Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-Belit


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang. 

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore. 

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata. Jadi tampak dangkal pemahaman keilmuannya.

Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan tutup Epza. **
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1822772

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini