Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kota Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Medan. Tampilkan semua postingan

Bawaslu Tak Ada Urusan Mengklarifikasi Dukungan Para Kepling Di Pilkada Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap para kepala lingkungan yang disebut menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2020. Sebab, jika ditinjau dari beberapa aturan, maka kepala lingkungan bukanlah menjadi bagian dari objek pengawasan dari Bawaslu.

Hal ini disampaikan mantan Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira SE, MM terkait munculnya pernyataan dari Bawaslu Kota Medan yang menyebut akan melakukan penelusuran atas munculnya pemberitaan pada salah satu media massa mengenai dukungan dari para kepling di Belawan dan Medan Labuhan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Kepala lingkungan itu bukan bagian dari objek yang menjadi pengawasan dari Bawaslu," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11).

Teguh menjelaskan, yang menjadi objek pengawasan Bawaslu pada ajang Pemilu yakni TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara dan perangkat pemerintahan hingga tingkat kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Pada pasal 70 ayat 1 huruf C UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada dijelaskan bahwa dalam kampanye tidak boleh melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Kemudian pada Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN juga disebutkan bahwa yang menjadi objek pengawasan adalah TNI, Polri, ASN dan perangkat pemerintah hingga kepala desa/lurah dan perangkatnya.

Posisi kepala lingkungan tidak menjadi objek pengawasan juga dipertegas dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana pada pasal 48 menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari Sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. 

"Dalam penjabarannya juga ditegaskan bahwa tiga komponen perangkat desa tersebut sudah jelas, artinya secara tertulis tidak disebut kepala dusun atau kepala lingkungan merupakan perangkat desa," ujar Teguh.

Terkait soal penyebutkan Kepala Lingkungan di Kota Medan juga diatur dalam Perda nomor 9 Tahun 2017, pada pasal 16 dijelaskan Kepala Lingkungan (kepling) adalah sebagai pembantu pelaksana tugas operasional kelurahan yang membawahi 1 lingkungan. Kemudian pasal 2, kepling bukan sebagai bagian dari perangkat kelurahan.

"Jadi janganlah Bawaslu membuat tafsiran sendiri terhadap regulasi. Karena Bawaslu adalah pelaksana regulasi," tegasnya.

Bahkan ia mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu akan terkena persoalan jika tetap ngotot untuk mengurusi objek yang bukan masuk sebagai objek pengawasannya.

"Kalau misalnya para kepling mengadukan balik dengan dalil pencemaran nama baik, tentu ini akan jadi urusan baru bagi Bawaslu Medan," demikian Teguh Satya Wira. **
Share:

KAUM Kecewa Putusan Hakim Prapid Ketua Kami Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang Praperadilan Amri Ketua KAMI Medan dengan Agenda Pembacaan Putusan dimulai pukul 14.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (11/11/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut: Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya dan Menolak Permohonan Pemohon atau tidak dapat diterima permohonan pemohon.


Hadir dalam persidangan aquo para pihak baii Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon dan sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang organisai kemasyarakatan dan perwakilan ormas islam Kota Medan dan Sumatera Utara.

Pantauan dari luar gedung peradilan dan depan lapangan benteng terlihat puluhan mobil pengaman polisi dan bara kuda berbaris dan sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di luar arena sidang sejak pukul 11.00 wib tadi pagi.


Mahamud Irsad Lubis, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa Pemohon dalam menyatakan, kami sangat kecewa atas keputusan hakim. 


"Putusan Praperadilan sudah dibacakan demikian harus kita hormati, bahwa putusan praperadilan itu sudah inkrah, mari kita hormati. Namun demikian kata Irsad, kami akan melakukan eksaminasi mengajak perguruan tinggi, pakar dan akademisi untuk mengkaji putusan hakim yang tidak berpedoman kepada hasil persidangan tapi lebih dominan pada surat-surat yang diajukan oleh Termohon.

Terpisah Advokat Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menyatakan, aneh purusan hakim praperadilan hari ini, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya dan menolak jawaban-jawaban Termohon, tapi dalam pokok perkara menolak juga atas gugatan pemohon seluruhnya atau menyatakan tidak diterima gugatan pemohon. Bahkan yang lebih anehnya lagi hakim juga menolak keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ahli dari pihak Pemohon, aneh sekali itu kan tutur Epza.


Kami melihat hakim tidak cermat dalam memberikan pendapatnya, putusan hari ini sangat jauh dari rasa keadilan, ujar Epza.

tidak itu saja, diluar sidang peradilan banyak sekali aparat, termasuk mobil polisi dan bara kuda itu ramai sekali. Sepintas kelihatan seperti memberi tekanan dan intervensi, tutup Epza. **
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 54,9 Kg Sabu-Sabu Dan 977 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Polrestabes Medan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Acara ini digelar di halaman satres narkoba yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 Kilogram (Kg) sabu dan 977 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan bulan Juli hingga Oktober 2020

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti ini hasil tangkapan dari jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota.

"Barang bukti tersebut hasil penangkapan mulai dari bulanJuli sampai Oktober 2020 atau selama 3 bulan," ujar Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu 11/10/2020.

Kombespol Riko sunarko juga mengatakan, dari penangkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Dari 14 tersangka dua diantaranya meninggal dunia.


"12 orang yang dihadirkan, satu orang tersangka perempuan. Sementara, dua tersangka lainnya meninggal dunia. Saya juga berterima kasih karena pengungkapan ini atas berperan aktifnya masyarakat, rekan rekan dari media, penggiat anti narkotika.

Menurut Kapolrestabes, Kota Medan adalah pasar besar untuk peredaran narkoba, maka Dalam hal ini, Kapolrestabes medan kombespol Riko sunarko mengajak berbagai Elemen untuk bekerja sama membasmi peredaran narkoba di Kota Medan.

"Guna membasmi narkoba di Medan, perlu kerja sama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba," ungkapnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
"Selama pandemi Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi.Atas pengakuan tersangka yang ditangkap biasa mengedarkan 1 Kg,tapi selama pandemi Covid-19 naik menjadi 2 Kg," unngkapnya.

Maka dari itu, mari kita bersama-sama untuk memberantas narkoba," ungkap Kapolrestabes medan Kombespol Riko sunarko.

Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba,AMAN RI,SEGAN Indonesia,Granat, LAN,GAN serta para tersangka. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema: Plus Minus Pasal Karet UU ITE bersama Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 10.00-12.00 wib bertempat di Sobate Cafe Jl. Ringroad Medan pada Minggu, 8/11/ 2020.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dr Abdul Chair beserta istri di Medan. 

Saya sangat senang dan bahagia Bapak dan ibu bisa berhadir ke Medan dalam kegiatan Talk Show KAUM sekaligus kesediaan menjadi Ahli pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan yang telah terjadual hari senin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hitmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE, tutup Irsad.

Kegiatan Talk Show di mulai dengan serimonial pembukan oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya, Talk Dhow dipandu oleh Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.

Ada 3 penanya dalam kesempatan itu antara lain: Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua Kami Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.


Dr. Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal Sang Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.

Menurut Eka Putra zakran, akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menyebutkan kehadiran Dr. Abdul Char Ramadahan kali di Medan, selain untuk mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua Kami Medan hari senin, 9 November 2020 di PN Medan.

"Beliau, Ustd Chair panggilan akrab kita jemput tadi beserta ibu via bandara Kuala Namu sekitar pukul 07.15 wib tadi pagi. Ustad Chair ini selain sering tampil sebagainnarasumber di ILC tv one, juga merupakan saksi ahli MUI pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani, ujar Epza.

Kehadiran beliau ke Medan yaitu dalam rangka mengisi Talk Show dan sebagai Saksi Ahli di PN Medan. Sengaja kita datangkan Ahli Pidana dari Jakarta, biar bebas dari intervensi dan inilah bentuk komitmen KAUM dalam perkara Ketua KAMI Sdr. Khairi Amri, yang menurutbkajian kita beliau memang tidak bersalah, pungkas Epza.

Marilah kita berdoa bersama, mudah-mudah Prapid Ketua KAMI Medan ini bisa dikabulkan oleh hakim Syafril P. Batubara yang memimpin persidangan ini, tutup Epza.

Sebelum menutup acara Talk Show, Epza memanggil ghiroh atau semangat perjuangan pengacara KAUM dengan yel-yel perjuangan dan kebesaran KAUM yaitu dengan meneriakkan KAUM dua kali dan dijawab Solid Jaya oleh anggotavdan peserta dua kali. **
Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid), perkara register Nomor:73/Pid.Pra/2020/PN. Medan atas nama Pemohon Ir. Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali digelar di ruang cakra utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 04/11/20

Adapun agenda sidang hari ini adalah Eksepsi dan Jawaban dari pihak Termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut. 

Hadir dalam Eksepsi dan Jawaban tersebut Pengacara dari Pihak Pemohon yaitu Husni Thamrin Tanjung, Eka Putra Zakran, Syawaluddin Sinaga, Jufri Harahap, Yusri Fachri dan Saipul Amri Jambak dkk. 
 
Sementara dari Pihak Termohin hadir SHAKBP Ramles Napitupulu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, dan IPTU Jikri Sinurat, Kasubnit Tipidsus Satrekrim Polrestabes Medan dkk.

Setelah dibacakan eksepsi dan jawaban dari pihak Termohon, Hakim tunggal yang memimpin sidang Syafril P. Batubara memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menagggapi Eksepsi dan Jawab Termohon dan Kuasa pemohon menyatakan akan mengajukan Replik pada besok hari Kamis 5/11/20 secara tertulis.


Diluar sidang Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada pkl 16.00 wib. Sementara Sprindik, SpKap dan SpHan juga dikeluarkan pada jam yang sama. 

"Yang lebih ganjilnya lagi Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh Termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelaskan cacatnya". 

"Nah, dalam eksepsi dan jawaban Termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dulakuakn tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibua tanggal 09 Oktober 2020, anehkan tutup Tanjung.

Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM, menambahkan bahwa besok hari kamis kami akan mengajukan Replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban Termohon secara tertulis. Hari Jumat besok kami akan mengajukan dua orang saksi fakta yaitu orang yang mendengar, mengalami, melihat peristiwa itu terjadi dan hari senin akan mengajukan saksi Ahli Pidana dari Jakarta.

"Intinya kita gak main-main dengan permohinan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tudak sah alias cacat hukum", tutup Epza. **
Share:

Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan, hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid pada Selasa, 03/11/2020.

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali di gelar pukul 11.00 wib di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn dihadiri oleh Pemohon, Pengacara Pemon dan Pengcara Termohon.

Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan an. Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.

"Bahwa Penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka".

Masih menurut Irsad, Seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka, tutup Irsad.



Sementara Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas senagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan. Artinya anehkan kalau dia pelapor dia pulak sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan, timpal Tanjung.

Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon. 

Selanjutnya tanggal 4 agenda sidang adalah mendengar Eksepsi dan Jawaban dari Termohon, tanggal 5, Replik, tanggal 6 Duplik dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon, tanggal 9 Saksi Ahli, tanggal 10, Konklusi dan tanggal 11 putusan, kata Epza.

Masih menurut Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar Hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; pertama Mengabulakan Permohonan Pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah pemagkapan, ketiga mennytakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi huium, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan Termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan, ketujuh menyatakan semua bentu surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan oleh Termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami sdra Khairi Amri. tutup Eka. **
Share:

Webinar Pengembangan UMKM & Penciptaan Lapangan Kerja Bersama Bobby Nasution


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh mantan sekretaris daerah provinsi sumatera utara, R E Nainggolan selaku pemimpin umum jurnal pemerintahan,
Turut serta Ketua Asosiasi UMKM sumatera utara Ujiana sianturi, Sohibul anshor Siregar selaku pemerhati ekonomi
Beserta calon walikota Medan Muhammad Bobby afif nasution.

Webinar ini diselenggarakan pada senin, 02/11/2020,pukul 09:30 s/d 12:00wib dengan tema "Pengembangan UMKM & Penciptaan lapangan kerja" melalui via zoom.

Acara ini diikuti 850 orang termasuk salah satu pelaku usaha di bidang perkopian Identitas kopi beserta dari rekan rekan mahasiswa.

Usaha mikro kecil menengah(UMKM) merupakan salah satu usaha produktif milik perseorangan,UMKM sendiri selalu dikaitkan sebagi sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan perekonomian yang ada di kota medan.

Dalam hal ini calon walikota medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa umkm harus berjalan secara sinkron dalam menciptakan perekonomian di suatu wilayah khususnya kota medan."Untuk tercapainya kesuksesan tersebut harus dilakukan secara serius baik dari tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Beliau juga berjanji akan memotifasi masyarakat serta para pelaku umkm yang ada di kota medan.

Dan untuk kedepannya akan berupaya mendukung setiap para pelaku umkm yang memiliki produk akan membantu mempromosikan setiap produk yang dimiliki oleh para pelaku usaha baik antar provinsi maupun mancanegara.

Disisi lain andri ramadhan salah pelaku usaha perkopian dari identitas kopi sekaligus peserta yang mengikuti acara webinar tersebut mengapresiasi positif dengan kegiatan webinar umkm ini."UMKM adalah pilar penting dalam roda perekonomian bangsa patut mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota medan kedepan".

Selain itu pemerintah juga bisa mensuport permodalan untuk pengembangan sumber daya manusia,yaitu para pelaku usaha umkm itu sendiri.

Andri ramadhan juga berharap kepada pemerintah kota medan bisa berperan aktif untuk membuka akses pasar bagi para pelaku usaha umkm yang lebih luas dengan dinamika perkembangan pasar digital saat ini. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Muhammad Roni Klarifikasi Pernyataan Berita Aksi Turun Ke Jalan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Pahlawan Perjuangan, Muhammad Roni Mengklarifikasi Pernyataan yang mengatakan akan Turun Kejalan Melakukan Aksi Terhadap Permasalahan PD IPM Kota Medan yang mendeklarasikan dukungan pada salah satu calon di Pilkada Medan beberapa waktu yang lalu.

Muhammad Roni Pratama lewat Video yang diunggah di Akun Facebooknya Mengklarifikasi bahwa Pernyataannya tersebut Tidak Benar dan Menyatakan Permohonan Maaf Kepada Ayahanda Muhammadiyah dan Seluruh Kader IPM SE Kota Medan.

Sebelumnya beredar berita bahwa "Kader IPM se Kota Medan Akan Turun Kejalan Tuntut PD IPM Kota Medan Dibekukan" sesuai dengan Berita yang diterima redaksi www.dutanusantaramerdeka.com dan telah diterbitkan pada Jumat (30/10/2020).


Redaksi Duta Nusantara Merdeka mengklarifikasi bahwa berita yang diterima lewat release sudah dikonfirmasi terlebih dahulu. **
Share:

Kader IPM se Kota Medan Akan Turun Ke Jalan Tuntut PD IPM Kota Medan Dibekukan



Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) se Kota Medan akan menggelar Aksi Turun Ke jalan, apabila PW IPM Sumut tidak menindaklanjuti permasalahan PD IPM Kota Medan yang telah Mendeklarasikan Diri mendukung salah satu calon pada Pilkada Medan, hal tersebut disampaikan Kordinator Aksi Muhammad Roni yang diterima www.dutanusantaramerdeka.com

Lebih Lanjut Muhammad Roni mengatakan bahwa apa yang dilakukan PD IPM Kota Medan telah merusak citra Organisasi IPM, jadi sudah seharusnya PW IPM Sumut melakukan tindakan tegas untuk membekukan dan memberhentikan Kepengurusan PD IPM Kota Medan saat ini, Ujar Roni.


Roni yang juga merupakan Kader Pimpinan Cabang IPM Pahlawan Perjuangan  Mengungkapkan bahwa Aksi Solidaritas Kader IPM ini nantinya akan digelar pada 2 (dua) titik lokasi, yang pertama akan dilaksanakan di Gedung Muhammadiyah Kota Medan Jl. Mandala By Pas No. 140 Medan dengan tuntutan Mendesak Ayahanda PDM Kota Medan untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam hal ini, dan jika perlu dapat merumuskan dan merekomendasikan Pemberhentian Pengurus PD IPM Kota Medan, ungkap Roni.


Sedangkan untuk lokasi yang kedua Aksi akan dipusatkan di Gedung Pimpinan Wilayah IPM Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, dengan tuntutan kiranya PW IPM Sumut dapat dengan segera Membekukan Kepengurusan PD IPM Kota Medan. **

Share:

PC IPM Medan Area Desak PW IPM Sumut Bekukan IPM Kota Medan



Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kegiatan Deklarasi Dukungan Terhadap Salah Satu Pasangan Calon Walikota Medan - Wakil Walikota Medan yang dilakukan Oleh Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Medan terus mendapat kecaman dan kekecewaan dari kader-kader IPM.

Kecaman tersebut datang dari Pimpinan Daerah IPM Se Sumatera Utara, setidaknya ada Delapan PD IPM yang Menyatakan Sikap agar PW IPM Sumut Memberikan Sanksi dan Membekukan Kepengurusan PD IPM Kota Medan Karena Telah Melanggar AD/ART.

Sementara itu desakan agar PW IPM Sumut Membekukan Kepengurusan PD IPM Kota Medan juga datang dari PC IPM Se Kota Medan, yang menyatakan Kekecewaan atas sikap PD IPM Kota Medan yang Berani Menggunakan Atribut dan Dukungan Resmi kepada salah satu calon di Pilkada Medan.


Ketua PC IPM Medan Area, Fauzan kepada www.dutanusantaramerdeka.com menyampaikan bahwa keputusan PD IPM Mendeklarasikan Dukungan di Pilkada Medan dengan Resmi sudah melanggar AD/ART IPM, Sebab IPM itu bukan Gerakan Politik, tapi Gerakan Kader dan Keilmuan, jadi jika ingin Berpolitik silahkan tanggalkan Atribut IPM, Bukan malah sebaliknya, untuk itu PC IPM Medan Area Mendesak PW IPM Sumut Memberikan Sanksi dan Membekukan PD IPM Kota Medan Karena Telah Mencoreng nama Organisasi dan Ikatan ini, tegasnya.

Lebih Lanjut Fauzan Mengatakan PC IPM Medan Area akan membuat Mosi Tidak Percaya Kepada PD IPM Kota Medan dan PW IPM Sumut Apabila tindakan ini tidak ditindaklanjuti, ungkapnya. **

Share:

PENA IPM Medan Denai Akan Memanggil PC IPM Yang Hadiri Deklarasi Dukungan Di Pilkada Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Persatuan Alumni (Pena) IPM/IRM Cabang Medan Denai akan Memanggil Pimpinan Cabang IPM Medan Denai Yang Hadiri Kegiatan Deklarasi Dukungan Calon Walikota - Walikota Medan, hal ini disampaikan Ketua Pena IPM/IRM Cabang Medan Denai, Ebiet Prayugo Radityo di Sekretariat Jl. Tangguk Bongkar X No. 2 Medan.

Ebiet sangat menyesalkan Sikap yang diambil Oleh Pengurus Pimpinan Daerah IPM Kota Medan terkait Deklarasi Dukungan Resmi kepada salah satu Pasangan Calon Walikota Medan - Wakil Walikota Medan, Ujarnya.

Lebih Lanjut Ebiet Mengatakan Akan Memanggil PC IPM Medan Denai yang ikut menghadiri Kegiatan Deklarasi tersebut, karena kegiatan itu telah melanggar AD/ART IPM, dan ini merupakan Catatan dan Preseden Buruk Bagi Organisasi IPM.
Selaku Alumni Kita (Red) Berkewajiban untuk memberikan Pengarahan terhadap tindakan yang salah dilakukan oleh Pengurus IPM tersebut ungkapnya kepada www.dutanusantaramerdeka.com

Ebiet juga Sudah Berkoordinasi Dengan PENA IPM Kota Medan, agar segera menindaklanjuti dan memanggil PD IPM Kota Medan terkait hal yang telah merusak dan melanggar perinsip-perinsip perjuangan  IPM. Tegasnya.
Share:

Himbauan Kasatlantas Polrestabes Medan Terkait Operasi Zebra Toba 2020


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Jajaran dari kesatuan lalu lintas polrestabes medan gelar rapat koordinasi internal dalam rangka operasi zebra 2020

Dalam hal ini Kasatlantas polrestabes medan,"AKBP Sonny w siregar SH MH",menghimbau kepada masyarakat kota medan dan sekitarnya,selama 14 hari kedepan,dimulai senin 26 oktober sampai dengan 8 november 2020 akan di gelar operasi zebra toba 2020.


"Adapun sasaran prioritas pengendara,tidak membawa Sim,stnk,tidak menggunakan helm berstandar sni,melawan arah,menerobos lampu merah,tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil,pengendara di bawah umur,serta tidak menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.

Selanjutnya bagi pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas jajaran dari kesatuan lintas polrestabes medan akan menindak tegas berupa sanksi tilang," cetus Kasatlantas polrestabes medan AKBP Sonny w siregar SH MH mengakhiri. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Bawaslu Medan Pasif Kerjaannya Hanya Menerima Laporan Pelanggaran


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 sudah semakin dekat, masa Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terdapat banyak Pelanggaran-pelanggaran yang terkesan dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Wakil Ketua Korda Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Taufik Abdillah, M.Kom.I Menilai bahwa Bawaslu Kota Medan Tidak bekerja Profesional dan kerjaannya Pasif, sehingga banyak ditemukan Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Medan, ujar Taufik.

Taufik Menegaskan Seharusnya Bawaslu Bisa bekerja maksimal dengan Memerintahkan Panwas Kecamatan Melakukan Pengawasan Kegiatan Sosialisasi maupun Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan di Wilayahnya masing-masing, bukan malah menunggu Laporan yang datang dan masuk ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Tegas Taufik.

Untuk apa Peran Bawaslu jika untuk melaksanakan Tugas melakukan pengawasan Pelanggaran-pelanggaran, maupun kecurangan-kecurangan yang terjadi dilapangan, jika hanya diam dan menunggu Laporan yang masuk di Kantor Bawaslu, ungkap Taufik **
Share:

Gelar Aksi Damai, Mahasiwa (AKTA) dan PMKRI di Medan Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law)


Duta Nusantara Merdeka |Kota Medan.
Kurang lebih 500 mahasiswa dari kelompok Elemen AKTA (Aliansi Aktivis Kota) dan PMKRI serta GMKI di Medan menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat sore (9/10/2020). Mahasiswa ini menyebut UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat.

"Kami mahasiswa meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan. UU ini sangat merugikan masyarakat kecil. Selagi tidak dibatalkan, aksi ini akan terus dilakukan," kata aktivis GMKI Gito Pardede dalam orasinya.


Dikatakan Gito, rakyat Indonesia sebagian besar adalah buruh dan petani. Sedangkan UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada mereka. "Regulasi itu lebih berpihak kepada investor dan kaum kapitalis, kami mahasiswa minta supaya itu dibatalkan," kata Gito.

Di Saat Bersamaan terdapat Massa demonstran penolak Omnibus Law UU (Cipta Kerja) yang diamankan di Polda Sumatra Utara, Medan dari Hari Kamis (8/10/2020) Sampai Hari ini bertambah menjadi 243 orang. Namun, ada kesulitan akses hukum bagi para pedemo itu. "Info terakhir pendemo yang diamankan sekitar 243 orang," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra Kepada berbagai awak Media, Jumat (9/10/2020).


Irvan mengatakan para pendemo yang ditangkap akan didampingi LBH Medan, KontraS, dan Bakumsu. Namun mereka tidak diberi akses untuk menemui para pendemo yang diamankan di Polda Sumut.

Irvan menjelaskan pihaknya tidak mendapat akses menemui para pendemo yang ditangkap. Pihaknya mendesak agar polisi membebaskan para pendemo.

"dari Kemarin Sampai jam 01.00 dini hari kami nggak bisa tembus menemui pendemo yang ditangkap. Alasan mereka pendataan. Kita minta mereka dikeluarkan," paparnya. **

Wartawan DNM : Septian
Share:

Demo Susulan di Medan Mahasiswa Minta DPRD Sumut Tolak Omnibus Law


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Demo menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali digelar di Kantor DPRD SUMATERA UTARA  Jumat, 9 Oktober 2020.

Ratusan massa Dari rekan rekan mahasiswa kembali  mendatangi DPRD SUMATERA UTARA menggelar aksi penolakan Omnibus Law. Massa mendesak agar undang-undang tersebut segera dicabut.


Selain itu massa juga mendesak pihak DPRD SUMATERA  menyatakan sikap penolakan Omnibus Law kepada pemerintah pusat baik ke PRESIDEN maupun DPR RI.


Perwakilan dari  DPRD SUMATERA UTARA, Faisal dari fraksi partai amanat nasional keluar menemui peserta aksi. Disampaikan bahwa, DPRD SUMATERA UTARA bersama seluruh elemen masyarakat sepakat untuk menyampaikan tuntutan massa.


‘’Kami sepakat untuk menyampaikan tuntutan massa. Baik yang kemarin maupun saat ini. Kami akan sampaikan kepada DPR RI dan presiden. Semoga apa yang kita inginkan bersama dapat terwujud,’’ cetusnya

Aksi berjalan kondusif. Setelah menyampaikan tuntutan, massa kemudian masih belum mau membubarkan diri karena belum ada kepuasan jawaban yang diberikan pihak DPRD SUMATERA UTARA.

 
Kemudian pihak dari kepolisian membubarkan massa pendemo secara paksa dikarenakan waktu orasi sudah melebihi waktunya.


Kapolrestabes medan Kombes Pol riko sunarko memberikan arahan kepada jajaranya yang bertugas melaksanakan pengamanan. Anggota diminta untuk tidak gegabah. Kepolisian juga harus selalu bertindak dengan humanis.

‘’Laksanakan pengawalan dan pengamanan dengan baik. Jalankan tugas sesuai ketentuan.cetus Kapolrestabes medan mengakhiri pembicaraan kepada rekan rekan media. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Kampung Rakyat Indonesia Dan IPM Medan Denai Kembali Gelar Nobar G30S/PKI


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam rangka meningkatkan Semangat Juang dan Nasionalisme di Kalangan Pelajar dan Kaum Muda (Millenial) maka Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Medan Denai Bersama Kampung Rakyat Indonesia Kembali Menggelar Kegiatan Nonton Bareng Film Dokumenter G30S/PKI.

Ketua Panitia Pelaksana Nobar, Perruzi mengungkapkan Bahwa Kegiatan Nobar ini akan digelar pada Hari Rabu tanggal 30 September 2020 yang dipusatkan di Aula Masjid Taqwa Muhammadiyah Perintis, Jalan Tangguk Bongkar X No. 2 Medan, mulai Pukul 16:00 Wib, Ujarnya.

Lebih Lanjut Peruzzi didampingi Sekar dan Assanti Rahmayana selaku Sekretaris dan Bendahara Panitia lebih rinci menjelaskan bahwa Kegiatan Nobar ini akan melakukan penerapan Protokol Kesehatan, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Juga Memberikan Ruang dan Jarak sesuai dengan Pedoman Kesehatan di masa Pandemi Covid-19, Jelasnya kepada www.dutanusantaramerdeka.com 

Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Medan Denai, Syahrul Habib Lubis menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan Nonton Bareng Film Dokumenter G30S/PKI ini nantinya dapat memberikan pemahaman dalam Meningkatkan Rasa Nasionalisme dan Kebangsaan, serta mampu menyadari akan Bahaya kebangkitan PKI saat ini maupun yang akan datang, ujarnya.

Kegiatan Nobar ini nantinya akan diisi Dengan Dialog Interaktif yang menghadirkan beberapa Nara Sumber dari Tokoh Muhammadiyah, Tokoh Masyarakat (Purn TNI) serta Tokoh Pemuda yakni Presiden Kampung Rakyat Indonesia, Taufik Abdillah, M.Kom.I sebagai Pemateri, kata Syarul mengakhiri. **

Share:

JPPR Sumut: Pilkada 2020 Di Sumatera Utara Dalam Lingkaran Politik Dinasti


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pilkada serentak lanjutan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus di Sumatera Utara 23 Kabupaten/Kota, selain persoalan inkonsistensi penerapan protokol kesehatan, sisi gelap lainnya pilkada di Sumut adalah adanya fenomena Politik Dinasti. 

Fenomena meningkatnya jumlah daerah yang berpotensi Politik Dinasti memang tak bisa dihindari , sejak digelarnya pilkada serentak tahun 2015 dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2015 secara otomatis menghapus pasal 7 huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2015, putusan MK ini memberikan landasan legal formal bagi politik Dinasti di Indonesia dengan alasan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam pilkada. 

Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan: Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sebenarnya praktik politik dinasti bukanlah barang baru di Sumatera Utara, dimana kepemimpinan dikuasai oleh dinasti tertentu yang memiliki sumber daya politik, sumber daya uang dan juga sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya politik dan lainnya, yang menyebabkan system tidak lagi menjadi sebuah system yang baik dan sehat.

Pada pilkada serentak 2018 yang lalu  Kabupaten Padang Lawas Utara telah lebih dulu melaksanakan pilkada dengan praktik politik dinasti, dimana saat itu Bupati Paluta incumbent sudah dua periode, lalu kemudian menarik anaknya yang saat itu berstatus sebagai Walikota Padang Sidimpuan untuk maju menggantikan orang tuanya di Paluta dengan melawan kotak kosong. 

Wakil Koordinator JPPR Sumut, Taufik Abdillah menyebutkan, berdasarkan hasil Pantauan JPPR Sumut saat pendaftaran Bapaslon Bupati/Walikota pada tanggal 4-6 September 2020 kemarin di 23 Kab/kota, setidaknya kami mencatat dan menemukan kasus praktik politik dinasti  di delapan (8) Kab/Kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Pilkada Kota Medan, ada menantu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Muhammad Bobby  Afif Nasution berpasangan dengan -  H. Aulia Rachman, SE . Koalisi parpol pengusung PDI-P (10 Kursi), Gerindra (10 Kursi), PAN (6 Kursi), Golkar (4 Kursi), Nasdem (4 Kursi), Hanura (2 Kursi), PSI (2 Kursi), PPP (1 Kursi). 

2. Kota Binjai : Ada Istri walikota Binjai Hj. Lisa Andriani Lubis, S,Psi berpasangan bersama H. Sapta Bangun, SE. Partai pengusung PDI-P (4 Kursi), PAN (3 Kursi), Nasdem ( 3 Kursi), Hanura (1 Kursi). 

3. Kabupaten Serdang Bedagai : Anak Bupati Deli Serdang yaitu Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP sebagai calon wakil Bupati berpasangan dengan Darma Wijaya sebagai Calon Bupati, adapun Parpol pendukung pasangan ini adalah PDI P (5 Kursi), Gerindra (7 Kursi), Golkar (6 Kursi), Hanura (5 Kursi), PKB (4 Kursi), PAN (4 Kursi), PPP (3 Kursi), Demokrat (3 Kursi). 

4. Kabupaten Asahan : ada Isteri Alm. Bupati Asahan 2 Periode Sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Rosmansyah, Parpol pengusung PDI-P (7 Kursi), Hanura (2 Kursi) 

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara, anak Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus  berpasangan Dengan Syamsul Tanjung, Parpol pengusung adalah Hanura (6 Kursi), PAN (2 Kursi), PBB (1 Kursi) , PPP (1 Kursi). 

6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: ada Istri Bupati Labusel, Hasnah Harahap berpasangan dengan Kholil Jufri Harahap (wakil Bupati 2015-2021), Parpol pengusung Perindo (1 Kursi), PAN (7 Kursi), PPP (1 Kursi), Gerindra (5 Kursi) , PKS (1 Kursi), Golkar (4 Kursi), dan PKB (3 Kursi). 

7. Kabupaten Tapanuli Selatan, ada keponakan Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran. Dolly Parlindungan Pasaribu adalah Keponakan kandung Bupati Tapsel aktif Syahrul Pasaribu dan juga keponakan kandung Gus Irawan Pasaribu (Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Sumut II). Parpol pengusung adalah Gerindra (8 kursi), PKB (1 kursi), PDIP (1 kursi), Golkar (8 kursi), PPP (3 kursi), PAN (5 kursi), Demokrat (1 kursi) 

8. Kabupaten Simalungun, abangnya Bupati Simalungun JR Saragih, Dr. H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus. Adapun parpol pengusung adalah PDI-P (8 Kursi), PAN (2 Kursi), Nasdem (5 Kursi). 

Oleh sebab itu, melihat fenomena tersebut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumateta Utara tetap memberikan edukasi kepada pemilih serta mengajak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada di beberapa daerah tadi, pemilih (masyarakat) harus cerdas dalam menentukan pilihannya nanti, dengan cara melihat rekam jejak para calon Bupati/Walikota, melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah termasuk melaporkan politik uang, keterlibatan ASN, TNI dan Polri, melaporkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Bansos, membedah visi misi dan program calon Bupati/Walikota yang ditawarkan kepada masyarakat, serta memilih kotak kosong juga tidak melanggar Undang-undang. Tutup Taufik Abdillah **
Share:

Akhyar Nasution - Salman Alfarisi Resmi Mendaftar Ke KPU Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pendaftaran Bapaslon Pilkada medan
Pasangan Akhyar-Salman resmi mendaftar sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di KPU Kota Medan, Sabtu (5/9/2020). Keduanya menggunakan sepeda dari Lapangan Merdeka ke KPU Kota Medan. 

Akhyar dan Salman menjadi pasangan cawalkot kedua yang mendaftar setelah sebelumnya Bobby-Aulia mendaftar pada hari Jum'at.

Pasangan yang diusung PKS dan Demokrat ini berangkat ke KPU menggunakan arak-arakan sepeda.

Diketahui sepeda tersebut juga dikendarai oleh PKS Gowes Community. Ada puluhan sepeda yang siap mengantar pasangan Akhyar-Salman ke KPU.

Akhyar-Salman beserta relawan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan sejak pukul 08.00 WIB. Pasangan ini dijadwalkan akan mendaftar ke KPU pada pukul 10.00 wib


Hasil temuan di lokasi titik kumpul, seratusan orang pendukung Akhyar-Salman memenuhi Simpang Kantor Pos Medan.

Akhyar terlihat  bersama istrinya Hj Nurul Khairani Akhyar.

Selain itu ada pula Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu yang sudah siap mengendarai sepedanya.

Akhyar sendiri terlihat memakai kemeja putih dengan Tengkuluk Melayu di kepalanya.

Sementara Salman terlihat sangat sportif dengan pakaian olahraga lengkap dengan helm sepeda di kepalanya.

Sejumlah petugas Dishub dan kepolisian juga terlihat menjaga dan mengatur lalu lintas di seputaran lapangan merdeka

"Saya sangat berterima kasih kedatangan relawan hari ini. Saya tidak menyangka akan seramai ini. Ini menunjukkan bahwasanya dukungan kepada pasangan Aman cukup antusias dari masyarakat. Ini akan menjadi modal kita untuk memenangi pertarungan Pilkada 2020," cetus Akhyar di acara pelepasan. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Dewata Sakti : Menyesalkan Pemko Medan Buka Tempat Hiburan Malam Ditengah Pandemi Covid-19

Dewata Sakti

Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pemerintah Kota Medan telah membuka kembali tempat-tempat hiburan malam , panti pijat dan karoke, sementara sekolah-sekolah, masih ditutup, Hal ini menimbulkan reaksi dari salah seorang tokoh muda Dewata Sakti.

Dewata sakti mengatakan dengan membuka kembali "tempat hiburan malam PEMKO MEDAN telah mencederai hati masyarakat kota Medan dan anak bangsa , pasalnya tempat” hiburan malam sangat rentan terjadinya penyebaran virus covid 19 ujarnya kepada wartawan dutanusantaramerdeka.com di Medan (2/9)

Aktivis Muda Kota Medan ini Mempertanyakan, Apa Sebenarnya alasan Pemko Medan membuka hiburan malam tersebut ? 

Sedangkan tempat membangun peradaban bangsa/sekolah masih di instruksikan untuk di tutup dan dilaksanakan melalui daring, Apa sebenarnya yang terjadi. Ungkap Dewata.

Mengapa tempat” yang merusak moral bangsa kesannya seperti di istimewakan atau seperti dipaksakan untuk secepatnya beroperasi.

Dalam hal ini harapannya agar Pemko Medan kembali meninjau kebijakannnya tersebut dengan melihat segala sisi demi kenyamanan dan menjaga hati masyarakat kota Medan. **
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam hal ini disaksikan BNNP Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, MUI Kota Medan, Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat, Kapolrestabes Medan musnahkan 358 kg Narkotika jenis Ganja kering di halaman Mapolrestabes

Berdasarkan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.I.K., M.H. tersebut berkat tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020, hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dalam mengungkap peredaran  Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Ganja kering senilai 1,7 Milyar tersebut di dapat dari tangan 3 orang tersangka dengan lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kombes Pol. Riko Sunarko juga memaparkan, bahwa pengungkapan kasus ganja tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

"Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja, dengan berat 118 kilogram. Serta 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram," kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat dilangsungkan kegiatan Press Release, Kapolrestabes Medan juga didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, S.I.K., M.H. dan juga Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma, serta para personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.



Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan, dengan tertangkapnya ketiga orang tersangka dan 385 kg barang bukti tersebut, dengan kata lain, Polisi sudah berhasil menyelamatkan  358.000 anak bangsa

Dalam hal  ini, saya mengajak semua pihak, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan para rekan-rekan media serta seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama dan bekerjasama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Medan,

Selain itu, ia juga menegaskan, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, pihaknya bersama Polsek jajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terarah kepada para pelaku narkoba.



"Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba. Bila diharuskan, kita juga tidak segan-segan menembak pelakunya," cetusnya

Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati," ujar Kombes Pol. Riko mengakhiri**
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini