Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Paradigma Disrupsi Dalam Dunia Peradilan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 

Pendahuluan

Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk “memanjakan” masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. 

Sebut saja e-court dan e-Berpadu yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya “bermimpi” kiranya akan terjadi pula perubahan pada budaya kerja dari seluruh aparatur peradilan.

Dalam hal kedua perubahan dimaksud “ada” di MA maka tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa MA telah berhasil menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, suatu tempat yang melahirkan keadilan yang selama ini “didam-idamkan” oleh masyarakat, pencari keadilan. 

Oleh karena itu, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H., Ketua MA saat ini meminta seluruh aparatur peradilan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bermanfaat bagi masyarakat. “Berkreasilah, ciptakan yang terbaik, jika inovasi itu bagus dan bermanfaat, bisa dijadikan aplikasi nasional”, begitulah pesan dalam pidato Beliau. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, TI memberikan kemudahan di hampir seluruh sektor kehidupan belakangan ini. Tidak hanya merambah dunia industri dan usaha, kemudahan ini juga “menembus dinding” sektor pemerintahan yang mendorong sisi birokrasinya untuk merubah diri menjadi efisien dan sederhana. 

Beginilah situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia saat ini, yang seolah-olah memiliki kemampuan untuk menerka secara akurat (disrupsi) tentang pemenuhan kebutuhan di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah MA dapat menerka apa kebutuhan masyarakat dalam dunia peradilan di masa depan dan bagaimana cara untuk memenuhinya?

Disrupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disrupsi memiliki arti hal yang tercabut dari akarnya. 

Apabila ditarik ke fenomena saat ini maka disrupsi diartikan sebagai keadaan dimana terjadi suatu perubahan yang besar, yang menyebabkan berubahnya sebagian besar atau bahkan keseluruhan tatanan dalam kehidupan masyarakat. 

Lebih lanjut dijelaskan dalam KBBI, Era Disrupsi adalah masa dimana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya inovasi yang begitu hebat sehingga mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Kata disrupsi ini pertama kali diperkenalkan oleh Clayton Christensen melalui bukunya yang berjudul The Innovator’s Dilemma, pada tahun 1997.

Rhenald Kasali pada tahun 2017 menulis Buku berjudul “Disruption: Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber”. Menurut Rhenald, Disruption is a theory to predict the future, where the new things (distruptive) make the old ones obsolete (Terjemahan: Disrupsi adalah sebuah teori untuk memprediksi masa depan, dimana hal-hal baru menjadikan yang lama menjadi kuno). 

Perubahan yang begitu cepat melahirkan berbagai terobosan di banyak bidang, yang memberikan solusi efektif dan ekonomis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh banyak orang. Beliau mencontohkan perubahan dunia bisnis transportasi pasca lahirnya Uber. Uber mampu menjawab kebutuhan banyak orang untuk mendapatkan trasnportasi dengan cara yang mudah serta murah. 

Model bisnis yang kebanyakan menggunakan aplikasi ini mampu memangkas banyak biaya sehingga membuat harga produk dan jasa menjadi lebih murah. Sebuah pasar baru dari masyarakat kelas bawah pun mulai terbentuk karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dengan kualitas yang tidak kalah.

Terdapat sejumlah peristiwa disrupsi belakangan ini. 
Sekarang kita mengenal go-jek yang mampu melayani kebutuhan calon penumpangnya yang tersebar luas dan menyediakan layanan jasa lain seperti pesan makanan, jasa pijat, jasa pindahan dan lain-lain yang menyebabkan ojek pangkalan (opang) terdisrupsi. Berikutnya, Grab mendisrupsi keberadaan perusahaan-perusahaan taksi, bahkan mampu melemahkan perusahaan sekelas Bluebird perusahaan taksi terbesar dan terkenal di Indonesia. 

Di bidang perdagangan barang, Tokopedia dan Shopee, telah mempermudah pemasok-pemasok kecil bergabung menyediakan semua kebutuhan konsumen dan banyak diantara kita yang sudah terbiasa belanja di kedua toko online tersebut. 

Hal ini kemudian menyebabkan supermarket konvesional terdisrupsi. Pasar lainnya adalah perubahan telegraf menjadi telepon, menjadi ponsel, kemudian menjadi smartphone adalah peristiwa disruption.

Disrupsi di Bidang Peradilan

Perubahan yang terjadi secara massive dimulai sejak munculnya revolusi industri 4.0 yang dikaitkan pada kemajuan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari. 

Menurut Cowan Schwartz dalam buku Mathias Klang yang berjudul Disruptive Technology: Effect of Technology Regulation on Democracy (2006), disrupsi teknologi akan berdampak pada keadaan sosial yang ada di sekitarnya. Hal ini menuntut manusia untuk segera beradaptasi, agar tidak tertinggal oleh perubahan yang terjadi sedemikian cepat. 

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah meminta kementerian dan lembaga negara untuk bersiap menghadapi disrupsi dengan menciptakan berbagai inovasi. Kecepatan teknologi dan informasi menuntut reformasi Birokrasi pemerintahan. 

Karenanya efek disrupsi dirasakan merambah ke berbagai pola kerja Birokrasi dan sistem pemerintahan. Kemajuan teknologi diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien.

Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi memiliki peran yang besar untuk dapat melakukan berbagai inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. 

Sejak tahun 2018 sebelum pandemi copid 19, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, bertujuan untuk memenuhi azas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini merupakan landasan dari implementasi aplikasi e-Court di dunia peradilan Indonesia. 

E-Court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-filing), taksiran dan pembayaran panjar biaya secara online (e-payment), , pemanggilan secara online (e-summons) dan persidangan secara online (e-litigation), mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan). 

Keberadaan aplikasi e-Court diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelayanan terkait perkara yang dilakukan secara online tentunya dapat menghemat waktu dan biaya para pencari keadilan. Contoh nyata peran jurusita pengadilan yang dahulu menggunakan relaas panggilan dan pemberitahuan putusan terdisrupsi oleh e-summons dan kemudian oleh pos tercatat dengan biaya lebih murah dan lebih cepat.

Inovasi berikutnya adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU melalui kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan peangguhan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, permohonan penetapan diversi secara elektronik dan persidangan perkara pidana secara elektronik (e-criminal). 

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. 

Aplikasi e-BERPADU tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh MA, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.

Peristiwa disrupsi pengadilan selanjutnya adalah Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani. 

Selain itu ada pula Court live streaming, yakni aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan penijauan kembali secara langsung melalui live streaming.  

Faktor Pendukung Terjadinya Disrupsi Peradilan

Terdapat beberapa faktor penting yang menjadi pendorong terjadinya disrupsi. 

Pertama, pemimpin yang open minded. Mengutip pernyataan Steve Jobs, “kalau perekonomian masih tumbuh, sementara usaha anda mengalami kemunduran, itu pertanda ada lawan-lawan baru yang tidak terlihat, temukanlah, gunakan ilmunya untuk menciptakan sesuatu yang baru”. 

Kedua, operator/pelaksana yang milenial new mindset. Peter Drucker berpandangan bahwa new technology X oldminset = fail, gelombang ketiga atau era milineal sebuah komunitas global elektronik saat manusia begitu mudah menjangkau segala jasa dan informasi tanpa batas dan membangun komunitasnya, berinteraksi bukan berdasarkan jarak geografi melainkan karena kesamaan minat. 

Ketiga, kebijakan/regulasi yang mendukung disruption. Terkait hal ini Mark Zuckerberg memberikan pernyataan bahwa, “sukses pada kemampuan kita menyelaraskan iteration (membuat hal lama menjadi lebih baik - doing the some thing), innovation (membuat hal-hal baru – doing the new thing), disruption (membuat banyak hal baru sehingga yang lama menjadi ketinggalan, kuno dan tidak terpakai (doing the differently-so others will be absolute). 

Keempat, konsumen atau masyarakat. Pemimpin dan operator/pelaksana harus memahami apa yang disebut pain (penderitaan) dan gain (manfaat yang dicari). Keluhan pengacara kondang Hotman Paris yang menunggu jadwal persidangan berjam-jam lamnya terjawab dengan e-litigation, beliau tidak harus datang ke pengadilan hanya untuk menyerahkan surat jawaban atas gugatan. 

Kelima, sarana prasarana Teknologi Informasi (TI) yang mumpuni. kelima faktor tersebut merupakan elemen-elemen penting dalam mendorong suksesnya disrupsi.

Apabila kelima faktor dimaksud selanjutnya kita aplikasikan ke dalam terjadinya disrupsi di MA maka faktor nomor 2 masih menjadi kendala. Infrastruktur di MA melalui aplikasi berbasis teknologi informasi yang lengkap tentunya tidak dapat berjalan baik tanpa adanya operator, yakni sumber daya manusia yang cakap dan menguasai teknologi. 

Kebutuhan akan sumber daya tersebut juga bersifat full time, mengingat layanan peradilan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja selama berlakunya jam kerja pengadilan. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., WKMA Bidang Yudisial sekaligus sebagai Plt. WKMA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa, “kita berada di era Revolusi Industri 5.0 (Society 5.0), bersandingnya manusia dan teknologi informasi agar berjalan beriringan, mengutip Dory Reiling (hakim Belanda) Artificial Intelegence (AI) mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi namun Artificial Intelegence tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakekatnya Artificial Intelegence hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.

Dalam menghadapi fenomena disrupsi, Hakim dan aparatur peradilan selaku operator/pelaksana, tidak boleh meninggalkan 10 prinsip pedoman perilaku hakim adil, jujur, arif bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, profesional dan 7 nilai utama peradilan, kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Untuk menjaga agar hakim dan aparatur peradilan memegang teguh dan mengamalkan 10 prinsip dan 7 nilai utama tersebut harus diperhatikan faktor keamanan dan kesejehteraan mereka agar tidak terancam atau tergoda oleh kekuasaan lain seperti suap, gratifikasi dan lain-lain. 

Kita harus khawatir jaminan keamananan hakim dan aparat peradilan tidak memadai karena lebih dari sewindu gaji pokok hakim tidak ada kenaikan dan fasilitas keamanan dan kesejahteraan hakim yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 belum dipenuhi semua. 

Kebijakan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184/KMA/SK.KP5.2/IX/2023 yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Mahkamah Agung menjadi harapan kesejateraan baru bagi para hakim.

Selain faktor keamanan dan kesejahteraan, kebutuhan akan SDM yang memiliki minat yang sama untuk membangun MA menjadi faktor penentu dapat terjadi atau tidaknya disrupsi di peradilan Indonesia. 

Rekrutmen hakim belum ada aturan yang jelas mekanisme penerimaannya, terakhir pada 2017 dengan mekanisme rekrutmen calon hakim, kemudian pada 2019 mekanisme melalui rekrutmen Analis Perkara Peradilan (APP) yang sampai saat ini belum diseleksi menjadi calon hakim. MA harus segera mendorong Peraturan Presiden tentang seleksi calon hakim diterbitkan.

Penutup

Paradigma disrupsi dunia peradilan Indonesia bergantung pada kesungguhan transformasi administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang merupakan pembaruan dalam rangka mencapai cita-cita untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan tetap berpegang pada 10 prinsip pedoman perilaku hakim dan 7 nilai utama peradilan. 

Mewujudkan keadilan merupakan esensi dari pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, yakni UU No. 48 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman secara lugas menyatakan, “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. Oleh karena itu Mahkamah Agung dan Pengadilan tidak boleh berhenti untuk senantiasa melakukan transformasi dalam proses peradilan. 

Selanjutnya paradigma tersebut menjadi terwujud apabila MA dan Pengadilan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang yang memadai dan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan menguasai teknologi informasi serta memiliki passion yang kuat untuk membangun “industri” peradilan.

Penulis: Dr Sobandi SH MH



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini