Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.

Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon permintaan komentarnya oleh redaksi media ini terkait penyebar-luasan informasi yang terindikasi bohong dan/atau tidak akurat dari segelintir media tentang kasus kisruh pengembang dan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Tangerang, Banten. “Media massa, termasuk media sosial, diwajibkan memberitakan hanya kebenaran dan fakta lapangan. Oleh karena itu, wartawan dan pewarta warga serta masyarakat umum yang menggunakan media sebagai alat penyebaran informasi harus netral, bebas dari kepentingan tertentu, termasuk bebas dari sogokan atau tawaran uang dari pihak manapun,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Sebagaimana diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen developer perumahan Taman Sepatan Grande yang beralamat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, didatangi oleh konsumen perumahan tersebut bersama pengacara mereka. Team konsumen ini tiba di kantor pengembang perumahan dimaksud sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (24/8/2021) [1].

Maksud kedatangan para konsumen bersama beberapa pengacara adalah untuk mempertanyakan pembayaran atau pengembalian uang pembayaran unit rumah yang sudah dibayarkan. Konsumen, yang salah satunya diinisalkan sebagai Mr. X, ini telah membayar sejumlah uang untuk membeli unit rumah di perumahan Taman Sepatan Grande, namun dibatalkan sepihak oleh pengembang dan berjanji akan mengembalikan dananya. Namun, hingga kini dananya belum dikembalikan secara utuh sehingga pihaknya mendatangi kantor pengembang perumahan itu.

Sangat disayangkan, pemimpin perusahaan pengembang perumahan ini, Jimmy Kwan, tidak bersedia menjumpai konsumennya. Jimmy hanya menugaskan petugas marketing, Risman Gulo, yang mengaku sebagai pengacara, untuk menghadapi sang konsumen dan team pengacaranya. Akibatnya, perdebatan sengit tidak terhindarkan karena konsumen tidak puas atas layanan dan tanggapan terhadap tuntutannya untuk dibayarkan langsung dana yang sudah disetorkannya ke perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Kedatangan konsumen Mr. X bersama pengacaranya ke kantor Jimmy Kwan itu menjadi topik pemberitaan di berbagai media di Banten sejak Selasa, 24 Agustus 2021 silam. Inti pemberitaannya adalah keluh-kesah para konsumen, terutama Mr. X sebagai narasumber berita, tentang perlakuan zolim pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande yang terkesan menipu dan mempersulit pengembalian dana yang sudah dibayarkannya ke perusahaan itu setelah perusahaan ini membatalkan secara sepihak kesepakatan pembelian unit rumah di perumahan itu.

Selain keluhan sang konsumen, media juga melengkapi informasi dari salah satu pengacara konsumen, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, yang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dalam rangka menghindari kejadian buruk sebagaimana dialami kliennya, Mr. X. “Untuk masyarakat luas, agar berhati-hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan, jangan salah pilih, kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya tidak didapatkan seperti Perumahan Taman Sepatan Grande ini [2]," ujar Advokat Luqman.

Pemberitaan oleh berbagai media tersebut selanjutnya dibalas oleh segelintir media yang tidak mengetahui secara persis tentang persoalan faktual yang terjadi di lokasi kejadian. Media itu hanya mendapatkan pernyataan dari pihak pengembang perumahan, Jimmy Kwan dan Risman Gulo. Inti pemberitaannya adalah tentang pelaporan Advokat Luqman ke polisi atas kejadian di kantor pengembang perumahan Taman Sepatan Grande dan kisruh perusahaan itu dengan konsumennya.

Terhadap pemberitaan dari media-media pro-Jimmy Kwan dan Risman Gulo yang mulai beredar sejak 6 September 2021 kemarin, berikut adalah catatan klarifikasi atau hak jawab dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini.

Dalam berita hoax yang disebarkan segelintir media dan di akun facebook pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, kata Luqman, tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman dipukuli dan terluka. Kenyataan yang sebenarnya, karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara, maka Luqman hanya menyentuh dengan sedikit dorongan menggunakan jari tangan di kening oknum karyawan Risman Gulo tersebut.

“Bukan memukuli dan tidak ada luka. Kalaupun ada luka, mungkin di tengah jalan oknum karyawan tersebut merobek-robek mukanya sendiri, karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang. Benar ada CCTV, dibuka saja CCTV-nya. Dan (sentuhan di kening) sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara,” beber Luqman.

Selanjutnya, dalam berita hoax di media pro-pengembang itu disebutkan Advokat Luqman ‘mengaku pengacara’ yang seakan-akan mengatakan Luqman hanya ‘mengaku’. “Sekedar untuk diketahui bahwa saya Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, adalah pengacara asli, bukan pengacara kaleng-kaleng, yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraan saya dapat dan telah saya tunjukkan di hadapan awak media,” imbuh pengacara kelahiran Tanah Rencong, Aceh, itu.

Terkait sengketa konsumen dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, media pro-Jimmy dan Risman Gulo menyebutkan bahwa konsumen atas nama Mr. X yang membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya. Faktanya, sesuai hasil penelusuran dan wawancara terhadap korban (konsumen), Mr. X mengatakan bahwa pihak pengembang perumahanlah yang telah melakukan pembatalan sepihak.

Memang benar bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen Mr. X melalui refund bertahap. Namun, pihak konsumen, dalam hal ini Mr. X, menuntut pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap. “Pihak pengembang perumahan tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen Mr. X mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening Mr. X, tetapi dia tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun. Mr. X selanjutnya mengembalikan uang itu ke pihak perumahan bersama Advokat Luqman, namun tidak ada satu pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersebut,” ungkap Luqman.

Dalam berita hoax di dua-tiga media tadi, tambah Luqman, tiba-tiba muncul Jimmy selaku bos perumahan yang seakan-akan selalu aktif komunikasi dan melayani konsumen. Kenyataannya, setiap kali konsumen datang bersama Advokat, sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. “Hampir setiap hari saya kirim pesan WA dengan bahasa yang baik, mempertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana klien saya, tapi tiak pernah dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy,” tegas Luqman membantah pemberitaan itu.

Diberitakan juga bahwa media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk yang mengatakan bahwa Kapolsek Mauk telah mengirimkan surat panggilan kepada Advokat Luqman untuk dikonfirmasi. “Sampai berita ini ditayangkan, saya belum menerima surat apapun dari Polsek Mauk,” kata Luqman lagi.

Perselisihan konsumen Mr. X dengan pihak developer perumahan Taman Sepatan Grande [3] di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, itu kemudian membuka fakta yang selama ini terkesan ditutupi, yakni adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibuat oleh 44 konsumen. Ketika Advokat Luqman hendak membuka atau membuat LP di Polres Tigaraksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, penyidik Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada sebelumnya.

“Kata penyidik, karena LP-nya sama, yaitu sama-sama melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande, jadi ikut LP yang sama itu saja. Ternyata yang telah melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 konsumen yang telah merasa ditipu oleh pengembang perumahan itu,” tutup Luqman sambil mempertanyakan kebenaran informasi tentang penyerahan unit rumah ke konsumen oleh developer Jimmy Kwan dan Risman Gulo sebagaimana diberitakan media hoax pro-Jimmy tersebut. (Arianto)

Catatan:

[1] Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande “Gruduk” Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat; https://mitrapol.com/2021/08/24/konsumen-perumahan-taman-sepatan-grande-gruduk-kantor-pemasaran-bersama-para-advokat/

[2] SETOR DP Rp26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud; https://penarakyatnews.id/2021/06/29/setor-dp-rp-26-juta-tetapi-rumah-tidak-terwujud/

[3] Dijanjikan 100%, Refund Pembelian Rumah Sepatan Grande Belum Diterima; https://news.detik.com/suara-pembaca/d-5274963/dijanjikan-100-refund-pembelian-rumah-sepatan-grande-belum-diterima


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini