Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Suhadi SH MH: Kami Telah Laporkan DP ke Polres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Awalnya pada tahun 2019, Klien kami Bapak Sabari, Direktur PT Tractus Multi Service dengan DP, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin membahas masalah usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon. "Dalam penbahasan tersebut, Sdr. DP menawarkan Investasi Kepada Klien kami dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp51 Miliar, dan jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu," kata  C. Suhadi SH MH, Pengacara Sabari saat konferensi pers di Jakarta. Sabtu (23/10)

Kemudian dengan iming iming modal kerja, kata Suhadi, Klien kami diminta untuk mengeluarkan dana-dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, klien kami terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut.

Tidak lama berselang, lanjutnya, sebelum uang investasi 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp216 Triliun. Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Klien kami harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.

"Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services/ PT Klien kami. Aneh bin ajaib setelah buka rekening, uang sejumlah Rp216 Triliun tercetak dibuku rekening PT milik klien kami," ungkapnya.

Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rekening PT. Tractus Multi Services, Klien kami pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi Bank Indonesia.

Lalu di sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari Rp216 Triliun, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu mitra di TNI .

Namun setelah itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp216 Triliun tidak kunjung cair.

"Kemudian atas peristiwa itu, Klien kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro, LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, lalu Laporan Polisi dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu setelah prescon kami akan mendatangi Polres," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tindak pidana korupsi telah merampas hak dasar rakyat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan ujung tombak dari pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi musuh utama rakyat karena dengan korupsi akan dapat meningkatkan angka kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi. 

Proyek perumahan DP 0 persen adalah salah satu proyek dan program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye pilkada 2017 silam. Namun pada pelaksanaannya mengalami permasalahan yang cukup menyita perhatian publik karena banyak terjadi kejanggalan dalam proses pengadaan anggarannya dan pengadaan lahannya dan terkesan sangat di paksakan untuk sebuah program yang sebenarnya tidak begitu meyakinkan, sehingga aroma busuk tentang manipulasi anggaran dana daerah ahirnya tercium oleh KPK.

PT. Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Kasus korupsi pengadaan lahan perumahan DP 0 persen dinilai menjadi momentum penelusuran transaksi ganjil selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.

Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2021). Kami menilai adanya peranan penting dari Gubenur DKI Anies yang telah merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah. Dengan persetujuan dari Gubenur DKI Anies, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah. 

Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya. Selain itu, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. "Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standar operasional prosedur," 

Oleh karena itu kami sangat mendukung KPK untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dalam pengadaan lahan yang juga melibatkan Gubenur Anis, dan jangan pernah lelah untuk menuntaskan korupsi DP 0% tersebut, KPK jangan gentar dengan siapa pun pelakunya, dan KPK juga jangan pandang bulu jika cukup bukti, karena rakyat selalu akan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sesuai prinsip kerja KPK," 

Rakyat berterima kasih kepada ketua KPK yang sampai saat ini masih berjuang dalam jalur yang benar dalam berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berhadapan dengan lingkaran elit penguasa.

Melalui Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya menyatakan terus mendukungan KPK dalam menjalankan tugas utama nya melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa KPK masih sangat di percaya dan menjadi tumpuan dari harapan rakyat dalam menjaga negara dari jurang kehancuran akibat praktek-praktek korupsi. **
Share:

Soal DPO Santoso Gunawan, Ketum PPWI Desak Kejari Jakarta Barat Tahan Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar segera memproses penerimaan berkas dan menahan tersangka atas nama Santoso Gunawan (61 tahun) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun yang lalu. Hal ini diungkapkan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada wartawan usai menemui Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, MH dan JPU Kurniawan, SH di Gedung Kejari Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Saya tadi sudah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dwi Agus, usai sholat zuhur, dan menyampaikan perkara DPO yang sudah setahun tidak diproses, yang oleh Polsek Kebon Jeruk yang menangani kasus ini menuding kendalanya ada di Kejari Jakarta Barat. Saya minta agar Kejari tidak terus-menerus mempermainkan warga yang mencari keadilan di negara ini," jelas Wilson Lalengke.

Sebagaimana diberitakan beberapa kali di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].

Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar-mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional PPWI.

Pada saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menuding bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan. “Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021 [2].

Menindak-lanjuti informasi dari Kompol Manurung itu, Wilson Lalengke bersama korban Denny Darwis mendatangi Kejari Jakarta Barat. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Ketum PPWI ini dapat bertemu dengan Kepala Kejari dan JPU. Kepada Lalengke, Kajari Dwi Agus berjanji akan memanggil JPU dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan detil tentang penanganan kasus tersebut.

"Saya akan segera panggil JPU-nya dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan tentang kasus ini dan progress penanganannya," ujar Kajari Dwi Agus.

Kajari juga menjanjikan untuk memberikan informasi tindak lanjut kasus ini pada Jumat, 15 Oktober 2021 mendatang. "Nanti Pak Wilson dan korban bisa datang lagi menjumpai saya pada hari Jumat 15 Oktober mendatang, nanti saya beritahu perkembangannya," imbuh Dwi Agus.

Sementara itu, kepada JPU Kurniawan, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya untuk mempersoalkan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saya hanya ingin menginformasikan kepada Pak Kurniawan tentang tahapan kerja kita di PPWI. Pertama kita pelajari dengan detil kasusnya dengan mengumpulkan informasi dan data yang dimiliki korban. Kedua, kita hubungi berbagai pihak terkait untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi tentang kasus yang dilaporkan warga. Ketiga, kita desak para pihak yang ditugaskan untuk menangani kasusnya. Keempat, jika ada kendala atau hambatan, maka kita akan ke tahap berikutnya, memperkarakan para oknum yang bekerja tidak profesional, mempermainkan hukum, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar," beber tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi ini.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Kurniawan terlihat manggut-manggut. (Tha/Lak)

Share:

Ketua Mahkamah Agung Se-ASEAN Sepakat Lanjutkan Berbagai Kerjasama Yudisial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tuan rumah Council of ASEAN Chief Justices (CAJC) Meeting yang ke-9, pada hari Kamis (7/10), yang melahirkan beberapa butir kesepahaman yang diperbaharui. Pertemuan virtual ini dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, delegasi dari Kamboja dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

CACJ merupakan forum yang dibentuk oleh para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN pada 23 Agustus 2013 di Singapura, dan setelahnya secara reguler mengadakan rapat/pertemuan setiap tahun. Forum CACJ secara resmi terafiliasi dengan Association of South East Asian Nations (ASEAN). Sebelum CACJ terbentuk, forum tersebut bernama ASEAN Chief Justices Meeting namun belum terstruktur dan belum terafiliasi dengan ASEAN. 

Dalam sesi pembukaan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih menjadi Ketua CACJ untuk periode 2021-2022 menggantikan Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang sebelumnya memimpin CACJ. 

“Saya sampaikan terima kasih kepada para Chief Justices dan kolega atas kepercayaan dan dukungan kepada saya memimpin CACJ 2020-2021, sebuah kesempatan yang terhormat bagi saya. Berdasarkan prosedur dalam Piagam CACJ, dengan ini saya menominasikan Ketua Mahkamah Agung Indonesia Yang Mulia Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua CACJ tahun mendatang,“ disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Vietnam Nguyen Hoa Binh dalam pidatonya.

Ketua Mahkamah Agung Indonesia Muhammad Syarifuddin dalam pidato pembukaan menyampaikan penghargaan kepada para Ketua Mahkamah Agung negara sahabat di ASEAN yang telah menyempatkan hadir dalam pertemuan meski masih di tengah pandemi dan bertemu secara virtual. Secara khusus Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung Vietnam yang telah memimpin CACJ setahun belakangan ini. 

“Saya harap persahabatan dan komitmen kerjasama yang kokoh antara para Ketua Mahkamah Agung dalam CACJ dapat berdampak pada menguatnya kerangka hukum untuk mempromosikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang efektif serta pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN,” ungkap Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal ASEAN Dato' Lim Jock Hoi menyampaikan pandangannya terkait penguatan kerja sama dan kolaborasi dalam bidang hukum di kawasan ASEAN, di mana pengadilan di setiap negara berperan terhadap hal tersebut. Kerja sama ASEAN dalam bidang hukum terkait dengan rule of law, pencegahan kejahatan terutama transnasional dan penanganan perdagangan orang.  

Selanjutnya Sekjen ASEAN menjelaskan ada lebih dari 170 instrumen hukum di ASEAN untuk mendorong agenda komunitas ASEAN. 

“Saya berharap Sekretariat ASEAN dan Sekretariat CACJ dapat terus berkoordinasi untuk mempromosikan instrumen ASEAN yang sudah diberlakukan di setiap negara anggota, hal ini semoga membawa bermanfaat untuk kerja sama hukum dan kerja sama yudisial di ASEAN,” papar Sekretaris Jenderal ASEAN. 

Pertemuan CACJ tahun ini yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, terdiri dari beberapa sesi pembahasan, yang salah satunya adalah bertukar pengalaman terbaik dalam menjalankan kewenangan yudisial masing-masing peradilan  di tengah pandemi. 

Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa selama kurun waktu 2 tahun belakangan berupaya untuk melakukan modernisasi baik dari aspek hukum acara maupun infrastruktur teknologi untuk dapat beradaptasi dan terus memberikan pelayanan peradilan yang baik kepada masyarakat.  Penggunaan aplikasi e-court dan mekanisme pemeriksaan jarak jauh di persidangan pidana, terbukti secara drastis menurunkan tingkat kunjungan masyarakat ke pengadilan sehingga mengurangi dan menekan penyebaran virus.

“Kita bisa saling bersepakat bahwa kita tidak dapat memungkiri, dan bahkan mengambil manfaat, dari penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas yudisial kita di masa pandemi ini,” jelas Hakim Agung Ibrahim yang mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyampaikan perkembangan terkini. 

Sesi lainnya adalah penyampaian perkembangan agenda CACJ lainnya, yang salah satunya adalah agenda pendidikan dan pelatihan yudisial, yang mana Mahkamah Agung RI bersama Supreme Court of the Philipines bertanggung jawab terhadap agenda tersebut. Secara bersama kedua institusi peradilan tersebut melaporkan kepada CACJ bahwa masing-masing peradilan di ASEAN telah berhasil mengembangkan sarana pembelajaran jarak jauh dengan sistem e-learning. Hal ini dalam rangka memastikan para hakim terus mendapatkan pengetahuan terkini tentang hukum dan kasus-kasus. 

Butir-butir Kesepakatan Kerjasama
 Dalam Piagam CACJ, forum ini disepakati untuk dibentuk berdasarkan kesamaan pandangan untuk mengembangkan hubungan timbal balik dan kesepahaman bersama di antara Mahkamah Agung di setiap negara ASEAN. CACJ berisikan kerjasama di bidang yudisial dan kolaborasi untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan ASEAN. 
 
Tujuan CACJ disepakat untuk membangun kemitraan yang kuat di antara peradilan ASEAN berdasarkan rule of law dalam semangat kemandirian lembaga dan kemitraan. Oleh karena itu penting bagi para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN untuk bertemu setidaknya sekali dalam setahun untuk merumuskan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan cita-cita CACJ.

Setiap tahunnya, beberapa butir kerjasama diperbaharui dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di kawasan ASEAN. Pada rapat virtual tahun ini, disepakati Jakarta Declaration yang berisi pokok kerjasama antara lain terkait pendidikan dan pelatihan yudisial, nilai dan standar minimum dalam penanganan sengketa lintas batas, dan perluasan kerjasama terkait ASEAN+ yang melibatkan yurisdiksi China, Jepang dan Korea Selatan, khususnya di bidang pengetahuan hukum, teknologi pengadilan, peningkatan kapasitas, dan saling berbagi pengalaman praktik terbaik.

Deklarasi Jakarta yang disepakati tahun mencerminkan komitmen dan optimisme yang kuat dari seluruh peradilan ASEAN untuk terus meningkatkan kerjasama peradilan di kawasan ASEAN dalam mewujudkan kemakmuran, keadilan dan keamanan di kawasan. 

“Pengambilan keputusan CACJ dilakukan berdasarkan mekanisme musyawarah dan mufakat (consultation and consensus), sehingga akan banyak hal untuk didiskusikan untuk terus memperkuat kerjasama antar para Ketua Mahkamah Agung ASEAN untuk mencapai mandat dan menyukseskan CACJ di masa mendatang,” harap Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidato penutupannya. (Arianto)

Share:

Buka Pelaksanaan SKD, Sekretaris MA Harapkan Semua Peserta Miliki Komitmen Serius


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., membuka secara resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 wilayah Jakarta pada Jum’at pagi (1/10) di Rindam Jaya, Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2021 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.  Formasi yang dibutuhkan yaitu 4 jabatan, pertama Analis Perkara Peradilan, kedua Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, ketiga Pengelola Perkara, dan keempat Pengelola Barang Milik Negara. Dari 4 formasi jabatan tersebut dibutuhkan sebanyak 3.337 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) orang. 

Hingga kini, terdapat 30.015 (tiga puluh ribu lima belas) peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar. Menurut Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, bahwa khusus untuk wilayah DKI Jakarta jumlah peserta yang akan mengikuti SKD sebanyak 5.456 (lima ribu empat ratus lima puluh enam) peserta.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa Mahkamah Agung berharap akan mendapatkan Calon-calon Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, memiliki kompetensi tinggi dan mampu berinovasi dalam memperkuat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen serius harus ditumbuhkan dari sekarang, “jika ingin mengundurkan diri, lakukan sedari dini, jangan ketika sudah mendapatkan SK baru mengundurkan diri, itu zolim namanya.” tegas pria kelahiran Lampung itu.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap kepada seluruh peserta seleksi agar berkompetisi secara sehat. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable, “jadi yang menentukan kelulusan adalah kemampuan peserta sendiri, pihak lain tidak dapat melakukan intervensi apapun,” tegas Dr. Hasbi. 

“Akhirnya kepada seluruh peserta, kami ucapkan selamat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar untuk wilayah DKI Jakarta, semoga sukses memenuhi passing grade   dan dapat berlanjut hingga lulus,” kata Dr. Hasbi menyudahi sambutannya. (Arianto)

Share:

Buktikan Solidaritas, GAAS Dampingi Kuasa Hukum Kasus UU ITE di Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan adanya soliditas dan solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.

Zulkarnain, Arfa Yuri dan  Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008.

"Ya benar, saat membuat laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami adalah sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan Terlapor," jelas Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.

Suta mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan bila pihak yang hobinya memfitnah mau sadar atas kesalahan yang telah ia lakukan. "Namun, ternyata tidak. Bahkan semakin menjadi - jadi. Nah, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, bahkan malah balik menyerang balik dengan berita bantahan yang tidak akurat. Maka yang dirugikan tentu ingin melapor ke Polisi," ucapnya. 

Tak cuma itu, Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa _cover both side_ orang - orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Suta. (Arianto)

Share:

Terkait Penganiayaan Wartawan, Kapolres Dumai: Kita akan Tindak Tegas Pelakunya


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, SIK berjanji akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kota Dumai. Menurutnya, itu sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian dalam rangka memberikan jaminan perlindungan serta penegakan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, tidak hanya untuk wartawan, tapi seluruh masyarakat. Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan, akan kita sikapi dan pelakunya akan kita tindak tegas," ujar AKBP Muhammad Kholid saat menerima perwakilan wartawan yang menggelar aksi demonstrasi di Dumai, Senin (27/09/21) 

Sebelumnya, Faisal Sikumbang, penanggungjawab aksi menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Dumai yang telah menerima perwakilan wartawan dan membuka ruang dialog. "Berulangkalinya terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan sangat memprihatinkan dan disesalkan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Faisal Sikumbang mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bang Kholid (Kapolres Dumai,red) yang berkenan menerima kehadiran kami. Intinya, kami minta negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas wartawan di lapangan. 

Tentunya, kata Faisal Sikumbang, sebagai perpanjangan tangan negara dalam penegakan hukum, kami berharap pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada siapa saja pelaku kekerasan terhadap wartawan. 

Hal yang sama juga disampaikan Kordinator Lapangan, M Syahrul Aidi yang menyebutkan aksi demonstrasi adalah langkah terakhir yang harus dilakukan. Pasalnya, kasus yang berulang menandakan tidak adanya efek jera terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

"Untuk itu, pada hari ini kami ingin menyampaikan 3 pernyataan sikap, yakni meminta Kapolres Dumai menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan, memberantas seluruh lokasi penampungan BBM dan CPO ilegal dan terakhir memberikan jaminan perlindungan terhadap wartawan," tegas M Syahrul Aidi.

Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah Pimpinan Organisasi Pers serta Pemimpin Redaksi media di Dumai, Senin (27/09/21) kemarin berjalan tertib dan aman. Sesampainya di Mapolres Dumai, puluhan massa aksi membentangkan poster dan spanduk berisikan kalimat Tolak Kekerasan Pers.

Setelah berdialog dengan Kasat Reskrim AKP Nusirwan, perwakilan wartawan kemudian diarahkan untuk bertatap muka langsung dengan Kapolres Dumai. Diantaranya Bendahara PWI, M Ridwan Syafri, Ketua PWRI Riau Feri Windria, Ketua JMSI Dumai Ahmad Dahlan, Pengurus DPD PPJI, Pengurus DPD IMO Indonesia, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Megi Al Fajrin, Komisaris Kupas Media Grup (K-MG) Syafrizal.

Setelah berdialog dan menyerahkan Pernyataan Sikap Wartawan kepada pihak Kepolisian, massa aksi kemudian membubarkan diri. Rencananya, dalam waktu dekat ini Forum Lintas Wartawan (FLW) akan menyurati DPRD Kota Dumai untuk meminta agenda Hearing terkait kasus kekerasan wartawan serta aktifitas penampungan BBM dan CPO ilegal yang cukup marak di Kota Dumai.

“Agenda berikutnya, kita akan surati DPRD Dumai untuk Hearing menyikapi kasus kekerasan wartawan dan maraknya aktifitas penampungan BBM dan CPO ilegal di Dumai,” ungkap Koordinator Lapangan, M Syahrul Aidi. (Arianto)

Share:

Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Santoso Gunawan (61 tahun), tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan kemana-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.

Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.

Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat selanjutnya meminta agar dilakukan P-21 tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara bersama tersangkanya sejak tahun lalu.

Wilson Lalengke yang menerima pengaduan Denny Darwis itu menyatakan sangat prihatin atas kinerja oknum aparat yang menangani kasus tersebut. Tokoh pers nasional yang dikenal getol memberitakan kebobrokan oknum polisi di berbagai tempat itu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan diskriminasi hukum yang dipertontonkan dengan pongahnya oleh oknum-oknum polisi dimana-mana.

“Saya sempat menelpon Kapolsek Kebon Jeruk saat korban mengadukan nasibnya ke PPWI Nasional, waktu itu kapolseknya masih Kompol Robinson Manurung, mempertanyakan mengapa si DPO Santoso Gunawan belum ditangkap? Dengan santainya dia menyalahkan Kejari yang katanya belum bersedia menerima tersangka Santoso Gunawan itu. Begitu parahnya para oknum itu mempermainkan hukum di negeri ini,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 kepada media, Senin, 27 September 2021.

Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing berinisial Kompol TG di Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol TG di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum TG tersebut,” ungkap Wilson.

Terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap warga Denny Darwis ini, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, itu mengharapkan agar Pimpinan Polri, melalui unit terkait pengawasan kinerja aparat di lapangan seperti Itwasum dan Divpropam Mabes Polri, serta Kompolnas sebagai pengawas independen intitusi Polri, untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. “Warga bangsa ini hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum itu janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang aparat. Akibat korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dikuburkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada lesu.

Apalagi saat ini, tambahnya, Kapolsek Kebon Jeruk dijabat oleh Kompol Slamet Riyadi [1], oknum Kapolsek yang mengkriminalisasi 4 wartawan beberapa waktu lalu [2]. “Bakal tambah nyaman aman sentosa itu si DPO Santoso Gunawan, Mapolseknya dipimpin oknum Kompol Ceng-li [3],” kata pria paruh baya ini dengan nada makin miris. (Arianto)

Catatan:

[1] Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-sebarkan-berita-bohong-kapolsek-kalideres-dilaporkan-ke-propam/ 

[2] Kapolsek Sebar Kebohongan melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax; https://pewarta-indonesia.com/2020/07/kapolsek-sebar-kebohongan-melalui-konferensi-pers-ppwi-memalukan-pakai-uang-negara-untuk-produksi-hoax/ 

[3] Ceng-li adalah ungkapan yang disampaikan Kompol Slamet kepada Wilson Lalengke ketika disambangi di Mapolsek Kalideres untuk mempertanyakan tindakan kriminalisasi terhadap 4 wartawan media online www.bidikfakta.com dan pelepasan oknum Provost Polda Metro Jaya yang terlibat bersama 4 wartawan itu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rentenir pegadaian lebih dari 500 buah Kartu Jakarta Pintar (KJP). “Pak Wilson gak bisa ceng-li sih,” kata Kompol Slamet menanggapi protes Ketum PPWI yang terkenal anti korupsi dan pungli tersebut. 

Share:

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (Arianto)

Share:

ProDEM Desak Pencabutan SIPPT Sentul City


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah kedatangan ProDEM ke Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mendesak pencabutan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat kepada PT Sentul City Tbk, yang telah disalahgunakan dengan melanggar prosedur maupun hukum dalam melakukan pembebasan tanah rakyat, maka berbagai dukungan datang dari berbagai Tokoh Bangsa, Organisasi Tani dan kelompok masyarakat yang tanahnya juga dirampas oleh pengembang/investor dan negara.

Untuk itu, ProDEM menggelar Konferensi Pers yang akan mendesak dan menuntut Bursa Efek/Pasal Modal untuk menghentikan seluruh penjualan saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor maupun negara segera dihentikan.

DR. Rizal Ramli, Bengawan Ekonomi menyampaikan, Saya bangga karena Prodem secara berani memperjuangkan demokrasi dan melawan pemerintahan otoriter sejak zaman Orba. Bangga karena hari ini, ditengah demokrasi yang berjalan menunjukkan sikap semakin otoriter, Prodem konsisten dan berani berpihak kepada rakyat dan melawan patgulipat eks-Napi Pemilik Sentul City yang memelihara oknum pejabat dan preman-preman untuk menggusur tanah rakyat.

"Di Bojong Koneng telah terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer," ungkapnya.

Asal tahu saja, Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2. Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman dibawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia.

Menurut rakyat setempat, preman-preman itu melakukan pemagaran secara paksa tanpa adanya surat-menyurat terhadap tanah rakyat, termasuk Pasantren Tahfidzul Quran dipagari paksa dengan kawat berduri.

Disisi lain, lanjutnya, Perusahaan-perusahaan pelanggar HAM Kehilangan akuntabilitas, transparansi dan tata-kelola, dan telah melanggar prinsip-prinsip pasar modal.

Selain soal HAM, DR. Rizal Ramli menegaskan, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu, karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum "clean and clear.

Menurut DR. Rizal Ramli, Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi "penipuan" dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini. Sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b. Yang bunyinya:

"Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain."

Atas dasar inilah, kata DR. Rizal Ramli, kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.

"Dan yang paling penting, Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan!," pungkasnya. (Arianto)

Share:

PT Sentul City Diminta Bertanggung Jawab atas Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Hak di Desa Bojong Koneng


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah peristiwa penggusuran rumah dan bangunan, perampasan tanah, pengusiran warga secara paksa yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk di Desa Bojong Koneng Bogor. Saat ini PT Sentul City Tbk, diduga tengah melakukan pematokan-pematokan, termasuk penempatan material-material bahan bangunan di atas tanah milk warga.

"Selain itu, penggusuran-penggusuran yang dilakukan pada lahan, kebun dan rumah bangunan warga dimaksud dilakukan pada beberapa lokasi yang telah dipasang plang/papan pengumuman yang menerangkan bahwa tanah dalam proses hukum di Pengadilan Negeni Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 718/PDT.G2021/PN.JKT SEL," kata Widi Syailendra SH saat konferensi pers di Jakarta. Selasa (21/09)

Asal tahu saja, pada tanggal 13 September 2021, Tim Hukum Warga Bojong Koneng telah membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa besar. Sebuah kejahatan yang merampas, merusak, menggusur, mengusir, mengokupasi, mem-buldozzer hak milik orang lain secara extra yudisial atau main hakim sendiri termasuk didalamnya adalah tindakan pengancaman, pemukulan, tindakan intimidasi lain dengan tujuan menyebarkan rasa takut dan teror di masyarakat.

Adapun, kata Widi, terkait perbuatan pemukulan dan pengeroyokan yang dlalami oleh salah satu tim hukum pada tanggal 04 September 2021 telah dilaporkan di Kepolisian Resor Bogor di Kab. Bogor dengan nomor laporan STBLB/1278NN2021/J8RRES BGR. Bahwa atas laporan dimaksud hingga saat ini belum diündaklanjuti oleh Polres Bogor.

Sehubungan persoalan persoalan diatas, lanjutnya, kami menduga ada keterlibatan dari aparat hukum yang mem-back up untuk melakukan pembiaran pengaduan-pengaduan ataupun permohonan- pemohonan perlindungan hukum yang di ajukan oleh warga-warga korban gusur. Karena seharusnya persoalan penggusuran, perampasan tanah termasuk potensi konflik sosial dan teror ini dapat di hindari apabila pihak Kepolisian dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia selayaknya yang dimaksud pada Pasal 13 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kapada masyarakat. Padahal pengaduan langsung maupun secara tertulis telah dlakukan.

Mirisnya, Widi menambahkan, Penggusuran atas bangunan dan/atau rumah milik masyarakat dilakukan dengan membabi buta, padahal bangunan dimaksud merupakan rumah tinggal yang sedang ditempati disaat Pemerintah dan/atau Satgas Covid menganjurkan agar masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan dan/atau berdiam diri dirumah.

"Kami sangat memahami bahwa perseroan yang menjadi "biang" dari terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini adalah suatu perseroan raksasa baik secara struktur modal investasi, koneksi maupun media relasi. Selanjutnya, kami memahami bahwa penanganan hukum secara konvensional tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan melawan "Biang" persoalan ini," ungkapnya. 

"Oleh karena Itu, berdasarkan data, dokumen dan informasi yang kami miliki, kedepan kami bermaksud untuk membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa dugaan tindak pidana berkaitan dengan Korupsi termasuk meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga jalannya peradilan atas gugatan kami," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Ketua MA: Peradilan Butuh Sosok Hakim yang Paripurna


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
“Jangan sekali-kali berbangga diri atas ilmu pengetahuan  yang  kita  peroleh,  sebelum  kita mampu mengamalkannya dengan baik. Berbanggalah ketika ilmu pengetahuan yang kita miliki bisa bermanfaat bagi lembaga yang kita cintai, bangsa, dan Negara.”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada saat membuka secara resmi Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV pada Senin pagi (20/9) di gedung Diklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor. 

Pada saat yang sama, Ketua MA juga membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah, dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon  Hakim  Terpadu  Peradilan  Militer. Semua pelatihan ini dilaksanaka secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyampaikan lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, di samping memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi. Menurutnya, pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi dengan pengetahuan yang cukup akan menimbulkan kesesatan.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial itu juga mengingatkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing. 

Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XIV ini diikuti oleh Hakim Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Militer. Sementara itu Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial  bagi  Hakim  Peradilan  Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Hak Kekayaan Intelektual Bagi Hakim Peradilan Umum, Pelatihan Teknis Yudisial Narkotika Bagi Hakim  Peradilan Umum dan Peradilan Militer, Pelatihan Teknis Yudisial Penyetaraan Ekonomi Syariah Bagi Hakim Peradilan Agama dan Pelatihan I Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon  Hakim  Terpadu  Peradilan  Militer.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat ini adalah Ketua kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Militer dan TUN Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum Mahkamah Agung. (Arianto)

Share:

Busari Muslim Bantah Serobot Tanah Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Busari Muslim S, SY.M.IP membantah dirinya menyerobot lahan tanah masyarakat Kelurahan Pelintung untuk timbunan jalan Hj Abdul Naim sepanjang satu kilometer di Pelintung Dumai.

”Terkait pemberitaan nama saya di salah satu media, saya akan menjawab tudingan tersebut, kita bersama masyarakat hanya meratakan tanah jalan yang lebarnya sejak tahun 1981 sudah ada parit kiri dan kanan jalan tersebut, dan tidak ada sedikit pun mengeruk, menyerobot atau menggali tanah milik orang lain,” kata Busari Muslim, S,Sy.M.IP yang juga sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Dumai kepada awak media di Dumai. Kamis (09/09)

Selain itu, kata Bung BM panggilan beliau sehari-hari ini yang lulusan Magister Ilmu Pemerintahan dari salah satu perguruan tinggi Riau ini, penimbunan yang di kerjakan selama bertahun-tahun ini tidaklah mudah, cukup banyak rintangan dan hambatan mulai dari alam yang belum bersahabat sampai ada beberapa oknum yang pernah mempermasalahkan jalan tersebut.

Namun, Bung BM tak pernah patah arang untuk tetap menyelesaikan jalan tersebut, walaupun penjara ancamannya, tentu saja ucapan saya punya dasar yang sangat kuat, karena masyarakat pengguna jalan tersebut selalu memberikan motivasi dan dukungan untuk penyelesaian jalan tersebut.

”Ucapan terimakasih yang tak terhingga yang tak dapat di sebutkan satu persatu kepada Pemkot Dumai, Camat, Lurah, RT, LPMK, Karang Taruna serta perusahaan perusahaan terkait serta masyarakat yang sudah memberkan Dukungan," tutur beliau dengan senyum Ramah.

Asal tahu saja, Warga Pelintung dan sekitarnya khususnya warga RT 06, RT 05, RT 04, RT 03, RT 02 dan RT01 yang menggunakan jalan rawa sekilo tersebut patut berbangga hati, karena jalan rawa-rawa yang pada tahun 1981 itu diperintahkan langsung oleh kepala Desa pada saat itu H. Abdul Naim (alm) untuk dirintis selebar 20 meter lalu di lakukan penggalian parit untuk di jadikan badan jalan dengan menggunakan dana Bandes.

Alhamdulillah jalan tersebut sudah selesai penimbunan oleh inisiator Busari Muslim, S.Sy.M,IP dengan mengantongi surat keterangan dari Dinas PU yang ditandatangani Camat, Lurah, LPMK, Karang Taruna serta RT terkait, serta surat kesepakatan 6 RT dan Surat kesepakatan bersama anak laki - laki tertua H. Abdul Naim yaitu KH.Adnan (alm) beserta RT terkait untuk merubah nama jalan dari Rawa Sekilo menjadi jalan H.Abdul Naim.

Busari Muslim, S,Sy,M.IP tak lain tak bukan anak menantu dari Kades tersebut bekerja sama dengan unsur masyarakat berjibaku melakukan penimbunan sejak awal tahun 2013 sampai dengan 2017 lalu finishing di lakukan eleh beberapa perusahaan sekitar yaitu PT Wilmar dan Gudang Garam yang kebetulan sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut sangat baik hubungan dengan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan dari bapak A.Rahim atau lebih di kenal Ucu Yen mantan ketua RT 06 sekaligus orang yang di tuakan serta Tokoh masyarakat di sana, bahwa beliau di perintahkan langsung oleh kepala Desa saat itu H.Abdul Naim (alm) bersama 2 orang temannya yaitu Muhammad Nur alias Nurtai (alm) dan Hasyim alias Lenggok untuk merintis jalan tersebut dengan lebar 20 meter langsung menuju jalan setapak saat itu.

Saat ini, jalan Arifin Achmad, menurut keterangan beliau  bahwa amanah dari alm Cik Naim penggilan beliau ke pak Kades bahwa barang siapa yang bisa menimbun pasir di rawa-rawa ini sampai ke rumah saya di bukit sana, maka bila tanah pasirnya tersisa silahkan mau di bawa ke mana saja hal ini juga senada dengan bahasa beberapa tokoh masyarakat di Pelintung bapak Bilal Makruf, dan teman dekat alm H.Abdul Naim yaitu H.Soeparto yang mendengar kabar dari mulut ke mulut.

”Di samping itu, melalui ponsel kami mendapatkan keterangan dari Tokoh Penting pada era 1990-2001 bahwa jalan sepanjang 16 KM itu memang di peruntukan sebagai jalan penghubung antar desa mulai dari Gurun Panjang kecamatan bukit kapur di tembus sampai ke Desa Pelintung, Desa Guntung, Desa Teluk Makmur dan Desa Mundam yang pada saat itu pusat pemerintahannya adalah kecamatan Bukit Kapur kabupaten Bengkalis," kata Busari Muslim.

Sementara itu, H.Azali Johan selaku mantan Bupati bengkalis menjelaskan melalui ponselnya mengatakan, kebijakan pembuatan jalan itu di buat oleh pemerintah kabupaten Bengkalis yang pada saat itu kepala PU nya bapak Bukhari, jelas beliau kepada saya.

"Harapan saya bersama masyarakat, jalan yang sudah di timbun lebih dari 1 KM tersebut hendaknya Pemerintah ikut andil langsung untuk di anggarkan, karena mengingat jalan tersebut bisa menjadi alternatif untuk menghindari kepadatan jalan Ariffin Ahmad yang cukup padat," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.

Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon permintaan komentarnya oleh redaksi media ini terkait penyebar-luasan informasi yang terindikasi bohong dan/atau tidak akurat dari segelintir media tentang kasus kisruh pengembang dan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Tangerang, Banten. “Media massa, termasuk media sosial, diwajibkan memberitakan hanya kebenaran dan fakta lapangan. Oleh karena itu, wartawan dan pewarta warga serta masyarakat umum yang menggunakan media sebagai alat penyebaran informasi harus netral, bebas dari kepentingan tertentu, termasuk bebas dari sogokan atau tawaran uang dari pihak manapun,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Sebagaimana diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen developer perumahan Taman Sepatan Grande yang beralamat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, didatangi oleh konsumen perumahan tersebut bersama pengacara mereka. Team konsumen ini tiba di kantor pengembang perumahan dimaksud sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (24/8/2021) [1].

Maksud kedatangan para konsumen bersama beberapa pengacara adalah untuk mempertanyakan pembayaran atau pengembalian uang pembayaran unit rumah yang sudah dibayarkan. Konsumen, yang salah satunya diinisalkan sebagai Mr. X, ini telah membayar sejumlah uang untuk membeli unit rumah di perumahan Taman Sepatan Grande, namun dibatalkan sepihak oleh pengembang dan berjanji akan mengembalikan dananya. Namun, hingga kini dananya belum dikembalikan secara utuh sehingga pihaknya mendatangi kantor pengembang perumahan itu.

Sangat disayangkan, pemimpin perusahaan pengembang perumahan ini, Jimmy Kwan, tidak bersedia menjumpai konsumennya. Jimmy hanya menugaskan petugas marketing, Risman Gulo, yang mengaku sebagai pengacara, untuk menghadapi sang konsumen dan team pengacaranya. Akibatnya, perdebatan sengit tidak terhindarkan karena konsumen tidak puas atas layanan dan tanggapan terhadap tuntutannya untuk dibayarkan langsung dana yang sudah disetorkannya ke perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Kedatangan konsumen Mr. X bersama pengacaranya ke kantor Jimmy Kwan itu menjadi topik pemberitaan di berbagai media di Banten sejak Selasa, 24 Agustus 2021 silam. Inti pemberitaannya adalah keluh-kesah para konsumen, terutama Mr. X sebagai narasumber berita, tentang perlakuan zolim pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande yang terkesan menipu dan mempersulit pengembalian dana yang sudah dibayarkannya ke perusahaan itu setelah perusahaan ini membatalkan secara sepihak kesepakatan pembelian unit rumah di perumahan itu.

Selain keluhan sang konsumen, media juga melengkapi informasi dari salah satu pengacara konsumen, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, yang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dalam rangka menghindari kejadian buruk sebagaimana dialami kliennya, Mr. X. “Untuk masyarakat luas, agar berhati-hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan, jangan salah pilih, kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya tidak didapatkan seperti Perumahan Taman Sepatan Grande ini [2]," ujar Advokat Luqman.

Pemberitaan oleh berbagai media tersebut selanjutnya dibalas oleh segelintir media yang tidak mengetahui secara persis tentang persoalan faktual yang terjadi di lokasi kejadian. Media itu hanya mendapatkan pernyataan dari pihak pengembang perumahan, Jimmy Kwan dan Risman Gulo. Inti pemberitaannya adalah tentang pelaporan Advokat Luqman ke polisi atas kejadian di kantor pengembang perumahan Taman Sepatan Grande dan kisruh perusahaan itu dengan konsumennya.

Terhadap pemberitaan dari media-media pro-Jimmy Kwan dan Risman Gulo yang mulai beredar sejak 6 September 2021 kemarin, berikut adalah catatan klarifikasi atau hak jawab dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini.

Dalam berita hoax yang disebarkan segelintir media dan di akun facebook pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, kata Luqman, tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman dipukuli dan terluka. Kenyataan yang sebenarnya, karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara, maka Luqman hanya menyentuh dengan sedikit dorongan menggunakan jari tangan di kening oknum karyawan Risman Gulo tersebut.

“Bukan memukuli dan tidak ada luka. Kalaupun ada luka, mungkin di tengah jalan oknum karyawan tersebut merobek-robek mukanya sendiri, karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang. Benar ada CCTV, dibuka saja CCTV-nya. Dan (sentuhan di kening) sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara,” beber Luqman.

Selanjutnya, dalam berita hoax di media pro-pengembang itu disebutkan Advokat Luqman ‘mengaku pengacara’ yang seakan-akan mengatakan Luqman hanya ‘mengaku’. “Sekedar untuk diketahui bahwa saya Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, adalah pengacara asli, bukan pengacara kaleng-kaleng, yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraan saya dapat dan telah saya tunjukkan di hadapan awak media,” imbuh pengacara kelahiran Tanah Rencong, Aceh, itu.

Terkait sengketa konsumen dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, media pro-Jimmy dan Risman Gulo menyebutkan bahwa konsumen atas nama Mr. X yang membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya. Faktanya, sesuai hasil penelusuran dan wawancara terhadap korban (konsumen), Mr. X mengatakan bahwa pihak pengembang perumahanlah yang telah melakukan pembatalan sepihak.

Memang benar bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen Mr. X melalui refund bertahap. Namun, pihak konsumen, dalam hal ini Mr. X, menuntut pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap. “Pihak pengembang perumahan tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen Mr. X mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening Mr. X, tetapi dia tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun. Mr. X selanjutnya mengembalikan uang itu ke pihak perumahan bersama Advokat Luqman, namun tidak ada satu pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersebut,” ungkap Luqman.

Dalam berita hoax di dua-tiga media tadi, tambah Luqman, tiba-tiba muncul Jimmy selaku bos perumahan yang seakan-akan selalu aktif komunikasi dan melayani konsumen. Kenyataannya, setiap kali konsumen datang bersama Advokat, sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. “Hampir setiap hari saya kirim pesan WA dengan bahasa yang baik, mempertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana klien saya, tapi tiak pernah dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy,” tegas Luqman membantah pemberitaan itu.

Diberitakan juga bahwa media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk yang mengatakan bahwa Kapolsek Mauk telah mengirimkan surat panggilan kepada Advokat Luqman untuk dikonfirmasi. “Sampai berita ini ditayangkan, saya belum menerima surat apapun dari Polsek Mauk,” kata Luqman lagi.

Perselisihan konsumen Mr. X dengan pihak developer perumahan Taman Sepatan Grande [3] di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, itu kemudian membuka fakta yang selama ini terkesan ditutupi, yakni adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibuat oleh 44 konsumen. Ketika Advokat Luqman hendak membuka atau membuat LP di Polres Tigaraksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, penyidik Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada sebelumnya.

“Kata penyidik, karena LP-nya sama, yaitu sama-sama melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande, jadi ikut LP yang sama itu saja. Ternyata yang telah melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 konsumen yang telah merasa ditipu oleh pengembang perumahan itu,” tutup Luqman sambil mempertanyakan kebenaran informasi tentang penyerahan unit rumah ke konsumen oleh developer Jimmy Kwan dan Risman Gulo sebagaimana diberitakan media hoax pro-Jimmy tersebut. (Arianto)

Catatan:

[1] Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande “Gruduk” Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat; https://mitrapol.com/2021/08/24/konsumen-perumahan-taman-sepatan-grande-gruduk-kantor-pemasaran-bersama-para-advokat/

[2] SETOR DP Rp26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud; https://penarakyatnews.id/2021/06/29/setor-dp-rp-26-juta-tetapi-rumah-tidak-terwujud/

[3] Dijanjikan 100%, Refund Pembelian Rumah Sepatan Grande Belum Diterima; https://news.detik.com/suara-pembaca/d-5274963/dijanjikan-100-refund-pembelian-rumah-sepatan-grande-belum-diterima


Share:

Penanganan Kasus Penculikan Anak Berlarut-larut, Indikasi Oknum Polisi Cianjur Tidak Profesiona


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sulit menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui bahwa kasus penculikan anak  yang telah bersangsung lebih dari 8 bulan di Polres Cianjur belum menemui titik terang alias berlarut-larut. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut dan menyayangkan rendahnya profesionalitas oknum aparat kepolisian untuk menuntaskan kasusnya sesegera mungkin.

“Saya sangat kecewa dengan cara kerja oknum-oknum polisi di Polres Cianjur yang menangani kasus itu. Saya sudah datangi Polres Cianjur pada 5 Februari 2021 lalu saat keluarga Derryl Kurniadi (anak korban penculikan – red) meminta bantuan untuk mengawal kasus ini. Saya pertanyakan penanganan kasusnya kepada Kanit PPA yang menangani, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” ungkap Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurutnya, Team PPWI yang menyambangi Polres Cianjur menjumpai oknum polisi bernama Asep Sodikin. Ketika ditanyakan keberadaan anak korban penculikan, Asep mengatakan bahwa Derry Kurniadi dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat. Usai di Polres Cianjur, Team mendatangi lokasi yang dimaksud. PPWI juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua RT setempat, serta tetangga sekitar. Namun, mereka tidak diperkenankan masuk oleh penjaga P2TP2A. Alasannya, pimpinan tidak berada di tempat, dan si anak dilarang bertemu dengan siapapun.

Sehari setelahnya, Ketua RT setempat mengabarkan ke PPWI bahwa tidak ada satupun anak di kantor P2TP2A Cianjur sebagaimana disampaikan oleh oknum polisi Asep Sodikin. Berdasarkan fakta ini, dapat diduga bahwa oknum polisi Asep Sodikin terindikasi berbohong. Belakangan diketahui bahwa pemimpin P2TP2A Cianjur, bernama Lidia, diduga kuat bekerjasama dengan si penculik dalam mengelabui orang tua si anak korban penculikan agar tidak dapat menemukan anaknya.

“Ternyata oknum pimpinan P2TP2A Cianjur yang bernama Lidia ini terindikasi membantu si penculik Sofyan Jendi alias Dio dalam menyembunyikan anak korban penculikan. Minimal, Ibu Lidia diduga kuat tidak netral dalam kasus Derryl itu. Kita memiliki bukti tertulis bahwa Sofyan Jendi memberikan pekerjaan kepada Ibu Lidia, yang merupakan pengacara ini, untuk menangani kasus klien-nya si Sofyan Jendi itu,” terang pengacara keluarga korban penculikan, Zakaria Ginting, SH, MH, dalam keterangannya kepada PPWI Nasional.

Dalam kasus ini, tambah Wilson Lalengke, pihaknya tidak mempersoalkan masalah hukum yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus tersebut. “Keberatan atau pertanyaan substantif kita sebenarnya adalah soal anak yang tidak boleh bertemu orang tuanya selama lebih dari 8 bulan ini. Saya curiga ada skenario jahat yang dirancang oleh penculik anak ini yang terkesan diback-up oleh oknum polisi Polres Cianjur dan pimpinan P2TP2A. Entah apa tujuannya, saya tidak tahu. Bayangkan, 8 bulan lebih Derryl Kurniadi yang masih usia 6 tahun saat diculik tidak diizinkan dijenguk ayah-ibunya atau keluarga lainnya, pun tidak juga boleh ditemui pengacara keluarga ini. Di mana otaknya para oknum polisi dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut?” kata Lalengke yang mengaku geram terhadap perilaku dholim para oknum polisi Cianjur terhadap keluarga dan anak korban penculikan itu.

Anehnya, lanjut tokoh pers nasional itu, ketika dirinya menghubungi oknum polisi Asep Sodikin dan mempertanyakan mengapa penanganan anak korban penculikan yang ditanganinya bisa berlarut-larut dan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan Derryl Kurniadi selama ini kepada orang tuanya, Asep berdalih bahwa prosesnya masih berlangsung, tidak berlarut-larut, dan tidak benar bahwa orang tua Derryl tidak diberi akses bertemu anaknya. “Dia bilang tidak berlarut-larut, faktanya sudah 8 bulan belum ada kejelasan proses hukum atas kasus ini. Anak itu manusia, bukan barang atau benda mati yang boleh ditahan semaunya, entah sampai kapan. Bagaimana mungkin mereka membiarkan anak korban penculikan itu dilarang bertemu orang tuanya dalam kurun waktu yang sedemikian lama? Apakah anak itu mau diambil atau diadopsi penculik? Atau mau diambil negara? Atau mau dikemanakan Derryl Kurniadi itu?” beber Lalengke penuh pertanyaan.

Lebih parah lagi, oknum polisi Asep tersebut secara serampangan mengatakan bahwa sudah ada kepastian hukum atas kasus itu. Atas pernyataan konyol Asep Sodikin ini, Lalengke langsung menyergah. “Kepastian hukum apa? Kepastian hukum itu adanya di ujung ketokan palu hakim di pengadilan, bukan di Anda, Kang Asep. Anda ini polisi tapi tidak paham aturan hukum. Parah ini oknum polisi di Pores Cianjur,” kata Lalengke secara langsung kepada polisi Asep Sodikin saat berdebat melalui saluran telepon, Kamis, 26 Agustus 2021, siang.

Untuk diketahui, pada tanggal 15 Desember 2020 telah terjadi peristiwa yang dapat diduga sebagai tindakan penculikan seorang anak berusia 6 tahun atas nama Derryl Kurniadi oleh seorang pria lajang usia menjelang 60-an tahun, bernama Sofyan Jendi alias Dio, mantan tetangga orang tua Derryl. Derryl yang merupakan anak dari Danny Eka Prasetio (29), warga Kemayoran, Jakarta Utara, “dipinjam” oleh Dio dari rumah neneknya di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sekira pukul 12:00 siang.

Saat dijemput itu, Dio beralasan kepada nenek korban bahwa ia hanya ingin mengajak Derryl jalan untuk makan siang. Sejak siang itu hingga kini, Derry Kurniadi raib tidak tentu rimbanya. Dikatakan demikian, karena orang tua korban tidak tahu (tepatnya tidak diberitahu dan dihalang-halangi untuk mengetahui – red) tentang keberadaan anak korban penculikan itu.

Terkait dengan kasus tersebut, pihak keluarga anak korban penculikan memohon bantuan kepada semua pihak kiranya berkenan menolong mereka menemukan anaknya. “Kami sudah datangi dan minta bantu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komnas Anak, KPAI, tapi hasilnya masih nihil. Kami juga beberapa hari lalu sudah mendatangi Balai Anak Handayani, di Bambu Apus, Jakarta Timur, katanya anak kami dititipkan di sana. Eh, tidak boleh bertemu, katanya harus didampingi oleh Polres Cianjur yang menitipkan anak itu di sana. Besoknya kami datang lagi, dua hari berturut-turut, kata petugas di Handayani, polres Cianjur mau datang, eh tidak datang-datang,” keluh kakenya Derryl, bustomi. (Arianto)



l
Share:

MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara  : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.

Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (Arianto)




Share:

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronologi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

_Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka._

_Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021._

_Dalam Pasal 72 KUHAPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."_

_Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."_

_Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana)._

_Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih._

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri penjelasannya. (Arianto)



Share:

Sejumlah Pegawai KPK Terpapar Covid-19, H. Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pandemi Covid-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.

"Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media di Jakarta. sabtu (31/07)

"KPK mengutamakan keselamatan jiwa insan KPK karena keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi". 

Selanjutnya, Firli juga menuturkan bahwa KPK juga mengalami derita, karena sejak awal 2020 sampai dengan tanggal 31 juli 2021 jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid 19 sebanyak 436 orang dan khusus Kedeputian Penindakan sebanyak 141 orang. 

Untuk tahun 2021, sebanyak 169 orang dari Kedeputian Penindakan, 41 orang terpapar covid karena mereka tetap bekerja sehingga terpapar covid 19. 

Dan selama pandemi Covid 19 sejak tahun 2020, sebanyak 10 orang pegawai KPK meninggal dunia, terakhir penyidik KPK Alm. Kompol Ardian. "Kami terus berjuang melawan dan berupaya menyelamatkan insan KPK dari Covid-19, namun Covid-19 belum bisa teratasi," ucapnya. 

"Saat ini, pertanggal 30 Juli 2021 masih ada 43 orang yang sedang menjalani isoman dan 3 orang masih dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Dengan pertimbangan kondisi internal, juga kondisi eksternal bahwa upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.

Asal tahu saja, KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga, program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.

"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," terang Firli.

Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.

"Adapun, dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," tegas ketua KPK H. Firli Bahuri.

Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. 

Selain itu, Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara.

"Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Martin: Tarif Kremasi Pasien Covid-19 Rp 45 Juta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati angkat bicara mengenai adanya keluhan warga terkait biaya pake kremasi pasien Covid-19 yang sangat tinggi.

Kata dia, petugas Palang Hitam Distamhut hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta di luar kota Jakarta.

"Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Suzi menyatakan bahwa jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Menurut dia, petugas hanya menginformasikan krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19.

Karena hal itu, Suzi meminta agar Yayasan Kremasi dapat bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Itu guna mencegah adanya calo dan adanya penambahan korban.

"Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah oknum yang mengaku dari Distamhut, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," papar dia.

Sebelumnya, keluhan terkait mahalnya kartel kremasi sempat ditulis oleh seorang warga Jakarta Barat, Martin. Dalam tulisannya disebutkan bahwa ada seorang petugas yang dari Dinas Pemakaman menghampirinya pada Senin, 12 Juli 2021.

Saat itu, ibunya Martin meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit (RS) di Jakarta. Oknum petugas tersebut menawarkan bantuan untuk mencarikan krematorium. Hanya saja kremasi saat itu hanya dapat dilakukan di Karawang, Jawa Barat dengan tarif Rp 48,8 juta.

Menurut dia, proses kremasi kakaknya yang meninggal pekan lalu tidak mencapai Rp 10 juta. Bahkan dua anggota kerabatnya yang kremasi akibat Covid-19 hanya Rp 24 juta per orang.

"Kami terkejut dan mencoba menghubungi hotline berbagai Krematorium di Jabodetabek, kebanyakan tidak diangkat sementara yang mengangkat jawabnya sudah full," kata Martin.

Dia lalu menghubungi pengurus kremasi sang kakak beberapa waktu lalu. Oknum tersebut menawarkan kremasi di Cirebon, Jawa Barat dengan tarif Rp 45 juta. Bahkan jasa kremasi lainnya ada yang menetapkan tarif Rp 45-55 juta per jenazah Covid-19.

Karena pihak RS minta agar jenazah untuk segera dipindahkan, Martin menyanggupi tawaran kremasi yang di Karawang. Namun, saat itu petugas menyatakan sudah penuh dan akhirnya menyanggupi yang di Cirebon.

"Besok paginya pukul 09.30 WIB kami sudah tiba di krematorium di Cirebon. Mobil Jenazah ibu sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB, kami memeriksanya memastikan kebenaran peti jenazah mertua yang dibawa. Ternyata di dalam mobil jenazah tersebut ada peti jenazah lain, rupanya satu mobil sekaligus angkut dua jenazah," ucap dia.

Martin pun sempat mengobrol dengan pengurus kremasi di lokasi dan disebutkan tarifnya hanya Rp 2,5 juta. Sedangkan karena berdasarkan protokol kesehatan ada penambahan biaya lainnya.

"Sehingga diperlukan APD, penyemprotan dll sehingga ada biaya tambahan beberapa ratus ribu rupiah," jelas dia. (Arianto)

Sumber: Tim Pewarta DKI Jakarta


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini