Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Bupati Kolaka Timur di OTT KPK Terkait Fee Proyek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya gelar jumpa pers pasca OTT bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur alias AMN dan kepala BPBD Kolaka Timur, Nazarullah alias AZR, Rabu (22/9/2021).

Lembaga antirasuah tersebut melalui Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan, AMN dan AZR menyusun proposal  permintaan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. kemudian Bupati dan Kepala BPBD Koltim memaparkan proposal itu ke BNPB pusat. Alhasil, Pemkab Koltim berhasil menerima bantuan dana hibah relokasi dan rekonstruksi sebesar Rp26,9 miliar dan dana hibah siap pakai sebesar Rp12,1 miliar.

Kemudian kata Nurul Gufron, AZR meminta kepada AMN agar proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB tersebut dapat dikerjakan orang-orang kepercayaan AZR.

“Khusus untuk pekerjaaan perencanaan dua unit jembatan yakni di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta, dan perencanaan pembangunan 100 unit perumahan di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh kepercayaan AZR. kemudian AMN menyetujui permintaan AZR, dan AMN akan menerima fee sebesar 30 persen dari total anggaran pekerjaan tersebut,” ujar Nurul Gufron.

Selanjutnya sebut Nurul Gufron, AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi dengan Kabag ULP, Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan lelang jasa konsultan perencanaan tersebut ke LPSE, sehingga perusahaan orang kepercayaan AZR itu menang dalam paket perencanaan tersebut.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang pertama sebesar Rp25 juta dan uang kedua sebesar Rp225 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW). (Arianto)

Share:

Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan,  kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang.

"Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua," ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri. Rabu (15/09)

Ketua KPK menuturkan, ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak pernah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi.

Karena itu, kata ketua KPK, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut. "Baik mengajukan laporan ke Ombudsman RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Adapun, tegasnya, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Alhasil, Kini MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum.

"Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021," jelas Firli

Bahwa MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No. 41 Tahun 2020 tenrang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Putusan tersebut telah dibacakan pada kamis, 9 September 2021 sebagai berikut:

Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.

Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Dan yang paling penting, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar.

Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.

"Kami berharap putusan ini akan mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia," kata Firli.

Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku

Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.

Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi". 

"Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Rakyat Pertanyakan Integritas ICW dalam Menyuarakan Kasus Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
ICW akhir-akhir ini sibuk melakukan manuver dengan membangun opini yang tendensius untuk menyudutkan pimpinan KPK, berbagai tudingan sering kali di alamatkan ICW kepada komisioner KPK untuk menyerang wibawa KPK, nyatanya banyak sekali tudingan ICW yang tidak tepat dan berdasar sehingga mengandung provokasi dan hoax.

Di Balik tudingan ICW soal adanya keterlibatan pimpinan KPK dalam melaksanakan TWK KPK ternyata tidak terbukti serta dapat menyesatkan, karenanya Dewas KPK telah memutuskan bahwa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki cukup bukti. Sehingga MK dan Dewas KPK tetap berpihak pada komisioner KPK. 

Banyak sekali opini yang di bangun oleh ICW terkait mengkritisi pimpinan KPK terlalu lebay dan mengada-ada, selain itu juga kritik nya cuma fokus di arahkan untuk mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK. Publik menilai ICW dapat memperkeruh kondisi bangsa saat ini dan kuat dugaan adanya kepentingan di balik itu semua. 

Karena itu melalui rilis ini yang di sebarkan kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi bersuara mempertanyakan motif di balik serangan ICW kepada pimpinan KPK selama ini, "kenapa ICW hanya menyerang pimpinan KPK, dan mengapa ICW tidak objektif memberikan apresiasi atas berbagai keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

Maka dari itu patut di curigai oleh masyarakat bahwa kritik yang di lontarkan ICW selama ini kepada pimpinan lembaga KPK tidak objektif untuk tujuan membangun KPK. Tetapi dapat melemahkan semangat dan perjuangan dari komisioner KPK dalam melaksanakan tugas nya. LAKSI menilai pendapat ICW sangat bertolak belakang dengan semangat dan keinginan publik yang sangat mengharapkan KPK semakin kuat.

Rakyat sudah sangat resah dengan perilaku ICW ahir-ahir ini yang dengan mudahnya menyalahkan komisioner KPK dalam mengambil kebijakan, di mata ICW pimpinan KPK selalu salah, sehingga ICW giat mendorong agar komisioner KPK dapat di copot dari jabatannya. 

ICW menggalang dukungan publik dengan melakukan berbagai aksi kampanye dan provokasi, berbagai cara di galang ICW untuk kriminalisasi pimpinan KPK, mereka melaporkan komisioner KPK ke lembaga negara lainnya, dan kerap kali terjadi perbedaan pendapat dan benturan kepentingan antara lembaga negara lainnya, sehingga terjadilah konflik kepentingan antara KPK dengan ombudsman dan Komnasham soal TWK KPK. 

Integritas ICW sebagai lembaga anti korupsi patut dipertanyakan, karena selama ini seolah diam serta menutup mata pada beberapa kasus kelebihan pembayaran dan sejumlah pemborosan anggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "Sesuai hasil temuan BPK, Pemprov DKI telah beberapa kali melakukan pembelian barang dengan kelebihan bayar. Namun ICW hanya diam, tidak bersuara, padahal kasus pembelian kelebihan bayar tersebut bisa menjadi potensi korupsi mark up harga barang," 

Rakyat mempertanyakan dimana suara ICW soal kelebihan bayar yang dilakukan Pemprov DKI yang jelas-jelas ada bukti dan hasil temuan dari BPK, sementara itu ICW sibuk menyoroti pada kejadian yang hanya berdasarkan prasangka dan berpotensi fitnah seperti tuduhanya kepada Komisioner KPK soal adanya penyingkiran 75 pegawai dalam TWK KPK,"

Sejak KPK di pimpin oleh Firli Bahuri KPK selalu mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat. Terbukti KPK mampu melaksanakan amanat UU KPK untuk melakukan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tingkat kepercayaan publik yang tinggi pada KPK di buktikan dengan 
hasil kinerja KPK sampai saat yang masih konsisten dan dipercaya publik sebagai leading sector dalam upaya menciptakan
Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Sulit untuk di bantah bahwa pimpinan KPK saat ini sangat kompak, kuat dan solid, sehingga kepemimpinan komisioner KPK memiliki wibawa dan sangat di segani. ketua KPK Firli Bahuri saat ini dianggap sebagai pemimpin lembaga pemberantas
korupsi paling berhasil sepanjang KPK ini berdiri, sebab selama dua tahun terakhir KPK banyak berhasil mengungkap berbagai skandal mega korupsi yang melibatkan elite partai politik.

Selain itu perkara yang masuk ke ranah penyidikan juga memiliki dimensi kerugian negara yang sangat besar, Untuk itu tidak salah jika masyarakat memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan kinerja ketua KPK Firli Bahuri dalam memberantas korupsi. **


Share:

Gebrakan KPK Dalam Sejumlah OTT Menjadi Bukti KPK Sangat Kuat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Peran KPK seperti yang dijelaskan dalam undang-undang adalah seperti trigger mechanism yaitu mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK senantiasa berpedoman pada lima asas yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta profesionalisme. 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah anak kandung reformasi yang diinginkan rakyat sebagai "institusi khusus" untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar. Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan dan dibuktikan di pengadilan, dengan cara yang luar biasa yang diberikan kewenangan yang besar kepada KPK seperti yang diatur dalam UU KPK.

Melalui KPK saat ini telah membukukan prestasi mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang tidak terbayangkan akan bisa terungkap pada KPK era sebelumnya. tindak pidana korupsi mencakup pengadaan barang/jasa, perizinan, penyuapan, pungutan, penyalahgunaan anggaran, hingga pencucian uang yang diungkap KPK. 

Salah satu mekanisme kerja KPK adalah saat KPK menetapkan pejabat negara atau tokoh penting sebagai tersangka korupsi. Pada saat itulah biasanya ditampilkan para pelaku korupsi yang tertangkap basah melalui operasi tangkap tangan (OTT), lengkap dengan tumpukan barang bukti berupa uang dan barang berharga lainnya.

Kinerja KPK dibuktikan dengan peningkatan jumlah tangkapan seiring dengan pengembalian kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah, mampu untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, dalam kurun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset. Total sebesar Rp. 592,4 triliun selama 2020.


KPK dinilai sudah efektif dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi. Yang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8) dini hari. Diketahui para pihak yang diamankan KPK meliputi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berikut suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR, dua ajudan, lima camat, dan satu pelaksana jabatan (Pj) kepala desa, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," 

Selain itu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung balai, Yusmada sebagai tersangka pada Jumat (27/8/2021). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Peran KPK yang sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan perbaikan sistem dan kebijakan pemerintah. Kami sangat mengapresiasi pengungkapan berbagai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah yang berhasil di ungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) ahir-ahir ini, dan KPK telah membuktikan bahwa KPK masih sangat kuat dan efektif dalam melakukan tindakan OTT dalam pemberantasan korupsi dengan baik dan cepat.

Kordinator LAKSI juga mengatakan mendukung kinerja KPK yang dalam beberapa hari terakhir telah gagah berani menangkap beberapa pejabat negara, selama dua tahun bekerja, KPK mulai menunjukan keberaniannya dan mulai menunjukkan kinerja yang memberikan trend positif. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik sekelas Mentri, ini merupakan pembuktian awal KPK adalah lembaga yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh berbagai kepentingan baik Presiden maupun partai politik.

KPK tetap menjadi harapan rakyat Indonesia dan KPK harus menjaga harapan itu sampai tujuan Indonesia bebas dari korupsi tercapai. 
rakyat tentu sangat berharap agar KPK yang selama ini di pimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri tetap gagah perkasa untuk mengganyang korupsi siapa pun pelakunya dan berapa pun jumlahnya, rakyat percaya dengan kepemimpinan KPK saat ini komitmen pemberantasan korupsi dapat di tegakan, dan rakyat menanti gebrakan Firli Bahuri selanjutnya. **
Share:

Bantah Upaya Penyingkiran, L-SAK: Putusan MK Kuatkan TWK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

"Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (1/09).

Ahmad mengatakan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dijelaskan MK, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," ungkapnya.

Ini satu hal clear, kata Ahmad, sebab ada upaya sesat-menyesatkan pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK disebut dibuat mengada-ngada, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut.

"Bahwa, pikiran sesat yang didakwahkan sangat berbahaya karena mengkontaminasi semua hal menjadi buruk, padahal tadinya hanya pikirnya sendiri yang sesat," ujar Ahmad.

"TWK sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," tegasnya.

Menurut dia, Polemik pun timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.

MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

"Asal tahu saja, Wawasan kebangsaan akan selalu menjadi tolak ukur baik dalam seleksi maupun pengembangan karir ASN. Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Komisioner KPK Saat Ini Masih Yang Terbaik Dalam Melakukan Pemberantasan Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
KPK merupakan lembaga negara yang bekerja sesuai undang-undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” maka kita bisa saksikan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya sangat profesional, ankuntanel dan transparan, selain itu seluruh kebijakan di KPK, serta program kerja yang di jalankan merupakan hasil kolektif kolegial para komisioner KPK. 

Kordintornya LAKSI Azmi Hidzaqi memberikan pernyataan sikap di berbagai media online, mengenai optimismenya dengan kepemimpinan KPK saat ini, bahwa penuntasan berbagai kasus korupsi di era KPK saat ini akan mengalami kemajuan yang signifikan, selain itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang di pimpin oleh Firli Bahuri masih sangat besar, dan masyarakat masih menaruh kepercayaan yang kuat bahwa KPK dapat menyelesaikan berbagai permasalahan korupsi di Indonesia, serta mampu membawa Indonesia keluar dari problem korupsi akut.


Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan KPK yang semakin inovatif, kreatif, modern dalam melakukan aktivitas pemberantasan korupsi, melalui berbagai strategi dengan melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, di samping penangkapan OTT, berbagai perubahan kebijakan yang mengarah pada perbaikan mampu di desain oleh komisioner KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini.  

Menurut Azmi Hidzaqi, banyak perubahan yang telah berhasil di eksekusi di era Firli Bahuri menjadi ketua KPK, mengenai perubahan itu sendiri di anggap wajar dan tidak ada yang salah selama perubahan itu sesuai dengan Perencanaan Strategis di KPK dalam trisula pemberantasan korupsi, pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan penindakan supaya takut korupsi. Berbagai perubahan untuk memajukan KPK telah berhasil dilakukan oleh Firli Bahuri untuk memajukan KPK.


Sebagai elemen masyarakat kami memberikan apresiasi besar terhadap kepemimpinan komisioner KPK saat ini, dimana lembaga antirasuah bekerja dengan sangat baik untuk memberantas korupsi. Seperti yang sudah banyak di ketahui publik bahwa komisioner KPK saat ini sedang banyak di terpa berbagai intrik, cobaan dan ujian yang datang nya justru dari eks Pegawai KPK itu sendiri, yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat mutlak agar dapat diangkat menjadi ASN di lembaga negara. 

KPK sebagai lembaga paling dipercaya ditengah pelemahan yang terjadi terus menerus kepada KPK, baik itu melalui soal isu TWK KPK maupun tudingan-tudingan tanpa bukti jelas dari berbagai lembaga lainnya yang bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan internal komisioner KPK, dimana dengan kriminalisasi tersebut di harapkan dapat melemahkan KPK dan dapat dengan mudah untuk menggoyang kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri. 

Sepak terjang yang dilakukan pimpinan KPK telah mencuri perhatian publik beberapa tahun belakangan ini. Bagaimana tidak, berbagai tindakan penangkapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah banyak dilakukan terhadap berbagai pejabat negara maupun swasta. Azmi menyatakan, hasilnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga KPK masih tinggi karena banyak koruptor ditangkap KPK lalu diproses hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Jika dilihat dari kualitas penangkapannya, bisa dikatakan penangkapan KPK kali ini cukup mencengangkan.

Ada dua menteri yang berhasil di eksekusi KPK. Keberhasilan KPK mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia ditangkap bersama dengan 16 orang lainnya. 

Salah satu tangkapan paling fenomenal adalah OTT terhadap pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. OTT ini terkait berujung penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka suap terkait patgulipat proyek bantuan sosial. **
Share:

Tolak Intervensi OMBUDSMAN Dalam Proses Seleksi Internal KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adanya usulan rekomendasi yang di keluarkan oleh ombudsman soal proses penerimaan pegawai KPK melalui seleksi TWK menuai berbagai protes dan kritik dari berbagai elemen aktifis, kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi, menilai rekomendasi dari ombudsmen cacat hukum, ini akan menjadi blunder selain itu juga akan membahayakan ombusmen itu sendiri, sebab ombudsmen dianggap melakukan akal-akalan soal adanya praktek mal administrasi yang telah terjadi di KPK, yang sebenarnya tidak terbukti. 

Hasil rekomendasi ombudsman dapat di kategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik, selain itu juga ombudsman tendensius dalam mengemukakan pendapatnya soal seleksi TWK KPK, maka dari itu kami menilai ini ombudsman sudah melakukan penyebaran hoaks, terkait kebohongan yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara. Sebab apa yang telah di sampaikan ombudsman selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri. 

"Kondisi ini sudah sangat membahayakan bagi Indonesia, karena lembaga pengawas sebesar ombusman ternyata bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan ombudsmen secara tidak sadar hanya di tunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK. Padahal prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan. 

“Saya mengingatkan kepada teman-teman semua, bahwa apa yang dilakukan ombusman ini bisa membahayakan dan mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini di lakukan oleh KPK, tudingan ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi dalam TKW KPK dapat dikatakan sarat dengan rekayasa dan kebohongan yang di lakukan oleh oknum KPK yang tidak lolos TWK. Untuk tujuan agar dapat melemahkan kepemimpinan dan soliditas komisioner KPK. Ternyata di balik itu semua adanya permainan dari oknum-oknum eks KPK yang selama ini tidak menyukai kepemimpinan komisioner KPK itu sendiri. 


LAKSI memaparkan adanya sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK selama ini, dan mereka sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif sehingga dapat dengan mudah menggalang opini publik untuk menjatuhkan citra KPK. 

Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK. Tidak hanya itu mereka juga menggalang dukungan melalui LSM pro asing yang selalu melakukan tekanan publik untuk menyerang lembaga Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaitan dengan adanya persoalan ini maka bagaimana masyarakat bisa mempercayai indepndensi ombudsman dalam persoalan ini ?? Oleh karena itu kami ragu dengan niat tulus ombudsman dalam melakukan fungsi kontrol terhadap KPK selama ini, karena ternyata ombudsman telah melakukan tindakan yang blunder dan salah, ombudsman di anggap tidak objektif dan netral. dan selain itu juga onbudsman telah melakukan intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya tidak dilakukan oleh ombudsman. 

Menurut Azmi Hidzaqi, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meragukan atau menyangsikan kepemimpinan komisioner KPK saat ini di sebabkan anggota komisioner KPK adalah orang-orang yang dipilih yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di DPR. **
Share:

Cukup Bukti, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.  

Bahwasanya, setelah dilakukan  pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK  melakukan penyelidikan dan  meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021.

"KPK menetapkan AS Bupati  Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (12/8/2021).

Maka untuk kepentingan  penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,  masing-masing untuk  selama 20 hari kedepan  terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan  31 Agustus 2021.

AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

"Maka, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC," jelasnya.

Disaat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan  Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Yang antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.  

Kemudian, pada Tanggal 17  Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. 

"Dan selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha  rokok yang hadir," ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan  tersebut, AS dengan inisiatif  pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan)  menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai  Wakil Kepala BP Bintan.  

Yang kemudian pada Agustus  2016, AZIRWAN mengajukan  pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

Maka atas persetujuan AS  dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman  Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan  rincian ;  1. Gol. A sebanyak  228.107,40  liter,   2.  Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan 3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Lalu, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk  mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017.  

Selanjutnya, ditahun 2017, BP  Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500  karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah  bagi AS sebanyak 15.000 karton,  MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.  

Dan pada Februari 2018, AS  memerintahkan ALFENI HARMI  (Kepala Bidang Perizinan BP  Bintan) dan diketahui juga oleh  MSU untuk menambah kuota rokok  BP Bintan tahun 2018 dari hitungan  awal sebanyak 21.000 karton,  sehingga total kuota rokok dan  kuota MMEA yang ditetapkan oleh  BP Bintan Tahun 2018 sebanyak  452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.     

Selanjutnya kembali dilakukan  distribusi jatah, dimana untuk AS  sebanyak 16.500 karton, MSU 2000  karton dan pihak lainnya sebanyak  11.000 karton.    

Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota  MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan  sendiri oleh MSU tanpa  mempertimbangkan jumlah  kebutuhan secara wajar.  

Adapun, dari Tahun 2016  sampai dengans2018, BP Bintan telah  menerbitkan kuota  MMEA kepada  PT. TAS yang diduga belum  mendapatkan izin edar dari  BPOM  dan dugaan terdapat kelebihan  (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud. 

Selanjutnya, perbuatan para  Tersangka, diduga antara lain  bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  120/PMK.04/2017.  

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012  tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang  diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017

"Maka atas perbuatannya AS dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan  tersangka MSU dari Tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang  sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan  kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," kata Wakil Ketua KPK tersebut.

Atas perbuatannya, AS dan MSU  disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan  kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan  kewenangan yang dimiliki untuk  kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

Bahwasanya penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk  dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara. (Arianto)








Share:

Ketua KPK: Tahun Baru 1443H, Momentum Move On Bangsa Indonesia Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Alhamdulillah, segenap umat Muslim dunia khususnya di Indonesia, hari ini kembali dapat merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah.

Meski tidak dapat dirayakan seperti tahun-tahun sebelumnya karena masih mewabahnya pandemi Covid-19, kami yakin makna dan esensi yang terkandung didalam Tahun Baru Islam akan selalu menjadi penyemangat bagi kita semua untuk senantiasa bangkit dalam situasi dan kondisi apapun yang dihadapi bangsa ini.

Tidak sedikit nilai-nilai luhur yang dapat kita gali dari peristiwa demi peristiwa dalam sejarah Tahun Baru Islam, salah satunya kisah hijrah Nabi Muhammad SAW dari Kota Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi yang menjadi inspirasi karena banyak memberikan tauladan baik bagi kehidupan seluruh umat manusia. Demikian dituturkan Ketua KPK H. Firli Bahuri Kepada media, Rabu 11/08 pagi.

Firli juga mengatakan bahwsanya hijrah secara bahasa berarti berpindah dari sesuatu ke sesuatu yang lain atau menjauhi sesuatu, namun dalam pandangan lebih luas lagi, hijrah dapat dimaknai sebagai wujud nyata keyakinan, kesungguhan serta kerelaan luar biasa seseorang untuk memutus dan meninggalkan hal-hal negatif ke arah positif dalam hidupnya.

Nabi Besar Muhammad SAW mengatakan, orang yang berhijrah adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah SWT, yakni perbuatan jahat, buruk dan tercela, kemudian beralih pada perbuatan baik dan mulia.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.(HR. Muslim)

Maksud dari hadits tersebut adalah seseorang wajib melawan kemunkaran dengan segenap kemampuannya, tidak boleh menyerah apalagi larut kedalamnya (kemunkaran), jelasnya.

Dalam konteks ini, kita semua tentunya memiliki pandangan yang sama bahwasanya korupsi dan perilaku koruptif adalah kemungkaran, perbuatan jahat, buruk dan tercela yang dilarang bukan hanya dalam islam melainkan oleh seluruh agama dimuka bumi ini.

Korupsi serta perilaku koruptif, jelas bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan yang diajarkan oleh agama. Korupsi dan perilaku koruptif sejatinya adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, ketuhanan dan kemanusiaan.

Sekali lagi kami ingatkan, dampak buruk korupsi diantaranya kualitas pelayanan publik menjadi buruk, kemiskinan sulit dientaskan, kualitas sumber daya manusia akan menurun, terangnya.

Hal lain yang perlu kita pahami bahwa korupsi bukan sekedar merugikan keuangan dan ekonomi semata, korupsi dan perilaku koruptif adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) yang sifatnya sangat merusak, menggerogoti hingga meluluh lantakkan setiap tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Sudah banyak contoh negara-negara yang gagal dalam menjalankan kewajibannya, gagal mewujudkan tujuan bernegara setelah korupsi menjadi laten dan berurat akar dinegara tersebut.

Dengan meneladani kisah hijrah Rasulullah SAW khususnya dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, 'mengajak dan menjalankan kabajikan serta menjauhi setiap larang-Nya' ditambah 3 Strategi Utama Pemberantasan Korupsi KPK yaitu pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan, Insya Allah menjadi bekal terbaik bagi bangsa ini untuk hijrah, lepas dan terbebas dari laten korupsi dan perilaku koruptif yang telah lama menggurita di bumi pertiwi. Kata Ketua KPK H. Firli Bahuri

Terakhir izinkan kami menggurat beberapa bait puisi untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1943 Hijriyah.

Bulan sabit, terlihat indah dalam kelabunya malam Bintang dilangit, teduh ku pandang meski dari kejauhan

Pandemi Covid, bukan penghalang menjalankan nilai-nilai luhur dan esensi 1 Muharram

Agar bangsa ini bangkit, hijrah menuju masa depan gemilang, aman damai sejahtera sesuai harapan

Selamat merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, dengan semangat ANTIKORUPSI, mari bersama kita Hijrah atau  Move On dari hal negatif ke hal positif, agar tujuan berbangsa dan bernegara direpublik ini dapat terwujud, demi kemakmuran, kesejahteraan rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote dan segenap anak bangsa dimanapun berada termasuk yang sedang di perantauan (luar negeri), pungkasnya seraya mengucap salam. (Arianto)


Share:

Ketua KPK: Pahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK agar Tak Keliru Beropini


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bahwa secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11, sebagai berikut:

Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;

Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;

Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3  huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.” ujar ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 10/08 pagi.

Ketua KPK juga menuturkan bahwa dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode - periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.

Disamping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK.

Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien, terang ketua KPK.

Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan," ungkapnya.

Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," ucapnya. (Arianto)



Share:

TWK KPK Terbukti tidak ada Pelanggaran, Novel Gagal Framing Soal TWK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah terjawab kebenaranya kini sudah menjadi Terang Benderang Terbukti tidak Ada Pelanggaran di dalam TWK, seperti yang disebut pihak - pihak yang tidak lolos tes TWK, Tes tersebut yang merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, 

sedari awal materi asesmen wawasan kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara sangat begitu juga dalam penyusunan materi TWK melihat hal ini sudah sangat jelas pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK, karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang - Undang yang di amanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang - Undang

Melihat persoalan TWK hari ini sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran paska Dewas KPK telah melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang di tuduhkan kepada pimpinan KPK mengasilkan keputusan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti karena dasarnya tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang di lakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring oponi bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah 


Oleh dari itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) menyampaikan stop lah melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya terlebih kepada pak Novel Baswedan sebagai mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap pimpinan KPK karena cara cara ini tidak etis di lakukan oleh sebagai senior KPK juga pak novel gagal framing TWK terhadap ketua kpk, Karena pada dasarnya TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas bahwa ketua kpk firly bahuri 
menjalankan tugas dengan tegak lurus menjalankan amanat rakyat terbukti pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan Perintah Undang - Undang dan berjalan lancar dan tidak ada kesalahan.

melihat akan hal ini tudingan yang menyebutkan bahwa adanya ketidak profesionalan yang di lakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta menyebutkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku itu Merupakan pernyataan hoax dan tidak mendasar, tidak ada yang berharap pada kabar tidak lolosnya pegawai pada TWK yang di dalamnya ada pak Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya, murni berjalan dengan mekanisme yang di lakukan oleh BKN oleh sebab itu stop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK 

Kami menilai keheboan yang di lakukan oleh pak Novel Baswedan dkk yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak menerimah hasil TWK KPK dengan penggiringan opini terhadap pimpinan KPK dan jajaranya akan mengganggu pokus nya KPK melakukan aktivitas" kembali kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK & masih banyak terdapat untuk berbakti pada nusa dan bangsa di republik ini.  **
Share:

H. Firli Bahuri: Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri angkat suara terkait pemberitaan tentang hasil audit BPK atas kinerja pencegahan KPK yang tengah beredar.

Dalam media statement yang diterima redaksi, minggu 11 Juli 2021 sore, ketua KPK H. Firli menyampaikan beberapa hal, bahwa ;

Pertama, audit yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). 

Kedua, Atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan. KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

Ketiga, BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja, karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan.

Keempat, Hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020. 

Adapun, rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain:

a) Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi

b) Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif

Kelima, KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021. 

Keenam, Rekomendasi lain tentang Korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. 

Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Ketujuh, Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa (a) penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, (b) revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta (c) penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.

Kedelapan, atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan:

a) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
 
b) Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 (enam) unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 (dua) unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP. 

Kesembilan, Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah. 

Kesepuluh, Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan. (Arianto)




Share:

Peringati Harganas, Ketua KPK: Budaya dan Semangat Anti Korupsi Dimulai Dari Keluarga


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, kita segenap bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas), hari yang seyogianya mengingatkan kita kembali akan pentingnya membentuk, menjaga dan melindungi keluarga dari ragam permasalahan bangsa, salah satunya perilaku koruptif dan laten korupsi. 

"Keluarga memiliki peran teramat penting bagi kemajuan, masa depan, arah dan tujuan bangsa ini, memperkokoh ketahanan serta konsistensi nasional dalam mewujudkan cita-cita, impian segenap rakyat di republik ini untuk lepas dari perilaku koruptif dan laten korupsi," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri di Jakarta. Selasa (29/06)

Ketua KPK menuturkan bahwasannya dimulai dari sebuah keluarga-lah, Ruh ANTIKORUPSI yang senantiasa menyiratkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, moral dan etika, dihembuskan kepenjuru kalbu setiap individu yang menjadi bagian dalam keluarga, untuk membentuk karakter keluarga ANTIKORUPSI. 

"Bahkan, jika dicermati secara utuh dalam kontek pembangunan pendidikan ANTIKORUPSI, ‘jiwanya’ adalah pendidikan karakter. Sebagaimana kita ketahui bahwa muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai ANTIKORUPSI dari dalam individu," ungkapnya.  

Lebih lanjut, katanya  pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bersama segenap elemen bangsa ANTIKORUPSI direpublik ini, melalui berbagai upaya, diantaranya dengan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, perumusan organisasi, sinergitas antar lembaga dan lain sebagainya. 

"Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tentu tidak cukup untuk memberantas korupsi yang berurat akar direpublik ini, perlu gerakan sosial nasional yang lebih luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya bangsa ini mengingat tidak sedikit individu-individu yang masih menganggap korupsi adalah kuktur bangsa dan hal biasa yang dilakukan sejak dulu dinegara ini," tegas Ketua KPK.

Adapun, sambung Ketua KPK, keluarga sebagai bagian dari basis masyarakat adalah sasaran inti gerakan perubahan sosial budaya masyarakat Indonesia agar tak lagi melihat korupsi sebagai budaya apalagi menjadi kebiasaan dalam setiap tatanan kehidupan di negeri ini, terangnya

Untuk itu, Ketua KPK menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan bahwa keluarga ANTIKORUPSI dapat mempengaruhi individu dan keluarga lainnya serta memiliki peran sentral dalam membangun budaya ANTIKORUPSI dalam masyarakat. 

Dari pandangan itulah, lanjutnya, kami membuat Konsep Pembangunan Budaya Antikorupsi Berbasis Keluarga, dengan berbagai program dan kegiatan, antara lain gerakan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi),  menerbitkan buku dengan tema Membangun GenAksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia, Panduan Menumbuhkan Kejujuran kepada Anak Sejak Dini, Panduan Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga.

"Adapun hal tersebut sebagai acuan yang dapat diterapkan dalam setiap keluarga dengan tujuan membentuk karakter kuat yang menjunjung tinggi integritas, nilai-nilai kejujuran dan kesederhanaan dalam setiap generasi masa depan bangsa yang dilahirkan dalam sebuah keluarga," tegasnya. 

Dengan demikian, ujar Ketua KPK, secara eksplisit kami gambarkan bahwa dari sebuah keluarga, perubahan sikap, perilaku masyarakat akan terjadi, dan memunculkan tatanan sosial budaya  kultur baru yang melihat korupsi sebagai musuh bersama, memandang perilaku koruptif adalah sesuatu yang hina, dan yang tak kalah penting membudayakan budaya ANTIKORUPSI dibumi pertiwi.

"Kami segenap insan KPK mengucapkan Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional, canangkan selalu semangat dan budaya ANTIKORUPSI dalam keluarga kita untuk menyongsong masa depan yang semakin baik lagi apabila korupsi benar-benar sirna dari NKRI, agar kesejahteraan umum dan kecerdasan dalam hidup berbangsa dan bernegara dapat lebih dirasakan oleh seluruh anak bangsa di republik ini," pungkasnya. (Arianto)
Share:

DPP LPPI : 51 Pegawai Gagal TWK untuk Bersikap Negarawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai menjadi (ASN), Semua harus legowo biasa di adakan di berbagai lembaga Negara di Republik ini begitu juga dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah selesai melakukan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) lalu mengahsilkan Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang teah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang telah dilantik pada 1 juni 2021 lalu menjadi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan yang tidak lulus TWK berjumlah 75 orang 

KPK sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti, seperti yang beradar di publik bahwa 51 termasuk penyidik senior Novel baswedan ada di dalam nya pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang kini menjadi sorotan publik yang di hebohkan oleh Novel dkk, berbagai organisasi dan kepemudaan juga mahasiswa meminta agar polemik TWK KPK tidak di ributkan lagi karena di anggap telah selesai dan tuntas seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI )

Oleh dari itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) melakukan pemasangan sepanduk untuk menghimbau kepada 51 yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan KPK agar menerimah hasil TWK & mengahiri Polemik TWK yang tidak lolos serta Harus Bersikap Negarawan Menerima Hasil TWK, Karena TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 dengan demikian sangat jelas bahwa Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah Undang - Undang  

seperti diketahui Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menerimah hasil TWK & mempermasalahkan serta mengadu kepada komnas Ham dengan dalih ada pelanggaran ham " langkah 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK sangat mengherankan melakukan perlawanan pada hasil TWK KPK, Tes Wawasan Kebangsaan KPK itu kan perintah Undang - Undang harus nya pak novel dkk bersikap negarawan menerimah hasik TWK " 

Publik melihat keheboan yang di lakukan oleh Novel baswedan dkk yang tidak menerimah hasil TWK KPK di anggap mengganggu pokus nya KPK melakukan aktivitas " kembali kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK menurut hemat kami Karena TWK di jalankan Karena amanah UU Nomor 19 2019 

kami menyatakan sikap Mendukung penuh KPK RI melakuakan penindakan korupsi di indonesia & kami mengapresiasi Pimpinan kpk telah berhasil melaksanakan Tes wawasan kebangsan ( TWK ) yang di jalankan sesuai Uundang Undnag Nomor 19 Tahun 2019,

 dan kami mengingatkan kepada Pak Novel dkk pegawai KPK yang tidak lolos TWK apabila jika terdapat langkah Menantang & menolak perintah undang undang serta melakukan penghasutan terhadap pimpinan KPK yang sah menurut UU itu adalah salah satu bentuk bisa dikategorikan langkah tindakan pelanggaran Undang - Undang ITE 

Diketahui sepanduk dewan pimpinan pusat lembaga pemuda pemerhati indonesia sangat jelas terpapang di berbagai titik di jakarta selatan l & jakarta pusat Berikut penyampaiyan mereka

 " Menghimbau kepada 51 Pegawai yang tidak lulus test wawasan kebangsaan KPK untuk menerima hasil TWK, Tes Wawasan Kebangsaan KPK sudah selesai, STOP polemik gagal tes wawasan kebangsaan semua harus bersikap negarawan,TWK adalah perintah UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK, dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,Meminta kepada pak Novel dkk hentikan polemik gagal test TWK Pegawai KPK, semua harus legow, Kami solid mendukung ketua KPK & Mendukung penuh KPK RI melakukan penindakan korupsi di Indonesia " **
Share:

Stop Intervensi Komnasham Dalam Proses Alih status ASN di KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Atas aduan tersebut, Komnas HAM berencana akan memanggil Ketua KPK pada pekan depan. Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.

Perlu di ketuhui bahwa apa yang telah di laporkan oleh 75 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda,

Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK di lakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi, sebab kita ketahui bersama bahwa yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah BKN ( Badan Kepegawaian Nasional ). 

Proses seleksi yang dilakukan oleh BKN dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor tes wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian. 

Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.

Atas dasar itulah maka kami dari LAKSI mengingatkan Komnasham agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Komnasham menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya. 


Selain itu kami meminta Komnasham jangan mau terjebak dalam propaganda yang di bangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnasham tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang tendensius dan tak jelas mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM.

Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside !," Oleh sebab itu "Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK.

"Kami mengingatkan dengan penuh kesadaran akal budi dan hati nurani, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK itu adalah perintah, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Komnasham tidak usah aneh-aneh menuding pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran HAM," "Komnasham jangan menggoreng isu ini untuk mencari sensasi, masih banyak isu HAM yang tidak berhasil di selesaikan oleh Komnasham, oleh karena itu stop Intervensi yang dilakukan oleh Komnasham dalam persoalan alih status ASN di KPK. 

Seharusnya Komnasham sebagai lembaga negara harusnya mendukung tes wawasan kebangsaan dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. sebab Jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis. 

TUNTUTAN:
1. Menuntut Komnasham untuk tidak mencari sensasi dengan memeriksa dan memanggil ketua KPK.

2. Komnasham jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

3. Stop upaya Komnas HAM ikut menggoreng isu alih status pegawai KPK dengan alasan adanya pelanggaran ham ???  

Share:

Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN, 
Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI

KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”

KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru. Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,”

Mereka Eks 51 pegawai KPK layak dipecat.
Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal,
ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.

Eks pegawai KPK Mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yg lulus minta tunda dilantik semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK. 

Ternyata apa yang selama ini di gembar-gemborkan oleh Eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yg mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI. 

Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI. 

Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang di gunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat Membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.

Seharusnya Mereka Eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan. Silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN. Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dg cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU. sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah. **
Share:

Apakah KPK Lupakan Korupsi di Kabupaten Fak-Fak?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Adalah  2 pejabat penting yang diduga dibiarkan kasus korupsi di Kabupaten Fak-Fak, Papua, yaitu M. Uswanas selaku Bupati Kabupaten FAK-FAK dan Bahlil Lahadakia. Keduanya diduga menyalahgunakan dana APBD untuk beberapa kerja proyek di sana.

"Menurut suara Papua.com meski sudah disodorkan oleh Ketua Komisi IlC DPRD Kabupaten Fak-Fak pada 19 April 2012 ke KPK namun hingga detik ini masih aman." Kata Usman,  Koordinator aksi KAMPAK pada Kamis (25/2) siang di depan KPK, Jakarta. 


Hasil temuan Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) ada 7 mega proyek yang dikuasai langsung oleh kedua pejabat penting tersebut.

Pertama, pembangunan Bandara Internasional Siboru Fak-Fak dengan anggaran Rp. 15.446.188.800,00 dengan dibagi dua bidang anggaran, yaitu anggaran Rp. 14.988.232.000 untuk Bandara Tahap I, dan anggaran Rp. 457.956.800,00 untuk pengawasan Bandara.

Kedua, proyek Reklamasi pantai Fak-Fak anggaran sebesar Rp. 37.943.168.000,00 dibagi dua bidang yaitu Rp 17.804.874.000 untuk Tahap I dengan kontrak proyek Reklamasi A-C sementara kontrak proyek B senilai Rp. 196.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi pantai dengan anggaran Rp 794.168.000,00.


KAMPAK mendesak KPK untuk memanggil kedua nya. Kedua, meminta memeriksa Muhammad Uswanas selaku Bupati Fak-Fak.

Ketiga, usut tuntas kasus korupsi agar negara efektif dan efisien menyelesaikan KKN di negeri ini. **
Share:

Santri Sinaga Dan Samuel Hasibuan Resmi Nakhodai KAD Anti Korupsi Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki lembaga anti rasuah sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara dengan nama Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumatera Utara, yang berkantor di Hotel Garuda Plaza jalan Sisingamangaraja No 18 Medan.

Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyebutkan susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.


"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur dan terlaksana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ," ujar mereka kepada pers di Medan, Jumat pekan lalu 

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan. Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz  dari sekretariat KAD-SU.


Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

"KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001. Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait," ujar Santri Sinaga dengan di dampingi oleh Samuel Hasibuan sembari memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. **
Share:

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sebelas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Sebelas tersangka yang ditahan adalah SH, R, SHI, ID,MA, IB, RN,LS, JS,JH dan RPH. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. 

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan beberapa kepentingan. Beberapa kepentingan tersebut adalah Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. 

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.**


Source : Humas KPK


Share:

LAKSI : KPK Yang Baru Harus Mampu Ungkap Kasus I Wayan Koster Soal Wisma Atlit


Duta  NusantaraMerdeka | Jakarta
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) mengemukakan agar KPK kembali melanjutkan dan menuntaskan kasus wisma atlit yang sempat tidak selesai, dalam kasus tersebut banyak menyeret anggota DPR-RI, kasus tersebut sempat  heboh pada tahun 2012 lalu, komentar bernada pesimis ini di lontarkan oleh Azmi yang merasa KPK tidak berani mengungkap kasus yang melibatkan Wayan Koster.

"Kami menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia" Ujar Azmi

Selain itu  Azmi menilai KPK tidak serius dan tidak ada iktikad baik untuk menuntuntaskan kasus korupsi wisma atlit ini, kami mempertanyakan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi  I Wayan Koster. Terlebih kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. 

Dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan koster terdapat dalam beberapa kasus dengan  Permai Grup. Fakta atas dugaan keterlibatan Wayan mencuat saat persidangan perkara kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, serta kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora, yang salah satunya melibatkan beberapa anggota DPR RI komisi X, 

Dua perkara tersebut diketahui mencuat sekitar tahun 2012-2013 lalu. Koster saat itu diketahui menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.‎ Dugaan keterlibatan dan turut serta dalam menerima aliran dana pembangunan wisma atlit telah di ungkapkan  dari perusahaan Permai grup, 

I Wayan Koster sendiri sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi penggiringan anggaran proyek di Kemdiknas dan Kemenpora.

Bahkan di dalam surat dakwaan KPK terhadap Angelina Sondakh disebutkan bahwa Wayan Koster saat menjabat Wakil Koordinator Pojka Komisi X menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Permai Group.

Pemberian uang itu untuk membantu Angelina Sondakh, selaku anggota Komisi V, untuk muluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora

Atas dasar itulah maka kami meminta KPK agar membuka kembali kasus tersebut sehingga rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat pulih kembali. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini