden. Komitmen dukungan ini juga bisa diukur dengan kehadiran Presiden Jokowi di Festival HAM 2020 di Banjarmasin. Terkait masih banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh Pemkab dan Pemkot yang mendapat anugerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, INFID mendorong Kemenkumham untuk memperbaiki kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah memberi anugerah penghargaan kepada berbagai organisasi dan lembaga non-pemerintah dan nirlaba dalam berbagai bidang. Kami menyambut baik langkah ini karena praktik seperti ini telah banyak dilakukan oleh berbagai negara maju di dunia dan karena organisasi nirlaba dan non-pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang, telah terbukti memberi nilai tambah dan kontribusi besar melalui: (i) Produksi dan difusi pengetahuan teknis; (ii) Dana-dana pembangunan dan (iii) Pemecahan masalah yang langsung dan inovatif; serta (iv) Modal sosial yang luas.

Menurutnya, Kami selanjutnya mengajak dan mendorong pemerintah untuk melanjutkan langkah baik ini dengan melembagakannya dalam kebijakan "Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat" dalam upaya memajukan partisipasi masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengatasi isu-isu publik jangka panjang seperti Toleransi, Perubahan Iklim-Kerusakan Lingkungan Hidup, Kesetaraan Gender dan Ketimpangan Sosial-Ekonomi serta Hak Asasi Manusia.

"Kami merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera memberi instruksi agar Kementerian PPA bersama Komnas Perempuan dan DPR bersepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang, dan KSP bersama Kemenkopolhukam segera merumuskan langkah-langkah untuk memulai pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pemerintah segera mengeluarkan Inpres tentang kemitraan pemerintah dan masyarakat untuk memajukan peran dan kontribusi OMS untuk bisa mengatasi masalah-masalah publik yang besar dan jangka panjang," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Kinerja SKK Migas 2019 Lampaui 5 Target


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Melalui koordinasi yang intens dan peran aktif SKK Migas yang mendorong KKKS untuk senantiasa melakukan continual improvement, best practice serta berbagai forum yang menjadi ajang meningkatkan kompetensi, sharing knowledge telah mampu mendorong KKKS untuk merevisi target produksi migas menuju kemampuan produksi maksimum yang dapat dilakukan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, Patut kita syukuri, ditengah tantangan hulu migas di tahun 2019 dan semakin kompetitifnya sektor hulu migas, sektor ini mampu mencatatkan kinerja yang membanggakan pada aspek 1. lifting, 2. Realisasi cost recovery, 3. realisasi investasi hulu migas, 4. reserve replacement ratio (RRR), 5. penguatan kapasitas industri nasional melalui TKDN.

Terkait hal tersebut, kata Dwi Soetjipto, proposal awal KKKS untuk lifting minyak sebesar 699,8 ribu BOPD, maka kesepakatan bersama antara SKK Migas dan KKKS pada dokumen WP&B dapat ditingkatkan menjadi 729,5 ribu BOPD. Pada tataran pelaksanaannya, melalui berbagai langkah dalam mencapai operational excellence melalui antara lain : Filling The Gap (FTG), Production Enchancement Technology (PET), Management Work Through (MWT), Optimisasi Planned Shutdown dan lainnya, maka lifting minyak berhasil ditingkatkan pada angka 752.2 ribu BOPD.

“Adapun jika dibandingkan dengan RUEN yang pada tahun 2019 diprediksi lifting minyak berada di angka 590 ribu BOPD, maka capaian 746 ribu BOPD menunjukkan hasil yang membanggakan atas upaya kerja keras yang dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS”, ujar Dwi Soetjipto saat Konferensi Pers "Capaian Kinerja Hulu Migas Tahun 2019 dan Target Tahun 2020 di Gedung City Plaza, SKK Migas Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42 Jakarta. Kamis (09/01)

Untuk gas, kata Dwi Soetjipto, realisasi lifting tahun 2019 mencapai 5,934 MMSCFD atau 99,9% dibandingkan dalam target WP&B yang sebesar 5,937 MMSCFD. Adapun untuk target APBN 2019 ditetapkan sebesar 7.000 MMSCFD.

Kepala SKK Migas menambahkan “Kinerja lifting gas di 2019 pada awalnya sempat mencapai angka 6,002 MMSCD. Namun, adanya curtailment gas 60,8 MMSCFD seperti yang terjadi di JOB PMTS, Pertamina EP dan ENI. Kemudian kejadian H2S Spike EMCL dan accident di lapangan YY memberikan penurunan sebesar 7,2 MMSCFD”.

Meskipun kinerja gas kurang menggembirakan, lanjutnya, secara keseluruhan lifting Migas di tahun 2019 mencapai 1,806 MBOEPD atau 101,1% diatas target WP&B sebesar 1,790 MBOEPD, meskipun masih dibawah target APBN sebesar 2,025 MBOEPD.

Pada APBN 2019, kata Dwi Soetjipto, cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10,1 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang realisasi cost recovery mencapai US$ 12,1 miliar, maka capaian di tahun 2019 menurun secara signifikan.

"Kami senantiasa bekerja keras dan terus menerapkan corporate governance dalam menjalankan tugas, agar target dapat dipenuhi dan dalam pelaksanaanya memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan”, kata Dwi Soetjipto.

Upaya menciptakan tata kelola organisasi yang baik, Kepala SKK Migas mengungkapkan, SKK Migas telah menerapkan berbagai sistem manajemen berstandar internasional seperti ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu dan ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen untuk membantu organisasi mencegah mendeteksi dan menangani penyuapan.

"Sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. SKK Migas terus mempromosikan investasi di sektor hulu migas. Realisasi investasi hulu migas di tahun 2019 mencapai US$ 11,49 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi investasi di tahun 2018 sebesar US$ 11 miliar maupun tahun 2017 sebesar US$ 10,27 miliar," jelasnya.

Selain itu, kata Dwi Sucipto, kontribusi dalam pendapatan negara, melalui pajak maupun pendapatan negara langsung, sektor hulu migas masih merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Untuk mencapai hal tersebut, imbuhnya, SKK Migas akan konsisten menerapkan 5 (lima) pilar transformasi yang telah ditetapkan untuk meraih visi bersama yaitu second golden era, 1 million BOPD di tahun 2030. Di tahun 2020 upaya yang dilakukan SKK Migas untuk meningkatkan produksi antara lain dengan : Mempertahankan Tingkat Produksi Eksisting yang tinggi melalui Pengeboran pengembangan naik 20-25% dengan rincian rencana kerja 2020 mencapai 407 sumur pengembangan.

Dalam rangka mencapai target RRR 100% di tahun 2020, SKK Migas akan memenuhinya dari 28 persetujuan POD/POFD/POP yang akan menambah cadangan sebesar 198 MMBO Minyak & 3,693 BSCF Gas atau setara 857 MMBOE.

Disisi lain, kata Kepala SKK Migas, Memangkas prosedur perijinan dan waktu penyelesaiannya menjadi salah satu target SKK Migas sebagai bagian untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hulu migas.
“Setelah melakukan persiapan di kuartal keempat tahun 2019, termasuk melakukan beberapa kali workshop dengan KKKS, dalam waktu dekat di bulan Januari 2020, SKK Migas akan melaunching layanan one door stop policy”, pungkasnya. (Arianto)


Share:

BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada Rabu (8 Januari 2020) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigasi (Pendahuluan) Tahun 2018.

Dalam PDTT Tahun 2016, lanjutnya, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara lain: investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

"PT AJS berpotensi menghadapi resiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI) dan PTAJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik," ujar Agung saat konferensi pers Terkait Pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK Jakarta. Rabu (08/01)

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, Ketua BPK menjelaskan, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

Selain itu, kata Agung, BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RIXI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS.


Sementara itu, kata Agung, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu: Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan; dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, Agung menambahkan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

Menurutnya, Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Agung menjelaskan, BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PTAJS.

Selain melakukan penghitungan kerugian negara, kata Agung, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya
ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan olen Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

LPSK: Meningkatnya Ekspektasi Saksi Korban vs Perhatian Negara Yang Landai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tahun 2019 baru saja berlalu. Banyak catatan dan capaian yang direngkuh selama setahun terakhir, khususnya dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

Selama tahun 2019, LPSK RI memiliki sejumlah catatan, mulai dari jumlah permohonan perlindungan yang masuk, jumlah terlindung serta berbagai layanan yang diberikan, angka tindak pidana yang paling banyak dimintakan perlindungan, termasuk fasilitasi restitusi dan realisasi pembayaran kompensasi dan pemenuhan rehabilitasi psikososial.

Untuk itulah, LPSK RI menggelar Konferensi Pers dengan tajuk "LPSK: Catatan Tahun 2019 dan Proyeksi 2020, Meningkatnya Ekspektasi Saksi Korban vs Perhatian Negara Yang Landai" di Restaurant Handayani Prima Jl. Matraman Jakarta. Pada Selasa (7/1/2020) dengan Narasumber Pimpinan LPSK RI.

Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, Ketua LPSK menyampaikan, Memasuki tahun ke 12, kinerja LPSK sudah mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan, hal itu ditandai dengan kenaikan angka jumlah pemohon saksi/korban tindak pidana dari tahun ke tahun. Untuk melihat ikhtiar LPSK dalam pemenuhan hak saksi dan korban selama 2019, kami merangkumnya dalam sebuah catatan singkat sebagai berikut:

Catatan Permohonan Saksi/Korban di 2019

Hasto menjelaskan, Perlahan mulai dikenal publik, membawa konsekuensi pada kenaikan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup siginifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK. Statistik menunjukan, jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1983 permohonan.

"Kami mencatat terdapat empat tindak pidana yang mengalami kenaikan jumlah permohonan siginifikan pada 2019. Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan siginifikan mencapai 129 persen dibanding pada 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan," ujar Hasto saat jumpa pers di Jakarta. Selasa (07/01)

Dia menambahkan, Disusul oleh Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen dibanding tahun 2018 yang hanya berjumlah 347 permohonan. Kasus lain yang mengalami kenaikan adalah kasus TPPO mencapai 49 persen dibanding tahun 2018 yang berjumlah 109 permohonan, dan yang terakhir adalah kasus Kekerasan Seksual Anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen dibanding pada 2018 yang berjumlah 271 permohonan.

Menurutnya, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi 5 teratas wilayah asal permohonan perlindungan selama tahun 2019 dengan mencapai 517 permohonan. disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 358. Jawa Tengah sebanyak 268, DKI Jakarta sebanyak 182 dan Jawa Timm sebanyak 113 Sedangkan tidak terdapat permohonan sama sekali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat ditahun 2019.

Catatan Lembaga Perlindungan Saksi/Korban 2019

Hasto mengatakan, Setelah LPSK memutuskan menerima permohonan, tahapan selanjutnya adalah pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan terlindung (saksi/korban). Pada 2019, jumlah terlindung mencapai 3365 orang. Sebagai informasi, jumlah terlindung mungkin saja lebih banyak ketimbang jumlah permohonan masuk di tahun yang sama karena terlindung LPSK pada tahun 2017 atau 2018 masih dimungkinkan menerima program perlindungan di 2019 dan seterusnya.

Di tahun 2019, kata Hasto, LPSK memiliki capaian yang cukup baik terkait fasilitasi layanan psikososial kepada terlindung.

"LPSK telah menggandeng Kementerian Sosial dan Perum Pegadaian serta membangun kemitraan dengan filantropi seperti Dompet Dhuafa dan Lazismu. LPSK telah memfasilitasi layanan psikososial dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha berbentuk uang tunai dan perlengkapan dagang serta biaya pengobatan rumah sakit kepada sejumlah terlindung LPSK," jelas Hasto.

Sepanjang tahun 2019, lanjutnya, LPSK telah memfasilitasi restutusi bagi 105 orang korban tindak pidana dengan total 46 perkara.

Menurut Hasto, Sebanyak 44 orang dan 21 perkara merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebanyak 61 orang dari 25 perkara merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual. Jumlah restitusi yang difasilitasi dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 6.312.733 233. Jumlah restitusi yang dikabulkan mencapai Rp. 1.692.944.025. restitusi yang tidak dikabulkan sejumlah Rp 524.932.000 dan jumlah restitusi yang masih menunggu proses pengadllan mencapai Rp. 2.977.153.280.

LPSK menyongsong tahun 2020

Hasto mengungkapkan, Di tahun 2020 banyak tugas berat yang masih menanti, terdapat beberapa tantangan dan peluang yang harus dihadapi LPSK untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban di Indonesia.

Adapun tantangan sekaligus peluang yang LPSK hadapi pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :

a. Tren Penurunan Anggaran dan Menuju Organisasi Mandiri
b. Kehadiran LPSK Perwakilan
c. Pembayaran Kompensasi Terorisme Masa Lalu.
d. Pengalihan Korban Tindak Pidana Oleh BPJS
e. Restitusi dalam RKUHP
f. Terkait Peneguhan Saksi Pelaku (Justice Collaborator)
g. Tumbuhnya Inisiatif dan Peran Serta Masyarakat.

Selain itu, kata Hasto, LPSK menyadari adanya keterbatasan yang dimilikinya untuk menjangkau dan melaksanakan program perlindungan kepada saksi dan korban, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran.

Namun, lanjutnya, ditengah keterbatasan yang dimiliki, LPSK melihat munculnya banyak inisiatif dari gerakan karitatif yang tumbuh di tengah masyarakat untuk menolong banyak korban tindak pidana. Hal ini bisa terlihat dari perbuatan elok yang dilakukan oleh seorang figur publik Baim Wong yang telah membantu korban kejahatan TPPO dan aksi simpatik Wakil Rakyat Andre Rosiade yang membantu pengobatan medis korban kekerasan seksual di Sumatera Barat.

"Tindakan serupa juga terjadi ketika masyarakat bahu membahu membantu korban kejahatan jalanan (klitih) di Yogyakarta melalui penggalangan donasi online. LPSK memberikan apresiasi atas tindakan luar biasa yang dilakukan oleh masyarakat. Kami percaya masih banyak tindakan semacam iní yang belum naik ke permukaan," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Rhenald Kasali: Fokus pada Permainan si Pelaku



Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Diviralkan tandatangannya pada sertifikat penghargaan Jiwasraya, Rhenald Kasali angkat bicara. Ada yang ingin membangun logika seakan-akan fraud terjadi, karena sertifikat yang dikeluarkan majalah BUMN Track itu. Ini benar-benar keterlaluan dan pembodohan. Bukannya membuat analisis yang benar dan tangkap pelaku fraud-nya, malah membangun logika yang ngawur.

Menurut website resminya, pada tahun yang sama, perusahaan menerima banyak penghargaan mulai dari majalah SWA, Menkominfo, Markplus, majalah Investor, WartaEkonomi dan sejumlah media dan pihak asuransi. Penandatangan sertifikatnya juga beragam, mulai dari Menkominfo Rudiantara, mantan menteri Kelautan Mohammad Fadel, Hermawan Kartajaya, pemimpin redaksi Infobank Eko B Supriyo dan sejumlah CEO perusahaan asuransi.

Gurubesar UI ini pun menjelaskan bahwa fraud di perusahaan asuransi itu terjadi secara terselubung pada sisi investasi. Sedangkan penghargaannya terkait proses pembuatan produk di antara sesama BUMN dan anak cucunya. Apa hubungannya?,” tanyanya.

Untuk menangkap pelaku kejahatan, ujarnya, tak bisa dilakukan “asal bicara.” Tapi butuh bukti-bukti yang kuat siapa saja pihak yang  telah menimbulkan unsur kerugian negara.

“Bantulah negara membuat persoalannya jelas, jangan malah dibuat kusut. Dan karang-karang angka sendiri," kata Rhenald Kasali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Selasa (31/12)

“Jadi daripada membiarkan pelaku fraud melarikan diri, lebih baik fokus pada seluk beluk permainan si pelaku. Ini adalah upaya sistematis yang penuh trik, padahal lembaga pengawasnya banyak, diaudit kantor akutansi internasional yang biayanya puluhan miliar rupiah,” pungkasnya. (Arianto).



Share:

Rhenald Kasali: Ada yang Sedang Mengalihkan Persoalan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kasus Jiwasraya merebak sejak
Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam bahwa terdapat cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan. Dan laporan internal itu dibiarkan lembaga seperti OJK dan KAP. Selama datanya disimpan erat perusahaan, publikpun tidak tahu.

Penghapusbukuan memerlukan persetujuan pemegang saham, karena ada unsur kerugian negara.  Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban. Karena tak dilaporkan maka banyak yang dikelabuhi termasuk akuntan publiknya.

Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018. Hasilnya ditemukan fraud pada sisi investasi.  Sejak itu beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 trilyun.

Muncul nama-nama besar mulai dari mantan direktur, “tukang goreng” saham dan oknum pejabat yang masuk daftar cekal negara.

Rhenald Kasali mengatakan, Sebagaimana diketahui, pihak Kejaksaan Agung RI mulai melakukan penyidikan dan pemanggilan. Sangat mungkin ada yang resah dan menyewa jasa buzzer untuk kelabui publik.

“Jangan alihkan perhatian,dan jangan bantu mereka buang badan. Kejahatan adalah kejahatan, pelakunya harus dicari. Uang masyarakat harus diselamatkan. Buat apa bangun logika yang sesat?,” kata Rhenald dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Selasa (31/12)

Selama ini Rhenald banyak didaulat menjadi juri  independen untuk memberikan pandangan-pandangannya dalam sejumlah seleksi. Ia tercatat lima kali sebagai panitia seleksi calon pimpinan KPK, dan sejumlah komisi-komisi independen atau penghargaan kemanusiaan seperti Kick Andy Heroes dan People of the year. “ Semuanya bersifat nonkomersial” ujarnya.

Padahal, kata Rhenald, Jiwasraya diaudit oleh kantor akutansi Top 5, PWC dan dinyatakan untung Rp1,6T pada tahun 2016. Lalu pada tahun 2017 direksi mengklaim untung Rp2,7T.  Namun direksi baru mencium “bau amis” dan meminta KAP mengecek kembali sehingga laba bersihya dikoreksi menjadi Rp 360 miliar.

Setelah ditangani BPKP dan Kejaksaan Agung, angka kerugiannya tahun ini membengkak menjadi 13,6T.

Penghargaan yang diungkit diberikan tahun 2018 mengacu pada data 2016-2017,” tambahnya.

“Fraud itu adalah pengelabuan, yang terjadi secara rumit pada sisi investasi dan harus diteropong mendalam. Itupun diketahui setelah dampak kerugiannya tampak. Dan semakin berlarut, nilai kerugiannya makin besar karena beban bunga berbunga. Semakin hari semakin dibuat kusut untuk membuat pelakuya lari, dampaknya pun bisa menjadi sistemik,“ tutupnya.



Share:

MA Capai Rekor Penyelesaian Perkara di Tahun 2019


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bertepatan dengan akhir tahun 2019, Mahkamah Agung menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2019 pada Jum'at pagi, 27 Desember 2019. Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2019 ini merupakan rutinitas Mahkamah Agung pada setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA terhadap masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH dengan turut dihadiri oleh sekitar 150 lebih jurnalis baik dari media cetak maupun media online.

Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Jurnalis adalah mitra strategis yang menjembatani  Mahkamah Agung dengan masyarakat, penyampai informasi tentang program dan kinerja Mahkamah Agung kepada masyarakat, sekaligus juga penyampai ide, gagasan, dan pendapat dari masyarakat kepada Mahkamah Agung.

Hatta Ali mengungkapkan, Tujuan saya mengundang kawan-kawan hadir pada hari ini adalah untuk mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan Jurnalis. Sebab kawan-kawan Jurnalis telah berperan aktif sebagai alat kontrol sosial bagi Mahkamah  Agung  dan badan-badan peradilan yang  berada di bawahnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.


Selain itu, kata Hatta Ali, Implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif. Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak  19.370 perkara. 

Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar  12,91% dari tahun sebelumnya, Mahkamah Agung berhasil memutus 20.021  perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara, jumlah perkara diputus meningkat 13,51%, sehingga kerja keras Mahkamah Agung tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara.

“Jumlah sisa perkara ini,  memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh Mahkamah Agung,” ujar Hatta Ali yang didampingi oleh para Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung pada Kegiatan Refleksi akhir tahun 2019 di Gedung Tower MA Jakarta. Jum'at (27/12)
“Data ini masih dinamis, kata Hatta Ali, karena hingga hari terakhir tahun 2019, Mahkamah Agung  masih terus bersidang dan menyelesaikan perkara, sehingga jumlah itu masih bisa meningkat lagi.

Dari sisi waktu penyelesaian perkara, lanjutnya, 96,20% perkara di Mahkamah Agung  dapat  diputus dalam waktu kurang dari  3 (tiga) bulan, sesuai dengan SK  KMA Nomor 214 Tahun 2014.  Capaian tersebut diikuti pula dengan kinerja minutasi/penyelesaian perkara. Sebanyak  18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Dari sisi transparansi peradilan, Direktori Putusan telah mengunggah 4.326.850 putusan.

Pada penghujung acara, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja para hakim agung, panitera  pengganti Mahkamah Agung, dan  semua unit penunjang lainnya.  “Saudara sekalian telah turut mencatatkan sejarah di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Anies: Jakarta Kota Paling Powerful di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Baznas (Bazis) DKI Jakarta menggelar Puncak Acara Jakbee Hackathon dan Masa Depan Jakarta di Gedung Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu (7/12). Turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pimpinan wilayah, ini merupakan rangkaian puncak dari tiga kegiatan besar yang digelar oleh Baznas (Bazis) DKI Jakarta dalam dua bulan terakhir.

Jakbee, kependekan dari Jakarta Baznas (Bazis) Entrepreneur Empowerment atau Jakbee Bisnis Proposal merupakan kompetisi bisnis di tingkat pelajar SMP dan SMU/SMK dan Hackathon merupakan ajang kompetisi di tingkat mahasiswa yang menantang mereka untuk ikut mencarikan solusi berbasis teknologi dan aplikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.

Selain itu, Launcing Program Masa Depan Jakarta (MDJ), yaitu program pemberian bantuan biaya Pendidikan (beasiswa) bagi para Mahasiswa penduduk Jakarta yang tidak mampu, tetapi belum mendapatkan beasiswa dari lembaga manapun. Program ini berhasil menjaring 2264 mahasiswa Jakarta dari berbagai perguruan tingga di Jabodetabek.

Para penerima bantuan ini setiap bulannya akan menerima bantuan sebesar 500 ribu rupiah, yang akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Jadi, dalam satu tahun masing-masing mahasiswa ini akan mendapat bantuan sebesar 6 juta rupiah. Artinya, dalam satu tahun, Baznas (Bazis) DKI Jakarta akan mengeluarkan total bantuan beasiswa kepada mahasiswa sebesar 13.584.000.000,-


Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan sambutan di hadapan peserta acara mengatakan Jakarta merupakan kota paling powerful di Indonesia.

"Tidak ada kota di Indonesia yang memiliki networking se powerful Jakarta," ujar Anies di Jakarta Internasional Velodrome Jakarta. Sabtu (7/12).

Menurut Anies, Jakarta memiliki banyak networking baik nasional maupun international, apalagi ada ratusan kedutaan besar dan perusahaan multinasional ada di Jakarta. Ia pun menganjurkan para mahasiswa untuk mempunyai kartu nama untuk membangun jaringan di Jakarta.

"Teman-teman mahasiswa, saya anjurkan untuk punya kartu nama, saat datang ke event manapun, berikan kartu nama anda sekalian berkenalan dan networking, supaya bisa terhubung dengan lainnya," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Suharto selaku Wakil Ketua II Baznas (Bazis) DKI Jakarta Bidang Pendayagunaan dan Pendistribusian mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan jiwa-jiwa entrepreneur di kalangan pelajar sehingga ke depan mereka diharapkan bisa menciptakan lapangan-lapangan kerja baru sehingga bisa membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran di ibukota.

"Selain bantuan berupa biaya pendidikan, mereka juga akan diberikan pembinaan dan mentoring serta peningkatan kapasitas lainnya agar mereka memiliki SDM yang lebih baik dan mampu bersaing di tengah kompetisi global," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Menteri Tjahjo Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Sekaligus Penghargaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan kepemimpinan menjadi kunci dalam menciptakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik. Inovasi diharapkan dapat membuat pelayanan menjadi lebih cepat dan efektif.

"Prinsipnya pemerintah harus optimal berani membuat inovasi sekecil apapun tujuannya untuk melayani masyarakat. Jadi kuncinya adalah kepemimpinan kepala daerah atau pimpinan yang berani membuat terobosan," ujar Menteri Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019, di Jakarta, Jumat (22/11).

Perbaikan pelayanan publik harus meningkatkan kemudahan berusaha. Tak hanya itu, melalui pelayanan publik, pemerintah harus bisa memfasilitasi masyarakat yang terbatas. "Hal-hal kecil sampai warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak bisa makan pun juga digerakkan dan diorganisir," ungkapnya.

Menteri Tjahjo menegaskan, kunci utama perbaikan pelayanan publik adalah komitmen pimpinan daerah dan kepala OPD. Di sisi lain, instansi pemerintah harus bisa memangkas alur birokrasi dan bekerja di luar rutinitas.

"Harus berani membuat terobosan, sehingga masyarakat bisa tersenyum dapat pelayanan terbaik," imbuhnya.
Kementerian PANRB menyerahkan hasil evaluasi sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah di wilayah II. Tahun 2019, ada 73 kabupaten/kota dan 11 provinsi di wilayah II yang pelayanan publiknya dievaluasi oleh Kementerian PANRB.

Jumlah ini merupakan hasil dari penambahan tahun 2018, yaitu lima kabupaten dan dua kota yang dievaluasi. Ketujuh kabupaten dan kota yang baru pertama kali dievaluasi ini antara lain Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kotabaru, Kota Mataram dan Kota Bima.

Berdasarkan hasil evaluasi maka perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) secara keseluruhan lingkup wilayah II adalah sebesar 3,39 atau tergolong kedalam predikat B-. Jika dibanding dengan tahun 2018, maka capaian IPP ini meningkat, dimana pada tahun 2018 capaian IPP adalah 3,03.


“Secara kualitas dan rata-rata menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cukup baik secara regional,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.

Pada acara ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang telah dievaluasi dengan kategori nilai Pelayanan Prima (A) dan Sangat Baik (A-). Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada kepada 4 (empat) Kepala Daerah sebagai Pembina Pelayanan Publik yang berhasil meraih predikat Sangat Baik. Kepala daerah yang meraih penghargaan tersebut ialah Wali Kota  Banjarmasin Ibnu Sina, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, serta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Menurut Diah, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap mempertahankan komitmen dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dapat memperbaiki layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan publik lainnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, wilayah II melingkupi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Fokus pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pada pemerintah kabupaten dan kota masih tetap sejak tahun 2015, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara, pada pemerintah provinsi unit pelayanan yang dievaluasi adalah  DPMPTSP Provinsi, RSUD Provinsi, dan UPTD Samsat.

Diah menerangkan, instrumen yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik tahun 2019 adalah berdasarkan PermenPANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

"Berdasarkan peraturan tersebut, ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi," tutupnya. (Arianto)



Share:

Implementasi Pengelolaan SP4N-LAPOR Di Provinsi Bali


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
SP4N-LAPOR! bertujuan untuk memperluas partisipasi publik dalam pemantauan kinerja dan program pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik. Setelah terhubung ke semua pemerintah daerah (34 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten), sistem ini akan menjadi satu-satunya platform pengaduan online nasional di Indonesia.

I Wayan Sugiada, SH, MH, Inspektur Provinsi Bali dalam peluncuran SP4N-LAPOR! mengatakan, Yang Harus dilaksanakan dalam rangka Percepatan Pananganan Pengaduan yaitu menginformasikan SP4N-LAPOR! kepada Masyarakat dan sosialisasi Pengaduan LAPOR! - SP4N serta Bimtek Pejabat Penghubung dan Petugas Admin Penanganan Pengaduan pada OPD Pemerintah Provinsi Bali.

"Pada Bulan Juli 2019 Pemprov Bali sudah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR Pusat (Kementerian PAN RB RI), Inspektorat Provinsi Bali selaku Koordinator SP4N-LAPOR, melibatkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, selaku "Pejabat Penghubung", dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP SP4N-LAPOR) dan pada tanggal 27 Agustus 2019, telah dilaksanakan "Launching SP4N-LAPOR" dan Penanda Tanganan KOMITMEN BERSAMA para Kepala Perangkat Daerah yang di saksikan oleh Bapak Gubernur Bali, Sekretaris Daerah, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali," ujar I Wayan Sugiada di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Selasa (24/9)

Menurut I Wayan Sugiada, Harapan Dalam Pengelolaan SP4N-LAPOR antara lain:
- Tahun 2019 semua Kabupaten/Kota sudah bisa terintegrasi.
- SDM Pelaksana SP4N-LAPOR Meningkat.
- Terwujudnya Pelayanan Pengaduan Yang Optimal (Cepat dan Tepat Waktu).
- Meminimalisir Terjadinya Penyimpangan Dalam Hal Pelayanan (Pelayanan Prima).
- Respon Positif dan Kepedulian Pimpinan Pengambil kebijakan.
- Koordinasi dan Kerjasama Internal Unit Kerja Meningkat.
- Kepedulian Lintas Sektor OPD Semakin Solid.

"Inovasi Kebijakan dalam Pengembangan SP4N-LAPOR Kedepan yaitu: Memasang Baliho/spanduk tentang existensi kanal SP4N-LAPOR di Provinsi Bali pada Perangkat Daerah yangk mempunyai  kewenangan terhadap Pelayanan Publik. Menginformasikan melalui media elektronik baik Televisi maupun Radio, pada Runing Teks di setiap acara-acara yang menjadi perhatian masyarakat serta Memberikan Reward kepada Perangkat Daerah yang responsif dalam rangka penanganan penyelesaian pengaduan masyarakat dan Melakukan Sosialisasi ke Kampus-kampus untuk mendorong partisipasi generasi muda (generasi milenial) ikut berperan aktif dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Provinsi Bali," tutup I Wayan Sugiada. (Arianto)







Share:

UNDP dan KOICA Luncurkan SP4N-LAPOR!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Development Programme (UNDP) dan Badan Kerjasama Internasional Korea/Korea International Cooperation Agency (KOICA) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pada Selasa, 24 September 2019 meluncurkan proyek baru untuk memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang dikenal sebagai SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! bertujuan untuk memperluas partisipasi publik dalam pemantauan kinerja dan program pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik. Setelah terhubung ke semua pemerintah daerah (34 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten), sistem ini akan menjadi satu-satunya platform pengaduan online nasional di Indonesia.

Drs. Syafruddin, M.Sc., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA dalam peluncuran ini mengatakan, Penguatan SP4N-LAPOR akan memungkinkan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menyampaikan dan memantau pengaduan dan keluhan mereka tentang kualitas pelayanan publik. Sistem tersebut akan memiliki dampak positif yang kuat pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Proyek LAPOR KOICA-UNDP SP4N! mencakup 3 (tiga) komponen utama. Pertama, proyek akan mendukung pengembangan rencana induk untuk sistem pengelolaan pengaduan nasional yang terintegrasi. Kedua, proyek ini akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapasitas lokal dalam menggunakan sistem ini.  Ketiga proyek ini akan meningkatkan kesadaran tentang SP4N-LAPOR! baik dalam pemerintahan maupun masyarakat luas, memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses sistem tersebut.

Duta Besar Korea, Kim Chang-beom mengatakan proyek baru ini akan memungkinkan Korea Selatan negara terkemuka dalam inovasi digital, untuk berbagi praktik terbaiknya tentang e-governance dengan Indonesia dan pada saat yang sama menguatkan hubungan dengan Indonesia melalui kolaborasi ini.

"Sebuah survei PBB baru-baru ini telah menempatkan Korea Selatan di peringkat teratas di Asia di antara negara-negara dengan sistem e-governance yang paling efektif. Kami sangat senang berbagi praktik terbaik kami dengan Pemerintah Indonesia dan membantu membangun sistem pengelolaan pengaduan yang lebih komprehensif dan terintegrasi di Indonesia," kata Kim.

Dalam proyek ini, KOICA akan mengundang pejabat pemerintah ke Republik Korea untuk
mempelajari praktik terbaik sistem e-People Korea dan menyoroti pentingnya sistem pengelolaan pengaduan dan informasi yang sistematis dan terpusat

Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, Christophe Bahuet mengatakan bahwa inisiatif baru ini adalah bagian dari dukungan UNDP yang lebih luas untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs di Indonesia.

"Menyediakan platform yang efektif untuk menyalurkan pengaduan masyarakat adalah dimensi penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. SP4N-LAPOR memainkan peran penting dalam hal ini dan UNDP sangat antusias untuk mendukung pengembangan sistem tersebut lebih lanjut melalui proyek ini. Umpan balik masyarakat memberikan kontribusi untuk menyediakan layanan publik yang efektif, akuntabel, dan inklusif yang sangat penting untuk pencapaian SDGs," tutup Bahuet. (Arianto)







Share:

Seminar Pro Kontra RUU Pertanahan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI Senayan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam realitanya UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah berusia lebih dari setengah abad tidak mampu mengakomodir perkembangan masyarakat dan dinamika pembangunan nasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi telah merubah cara hidup masyarakat, dan pembangunan nasional menuntut laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, industrialisasi dan mega investasi di berbagai sektor. Sementara itu berbagai regulasi yang bersumber pada UU ini tidak sinkron bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena itu kebutuhan akan adanya RUU Pertanahan memiliki urgensi yang tinggi untuk memberikan solusi bagi perkembangan masyarakat, mendukung pembangunan nasional yang semakin dinamis, dan lebih memberikan kepastian hukum, serta untuk menjembatani ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan sumber daya alam yang terkait dengan bidang pertanahan.

Andi Mariattang, S.Sos, Anggota Panja RUU Pertanahan DPR RI mengungkapkan, RUU Pertanahan harus tetap berpegang teguh pada jiwa dan semangat pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan secara tegas:" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Selain itu, memperhatikan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konsiderannya menyebutkan bahwa; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataannya serta menimbulkan berbagai konflik; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan; pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik; dan dibutuhkan komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam pembahasan RUU Pertanahan ini masih banyak pihak baik dari akademisi, kata Andi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), profesi, pengusaha dan seterusnya. yang meminta agar pembahasannya dilakukan lebih mendalam dan komprehensif, karena masih ada beberapa ketentuan yang dianggap masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat UU No. 5/1960 tentang UUPA.


Menurut Andi, Dalam pengamatan kami masih ada beberapa substansi yang diperdebatkan dan memerlukan pembahasan lebih mendalam berkenaan dengan:

a. Ketentuan Pasal 12 yang mengatur tentang batas maksimum penguasaan dan pemilikan Tanah oleh orang, baik orang perorangan, badan hukum maupun gabungan beberapa badan hukum yang berada dalam satu pengendalian, baik Tanah pertanian maupun Tanah non-pertanian. Perlu ada tambahan ketentuan yang mengatur formula yang lebih detil dalam menentukan pengecualian batas maksimum penguasaan dan pemilikan Tanah dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan nasional. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 UU No.5/1960 bahwa Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Karena ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) belum memberikan gambaran yang jelas.

b. Ketentuan Pasal 25 yang memberikan HGU secara keseluruhan jangka waktu bagi perorangan 70 tahun dan badan hukum 90 tahun tidak sesuai dengan Pasal 29 UU No5/1960 yang menetapkan jangka waktu bagi perorangan 50 tahun dan badan hukum 60 tahun. Ketentuan Pasal 29 yang memberikan HGB secara keseluruhan jangka waktu 70 tahun tidak sesuai dengan Pasal 35 UU No 5/1960 yang menetapkan jangka waktu 50 tahun. Putusan MK No. 21, 22/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 22 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bertentangan dengan konstitusi berkenaan dengan ketentuan HGU diberikan selama 95 tahun dan HGB selama 80 tahun dimana salah satu pertimbangannya MK mengacu UUPA No. 5/1960 yang mengatur tentang HGU dan HGB.

c. Ketentuan Pasal 37 memberikan Hak Milik Satuan Rumah Susun (Sarusun) bagi warga negara asing (WNA). Bahwa Hak Milik atas Tanah hanya diberikan kepada WNI, Hak Milik Sarusun walaupun bersifat perorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama tetapi tanah tidak bisa dipisahkan dari ruang yang berada di atasnya. Karenanya memberikan Hak Milik Sarusun kepada WNA dinilai kontradiktif karena bertentang dengan prinsip dasar Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

"Memberikan apresiasi dengan akan dibangunnya single land  administration system, pendaftaran tanah akan lebih komprehensif, karena meliputi kawasan dan wilayah terpadu. Artinya objek pendaftaran tanah juga mencakup kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi serta wilayah strategis pertahanan. Dengan demikian akan tercipta peta standar sama yang terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan secara digital, yang akan memberikan kemudahan dalam pembuatan kebijakan, pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengunaan tanah secara optimal. Dalam implementasinya harus dilakukan secara serius dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya dan berbagai pemangku kepentingan sehingga tercipta peta pertanahan digital yang komprehensif dan akurat," ujar Andi saat Seminar Pro Kontra RUU Pertanahan bertempat di Ruang Rapat Fraksi PPP Gedung Nusantara I Lantai 15 Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. Kamis (12/9)

"Pembahasan atas RUU Pertanahan sudah dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam sebagai ikhtiar bersama untuk membentuk regulasi pertanahan yang komprehensif dan solutif terhadap permasalahan tanah saat ini dan di masa depan. Walaupun disadari masih ada beberapa ketentuan yang memerlukan pendalaman lebih jauh sehingga RUU ini akan sesuai dengan harapan masyarakat dan bangsa Indonesia," tutup Andi. (Arianto)






Share:

Perputaran Jabatan di BPK Tunjang Pencapaian Visi BPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya digelar di lingkungan BPK di Auditorium kantor pusat BPK, Jakarta, hari senin, 19 Agustus 2019.

Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, Perputaran jabatan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan kesempatan, memperluas pengetahuan, menambah pengalaman, serta meningkatkan kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas di BPK. Selain itu, Ketua BPK juga berharap perputaran jabatan dapat menunjang pencapaian visi BPK.

“Kami, Pimpinan BPK, berharap perputaran jabatan di BPK, dapat menunjang pencapaian visi BPK, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Ketua BPK.

Pada kesempatan tersebut Ketua BPK juga menyampaikan, bahwa BPK terus mengembangkan kapasitas SDM-nya untuk mencapai visi BPK, yang sekaligus berkontribusi pada pencapaian tujuan negara.


“Salah satu pengembangan sumber daya manusia di BPK adalah tour of duty dan tour of area bagi pejabat dan pelaksana di BPK,” ungkapnya. Hal ini sejalan dengan tema HUT ke-74 RI dan juga prioritas pembangunan pemerintah saat ini, yaitu SDM yang unggul

Usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, dilaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab). Sertijab yang disaksikan langsung oleh Ketua BPK tersebut ditandai dengan penyerahan Buku Memory Jabatan.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.

Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu, Blucer Welington Rajagukguk sebagai Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) yang sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III

Selanjutnya, dilantik sebagai Tortama KN III yaitu Bambang Pamungkas yang sebelumnya menjabat sebagai Tortama KN V, sebagai Tortama KN V yaitu Novian Herodwijanto sebelumnya menjabat sebagai Tortama KN II, dan sebagai Tortama KN II yaitu Laode Nusriadi sebelumnya menjabat sebagai Tortama KN IV. (Arianto)




Share:

Figur Jaksa Agung yang Dikehendaki Keluarga Besar Purna Adhyaksa Pasca Pilpres 2019


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Figur Jaksa Agung era reformasi saat ini menghadapi tugas yang lebih berat dan kompleks serta harus dapat menghapus citra penegakan hukum yang tajam kebawah tumpul keatas. Disamping harus mampu melakukan pembenahan internal yang efektif dan obyektif dalam rekruitmen dan Pembinaan Karier  Kejaksaan dalam mutasi-promosi juga harus berani tegas melakukan tindakan disiplin terhadap pelanggaran disiplin terhadap/Jaksa bahkan ada yang terlibat kasus korupsi. Tugas pokok lainnya adalah menuntaskan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara penting yang mandeg, terutama kasus-kasus korupsi dan penuntasan kasus HAM masa lalu; Selain itu perlu adanya keterbukaan informasi publik agar sejalan dengan capaian Open Government Partnership.

Dalam rangka Mencari Figur Jaksa Agung Ideal Pasca Pilpres 2019, Koalisi Indonesia Negara Hukum menggelar jumpa pers dengan Topik 'Kriteria Jaksa Agung yang Dikehendaki Keluarga Besar Purna Adhyaksa' dengan narasumber:
Sudhono Iswahyudi selaku Mantan JAM Pidsus Kejagung, Chairul Imam selaku Mantan Direktur Penyidikan Kejagung, Barman Zahir selaku Mantan Puspenkum Kejagung, Petrus Selestinus selaku Praktisi Hukum dimoderatori Juliaman Saragih.


Sudhono Iswahyudi selaku Mantan JAM Pidsus Kejagung mengatakan, Para pemerhati hukum dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia pernah menentukan kriteria-kriteria untuk sosok Jaksa Agung yang terpilih.
- Pertama, Jaksa Agung baru diharapkan figur yang profesional, bersih dan berintegritas tinggi, berani bersikap tegas terutama dalam pembenahan internal dan tidak memiliki latar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu ataupun dengan kegiatan bisnis maupun korporasi tertentu.
- Kedua, tidak mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum maupun kode etik kedinasan,
- Ketiga memiliki harta kekayaan yang wajar dan patuh melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan dan membuat Laporan harta kekayaannya ke KPK.
- Keempat, memiliki rekam jejak yang bagus dalam pengalaman dan kemampuan memimpin sesuatu instansi /lembaga di bidang hukum.


Pengalaman memimpin tersebut diharap akan dapat membawa kultur kerja dan perubahan system organisasi yang lebih baik di lembaga tersebut untuk menjadi pemicu reformasi di internal Kejaksaan," ujar Sudhono saat jumpa pers di Papa Ron’s - Cafe TVRI Kompleks TVRI, Senayan, Jakarta. Minggu siang (21/7)

Chairul Imam selaku Mantan Direktur Penyidikan Kejagung menambahkan, Kalangan pemerhati hukum dan masyarakat pemantau keadilan juga sangat mengharapkan agar figur Jaksa Agung bukan yang berlatar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. Karena Jaksa Agung adalah jabatan profesional sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang harus mandiri dan tidak dapat dintervensi oleh kepentingan politik tertentu ataupun kepentingan dari pihak manapun dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Sedangkan Barman Zahir selaku Mantan Puspenkum Kejagung dalam kesempatan ini mengungkapkan, Keluarga Besar Purna Adhyaksa menginginkan pengganti Jaksa Agung nanti berasal dari lingkup internal kejaksaan dan mereka menilai yang berasal dari internal kejaksaan lebih mengerti dan memahami tugas serta cara kerja jaksa.

"Seyogianya kejaksaan dipimpin oleh jaksa internal, mereka yang paling memahami jaksa, paling tahu tugas jaksa," tutup Barman Zahir. (Arianto)




Share:

KPAI Paparkan Hasil Pengawasan dan 95 Pengaduan PPDB 2019


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019. Tidak hanya itu, KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas Swift  pendaftaran di beberapa sekolah.

Retno Listyarti, MSi, Komisioner Bid. Pendidikan menjelaskan, Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, jadi pengaduan yang diterima KPAl adalah 95. Jumlah pengaduan ini terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17.00 wib.

PENGADUAN BERDASARKAN JENJANG SEKOLAH

Pengaduan melalui handphone pengaduan terdiri atas
SD = 1 pengaduan
SMP = 23 pengaduan
SMK = 2 pengaduan
SMA = 46 pengaduan
Pengaduan melalui email terdiri atas
SD = 1 pengaduan
SMP = 3 pengaduan
SMA = 18 pengaduan
Pengaduan langsung
SMP = 1 pengaduan

PENGADUAN BERDASARKAN WILAYAH

Pengaduan berasal dari 10 Provinsi, yaitu : Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten,
DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat. Meliputi 33 kota/kabupaten dengan rincian sebagai berikut:
1. Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota: Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kab. Madiun, Kab. Jember, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Gresik, Kab. Pacitan, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kab. Jombang.
2. Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota: Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok dan Kota Cirebon.
3. Banten ada 3 kabupaten/kota : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang.
4. Daerah Istimewa Jogjakarta ada kabupaten Sleman, kabupaten Kolonprogo dan Kota Jogjakarta
5. Jawa Tengah ada 3 kota/kabupaten: kota Surakarta dan kota Magelang serta kab. Muntilan
6. Daerah Khusus lbukota Jakarta : Kota Jakarta Timur dan Jakarta Barat
7. Bali: Kota Denpasar
8. Nusa Tenggara Timur (NTT): kota Kupang
9. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
10, Riau: Kota Pekanbaru.

MACAM PENGADUAN

1. Menolak kebijakan sistem zonasi (9.5%)
2. SMAN minim dan tidak merata penyebarannya (8.5%)
3. Mempermasalahkan kuota zonasi (11.5%)
4. Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu (23%)
5. Dugaan manipulasi domisii dan perpindahan Kartu Keluarga (11.5%)
6. Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman (13.5%), pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab. Muntilan,
7. Daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah (13%), pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang
8. Problem teknis saat pendaftaran (2%)
9. Juknis daerah tidak sesuai Permendikbud (2%)
10. Lain-lain (5%).

Selain data posko pengaduan, KPAI juga menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAl, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru.

Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya : Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta. Selain Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) juga melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing dengan menggunakan indicator pengawasan yang disusun KPAI.

HASIL PENGAWASAN LANGSUNG TIM KPAI

1. Sosialisasi 88% responden yang merupakan orangtua calon peserta didik menerima sosialisasi Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, tetapi bukan Juknis PPDB di daerahnya.
Juknis PPDB dibuat mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB. sehingga tak cukup waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat. Sekolah dan masyarakat bahkan lebih mengetahui Permendikbud No 51 Tahun 2018 dibandingkan Juknis PPDB yang disusun daerahnya.
2. Adapun sumber informasi sosialisasi yang diterima responden berasal dari: Sekolah
(50%) media social (25%), dari website Dinas Pendidikan setempat (20%) dan dari
pengurus RT/RW (5%)
3. Waktu menerima sosialisasi juga bervariasi, yaitu 43% responden mengaku menerima
sosialisasi 3 minggu sebelum pelaksanaan PPDB, 29% menyatakan 2 minggu
sebelumnya, 14% mengaku baru 1 minggu sebelumnya, bahkan 7% responden mengaku baru menerima sosialisasi hari H PPDB di tempat pendaftaran dan 7% menerima sosialisasi 1 hari sebelum pendaftaran PPDB di daerahnya.
4. Pemahaman responden terkait petunjuk teknis PPDB di wilayahnya menunjukkan bahwa, 38.5% responden mengaku mudah memenuhi persyaratan PPDB dan 19% mengaku kesulitan memenuhi persyaratannya. Responden mengaku mudah mengerti tahapan pendaftaran PPDB (27%) dan 15.5% nya mengaku sulit mengerti tahapan pendaftaran PPDB.
5. Terkait dugaan kecurangan, mayoritas responden menyatakan tidak ada (94%) dan hanya 1 responden yang mengaku ditawarkanRp 20 juta untuk anaknya bisa masuk ke sekolah favorit di daerah tersebut (Tangerang Selatan).
6. PPDB di berbagai daerah yang diawasi cenderung lancar menurut 56% responden, namun 22% menyatakan banyak kendala karena pendaftaran masih kebingungan, 11% responden menyatakan kurang lancar, dan 11% responden menyatakan ribet dan melelahkan.
7. Jalur yang dipilih oleh para responden diantaranya adalah: 26% memilih zonasi umum/murni, 16% zonasi prestasi, 5% zonasi local, 5% zonasi afimasi, 48 jalur kombinasi dan perpindahan orangtua.
8. Alasan orangtua memilih sekolah negeri untuk anaknya yaitu: karena kualitas pendidikannya (40%), karena murah bahkan gratis (24%), lokasi dekat rumah (12%), sarana dan prasarananya memadai (12%) dan lainnya (12%).

Sedangkan hasil pengawasan pada panitia pelaksana PPDB di Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Petugas pendaftaran 100% mengaku menerima sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan setempat, bahkan ada pelatihan khusus selama 3 hari kepada para teknisi lapangan di sekolah saat pendaftaran PPDB 2019
2. 100% responden menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberikan sosialisasi kepada para siswanya dan para orangtua terkait Permendikbud 51 tahun 2019, Sosialisasi berlangsung antara April-Mei 2019
3. Kendala yang dihadapi para operator lapangan saat pendaftaran PPDB 2019, 22%
menyatakan masalah teknologi informasi, misalnya server sempat down selama 1 jam dan 73% menyatakan tidak ada kendala sama sekali.
4. Dinas Pendidikan di berbagai daerah memberikan dukungan kepada sekolah, mulai dari
pelatihan operator, dikunjungi saat PPDB berlangsung dan ada pula yang memberikan dukungan konsumsi pada panitian PPDB di sekolah.
5. Jumlah panitia PPDB di tiap sekolah berbeda-berbeda, di kabupaten Bogor antara 12-24
orang), di kota Depok 30 orang, di kota Bekasi 27 orang, dan di Tangerang Selatan jumlah panitia 13-17 orang.

REKOMENDASI

1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya 9.5% yang menolak sistem zonasi. 91.5% pengadu mendukung sistem zonasi namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memliki sekolah negeri, misalnya kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, kecamatan Bangsalsari (Jember), kecamatan Beji (Kota Depok), kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), kecamatan Pagedangan (Tangerang). kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

2. KPAl mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan APBD dan APBN, mengingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

KPAl menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam 3 tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.

3. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualias bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.

Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR),
Kementerian Agama Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikt), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagn) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang
berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

4. KPAl mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," tutup Dr. Susanto, MA, Ketua KPAI. (Arianto)





Share:

Kades Bana Tidak Transfaran Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Lakukan Aksi


Duta Nusantara Merdeka | Bone - Makassar
Kurangnya trasfaransi terkait dana desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone ini akibatnya, berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana menjadi sangat besar karena warga desa kesulitan mengontrol penggunaan dana. Bagaimana bisa mengawasi jika mereka tidak paham program apa saja yang bakal dijalankan dan berapa besaran biayanya tak pernah di  buka.

Bukan hanya rentan korupsi tetapi cara itu membuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desaya menjadi lemah. Pemerintah desa seperti berjalan sendiri dan warga juga menjadi tidak terlalu peduli. Akibatnya, desa berkembang dengan lambat dan tidak terstruktur. 

Masyarakat juga kehilangan harapan atau kepercayaan bahwa desa mengabdi pada kepentingan warga. Sejak terpilihnya kepala desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dari tahun 2015 sampai sekarang 2019 dengan dana milyaran rupiah/tahunya bahkan informasi hampir mencapai 2 M karena desa BANA merupakan termasuk desa yang tertinggi dana desanya di kabupaten bone.


Minimnya pembagunan dengan menggunakan DD di desa bana ini membuat kami warga desa BANA mencurigai  terjadinya korupsi yang besar terhadap anggaran desa di desa BANA, bahkan kami menduga adanya rekayasa dan penborosan anggaran dada desa di desa bana.sebagian besar bagunan yang ada merupakan anggaran dari PNPM yang sudah ada  sebelum periode desa yang sekarang.

Penanggung Jawab aksi Andi Imran S.Sos, mengungkapkan Tuntutan : (1.)meminta secara tegas desa bana transfaran terhadap penggunaan dana desa, (2)  meminta kpk ri turun dan melakukan audit di kecamatan bontocani kab. bone krn di duga kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang besar dana desa di desa BANA.

(3) pemerintah kec. bontocani agar tidak melakukan pembiaran , menutup mata terhadap segala hal yang dapat merugikan negara. (4)tangkap dan penjarakan kepala desa bana jika terbukti melakukan korupsi dana desa. **

(Rel)
Share:

Syahlan Jabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, mengerahkan segala kemampuan intelektual dan kecerdasan yang dimiliki dengan dilandasi oleh integritas yang tinggi dalam melayani para pencari keadilan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. H. Muhammad Daming Sunusi, SH., M.Hum ketika mengambil sumpah jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang baru, Dr. Syahlan, SH, MH, di Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.

Sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1155/DCU/SK/KP.04.5/4-2019, tanggal 2 April 2019, tentang Promosi dan Mutasi Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah-terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Sebagaimana diketahui bahwa selama ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijabat oleh Sugiyanto, SH, yang sejak dilaksanakannya prosesi serah-terima jabatan, ia digantikan oleh Dr. Syahlan, SH, MH. Selanjutnya, Sugiyanto dalam waktu akan menempati posisi barunya di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Sementara itu, Syahlan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam, yang selanjutnya sejak diambil sumpahnya, Jumat, 14 Juni 2019, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus. Pria yang memiliki dua anak ini sesungguhnya bukan orang baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena ia pernah bertugas sebagai hakim di tempat ini.

Acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah-terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB itu berlangsung lancar dan penuh hikmat. Hadir pada acara ini, Walikota Batam, Walikota Jakarta Barat, bersama jajaran forkompinda masing-masing, serta sekitar dua-ratusan undangan yang terdiri atas para pengacara, hakim dan keluarga kedua pejabat yang berserah-terima jabatannya. Selain itu, pada sesi pemberian ucapan selamat di akhir acara, hadir juga belasan hakim agung yang kebetulan sedang melakukan pertemuan di ruangan lain di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (Arianto)


Share:

Menteri ESDM Gelar Launching Road Test B30


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, menggelar launching Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel hari Kamis, 13 Juni 2019 pukul 11.00 wib bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta,  dihadiri Kepala BPPT Hammam Riza, Direktur BPDP Sawit Dono Boestami, Ketua Umum APROBI MP Tumanggor, Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Sutijastoto dan Kepala Badan Litbang ESDM Dadan Kusdiana.

Launching Road Test B30 ditandai dengan pelepasan keberangkatan 3 unit truk dan 8 unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer.

"Road test B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30 performa termasuk akselerasi kendaraan tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar," jelas Jonan dalam sambutannya.

Jonan mengungkapkan, Pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30% atau B30 pada kendaraan ini mulai tahun depan salah satunya dalam rangka mengurangi ketergantungan impor juga menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan. "Yang penting komitmen semua pihak harus jalan," tegasnya.

Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri.


Dijelaskan Dadan Kusdiana, Kepala Badan Litbang ESDM, kendaraan penumpang akan menempuh rute Lembang - Cileunyi - Nagreg - Kuningan - Tol Babakan - Slawi - Guci - Tegal - Tol Cipali - Subang - Lembang sejauh 560 km per hari. "Sedangkan truk menempuh rute Lembang - Karawang - Cipali - Subang - Lembang sejauh 350 km per hari," ungkap Dadan Kusdiana.

Road test penggunaan B30 ini tidak hanya dilaksanakan pada kendaraan darat bermesin diesel. Dalam waktu dekat, pengujian sejenis juga akan dilakukan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan. Dari mandatori B30 ini, diharapkan konsumsi biodiesel dalam negeri akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter. Untuk diketahui, konsumsi biodiesel pada tahun 2018 telah mencapai 3,8 juta kilo liter, dimana implementasi B20 telah dilakukan secara luas.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pengembangan bahan bakar biodiesel merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal. "Tak hanya itu, keberadaan program biodiesel nasional akan menghemat devisa, mengurangi ketergantungan impor BBM, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit," ujar Dadan.

Pelaksanaan road test ini merupakan wujud sinergi antara lembaga litbang pemerintah dan industri dalam kebijakan sektor ESDM. Koordinator dan pelaksana kegiatan uji adalah Puslitbang Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3tek KEBTKE) KESDM, Puslitbang Teknologi Minyak dan Gas (LEMIGAS) KESDM, Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD) BPPT, serta Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) BPPT. Adapun pendanaanroad test berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Dukungan lain yang diberikan industri adalah bantuan bahan bakar dari PT Pertamina (Persero) dan Asosiasi Produsen Bioufel Indonesia (APROBI), serta penyediaan kendaraan uji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini