Dede Farhan Aulawi Minta Kasus Penembakan Wartawan Diusut Tuntas
Insan PERS Berduka Pemilik Media Online Di Tembak OTK
Tazbir : Pers Ujung Tombak Pemulihan Industri Pariwisata
Satu Periode Vakum, Organisasi IPPI Harus Dibangunkan Dan Diaktifkan Kembali
Organisasi Profesi Ikatan Pers Dan Penulis Indonesia (IPPI), akan kembali Aktif, hal itu disampaikan Oleh Ketua DPP IPPI Bidang Media dan Penerbitan, Ebiet Prayugo Radityo di Medan.
"Sudah Satu Periode Organisasi IPPI Vakum, dan tertidur jadi Perlu Bangun dan Diaktifkan kembali" Ujar Ebiet.
Dalam Konferensi Pers nya, Ebiet menjelaskan kenapa Organisasi IPPI yang sudah terbentuk di Sejumlah Provinsi tiba-tiba Vakum dan tertidur lelap, hal itu bukan karena adanya Dinamika Organisasi, tapi karena Hilangnya Sosok Tokoh Penggerak Organisasi Pers dan Penulis tersebut pasca Meninggalnya Ketua Umum Rahmat Hidayat dan Sekretaris Umum Yudhi Harsoyo sejak Tahun 2017 silam.U Ungkapnya.
Organisasi IPPI seakan tertidur dan mati suri sampai saat ini, Karena belum ada Sosok yang Dapat Menggantikan 2 Orang Tokoh Pers dan Penulis tersebut sehingga terjadi kevakuman, walaupun ada dibeberapa daerah yang aktif, ujar Pemimpin Redaksi DNM ini.
Setelah Adanya Masukan dan Konsolidasi Ke Beberapa daerah, maka dalam waktu dekat akan ada Kepengurusan DPP IPPI yang baru, saat ini Kami bersama para Pendiri dan Penasehat sedang melakukan Konsolidasi Persiapan Pengurus. Kata Ebiet Mengakhiri. **
FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang
Polisi Gelar Konferensi Pers Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kepada Suami
Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Lima Kasus Tindak Pidana
Dewan Pers Indonesia Kejar SK Presiden
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Eksistensi Dewan Pers Indonesia hingga hari ini masih tetap berlanjut meskipun status formilnya masih harus menunggu Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia diterbitkan.
Sejumlah program prioritas kini sudah menanti untuk penguatan kelembagaan Dewan Pers Indonesia atau DPI. Salah satunya adalah pelaksanaan program pendataan keanggotaan organisasi pers dan verifikasi perusahaan pers berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan melalui Rapat Bersama DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia, hari Jumat 03 Mei 2019 di Ruang Downing II Hotel Ashley Jakarta.
"Surat pengajuan ke Presiden sudah disampaikan sejak 16 April lalu dan hasilnya harus terus dikawal hingga tuntas," tutur Mandagi usai rapat.
Sementara Anggota DPI Mustika Sani berpendapat, kehadiran DPI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Jadi pengajuan struktur DPI untuk mendapatkan SK Presiden sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Pers," terang pengacara bergelar Master Hukum.
Hal senada disampaikan wartawan senior yang juga berprofesi sebagai pengacara, Joseph Hutabarat. Anggota DPI ini turut menjelaskan tentang dasar hukum keberadaan DPI. Menurutnya, di dalam UU Pers tidak ada satu pasal yang mengatur Dewan Pers sebagai wadah tunggal. "Jadi DPI yang dilahirkan melalui Kongres Pers Indonesia wajib disahkan Presiden melalui Surat Keputusan karena sudah sesuai amanat UU Pers," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas DPI Bintang Adi menegaskan, keberadaan DPI harus terus berlanjut meski SK Presiden belum terbit.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Banwas DPI Firman Tenri. Menurut mantan aktifis yang kini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pengacara ini, DPI harus mampu membuktikan bahwa agregasi yang dimilikinya lebih baik dari Dewan Pers yang ada sekarang. "Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi harus berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan bukan hanya berdasarkan Lembaga Penguji versi Dewan Pers," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Sekber Pers Indonesia Syahril Idham yang hadir mewakili Sekber Pers, menjelaskan, posisi Sekber sebagai pencetus berdirinya DPI akan mensuport penuh seluruh rencana kegiatan DPI.
DPI sendiri saat ini sedang gencar menyusun kekuatan dan berupaya bersama-sama dengan 11 organisasi pers yang merupakan konstituen DPI, memperjuangkan belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke seluruh daerah. Untuk memperjuangkan itu, DPI secara resmi telah membangun kemitraan dengan lembaga usaha yakni PT Anugerah Pariwara Agen. Memorandum of Understanding atau MOU antar DPI dan PT APA telah ditandatangani bersama antara Ketua DPI Hence Mandagi dan Direktur Utama PT APA Ilham Ilyas.
MOU antara DPI dan PT APA bertujuan untuk memfasilitasi jaringan media yang dimiliki 11 organisasi pers konstituen DPI untuk memperoleh belanja iklan dari total belanja iklan nasional yang mencapai 150 triliun rupiah setiap tahunnya.(Arianto)
Kepala Sekolah SMAN-1 Doloksanggul, Alergi Kepada Media
Rekayasa serta Kriminalisasi Wartawan Hoky atas Dugaan Laporan Tersangka Faaz Ismail
Kali ini dugaan rekayasa laporan polisi dilakukan oleh Faaz Ismail yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, bahkan menurut pengakuan Faaz pada saat membuat laporan di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017, dia didampingi oleh Agus Setiawan Lie.
Heintje Mandagi Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia periode 2019-2022
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Struktur Dewan Pers Indonesia adalah sebagai berikut :
- Komisi Sertifikasi Kompetensi : Lasman Siahaan, SH, MH (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Pengembangan Profesi : Suriyanto, SH,MH,MKn (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Pengaduan Masyarakat : Mustika Sani, SH,MH (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Verifikasi Perusahaan Pers : Drs. Maripin Munthe (Unsur pimpinan organisasi perusahaan pers)
- Komisi Perwakilan Provinsi : Febryan Adhitya, SE,MSn (Unsur Pimpinan Perusahaan Pers)
- Komisi Hubungan Antar Lembaga : Drs. Taufiq Effendi, MBA (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Pemberdayaan Media : Kasihhati (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Usaha : Drs. Yockie Hutagalung, MM (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Komisi Lembaga Sertifikasi Profesi : Salim Djati Mamma (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Penelitian dan Pengembangan : Frans P. Liwun, S.Sos,SPd (Unsur pimpinan organisasi pers)
- Komisi Kemitraan Luar Negeri : Joseph Hutabarat, SE,SH,MH (Unsur wartawan)
- Komisi Kesekretariatan : Feri Rusdiono (Unsur Wartawan/pimpinan organisasi pers)
- Komisi Hubungan Masyarakat : Moris Hutasoit (Unsur wartawan/pimpinan organisasi pers).
Dijelaskan pula, bersama dengan Komisi Usaha yang dijabat Yockie Hutagalung, Dewan Pers Indonesia akan memperjuangkan belanja iklan nasional terdistribusi ke setiap provinsi agar ribuan media cetak lokal dan media online bisa mendapatkan peluang besar memperoleh pemasukan besar dari belanja iklan nasional tersebut.
Sistem lain yang akan dibangun oleh Dewan Pers Indonesia adalah Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Selama ini wartawan disodori program Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers dengan bermodalkan Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP berlisensi Dewan Pers, kemudian melaksaakan uji kompetensi tanpa pernah melakukan pendidkan atau pembinaan terlebih dahulu. Ironisnya, setelah lulus UKW sertifikatnya tidak sah karena bukan produk Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
RUMPPI Selenggarakan Diskusi Tata Kelola Manajemen Bisnis Media
Kinerja Polres Sidrap Berantas Narkoba Diapresiasi Ketua PWI
Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2019
Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Di tengah era digital dimana media sosial berkembang dengan masifnya, masyarakat pun disajikan dengan keberlimpahan informasi. Bahkan, saat ini setiap orang bisa menjadi wartawan dan bisa menjadi pemimpin redaksi, juga bisa menciptakan kegaduhan, membangun ketakutan, serta pesimisme.
“Di tengah suasana seperti ini, saudara-saudara insan media arus utama, justru sangat dibutuhkan menjadi rumah penjernih informasi, dibutuhkan untuk menyajikan informasi yang terverifikasi, dan dibutuhkan untuk menjalankan peran sebagai _communication of hope_, dibutuhkan untuk memberi harapan kepada bangsa,” ucap Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2019 di Grand City Convention and Exhibition Hall, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, hari Sabtu, 9 Februari 2019.
Lebih lanjut Presiden juga mengatakan bahwa peran utama media kini semakin penting antara lain dalam mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan pasca fakta dan pasca kebenaran.
“Kita wajib mengatasi dampak buruk gejala pasca kebenaran dan pasca fakta itu. Media arus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran, misinya untuk membangun optimisme,” tambah Presiden.
Di awal sambutannya, Kepala Negara menyampaikan bahwa sejalan dengan ekspansi jaringan internet, perkembangan media sosial juga melompat sangat tinggi. Saat ini, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 143,26 juta jiwa atau 54,68% dari total populasi.
“Dari jumlah ini 87,13% mengakses layanan media sosial,” tutur Kepala Negara.
Bahkan seringkali yang viral di media sosial biasanya menjadi rujukan dan bahkan tidak jarang menjadi rujukan media-media konvensional. Namun demikian, menurut Edelman Trust Barometer 2018, media konvensional atau media arus utama ternyata tetap lebih dipercaya dibandingkan dengan media sosial.
“Saya sungguh bergembira dengan situasi ini, sangat bergembira. Dan selamat kepada saudara-saudara para insan media arus utama atas kepercayaan masyarakat terhadap bapak, ibu, saudara-saudara sekalian,” ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden yang hadir didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, menyebutkan bahwa apabila pemerintah memaparkan tentang capaian pembangunan, tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi jelas, ikut memanfaatkan capaian pembangunan yang ada, membangun optimisme, serta mengajak apa yang harus diperjuangkan bersama.
“Kalau pemerintah aktif dalam membangun _well-informed-society_, ya janganlah terburu-buru itu dianggap sebagai pencitraan atau kampanye. Itu adalah bagian dari upaya membentuk masyarakat yang sadar informasi. Dan saya berharap media menjadi amplifier atas informasi tentang pembangunan, termasuk kekurangan yang harus kita benahi bersama-sama,” ucap Kepala Negara.
Oleh karenanya, Presiden mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, serta memberikan kritik konstruktif. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
“Kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran,” tutur Presiden.
Di akhir sambutannya, Presiden tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada para insan pers nasional di seluruh Tanah Air. Presiden juga memberikan apresiasinya kepada para penerima Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
“Kepada rekan-rekan media yang hadir di sini, dan yang sedang bertugas di seluruh pelosok negeri. Saya sampaikan Selamat Hari Pers. Teruslah berkontribusi untuk kejayaan negeri kita tercinta,” tutup Presiden.
Reporter : Arianto
Kapolres Sidrap: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2019
Pelantikan Kades Se Kabupaten Humbahas, Insan Pers Dilarang Meliput dan Distop Kabag Protokoler Serta Satpol PP
Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis
Bro Rivai: FWO Indonesia Harus Kredibel dan Menjadi Panutan
Bro Rivai Didaulat Jadi Penasehat FWO Indonesia
Tahun 2019 MOI Targetkan 1000 Pendirian Badan Hukum Untuk Media Online
Ini adalah program yang mendesak dan harus dilakukan tuturnya. Karena rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers. Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online.
Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
Selanjutnya DPP MOI akan mendaftarkan ke Dewan Pers semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.
Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id **(Red-132)