Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

KPK dan Polri Bersinergi untuk Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sinergisitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPK dan Polri menandatangani kesepakatan sinergitas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (04/12).

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Polri siap berkoordinasi dan disupervisi oleh KPK dalam penegakan hukum.

“Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi dan ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi terus mendukung, termasuk kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” ujar Sigit.

Sigit juga mengatakan sinergisitas penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinergitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah terjadinya korupsi.

“KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem,bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan bila memang tindakan tersebut harus dilakukan. Dan ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi,” ujar Sigit.

Kerja sama KPK dan Polri ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan sinergisitas yang kuat, KPK dan Polri dapat bekerja sama secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, penandatanganan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Direktur Supervisi KPK Yudhiawan yang disaksikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Hadir dalam acara tersebut para wakil ketua KPK, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Editor: Arianto 


Share:

Ketua KPK Raih Penghargaan Anugerah Reksa Bandha Kemenkeu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua ketua KPK Firli Bahuri.

Pemberian penghargaan ini berkaitan langsung dengan kinerja dalam pengelolaan BMN dalam strategi pencegahan korupsi secara nasional. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut barang milik negara (BMN) adalah salah satu komponen aset negara yang dikumpulkan dan dikelola secara baik untuk mendorong akuntabilitas terhadap rakyat. 

"Di dalam rangka menciptakan kultur, meningkatkan budaya aset negara ini, maka kita juga terus melakukan edukasi, sosialisasi, mengenai pentingnya peranan aset negara. Tidak hanya sebagai koleksi aset di dalam neraca keuangan, namun juga sebagai aset yang mampu menciptakan nilai tambah dalam perekonomian," jelas Menkeu dalam sambutannya di Anugerah Reksa Bandha, Rabu (22/11/23). 

Selain Firli, Sri Mulyani juga memberikan penghargaan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai juara I Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II. Kemudian penghargaan khusus untuk Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai kementerian yang secara strategis memposisikan indeks pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi, serta beberapa K/L lainnya.

Reksa Bandha merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada kementerian/lembaga dan stakeholders di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara dan lelang. (Red)


Share:

Tiga Hak Uji Materiil Terkait Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Togap Marpaung, seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), telah mengajukan tiga permohonan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013, yang melibatkan mark up sekitar Rp 1,4 miliar pada alat XRF, Togap memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Jum'at (06/20/2023). Permohonan HUM pertama, yang didaftarkan dengan nomor registrasi 30/PR/VI/HUM/2023 pada 26 Juni 2023, mencakup revisi Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. Permohonan ini bertujuan memperjelas pemberian penghargaan dan premi atas penindakan tindak pidana korupsi, serta menetapkan batas waktu penyelidikan dan penuntutan.

Sementara itu, permohonan HUM kedua, dengan nomor registrasi 36/PR/VIII/HUM/2023 pada 16 Agustus 2023, menuntut pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlangsung selama 1 tahun lebih, sesuai revisi Pasal 9 Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Permohonan HUM ketiga, didaftarkan dengan nomor registrasi 38/PR/IX/38 P/HUM/2023 pada 5 September 2023, mengusulkan penambahan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan klarifikasi terhadap perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Meskipun ICW, Perludem, Abraham Samad, dan Saut Sitomorang telah memperoleh kemenangan dalam permohonan HUM mereka, putusan MA untuk Togap Marpaung masih tertunda. Keputusan ini memiliki dampak besar pada komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa pejabat publik, termasuk lima menteri dan satu kepala badan serta satu menteri lagi, telah dan sedang berproses hukum terkait korupsi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kegagalan dalam mengatasi kasus korupsi ini dapat membahayakan integritas pemerintahannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama setelah degradasi KPK yang dianggap telah memperkuat dominasi politik Jokowi, seperti yang disoroti oleh The Jakarta Post.

Satu hal lain yg menjadi keprihatinan Togap Marpaung adalah dirinya selaku pelapor korupsi menjadi korban kejahatan birokrasi di Bapeten, dia dipaksa pensiun sehingga tidak dapat gaji 5 tahun. Kejadian semuanya itu bisa menjadi legasi buruk bagi Presiden Jokowi jika pelapor korupsi yg wajib dilindungi sesuai konstitusi menjadi dibiarkan korban. Perkara korupsinya pun tak kunjung tuntas yg sdh 9 tahun berproses di Polri.

Situasi ini menciptakan tekanan besar pada sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, dan menyoroti perlunya perubahan yang mendalam dalam memerangi korupsi dan memberantas ketidakadilan di negara ini.

Akankah Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung perubahan ini, atau apakah pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran yang lebih lanjut di masa mendatang?

Semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang akan datang. 

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Ketua KPK Tegaskan Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, menekankan pentingnya mengambil hikmah dan nilai-nilai luhur dari kelahiran dan kehidupan Nabi Muhammad SAW untuk pemberantasan korupsi.

"Maulid Nabi seharusnya tidak hanya diperingati sebagai hari besar keagamaan dengan seremonial semata, melainkan juga sebagai landasan hidup dan kehidupan bagi umat manusia dan alam semesta," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/09/2023).

Firli menyoroti pentingnya amanah dalam kepemimpinan, yang tidak dapat dipilih-pilih, terutama dalam hal keuangan dan pelaksanaan tugas. Ia juga menyoroti sifat Tabligh dari Nabi Muhammad SAW, yang mengajarkan untuk menyampaikan pesan-pesan anti-korupsi secara efektif kepada masyarakat. 

Firli berharap KPK, pemerintah, lembaga lain, dan masyarakat sipil bersama-sama menyampaikan pesan bahwa korupsi merugikan bangsa dan negara, serta mengajak generasi muda untuk turut melawan korupsi.

Sifat kecerdasan (Fathonah) yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW juga ditekankan oleh Firli. Kecerdasan ini sangat diperlukan dalam merancang strategi dan kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk merancang sistem pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. 

Firli juga membahas nilai-nilai amar ma'ruf nahi munkar yang senantiasa diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Amar ma'ruf nahi munkar berarti melakukan kebaikan dan mencegah kejahatan, termasuk pencegahan terhadap perilaku koruptif.

Firli mengajak semua komponen bangsa untuk bersama-sama dengan KPK dalam memerangi korupsi, menyadari bahwa penanganan korupsi memerlukan dukungan dan doa dari seluruh anak bangsa di Indonesia. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Firli Bahuri menekankan nilai-nilai universal dan moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan pondasi kuat untuk membangun masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Rakyat Tidak Percaya Issu Yang Di Lontarkan Novel Baswedan Terhadap Pimpinan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Terbaru, yang menjadi sorotan publik adanya pernyataan dan selentingan yang beredar di media sosial yang dilontarkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa telah terjadinya pertemuan antara tahanan KPK dengan  pimpinan KPK di lantai 15 gedung KPK, Novel juga mempertanyakan alasan tahanan bisa melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Terlebih dugaan momen pertemuan itu terjadi di markas KPK sendiri di gedung Merah Putih.

Nah, menanggapi banyaknya tuduhan yang beredar yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK telah bertemu dengan tahanan  di lantai 15, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi buka suara. Dia meminta kepada Novel Baswedan untuk stop membuat tuduhan dan memproduksi hoax untuk  tujuan mendiskreditkan KPK dengan tuduhan yang menyesatkan publik. Pernyataan yang dibangun Novel tanpa fakta dapat menimbulkan seolah ada sentimen bernuansa dendam pribadi."

Kami sangat prihatin  dengan berbagai narasi dan opini yang di bangun Novel terhadap pimpinan KPK yang tidak memiliki bukti yang jelas sehingga menimbulkan berita bohong dan asumsi-asumsi yang salah dan menyesatkan masyarakat. Secara mutlak, tuduhan Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan penghinaan dan merendahkan kinerja Firli Bahuri, padahal KPK saat ini jauh lebih baik”.

Lebih jauh, kami malahan  sangat percaya dan mendukung adanya pernyataan yang di lontarkan oleh wakil ketua KPK Nawawi Pomolango bahwa dia membantah terkait adanya informasi tersebut. Dan tuduhan Novel Baswedan itu tidak benar. "Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," ujar Nawawi. Dengan demikian maka bisa di simpulkan bahwa pernyataan novel yang sempat beredar di media terkait dengan hal ini bisa di nilai merupakan fitnah, omong kosong dan penuh dengan kebohongan sebab dia tidak memiliki bukti yang kuat untuk menunjukan pernyataannya itu benar adanya.

Novel Baswedan merupakan ASN polri yang seharusnya fokus saja bekerja untuk bekerja menuntaskan persoalan yang menjadi tugas pokoknya ketimbang sibuk melakukan tuduhan terhadap institusi KPK. Oleh karena itu bahwa apa yang dituduhkan oleh Novel Baswedan kepada pimpinan KPK merupakan hal yang tidak boleh dibiarkan apalagi dibenarkan karena ini menyangkut integritas dari pimpinan KPK yang mesti di hormati. Oleh karena itulah maka kami mengecam keras statmen novel yang penuh dengan kebohongan. 

Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan  terpancing oleh opini liar yang di lontarkan Novel  dan kami juga yakin bahwa publik pasti paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," yang pasti rakyat lebih percaya institusi KPK ketimbang statmen novel yang tidak pernah berbukti kebenarannya. **


Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
(Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)
Share:

Himlab Jakarta Geruduk KPK Menuntut KPK Usut Korupsi Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta

Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta merupakan organisasi Primordial yang menaungi 3 kabupaten yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, yang berdomisili Jakarta. Organisasi yang mempunyai akta notaris dan SK MenkumHam itu melaksanakan aksi damai di depan gedung KPK RI (11/9).

Adapun mereka mengeluarkan 4 tuntutan yang di suarakan di depan gedung KPK RI : Pertama : Usut Tuntas Pengadaan Alat Praktik Peraga Siswa berbentuk Peralatan (TIK) Pendidikan Sekolah Dasar di Kab. Labuhanbatu Selatan.
Kedua : Panggil dan Periksa Kepala Dinas Kab. Labuhanbatu Selatan Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Senilai 12.750.000.000,00
Ketiga : Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Labusel.
Keempat : Panggil dan Periksa Kejaksaan Negeri Kab. Labusel karena kami menduga adanya keterlibatan dalam kasus tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara.

"Kami melakukan aksi ini merupakan aduan dari masyarakat dan data real yang telah di kumpulkan serta ada juga hasil wawancara melalui telepon langsung dari masyarakat. Ujar Umar Sagala selaku ketua Umum sekaligus Koordinator aksi"

Sebelumnya kasus ini sudah pernah di laporkan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu selatan, namun tidak ada respon baik terhadap pelapor. "Kami Kecewa kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, ini bukanlah kasus yang kecil dan mereka menganggap ini adalah hal sepele sampai negara mengalami kerugian  senilai 12.750.000.000,00 dan kami menduga bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan ikut telibat dalam hal ini. Tegas Umar Sagala sebagai Ketua umum ".


Melalui data yang di terima yaitu kegiatan 1-01.02.2-01.002, Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa  berbentuk  Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan Sekolah Dasar di Kab. Labuhanbatu Selatann dengan anggaran belanja Rp. 12.750.000.000,00 (DAK 2022).

Melalui aduan masyarakat dan survey bahwa program ini tidak terlaksana dengan baik hanya beberapa sekolah yang memang di berikan di Kab. Labuhanbatu Selatan itupun tidak sesuai dengan anggaran belanja yang di tentutukan, adapun anggaran belanja per sekolah (Paket) senilai Rp. 125.000.000,00 dengan koifisien/volume 1.00.

"Kami berharap dan menantang kepada KPK RI untuk turun langsung dalam hal ini, kami akan melakukan aksi jilid II dan sampai kasus ini ada titik terang dan kejelasannya. Tutup Umar Sagala".
Share:

Ferdinand Hutahaean: Survei LPI adalah Cambuk bagi KPK untuk Lebih Proaktif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengadakan sebuah survei yang menarik berjudul "Peran KPK dalam Pelaksanaan Pemilu Bersih" di Jakarta, Rabu (06/09/2023). Survei ini bertujuan untuk menggali persepsi masyarakat terhadap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga integritas pemilu yang akan datang pada tahun 2024. Hasil survei ini mengejutkan banyak pihak, termasuk politisi PDIP dan calon legislatif DPR RI Dapil 3 Jakarta, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand mengapresiasi hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Pemilih Indonesia. Baginya, hasil survei ini adalah cambuk bagi KPK untuk lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya. Dia melihat demokrasi sebagai pondasi dari semua hal, dan ketika pondasi ini bisa diawasi dan dicegah dari praktik korupsi, itu membawa harapan besar bagi perkembangan negara.

Salah satu poin yang menarik dalam pandangan Ferdinand adalah bahwa ketua-ketua lembaga di negara kita semuanya bermuara di DPR. Ini menyoroti pentingnya menjaga kebersihan di tingkat legislatif. Jika DPR sudah bersih dari praktik korupsi, maka kerja sama antara KPK dan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan lembaga lainnya akan lebih efektif dalam menjalankan tindakan pencegahan.

Menurut dia, Kunci untuk menciptakan pemilu yang bersih dan demokrasi yang sehat adalah dengan membangun sistem yang bersih. Ferdinand meyakini bahwa jika sistemnya sudah bersih, maka akan menghasilkan pemimpin yang baik. Ini adalah pandangan yang penting dalam konteks upaya menjaga integritas pemilu.

Survei LPI ini menunjukkan betapa pentingnya peran KPK dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia. Dalam era di mana demokrasi dan transparansi menjadi fokus utama, bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya adalah langkah yang bijaksana. Ini juga menegaskan bahwa pemilu yang bersih adalah hak masyarakat, dan upaya untuk mencapainya harus diperjuangkan bersama-sama oleh semua pihak.

Masyarakat Indonesia tentunya berharap bahwa hasil survei ini akan mendorong perubahan positif dalam upaya memastikan pemilu yang adil, bebas dari korupsi, dan berintegritas pada tahun 2024. KPK dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga demokrasi yang sehat, dan dukungan dari para politisi seperti Ferdinand Hutahean adalah langkah awal yang baik untuk mencapai tujuan tersebut.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan sebuah penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. 

"Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (30/8).

Oleh karena itu, menurut dia instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan. 

"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," ucapnya.

Ia melanjutkan, pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
2. Membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kpd KPU.
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," terangnya.

Untuk itu, kata dia, pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," bebernya.

Ia berharap masyarakat tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas. (Arianto)


Share:

Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan yang diambil Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.

Dewas KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti. 

Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Pihaknya menyebut pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.

Di samping itu, Dewas juga menilai bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli terkait dugaan pelanggaran berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. 

Dewas menyatakan "Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Tumpak mengataan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya. (Arianto)


Share:

Firli Bahuri: Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sebuah Keharusan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut masa jabatan pimpinan KPK yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sejatinya merupakan sebuah keharusan.

“Hal itu untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif,” katanya kepada Putraindonews, Sabtu (17/6). 

Dia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron salah satu pimpinan KPK sebenarnya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan. 

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan revisi undang undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2019. Sehingga, kata dia, substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam Rumpun kerja lembaga eksekutif. 

“Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban,” ujarnya.

“Keputusan ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang,” tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya, Ius Curia Novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro veriatate habeteur. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku.

“Pada ranah sebagai pelaksana undang-undang, kami fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy,” cetusnya. 

Jika kenyataannya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu. Disebutnya, aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima. 

Ia mengatakan, apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, maka amanah tersebut wajib dilaksanakan. 

“Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun Pemilihan Umum. KPK berharap semua persiapan menjelang pesta demokrasi besar-besaran tersebut, disambut dengan tabur prestasi bukan bertabur korupsi,” tandasnya. 

Menurut Firli, tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi. 

“Kita akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” sebutnya. 

“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” sambungnya.

Independensi, menurut dia, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Komitmen kami jelas akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak. 

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua,” imbuhnya.

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami. Mari, Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari Korupsi,” kata dia lagi. (Arianto)


Share:

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan profesionalisme KPK dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Berkat profesionalisme tersebut, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, pada Kamis (6/4/2023) malam.

Firli Bahuri mengatakan bahwa pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam membuat keputusan untuk menghindari cacat hukum. la menambahkan bahwa setiap keputusan diambil secara bulat, termasuk keputusan untuk melakukan OTT Bupati Kepulauan Meranti.

Komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi tetap kuat. Firli Bahuri menegaskan, "Kita bersihkan Indonesia dari praktik- praktik korupsi."

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang, namun jumlahnya masih dalam proses perhitungan. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa besar kecilnya jumlah uang bukanlah pertimbangan dalam menetapkan bukti korupsi. Transaksi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan sudah masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Selain Bupati Kepulauan Meranti, KPK juga menangkap 24 pejabat lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan beberapa kepala dinas.

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Arianto)


Share:

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000,-. Nantinya aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam Serah Terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna, Kamis (16/02/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto ini, Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000,- berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung. (Lak/Tha)

Share:

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dari KPK RI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berupa sebidang tanah seluas 240m2 serta bangunan rumah seluas 135m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Barang tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Kamis (16/02/2023).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah mempercayakan Kementerian ATR/BPN untuk menerima Barang Rampasan Negara. Ia menuturkan, penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. "Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah. Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat. "Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bagunan untuk Jawa Barat," tuturnya.

"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," tambah Hadi Tjahjanto.

Hal lain yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 

"Empat layanan ini sudah mencakup 56% dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40%. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," ucap Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor. Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya. "Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," tutur Wakil Ketua KPK.

Turut hadir, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang juga menerima barang rampasan negara dari KPK; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan KPK RI. (Lak/Tha)

Share:

Ketum NCW: KPK Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik ke Polri Tanpa Dasar yang Jelas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Meruaknya isu Pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Polri mendapat sorotan Nasional Coruption Watch (NCW) yang menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi Carut Marut dalam hal penindakan Korupsi. Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa 'memulangkan' Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan," kata Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna SE, MSM, CSP,CIB,CATS,CPSD dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/02).

Disisi lain, ujar Ketum NCW, Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka.

Beredar kabar, terjadinya perselisishan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK mengenai kasus Formula E. "Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," tuturnya.

Senada, Nasional Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. "Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," jelas Hanifa.

Lebih rinci, Hanifa menyampaikan, Permintaan Ketua KPK terkait pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahya. Kenapa? karena pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara. Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang- undangan, maupun kode etik.

Menurut Hanifa, Permintaan Ketua KPK terkait Pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya, kenapa? Karena pegawai di KPK apalagi bidang Penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar dan alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

"Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil. Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tertentu," ungkapnya.

Selanjutnya, NCW mengusulkan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan KPK, segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan yang terpenting, NCW juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

"Terlebih, NCW meminta Ketua KPK untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter," pungkasnya. (Arianto)

Share:

KPK Tahan Lukas Enembe 20 Hari Pertama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, LE saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit.

Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, LE ditangani langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, LE dinilai tidak kooperatif.

Diketahui, LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years. 

Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. 

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. 

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lak/Tha)

Share:

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe


Duta Nusantara Merdeka | Jayapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu Restauran yang berada di Kota Jayapura.

Penangkapan Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Bala ketika dikonfirmasi Awak Media.

"Iya Benar, Beliau Sudah Diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi" Ujarnya singkat 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gebernur Papua Tersebut dalam kasus dugaan Suap dan Gratifikasi terkait beberapa Proyek di Papua.

Lukas Enembe diboyong ke Mako Brimob Kotaraja di Jayapura, Papua. Penangkapan Lukas Enembe mendapat Perlawanan dari Para Pendukung dan Simpatisan yang Datang menyerang Mako Brimob, sehingga menyebabkan kericuhan dan sempat terjadi tembakan peringatan dari kepolisian untuk membubarkan massa.

Namun karena banyaknya massa yang datang dan membawa senjata tajam untuk menerobos masuk, Akhirnya Polisi membawa Lukas Enembe ke Bandara Udara Internasional Sentani dan Memukul Mundur Simpatisan Lukas Enembe.

Pengawalan Ketat dilakukan untuk mengamankan Penangkapan Gubernur Lukas Enembe yang langsung dibawa KPK ke Jakarta menggunakan pesawat ATR Trigana. **
Share:

Diduga Terima Rp50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya, Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). 

Adapun, kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.
 
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada saat itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (Lak/Tha)

Share:

Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.

Adapun, tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki  3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan. 

“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli di Jakarta, Kamis (22/12).

Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. Strategi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik. 

*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi* 

Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.

“Sedangkan strategi penindakan terus  dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya. 

Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. 

“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. 

“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Tutup Rangkaian Hakordia, Ketua KPK: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti gerak jalan bersama seluruh pegawai dan insan KPK sekaligus menutup rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Minggu (11/12). 

Diawal sambutannya, Firli menegaskan bahwa Hakordia 2022 merupakan momentum untuk menguatkan kembali partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga Indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global. 

“Pada hari ini, kita berkumpul bersama menyatukan semangat serta harapan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Demi masyarakat yang bermartabat, cerdas adil dan makmur,” kata Firli. 

Bagi Firli, bulan Desember sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi dan institusi KPK selain peringatan Hari Antikorupsi Sedunia itu sendiri. Desember, tegas Firli, merupakan bulan dimulainya bhakti KPK.

“KPK dibentuk berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK pada bulan Desember 2002. Sampai hari ini telah hampir 20 tahun KPK mendharmabaktikan dirinya untuk negeri. Melakukan pemberantasan korupsi bersama dengan masyarakat tanpa kenal lelah,” tegas Firli. 

“Semangat saya sama dengan semangat seluruh anak bangsa yang bertekad  membebaskan dan membersihkan NKRI dari praktik praktik korupsi,” sambung Firli. 

Karena korupsi adalah musuh bersama bagi seluruh bangsa, Firli sangat berkeinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan rakyat Indonesia akan hidup dalam peradaban yang terbebas dari korupsi. 

Firli menyayangkan, bahwa virus korupsi masih merebak di tengah-tengah virus Covid-19. Hal ini, kata dia, menandakan bahwa perilaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa tidak memandang kondisi, situasi dan korbannya. 

Korupsi, sambung Firli, tidak hanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menciderai hak sosial masyarakat. 

“Korupsi bagaikan penyakit sosial yang membahayakan hidup bangsa dan negara. Tak hanya melanggar hukum dan etika, korupsi juga bertentangan dengan HAM dan menciderai keadilan,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, Firli menekankan, agar akselerasi pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jangan sampai, kata Firli, dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, perekonomian rakyat semakin bertambah parah akibat tindakan korupsi. 

Karena itu, kata Firli, pemberantasan korupsi merupakan isu strategis yang perlu mendapat dukungan kokoh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk oleh dunia pendidikan. Karena melalui pendidikan, nilai-nilai integritas bisa membentuk karakter dan mendorong peningkatan peran serta masyarakat. 

Oleh karena itulah, KPK terus mendorong dunia pendidikan untuk meningkatkan upaya-upaya penanaman karakter sehingga integritas menjadi budaya yang mengakar di dalam diri setiap anak bangsa. 

“Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 ini, saya mengajak seluruh elemen bangsa bahu membahu dan turut serta dalam pemberantasan korupsi sehingga Indonesia pulih dan semakin kuat bersatu memberantas korupsi,” pungkas Firli. 

“Kita sungguh punya keinginan bahwa suatu saat nanti korupsi adalah sesuatu di masa lalu dan suatu hari kelak kita akan hidup dalam peradaban dunia yang bebas dari korupsi,” demikian Firli menegaskan. (Arianto)

Share:

Ketua KPK: Zero Toleransi Terhadap Prilaku dan Praktik Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kita kembali memperingati Hari Sumpah Pemuda, hari bersejarah, tonggak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dicetuskan 94 Tahun silam oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan.

Hari Sumpah Pemuda seyogianya tidak sekedar ceremony tahunan dengan agenda itu-itu saja. Sejatinya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dijadikan momentum untuk menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, tanpa sekat nasionalisme etnis, ras maupun agama.

"Tidak sedikit nilai-nilai kebaikan yang dapat kita gali dari esensi Hari Sumpah Pemuda, serta suri tauladan yang dapat kita ambil dari makna Hari Sumpah Pemuda Pemuda, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, hingga serta masa yang akan datang," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (29/10).

Firli menuturkan, salah satu pelajaran berharga dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yaitu tentang bagaimana bangsa ini menyikapi kebhinekaan sikap, suku, agama, ras, hingga budaya, sebagai kekuatan negara. Bukan malah dipandang sebagai faktor yang melemahkan.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang dijadikan konsensus oleh para pemuda di masa pergerakan kemerdekaan, harus dijadikan sebagai spirit yang menjadi pengikat agar bangsa ini tidak dapat terpecah belah oleh apapun dan siapapun.

Namun tidak dapat dipungkiri, seiring perjalanan waktu, beragam ancaman dan persoalan, terutama kejahatan korupsi yang daya rusaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, namun bisa menghancurkan peradaban suatu bangsa. Dimana hal ini menjadi ancaman serius dan utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa di negeri ini.

"Yang jika tidak ditangani dengan cepat, tepat, terukur, cermat dan efektif dengan melibatkan seluruh elemen serta eksponen bangsa, maka kejahatan korupsi dapat menjadi kanker yang menghancurkan persatuan dan kesatuan di NKRI," ungkap Firli.

Kejahatan korupsi terbukti menjadi mesin yang menciptakan kesenjangan sosial ekonomi, yaitu memperlebar jarak antara sikaya dengan duafa, memperuncing perbedaan cara pandang, dan yang lebih berbahaya lagi, korupsi mampu memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Menanggalkan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terkikisnya keyakinan dan bahkan kehilangan keimanan ketaqwaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa.

"Dimana hal ini menghancurkan ruh persatuan dan kesatuan yang ditanamkan para pemuda sejak masa pergerakan kemerdekaan".

Karenanya kejahatan korupsi harus diperangi oleh segenap bangsa dan rakyat Indonesia, yang harus dipelopori dan dimotori oleh kaum muda layaknya perjuangan kemerdekaan tempo dulu.

Dimana sejarah telah mencatat bahwa pilihan pemuda waktu itu untuk bersatu dengan membangun visi kesatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda 1928, telah menjadi modal utama yang mengantarkan republik ini pada proklamasi kemerdekaan.

Torehan ini, sejatinya menjadi suluh dan petunjuk jalan bagi pemuda masa kini untuk mengambil peran penting dan menjadi aktor utama dalam perang Badar terhadap kejahatan korupsi, agar ruh persatuan dan kesatuan yang diwariskan para pemuda di zaman pergerakan kemerdekaan, tetap hidup di jiwa dan hati sanubari segenap anak-anak bangsa.

Kini semangat itu harus dikapitalisasi menjadi semangat baru bagi pemuda dan pemudi dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berperan aktif memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jikalau masa perjuangan kemerdekaan kita memiliki kepentingan bersama yaitu membebasksn negeri ini dari penjajahan, maka ruh sumpah pemuda inipun harus dijadikan sebagai spirit melawan dan membebaskan bangsa ini terbenas dari musuh bersama yaitu praktik praktik korupsi.

Hal ini pula yang menguatkan keyakinan saya, bahwa ruh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, jika dijadikan keutamaan dalam perilaku dan tindak tanduk keseharian kita, maka akan mengokohkan persatuan-kesatuan dalam menyelesaikan ragam persoalan bangsa, salah satunya kejahatan korupsi yang sudah berurat akar di negeri ini.

Karena hanya dengan zero toleransi terhadap prilaku dan praktik korupsi lah yang akan menghantarkan kita mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.

"Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dengan menjadikannya sebagai momentum dan pondasi menguatkan semangat antikorupsi. Salam Antikorupsi," pungkasnya. (Lak/Tha)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini