Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023: Menapaki 14 Langkah Pemulihan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) melaporkan realisasi dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang dicetuskan oleh Ketua MA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada tahun 2022 lalu. Laporan ini disampaikan dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 yang digelar secara virtual pada Jum'at (29/12/2023).

Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan bahwa hampir seluruh langkah pemulihan tersebut telah dilaksanakan, kecuali terkait dengan pembangunan gedung PTSP Mandiri di MA yang masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan reformasi dan perbaikan di bidang peradilan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kami juga berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Ketua MA.

Berikut adalah rincian dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang telah direalisasikan oleh MA:

1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap praktik-praktik yang merusak citra dan marwah lembaga peradilan.

2. Merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kolusi, nepotisme, dan korupsi di internal MA.

3. Melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di MA sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kredibilitas dan kompetensi aparatur MA yang berperan penting dalam penanganan perkara.

4. Memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan tanggung jawab dan sanksi bagi aparatur MA yang tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

5. Menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di MA.

6. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan dan menyinergikan fungsi pengawasan antara MA dan KY, serta untuk meningkatkan kualitas dan kinerja hakim dan aparatur peradilan.

7. Menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor MA untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di MA. Langkah ini dilakukan untuk menguji integritas dan profesionalisme aparatur MA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau informasi terkait dengan pelayanan dan penanganan perkara di MA.

9. Bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara MA dan KY. Langkah ini dilakukan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan.

10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di MA. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang putusan-putusan MA.

11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence. Langkah ini dilakukan untuk menghindari intervensi dan manipulasi dalam penunjukan majelis hakim, serta untuk menjamin independensi dan objektivitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur MA dalam menjalankan tugas dan fungsi.

13. Menunggu selesainya pembangunan gedung PTSP Mandiri di MA yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah kepada masyarakat pencari keadilan, serta untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan gratifikasi di MA.

14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di MA maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan etika kepada aparatur MA dan badan peradilan, serta untuk mewujudkan budaya sadar hukum di lingkungan peradilan.

Dengan realisasi dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik tersebut, MA berharap dapat memperbaiki citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat, serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan penanganan perkara di MA. MA juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja peradilan. 

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 



Share:

Ketua MA: Jaga Netralitas Hakim dan Aparatur Peradilan dengan Tidak Libatkan Diri dalam Kegiatan Kampanye


Duta Nusantara Merdeka | Ambon 
Sebagaimana kita ketahui, bahwa saat ini sudah mulai memasuki masa kampanye untuk pemilihan Presiden sehingga saya perlu mengingatkan kembali kepada segenap hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar senantiasa menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau terafiliasi dengan salah satu calon yang sedang berkontestasi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia di ballroom Hotel The Natsepa Resort & Conference center Ambon, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan kita harus senantiasa berhati-hati karena di masa kampanye seperti ini, semua hal bisa menjadi komoditas politik yang dapat dimanfaatkan oleh para calon yang sedang berlomba untuk mendapatkan dukungan publik, oleh karena itu kita harus waspada dengan setiap ucapan, sikap, dan tindakan agar tidak disalahgunakan untuk mencari dukungan politik sehingga kita akan dianggap telah memberikan dukungan kepada salah satu calon ataupun sebaliknya.

"Oleh karena itu, para hakim dan aparatur peradilan memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga netralitas dan independensi lembaga peradilan. Keterlibatan dalam proses politik dapat membahayakan citra dan integritas peradilan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kita," ujar Ketua Mahkamah Agung.

Menurutnya, pengadilan akan menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan ketika terjadi pelanggaran atau sengketa dalam proses pemilihan. 

Jika publik sudah menilai bahwa kita berpihak, maka apapun yang kita putuskan nanti akan menimbulkan ketidakpuasan. Oleh karena itu, hindarilah hal-hal yang dapat menimbulkan kesan bahwa kita terafiliasi dengan salah satu calon. 

Jangan sekali-kali memberikan pernyataan yang terkesan memberikan dukungan kepada salah satu calon, baik secara langsung maupun di media sosial, karena jejak digital akan terus tersimpan dan mudah untuk bisa diakses oleh publik.

Hadir dalam acara tersebut, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum Maluku yang hadir secara luring, serta Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang hadir secara daring, dan undangan lainnya.

Editor: Arianto 


Share:

Ketua MA: SMART MAJELIS Kedepannya Bakal Digunakan di Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama


Duta Nusantara Merdeka | Ambon 
SMART MAJELIS adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.

Untuk sementara pemberlakuan aplikasi SMART MAJELIS ini hanya terbatas untuk di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya akan kita kembangkan penggunaannya hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih objektif, transparan, dan akuntabel

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia di ballroom Hotel The Natsepa Resort & Conference center Ambon, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, KMA menyatakan aplikasi SMART MAJELIS, Mahkamh Agung juga telah memberlakukan sistem pembacaan putusan kasasi dan PK secara online dengan menggunakan aplikasi COURT LIVE STREAMING. 

Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung, khususnya terkait dengan penanganan perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Dengan adanya COURT LIVE STREAMING tersebut maka masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali melalui kanal resmi milik Mahkamah Agung dengan menggunakan komputer, gedget, maupun smartphone.

Ke depannya, sistem pembacaan putusan secara online ini juga akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui dan mengakses setiap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Saat ini, beberapa pengadilan tingkat banding ada yang sudah mulai menerapkannya, namun baru sebatas uji coba karena belum ada regulasi yang mengatur untuk pemberlakuan secara menyeluruh. 

"Oleh karena itu, jika sistem ini telah berjalan baik di Mahkamah Agung, ke depannya kita akan menerbitkan regulasi untuk pemberlakuan di seluruh pengadilan tingkat banding," ujar Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Hadir dalam acara tersebut, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum Maluku yang hadir secara luring, serta Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang hadir secara daring, dan undangan lainnya.

Editor: Arianto 


Share:

Hadiri Seminar PERPAHI, Ketua MA: Kehadiran AI Adalah Sebuah Keniscayaan yang Tidak Mungkin Kita Hindari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di dalam praktik peradilan sendiri peran teknologi sudah sedemikian dominan. Kita bisa melihat mulai dari sistem pendaftaran perkara, persidangan sampai dengan pembacaan putusan sudah mulai memanfaatkan bantuan teknologi. 

Bahkan, saat ini Mahkamah Agung sudah mulai menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi SMART MAJELIS yang dapat menunjuk majelis hakim secara random dengan
memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim, sehingga dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) mengenai Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan, pada hari Kamis, 14 Desember 2023, dihotel Mercure Ancol Jakarta.

Disamping itu, Prof. Syarifuddin mengatakan AI ke depannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisa suatu perkara berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor, sehingga bisa memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan yang terbaik bagi setiap penyelesaian perkara, sekalipun pada akhirnya tetap hakimlah yang akan menentukan putusannya. 

Paling tidak, sebelum menjatuhkan putusan, hakim telah memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Seminar Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan menghadirkan para narusumber yang berkompeten dibidangnya, antara lain

1. Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan Intelektual FH Unpad

2. Dr. Agung Harsoyo, S.T., M.Sc., M.Eng, Dosen Institute Tekologi Bandung (ITB)

3. Dr. Edmon Makarim, S.Kom, Dosen Hukum Kekayaan Intelektual dan Telematika FH UI

4. Dr. DipI Ing. Asril Jarin, M.Sc, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains dan Data dan Informasi (BRIN)

Dengan Moderator Nur Anis Hidayat, ST., ME

“Perkembangan teknologi AI tidak bisa lagi kita hindari, lambat laun akan terus merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk ke dalam sistem hukum dan peradilan. 

Pada satu sisi, kehadiran AI adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin kita hindari, namun di sisi yang lain ada terbersit kekhawatiran bahwa suatu saat kita (umat manusia) akan mulai tersisih dengan kehadiran robot-robot yang cerdas dan terampil, yang mana mereka bisa berfikir layaknya seorang manusia dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh manusia”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA.

Diakhir pidatonya, Ketua MA menyatakan semoga dari pemaparan para narasumber dan diskusi dengan para peserta nanti, akan menghasilkan gagasan dan pemikiran bagi perkembangan AI ke depannya, khususnya dari perspektif hukum dan praktik peradilan, sehingga kita sudah dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk atas perkembangan AI dalam kehidupan manusia.

Turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua Umum PERPAHI, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan MA serta Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dilingkungan MA, dan para undangan lainya.

Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA: Bangun SMAP untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Keseriusan Mahkamah Agung untuk ikut serta dalam upaya memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan, didasari oleh pemikiran, bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (13/12/2023).

Lebih Lanjut, Syarifuddin menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah berupaya membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan menunjuk 7 (tujuh) satuan kerja sebagai pilot project. Kemudian pada tahun 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya pada tahun 2023, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP sehingga genaplah 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menerapkan SMAP. 

Dalam pelaksanaannya, Pimpinan Mahkamah Agung turut serta mengikuti proses evaluasi dan penilaian, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui laporan yang secara kontinyu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan. 

Berdasarkan laporan tersebut, maka dari 25 (dua puluh lima) satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023, telah ditetapkan terdapat 7 (tujuh) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP sedangkan 18 (delapan belas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan. 

Berikut daftar nama 7 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP :

Satuan Kerja Tahap Pembangunan :

1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A

2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B

3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B

4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B

Satuan Kerja Tahap Evaluasi :

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A

2. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A

3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M.H. menyampaikan dalam tahun 2023, menjadi tahun ketiga bagi Badan Pengawasan dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada pengadilan tingkat pertama. 

Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dilakukan dengan metode Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan terakhir Pengamatan melalui Mystery Shopping. Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor. 

Badan Pengawasan merekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung, agar setiap pimpinan pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi dan sebaliknya, terhadap pimpinan pengadilan yang kurang atau tidak berkomitmen dalam pembangunan SMAP agar dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan ke satuan kerja lain sebagai anggota, ujar Sugianto.

Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tentu bukan sekedar soal mendapatkan atau tidak mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada integritas badan peradilan. 

Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas dari hakim dan aparatur pengadilan.

Turut Hadir dalam Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I dan II, para Hakim Tinggi, Sekretaris Badan Pengawasan, para Hakim Yustisial, serta Para pimpinan dan aparatur pengadilan tingkat pertama penerap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang hadir secara luring dan daring.

Editor: Arianto 


Share:

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Gelar Pelantikan Hakim Yustisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Pengawasan Mahkamah Agung, menggelar pelantikan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (08/12/2023). Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dihadiri oleh pejabat eselon II, III, dan IV serta Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan. 

Adapun, Hakim Yustisial yang dilantik adalah sebagai berikut:

1. Tri Mulyanto, S.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Ponorogo

2. Pronggo Joyonegara, S.H. sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Pati

3. Hendhy Eka Chandra, S.H. sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang

4. Gugun Gunawan, S.H. sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Tapak Tuan

5. Ahmad Zulpikar, S.H., M.H. sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh

6. Nur Ervianti Meilala, S.H., M.Kn. sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung

7. Rifqi Muhammad Khairuman, S.Sy sebelumnya Hakim Pengadilan Agama. (Arianto)


Share:

Komisi III DPR RI Kunker ke Medan


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra Pengadilan Tinggi Medan, Senin (11/12/2023).

Kunjungan kerja dipimpin oleh Mulfachri Harahap, S.H., M.H didampingi 7 anggota komisi III yakni Trimedya Panjaitan, S.H., MH, Novri Ompusunggu, S.H., M.H, H. Taufik Basari, S.H., M.Hum., L.L.M, Heru Widodo, S.Psi., H. Santoso, S.H., M.H, Dr. Hinca Ip Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, dan H. M. Nasir Djamil, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H, beserta jajarannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Alaidin, S.H., M.H, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, beserta jajarannya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan pagu dan realisasi anggaran pada pengadilan, pengawasan dan kendala yang dihadapi saat eksekusi di lapangan, yang akan menjadi masukan dalam rapat konsultasi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

Pada kesempatan ini, KPT Medan, Dr. Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H menjelaskan, wilayah hukum PT Medan yang berjumlah 20 Pengadilan Negeri (PN) dengan 4 PN sudah sesuai Prototype dan 16 PN belum sesuai prototype. 

Sedangkan WKPTA Medan, Drs. H. Alaidin, S.H., M.H menjelaskan, wilayah hukum PTA Medan berjumlah 22 Pengadilan Agama (PA) dengan 2 Pengadilan Agama yang sudah sesuai prototype.

Selanjutnya, KPT TUN Medan, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, menjelaskan, sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan sidang online (e-court) yang belum memadai. 

"Kurangnya Sumber Daya Manusia (hakim dan Panitera Pengganti)”, menjadi kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Militer Tinggi," tutur Kepala Dilmilti Medan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.

Acara ditutup pada pukul 14.00 wib dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.

Editor: Arianto 



Share:

KMA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Bapak-Bapak sekalian memikul tanggung jawab ganda, yaitu tanggung jawab sebagai hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta tanggung jawab sebagai pimpinan, dalam membina dan mengawasi para hakim dan aparatur peradilan yang ada di wilayah Bapak masing-masing. Terlebih di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini. 

Bapak-Bapak sekalian memikul amanah yang berat, untuk menjaga marwah lembaga peradilan, agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tidak luntur diterpa isu-isu negatif.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr.H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pelantikan 5 (Lima) Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jum’at (08/12/2023).

Menurutnya, baik kepada Bapak-Bapak yang baru saja dilantik, maupun seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di mana pun berada, agar memaksimalkan fungsi kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah, dengan cara memperkuat pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya masing-masing, sehingga potensi perilaku menyimpang, baik dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya dapat dicegah semaksimal mungkin.

“Sebagai institusi publik, lembaga peradilan juga mengemban tanggung jawab memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 

"Terlebih dewasa ini, di mana kita hidup dalam zaman perubahan konstan dan kemajuan teknologi yang tak terbendung, yang kemudian membentuk pola pikir dan kebiasaan baru di tengah masyarakat," ujar Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan tanamkan komitmen untuk selalu berinovasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada masyarakat, khususnya para pihak yang terlibat dalam proses hukum, sehingga tercipta suasana, di mana Pengadilan benar-benar menjadi rumah yang nyaman, semua orang merasa dipermudah, diterima, didengar dan dihargai.

Adapun 5 (lima) Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik yaitu:

1. Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang

2. Drs. H. Zulkifli Yus, M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan

3. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang

4. Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.H

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu

5. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berpesan secara khusus kepada para istri dari Bapak-Bapak yang baru dilantik, agar setia mendukung dan memotivasi suami, untuk terus mengabdi dan menjaga integritas, di samping berperan aktif di Dharmayukti Karini. 

Saya yakin, dukungan dan motivasi keluarga besar akan selalu menjadi penyemangat bagi seseorang dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Ar)


Share:

MA Raih Akreditasi A Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetisi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara pada selasa, 5 Desember 2023. Sertifikat diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto di ruang Ketua Rapat pimpinan Mahkamah Agung lantai 13, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pemberian sertifikat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/BKN/XI/2023 tanggal 6 November 2023.

Mahkamah Agung meraih sertifikat ini karena telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi. Sertifikat ini berlaku mulai 6 Desember 2023 sampai dengan 5 November 2025.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa akreditasi ini merupakan legacy bagi Mahkamah Agung. Ia berharap dengan akreditasi ini assesmen di Mahkamah Agung akan semakin meningkat lagi.

“Ke depannya semoga assesmen di Mahkamah Agung bisa berkembang lebih besar lagi dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu semua,” harap Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN menyatakan rasa bangga dan bahagianya bisa berkunjunjung ke Mahkamah Agung dan bertemu dengan jajaran pimpinan MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki para assessor yang sangat inovatif dan penuh semangat. 

Sehingga proses akreditasi berjalan dengan mudah. Ia berharap ke depannya dengan adanya akreditasi ini, assessor Mahkamah Agung semakin maju lagi.

Hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, para Assessor Utama Mahkamah Agung, dan yang lainnya. (Arianto)



Share:

Kerja Sama Mahkamah Agung RI Dengan Dewan Peradilan Agung Qatar Diperpanjang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Peradilan Agung Qatar menandatangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang peradilan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Peradilan Agung Qatar, H.E. Syeikh Dr. Hassan Bin Lahdan Al-Hasan Al-Muhannadi.

Dalam sambutannya, Dr. Hasan Bin Lahdan Al-Hasan Al-Muhannadi, menyampaikan selamat datang di Qatar, bahwa kerja sama antara Negara Qatar dengan Negara Indonesia sudah terjalin sejak lama di berbagai bidang, termasuk bidang peradilan. Beberapa kali pelaksanaan Laporan Tahunan (Annual Reports) Mahkamah Agung R.I. dihadiri oleh delegasi Negara Qatar. 

Demikian pula, sekitar bulan Mei 2023 yang lalu sebanyak 15 (lima belas) orang hakim Peradilan Agama diundang oleh pihak Dewan Peradilan Agung Qatar untuk mengikuti diklat di bidang ekonomi Syariah, hukum keluarga, dan peradilan elektronik di Qatar.

“Kerjasama antara Negara Indonesia dengan Negara Qatar di berbagai bidang, termasuk peradilan sudah terjalin sejak lama. Kami berharap kerjasama ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” kata Doktor Al-Hasan Al-Muhannadi.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung R.I., YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas sambutan dan pelayanan dari Dewan Peradilan Agung Qatar kepada delegasi Mahkamah Agung R.I. Sejak kedatangan delegasi Mahkamah Agung R.I. di Bandar Udara Internasional Hamad sampai dengan seluruh kegiatan semua dilayani dengan sangat baik.

“Pada saat kedatangan kami telah disambut dengan baik oleh pihak Dewan Peradilan Qatar, Dr. Umar Ghanim, Direktur Bagian Kerjasama Luar Negeri Qatar didampingi oleh Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Ridwan Hassan. Kami juga sudah dibawa mengunjungi Museum Nasional Qatar dan Qatar Internasional Ekspo,” ujar Syarifuddin.

YM. H. M. Syarifuddin juga mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang telah diberikan oleh Dewan Peradilan Agung Qatar kepada 15 (lima belas) orang hakim Peradilan Agama untuk mengikuti diklat ekonomi Syariah, hukum keluaga dan peradilan elektronik di Qatar. 

Berdasarkan informasi dari para peserta, kami mengetahui bahwa Negara Qatar sudah sangat maju dalam bidang penerapan IT di pengadilan, untuk itu kami ingin menimba ilmu dan pengalaman Negara Qatar dalam menerapkan IT di pengadilan.

“Negara Indonesia adalah negara yang cukup besar, memiliki wilayah yang sangat luas, dan jumlah perkara yang terus menerus meningkat. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak mungkin dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan tanpa didukung oleh sarana dan prasarana teknologi informasi (IT). Oleh karena itu, kami ingin mempelajari pengalaman Negara Qatar dalam menerapkan teknologi Informasi untuk peradilan tersebut, termasuk dalam mengoptimalkan keberhasilan mediasi di pengadilan,” ungkap Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, MoU kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Qatar pertama kali ditandatangani pada tahun 2016 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dilakukan perpanjangan untuk meningkatkan kerjasama yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak di masa yang akan datang.

Delegasi Mahkamah Agung R.I. tiba di Bandar Udara Internasional Hammad di Dohha, Qatar, pada hari Minggu, tanggal 26 November 2023, pukul 04.45 waktu setempat. 

Delegasi yang dipimpin oleh Ketua MA RI, YM. Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., tersebut terdiri dari tujuh orang masing-masing: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M. Hum, M.M., Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Imron Rosadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA RI, H. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc, M.A., Ph.D, Ketua Pengadilan Agama Soreang, dan Cahya Priyanto, S.H., Ajudan Ketua MA RI.

Editor: Arianto


Share:

Indonesia dan Singapura Tingkatkan Kerjasama Yudisial: Nota Kesepahaman Ditandatangani


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada hari ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Agung Singapura mengukuhkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (07/11/2023). Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah bidang kerjasama yang akan berlaku selama tiga tahun ke depan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr M. Syarifuddin, SH., MH dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon. Kedua pengadilan tertinggi ini sepakat untuk melakukan pertukaran pengalaman dan berdiskusi mengenai berbagai isu yudisial yang penting. Beberapa aspek yang akan dibahas meliputi isu hukum perniagaan lintas batas, pengadilan perniagaan internasional, keanggotaan dalam Konsorsium Internasional untuk Keunggulan Pengadilan, serta pelatihan dan pertukaran yudisial.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr M. Syarifuddin, SH., MH menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai manifestasi dari kebutuhan bersama kedua negara. Kerjasama ini didasari oleh prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan. Singapura telah menjadi mitra dagang penting bagi Indonesia, dan kerjasama ini diharapkan akan memperkuat hubungan kedua negara.

Sementara itu, Chief Justice Sundaresh Menon, dalam sambutan balasannya, menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan pencapaian luar biasa dalam perjalanan kerja sama pengadilan kedua negara. Ia yakin bahwa kerjasama ini akan membuka peluang untuk kolaborasi lanjutan yang bermanfaat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai landasan yang kokoh untuk kerjasama bilateral yang langgeng dan dinamis di masa depan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial ini juga disertai oleh serangkaian acara penting lainnya. Salah satunya adalah Seminar Internasional Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional yang diadakan di Hotel Borobudur pada 7 November 2023 sore. Acara tersebut membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pihak-pihak dari negara-negara yang berbeda.

Selain itu, pada tanggal 8 November 2023, diadakan Dialog Yudisial tentang Peradilan Modern: Tantangan dan Kesempatan di Pusdiklat Teknis Yudisial Ciawi. Dialog ini menghadirkan para pakar hukum dan yudisial untuk membahas tantangan dan peluang dalam memodernisasi sistem peradilan di kedua negara.

Nota Kesepahaman ini menandai langkah maju dalam kerjasama yudisial antara Indonesia dan Singapura. Dengan fokus pada keberlanjutan, kesetaraan, dan pertukaran pengetahuan, kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat positif bagi sistem peradilan kedua negara dan memperkuat hubungan bilateral mereka.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Hadiri China-ASEAN Legal Forum di Chongqing


Duta Nusantara Merdeka | Chongqing 
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, bersama delegasi Mahkamah Agung, menghadiri China-ASEAN Legal Forum 2023 yang diadakan di Chongqing, Tiongkok, mulai 30 Oktober hingga 2 November 2023. Dalam forum ini, perwakilan Indonesia aktif berpartisipasi dalam dialog dan pertukaran pengetahuan mengenai Belt and Road Initiative (BRI) China serta kerjasama hukum antara China dan negara-negara ASEAN.

BRI, yang diumumkan oleh Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping pada tahun 2013, merupakan inisiatif ekonomi, diplomatik, dan geopolitik yang bertujuan memperkuat pengaruh ekonomi China melalui pembangunan infrastruktur di seluruh negara yang dilewati oleh jalur ini. Dua jalur utama BRI adalah jalur sutra ekonomi darat dan jalur sutra maritim berbasis laut, menghubungkan Asia, Afrika, Oseania, dan Eropa.

Dalam pidatonya, Presiden Xi Jinping menekankan pentingnya BRI dalam perdamaian, kerjasama, keterbukaan, dan inklusivitas. Forum China-ASEAN Legal Forum adalah platform penting untuk mempromosikan pertukaran dan kerjasama hukum antara China dan negara-negara ASEAN. Topik-topik utama yang dibahas dalam forum ini meliputi pengembangan dan implementasi aturan BRI, pengalaman di bidang hukum, perlindungan hukum untuk kerjasama Lancang-Mekong, dan pengembangan platform layanan hukum.

Indonesia, sebagai mitra dagang terbesar dan tujuan investasi terbesar kedua Tiongkok di ASEAN, memainkan peran sentral dalam inisiatif BRI. Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok mencapai US$124,4 miliar, dengan investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia meningkat menjadi US$1,86 miliar. Nilai investasi terus meningkat, mencapai US$8,2 miliar pada tahun 2022, dan mencapai US$3,8 miliar pada Semester I-2023, menandai kontribusi signifikan Indonesia dalam BRI.

Dalam forum ini, delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia juga merayakan kesuksesan dua hakim Indonesia, Dwi Hananta (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Boyolali) dan Marcelino Gonzales Sedyanto Putro (Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek), yang berhasil menyelesaikan program studi doktoralnya di Southwest University Of Political Science and Law, Tiongkok. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa kerja sama dan pertukaran di bidang pendidikan sangat penting dalam membangun hubungan baik antara Indonesia dan Tiongkok.

Kehadiran dan kontribusi aktif delegasi Mahkamah Agung RI dalam China-ASEAN Legal Forum memperkuat kemitraan strategis antara Indonesia dan Tiongkok serta mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa Indonesia melalui proyek-proyek BRI. Forum ini menjadi langkah penting menuju kerjasama hukum yang lebih erat dan saling menguntungkan antara kedua negara, membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi dan kerjasama yang berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Indonesia Pimpin Program Pelatihan Hakim Asia Pasifik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Indonesia mengambil peran sentral dalam upaya bersama menghadapi tantangan kompleks dari tiga krisis planet, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sebuah program pelatihan komprehensif selama lima hari, bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), ClientEarth, dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), telah dimulai pada 30 Oktober hingga 4 November 2023.

Program ini menarik lebih dari 70 hakim terkemuka dari seluruh Asia untuk membahas isu-isu mendesak terkait keadilan lingkungan dan ajudikasi hukum iklim. Dalam forum ini, pembicara terkenal seperti Hakim Antonio Benjamin dari Brasil, Hakim Ayesha Malik dari Pakistan, dan Hakim Maria Filomena Singh dari Mahkamah Agung Filipina, memberikan kontribusi berharga untuk memperkaya kurikulum pelatihan.

Salah satu penyelenggara menjelaskan, "Tiga krisis planet mencakup perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang merupakan tantangan global yang memerlukan respons hukum yang berbasis pada keadilan. Para hakim perlu beradaptasi, berinovasi, dan memimpin dengan cara-cara yang belum pernah terbayangkan sebelumnya."

Program ini dirancang khusus untuk mengatasi tantangan yang unik dihadapi oleh kawasan Asia-Pasifik, termasuk posisi geografis yang rentan dan transisi menuju energi berkelanjutan. Dengan fokus pada prinsip keanekaragaman hayati, keadilan iklim, hak asasi manusia, dan litigasi iklim, pelatihan ini bertujuan untuk memperlengkapi para hakim dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menavigasi lanskap hukum kontemporer yang kompleks.

Dalam konteks ini, Dimitri de Boer, Direktur Program Regional, Asia dari ClientEarth, menyoroti pentingnya peran profesi hukum dalam menanggapi perubahan iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati. "Kami berharap program ini dapat mendukung upaya internasional untuk memperkuat aturan hukum lingkungan melalui pelatihan yudisial, pertemuan, dan konferensi," ujarnya.

Georgina Lloyd, Koordinator UNEP untuk Hukum dan Tata Kelola Lingkungan Hidup untuk Asia dan Pasifik, menekankan peran krusial para hakim dalam menegakkan supremasi hukum lingkungan. "Pengembangan kapasitas peradilan memiliki potensi besar untuk mengatasi kesenjangan implementasi dan memperkuat aturan hukum lingkungan dalam menghadapi tiga krisis planet," katanya.

Selama program berlangsung, para peserta diharapkan akan meninggalkan pelatihan dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum lingkungan. Harapannya, ini akan memfasilitasi pengambilan keputusan hukum yang adil, merata, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, memperkuat peran hakim sebagai penegak keadilan lingkungan di seluruh kawasan. Dengan demikian, Mahkamah Agung Indonesia dan mitra internasionalnya berkolaborasi dalam membentuk masa depan yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan kita.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Jadi Pembina Upacara Hari Sumpah Pemuda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H, memainkan peran penting dalam memperingati hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, Sabtu (28/10/2023). Upacara ini diadakan dengan khidmat di halaman Gedung Mahkamah Agung dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, hakim, serta para pegawai Mahkamah Agung.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda dimulai dengan pengibaran bendera merah putih, diiringi oleh melodi kebangsaan Indonesia Raya yang menggetarkan jiwa. Pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara menjadi momen sakral yang diikuti dengan khidmat oleh semua peserta upacara. Naskah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga dibacakan, mengingatkan semua hadirin akan landasan hukum negara kita. 

Salah satu poin puncak dalam upacara ini adalah pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928. Teks ini mengandung makna sejarah yang mendalam, menggugah semangat nasionalisme dan persatuan di kalangan pemuda Indonesia. Suasana hening meliputi hadirin, mencerminkan penghargaan dan rasa hormat terhadap perjuangan para pemuda pendahulu yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa ini.

Pembina Upacara, Dr. Sunarto, S.H., M.H, dengan khidmat membacakan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928, membangkitkan semangat patriotisme di tengah-tengah para peserta upacara. Melalui kata-kata yang menggugah, beliau mengingatkan semua orang yang hadir tentang tanggung jawab kita sebagai generasi muda dalam memajukan Indonesia. Beliau menegaskan pentingnya persatuan dan kerja sama di antara generasi muda untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95, “Bersatu Memajukan Indonesia”, mencerminkan panggilan untuk bersama-sama membangun bangsa ini. Dalam pesan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, diilhami semangat kebersamaan untuk mencapai kemajuan. Beliau menyoroti betapa pentingnya persatuan dalam menghadapi tantangan-tantangan global dan memperkuat fondasi negara ini.

Acara ini juga menjadi kesempatan bagi semua peserta, termasuk Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, serta para Pejabat Fungsional, untuk merenungkan makna dari Sumpah Pemuda. Momen ini membangkitkan semangat patriotisme dan cinta tanah air, mengingatkan kita semua tentang arti sejati dari persatuan, kesatuan, dan kerja sama.

Upacara ditutup dengan pembacaan doa, mengajak semua orang yang hadir untuk merenungkan nilai-nilai luhur yang telah diletakkan oleh para pendahulu kita. Semoga semangat Hari Sumpah Pemuda tetap menyala di dalam hati setiap pemuda Indonesia, mendorong mereka untuk bersatu, bekerja keras, dan memajukan Indonesia ke arah yang lebih gemilang dan sejahtera.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Songsong Era Digitalisasi, Wakil MA: Pemberdayaan TIK di Mahkamah Agung Perlu Dioptimalkan


Duta Nusantara Merdeka | Labuan Bajo
Dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyoroti pentingnya optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Dalam paparannya, Sunarto memaparkan tiga aspek utama yang perlu dioptimalkan dalam pemberdayaan TIK:

1. Meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Mahkamah Agung

Sunarto mencatat perjalanan indeks SPBE MA dari tahun 2020 hingga 2022. Meskipun terjadi fluktuasi, peningkatan signifikan terlihat pada tahun 2022 dengan capaian indeks 2,61 dan predikat baik. Ini menunjukkan upaya keras untuk memperbaiki sistem pemerintahan berbasis elektronik di Mahkamah Agung.

2. Penataan Aplikasi Agar Efektif dan Efisien

Sunarto menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan aplikasi di setiap unit kerja. Semangat kolaborasi ini memungkinkan replikasi aplikasi yang sukses di satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya, menciptakan sistem yang efisien dan efektif di seluruh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang bernaung di bawahnya.

3. Pembangunan Aplikasi yang Terpadu

Pembangunan aplikasi dan infrastruktur harus dilakukan secara terpadu. Setiap kebijakan terkait pembangunan aplikasi dan infrastruktur harus melalui diskusi mendalam dan rapat pokja. Pendekatan terpadu ini akan menghasilkan kebijakan yang konsisten dan pengendalian yang efektif.

Hal tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Senin (09/10/2023).

Namun, dalam paparannya, Sunarto juga menyoroti beberapa kendala yang dihadapi, terutama terkait dengan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Menurutnya, penerapan SAKTI belum mencapai tingkat optimal, yang merupakan tantangan yang perlu segera diatasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Acara yang dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, serta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menghadapi era digitalisasi. 

Dalam mengakhiri sambutannya, Sunarto mengajak seluruh insan peradilan untuk bersama-sama berkontribusi dan menjadi teladan dalam menjadikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sebagai lembaga yang tangguh di era digital ini. "Era digitalisasi bukanlah hanya sebuah tantangan, tetapi juga peluang untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Menanti Putusan, Tiga Hak Uji Materiil Terkait Tindak Pidana Korupsi di MA


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Togap Marpaung (TM), seorang pelapor dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), telah mengajukan tiga permohonan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung, pekan lalu. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013, yang melibatkan mark up sekitar Rp 1,4 miliar pada alat XRF, Togap memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Adapun, Permohonan HUM pertama, yang didaftarkan dengan nomor registrasi 30/PR/VI/HUM/2023 pada 26 Juni 2023, mencakup revisi Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018. Permohonan ini bertujuan memperjelas pemberian penghargaan dan premi atas penindakan tindak pidana korupsi, serta menetapkan batas waktu penyelidikan dan penuntutan.

Sementara itu, permohonan HUM kedua, dengan nomor registrasi 36/PR/VIII/HUM/2023 pada 16 Agustus 2023, menuntut pengambil alihan perkara dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berlangsung selama 1 tahun lebih, sesuai revisi Pasal 9 Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020.

Permohonan HUM ketiga, didaftarkan dengan nomor registrasi 38/PR/IX/38 P/HUM/2023 pada 5 September 2023, mengusulkan penambahan perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan klarifikasi terhadap perlindungan bagi aparatur sipil negara.

Meskipun ICW, Perludem, Abraham Samad, dan Saut Sitomorang telah memperoleh kemenangan dalam permohonan HUM mereka, tetapi putusan MA untuk Togap Marpaung masih tertunda. 

Untuk diketahui, Permohonan HUM pertama ini sudah 100 hari registrasinya, padahal info PANMUD TUN MA bahwa dalam waktu 60 hari paling lama sudah ada putusan. Mengapa bisa terjadi penundaan?

"Penundaan Keputusan ini memiliki dampak besar pada komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi korupsi, terutama dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara beberapa pejabat publik, termasuk lima menteri dan satu kepala badan serta satu menteri lagi, telah dan sedang berproses hukum terkait korupsi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kegagalan dalam mengatasi kasus korupsi ini dapat membahayakan integritas pemerintahannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama setelah degradasi KPK yang dianggap telah memperkuat dominasi politik Jokowi, seperti yang disoroti oleh The Jakarta Post.

Satu hal lain yang menjadi keprihatinan Togap Marpaung adalah dirinya selaku pelapor korupsi menjadi korban kejahatan birokrasi di Bapeten, dia dipaksa pensiun sehingga tidak dapat gaji 5 tahun. Kejadian itu bisa menjadi legasi buruk bagi Presiden Jokowi jika pelapor korupsi yang wajib dilindungi sesuai konstitusi dibiarkan menjadi korban. Perkara korupsinya pun tak kunjung tuntas walaupun sudah 9 tahun berproses di Polri.

Tapi yang pasti, Situasi ini menciptakan tekanan besar pada sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta perlunya dilakukan perubahan yang mendalam dalam memerangi korupsi dan memberantas ketidakadilan di negara ini.

Akankah Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung perubahan ini, atau apakah pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran yang lebih lanjut di masa mendatang?

"Semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang akan datang," kata Togap.

Mengingat hal itu, Togap Marpaung_TM mengucapkan terima kasih banyak kepada semua staf PANMUD TUN MA yang berkenan memberikan tuntunan sehingga permohonan HUM memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, Salah satu persyaratan utama menjadi pemohon adalah adanya kerugian Materil dan TM tentunya mengalami kerugian Materil yg sangat sangat besar nilainya. Syarat utama lain, yakni legal standing pastilah dipenuhi. Juga batu uji disajikan lengkap, ada 7 UU yg bertentangan dgn PP dan Perpres yg dimaksud.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Hakim Agung Suhadi Masuki Masa Purnabhakti Setelah 40 Tahun Berkarir


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seorang pilar dalam sistem peradilan Indonesia, Hakim Agung Suhadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), memasuki masa purnabhakti setelah 40 tahun berkarir dalam dunia peradilan. Suhadi, yang merayakan ulang tahunnya yang ke-70 pada 19 September lalu, memasuki masa pensiunnya sesuai dengan Undang-Undang MA yang berlaku, dimulai dari 1 Oktober 2023.

Suhadi, yang lahir di Sumbawa Besar pada tahun 1953, memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dompu pada 24 Februari 1983. Dalam rentang karirnya yang panjang, ia telah mengabdikan dirinya sebagai hakim selama lebih dari empat dekade, dengan 12 tahun di antaranya di MA.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Administrasi Peradilan (SIAP) MA, Suhadi telah menangani total 12.396 perkara selama masa tugasnya. Dari jumlah tersebut, 6.116 perkara merupakan perkara pidana umum, 6.259 perkara pidana khusus, dan 11 perkara pidana militer. Selain itu, Suhadi juga terlibat dalam satu perkara anggota majelis perkara Hakim Umum (HUM) dan sembilan permohonan peninjauan kembali.

MA menyelenggarakan acara perpisahan untuk menghormati pengabdian Suhadi di Jakarta, Jum’at (29/9/2023). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc, panitera MA, serta pejabat eselon I MA. Para pegawai MA juga dapat mengikuti acara tersebut melalui aplikasi Zoom, memungkinkan partisipasi virtual dari seluruh bagian.

Dalam sambutannya, Ketua MA memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Suhadi atas dedikasinya yang tanpa cela selama empat dekade di dunia peradilan. "Semua kita mengharapkan akhir karir seperti Pak Suhadi, yang dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga mencapai masa pensiun, tanpa cacat serta dengan kondisi fisik yang masih sehat walafiat," ujar Ketua MA.

Perjalanan karir Suhadi di dunia peradilan mencakup berbagai jabatan, mulai dari hakim di PN Dompu hingga jabatan penting di berbagai PN di berbagai wilayah Indonesia. Setelah menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung pada tahun 2010, Suhadi berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hakim agung dan dilantik pada 9 November 2011.

Kini, setelah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keadilan dan ketertiban di Indonesia, Suhadi memasuki masa purnabhakti, meninggalkan jejak karir panjang yang menginspirasi di dunia peradilan Indonesia. Seluruh komunitas hukum dan masyarakat mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya, serta mendoakan masa pensiunnya penuh dengan kebahagiaan dan ketentraman.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Paradigma Disrupsi Dalam Dunia Peradilan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 

Pendahuluan

Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk “memanjakan” masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. 

Sebut saja e-court dan e-Berpadu yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya “bermimpi” kiranya akan terjadi pula perubahan pada budaya kerja dari seluruh aparatur peradilan.

Dalam hal kedua perubahan dimaksud “ada” di MA maka tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa MA telah berhasil menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, suatu tempat yang melahirkan keadilan yang selama ini “didam-idamkan” oleh masyarakat, pencari keadilan. 

Oleh karena itu, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H., Ketua MA saat ini meminta seluruh aparatur peradilan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bermanfaat bagi masyarakat. “Berkreasilah, ciptakan yang terbaik, jika inovasi itu bagus dan bermanfaat, bisa dijadikan aplikasi nasional”, begitulah pesan dalam pidato Beliau. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, TI memberikan kemudahan di hampir seluruh sektor kehidupan belakangan ini. Tidak hanya merambah dunia industri dan usaha, kemudahan ini juga “menembus dinding” sektor pemerintahan yang mendorong sisi birokrasinya untuk merubah diri menjadi efisien dan sederhana. 

Beginilah situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia saat ini, yang seolah-olah memiliki kemampuan untuk menerka secara akurat (disrupsi) tentang pemenuhan kebutuhan di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah MA dapat menerka apa kebutuhan masyarakat dalam dunia peradilan di masa depan dan bagaimana cara untuk memenuhinya?

Disrupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disrupsi memiliki arti hal yang tercabut dari akarnya. 

Apabila ditarik ke fenomena saat ini maka disrupsi diartikan sebagai keadaan dimana terjadi suatu perubahan yang besar, yang menyebabkan berubahnya sebagian besar atau bahkan keseluruhan tatanan dalam kehidupan masyarakat. 

Lebih lanjut dijelaskan dalam KBBI, Era Disrupsi adalah masa dimana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya inovasi yang begitu hebat sehingga mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Kata disrupsi ini pertama kali diperkenalkan oleh Clayton Christensen melalui bukunya yang berjudul The Innovator’s Dilemma, pada tahun 1997.

Rhenald Kasali pada tahun 2017 menulis Buku berjudul “Disruption: Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber”. Menurut Rhenald, Disruption is a theory to predict the future, where the new things (distruptive) make the old ones obsolete (Terjemahan: Disrupsi adalah sebuah teori untuk memprediksi masa depan, dimana hal-hal baru menjadikan yang lama menjadi kuno). 

Perubahan yang begitu cepat melahirkan berbagai terobosan di banyak bidang, yang memberikan solusi efektif dan ekonomis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh banyak orang. Beliau mencontohkan perubahan dunia bisnis transportasi pasca lahirnya Uber. Uber mampu menjawab kebutuhan banyak orang untuk mendapatkan trasnportasi dengan cara yang mudah serta murah. 

Model bisnis yang kebanyakan menggunakan aplikasi ini mampu memangkas banyak biaya sehingga membuat harga produk dan jasa menjadi lebih murah. Sebuah pasar baru dari masyarakat kelas bawah pun mulai terbentuk karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dengan kualitas yang tidak kalah.

Terdapat sejumlah peristiwa disrupsi belakangan ini. 
Sekarang kita mengenal go-jek yang mampu melayani kebutuhan calon penumpangnya yang tersebar luas dan menyediakan layanan jasa lain seperti pesan makanan, jasa pijat, jasa pindahan dan lain-lain yang menyebabkan ojek pangkalan (opang) terdisrupsi. Berikutnya, Grab mendisrupsi keberadaan perusahaan-perusahaan taksi, bahkan mampu melemahkan perusahaan sekelas Bluebird perusahaan taksi terbesar dan terkenal di Indonesia. 

Di bidang perdagangan barang, Tokopedia dan Shopee, telah mempermudah pemasok-pemasok kecil bergabung menyediakan semua kebutuhan konsumen dan banyak diantara kita yang sudah terbiasa belanja di kedua toko online tersebut. 

Hal ini kemudian menyebabkan supermarket konvesional terdisrupsi. Pasar lainnya adalah perubahan telegraf menjadi telepon, menjadi ponsel, kemudian menjadi smartphone adalah peristiwa disruption.

Disrupsi di Bidang Peradilan

Perubahan yang terjadi secara massive dimulai sejak munculnya revolusi industri 4.0 yang dikaitkan pada kemajuan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari. 

Menurut Cowan Schwartz dalam buku Mathias Klang yang berjudul Disruptive Technology: Effect of Technology Regulation on Democracy (2006), disrupsi teknologi akan berdampak pada keadaan sosial yang ada di sekitarnya. Hal ini menuntut manusia untuk segera beradaptasi, agar tidak tertinggal oleh perubahan yang terjadi sedemikian cepat. 

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah meminta kementerian dan lembaga negara untuk bersiap menghadapi disrupsi dengan menciptakan berbagai inovasi. Kecepatan teknologi dan informasi menuntut reformasi Birokrasi pemerintahan. 

Karenanya efek disrupsi dirasakan merambah ke berbagai pola kerja Birokrasi dan sistem pemerintahan. Kemajuan teknologi diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien.

Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi memiliki peran yang besar untuk dapat melakukan berbagai inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. 

Sejak tahun 2018 sebelum pandemi copid 19, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, bertujuan untuk memenuhi azas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini merupakan landasan dari implementasi aplikasi e-Court di dunia peradilan Indonesia. 

E-Court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-filing), taksiran dan pembayaran panjar biaya secara online (e-payment), , pemanggilan secara online (e-summons) dan persidangan secara online (e-litigation), mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan). 

Keberadaan aplikasi e-Court diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelayanan terkait perkara yang dilakukan secara online tentunya dapat menghemat waktu dan biaya para pencari keadilan. Contoh nyata peran jurusita pengadilan yang dahulu menggunakan relaas panggilan dan pemberitahuan putusan terdisrupsi oleh e-summons dan kemudian oleh pos tercatat dengan biaya lebih murah dan lebih cepat.

Inovasi berikutnya adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU melalui kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan peangguhan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, permohonan penetapan diversi secara elektronik dan persidangan perkara pidana secara elektronik (e-criminal). 

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. 

Aplikasi e-BERPADU tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh MA, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.

Peristiwa disrupsi pengadilan selanjutnya adalah Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani. 

Selain itu ada pula Court live streaming, yakni aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan penijauan kembali secara langsung melalui live streaming.  

Faktor Pendukung Terjadinya Disrupsi Peradilan

Terdapat beberapa faktor penting yang menjadi pendorong terjadinya disrupsi. 

Pertama, pemimpin yang open minded. Mengutip pernyataan Steve Jobs, “kalau perekonomian masih tumbuh, sementara usaha anda mengalami kemunduran, itu pertanda ada lawan-lawan baru yang tidak terlihat, temukanlah, gunakan ilmunya untuk menciptakan sesuatu yang baru”. 

Kedua, operator/pelaksana yang milenial new mindset. Peter Drucker berpandangan bahwa new technology X oldminset = fail, gelombang ketiga atau era milineal sebuah komunitas global elektronik saat manusia begitu mudah menjangkau segala jasa dan informasi tanpa batas dan membangun komunitasnya, berinteraksi bukan berdasarkan jarak geografi melainkan karena kesamaan minat. 

Ketiga, kebijakan/regulasi yang mendukung disruption. Terkait hal ini Mark Zuckerberg memberikan pernyataan bahwa, “sukses pada kemampuan kita menyelaraskan iteration (membuat hal lama menjadi lebih baik - doing the some thing), innovation (membuat hal-hal baru – doing the new thing), disruption (membuat banyak hal baru sehingga yang lama menjadi ketinggalan, kuno dan tidak terpakai (doing the differently-so others will be absolute). 

Keempat, konsumen atau masyarakat. Pemimpin dan operator/pelaksana harus memahami apa yang disebut pain (penderitaan) dan gain (manfaat yang dicari). Keluhan pengacara kondang Hotman Paris yang menunggu jadwal persidangan berjam-jam lamnya terjawab dengan e-litigation, beliau tidak harus datang ke pengadilan hanya untuk menyerahkan surat jawaban atas gugatan. 

Kelima, sarana prasarana Teknologi Informasi (TI) yang mumpuni. kelima faktor tersebut merupakan elemen-elemen penting dalam mendorong suksesnya disrupsi.

Apabila kelima faktor dimaksud selanjutnya kita aplikasikan ke dalam terjadinya disrupsi di MA maka faktor nomor 2 masih menjadi kendala. Infrastruktur di MA melalui aplikasi berbasis teknologi informasi yang lengkap tentunya tidak dapat berjalan baik tanpa adanya operator, yakni sumber daya manusia yang cakap dan menguasai teknologi. 

Kebutuhan akan sumber daya tersebut juga bersifat full time, mengingat layanan peradilan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja selama berlakunya jam kerja pengadilan. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., WKMA Bidang Yudisial sekaligus sebagai Plt. WKMA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa, “kita berada di era Revolusi Industri 5.0 (Society 5.0), bersandingnya manusia dan teknologi informasi agar berjalan beriringan, mengutip Dory Reiling (hakim Belanda) Artificial Intelegence (AI) mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi namun Artificial Intelegence tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakekatnya Artificial Intelegence hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.

Dalam menghadapi fenomena disrupsi, Hakim dan aparatur peradilan selaku operator/pelaksana, tidak boleh meninggalkan 10 prinsip pedoman perilaku hakim adil, jujur, arif bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, profesional dan 7 nilai utama peradilan, kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Untuk menjaga agar hakim dan aparatur peradilan memegang teguh dan mengamalkan 10 prinsip dan 7 nilai utama tersebut harus diperhatikan faktor keamanan dan kesejehteraan mereka agar tidak terancam atau tergoda oleh kekuasaan lain seperti suap, gratifikasi dan lain-lain. 

Kita harus khawatir jaminan keamananan hakim dan aparat peradilan tidak memadai karena lebih dari sewindu gaji pokok hakim tidak ada kenaikan dan fasilitas keamanan dan kesejahteraan hakim yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 belum dipenuhi semua. 

Kebijakan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184/KMA/SK.KP5.2/IX/2023 yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Mahkamah Agung menjadi harapan kesejateraan baru bagi para hakim.

Selain faktor keamanan dan kesejahteraan, kebutuhan akan SDM yang memiliki minat yang sama untuk membangun MA menjadi faktor penentu dapat terjadi atau tidaknya disrupsi di peradilan Indonesia. 

Rekrutmen hakim belum ada aturan yang jelas mekanisme penerimaannya, terakhir pada 2017 dengan mekanisme rekrutmen calon hakim, kemudian pada 2019 mekanisme melalui rekrutmen Analis Perkara Peradilan (APP) yang sampai saat ini belum diseleksi menjadi calon hakim. MA harus segera mendorong Peraturan Presiden tentang seleksi calon hakim diterbitkan.

Penutup

Paradigma disrupsi dunia peradilan Indonesia bergantung pada kesungguhan transformasi administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang merupakan pembaruan dalam rangka mencapai cita-cita untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan tetap berpegang pada 10 prinsip pedoman perilaku hakim dan 7 nilai utama peradilan. 

Mewujudkan keadilan merupakan esensi dari pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, yakni UU No. 48 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman secara lugas menyatakan, “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. Oleh karena itu Mahkamah Agung dan Pengadilan tidak boleh berhenti untuk senantiasa melakukan transformasi dalam proses peradilan. 

Selanjutnya paradigma tersebut menjadi terwujud apabila MA dan Pengadilan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang yang memadai dan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan menguasai teknologi informasi serta memiliki passion yang kuat untuk membangun “industri” peradilan.

Penulis: Dr Sobandi SH MH



Share:

Mahkamah Agung RI Dorong Keragaman dan Kepemimpinan Hakim Perempuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Untuk mencapai peradilan yang lebih inklusif, langkah-langkah penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di pengadilan saja tidaklah cukup. Diperlukan pandangan hakim yang inklusif, bebas dari bias, stigma, dan prasangka yang mungkin terkait dengan kelompok masyarakat tertentu. Salah satu cara efektif untuk mencapai pandangan inklusif ini adalah dengan meningkatkan keragaman dalam lingkungan pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan pandangan ini dalam acara Webinar 'Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan' yang dilaksanakan secara daring di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (27/09/2023). Beliau menekankan pentingnya komposisi pengadilan yang mencerminkan keragaman masyarakatnya.

"Keseimbangan gender antara jumlah hakim laki-laki dan perempuan, serta representasi hakim perempuan dalam kepemimpinan pengadilan adalah salah satu aspek penting, meskipun bukan satu-satunya," ujar Ketua Mahkamah Agung.

Beliau menambahkan bahwa langkah pertama yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi oleh hakim perempuan dalam karir mereka di pengadilan. Pada bulan April hingga Mei 2023, Mahkamah Agung telah melakukan survei persepsi tentang kepemimpinan hakim perempuan terhadap hakim di seluruh lingkungan peradilan, termasuk para hakim laki-laki.

"Hasil survei ini akan digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan hakim perempuan agar mereka dapat mengambil peran kepemimpinan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Australia, melalui program-program seperti Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), yang telah mendukung Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Indonesia dalam mewujudkan akses keadilan dan peradilan yang inklusif.

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) ke Mahkamah Agung RI. Acara tersebut melibatkan narasumber seperti The Honorable Chief Justice Will Alstergren (FCFCOA), The Honorable Judy Ryan (FCFCOA), serta sejumlah hakim dan pejabat peradilan dari Indonesia.

Para pimpinan dan hakim Mahkamah Agung RI, bersama dengan pejabat dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), turut hadir dalam acara tersebut. Semua pihak berkomitmen untuk terus mendorong keragaman dalam sistem peradilan Indonesia sebagai langkah menuju peradilan yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto







Share:

Lindungi Keamanan Data, Mahkamah Agung Luncurkan MA C-SIRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung, di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., telah secara resmi meluncurkan MA C-SIRT (Computer Incident Security Response Team) di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/09/2023). Aplikasi ini adalah hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

CSIRT (Computer Security Incident Response Team) adalah kelompok yang menyediakan layanan dan dukungan dalam mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi. MA-CSIRT, dalam hal ini, adalah CSIRT sektor pemerintah yang fokus pada bidang yudisial dan mengkoordinir tanggap terhadap insiden siber di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Data perkara menjadi fokus utama Mahkamah Agung, dan perlindungan data ini menjadi penting karena data tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia dan internasional. Serangan siber dapat mengganggu kelancaran penyediaan informasi publik dan proses peradilan, sehingga perlindungan data ini juga mendukung modernisasi peradilan.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pembentukan MA-CSIRT diperlukan mengingat peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun dan pentingnya melindungi data penting yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Program ini sejalan dengan Program Pemerintah yang menekankan penguatan keamanan dan ketahanan siber, terutama dalam bidang pertahanan dan keamanan. MA-CSIRT diharapkan dapat memberikan sistem keamanan informasi yang andal bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Senada dengan itu, Ketua BSSN Hinsa Siburian menyambut baik peluncuran MA-CSIRT dan berharap kerja sama antara Mahkamah Agung dan BSSN dapat melindungi data dan menciptakan ekosistem siber yang lebih baik. Keamanan siber yang solid merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transformasi digital yang mendorong pemulihan global.

Ruang siber adalah domain baru yang membutuhkan perlindungan serius, dan menciptakan ruang siber yang aman adalah tugas bersama yang harus dilaksanakan secara kolektif. 

Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dan perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah. Seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia juga mengikuti acara ini secara hybrid. Dengan MA C-SIRT, Mahkamah Agung bertekad untuk memastikan keamanan data yang lebih baik dan tanggap terhadap ancaman siber yang mungkin terjadi di masa depan.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini