Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Dede Farhan Aulawi Minta Kasus Penembakan Wartawan Diusut Tuntas


Duta Nusantara Merdeka | Bandung Aq
“ Pada dasarnya setiap kasus pidana yang terjadi di tengah masyarakat harus diusut tuntas agar diketahui pelaku dan motifnya, bahkan kemungkinan adanya dalang di balik suatu perisitiwa. Dengan diketahui motif yang melatarbelakangi suatu peristiwa, diharapkan peristiwa yang sama bisa dicegah agar tidak terjadi lagi. Terlebih kejadian tersebut menimpak awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik “, ucap Dewan Penasihat Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) yang juga jurnalis senior Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (21/6).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kejadian penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021. Dia berharap kasus ini bisa segera terungkap dengan menangkap pelaku dan dalangnya jika ada. Dengan penangkapan pelaku akan terungkap apa yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut. Peristiwa ini lebih dari sekedar tindakan kriminal, sepertinya ada motif yang lebih dari itu baik yang terkait dengan transparansi informasi publik, aktivitas jurnalistik ataupun kedewasaan berdemokrasi. Ungkapnya.

Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa menurut  Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum peran dan fungsi pers adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Trias politica sebagai 3 pilar demokrasi (legislatif, yudikatif, eksekutif) dianggap masih kurang, maka lahirlah pilar yang ke empat yang disebut “Pers”. Kekuatan goresan pena para jurnalis mulai dan selalu mewarnai jagad demokrasi, bahkan sejarah mencatat bahwa di setiap sejarah perjuangan demokrasi dimana pun selalu ada peran pers. Imbuhnya.

Dalam konteks ini, seluruh insan pers juga bisa membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Sekecil apapun informasi yang dimiliki bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian dalam memecahkan teka teki kasus ini. Jangan sampai dugaan dan prasangka terus berkembang jika kasus ini tidak segera diungkap.

Memang dalam memecahkan kasus yang satu dengan yang lainnya berbeda – beda. Ada yang mudah diungkap ada juga yang sulit diungkap. Bahkan tidak ada satuan waktu baku yang bisa menjadi standar dalam pengungkapan kasus. Namun demikian, dirinya percaya dengan profesionalitas dan teknologi yang dimiliki kepolisian, bisa segera mengungkap dan mengusut kasus secara tuntas. 

“ Mari kita semua turut berdo’a sebagai dorongan moral agar aparat penegak hukum diberi kemudahan dan kelancaran dalam menemukan pelakunya, dan agar pelakunya di hukum berat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers, bisa menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers “, pungkas Dede. **
Share:

Insan PERS Berduka Pemilik Media Online Di Tembak OTK


Duta Nusantara Merdeka | Simalungun
Marasalem als Marsal Harahap 42 tahun warga Huta VII Karang Anyer Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara meninggal usai ditembak OTK Sabtu 19 Juni jam 01.30.wib.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Adapun luka tembak berada di paha sebelah kiri korban, menurut Hasanuddin abang kandung Marsal Harahap Wartawan Pemilik Media Online Lasser NEWS Today.


Korban ditemukan warga sekirar 300 meter dari rumah nya telah kena tembak dan berlumuran darah disemua badannya. 
Hasanuddin abang kandung Marsal Harahap langsung membawa ke Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar SumateraUtara. 

Humas RS Vita Insani Pematang Siantar Sumatera Utara Sutrisno Dalimunthe menjelaskan kepada awak media, Bahwa benar telah ditangani pihak rumah sakit Marsal Harahap, tetapi sampai di Rumah Sakit telah meninggal ujarnya kepada PERS 
Selanjutnya Hasanuddin abang kandung Marsal Harahap mengatakan melanjutkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna autopsi ujar nya kepada awak media dini hari tadi. **
Share:

Tazbir : Pers Ujung Tombak Pemulihan Industri Pariwisata



Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 

Pers merupakan ujung tombak untuk pemulihan industri pariwisata di Indonesia.

Demikian ditegaskan Tazbir SH, M.Hum dikenal sebagai praktisi pariwisata yang pernah menjabat Direktur promosi pariwisata dalam negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Diskusi Publik Nasional Seri 7 mengangkat tema Tantangan dan Harapan Dunia Pariwisata Indonesia di Masa Pandemi, Senin (14/6/2021), mulai pukul 19.00 - 22.wib.

Dijelaskan Tazbir, yang di maksud dengan ujung tombak pemulihan industri pariwisata di Indonesia adalah  memberikan informasi kepada publik tentang kondisi pariwisata yang harus dibangkitkan.

"Pers harus mengkritisi tentang kebijakan Pemerintah yang implementasinya di lapangan banyak yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Sugiyono, narasumber selaku pengiat pariwisata yang fokus alam, yakni arung jeram tubing di Banyuwangi menjelaskan pentingnya setiap pengelola obyek wisata di Indonesia mempromosikan wisata sehat.

"Promosi wisata sehat untuk semua jenis pariwisata, baik wisata budaya, religi, alam, buatan, tujuannya memberikan nyaman kepada para wisatawan yang akan datang, tentu yang di maksud wisata sehat adalah menjaga prokes," ujarnya.

Menyinggung wisata kuliner di masa pandemi, pemilik pondok makan Pelem Golek Yogyakarta Agus Thomas mengungkapkan menghadapi pandemi kita tidak bisa menghindar. Pilihannya cuma dua bagi pengelola wisata kuliner, buka atau tutup.


"Kunci utama menghadapi masa pandemi untuk pengusaha kuliner adalah perjuangan keras, ulet, semangat, optimis," tegas Agus.

Diskusi Publik Nasional Seri 7 diikuti 13 Provinsi dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jawa Tengah.

Diskusi Publik Nasional Seri 8 akan berlangsung 21 Juni 2021, tema yang di angkat tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. **
Share:

Satu Periode Vakum, Organisasi IPPI Harus Dibangunkan Dan Diaktifkan Kembali


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan

Organisasi Profesi Ikatan Pers Dan Penulis Indonesia (IPPI), akan kembali Aktif, hal itu disampaikan Oleh Ketua DPP IPPI Bidang Media dan Penerbitan, Ebiet Prayugo Radityo di Medan.


"Sudah Satu Periode Organisasi IPPI Vakum, dan tertidur jadi Perlu Bangun dan Diaktifkan kembali" Ujar Ebiet.


Dalam Konferensi Pers nya, Ebiet menjelaskan kenapa Organisasi IPPI yang sudah terbentuk di Sejumlah Provinsi tiba-tiba Vakum dan tertidur lelap, hal itu bukan karena adanya Dinamika Organisasi, tapi karena Hilangnya Sosok Tokoh Penggerak Organisasi Pers dan Penulis tersebut pasca Meninggalnya Ketua Umum Rahmat Hidayat dan Sekretaris Umum Yudhi Harsoyo sejak Tahun 2017 silam.U Ungkapnya.


Organisasi IPPI seakan tertidur dan mati suri sampai saat ini, Karena belum ada Sosok yang Dapat Menggantikan 2 Orang Tokoh Pers dan Penulis tersebut sehingga terjadi kevakuman, walaupun ada dibeberapa daerah yang aktif, ujar Pemimpin Redaksi DNM ini.


Setelah Adanya Masukan dan Konsolidasi Ke Beberapa daerah, maka dalam waktu dekat akan ada Kepengurusan DPP IPPI yang baru, saat ini Kami bersama para Pendiri dan Penasehat sedang melakukan Konsolidasi Persiapan Pengurus. Kata Ebiet Mengakhiri. **

Share:

FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era demokrasi modern sekarang ini masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak kekerasan yang dialami Acun Sunarya seorang jurnalis kupasmerdeka.com yang juga anggota Forum wartawan Jakarta (FWJ) ini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan sementara akibat luka bacok.

Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman bernama Ahmad alias Bawek di wilayah Pamarayan Banten pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dikisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sepantasnya dijerat Pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bukan pasal 352 seperti yang tertera dalam surat Laporan Kepolisian Nomor STTLP/362/XI/2020/SPK C, tertanggal 06 November 2020.

Maka atas dasar kejadian tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan bersama Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ, Bambang Suryono atas nama pengurus dan anggota FWJ  mendesak kepolisian Polda Banten mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap Acun. 

"Dengan tegas, kami akan mengawal proses hukum ini dan meminta aparat kepolisian di wilayah provinsi Banten untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang bernama Ahmad alias Bawek," kata Ketum FWJ Opan didampingi  Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ  Bambang Suryono saat melakukan siaran persnya di Jakarta. Sabtu  (07/11) pagi.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal setelah Acun melaksanakan tugas liputan dari Provinsi Banten soal galian C. Tiba-tiba ada yang konfirmasi untuk minta bertemu di wilayah Pamarayan.

“Saat pertemuan tersebut orang itu menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad alias Bawek memukul dan membacok Acun dengan sebilah golok sebanyak tiga kali.

"Sementara itu, Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses saat dikonfirmasi, meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/1999 tentang Pers," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Polisi Gelar Konferensi Pers Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kepada Suami


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D. Y Kumontoy, SIK melaksanakan Press Conference Percobaan Pembunuhan Yang dilakukan Istri kepada Suaminya dengan Motif Asmara di Halaman Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selasa (01/10/2019).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold D.Y.Kumontoy.SIK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kanit Reskrim AKP Made Gede Oka Utama.SIK, beserta para anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SH.SIK.M.Si, menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading telah menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan inisial BHS dan YL karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka BHS dan YL beserta 2 orang lainnya yang masih DPO bernama BK dan HER terhadap korban VT.

Kejadian tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar jam 23.30 Wib, bertempat di Jalan Raya BGR depan sekolahan NJIS, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa tersangka BHS dan YL diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atas dasar motif Asmara karena korban telah berselingkuh dengan wanita idaman lain sehingga istrinya yang bernama YL membalasnya berpacaran dengan BHS, setelah itu sepasang kekasih tersebut merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang bernama VT.

Rencana pertama para tersangka yaitu menggunakan Modus Racun Sianida yang dibeli lewat website pribadi yang mana racun tersebut dicampur pada makanan korban. Racun tersebut dibeli menggunakan ATM milik suaminya yang dicuri oleh YL kemudian ATM tersebut diberikan kepada BHS berikut Nomor PIN untuk mengambil uang tunai di ATM Citibank sebesar $3000 (Tiga Ribu Dollar Singapura) atau setara 30 juta rupiah.

Setelah BHS membeli racun sianida dalam bentuk padat kemudian dihaluskan dan dimasukkan kedalam plastik klip dan sebagian dicampur dengan air mineral. Kemudian BHS memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sianida, 1 (satu) botol bekas air mineral 600 ML berisi sianida, 2 (dua) bungkus jamu tolak angin yang sudah disuntikkan sianida, 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) buah sarung tangan. Tujuan para tersangka untuk meracuni korban VT melalui makanan dan minuman korban namun YL takut melakukan sehingga semua racun tersebut dikembalikan kembali kepada BHS.

Rencana kedua pada akhir bulan Juli 2019 BHS dan YL merencanakan melakukan pembunuhan terhadap suaminya dengan menggunakan modus pembunuh bayaran dengan mencari eksekutor yang direkrut oleh BHS yang bernama BK dan HER dengan bayaran 300 juta yang di keluarkan oleh pelaku YL dari hasil penggadaian BPKB mobil Mazda CX5 sebesar 196 juta rupiah Dan dari hasil mencuri uang milik korban sebesar $8000 dollar Singapura atau setara dengan 80 juta rupiah serta Dari hasil penjualan perhiasan kalung emas sebesar Rp.26.675.000 yang ditransfer ke rekening bank BCA atas nama pelaku BHS.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku BHS, BK dan HER melakukan aksinya ketika korban berada didalam mobil merk Toyota Veloz dengan nomor polisi B 2603 UKT bersama dengan pelaku BHS, HER dan BK pada saat itu BHS minta berhenti didepan sekolahan NJIS Kelapa Gading dengan berpura-pura akan muntah. Dalam hitungan detik pelaku HER yang berada dibangku tengah menghujamkan pisau sangkur bergerigi ke leher korban sebanyak 3 kali. Sedangkan BK sambil memegang pisau kemudian masuk lewat pintu depan sebelah kiri dan akan menusuk perut korban namun korban segera tancap gas menuju rumah sakit dan para tersangka berusaha mengejar namun tidak berhasil sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban.

Pihak rumah sakit memberitahukan kepada Polsek Kelapa Gading terkait adanya percobaan pembunuhan, akhirnya Polsek Kelapa Gading dalam waktu 3×24 jam pelaku BHS berhasil diamankan di Bali dan berikut barang buktinya berupa uang tunai 70 juta. Setelah dilakukan pengembangan istri korban bernama YL berhasil ditangkap Berikut barang buktinya sedangkan BK dan HER masih dalam pencarian.

Barang bukti yang disita petugas antara lain Mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2019 dengan nopol B 2603 UKT, Pisau Sangkur bergerigi dibalut Kain Merah, Buku Tabungan BCA Kartu Kredit Bisa Bank Mega Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n YL, Print Out Rekening Koran Bank BCA a.n BHS, Uang tunai sebesar 70 juta, Racun Sianida berbentuk Padat, Serbuk dan Cair, Alat Suntik Kecil berisi Sianida serta 65 butir Obat Penenang.

Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 Jo pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Lima Kasus Tindak Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Bertempat di Polres Ciamis, telah laksanakan Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso S.H., S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos,  Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih,S.H, dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi.

Konfrensi pers, sebagai berikut :
1. TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU PERBUATAN CABUL :
Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. Dengan modus operandi diduga pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya dengan cara menarik kedua tangan korban dan mendorong korban ke atas Kasur serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.

Sebagai tersangka atas nama :
- Inisial IN, umur 22 thn, belum bekerja, alamat lingkungan bangunsari RT. 03 Rw. 07, kel. Maleber  Ciamis

Barang Bukti : 
1. 1 (satu) stel baju tidur berwarna biru dongker
2. 1 (satu) potong celana dalam
3. 1 (satu) potong BH berwarna Coklat

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76(d) Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN MINUMAN OPLOSAN JENIS CIU :
Tindak pidana penyalahgunaan minuman oplosan jenis Ciu. Dengan modus operandi dengan menjual minuman oplosan jenis Ciu diwilayah Pangandaran.


Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial DS, umur 45 thn, Nelayan/Perikanan, alamat Dsn. Pangandaran Rt. 001 Rw. 004 Ds. Pangandaran Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran

Barang Bukti : 
5 (lima) botol Kecil berisikan cairan warna bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis Ciu

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS OBAT MERLOPAM MERK MERSI :
Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. Dengan modus operandi memiliki dan memakai psikotropika Jenis obat merlopam 2 mg merk mersi. 

Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial JN, umur 26 thn, Wiraswasta, alamat Kp. Pelang Rt. 006 Rw. 006 Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya
- Inisial GG, umur 30 thn, Buruh, Alamat Jl. Leuwianyar Rt. 004 Rw. 021, Desa Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya

Barang Bukti : 
1. 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi.

Atas perbuatan tersangka pasal yang di langar pasal 62 UU RI No. 05 Thn 1997 tentang Psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

4. TINDAK PIDANA TANPA HAK, MENIMPAT DAN MEMBAWA PSIKOTROPOKA : Tindak Pidana Tanpa hak, menyimpan dan membawa psikotropika. Dengan modus operandi tersangka menyimpan barang bukti 4 butir psikotropika jenis obat merlopam 2mg merk mersi yang disimpan di saku celana levis sebelah kanan.



Sebagai tersangka atasnama :
- Inisial HS, umur 25 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 2 Rw. 9 Ds. Tanjung sari Kec. Sukaresik, Kab. Tasik
- Inisial TM, umur 22 thn, buruh harian lepas, alamat Dsn. Bojong Soban, RT. 3 RW. 7 Ds. Ds. Tanjung sari kec. Sukaresik, Kab. Tasik

Barang Bukti : 
1. 4 (empat) butir Psikotropika jenis obat merlopam 2mg Merk Mersi

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah.

5. TINDAK PIDANA MEMBUAT/MERACIK, MENJUAL, MENYERAHKAN MINUMAN OPLOSAN BERALKOHOL JENIS CIU :
Tindak pidana membuat/meracik, menjual, menyerahkan minuman oplosan beralkohol jenis ciu. Dengan modus Operandi menjual minuman keras oplosan beralkohol jenis ciu.

Sebagai tersangka atas nama :
- inisial IS, Umur 31 Thn, Alamat Dsn. Sukahurip Rt. 002 Rw. 011 Ds. Winduraja Kec. Kawali, Kab. Ciamis

Barang Bukti :
1. 1 (Satu) Jerigen yang berisikan 20 L minuman keras oplosan beralkohol jenis Ciu
2. 6 (enam) buah plastik transparan yang didalamnya berisikan cairan putih bening yang diduga minuman oplosan jenis ciu

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 62 ayat (1) UU RI no. 8, th. 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Dewan Pers Indonesia Kejar SK Presiden


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Eksistensi Dewan Pers Indonesia hingga hari ini masih tetap berlanjut  meskipun status formilnya masih harus menunggu Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia diterbitkan.

Sejumlah program prioritas kini sudah menanti untuk penguatan kelembagaan Dewan Pers Indonesia atau DPI. Salah satunya adalah pelaksanaan program pendataan keanggotaan organisasi pers dan verifikasi perusahaan pers berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan melalui Rapat Bersama DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia, hari Jumat 03 Mei 2019 di Ruang Downing II Hotel Ashley Jakarta.

"Surat pengajuan ke Presiden sudah disampaikan sejak 16 April lalu dan hasilnya harus terus dikawal hingga tuntas," tutur Mandagi usai rapat.

Sementara Anggota DPI Mustika Sani berpendapat, kehadiran DPI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Jadi pengajuan struktur DPI untuk mendapatkan SK Presiden sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Pers," terang pengacara bergelar Master Hukum.

Hal senada disampaikan wartawan senior yang juga berprofesi sebagai pengacara, Joseph Hutabarat.  Anggota DPI ini turut menjelaskan tentang dasar hukum keberadaan DPI. Menurutnya, di dalam UU Pers tidak ada satu pasal yang mengatur Dewan Pers sebagai wadah tunggal. "Jadi DPI yang dilahirkan melalui Kongres Pers Indonesia wajib disahkan Presiden melalui Surat Keputusan karena sudah sesuai amanat UU Pers," tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas DPI Bintang Adi menegaskan, keberadaan DPI harus terus berlanjut meski SK Presiden belum terbit.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Banwas DPI Firman Tenri. Menurut mantan aktifis yang kini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pengacara ini, DPI harus mampu membuktikan bahwa agregasi yang dimilikinya lebih baik dari Dewan Pers yang ada sekarang. "Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi harus berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan bukan hanya berdasarkan Lembaga Penguji versi Dewan Pers," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Sekber Pers Indonesia Syahril Idham yang hadir mewakili Sekber Pers, menjelaskan, posisi Sekber sebagai pencetus berdirinya DPI akan mensuport penuh seluruh rencana kegiatan DPI.

DPI sendiri saat ini sedang gencar menyusun kekuatan dan berupaya bersama-sama dengan 11 organisasi pers yang merupakan konstituen DPI, memperjuangkan belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke seluruh daerah. Untuk memperjuangkan itu, DPI secara resmi telah membangun kemitraan dengan lembaga usaha yakni PT Anugerah Pariwara Agen. Memorandum of Understanding atau MOU antar DPI dan PT APA telah ditandatangani bersama antara Ketua DPI Hence Mandagi dan Direktur Utama PT APA Ilham Ilyas.

MOU antara DPI dan PT APA bertujuan untuk memfasilitasi jaringan media yang dimiliki 11 organisasi pers konstituen DPI untuk memperoleh belanja iklan dari total belanja iklan nasional yang mencapai 150 triliun rupiah setiap tahunnya.(Arianto)



Share:

Kepala Sekolah SMAN-1 Doloksanggul, Alergi Kepada Media


Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara Drs. Jonny Uliper Simanjuntak terkesan alergi dengan wartawan  yang melakukan sosial kontrol terkait pelaksanaan hari pertama Ujian Nasional Berbasis Komputer. Senin, (01/04) pukul 14.00 WIB. 

Pasalnya saat akan dikonfirmasi oleh awak media keruang kerjanya, lebih dulu salah satu pegawai memberitahu kepada kepseknya  adanya awak media ingin konfirmasi,selepas itu awak media disuruh untuk mengisi buku tamu dan akhirnya diarahkan kepada Erbin Sitorus.S.Pd ( Bidang Kurikulum).

Drs. Jonny Uliper Simanjuntak terkesan menghindar dan meminta kepada salah satu pegawainya untuk mengatakan dirinya sedang sibuk," Namun disayangkan awak media, pada bulan Agustus 2018 yang lalu Jonny sendiri sudah pernah melakukan temu Pers dengan mengundang para pewarta Humbahas, demi untuk bermitra dengan pihak sekolahnya, selepas itu para awak media diberi amplop berupa sekedar pergantian uang minyak. 

Saat berbincang bersama Erbin Sitorus, S.Pd wartawan mengatakan sangat disayayang kan sikap dan prilaku oknum Kepala Sekolah yang enggan menemui wartawan, Pers adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"Jadi kepala sekolah jangan cepat alergi atau menghindar terhadap Pers dan harus transparan dalam memberikan informasi, dan bila ini terjadi bisa menjadi pertanyaan besar dan diduga ada permasalahan  yang disembunyikan. 

Lebih lanjut dijelaskan, buat apa dia pernah mengundang para wartawan Humbahas untuk temu pers pada bulan Agustus 2018 
, jika kenyataannya Kepala Sekolah tersebut lupa apa yang telah pernah dia perbuat, tidak melanjutkan dalam bermitra. Kami juga mengetahui seputaran dirinya pada saat dianya berkecimpung di SMA Satu Atap di daerah Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, terkait Kasus dugaan OTT dalam pembelian jabatan . 

Saat dimintai keterangan terhadap Erbin Sitorus sekaitan dengan pelaksanaan hari pertama UNBK di SMAN-1 Doloksanggul, Erbin menjelaskan bahwa jumlah peserta ujian UNBK sebanyak 386 orang dengan dibagi 2 jurusan yakni IPA dan IPS dengan jumlah siswa , untuk jurusan IPA laki-laki 82 orang, Perempuan 152 orang , Jurusan IPS, Laki-laki 70 orang, Perempuan 82 orang. 

Untuk UNBK sendiri dibagi tiga sesi, Ujian ini akan dibagi menjadi tiga sesi yaitu Sesi-1 07.30 - 09.30. Sesi-2 10.30 - 12.30 dan Sesi-3 14.00 - 16.00. Sedangkan, lanjut dia, untuk listrik di SMAN 1 Doloksanggul tidak ada hambatan, di mana kami juga sudah membuat surat permohonan kepada PLN, agar tidak ada pemadaman listrik saat UNBK berlangsung, "Untuk internet kita sudah mem-backup untuk bekerjasama. Maka itu Insha Allah UNBK berjalan lancar," tutur dia.

Ditambahkan Erbin biasanya, sebelum UNBK, siswa diberikan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN diharapkan dapat memudahkan siswa dalam mengerjakan soal ujian. Tapi nyatanya, kisi-kisi UN bukan contoh soal. kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi dan kurikulum yang berlaku.

Untuk guru pengawas sendiri didatangkan dari Kecamatan Pollung sebanyak dua orang , Sijamapolang satu orang, untuk ruang ujian /Laboratorium terlihat miris beserta dengan perlengkapannya, yang mana ruangan laboratorium Komputer hanya ada satu unit dengan fasilitas komputer diruangan tersebut ada 43 unit , duanya lagi diambil dari ruang kelas siswa (RKS) . Kami juga berharap pada UNBK ini siswa sehat semua, tidak ada terlambat karena kita sudah bekerjasama dengan orangtua siswa, wali kelas dan semua guru. Kita ingin nilai anak-anak pada UNBK ini, baik semua," ujarnya di Kantor pegawai SMAN 1 Doloksanggul. 

SMAN-1 Doloksanggul menurut pantauan media terkenal dengan mutu serta banyaknya siswa , namun kenyataannya SMA tersebut hanya terlihat dari kulit luarnya saja . Untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sumut agar segera mengaudit Dana Operasional Sekolah (BOS) yang ada. **

Wartawan DNM : B.Nababan
Share:

Rekayasa serta Kriminalisasi Wartawan Hoky atas Dugaan Laporan Tersangka Faaz Ismail

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com  ini akan diuji lagi di Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Rabu, 27 Maret 2019 mendatang, sebelumnya Hoky telah mengalami proses kriminalisasi jilid 1 (satu) dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses  LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri atas laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay.

Meskipun telah ditahan selama 43 hari, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Kali ini dugaan rekayasa laporan polisi dilakukan oleh Faaz Ismail yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie  dan Sonny Franslay, bahkan menurut  pengakuan Faaz pada saat membuat laporan di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017,  dia didampingi oleh Agus Setiawan Lie.

Faaz dengan 2 (dua) orang saksi yaitu JPU Ansyori SH dan Suwandi Sutikno diduga merekayasa dengan laporan dan keterangan palsu tentang tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan Hoky sempat ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP pada tanggal 27 Oktober 2018, karena dalam BAP mereka menyatakan Hoky melakukan pemukulan, padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali.

Oleh karena itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. dan dalam persidangan Praperadilan tersebut  hadir  5 (lima) orang Saksi yaitu; Dicky Purnawibawa, Edy Anantoratadhi, Ngongo Bili (Veri), Andi Riyanto dan Rohman Yudi Ardianto (Anang) yang menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali, yang ada hanya ribut-ribut soal kata-kata “KUTU KUPRET” saja, selain dari itu masih ada 3 (tiga) orang saksi yaitu Darma Kusuma Setya, Christian Yanuar dan Joko Rianto yang dalam BAP di Polres Bantul  telah menyatakan lebih kurang hal yang sama yaitu tidak melihat adanya tindak pidana penganiayaan.

Hoky melakukan Praperadilan karena memang tidak ada tindak pidana penganiayaan sama sekali, bahkan Hoky tidak pernah memperoleh surat panggilan Pertama, tetapi langsung surat panggilan Kedua, serta memang tidak ada bukti visum, termasuk pada CCTV di PN Bantul tidak ada bukti penganiayaan sama sekali, namun pada tanggal 15 Januari 2019 Hoky ditetapkan sebagai Tersangka lagi, meskipun diubah dari tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 KUHP menjadi tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP.

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan;  “Saya tetap akan hadapi dan siap hadir di PN Bantul, bahkan saya telah proaktif menghubungi penyidik, saya juga telah mengirimkan Chat WA kepada penyidik termasuk ke Sdr. Faaz dan Sdr. Suwandi agar pelapor dan saksi hadir, termasuk saya menghubungi via call dan SMS saksi JPU Ansyori SH, karena saksi JPU Ansyori SH tidak menggunakan WA, tentu saja harapan saya mereka hadir, agar terungkap dimuka persidangan rekayasa mereka, seperti saat sidang pada tahun 2017, dimana salah satu saksi lawan mengungkapkan tentang benar ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara, kesaksian tersebut tertuliskan dalam salinan putusan 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta), hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana.” ujar Hoky kepada sejumlah media, Minggu (24/3/2019) di Jakarta.

  
Memang upaya mengkriminaliasi Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah ada 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA.

Untuk saat ini Hoky juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018  sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT,  tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan kepenuntutan,  sedangkan sebaliknya Faaz  Ismail cs yang melaporkan kasus Tindak Pidana ringan (Tipiring) Hoky dengan Pasal 352 KUHP ini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Gugatan baru mereka perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri JakSel, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta mereka menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.

Sehingga nanti pada saat yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019 akan ada agenda sidang lanjutan di PN JakSel, namun Hoky harus memilih hadir di PN Bantul, sebab untuk di PN JakSel merupakan sidang gugatan Perdata, sedangkan di PN Bantul adalah sidang Pidana.

Hoky yang sempat menjadi Ketua Pantia Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, menghimbau agar teman-teman jurnalis berkenan membantu melakukan pemberitaan, namun tetap berimbang serta adil.

Hoky menyampaikan; “Saya senang jika teman-teman jurnalis yang berdomisili di sekitar Bantul seperti dari Yogyakarta, dari Sleman, dari Gunung Kidul dan dari Kulon Progo berkenan hadir dan meliput Sidangnya, karena akan semakin terungkap tentang Pihak lawan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum terhadap diri saya, bahkan Sdr. Faaz sempat menyatakan kepada saya bahwa untuk gugatan di PN JakSel itu dia hanya tanda tangan saja dan ada orang yang membiayai pembayaran kepada pengacara-nya, nanti bisa bertanya langsung ke Sdr. Faaz di PN Bantul,  mereka berpikir hukum itu bisa dibeli dan direkayasa, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, bahkan Kasasi JPU dengan tuntutan penjara 6 tahun telah ditolak oleh MA, saat ini saya sedang menantikan salinan putusan dari MA, mereka malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan.” tutup Hoky.(Arianto)
Share:

Heintje Mandagi Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rapat pleno Anggota Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, baru-baru ini telah memilih Heintje Mandagi sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022. Dua kandidat yang sebelumnya disebut-sebut menjadi calon kuat untuk menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia yaitu Irjen (Purn) Pol Wisjnu Amat Sastro- mantan Kapolda Riau, dan Dr Emrus Sihombing- pakar Komunikasi, memilih mundur dan tidak bersedia dipilih. Mayoritas peserta rapat pleno Dewan Pers Indonesia kemudian memilih dan memutuskan Heintje Mandagi sebagai Ketua Dewan Pers. 

Setelah resmi menahkodai Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia dan Sekretaris Sekber Pers Indonesia, bersama-sama dengan anggota lainnya berhasil menyusun komposisi lengkap Struktur kepengurusan Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022.

Di jajaran pengurus inti, Mandagi didampingi Wakil Ketua Emrus Sihombing selaku Unsur Tokoh Masyarakat, dan Sekretaris Sugiharto Santoso selaku Unsur Pimpinan Perusahaan Pers dan H Subaidi selaku Unsur Tokoh Pers dan Masyarakat pada posisi Bendahara.  

Struktur Dewan Pers Indonesia adalah sebagai berikut :

- Komisi Hukum dan Perlindungan Pers : Irjen (purn) Pol. Wisjnu Amat Sastro (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Sertifikasi Kompetensi : Lasman Siahaan, SH, MH (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Pengembangan Profesi : Suriyanto, SH,MH,MKn (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Pengaduan Masyarakat : Mustika Sani, SH,MH (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Verifikasi Perusahaan Pers : Drs. Maripin Munthe (Unsur pimpinan organisasi perusahaan pers)
- Komisi Perwakilan Provinsi : Febryan Adhitya, SE,MSn (Unsur Pimpinan Perusahaan Pers)
- Komisi Hubungan Antar Lembaga : Drs. Taufiq Effendi, MBA (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Pemberdayaan Media : Kasihhati (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Usaha : Drs. Yockie Hutagalung, MM (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Lembaga Sertifikasi Profesi : Salim Djati Mamma (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Penelitian dan Pengembangan : Frans P. Liwun, S.Sos,SPd (Unsur pimpinan organisasi pers)
- Komisi Kemitraan Luar Negeri : Joseph Hutabarat, SE,SH,MH (Unsur wartawan)
- Komisi Pemberdayaan Organisasi Pers : Dedik Sugianto (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Kesekretariatan : Feri Rusdiono (Unsur Wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Hubungan Masyarakat : Moris Hutasoit (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers).

Selain menetapkan Ketua Dewan Pers Terpilih, Rapat Pleno Dewan Pers Indonesia juga menetapkan Badan Pengawas Dewan Pers Indonesia (berada di luar struktur) yakni : Marlon Brando, Edi Anwar, dan Wesley Sihombing. Jajaran Badan Pengawas ini masih akan diisi oleh beberapa tokoh lagi yang dianggap memiliki kapasitas sebagai tokoh pers atau tokoh masyarakat.

Dengan terbentuknya susunan lengkap Struktur Kepengurusan Dewan Pers Indonesia, Ketua Dewan Pers Indonesia Heintje Mandagi mengatakan, langkah selanjutnya adalah seluruh Anggota Dewan Pers Indonesia harus segera bekerja menyusun program kerja sambil menunggu rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia diserahkan ke Presiden Republik Indonesia.

Ditengah ‘badai’ ancaman somasi Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo terhadap Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, Mandagi menuturkan, masih ada lagi muncul penolakan dan cibiran dari kelompok yang menamakan Majelis Pers. Kelompok ini megaku sebagai pelaku sejarah dan mengklaim sebagai satu-satunya lembaga yang berhak memperjuangkan kemerdekaan pers.

“Yang pasti Dewan Pers Indonesia ini telah dilahirkan oleh 12 organisasi pers yang mana 6 di antaranya adalah organisasi pers yang telah ikut berjasa membentuk kembali Dewan Pers pasca dibubarkan dan disahkannya Undang-Undang Pers yang baru nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Mandagi.

Mandagi dalam kapasitas selaku Sekretaris Sekber Pers Indonesia juga menambahkan, untuk menghadapi segala ancaman dan penolakan atas berdirinya Dewan Pers Indonesia maka Sekber Pers Indonesia akan segera membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari para pengacara handal.


Sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia, Mandagi menegaskan, pihaknya akan berkonsentrasi melihat peluang  besar untuk mensejahterakan wartawan Indonesia sudah berada di depan mata. “Kita akan bekerja dengan membangun sistem yang perofesional dan modern untuk membawa pers Indonesia maju, mandiri, merdeka, dan sejahtera,” pungkasnya.

Dijelaskan pula, bersama dengan Komisi Usaha yang dijabat Yockie Hutagalung, Dewan Pers Indonesia akan memperjuangkan belanja iklan nasional terdistribusi ke setiap provinsi agar ribuan media cetak lokal dan media online bisa mendapatkan peluang besar memperoleh pemasukan besar dari belanja iklan nasional tersebut. 

“Pers Indonesia harus sejahtera karena peluang itu sangat besar dan terbuka lebar, namun selama ini pemerintah diam saja karena tidak paham, begitupun dengan Dewan Pers yang ada sekarang tidak pernah melakukan upaya untuk memperjuangan belanja iklan nasional tersebut dishare ke media lokal untuk kesejahteraan wartawan,” terangnya. Yang ada sekarang ini, menurut Mandagi, Dewan Pers malah sibuk dengan proyek Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan membentuk satgas untuk menakut-nakuti media-media online yang sesungguhnya sudah berjasa menciptakan puluhan ribu tenaga kerja wartawan dan pekerja pers. 

Selain itu, Dewan Pers Indonesia akan bekerja melayani masyarakat menyampaikan aduan terkait masalah pemberitaan melalui Komisi Pengaduan Masyarakat. 

“Masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa pers akan dilayani melalui Posko Layanan Pengaduan di setiap Perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia, sehingga harapan kami tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke polisi terkait sengketa pers, dan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melapor ke Dewan Pers,” tuturnya.

“Peraturan-peraturan di bidang pers yang ditetapkan pada Kongres kemarin akan segera diimplementasi oleh seluruh organisasi pers, dan Dewan Pers akan memfasilitasi itu, terutama pengangkatan keanggotaan wartawan dan verifikasi media agar nantinya tidak ada lagi wartawan dan media yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers,” urainya.

Mandagi menambahkan bahwa Sistem verifikasi media yang dibangun oleh Dewan Pers Indonesia adalah untuk menempatkan kemampuan media berdasarkan klasifikasi. 

Sebagai perbandingan, sistem yang dibuat Dewan Pers yang ada sekarang, misalnya media harian Kompas yang sudah berdiri puluhan tahun sama klasifikasinya dengan media lokal yang baru lolos verifikasi di dewan pers. Versi Dewan Pers Indonesia akan memberi rating sesuai kemampuan dan pengalaman media berdasarkan klasifikasi yaitu Perusahaan Pers kategori Kecil, Menengah, dan Besar. Dengan penetapan klasifikasi ini maka kebutuhan penyaluran belanja iklan akan menyesuaikan dengan kategori Perusahaan Pers. Sebagai contoh, tender belanja iklan yang ditawarkan senilai 100 Milyar Rupiah tentu hanya bisa diikuti oleh Perusahaan Pers dengan Klasifikasi B atau Besar. Begitupun jika nilai belanja iklan hanya 10 juta rupiah maka perusahaan pers yang berhak ikut hanya untuk klasifikasi K atau Kecil. Tidak wajar jika nilai belanja iklan hanya puluhan juta rupiah dan perusahaan Klasifikasi B ikut ambil bagian di dalamnya.

“Dengan sistem ini kami yakin belanja iklan nasional akan terdistribusi sampai ke daerah, dan akan berdampak positif bagi bertumbuh-kembangnya media lokal,” pungkasnya. 

Sistem lain yang akan dibangun oleh Dewan Pers Indonesia adalah Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Selama ini wartawan disodori program Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers dengan bermodalkan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP berlisensi Dewan Pers, kemudian melaksaakan uji kompetensi tanpa pernah melakukan pendidkan atau pembinaan terlebih dahulu. Ironisnya, setelah lulus UKW sertifikatnya tidak sah karena bukan produk Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

“Sistem yang kami akan terapkan adalah wartawan mengikuti proses sertifikasi melaluji LSP yang berlisensi BNSP, sehingga sertifikatnya berstandar internasional dan bisa digunakan melamar pekerjaan wartawan di perusahaan luar negeri,” ujar Mandagi.

Sementara itu Peraturan Pers tentang Keanggotaan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan akan segera diterapkan oleh organisasi-organisasi pers. Pengangkatan keanggotaan Wartawan dinyatakan sah bukan karena ikut UKW melainkan sah setelah ditetapkan secara resmi oleh organisasi pers berdasarkan rekomendasi dari pimpinan redaksi. Tutup Mandagi.(Arianto)
Share:

RUMPPI Selenggarakan Diskusi Tata Kelola Manajemen Bisnis Media


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Media merupakan instrumen yang efektif untuk melakukan diseminasi informasi terhadap sesuatu yang dinilai perlu atau bermanfaat bagi publik. Oleh karena itu posisi media sebenarnya sangat strategis untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Informasi – informasi yang diterima oleh media, bisa diolah di dapur profesionalitas jurnalistik apakah layak muat atau tidak, bagaimana cara mengemasnya agar informasi yang disampaikan layak tayang, bermanfaat, dan tentu memberikan feedback ekonomi yang layak. Oleh karena itu diskusi mengenai Tata Kelola Manajemen Bisnis Media yang diselenggarakan oleh Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) di Bandung sangat baik sekali.

Tepatnya hari Sabtu (2/3-2019) RUMPPI sebagai lembaga yang secara rutin menyelenggarakan berbagai pelatihan atau diskusi terhadap beberapa tema aktual dan strategis, menyelenggarakan Diskusi Awak Media dengan tema, “Tata Kelola Manajemen Bisnis Media“.

Pada kesempatan tersebut media mewawancarai Dede Farhan Aulawi sebagai pimpinan Rumppi. Dede menjelaskan bahwa diskusi  kali ini menekankan pada aspek pengelolaan bisnis-nya. Artinya objek diskusi dibatasi agar focus pada pembahasan sesuai tema, karena kalau tidak dibatasi maka diskusi masalah media ini sangat banyak sekali yang perlu didiskusikan.

Diskusi yang dihadiri oleh 17 orang awak media ini berlangsung sangat hangat, informatif dan aspiratif. Setelah Dede memaparkan hal – hal yang terkait dengan tema diskusi, lalu semua  peserta menyampaikan pandangan, pendapat dan usulannya. Beberapa hal yang sempat muncul dalam diskusi, seperti berita hoax, kesejahteraan awak media, kesulitan media, dan sebagainya.


Dari sekian objek bahasan diskusi kali ini, masalah kesejahteraan awak media dan pembiayaan operasional media menjadi objek yang banyak dibahas, termasuk soal kode etik, dewan pers, sertifikasi insane pers dan banyaknya organisasi pers. 

Terlebih dengan semakin menjamurnya media online di berbagai daerah di seluruh wilayah tanah air. Termasuk kemungkinan untuk menjalin kerjasama dengan media luar negeri, artinya bagaimana awak media tanah air bisa berkontribusi sebagai kontributor berita yang tentu berharap adanya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Ungkap Dede.

Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa sebagai instrument usaha, maka sangat wajar jika media memiliki orientasi pada keuntungan (profit oriented), dan di saat yang bersamaan juga jangan melupakan tanggung jawab sosial atas informasi– informasi yang disajikan.

Berorientasi pada profit bukan berarti semua harus dikomersilkan, tetapi bisa memilah dan memilih atas informasi yang mau disampaikan, termasuk upaya meningkatkan rating/ traffic/ viewer agar memiliki nilai jual yang lebih baik untuk mencari sponsor dan iklan.

Ini bukan soal kepentingan pribadi saja, melainkan kepentingan keberlangsungan perusahaan dan kontinuitas diseminasi informasi itu sendiri. Jelas Dede mengakhiri perbincangan. **
Share:

Kinerja Polres Sidrap Berantas Narkoba Diapresiasi Ketua PWI


Duta Nusantara Merdeka | Sidrap
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sidrap-Enrekang Hasman Hanafi, mengapresiasi kinerja Polres Sidrap dan Jajrarannya dalam menekan dan menindak laju penyalahgunaan narkotika di daerah Kabupaten Sidrap. Yang mana tingkat penyalahgunaan narkotika saat ini telah mengkhawatirkan dan membelit masyarakat dari berbagai tingkatan sosial.

“Walau kita telah menyatakan perang terhadap narkotika, namun ekspansi narkotika kian masif. Kita apresiasi kinerja Polres Sidrap dan Jajarannya khususnya dalam memerangi, menekan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hasman di Pangkajene Sidrap Rabu, (6/2/19) Siang

Narkotika sendiri, kata Hasman dapat memutus suatu generasi bangsa. Oleh karenanya persoalan ini bukanlah perkara yang gampang untuk diatasi. Untuk itu perlu komitmen dan dukungan segenap elemen bangsa dan masyarakat memerangi narkotika.

”Peran serta masyarakat di lingkungan masing-masing sangat diperlukan dalam mensosialisasikan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika sebagai salah satu bentuk langkah antisipatif terutama peran dari orang tua,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan pemberantasan narkoba baik itu pemakai maupun pengedar, dari yang kecil maupun skala besar

"Perang terhadap narkoba akan terus berlanjut, kami tidak pandang bulu, kami juga terus berupaya mensosialisasikan bahaya narkoba baik di sekolah-sekolah maupun ke lingkup masyarakat dan instansi pemerintahan lainnya " kata Budi Wahyono

Orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap tersebut juga mengimbau kepada seluruh warganya untuk menjauhi barang haram tersebut dan segera melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan terkait permasalahan narkoba.

"Jangan sekali-kali mendekati apalagi sampai mencoba yang namanya narkoba, karena sekali terjerumus dipastikan bakal sulit lagi untuk kembali, saya juga sampaikan kepada seluruh warga untuk segera melaporkan kepada kami apabila ada hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya masing - masing " tutup Kapolres Sidrap. **
Share:

Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2019



Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Di tengah era digital dimana media sosial berkembang dengan masifnya, masyarakat pun disajikan dengan keberlimpahan informasi. Bahkan, saat ini setiap orang bisa menjadi wartawan dan bisa menjadi pemimpin redaksi, juga bisa menciptakan kegaduhan, membangun ketakutan, serta pesimisme.

“Di tengah suasana seperti ini, saudara-saudara insan media arus utama, justru sangat dibutuhkan menjadi rumah penjernih informasi, dibutuhkan untuk menyajikan informasi yang terverifikasi, dan dibutuhkan untuk menjalankan peran sebagai _communication of hope_, dibutuhkan untuk memberi harapan kepada bangsa,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2019 di Grand City Convention and Exhibition Hall, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, hari Sabtu, 9 Februari 2019.

Lebih lanjut Presiden juga mengatakan bahwa peran utama media kini semakin penting antara lain dalam mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan pasca fakta dan pasca kebenaran.

“Kita wajib mengatasi dampak buruk gejala pasca kebenaran dan pasca fakta itu. Media arus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran, misinya untuk membangun optimisme,” tambah Presiden.

Di awal sambutannya, Kepala Negara menyampaikan bahwa sejalan dengan ekspansi jaringan internet, perkembangan media sosial juga melompat sangat tinggi. Saat ini, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta jiwa atau 54,68% dari total populasi.

“Dari jumlah ini 87,13% mengakses layanan media sosial,” tutur Kepala Negara.

Bahkan seringkali yang viral di media sosial biasanya menjadi rujukan dan bahkan tidak jarang menjadi rujukan media-media konvensional. Namun demikian, menurut Edelman Trust Barometer 2018, media konvensional atau media arus utama ternyata tetap lebih dipercaya dibandingkan dengan media sosial.


“Saya sungguh bergembira dengan situasi ini, sangat bergembira. Dan selamat kepada saudara-saudara para insan media arus utama atas kepercayaan masyarakat terhadap bapak, ibu, saudara-saudara sekalian,” ucap Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden yang hadir didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, menyebutkan bahwa apabila pemerintah memaparkan tentang capaian pembangunan, tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi jelas, ikut memanfaatkan capaian pembangunan yang ada, membangun optimisme, serta mengajak apa yang harus diperjuangkan bersama.

“Kalau pemerintah aktif dalam membangun _well-informed-society_, ya janganlah terburu-buru itu dianggap sebagai pencitraan atau kampanye. Itu adalah bagian dari upaya membentuk masyarakat yang sadar informasi. Dan saya berharap media menjadi amplifier atas informasi tentang pembangunan, termasuk kekurangan yang harus kita benahi bersama-sama,” ucap Kepala Negara.

Oleh karenanya, Presiden mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, serta memberikan kritik konstruktif. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

“Kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran,” tutur Presiden.

Di akhir sambutannya, Presiden tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada para insan pers nasional di seluruh Tanah Air.  Presiden juga memberikan apresiasinya kepada para penerima Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

“Kepada rekan-rekan media yang hadir di sini, dan yang sedang bertugas di seluruh pelosok negeri. Saya sampaikan Selamat Hari Pers. Teruslah berkontribusi untuk kejayaan negeri kita tercinta,” tutup Presiden.                 

                                                            Reporter : Arianto
Share:

Kapolres Sidrap: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2019


Duta Nusantara Merdeka |Sidrap
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke 73 tahun 2019 kepada semua insan pers dan pekerja di bidang media.

Menurut Kapolres Sidrap, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mampu meningkat signifikan berkat kerja keras pers dan media dalam memberitakan baik seluruh aktifitas maupun keberhasilan polri dalam mengungkap beberapa kasus.

"Kami segenap keluarga besar Kepolisian Resor Sidrap mengucapkan selamat hari pers nasional ke 73,  terima kasih kepada rekan pers yang telah banyak membantu kami," ucap Budi Wahyono sabtu, (9/2/19) pagi di Kantornya Pangkajene Sidrap.

Orang nomor satu di jajaran Polres Sidrap tersebut berharap, bertepatan dengan hari pers ini, polisi bersama-sama dengan pers dapat menciptakan suasana semakin kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap.

"Kami tanpa pers juga tidak bisa menciptakan situasi yang semakin kondusif, untuk itu peran pers cukup vital dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif" kata Budi Wahyono

Kata Budi, jelang pemilu tahun 2019 ini, pers dapat membantu mengawasi dan memberikan berita - berita yang aktual, independen dan terpercaya.

"Saya berharap peran pers dalam pemberitaan mampu menciptakan suasana yang adem sehingga masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi akibat berita - berita yang tidak benar (hoax) sehingga pemilu yang damai dan tentram dapat kita wujudkan " tutup Budi Wahyono. **
Share:

Pelantikan Kades Se Kabupaten Humbahas, Insan Pers Dilarang Meliput dan Distop Kabag Protokoler Serta Satpol PP



Terkait pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Humbahas yang dilaksanakan di  Aula Hutamas  Tano Tubu Jumat. 07/12/2018 pada pukul 10.00 WIB sepertinya panitia penyelenggara alergi terhadap media, dimana yang seharusnya awak media bisa meliput serta memberitakan lewat media cetak ataupun media elektronik akhirnya kegiatan kuli tinta dan juga kemerdekaan pers yang sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 disetop oleh Kabag Protokoler dan juga  Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Terkait daripada kegiatan tersebut, ketika Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE melantik serta mengangkat sumpah kepada kepala desa terlantik , seorang anggota Satpol PP sempat mengeluarkan kata-kata larangan untuk tidak mempublikasikan kegiatan tersebut atas perintah atasan. 



Hal senada awak media langsung mengklarifikasi kembali kepada Petugas Satpol PP"  Siapa yang melarang dan kenapa dilarang,  ternyata petugas tersebut bungkam alias tidak bisa menjawab. 

Begitu juga terhadap Kabag Protokoler Lampos Purba, yang seharusnya menjunjung kemerdekaan pers, malah bertindak bersikap tidak baik terhadap kuli tinta ketika maju kedepan untuk mencepret kameranya malah tangan wartawan tersebut digiringnya keluar dari depan podium.

Hal ini menunjukan bahwa Kabag Protokoler Lampos Purba, bisa disinyalir tidak mengerti akan UU Pers dan arti daripada Kemerdekaan pers itu sebdiri, sehingga seluruh wartawan yang ada disaat itu berharap kepada Pemkab Humbang Hasundutan untuk memberikan pelatihan jurnalis kepada kabag Protokoler Lampos Purba, agar kedepannya dapat menghargai Kemerdekaan Pers dan juga mengerti akan UU Pers dan bukan UU ASN . 

Ketika dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit diruang kerjanya menjelaskan, saya tidak mengetahui bahwa wartawan dilarang untuk mengambil foto, yang saya tau dimana ada pemerintah disitu ada pers. Begitu juga terhadap Asisten I Pemerintahan M.Sihombing tidak mau memberikan penjelasan terkait larangan kepada awak media untuk mengambil dokumentasi disaat acara pelantikan kepala desa, dan juga Kadis Diskominfo sendiri hanya bisa memberikan sedikit komentar yang mengatakan, " aku tidak tau apa-apa, itu gawe Lampos Purba, coba tanyakan kepadanya.ungkapnya . 

Sampai berita ini dihimpun, sambutan Bupati ataupun Ketua DPRD tidak bisa diangkat dalam pemberitaan karena seluruh awak media langsung keluar dari aula tersebut dan juga pintu masuk dikunci oleh petugas Satpol PP . Seluruh awak media  merasa kecewa atas sikap Kabag Protokoler dan juga Satpol PP yang tidak mengerti akan peraturan pers yang berlaku. **(Red-32)

Kontributor DNM : B.Nababan
Share:

Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Timur
Diera digitalisai saat ini jelas perkembangan dunia informasi, publik dalam bentuk media massa adalah  indikator perwujudan hak  demokrasi menyampaikan pikiran pendapat dan juga  kebebasan pers di Indonesia. 

Hal ini di jelaskan Mora Nasution (Ketua Korwil  Majelis Pers Indonesia (MPI) Jakarta Timur DKI Jakarta dengan jelas kepada para awak media di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta Timur.

Tambah Mora Nasution ,Maka untuk itu kemajuan sebuah negara harus di ikuti dengan kebebasan pers, dan  itu menjadi hak - hak  berdemokrasi suatu bangsa.

"Terkait ada  informasi ,319 perusahan media yang diklaim abal abal ,yang dirilis salah satu media online ,itu jelas bentuk pembungkaman terhadap pers dan juga penghianatan hak - hak berdemokrasi

Padahal  jelas di amanatkan dalam BAB I Ketentuan Umum UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Bahwa pembredelan atau pelarangan penyiaran, bentuk penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa tergolong melawan hukum.

Karena jelas Undang Undang Pers punya hak tolak sebagai  profesi, dan juga punya hak jawab dan hak koreksi. 

Maka segala bentuk informasi yang dikategorikan yang tidak sesuai dengan konten etika profesi sebaiknya dicarikan solusi secara persuasif bukan di di bawa ke delik aduan pidana dengan  mengabaikan Lek Spesialis Undang Undang Pers .

"Jika dewan Pers terus melakukan kriminilisasi para jurnalis ,yang tersangkut dengan hal pemberitaan dan menjerat ke delik ranah pidana sama halnya dewan pers melakukan  pembungkaman kebebasan pers dan ini jelas bentuk penghianatan berdemokrasi," papar ,Mora Nasution.

"Apalagi di era digital saat ini, perkembangan teknologi seharusnya dewan sebagai lembaga wadah aspirasi para Jurnalis harus mengikuti dan tidak serta merta mengambil keputusan secara sepihak yang merugikan kaum Pers di Indonesia

“Menurut Mora Nasution pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait adanya ratusan media abal – abal itu diduga sebuah skenario politik yang sengaja mengadu konsentrasi cerdas para jurnalis Indonesia. 

Sebaiknya teman teman tidak perlu membesar besarkannya karena akan muncul banyak opini negatif dan bahkan pembuat skenario untuk mengadu domba pers Indonesia itu. **(Red-113)

Kontributor DNM : A. Nasution

Share:

Bro Rivai: FWO Indonesia Harus Kredibel dan Menjadi Panutan



Deklarasi Forum Wartawan Online (FWO) Indonesia yang mengusung tema “FWO Bersatu Untuk Indonesia”. menunjuk Pakar Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI), Dr. Abdul Rivai Ras yang juga akrab disapa Bro Rivai sebagai salah satu anggota dewan penasehat.

Berdirinya FWO Indonesia mendapat apresiasi dari Bro Rivai. Pasalnya, karena kedudukan media online sangat strategis dalam pembangunan opini dan pembentukan persepsi masyarakat yang cenderung galau di era disruptif yang serba digital. 

Demikian halnya forum media online di Indonesia masih kurang mendapat perhatian terkait tata kelola dan perijinannya agar dapat bertanggungjawab dalam berita. Seperti diketahui bahwa kini terdapat 40.000 media online dan hanya sekitar 2000 yang berizin.

Lahirnya FWO Indonesia sebagai wadah organisasi nasional yang kredibel dan menjadi panutan. Selain itu dapat menjadi wadah diskusi dan mengawal kinerja media online yang mampu memberi masukan atas hak dan kewajiban wartawan sesuai norma dan aturan perundang-undangan. 


Diharapkan agar setiap insan pers dapat menjadi wartawan yang memiliki kepekaan atas apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat lewat tulisan yang bernilai jurnalistik tinggi, tidak hanya bersifat deskriptif tetapi memiliki analisis yang kuat.


Menurut pengajar Sekolah Kajian Stratejik Global UI ini, wartawan itu mempunyai kode etik yang harus dijaga dengan baik.

"Ada hal yang harus dikedepankan dan dijaga yaitu kode etik sebagai jurnalis yang dekat dengan kedamaian dan juga harus kritis serta bersifat analitik dalam setiap tulisannya," tegas Bro Rivai.

Bro Rivai juga mengungkapkan bahwa wartawan itu terbilang hebat karena tulisan.

"Dapat disebut wartawan hebat, ketika tulisan kita itu dibaca dan dikomentari oleh berbagai pihak," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa menjadi wartawan saat ini sangat mudah dan fleksibel, tinggal menjaga nama baik, kualitas dan kepercayaan.

"Zaman sekarang ini serba mudah dan enak, karena pengiriman berita ke redaksi sangat cepat dan mudah, apa-apa sekarang ini, langsung dari telpon seluler atau handphone. Namun pada era lalu yang masih konvensional itu, harus bermain dengan waktu, agar berita yang disajikan bisa dipublikasikan," pungkas Bro Rivai.

FWO dideklarasikan pada Selasa, 30 Oktober 2018, bertempat di Gedung Joeang, Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat, dengan disambut oleh Dra. Marnala Emi Manurung sebagai Ketuan serta dihadiri oleh Dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. **(Red-02)
Share:

Bro Rivai Didaulat Jadi Penasehat FWO Indonesia


Aktivitas jurnalisme di era digital semakin sulit dibendung dan kebebasan menyampaikan pendapat terasa tidak ada batasnya. Namun dibutuhkan kesadaran bagi semua pihak untuk dapat menyampaikan berita-berita yang sebenarnya, akurat dan terpercaya dengan mengedepankan jusnalisme damai.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang real time juga sekaligus meningkatkan kinerja jurnalistik yang lebih produktif dan berkualitas. Kini dinamika tersebut telah mendorong pesatnya industri konten digital di Indonesia. 

Dengan terbukanya keran kebebasan informasi yang semakin lebar, nampaknya sebagian pengelola dan wartawan media online seringkali melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran dan dan kerap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar pemikiran itu, dibentuklah Forum Wartawan Online Indonesia (FWO) untuk menopang ketahanan media nasional.

Untuk memperkuat Forum ini, salah satu pemikir ketahanan nasional dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI, Dr. Abdul Rivai Ras, (Bro Rivai) didaulat menjadi salah satu penasehat bidang Ketahanan Media Digital untuk mengawal perjalanan FWO ke depan.

FWO dibentuk oleh sekumpulan wartawan online dan pemerhati media digital yang peduli terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

FWO dideklarasikan pada Selasa, 30 Oktober 2018, bertempat di Gedung Joeang, Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat, dengan disambut oleh Dra. Marnala Emi Manurung sebagai Ketuan serta dihadiri oleh Dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Tema deklarasi kali ini mengusung pentingnya “FWO Bersatu Untuk Indonesia”. Anggota FWO tersebar di sejumlah wilayah provinsi di Indonesia. Setelah deklarasi, FWO yang berpusat di Jakarta akan membentuk pengurus FWO Daerah dan Cabang di seluruh nusantara. **(Red-136)
Share:

Tahun 2019 MOI Targetkan 1000 Pendirian Badan Hukum Untuk Media Online


Ketua Umum Media Online Indonesia Rudi Sembiring Meliala didampingi Sekretaris Jenderal MOI Eddy Prabowo menjelaskan saat ini DPP Media Online Indonesia menargetkan 1000 pendirian badan hukum perusahaan pers sampai ke akhir tahun 2019.

Target ini ditempuh dengan melakukan beberapa terobosan yaitu mempermudah proses pendirian setiap Perusahaan Pers, dan meringankan biayanya. Sehingga kini tidak ada lagi alasan utk media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers.

Bahkan jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami di DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya itu demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia.

Ini adalah program yang mendesak dan harus dilakukan tuturnya. Karena rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers. Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online.

Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.

Selanjutnya DPP MOI akan mendaftarkan ke Dewan Pers semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.

Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id **(Red-132)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini