Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan
:
Indonesia

Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.

Agama
:
Kristen

Pekerjaan
:
Swasta

No. KTP
:
09.5206.040540.0033

KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.

Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:

Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias  ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.

Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor :  93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,

Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.

Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.

TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.

TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.

TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.

KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.

TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.

Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai  dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).

KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.

Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.

Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.

Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.

Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).

Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.

Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)

Share:

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada beberapa hari ke depan, Institut Teknologi Bandung atau popular disebut ITB akan memperingati anniversary yang ke-101. Ini artinya, lembaga pendidikan tinggi pertama di Indonesia tersebut segera akan genap berumur 101 tahun. Dalam usianya yang sudah sepuh itu, tidaklah berlebihan bila ITB dikenang sebagai kampus perjuangan, yang telah melahirkan banyak tokoh pahlawan bangsa, antara lain Ir. Soekarno, Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Sebagai salah satu alumni ITB, saya ingin menuliskan cerita awal mula berdirinya kampus yang amat saya banggakan ini.

Banyak orang menduga bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) didirikan oleh orang Belanda. Hal tersebut berkemungkinan besar disebabkan oleh nama ITB saat mula-mula berdiri, yakni _de Techniche Hoogeschool te Bandoeng_ (TH Bandoeng). Juga, nama fakultas satu-satunya yang ada di ITB saat itu, dengan hanya satu jurusan menggunakan istilah Belanda, yaitu _de Faculteit van Technische Wetenschap_ dengan nama jurusan _de afdeeling der We gen Waterbouw_.

Namun kenyataannya tidaklah demikian. ITB yang dibangun di atas lahan 30 hektar di Bandung pada 3 Juli 1920 itu didirikan oleh warga Hindia Belanda –nama Indonesia sebelum merdeka– dari etnis Tionghoa. Pendirian perguruan tinggi ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik yang semakin terbatas pada masa itu sebagai dampak dari Perang Dunia pertama.

Sejarah berdirinya ITB sangat penting, baik bagi alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) maupun bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Semoga hal ini bermanfaat untuk membangun rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam balutan Pancasila dengan kerangka keberagaman.

Salah satu pahlawan besar Indonesia dari etnis Tionghoa, Phoa Keng Hek, merupakan sosok yang terlupakan. Adakah yang pernah mendengar nama Phoa Keng Hek? Namanya sulit ditemukan dalam catatan sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah selama ini. Nama tersebut nyaris dilupakan oleh bangsa Indonesia, bahkan oleh kalangan etnis Tionghoa sendiri. Padahal, beliau adalah perintis pendidikan modern pertama di Indonesia.

Phoa Keng Hek merupakan pendiri sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada tahun 1901, jauh lebih awal dari Sekolah Taman Siswa. Sekolah THHK menyebar hampir ke seluruh pelosok Indonesia, jumlahnya mencapai sekitar 130-an buah sekolah.

Phoa Keng Hek, sangat dihormati oleh kalangan etnis Tionghoa dan etnis lainnya, termasuk oleh pihak Kolonial Belanda. Phoa, demikian beliau sering disapa, termasuk orang yang berjasa besar dalam mendirikan ITB, bersama dua tokoh lainnya dari kalangan Tionghoa yakni H. H. Kan dan Nio Hoey Oen.

Ketiga tokoh tersebut berjasa besar dalam mengumpulkan uang sebesar 500 ribu gulden yang digunakan untuk menyiapkan segala kebutuhan berdirinya ITB. Satu hal yang tak sanggup dilakukan oleh penjajah Belanda kala itu.

Phoa Keng Hek lahir di Bogor tahun 1857. Beliau adalah anak dari seorang kaya raya bernama Phoa Tjong Tjay, yang juga pemimpin kalangan Tionghoa (Letnan) di Jatinegara, Batavia. Kekayaannya selain digunakan untuk mengembangkan dunia pendidikan, juga untuk hal sosial lainnya.

Di antara tindakannya yang sangat fenomenal adalah meminta Pemerintah Hindia Belanda untuk menutup tempat perjudian/kasino. Hal itu dilakukan karena Phoa prihatin betapa membahayakannya tempat perjudian bagi masyarakat luas. Banyak orang miskin yang memerlukan uang menjadikan perjudian sebagai cara cepat untuk menyelesaikan masalah. Menurut Phoa kebiasaan berjudi tersebut justru semakin menyengsarakan kalangan rakyat miskin itu.

Yang tak masuk akal adalah Phoa bersedia mengganti uang ke kas Pemerintah Hindia Belanda akibat ditutupnya kasino tersebut. Bayangkan, berapa banyak uang yang harus disetor atau dibayarkan oleh Phoa Keng Hek karena hal itu.

Orang ini memang sosok langka. Jabatan pemimpin Tionghoa (Kapiten) yang sebelumnya dijabat oleh ayahnya juga ditolaknya. Padahal jabatan itu diimpikan, bahkan diperebutkan, oleh banyak orang lainnya. Salut!

Pengorbanan Phoa Keng Hek ini adalah catatan sejarah yang belum ditulis dengan tinta emas dalam sejarah bangsa Indonesia. Tidak mudah menemukan orang kaya dengan perilaku seperti itu.

Phoa Keng Hek adalah salah satu tokoh pemimpin besar bangsa Indonesia di jamannya. Dia merupakan seorang Hindia Belanda dari etnis Tionghoa yang berjiwa sosial dan banyak membantu masyarakatnya di masa itu. Phoa adalah seorang pemimpin yang sanggup memimpin bukan karena jabatan dan kursinya, tapi karena tindakan nyata dan budi pekertinya. (Arianto)

Penulis: Dr. Ong Han Ling, alumni ITB

Share:

Kementerian PUPR Siapkan Rusun Pasar Rumput untuk Tangani Pasien COVID-19 di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan langkah antisipatif atas meningkatnya jumlah penderita Virus COVID-19 di Ibu Kota Jakarta dengan menyiapkan Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi Pasar Rumput sebagai fasilitas isolasi/observasi untuk menambah kapasitas tampung pasien COVID-19. Saat ini, Kementerian PUPR tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemanfaatan rusun serta pengadaan meubelair di dalam unit hunian.

"Berdasarkan arahan Menteri PUPR kepada kami, Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumput akan disiapkan sebagai tempat isolasi karena jumlah pasien COVID-19 terus meningkat," kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Khalawi, untuk mempercepat rencana pemanfaatan Rusun Pasar Rumput di Manggarai sebagai fasilitas isolasi/observasi COVID-19, Ditjen Perumahan telah menerjunkan tim monitoring yang terdiri dari Direktorat Rumah Susun dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa I untuk mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukungnya pada Kamis (24/6/2021). 

"Kami harap proses persiapan Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab ketersediaan tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan rumah sakit rujukan yang hampir penuh membuat pemerintah harus menyediakan alternatif tempat isolasi," ujar Khalawi. 

Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumuh  selesai dibangun Kementerian PUPR dan telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta pada September 2019 lalu. Konstruksi rusun terdiri dari tiga tower setinggi 25 dengan total kapasitas 1.984 unit. 

Rencananya seluruh tower rusun akan dimanfaatkan sebagai fasilitas isolasi/observasi COVID-19 dengan pengoperasian secara bertahap, yakni  tahap pertama menggunakan Tower 1 dimulai dari lantai 4 hingga lantai 25 dengan kapasitas 689 unit. "Pemanfaatan rumah susun tahap pertama di Tower 1 direncanakan pada hari akhir bulan Juni, sedangkan pemanfaatan Tower 2 dan Tower 3 direncanakan setelah Tower 1 sudah terisi penuh," jelas Khalawi. 

Lebih lanjut, Khalawi menyampaikan, untuk pemanfaatan Tower 1 sebagai fasilitas isolasi/observasi akan dilakukan pengaturan dengan memindahkan sementara aktivitas fasilitas umum lantai 1-3 yang saat ini sudah berjalan ke lokasi lain. Untuk akses masuk Tower 1 melalui lantai 3  akan dipisah atau dipasang pembatas  agar tidak mengganggu aktivitas fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dua tower lainnya.

"Akses masuk ke tempat isolasi di lantai 4 sampai dengan 25 menggunakan lift yang terpisah. Kami tengah mempersiapkan pemasangan penyejuk udara atau air conditioner (AC) pada unit satuan rumah susun, sementara untuk pengadaan meubelair yang digunakan oleh pasien COVID-19 akan difasilitasi oleh BNPB dan Pemprov DKI Jakarta," ujar Khalawi. 

Rusun Pasar Rumput memiliki luas bangunan untuk hunian 119.325 m2. Sejumlah fasilitas tersedia pada rusun di antaranya pasar di lantai 1 dan 2 dengan total luas 12.433 meter persegi serta ruang kegiatan sosial di lantai dengan luas 6.302 m2. Adapun unit hunian yang digunakan mulai lantai 4 hingga 25 dengan luas per unit 36 m2 terdiri dari ruang tamu/keluarga, ruang makan, 2 kamar tidur, toilet, kamar mandi, dan ruang servis. (Arianto) 

Share:

Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara Dimulai Tahun Ini Dengan Skema KPBU


Duta Nusantara Merdeka | Gorontalo 
Kementerian Perhubungan pada tahun ini akan memulai pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pembangunan Pelabuhan ini dilakukan melalui pendanaan kreatif non APBN dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Pelabuhan ini terletak di utara Sulawesi yang memiliki konektivitas dengan negara timur jauh seperti Jepang, Korea, China, dan Hongkong. Kami mengajak pihak investor swasta untuk berkolaborasi mengembangkan tidak hanya pelabuhan saja, tetapi juga untuk kepentingan kawasan sekitar (hinterland),” kata Menhub saat meninjau Pelabuhan Anggrek, Rabu (23/6).

Menhub mengatakan, mendukung konsorsium yang menjadi pemenang lelang proyek pengembangan Pelabuhan Anggrek untuk mengembangkan pelabuhan ini dengan baik, agar keberadaan pelabuhan ini dapat bermanfaat untuk melancarkan pergerakan logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo dan Kawasan sekitarnya.

“Saya meminta agar konsorsium dapat bersinergi secara nasional dan internasional terutama dengan Pemerintah Daerah, misalnya untuk perluasan, karena pekerjaan kepelabuhan tidak bisa dikerjakan sendiri," ucap Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, agar keberadaan Pelabuhan Anggrek bisa saling mendukung dengan Pelabuhan Gorontalo yang berada di Kota Gorontalo, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan tidak menimbulkan masalah seperti kemacetan.

"Kami mendukung upaya pengembangan Kabupaten Gorontalo Utara yang termasuk daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) ini untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan pengembangan Pelabuhan Anggrek ini, diharapkan dapat mengembangkan produktivitas dan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara dan sekitarnya," tutur Menhub.

Pada tahun ini Kemenhub telah menyelesaikan proses lelang dan telah mendapatkan pemenang lelang proyek ini pada 18 Juni 2021 yakni: Konsorsium Anggrek Gorontalo International Terminal yang terdiri dari empat perusahaan yaitu PT Gotrans Logistics International - PT Anugerah Jelajah Indonesia Logistic - PT Titian Labuan Anugrah – PT. Hutama Karya (Persero).

Tahap selanjutnya akan dilakukan penandatanganan perjanjian KPBU dan KSPI akan dilaksanakan pada 13 Juli 2021. Pada 28 September 2021 diharapkan sudah mulai efektif dikelola oleh perusahaan pemenang lelang.

Pembangunan Pelabuhan Anggrek akan dilakukan dua tahap dengan nilai investasi sekitar Rp. 1,4 Triliun. Tahap pertama akan dimulai pada tahun 2021 hingga 2023 dengan membangun dermaga, lapangan peti kemas, container, kargo dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga nantinya Pelabuhan ini akan memiliki kapasitas peti kemas 47.500 TEUs, Reefer container 9.200 TEUs, Kargo 622.600 Ton, dan Curah 250.400 Ton.

Urgensi pengembangan Pelabuhan Anggrek dilakukan karena kapasitas operasional dermaga saat ini sudah melampaui standar kinerja Pelabuhan, dimana ukuran kapal kapal-kapal yang bersandar (peti kemas dan kargo) lebih besar dari kapasitas dermaga eksisting sehingga kurang optimal.

Diharapkan keberadaan Pelabuhan Anggrek dapat mendukung konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus Gopandang di Gorontalo, yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan serta simpul distribusi, produksi, dan konsolidasi. Adapun komoditas utama di Gorontalo adalah jagung dan ikan tangkap.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo ,Kepala UPP Kelas II Anggrek Mohd. Arief Agustian. (Arianto)

Share:

Kementerian PUPR Tambah Pengadaan Mobil IPA Lewat Sistem e-Katalog


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penggunaan e-katalog mendukung PBJ Pemerintah yang terbuka, efisien, cepat dan mudah.

Untuk itu pada tahun 2021, Kementerian PUPR salah satunya telah melakukan pengadaan Unit IPA mobile dengan memanfaatkan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam PBJ. IPA Mobile merupakan sarana mengolah air baku atau air non payau menjadi air siap minum dengan sistem mobile. Sangat cocok untuk ditempatkan pada daerah rawan air atau daerah bencana.

“Proses pengadaan dari IPA Mobile saat ini sudah berlangsung melalui e-katalog dan baru saja kita melakukan tahap penandatanganan kontrak dengan lima penyedia jasa yang telah lulus dalam berbagai persyaratan penyedia jasa IPA Mobile dalam katalog sektoral Kementerian PUPR," ujar Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Katalog Sektoral Produk IPA Mobile bidang Cipta Karya di Jakarta, Kamis (24/06/2021).

Trisasongko mengungkapkan, kelima penyedia jasa tersebut adalah PT. Cahaya Mas Cemerlang, PT. Desalite Tirtamas Teknologi, PT. Pemuda Sukses Abadi, PT. Antar Benua Sukses Mandiri, dan PT. Meyra Prakarsa Mandiri. Selanjutnya, para penyedia jasa akan melakukan pengadaan IPA Mobile dengan jenis IPA Konvensional berkapasitas 0,5 – 1 liter/detik, IPA Mobile jenis konvensional berkapasitas 1,5 – 2 liter/detik, dan IPA Mobile jenis konvensional (High Rate) berkapasitas 5 liter/detik.

Lebih lanjut Trisasongko berharap, IPA mobile tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Unit Organisasi Ditjen Cipta Karya dan segera dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia. "Selain itu, sangat diharapkan seluruh proses pengadaan barang/jasa yang saat ini tengah dalam proses e-katalog dapat segera diselesaikan agar target-target yang sudah ditentukan segera tercapai," tambahnya. 

Untuk meningkatkan ketersediaan ragam barang dan jasa yang dibutuhkan,  Kementerian PUPR sejak Februari 2019 lalu telah melakukan kerjasama pengembangan e-katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Hadirnya e-Katalog Sektoral akan sangat membantu Kementerian PUPR sebab mayoritas anggaran di Kementerian PUPR digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. e-katalog sektoral akan mempercepat proses pengadaan barang yang bersifat teknis, dengan tetap mengedepankan pengadaan  yang transparan dan akuntabel. 

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Yuda Mediawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Plt. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi  Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Advokasi Dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Didik Rudjito.(Arianto)

Share:

Garnita Partai NasDem Dumai Juara III Lomba Yel-yel


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem Kota Dumai Juara III lomba Yel-yel di acara Kegiatan Bimtek Pembukaan Pelatihan Peran Pendidikan Politik Bagi Perempuan Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di kota Dumai pada Rabu (23/06) di Hotel Comfort Dumai Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI dan Komisi I DPRD Dumai, Ibu Hj Haslinar Zulkifli AS.

Asal tahu saja, Kegiatan Bimtek Pembukaan Pelatihan Peran Pendidikan Politik Bagi Perempuan Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di kota Dumai merupakan Kegiatan Pokok Pokok Pikiran ( POKIR ) dari anggota DPRD Dumai Fraksi NasDem Kota Dumai, ibu Hj Haslinar Zulkifli As.

"Tujuan kami supaya kaum perempuan meningkat pengetahuannya dan bisa menggunakan haknya baik dipilih maupun dipilih " ujar kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI.

Bukan hanya itu, kata Dameria, harapan kami kedepannya, meningkatnya keterwakilan kaum perempuan di legislatif. "Saat ini, keterwakilan kaum perempuan di DPRD kota Dumai sangat kecil," ucapnya.

Turut hadir Ibu Hj Lena Farida M. Si. Dosen Fisip UNRI sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI dan Ketua Komisi I DPRD Dumai. Ibu Hj Haslinar Zulkifli AS. (Arianto)

Share:

Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Beberapa tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers.

Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?

Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.

Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.

Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.

Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.

Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP. 

Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya.

Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.

Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.

Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”
Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.

Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.

Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.

Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.
Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”.

Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.

Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.

Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.

Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.

Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.

Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.

Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.

Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.

Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.

Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.

Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. (Arianto)

Penulis: Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI

Share:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. , Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA. didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G. A. Pelenkahu, Kepala Auditorat I B. Sarjono, SE. MBA, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Ir. Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2020.

Sementara itu, hadir secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, beserta segenap jajaran auditor yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawab konstitusional BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020 ini, bagi Kejaksaan RI. merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan. Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Selain itu Jaksa Agung mengatakan bahwa kami menyadari bahwa atas apa yang telah dilakukan, kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. Melalui penyerahan LHP BPK akan dapat lebih memperjelas hal-hal apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, yang harus kita perhatikan dan cermati bersama.

Oleh karenanya, koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan RI., Jaksa Agung menyampaikan kembali beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan, antara lain:

- Membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan ;

- Menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti dari Peratuan Jaksa Agung Nomor: PER-020/A/JA/07/2014, yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti; dan
Mengoptimalkan Bidang Pengawasan selaku APIP dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar dapat terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

- Ketiga langkah serta berbagai macam langkah kebijakan lainnya tersebut dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Kejaksaan.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa hendaknya keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas membuat kita berpuas diri, namun, justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal.

Dalam pengantar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajaran yang secara langsung merespon rencana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 ini adalah penyerahan yang pertama dan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat  pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.

Kemudian, perlu ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan Negara ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, dan untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut maka berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 23E UUD 1945, dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.

Dalam kerangka tersebut, maka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah tugas konstitusional yang dimandatkan pelaksanaannya kepada BPK.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas konstitusional BPK tersebut, maka pada semester I tahun 2021, meskipun masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan diantaranya Laporan Keuangan Kejaksaan RI.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan menyebutkan bahwa:
“Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”

Kegiatan penyerahan LHP BPK hari ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi sebagaimana diamanatkan dalam SPKN. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.
Sedangkan “Opini” adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: 1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion); 2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion); 3) Tidak Wajar (TW/Adverse); dan 4) Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2020, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya.

Tahun 2021 ini, kita menghadapi tantangan yang berat dengan terjadinya Pandemic Covid-19, yang hingga saat ini masih melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Tantangan ini juga dialami oleh BPK RI, yang wajib menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2020 sehingga harus melakukan penyesuaian atas prosedur pemeriksaannya guna memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan entitas yang diperiksa, dan namun alhamdulillah BPK RI dapat
menyelesaikannya dan pada hari ini menyerahkan LHP atas LK TA 2020 antara lain kepada Kejaksaan RI.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI, sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI. dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

BPK menyampaikan apresiasi kepada beberapa satuan kerja yang telah  menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kejaksaan RI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP atas Laporan Keuangan entitas diserahkan tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK.

Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.

Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang, karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua (Accountability for All) dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua.

BPK juga akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedepan diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang Negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terlaku dan jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menekankan sekali lagi bahwa peran JAM Pengawasan sangat penting untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK “Kami harapkan Jaksa Agung beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kejaksaan” jelasnya.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 202 oleh BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Arianto)

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Arianto)

Share:

13 Mal di Jakarta Sediakan Tempat Vaksinasi Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia. Saat ini, proses vaksinasi pun sudah menyasar hingga ke masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Agar lebih mudah dan semakin banyak menjangkau berbagai lapisan masyarakat, pemerintah pun menggandeng mal-mal di Jakarta untuk turut serta menjadi sentra vaksinasi. Masyarakat cukup membawa KTP DKI ke sentra vaksinasi atau bisa mendaftar secara online.

Tak perlu khawatir, karena bagi Anda pemiliki KTP non-DKI juga boleh turut serta dalam program vaksin ini. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja di wilayah DKI Jakarta dengan cap basah.

Daftar 13 Mal di Jakarta yang Sediakan Tempat Vaksinasi COVID-19

1. Senayan City

The Hall Senayan City, Lantai 8

Waktu: 08.00-15.00 WIB

Vaksin: Astra Zeneca

Daftar online: scx(dot)senayancity(dot)com/vaksin/

Tidak berlaku untuk peserta yang terdaftar di program vaksin Gotong Royong.

2. Lippo Mall Puri

Lantai 2 Lippo Mall Puri

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-15.30 WIB

Daftar online: lippomallpuri(dot)com/vaksinasi-lmp

3. Mall Taman Anggrek

Lantai 4, North Wing Area

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 11.00-16.00 WIB

Daftar: Onsite di Lantai Ground, The Kitchen Area

4. Mall Artha Gading

Sentra Vaksinasi COVID-19 MAG Function Hall MAG Lt. 5

Hari: Senin-Sabtu

Waktu: 10.00-18.00

Vaksin: Astra Zeneca

Daftar: Onsite di Redemption Counter lantai 1

5. Mall of Indonesia

Lantai LG MOI

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-16.00 WIB

Daftar online: mallofindonesia(dot)com/program/covid-19-vaccination-center/

6. Lippo Mall Kemang

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-16.00 WIB

Daftar online: Melalui aplikasi MySiloam

7. Cilandak Town Square

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.00-16.00 WIB

Daftar online: serbuanvaksin.com

Khusus peserta BPJS

8. Plaza Slipi Jaya

Daftar online: bit(dot)ly/pendaftaranVaksinCovid-19MasyUmum

Kontak: 08161448377

9. Pluit Village

Lantai 2 Pluit Village Mall

Hari: Senin-Minggu

Waktu: 09.00-16.00 WIB

Daftar online: bit(dot)ly/sentravaksinuphumum

10. ITC Roxy

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

11. Harmoni Exchange

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

12. Gajah Mada Plaza

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

13. Gramedia Matraman

Hari: Senin-Minggu

Waktu: 08.30-14.00 WIB

Daftar: Onsite
                 
Asal tahu saja, sebelum menuju tempat vaksinasi, ada baiknya untuk mengecek kembali jadwal dan juga kuota harian peserta sebelum datang ke tempat vaksinasi. (Arianto)

Share:

Yuk! Nonton Film Dokumenter Pulau Plastik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tahukah kamu berapa banyak plastik yang kita hasilkan jika dihitung dalam satu tahun? Dan seberapa pedulikah kamu tentang nasib sampah plastik yang selama ini kamu buang di tempat sampah?

Kalau bicara data, rasanya akan membosankan. Tapi jika melihat kenyataan bagaimana nasib sampah-sampah tersebut, mungkin kamu akan lebih peduli untuk menjaga lingkungan dengan berhenti menggunakan wadah berbahan plastik sekali pakai.

Mudahnya, bagaimana kalau sama-sama menyaksikan nasib dan perjalanan sampah plastik lewat film dokumenter Pulau Plastik. 

Disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Rahung Nasution, film Pulau Plastik menyajikan sebuah fakta tentang kondisi alam, khususnya laut yang tercemari oleh sampah plastik.

Film Pulau Plastik ini menyajikan tentang seberapa parah kondisi lingkungan yang tercemari sampah plastik, efeknya pada kehidupan manusia saat ini, hingga munculnya gerakan-gerakan yang peduli pada pengelolaan sampah tersebut.

Dipandu oleh Robi Navicula dan disajikan dengan bahasa yang ringan, akan membuat kamu lebih mengerti tentang kondisi limbah sampah plastik yang memprihatinkan. 

Yuk, nonton film dokumenter Pulau Plastik di Bioskop Online, melalui situs www.bioskoponline.com atau lewat aplikasi Bioskop Online yang bisa didownload di App Store atau Google Play Store.

Yakin! Setelah menonton dan kamu jadi tergugah untuk membuat film dokumenter dengan tema serupa, nah, waktunya untuk pasang alarm.

Karena pada Sabtu, 26 Juni 2021 mendatang, di acara kolaborasi festival yang diadakan Patjarmerah x Festival Pembaca Indonesia, Dandhy Laksono, salah satu sutradara film Pulau Plastik, akan berbicara tentang bagaimana menciptakan sebuah tontonan menarik dari berbagai riset ilmiah.

Acara tersebut akan diadakan secara daring, jadi kamu tidak perlu khawatir untuk mengikutinya. Acara kolaborasi festival yang diadakan Patjarmerah x Festival Pembaca Indonesia sendiri rencananya akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 4 Juli 2021 mendatang, untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi https://patjarmerah.com/pmxirf/316. (Arianto)

Share:

Bekali SDM Humas Pemerintah, BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Jurnalistik


Duta Nusantara Merdeka | Solo  
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar workshop pengembangan kemampuan jurnalistik bagi aparatur Humasan pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Kota Solo dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, Rabu (23/6/2021). 

Melalui pelatihan ini para peserta diharapkan mampu memiliki kepiawaian di bidang jurnalistik. Selain itu, pelatihan ini juga mendorong agar aparatur Humas pemerintah dapat memilah informasi secara benar. 

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, di era digital Humas pemerintah harus memaksimalkan peran dan fungsinya dengan meningkatkan kompetensi di bidang kehumasan. Peran Humas di lingkungan pemerintahan sangat penting karena bagian dari agen perubahan. Tenaga kehumasan, kata dia, merupakan bagian dari tulang punggung organisasi, terutama di era informasi digital. Alasannya, di era ini, informasi menjadi bagian dari komoditas utama yang dikonsumsi masyarakat. 

Menurut Teguh, setidaknya ada dua hal pokok yang harus dikuasai seorang Humas pemerintahan, yakni kemampuan di bidang jurnalistik dan diplomasi. Keduanya dibutuhkan untuk mendukung publikasi terkait program pembangunan pemerintah, serta menyampaikannya secara langsung kepada awak media, misalnya melalui naskah press release. 

“Kemampuan menulis digunakan untuk mempublikasikan, menginformasikan kebijakan serta mengklarifikasi berita-berita negatif mengenai masing-masing kepentingan instansi pemerintah,” ujar Teguh. 

Di sisi lain, masyarakat terus mengawasi dan menunggu berbagai kebijakan yang ada. Dengan demikian, informasi yang akurat dan terkini dibutuhkan sebagai garda terdepan. Penyampaian informasi seputar pemerintahan tersebut, misalnya ihwal berbagai kebijakan serta capaian yang berhasil diraih. Dengan demikian, kata Teguh, kinerja organisasi dapat terinformasikan dengan baik. 

Teguh menambahkan, perkembangan revolusi industri 4.0 saat ini juga membawa pengaruh terhadap penyampaian informasi. Kondisi ini menimbulkan potensi sekaligus tantangan baru bagi Humas. Karena itu, aparat Humas harus siap berubah, bila tak ingin punah. “Humas harus siap berpikir dan bergerak setiap detik mengikuti perubahan informasi yang berlangsung,” ujar Teguh. 

*Pasca Kebenaran* 

Selain itu, Teguh menjelaskan, saat ini secara sadar atau tidak masyakat tengah masuk pada era pasca kebenaran atau post truth. Hal ini ditandai dengan meningkatnya arus peredaran berita palsu di masyarakat, yang berdampak terhadap kehidupan sosial. Karena itu, aparat humas juga harus mampu bekerja dalam ekosistem tersebut, yakni memilah informasi secara baik dan benar. Dengan begitu, kata Teguh, penyampaian pesan kepada masyarakat dapat diterima secara bertanggung jawab. 

“Dengan adanya workshop ini, saya berharap Bapak dan Ibu dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang jurnalistik dalam menghadapi era pasca kebenaran,” harap Teguh. (Arianto)

Share:

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandantangi, Mahfud MD Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tangatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI. Rabu (23/6).

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36," tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masiv dan berkesinambungan. (Arianto)

Share:

REDSIX Rilis Single Baru Berjudul Yorkie


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di tengah kekangan pandemi, Redsix, band modern rock asal Jakarta Selatan meraih penghargaan musik bernama “Clouzine International Music Awards Fall 2020”, Redsix terpilih sebagai pemenang di kategori “Best Rock Band 2020”. 

Adapun single mereka, “Vessel” yang dirilis pada Maret 2020 lalu, yang mengantarkan Redsix ke altar tersebut. Clouzine sendiri merupakan majalah musik daring, yang cakupan ulasannya meliputi berbagai genre, termasuk electronic, world music, experimental hingga classical yang menggeliat di skena independen. 

“Vessel” bukan sekali itu merebut perhatian audiens mancanegara. Sekitar Juni tahun lalu, lagu itu juga berhasil mendapat pengakuan dan pujian di berbagai negara. Lagu tersebut diputar di berbagai stasiun radio di beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Jerman, Perancis, Swedia dan juga di Afrika Selatan, New Mexico, Venezuela, Kanada, Amerika Serikat dan Australia. 

Berselang lebih dari setahun setelah munculnya pandemi Covid-19, Redsix akhirnya meluncurkan single terbarunya, yang berjudul “Yorkie”. Ide kreatifitas sampai komunikasi telah dijalin bersama para personelnya untuk menganalisa agar karya dapat dinikmati bagi para pendengar dari berbagai kalangan. Dengan komitmen dan kerja keras selama tiga tahun sejak terbentuk, Redsix selalu berusaha berinovasi dengan ide dan musik yang fresh. 

Lagu “Yorkie” sendiri terinspirasi dari episode serial di Netflix yang sangat popular. Di liriknya, menjelaskan tentang bagaimana menentukan keputusan yang sangat tepat, meskipun pastinya selalu ada hal dari kehidupan sebelumnya yang menahan dan sangat mengganggu secara emosional.

“'Yorkie’ berdasar dari kisah cinta tentang pasangan yang ingin melaju untuk lebih baik bagi satu sama lain, namun banyak hambatan dan keraguan dalam diri karena masa lalu,” ujar Redsix menjelaskan makna lirik lagunya. Kamis (24/06)

Oh ya, dari sudut pandang musikal, Redsix yang diperkuat formasi Hardendias Wisesa Nugroho (vokal), Kevin Jansen (gitar), Wicaksono Partosewojo (gitar), Kharisma Riyahasa Nanda Putra (dram) dan Aria Rangga Permana (bass) meramu “Yorkie” dengan pendekatan sound yang lebih berat, bernuansa emo/modern rock. 

“Yorkie” dirilis pada 24 Juni 2021 di seluruh platform digital (streaming). Harapan terbesar Redsix kali ini, adalah agar single “Yorkie” dapat dinikmati di berbagai kalangan di industri musik Indonesia dan juga mancanegara. Redsix juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dan membantu penggarapan “Yorkie”. 

"Redsix berharap, single terbaru mereka itu dapat memberikan kontribusi baru dalam skena musik independen di Indonesia, yang sudah sangat berkualitas," pungkasnya. (Arianto)
Share:

PRAWITA GENPPARI AT A GLANCE


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Prawita GENPPARI is an association of Indonesian tourism activists or Indonesian Tourism Community. Born with a strong drive to promote tourism, arts and culture and empowering SMEs products to advance Indonesian tourism. As an archipelagic country that has tens of thousands of islands, Indonesia has an extraordinary diversity of tourism potential.

Both nature tourism, art and culture tourism, historical tourism, religious tourism, and various other types of tourism. Referring to this fact, Prawita GENPPARI is active in educating and training tourism human resources with various programs, including developing tourist villages throughout the country.

Vision :
Making Indonesian tourism a mainstay sector to increase love for the country and the welfare of the nation

Mission :
1. Identify and map all tourism potentials throughout Indonesia
2. Promote Indonesia tourism to domestic and foreign tourists in a planned, structured and massive manner
3. Develop creativity by organizing events to increase interest and tourism potential
4. Build international networks and cooperation with foreign tourism community, include all stakeholder related to advance the world of tourism

From the Vision and Mission, it is further elaborated on various programs, both internally consolidated to develop organizations and international cooperation to accelerate the process of achieving goals in advancing the world of tourism.

Tourism activities have a multiplier effect in moving the economic sector, ranging from travel agents, transportation, hotels, restaurants, SMEs products, and others. Thus, efforts to promote tourism are essentially oriented towards moving the economy of the community and at the same time prospering the nation.

Basic Concepts of National Tourism Development
1. Productive Tourism : tourism that is oriented towards increasing results productively in various fields so that there is economic value that can be obtained in the future
2. Educational Tours : tours that are oriented to the transfer of knowledge and experience from experts to all participants of educational tours
3. Creative Tourism (Creative Economy) : travel by promoting creativity and innovation so that something that has no value becomes something of value
4. Tourist Attractions: travel with the aim of pleasure and comfort in enjoying various natural beauties
5. Challenge Tour (Special Interest): travel by exploring something challenging and adrenaline-pumping

International Cooperation
The world of tourism is a field of business that demands international cooperation with all related parties to assist and facilitate the convenience of tourism activities from one place to another, including from one country to another. The world of tourism conveys a lot of messages of peace, security, comfort, cleanliness and friendliness. Thus tourism can accelerate the process of human civilization to be more dignified. **
Share:

Tips manajemen Waktu antara Kuliah dan Relawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kegiatan sosial yang menambah relasi sekaligus bisa membantu banyak orang, memangnya ada? Tentu ada, menjadi relawan adalah salah satu solusinya. Selain bisa menjadi penyalur kebaikan, relawan juga bisa menjadi wadah untuk bersosialisasi. Melalui organisasi sosial tersebut tentu akan memberikan banyak pengalaman dan pelajaran hidup bila kamu bergabung di dalamnya.

Bila bergabung menjadi bagian dari relawan, tentu memiliki beberapa kegiatan lain yang menjadi tanggung jawab utama. Oleh karena itu, perlu adanya manajemen waktu dalam menjalani tugas sebagai relawan dan juga tugas sebagai seorang pelajar.  

Seperti apa cara membagi waktu supaya semua tugas dikerjakan dengan baik? Yuk, simak tipsnya berikut ini!

Membuat skala prioritas

Skala prioritas bisa membantu dalam mengorganisir tugas. Selain itu juga dapat mengantisipasi penundaan tugas yang terlalu banyak. Prioritas bisa ditentukan melalui pekerjaan yang penting dan mendesak, penting namun tidak mendesak, mendesak namun tidak penting, serta tidak penting dan tidak mendesak. Setelah membagi prioritas tersebut nantinya akan lebih mudah menentukan pekerjaan mana yang bisa dikerjakan terlebih dahulu.

Membuat jadwal

Sebagai seorang pelajar, pekerja magang, freelancer, dan juga relawan, Rima memilih untuk membuat deadline pada tugas yang ia terima. Penting pula untuk mencatat tugas secara rinci. Catatan dan tenggat waktu yang dibuat akan memudahkan pengerjaan tugas tanpa ada satupun yang terlewat. Pembuatan jadwal tersebut bisa dilakukan pada buku jurnal maupun ponsel.

Hentikan kebiasaan menunda

Wajib membuat komitmen untuk tidak menunda pekerjaan. Ia sadar bahwa tanggung jawabnya tidak hanya pada diri sendiri, namun juga pada tim relawan atau perusahaan. Penundaan pekerjaan tentu akan merusak rencana dan jadwal yang sudah dibuat. Rencana dan jadwal yang berantakan nantinya akan mempengaruhi hasil akhir atau mengganggu pekerjaan dari tim relawan lainnya. Maka dari itu, ada baiknya untuk mulai melakukan manajemen waktu diri sendiri.

Jalin komunikasi dengan tim relawan

Dalam kegiatan menjadi relawan perlu adanya komunikasi dengan tim mengenai tanggung jawab masing-masing. Komunikasi dengan lead divisi atau anggota tim mengenai jadwal pengerjaan tugas relawan serta tugas pribadi. 

Jangan sampai kegiatan pribadi mengganggu atau menghambat tugas teman lain di divisi tersebut. Komunikasikan pula bila membutuhkan bantuan anggota lain di tim atau bahkan menawarkan bantuan teman satu tim, sehingga seluruh tugas divisi juga dapat terselesaikan dengan baik.

Nah, itu dia tips-tips manajemen waktu ketika menjadi seorang pelajar dan juga relawan. Tips manajemen waktu ini tidak hanya bisa diterapkan ketika ingin menjadi relawan, tetapi juga bisa diterapkan dalam hidup sehari-hari. (Arianto)
Share:

Peringati Hari Bhayangkara Ke-75 Polres Kutai Kartanegara Gelar Donor Darah


Duta Nusantara Merdeka |Kutai Kartanegara
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-75, pada hari Rabu (23/6/2021), bertempat diruang Catur Prasetya Polres Kukar.

Kegiatan donor darah tersebut dipimpin oleh Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama dan diikuti oleh PJU Polres Kukar, Personil Polres Kukar, Bhayangkari serta perwakilan security.


Dalam kegiatan donor darah tersebut, sebelum pendonor mendonorkan darahnya, terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, seperti dilakukan pengecekan suhu tubuh, timbang berat badan, cek tekanan darah, dan pemeriksaan hemoglobin (HB).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan sosial tersebut juga dilakukan penerapan Standar Oprasional Prosedur (SOP) kesehatan terkait pencegahan penularan covid-19. Untuk semua tenaga kesehatan dan pendonor juga diwajibkan agar menggunakan masker, menerapkan jaga jarak fisik atau Physical Distancing.


Pada pelaksanaan donor darah tersebut, Personel mengatur waktu masuk ke ruangan donor secara bergiliran dan yang lebih penting personil yang hendak mendonorkan darahnya telah di pastikan sehat fisik.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan dari peringatan Hari Bhayangkara ke 75 Tahun 2021 dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah. Dan pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan cegah Covid-19.


Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud kepedulian Polres Kukar, dengan harapan sumbangan darah yang diberikan dapat bermanfaat dan dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Kukar.

“Donor darah ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan bagi yang membutuhkan darah, karena setetes darah sangat bermanfaat bagi kehidupan,” ujar AKBP Arwin Amrih Wientama. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Agate Akuisisi Studio Gim Freemergency


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Freemergency adalah studio gim yang didirikan di Maret 2018 oleh enam orang lulusan BINUS. Gim pertama mereka, Retrograde Arena, adalah gim bergenre twin stick shooter dengan fitur online multiplayer. Retrograde Arena telah berhasil menyabet penghargaan Best Innovation dan Rising Star Award dalam ajang Level Up 2019 di Kuala Lumpur.  Retrograde Arena juga telah dirilis untuk Nintendo Switch di tanggal 5 Juni lalu, setelah sebelumnya hadir di Steam.

Freemergency menjadi akuisisi terbaru oleh Agate setelah akuisisi Ekuator Games, studio asal Bandung, di tahun 2019. Kapabilitas Freemergency dalam mengembangkan dan menjalankan gim dengan fitur online multiplayer menjadi salah satu alasan di balik langkah akuisisi tersebut.

"Sejak bertemu pertama kali dengan teman-teman Freemergency pada 2018 silam, saya dan teman-teman di Agate langsung jatuh cinta terhadap produk dan kapabilitas tim mereka dalam membuat game online multiplayer berkualitas tinggi dan menyenangkan. Silahturahmi tersebut berlanjut sampai awal 2021 ini," kata Arief Widhiyasa, CEO Agate di Bandung. Rabu (23/06)

Dengan resminya akuisisi tersebut, kata Arief, seluruh anggota tim Freemergency yang berjumlah enam orang pun bergabung ke Agate, yaitu Kristian Utomo (CEO of Freemergency), Steven Surya Chin (Network Programmer), Alvin Ardianto Gozali (Game Programmer dan Designer), Michael Setiawan (AI Programmer), David Wiseli (Project Manager), dan Ari Antoni (2D Artist). Selain Kristian yang berasal dari jurusan Administrasi Bisnis dan Manajemen, kelima anggota lainnya mengenyam pendidikan di jurusan Game Application Technology BINUS.

Pada kesempatan yang sama,
Kristian Utomo selaku CEO Freemergency mengatakan, Kami sangat senang bekerja sama dengan Agate. Kami sudah menjalin kontak dengan Arief dan Fandry sejak debut Freemergency di Game Prime 2018. Kami memiliki tujuan yang hampir sama. 

"Saya percaya kami bisa menggabungkan keahlian Freemergency dalam mengembangkan gim online multiplayer dengan pengalaman Agate dalam mengelola gim live service demi membuat gim yang lebih keren lagi untuk para pemain," ujar Kristian.

"Asal tahu saja, Kami selalu ingin membuat pengalaman bermain yang lebih besar dan memuaskan, dengan skala yang lebih luas dari yang dapat kami lakukan sebelumnya. Jadi kami merasa bekerja sama dengan Agate adalah langkah yang logis demi mewujudkan tujuan itu," pungkasnya. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini