Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Perkara Pidana atau Perdata Jika Berjalan Bersamaan dan Berkaitan, Dahulukan yang Mana?


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Sering ditemukan dimana adanya perkara Pidana yang sedang berjalan, ternyata ada juga perkara Perdata yang sedang berjalan bersamaan. Mana yang seharusnya diperiksa dan diputus lebih dahulu, apakah perkara Pidana dahulu, ataukah perkara Perdata dahulu. Kemudian apa yang menjadi penentu dua perkara tersebut.

Apabila perkara Perdata yang didahulukan diperiksa atau diputus lebih dahulu, pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan, apabila terjadinya sengketa perkara Perdata dan atau perkara Pidana secara bersamaan. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang Undang, maka Mahkamah Agung (MA) dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”

Sehingga, seharusnya sudah menjadi jelas bahwa, apabila terdapat dua perkara yaitu perkara Perdata dan perkara  Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidana. 

Mahkamah Agung pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara Pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perkara Perdata.

Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/ Pid/ 1984, dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (Perdata). 

Hal tersebut diatas dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan. 

Dijelaskan lagi di dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956,  menyebutkan, yaitu:

Pada Pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu. 

Pada Pasal 3: Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak Perdata tadi.

Kemudian, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan. 

Prejudiciel Geschil melihat lebih lanjut dari perkara Perdata atau Pidana yang didahulukan dengan adanya Prejudiciel Geschil. Dalam sistem pengadilan negara Indonesia mengenal adanya istilah Prejudicel Geschil. 

Menurut kamus istilah hukum Fockema Andrea, Prejudiciel Geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara dibelakangnya.

Dijelaskan lagi, dalam ketentuan akan Prejudicial Geschil tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (SEMA Nomor 4 Tahun 1980). Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan dua ketentuan dari Prejudicial Geschil, yaitu: 

Ketentuan pertama, Question Prejudicielle a I’ Action: mengenai perbuatan perbuatan Pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP. Dimana dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perkara Perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan perkara Pidana. 

Ketentuan kedua, Question Prejudicielle au Jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.

Hal demikian sepatutnya  dengan adanya Prejudiciel Geschil tersebut menjadikan pertimbangan Hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara Pidana dan perkara Perdata yang disengketakan secara bersama. 

*Apabila ada perkara Perdata sudah seharusnya untuk didahulukan, daripada perkara Pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan perkara Pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara Pidana.*

Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 memunculkan adanya konsekuensi hukum yang bisa memberi kewenangan pada Hakim untuk menunda persidangan perkara Pidana ataupun tidak. Tentunya suatu persoalan yang diajukan bersamaan secara perkara Perdata dan perkara Pidana, lebih baik untuk menunda perkara Pidana dan menunggu putusnya perkara Perdata, sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. 

Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 pada Pasal 3, memberikan kewenangan Hakim untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pidana walaupun adanya sengketa perkara Perdata secara bersamaan kasus yang sama. 

Selain itu, ada beberapa ketentuan maupun situasional yang dapat mengakibatkan perkara Pidana yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang Undangan Untuk Indonesia menyebutkan, 
 
Pada Pasal 29: “Selama dalam proses penuntutan Pidana, ditundalah tuntutan Perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh Hakim Perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang”.

Pada Pasal 30: “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.” 

Didasari penjelasan tersebut diatas, tentunya perkara Pidana yang seharusnya lebih didahulukan daripada perkara Perdata. Karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum perkara Pidana belum terbukti. Karena ganti rugi dalam konteks ini berkaitan dengan kerugian akibat perbuatan perkara Pidana yang dilakukan. 

Ada juga dalam perkara tertentu penyelesaian perkara Pidana juga wajib didahulukan daripada perkara Perdata ataupun perkara lainnya. Salah satunya dalam kejahatan tindak pidana korupsi. 

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan pada Pasal 25 bahwa: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.” 

Sementara itu, apabila dalam perkara tertentu yang sudah diatur oleh Undang Undang perkara Pidana dapat didahulukan daripada perkara lain yang diajukan secara bersamaan. 

Dibahas lagi dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara Pidana yang perlu adanya putusan perkara Perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan Pidananya. Akan tetapi, Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956 memberikan kewenangan pada Hakim untuk menilai perlu adanya penundaan atau tidak.

Dalam hal tersebut tentunya sudah jelas, mengenai perkara Perdata atau perkara Pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan Hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut. Namun setidaknya, benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perkara Perdata yang timbul akibat perbuatan perkara Pidana. Atau, perbuatan perkara Pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda. (Arianto)

Penulis: Oleh Advokat Ujang Kosasih, SH

Share:

Alami KDRT, Roro Fitria Gugat Cerai Andre Irawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah mengajukan gugatan cerainya untuk Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court dan terdaftar pada Kamis, 14 September 2022, Roro Fitria muncul di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/9), wanita yang akrab disapa dengan sebutan Nyai itu dalam jumpa pers menceritakan seperti apa kehidupan pernikahannya dengan pria yang dinikahinya pada 21 Desember 2021 lalu itu.

Kepada awak media, Roro angkat bicara terkait kondisi rumah tangganya yang saat ini berada di ujung tanduk. Roro mengaku tidak belum bisa secara gamblang menjelaskan masalah rumah tangganya dengan Andre, ia mengaku merasa terpukul.

Beredar kabar bahwa ada isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di balik perceraian Roro dan Andre. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi angkat bicara. Ia tidak menampik soal adanya kekerasan verbal terhadap Roro Fitria.

Asgar tidak mau terlalu banyak membeberkan alasan di balik perceraian Roro dan Andre. Menurutnya, hal itu akan diungkap pada saat persidangan nanti.

"Kalau kekerasan akan kami ungkap di pengadilan, tapi yang pasti bisa dibaca dalam gugatan ada kekerasan verbal yaitu meneror Nyai , keselamatan Nyai juga, jadi kekerasan yang kami ungkap adalah verbal, fisiknya nanti," ucapnya. (Arianto)


Share:

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 30 Miliar Rupiah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp.30 miliar ke Singapura melalui perairan Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 28 Agustus. 2022.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan rencananya benur tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan kapal cepat (speedboat) dari wilayah pesisir pantai timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

“Pelaku melarikan diri usai menabrak karang, namun speedboat dan 65 boks berisi benur berhasil kita amankan,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Gedung Mina Bahari IV, Senin (29/8/2022).

Setelah pencacahan, ditemukan dalam setiap boks terdapat 24 kantong plastik masing-masingnya berisi 200 ekor sehingga keseluruhannya ada kisaran 300 ribu benur.

Setelah dihitung, dilihat serta dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir sebanyak 288 ribu ekor dan lobster mutiara sebanyak 12 ribu ekor.
“Dengan asumsi lobster pasir perekor nya Rp.100 ribu, dan lobster mutiara perekor nya Rp.150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor benur dari dua jenis lobster nilainya kurang lebih sekitar Rp.30 miliar,” ucapnya.

Lebih jauh, menurut Adin, pihaknya mendapatkan informasi awal akan adanya penyelundupan benur sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru telah melakukan pemantauan sejak Minggu pagi hingga petang hari.

Pelaku penyelundupan mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang petang hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL tersebut hingga pukul 17.30.

Dikarenakan pukul 17.30 masih terang, penyelundup menunggu waktu hingga gelap. Hingga pukul 18.30 terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

Sempat terjadi kejar kejaran saat itu, antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru. Sampai tiba di perairan Sambu, speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Pelaku pun melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.

Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami akan mendalami pemilik speedboat, juga informasi yang kami dapat dari pihak Singapura karena informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura.

Berpedoman pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Pidana tersebut juga berpedoman pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.
Dalam Permen KP tersebut, lobster selain juga rajungan dan kepiting, dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia. (Arianto)
Share:

Ike Farida: PT EPH Tolak Serahkan Unit Apartemen Casa Grande


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Emiten properti PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menolak serahkan unit apartemen meskipun unit sudah dibayar lunas oleh pembelinya, Ike Farida, 10 tahun yang lalu. Meski telah diperintahkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, malah PT EPH diduga memakai hubungan kedekatannya dengan petinggi PMJ untuk jadikan konsumennya sebagai ‘Tersangka’.

Kasus berawal dari PT EPH yang enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. 

Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30 Mei 2012 silam. Pengembang menolak PPJB, karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjian kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit. Kemudian Ike mengambil jalur hukum, melaporkan PT EPH ke Polda Metro Jaya, Direksi dan Komisarisnya sudah dijadikan Tersangka. Tapi dengan alasan tidak cukup bukti, kasus secara ajaib tiba-tiba dihentikan (SP3).
 
Penghentian ini janggal, karena saksi sudah lebih dari 20 orang diperiksa dan barang bukti sudah cukup, pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah beri petunjuk. Tapi bukannya memproses petunjuk Jaksa Penuntut Umum, penyidik justru menghentikan kasus. “Janggal sekali SP3-nya,” kata Putri, Kuasa Hukum Ike dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (26/08). 

Menurut Putri, Lalu Ike pun menggugat PT EPH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan Peninjauan kembali MA RI. Putusan ini ‘final’ dan ‘mengikat’, pengembang tidak bisa abaikan. Selama 10 tahun ini Ike memiliki 4 putusan final atas kemenangannya yakni putusan dari Mahkamah Konstitusi, Putusan MA RI kasus konsinyasi, putusan PK dari MA RI, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. 

Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan memerintahkan pengembang untuk serahkan unit milik pembeli beserta kunci dan segera melaksanakan AJB. Putusan PK No. 53 PK/PDT/2021 yang dikeluarkan pada 13 April 2021 nampaknya membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati tbk tersebut geram, serta mengada-ada melaporkan Ike guna mengintimidasinya. 

Tak lama kemudian, Ike pun dikriminalkan dan dijadikan Tersangka oleh PMJ, hal ini diduga dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan petinggi PMJ.
 
Kasus ini tidak saja dialami sendirian oleh Ike, tapi sudah ada banyak korban sebelumnya yang berhadapan dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk ini. Baik dipengadilan Jakarta Selatan, DKI Jakarta maupun di kota lain, di Surabaya misalnya. Tapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan dan tetap “untouchable”. 

Atas hal tersebut, lanjut Putri, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Putri Mega Citakhayana menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan juga ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI. Meminta perhatian, dan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa. Putri menjelaskan bahwa besar dugaan unit milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain. 

“Jadi Pakuwon panik dan alih-alih minta maaf, atau minta musyawarah, mereka (Pakuwon) malah punya ide gila dengan membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Parahnya, laporan palsu ini justru difasilitasi. Dipikir saja, masa konsumen (pembeli) yang sudah menang di pengadilan, mau minta haknya justru dijadikan tersangka oleh Penyidik? Penyidik seperti itu tidak profesional, tidak mandiri, dan memihak,” ungkapnya.

“Kami juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan Unit-5 Jatanras Ditreskrimum PMJ ini ke Propam, Kompolnas bahkan ke Presiden RI,” tegas Putri.

Putri juga mengingatkan agar pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB (Akta Jual Beli) dimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika sudah lunas bisa langsung AJB tidak perlu PPJB. Apabila tidak dapat melakukan AJB ada dugaan pengembang tidak punya perijinan yang cukup untuk melakukan AJB. 

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil artinya ada dugaan ijinnya gak lengkap, kan?” Ketika ditanya apakah bisa minta tolong ke Farida Law Office, Putri menjawab, “Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB.” (Arianto)



Share:

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator kepada Organisasi Pers


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK. 

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers. 

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen. 

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers. 

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya. 

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator. 

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers. 

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia. 

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers. 

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu. 

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya. 

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers. 

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers. 

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ? 

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers. 

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air. 

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal. 

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers. 

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi. 

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri. 

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini. 

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan. 

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga. 

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan.  (Arianto)



Share:

DPP LPPI Mengecam Pernyataan Benny Karman Yang Tidak Logis, Terkait Usulan Pencopotan Kapolri


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar mengatakan anggota Komisi III DPR Benny K Harman, yang mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dinilai sangat tendensius dan diduga sarat dengan tujuan politis.

Padahal penon aktifan Kapolri bukan solusi yang tepat di saat ini, selain itu apa yang disampaikan Benny K Harman juga tidak didukung tujuan yang jelas, serta mengeneralisasir suatu perbuatan. Hal ini yang  menjadi pertanyaan publik, apakah pak Benny memiliki kepentingan tersendiri?

Dedi menilai, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah sangat tepat dalam pengungkapan & pengusutan pada kasus Brigadir J, kita dapat melihat kerja kapolri dalam kasus ini terlihat sudah sangat profesional dan transparan dalam memproses penanganan kasus tersebut.

Selain itu kapolri juga sudah jauh hari sudah membentuk tim khusus dan menggandeng sejumlah pihak bukan hanya beranggotakan internal Polri, tetapi juga dari eksternal, terdapat ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentu ini menjadi bukti bahwa kapolri sangat transfaran dalam mengungkap kasus Brigadir J 

Disisi lain Dedi Siregar  mengatakan Kapolri sudah menyelesaikan kasus Brigadir J dengan baik, membuat kasus ini terang dan berpihak pada keadilan untuk keluarga Brigadir J, dan berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Agung jadi mari kita tunggu hasil persidangan nanti.

Kami juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membangun stetmen yang merugikan sebelah pihak yang belum tentu kebenaranya serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan di media sosial **
Share:

Kuasa Hukum Debi Indriani Mendesak Kapolres Metro Jaksel Tetapkan YA Valery Sebagai Tersangka Arisan


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Agustinus Nahak Kuasa Hukum Debi Indriani Mendesak Kapolres Metro Jaksel Menetapkan YA Valery Sebagai Tersangka Arisan

Jakarta-Kuasa Hukum dari Debi Indriani Agustinus Nahak, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini (laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Yedidha Agi Valery Br. Brahmana) dari penyidikannya sejak bulan Maret 2021

"Karena penyidiknya diganti maka hari ini Pak Kanit langsung mengambil alih. Jika sudah cukup bukti maka bisa dilanjutkan menjadi tersangka, saya (pribadi) minta langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar tidak terjadi korban yang lain.

 Selanjutnya yang bersangkutan ini (terlapor) agar segera ditetapkan tersangka dan ditahan supaya tidak lagi mutar-mutar sebab takutnya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi orang ini alamatnya gonta-ganti. Kami minta kepada Pak Kapolres dan Pak Kanit agar perkara ini segera digelar. "Jelas Agustinus Nahak, SH, MH sebagai kuasa hukum dari Debi Indriani (salah satu korban) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022)

"Kemungkinan korban arisan bukan satu orang, karena dalam hal ini saya sebagai kuasa hukumnya Debi maka kami menuntut secara pidana dan perdata. Pidananya yaitu perbuatan sedangkan perdatanya berupa uang kurang lebih 118 juta Rupiah harus dikembalikan ke pemiliknya yaitu Debi. "Lanjut Agustinus Nahak

Untuk diketahui bahwa laporan terhadap pelaku (terlapor) Yedidha Agi Valery Br. Brahmana adalah: LP/673/1V/2021/RJS, tanggal 15 Maret 2021 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/276/11/2922/Reskrim Jaksel, tanggal 7 Maret.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP

"Sebagai owner dan admin arisan maka pelaku harus bertanggung jawab, apalagi ia susah dihubungi dan alasannya bermacam-macam, alamatnya berpindah-pindah dan terlihat di story instagramnya lagi berada di Bali bersenang-senang, namun uang orang (korban) tidak dikembalikan. Jadi saya menghimbau agar masyarakat waspada agar tidak menjadi korban perilaku tidak bertanggung jawab terlapor. "Tegas Nahak. **

Liputan Khusus : Jalal
Share:

Ellyana Wibowo: Mohon Kapolri Buka Kembali Kasus Saya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sesuai data dan informasi yang bisa dilacak, diketahui bahwa di dalam Laporan Keuangan PT. Blue Bird TBK/BIRD (Des 2021), tercatat aset sebesar Rp 6,5 Triliun. Diketahui pula dari data informasi media (CNBC), tercatat per Maret 2022 dilaporkan bahwa BIRD mencapai laba bersih Rp 7,71 Milyar atau per tahun pendapatan bersih menjadi Rp 2,2 Triliun atau naik 8,5%. Dilaporkan pula, adapun laba tersebut antara lain disumbangkan dari bisnis kendaraan taksi BIRD yang menyumbang pemasukan Rp 1,63 T dan sewa kendaraan Rp 608 M. (sumber CNBC indonesia).

"Saya perlu tegaskan, Hubungan afiliasi (induk dan anak perusahaan) PT. Big Bird dan PT. Blue Bird adalah entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT. Blue Bird TBK atau BIRD. Diinformasikan juga bahwa pemasukan PT. Blue Bird TBK atau BIRD didominasi oleh pemasukan dari bisnis taksi dan sewa kendaraan. Diketahui (seperti diberitakan CNBC Indonesia) bahwa pemasukan PT. Blue Bird TBK atau BIRD dominan disumbangkan oleh Sewa Kendaraan (bisnis PT Big Bird) dan Bisnis Taxi (Blue Bird)," kata Ellyana Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/08).

Karena itu, lanjut Ellyana, dengan memperhatikan pengelolaan management Blue Bird Group dan Blue Bird TBK, saya ingin memberikan catatan kritis sebagai berikut:

1) Transparansi adalah prinsip dasar sebuah Perusahaan Terbuka (TBK), sebagai panduan bagi para investor termasuk para pemegang saham di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taxi sebagai perusahaan afiliasi dari PT. Blue Bird (TBK) atau BIRD.

2) Sebagaimana regulasi dan ketentuan perundang undangan yang mengharuskan adanya transparansi tata kelola keuangan kepada masyarakat dalam sebuah Perusahaan Terbuka (TBK) tapi mengapa pemegang saham tidak memiliki akses informasi apapun?

3) Dalam Laporan keuangan PT. Blue Bird TBK atau BIRD, (sebagaimana diberitakan media) terdapat catatan laporan keuangan konsolidasi dimana PT. Blue Bird TBK atau BIRD dan PT. Big Bird serta PT. Blue Bird Taxi terkonsolidasi, namun jadi pertanyaan kritis adalah apabila terdapat pendapatan dari PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taxi, apakah langsung tercatat sebagai pendapatan PT. Blue Bird TBK atau BIRD? Pertanyaan ini sengaja diajukan karena para pemegang saham sama sekali tidak pernah diundang RUPS untuk pengkonsolidasian dimaksud serta tidak pernah memperoleh akses ke laporan keuangan tahunan perseroan.

4) Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Bus-Bus di PT. Big Bird dan Taxi di PT. Blue Bird Taxi merupakan aset dari PT. Blue Bird TBK/ BIRD? Atau justru aset dari anak perusahaan yang dikonsolidasikan? Menjadi catatan bahwa Izin Operasional Bus dan Taksi adalah tercatat di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taksi.

5) PT. Blue Bird TBK atau BIRD, sebagaimana diberitakan mengalami keuntungan tapi afiliasinya (Big Bird dan Blue Bird taxi) yang menyumbang begitu banyak pada keuntungan perusahaan PT. Blue Bird TBK atau BIRD dimaksud justru merugi dan tidak memperoleh deviden?

6) Pemegang saham justru tidak memperoleh akses sama sekali terhadap informasi dimaksud, tapi

7) Patut diduga telah terjadi eliminasi kepemilikan di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taksi, sehingga kedua perseroan ini menjadi lebih kecil/merugi, sementara PT. Blue Bird TBK atau BIRD cepat membesar secara bisnis, yang akibatnya merugikan para pemegang saham di dalamnya.

Adapun, Tuntutan/Permohonan:

1. Saya memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan kita saat ini. Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun lebih sampai dengan permohonan gugatan saya sampaikan.

2. Saya juga memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2002 (Laporan Polisi Nomor Pol 1172/935/K/V/2000/RES JAKSEL, tertangal 25 Mei 2000) terhadap para tersangka Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki.

3. Saya memohon dengan hormat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengawasi secara ketat kepada para hakim, jaksa dan polisi yang terlibat dalam proses perkara yang sedang kami ajukan (perkara praperadilan dan gugatan PMH) di PN Jakarta Selatan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK

4. Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengawasi secara langsung terhadap persidangan kasus Praperadilan dan gugatan PMH yang saya ajukan untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK.

"Saya melakukan ini, semata-mata untuk melakukan klarifikasi, memberikan penjelasan, dan meluruskan kembali pendirian perusahaan Blue Bird Group agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas duduk persoalan. Sehingga tidak lagi oknum-oknum yang memberikan keterangan pers yang dapat memberikan penyesatan informasi/pembohongan publik," pungkasnya. (Arianto)


Share:

WALHI: RKUHP Potensi Mengancam Perlindungan Lingkungan Hidup


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang masih memiliki banyak permasalahan akan kembali dibahas pada masa sidang Agustus-September 2022. Bahkan RKUHP berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup dan memundurkan pengaturan lingkungan. ICEL, WALHI, dan Prof Andri G. Wibisana (Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI) mencatat paling tidak ada tiga hal yang membuat beberapa rumusan di RKUHP berpotensi mengancam perlindungan lingkungan hidup, yaitu: ketentuan tindak pidana lingkungan hidup, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pasal-pasal mengenai kebebasan sipil dan demokrasi.

"Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur pada Pasal 344 dan 345 RKUHP merupakan suatu kemunduran dalam pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang berpotensi sulit untuk dibuktikan dan tidak menjerakan pelaku," kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring dalam konferensi pers RKUHP Melindungi Penjahat Lingkungan di Jakarta, Kamis (18/08).

Setidaknya ada 3 masalah dalam rumusan pasal tersebut, yaitu: 1) masih adanya unsur melawan hukum yang membuat pembuktian akan sulit karena dapat disanggah dengan adanya izin yang dimiliki korporasi, 2) tidak jelasnya pengaturan baku mutu lingkungan yang dimaksud apakah baku mutu ambien atau efluen 3) sulitnya menjerat pelaku karena misalnya untuk pencemaran lingkungan harus membuktikan terlampauinya baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan. 

Selain itu, menurut Raynaldo, pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan menjadi tidak efisien karena membutuhkan pengaturan teknis yang tidak mungkin diatur dalam RKUHP.

Kemudian, Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI, Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana, mencatat pengaturan pertanggungjawaban korporasi masih bermasalah dan berpotensi mengkriminalisasi orang. Pemidanaan korporasi (Pasal 45-50 RKUHP) sebagai subjek hukum RKUHP masih membatasi atribusi kesalahan korporasi pada agen korporasi. 

"Rumusan pertanggungjawaban korporasi yang sekarang akan menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi. Alih-alih mengatur pemidanaan agen korporasi, RKUHP justru mengatur pertanggungjawaban pengganti individual/individual vicarious liability (Pasal 37 huruf b RKUHP) yang berpotensi mengkriminalisasi orang. Saya menduga bahwa pengadopsian vicarious liability dalam Pasal 37 didasari oleh konsep yang tidak tepat, yang melihat bahwa konsep vicarious liability dalam hukum perdata dapat diterapkan begitu saja pada hukum pidana," jelas Andri.

Sementara itu, WALHI mengkritisi RKUHP yang mencerminkan pelemahan penegakan hukum lingkungan dan memiliki banyak pasal-pasal yang mengancam pejuang lingkungan, mempersulit rakyat untuk menuntut kondisi lingkungan yang sehat dan baik sebagaimana yang diamanatkan pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, dan memperparah konflik sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat di Indonesia. 

Pasal-pasal tersebut tidak hanya anti-demokrasi, tetapi rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Pada tahun 2021 saja WALHI mencatat setidaknya terdapat 58 orang dan/atau lembaga yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan lingkungan hidup. 

"Pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat partisipasi bermasyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, apalagi dengan tidak adanya sanksi minimum dalam Pasal 344 dan Pasal 345 RKUHP justru memberikan keringanan dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi" ungkap Puspa Dewy, Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan WALHI Eksekutif Nasional.

Berdasarkan tiga hal di atas, kami meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk: 

1. Membahas kembali ketentuan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (LH) dan Korporasi dalam masa sidang saat ini.

2. Mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. 

3. Memperbaiki ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang meliputi: perbaikan atribusi kesalahan pada korporasi, mengharmonisasi RKUHP dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korporasi dan administrasi negara, dan memperjelas pemidanaan dan sanksi pidana bagi korporasi. (Arianto)



Share:

Kinerja Timsus Kapolri Membuat Kepercayaan Publik Dan Citra Kepolisian Kembali Meningkat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mabes Polri membentuk dua tim khusus dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J alias Noftiansyah Yoshua Hutabarat. Ada Tim Khusus dan Tim Inspektorat Khusus atau Irsus. Jadi Tim Irsus fokus kepada pelanggaran kode etik. "Kalau timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah,"  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di apresiasi publik terkait dengan membentuk tim khusus (timsus) dan menunjuk Komjen Pol Agus Andrianto sebagai ketua timsus dan juga Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irsus untuk melakukan  penyidikan pelanggaran etika, selain itu juga timsus melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal. Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono didapuk sebagai penanggung jawab, timsus juga melibatkan pihak eksternal yakni  Kompolnas dan Komnas HAM.

Tidak bisa di pungkiri bahwa saat itu terdapat banyak tekanan publik melalui medsos agar timsus dapat bekerja menuntaskan kasus ini secara transparan dan tepat dalam melakukan pengusutan serta dapat menuntaskan kasus ini  secara adil, objektif dan bisa di uji secara ilmiah.

Kami mewakili elemen masyarakat turut serta  menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kerja dari timsus dan itsus serta ketegasan dan komitmen Kapolri untuk menegakkan keadilan bagi siapapun, walaupun  pelaku ada dalam institusi kepolisian itu sendiri. Atas prestasi ini maka kami yakin kepercayaan publik terhadap kepolisian akan kembali meningkat, selanjutnya, citra Polri di mata publik pun akan dapat terwujud dengan sendirinya. Capaian ini sekaligus mengantarkan Polri sebagai lembaga penegak hukum dengan citra terbaik, karena polri telah menunjukan sikap yang sesuai dengan harapan masyarakat. semoga polri semakin meningkat kan visinya menjadi lebih Presisi. 

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya mengatakan bahwa Kapolri sudah tepat membentuk timsus dan itsus dalam menangani perkara ini, sebab diisi oleh sosok jendral polisi  yang tegas dan cerdas dalam bekerja, dan mereka bekerja mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani setiap  persoalan, sehingga kita melihat tim bekerja secara profesional, transparan dan memastikan proses penyidikan sesuai dengan aturan, objektif, dan semua analisis berdasarkan scientific crime infestigation, sehingga hasilnya utuh, memenuhi azas keadilan dan terbuka bagi masyarakat.” 

Oleh karena itu, kami dan juga seluruh masyarakat Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada timsus yang telah bekerja secara profesional dengan melaksanakan pendalaman olah tempat kejadian perkara, dan juga sudah melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pendalaman hasil autopsi dengan rujukan ‘scientific crime investigation‘. Sehingga hasil ahirnya dapat di pertanggung jawabkan. Selain itu kinerja timsus telah membuat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat." **
Share:

Pendiri Blue Bird Ajukan Uji Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08). 

"Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird," kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Hotman Paris: JNE Tidak Mengubur Bansos Berisi Telur dan Minyak Goreng


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir ("JNE"), dengan didampingi oleh Pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum  membantah tuduhan yang menyebut JNE mengubur Bansos berisi Telur dan Minyak Goreng.

Terkait tuduhan seorang pria inisial R yang menyebut perusahaan JNE telah menimbun beras, telur, dan minyak goreng di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. "Itu fitnahnya kelewatan dibilang ada telur dan minyak goreng. Apa kaitannya? Orang kita nggak ikut distribusi minyak goreng sama telur kok," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jet Ski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut, JNE mengubur beras bantuan bansos karena sudah rusak dan tidak layak konsumsi sehingga harus dimusnahkan. Penggantian beras yang rusak sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pihak JNE sebagai transporter.

Menurut Hotman Paris, JNE hanya sebagai transporter beras. Kementerian Sosial juga sudah mengecek langsung ke lapangan dan tidak ditemukan telur dan minyak goreng.

Terkait penimbunan beras bantuan presiden (Banpres), Hotman menjelaskan, itu adalah beras yang sudah rusak kemudian dikubur agar tidak disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk di ketahui, dari total 6.199 ton beras yang didistribusikan ke keluarga penerima manfaat, sebanyak 3,4 ton mengalami kerusakan akibat kehujanan.

"Beras yang rusak sebanyak 3,4 ton disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun. Rusaknya bulan Mei 2020, baru dikuburkan bulan November 2021 untuk mencegah beras disalahgunakan,” pungkasnya. (Arianto)


Share:

Pendiri Blue Bird Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Salah satu anak pendiri Blue Bird Elliana Wibowo (58th) menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri di PN Jakarta Selatan. Elliana menilai kedua pihak tersebut turut bertanggungjawab atas terhentinya penyidikan tindak pidana yang telah dialaminya pada tahun 2000 dan atas tidak diterimanya dividen selama hampir 10 tahun. Elliana menunjuk Stefanus Roy Rening dan sejumlah pengacara lain sebagai kuasa hukum yang telah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jum’at, 22 Juli lalu.

“Gugatan praperadilan dengan nomor perkara No. 63/Prapid/2022/PN. JKT. SEL, kami tujukan ke Kapolda atas terhentinya penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Padahal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tak ada pilihan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Roy kepada Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Rabu, (27/7).

Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird. Ia melapor ke Polres Jakarta Selatan (Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res.Jak.Sel tertanggal 25 Mei 2000).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4 tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki dan Endang Purnomo. Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000. Hingga kini, Polres tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut.

Roy menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Elliana adalah bagian dari pengawasan secara horizontal atas praktik penegakan hukum di Kepolisian. “Ini juga upaya mendukung Polri dan dalam mewujudkan visi Kapolri saat ini, yaitu Presisi. Peningkatan kinerja penegakan hukum, penguatan fungsi pengawasan dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Roy menambahkan, selain gugatan praperadilan, Elliana juga sedang memperjuangkan hak–haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak 2013 hingga kini ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.

Ada pun, pihak-pihak yang digugat perdata adalah Dr H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki, Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 677/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena Elliana merasa dirugikan secara materiil dan immaterial,” tambah Roy.

Adapun kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai Penggugat terdiri
dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Kerugian material akibat serangkaian tindak pidana yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebesar Rp. 1.363.768.900.000, - (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh
triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group. (Arianto)


Share:

SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kegiatan promosi yang dilakukan Holywings yang melakukan promo Minuman yang menyatakan yang punya nama Muhammad dan Maria dikasih minuman keras Gordon's Dry Gin For Man (Bagi yang bernama Muhammad), dan Gordon's Pink For Women (Bagi yang bernama Maria) secara gratis

Hal tersebut membuat Jajaran pengurus DPP SKPPHI (Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) geram, angkat bicara dan melaporkan langsung ke Polda Metrojaya, Jakarta Pusat pada Senin (27-06-2022)

Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyatakan bahwa yang dilakukan Holywings merupakan suatu penistaan agama

"Kami melaporkan Holywings terkait promo yang dilakukannya, ini merupakan penistaan agama. Kami berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas hal ini", ungkap Ryanto Sirait 

Waketum DPP SKPPHI Yoko Malau, SH, MH mengungkapkan Agar jangan hanya karyawan yang ditangkap dan cabut ijin dari Holywings

"Kami meminta terkait kasus ini jangan hanya karyawan saja yang diperiksa, Managemen dan pemilik juga harus bertanggung jawab. Karena ini sudah bikin gaduh, kami juga meminta agar ijin dari Holywings dicabut sebagai pelajaran baginya", ungkap Yoko

Sementara itu Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST menambahkan ini sangat menyakiti kami sebagai pemeluk agama

"Kami mewakili masyarakat menyampaikan keberatan dan tersakiti atas promo Holywings tersebut. Sebagai bangsa yang beragama, yang tertuang di Pancasila Sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka apa yang dilakukan Holywings sangat bertentangan. Kami harap kepada semua pemilik hiburan agar dapat mengambil pelajaran akan kejadian tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal yang sama", tambahnya.

Secara Terpisah Ketua DPP SKPPHI Bidang Humas Fandra Arisandi Andika Putra, SH, SHEL menjelaskan sedikit tentang Hukum Penistaan Agama

"Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah Salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. Ada beberapa pasal yang disangkakan dalam penistaan agama, antara lain Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", tutupnya.

Laporan DPP SKPPHI diterima dengan baik dibagian SPKT Polda Metro dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/3205/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan ditandatangani oleh Ka.Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Kompol. Sri Minarti, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Patrick Samosir, SE selaku Bidang Inteligen dan Investigasi DPP SKPPHI. (MG)
Share:

Fidelis Rizky Setiawan: BUMN adalah Lokomotif Penggerak Ekonomi yang Harusnya Memberikan Dampak Positif Terhadap UMKM Lokal


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemilik CV. Lintang Raya Timur Fidelis Rizky Setiawan pada tanggal 06 Maret 2020  mendapat kontrak kerjasama dengan PT. BOMA BISMA INDRA (Persero) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk PEMBANGUNAN GEDUNG ALSINTAN milik PT. BARATA INDONESIA (Persero) yang berada di JL. Kapten Darmo Sugondo, Tenggulun, Kebomas, Kota Gresik dengan nilai kontrak sebesar 4.98 miliar.

"Tagihan progres pekerjaan setiap bulan dengan cut off pada setiap tanggal 23 dan realisasi pembayaran 45 hari setelah dokumen tagihan bisa di terima secara lengkap dan benar. Pekerjaan tersebut berdurasi Jangka waktu empat bulan hingga 07 Juni 2020," kata Praktisi Bisnis Fidelis Rizky Setiawan saat konferensi pers dan diskusi publik terkait Kinerja BUMN: Antara Prestasi dan Wanprestasi di Jakarta, Minggu (19/06).

Disisi lain, ujar Fidelis, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut kami mengalami suatu permasalahan yaitu adanya ketidaksesuaian antara sistem pembayaran dan perjanjian kontrak. Sehingga hal tersebut berdampak besar dan membuat kerugian yang sangat besar terhadap usaha kecil kami. 

"Didalam pekerjaan tersebut saya hanya di bayar 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) pada tanggal 07 oktober 2020, dimana setelah itu tidak ada pembayaran lagi terhadap kami hingga detik ini. Dari cara tersebut sudah bisa di simpulkan bahwa PT. BOMA BISMA INDRA (Persero) sudah tidak sesuai lagi dengan koridor metode pembayaran kontrak kerja yang disepakati," ungkapnya. 

Menurut dia, Kami sudah beberapa kali bersurat dan berbicara kepada para pimpinan PT. BOMA BISMA INDRA tetapi sampai saat ini tidak ada kepastian yang final. Mereka hanya arahan yang tidak jelas sehingga kami harus menunggu lama tentang permasalahan ini. 

Lebih lanjut, Fidelis menuturkan, Sisa tagihan kami adalah sebesar 2.274.126.000 (Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan progres 50% sudah tidak ada pembayaran yang sesuai dari PT. BOMA BISMA INDRA (Persero). Saat ini proyek menjadi mangkrak, kami sudah kehabisan financial modal sehingga kami sudah tidak bisa melanjutkan pembangunan. 

Hingga saat ini, sambungnya, Project Manager lapangan bpk. Andri Ifandi dari PT. BOMA BISMA INDRA hingga pimpinan direksi PT. BOMA BISMA INDRA yang lain sudah tidak ada respon yang jelas terhadap masalah pembangunan ini.

Dengan adanya permasalahan ini, Fidelis menegaskan, PT. BOMA BISMA INDRA tidak memberi solusi secara final dan benar, maka saya secara pribadi datang ke pusat untuk menyuarakan aspirasi dari permasalahan permasalahan yang saya hadapi antara perusahaan swasta lokal kecil dengan perusahaan besar BUMN dalam melakukan sinergi kerja sama. Karena menurut saya perusahaan BUMN adalah Lokomotif penggerak ekonomi yang harusnya bisa memberikan dampak positif terhadap UMKM lokal. 

"Besar harapan saya, pemerintah mau menyikapi, menindak lanjuti, dan membantu menyelesaikan permasalahan permasalahan seperti yang saya hadapi ini agar perusahaan terkait bisa membayar. Dan perusahaan BUMN menjadi seperti apa yang di harapkan untuk anak anak bangsa," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Hadapi Sidang ke-7 Hari Ini, Para Saksi Terdakwa Wilson Lalengke Akan ‘Melibas’ Keterangan Para Saksi Dusta Sebelumnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi sidang ke-7, kasus perobohan papan bunga yang dilakukan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), para saksi yang dipersiapkan akan ‘melibas’ keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa, dengan penuh kebohongan.

Demikian diungkapkan Danny PH Siagian, SE., MM, Ketua II/ Ketua Harian DPN PPWI, setelah berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke.

“Para saksi yang dipersiapkan untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya, akan melibas keterangan-keterangan saksi dusta yang sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur hari Senin ini,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Minggu (05/06/2022).   

Dikatakan Danny Siagian, ini saatnya pembuktian keterangan yang asli, tanpa rekayasa, seperti yang dilakukan para saksi pelapor pada sidang-sidang sebelumnya.

“Ini saatnya para saksi Wilson Lalengke, dkk, untuk membuktikan hal-hal sesungguhnya terjadi, tanpa rekayasa keterangan alias saksi dusta, seperti yang disampaikan para saksi pihak pelapor dari unsur Kepolisian, Tokoh Adat dan Penjual Papan Bunga,” tandasnya.

Menurut Danny Siagian, kendati dari pihak pelapor sebelumnya mengerahkan hingga 17 saksi, yang banyak keteranganya sangat memberatkan, namun dari pihak Wilson cukup 5 orang saja.

“Walaupun saksi yang memberatkan terdakwa berjejer-jejer katanya hingga 17 orang (tidak semua hadir-Red), namun dari pihak Wilson Lalengke, cukup 5 orang saksi saja. Harapannya, keterangan 5 orang saksi itu akan langsung menghujam dan akan menenggelamkan kesaksian dusta yang sebelumnya sudah dicatat Majelis Hakim dalam BAP,” bebernya. 

Sebab itu, Jurnalis Senior yang pernah menjadi narasumber di Pelatihan Jurnalistik Mabes TNI, BAIS, Mako Kopassus, Paspampres, Mabes Polri (di beberapa Polda) ini mengatakan, para Majelis Hakim harus hati-hati menangani kasus ini, karena sudah menjadi sorotan publik.

“Kami berharap, dengan keterangan para saksi ini nantinya, para Hakim harus benar-benar hati-hati dalam memutuskan perkara ini. Harus bertindak jujur dan adil, sebagaimana penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan pihak manapun. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan publik, baik dalam Negeri, maupun dunia Internasional,” pungkasnya.

Diketahui, kasus perobohan Papan Bunga di halaman Polres Lampung Timur ini dinilai banyak pihak penuh rekayasa, yang dilaporkan oleh anggota Humas Polres Lampung Timur, Maret 2022. Kasus ini dipaksakan dengan pasal berlapis, seolah-olah menjadi kasus besar, bagaikan kasus ‘extra ordinary crime’.

Banyak hal yang menjadi pertanyaan besar dalam perjalanan persidangan-persidangan sebelumnya, seperti: Mengapa anggota Humas Polres Lampung Timur memberi keterangan berbeda dan berubah-ubah, atas rekaman video perubuhan papan bunga?; Kenapa saksi-saksi Tokoh Adat jadi merasa ikut keberatan dengan alasan logo yang di papan bunga yang dijatuhkan, sehingga membuat mereka terhina, tapi tidak bisa memberi keterangan yang meyakinkan di persidangan?; dan Kenapa Penjual papan bunga harus merekayasa nilai papan bunga Rp. 300.000/ unit menjadi harga kerugian fantastis sebesar Rp. 3.000.000/ unit, dan tidak bisa membuktikan kerusakan papan bunga? 

Kasus Wilson Lalengke menjadi sarat politisasi, karena banyak pihak yang diduga campur tangan dan mencari kesempatan untuk menjatuhkan martabat Wilson Lalengke, yang kerap kritis terhadap para penegak hukum di negeri ini. Namun dibalik itu, para oligarki yang menjadi sponsor juga diduga keras ikut bermain, karena merasa kenyamanan mereka menjadi terusik. (Tim Media PPWI/Red)
Share:

Polsek Cengkareng Ciduk Dua Debt Collector Yang Resahkan Pengendara Sepeda Motor


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta Barat, menciduk 2 (dua) debt collector yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selass (24/5/2022) lalu.

Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat.

Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Kompol Ardhie, Rabu (1/6/2022).

Menurut Kompol Ardhie, saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang mengahadang laju kendaraan korban.

Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.

Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.

"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing.

Tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah dan untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut.

"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tutur Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.

Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," kata Kompol Ardhie. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kokok Ayam Jantan dari Timur: Pemasangan Papan Bunga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua di Mapolres Lampung Timur Terancam Dipidanakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengacara senior, Advokat Daniel Minggu, S.H., yang di masa mudanya merupakan Perwira Pelaut, menyampaikan pencerahan hukum bahwa perbuatan pemasangan papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu berpotensi besar untuk  dipidanakan. Papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dikirimkan oleh Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua kepada Polres Lampung Timur dimaksud memiliki muatan pesan tendensius yang memojokkan dan memvonis bersalah terhadap pihak yang disebutnya sebagai wartawan pemeras, wartawan nakal, dan oknum wartawan, padahal kasus itu masih dalam proses BAP di Polres tersebut.

Tulisan atau kalimat ucapan yang tertera di papan karangan bunga itu, sebut Daniel Minggu, adalah tindakan prematur yang mengarah kepada perbuatan (actus reus) disertai niat sikap bathin (mens rea) pada tindakan mencemarkan nama baik wartawan, dengan ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan, wartawan nakal, wartawan pemeras. Pertanyaannya, apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada tanggal 11 Maret 2022 itu, sehingga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua demikian semangat untuk memberikan ucapan selamat dengan melecehkan oknum wartawan? Dapat saja terjadi dalam perjalanan kasus tersebut di Polres, Kejari, dan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung, ternyata bukan pemerasan melainkan penyuapan wartawan oleh pembuat laporan polisi.

Hal itu disampaikan Daniel Minggu kepada jaringan media se tanah air melalui Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta, hari ini Rabu, 1 Juni 2022. Advokat yang merupakan salah satu anggota PH Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ini, mengaku sangat menyayangkan sikap dan perilaku arogan Penyimbang Adat Lampung Timur, Azzohirry, yang sempat mengamuk di PN Sukadana Lampung Timur saat hadir tanggal 23 Mei 2022, sebagai saksi persidangan kasus merebahkan papan karangan bunga yang dikirim oleh Azzohirry itu ke Mapolres Lampung Timur.

Baca juga: Kesal karena Terbongkar Bohongnya, Tokoh Adat Lampung Timur Azzohirry Mengamuk di Pengadilan (https://pewarta-indonesia.com/2022/05/kesal-karena-terbongkar-bohongnya-tokoh-adat-lampung-timur-azzohirry-mengamuk-di-pengadilan/)

"Perbuatan memasang papan karangan bunga di muka umum, yang artinya mengandung niat jahat (mens rea) mempertontonkan kepada masyarakat umum, dengan ucapan 'Selamat dan Sukses, Terima Kasih atas Kerja Keras Tekab 308 Polres Lampung Timur atas Penangkapan Oknum Wartawan, pengirim Tokoh Adat Buai Beliuk Negeri Tua' adalah tindakan prematur. Saat pemasangan papan bunga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan, namun Azzohirry sudah memvonis seakan-akan wartawan itu bersalah dengan sebutan oknum wartawan," ungkap Daniel Minggu.

Sebuah perbuatan yang masih dalam tahap diduga sebagai tindak pidana, namun dilaporkan atau dikatakan telah melakukan tindak pidana, itulah yang disebut prematur. Tindakan prematur yang bertendensi sebagai justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum diputuskan oleh hakim, adalah perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pemasangan papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dilakukan Azzohirry di muka umum, yakni di pinggir jalan utama Lintas Timur di depan Mapolres Lampung Timur masuk dalam rana hukum pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP," tegas advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu.

Bahkan, demikian Daniel Minggu, ketika foto dan video papan bunga ucapan selamat dan sukses itu beredar di media-media sosial dan jejaring pertemanan (WhatsApp, Telegram, Line, dan lain-lain), hal itu dapat dilaporkan ke polisi. "Bukan hanya pengirimnya saja, tapi pemilik/pembuat papan karangan bunga dimaksud yang berisi justifikasi kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap itu dapat dilaporkan melanggar Pasal 28 angka (1) UU ITE selain Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi selain sdr. Azzohirry dan para tokoh adat yang bersepakat mengirimkan papan bunga di tempat umum tersebut, Sdr. Wiwik Sutinah binti Slamet dan Yulis binti Yusuf sebagai pembuat/penyedia dapat terancam  pidana sesuai pasal-pasal tersebut tadi," imbuhnya.

Merespon komunikasi WhatsApp dari Azzohirry pada Rabu pagi, 01 Juni 2022, Advokat Daniel Minggu menjelaskan kepada mantan Ketua PWI Lampung Timur itu bahwa suka atau tidak suka pemasangan papan karangan bunga itu dapat dipidanakan. "Suka atau tidak suka, apa yang dilakukan Azzohirry, yang mengaku sebagai Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua, memasang papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur itu adalah tindakan prematur, mencemarkan nama baik wartawan yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum," jelasnya kepada Azzohirry.

Daniel Minggu juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan laporan polisi dalam rangka penegakan hukum untuk mewujudkan Tujuan Hukum, yakni 1. Keadilan Hukum, 2. Kepastian Hukum, dan 3. Manfaat Hukum. "Demi mewujudkan tujuan hukum, kita segera siapkan segala sesuatunya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Azzohirry dan lainnya, ke aparat penegak hukum. Kita akan terapkan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau UU ITE Pasal 28 angka (1). Ancamannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar," tegas Daniel Minggu.

Berdasarkan fakta persidangan kasus perobohan papan bunga kiriman tokoh adat ke Polres Lampung Timur dan segala dampak yang ditimbulkannya ini, Daniel Minggu menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar berhati-hati, tidak mudah menjustifikasi atau memvonis orang bersalah. "Saya juga berpesan agar setiap orang, termasuk klien saya Wilson Lalengke, tidak mudah tersulut emosi dalam merespon hal-hal provokatif dan kontroversial di masyarakat. Juga tidak bersikap arogan hingga mengamuk dalam persidangan di pengadilan sebagaimana yang terjadi Senin, 30 Mei 2022 lalu oleh saksi Azzohirry," pungkas advokat yang berkepribadian jujur, tegas, tanggap, dan berintegritas tinggi ini mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Sumber: PPWI
Share:

Menjelang Persidangan Kasus Perobohan Papan Bunga, Wilson Lalengke Sampaikan Pesan-pesan TUHAN


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Menjelang digelarnya persidangan ke-5 dan ke-6, Senin-Selasa, 30-31 Mei 2022, kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengirimkan press releasenya ke redaksi media ini, Minggu, 29 Mei 2022. Dalam pernyataan pers tersebut, Wilson Lalengke mengutipkan beberapa pesan atau Firman TUHAN terkait proses peradilan yang akan melibatkan majelis hakim, jaksa, pengacara, dan para pesakitan yang sedang diadili.

"Pesan-pesan yang dikutip dari kitab suci Alquran dan Taurat ini hanyalah sebagai pengingat kepada diri saya sendiri, juga bagi masyarakat banyak yang mungkin suatu saat akan berhadapan dengan perkara hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Dirinya juga berharap agar beberapa ayat yang dikutipnya dari kitab suci tersebut juga dipahami dan dianut oleh semua yang terlibat dalam proses peradilan kasus itu. "Tentunya saya berharap, pesan-pesan TUHAN ini juga menjadi bagian dari prinsip hidup yang dimiliki oleh para Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, serta berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini," tambah lulusan pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu.

Tanpa bertendensi apapun, kecuali dengan meminta petunjuk, rahmat, dan karunia-Nya, Wilson Lalengke menukilkan pesan-pesan TUHAN sebagai berikut.

Larangan suap-menyuap hakim, Allah SWT menyampaikan perintah-Nya melalui Nabi Muhammad SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 188).

Sementara terkait pembelaan dan proses peradilan terhadap seseorang yang diperhadapkan ke meja hijau,  TUHAN berfirman melalui perantaraan Nabi Musa kepada manusia dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 18 ayat (22): "Janganlah engkau berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran".

Juga Sang Khalik berpesan agar tidak boleh memutarbalikkan fakta dan melakukan praktek suap-menyuap, sebagaimana Firman TUHAN melalui Nabi Musa dalam Kitab Taurat, Ulangan Pasal 16 ayat (19): "Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang benar".

Dan, sebagai pengingat bagi diri sendiri, tokoh pers nasional itu mengutip pesan TUHAN melalui Nabi Musa AS dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 19 ayat (18): "Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah engkau menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN". (TIM/Red) 

Sumber: PPWI 
Share:

Penasehat Hukum Wilson Lalengke Kembali Bongkar Rekayasa BAP 5 Saksi Bohong di Persidangan


Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung 
Persidangan ke-4 kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur telah berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada hari Senin, 23 Mei 2022. Sidang yang dimulai pukul 10.00 wib itu menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.

Para saksi yang hadir adalah atas nama Yulis binti Yusuf (saksi korban), Holili bin Umar dan Wely Santana bin Hasan Efendi (keduanya saksi fakta dari Polres Lampung Timur), serta Hengki Saputra bin Khairul dan Zainuddin bin Zainal Arifin (saksi fakta dari penyewaan papan bunga). Kehadiran kelima saksi tersebut semakin membuka dengan terang-benderang tentang adanya rekayasa kasus yang mendudukkan Wilson Lalengke, Edi Suryadi, dan Sunarso sebagai pesakitan dalam perkara papan bunga itu.

"Berdasarkan keterangan kelima saksi di persidangan hari ini, terbongkar semua rekayasa BAP para saksi yang sudah dihadirkan JPU, termasuk dua saksi yang dihadirkan pada persidangan terdahulu. Semua keterangan di BAP mereka merupakan kebohongan belaka," beber Ketua Tim PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, kepada wartawan usai persidangan, Senin, 23 Mei 2022.

Dari pantauan media di ruang sidang terlihat jelas bahwa keterangan para saksi sangat berbeda, bertolak belakang, dan tidak singkron dengan isi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Salah satunya, dan ini bersifat amat fatal, adalah pengakuan Yulis, Hengki Saputra, dan Zainuddin yang mengatakan bahwa ketiga saksi ini tidak disumpah saat di-BAP penyidik Polres Lampung Timur namun mereka hanya disuruh menanda-tangani dokumen sumpah.

Terkait dokumen sumpah yang diduga aspal (asli tapi palsu) tersebut, Wilson Lalengke dan kawan-kawan berencana melaporkan para pihak terkait ke Polisi. "Saya sadar bahwa di negeri yang penuh rekayasa hukum ini kemungkinan pihak Polri enggan atau tidak akan serius menanggapi laporan kami, tapi kita akan tetap berikhtiar melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen aspal itu yakni mereka yang bersekongkol membuat dokumen sumpah yang tidak seperti fakta sebenarnya alias palsu tersebut. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP," papar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan media usai persidangan, Senin, 23 Mei 2022.

Dari sekian banyak keterangan di BAP yang berbeda dengan fakta persidangan, berikut diuraikan beberapa kejanggalan atau kebohongan isi BAP.

Yulis binti Yusuf, pemilik usaha papan bunga Sanjaya Florist mengaku tidak disumpah dan hanya diminta menanda-tangani lembaran dokumen sumpah oleh petugas pengambil sumpah, IPDA Meidy Hariyanto, SH, MH; juru sumpah, AIPDA Arif Darmawan, yang disaksikan oleh Bertus Simanulang, SH dan Trindo Romanda, SR, SH.

Yulis juga mengaku tidak ada kerusakan pada papan bunganya, padahal selama ini dia selalu mengatakan papan bunganya mengalami kerusakan. Dalam BAP, Yulis mengaku papan bunganya mengalami penyusutan barang dan mengklaim dirugikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akibat dirobohkan. Kerusakan papan bunganya itu juga disampaikannya pada acara Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejari Lampung Timur, Jumat, 8 April 2022 lalu. Faktanya, di persidangan hari ini dia tegas mengatakan tidak ada kerusakan pada papan bunganya.

Kontradiktif dengan keterangan di atas itu, Yulis malah mengaku bahwa dirinya tidak dirugikan dari peristiwa perobohan papan bunganya karena tidak rusak. Ketika ditanyakan mengapa dia mengklaim mengalami kerugian Rp. 3 juta, dia berkelit dengan mengatakan bahwa akibat kejadian perobohan papan bunga pada Jumat, 11 Maret 2022, dia tidak bisa mengambil papan bunganya karena ditahan oleh Polres untuk barang bukti dugaan kasus pengrusakan. Saat dipertanyakan oleh Advokat Daniel Minggu, SH, MH tentang apakah pihak Wilson Lalengke yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya itu, Yulis kebingungan menjawabnya.

Keterangan Holili bin Umar lebih seru lagi bohongnya. Awalnya, Holili bersih-keras mengatakan bahwa dia melihat dengan mata kepalanya sendiri peristiwa perobohan papan bunga. Namun ketika ditanyai tentang detail kejadian dan peran masing-masing pelaku perobohan, dia kelimpungan dan akhirnya mengaku hanya melihat dari video yang beredar di media sosial.

Holili yang menjabat sebagai Kasi Humas Polres Lampung Timur mengatakan bahwa dia mendengar langsung percakapan Wilson Lalengke dengan Syarifudin bin Ahmad Junaidi (saksi pelapor yang juga anggota Polres Lampung Timur), namun kemudian mengakui bahwa dia hanya mendengar cerita dari Syafrudin dan dari video yang viral di media sosial. Holili tidak melihat langsung peristiwa tersebut, juga tidak mendengar langsung ucapan Wilson Lalengke ke Syarifudin.

Dalam persidangan maupun di BAP-nya, Holili mengaku bahwa dia melihat kerusakan papan bunga yang dirobohkan Ketum PPWI Wilson Lalengke dengan melihat langsung ke lokasi di depan pagar Polres Lampung Timur sepulang dari acara video conference (vicon) Kapolres di luar Mapolres sekira pukul 11.30 wib. Keterangan Holili ini merupakan kesaksian yang tidak benar karena berdasarkan kesaksian Hengki Saputra dan Zaiunddin, papan bunga yang dirobohkan tersebut langsung dibawa pulang oleh mereka berdua ke tempat usaha papan bunga AL-EL Florist milik Wiwik Sutinah segera setelah dirobohkan, dan dipasang kembali sekitar pukul 14.00 wib.

Kesaksian Wely Santana bin Hasan Efendi ibarat bangunan keterangan yang serupa dan sebangun alias sami mawon alias sama-sama bohong. Hampir seluruh keterangan di BAP Wely Santana merupakan copy-paste dari isi BAP Holili.

Pada saat kejadian, Wely Santana, Holili, dan Syarifudin kebetulan sedang berkendaraan mobil bergerak ke arah luar gerbang Polres untuk mengejar dan mendokumentasikan acara vicon Kapolres di luar Mapolres. Jadi keterangan ketiga orang ini di BAP mempunyai banyak sekali persamaan. Hal itu menyebabkan, jika kesaksian yang satu berisi kebohongan, otomatis keterangan BAP rekannya yang dua lagi juga bohong.

Parahnya, ketika Advokat Daniel Minggu, SH, MH menanyakan tentang isi dan konsekuensi Pasal 170 KUHP, Wely Santana mengaku tidak tahu. Dapat dibayangkan buruknya kinerja oknum polisi seperti ini yang merupakan aparat penegak hukum, namun tidak paham aturan hukum yang hendak ditegakkannya.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, SH, MH, bertanya tentang apakah pihak Polres tidak mempertanyakan adanya papan bunga yang isinya melecehkan pihak lain (wartawan - red), Wely Santana terlihat gugup, bingung, dan menjawab tidak tahu.

Pada bagian akhir, ditampilkan dua saksi fakta, Hengki Saputra dan Zainuddin. Kesaksian kedua karyawan toko usaha papan bunga AL-EL Florist milik Wiwik Sutinah binti Slamet di persidangan hari ini membuka semua kebohongan yang disampaikan para saksi terdahulu, khususnya Syarifudin, Holili, Wely Santana, dan Wiwik Sutinah.

Pasalnya, kedua saksi fakta tersebut dengan gamblang menjelaskan bahwa papan bunga yang dirobohkan di depan pagar Polres Lampung Timur hanya mengalami kerusakan sedikit. Segera setelah dirobohkan, papan bunga itu langsung dibawa pulang atas perintah Wiwik Sutinah, ke tempat usahanya dan diperbaiki. Setelah itu, dipasang kembali di lokasi semula sekitar pukul 14.00 wib.

Lagi, menurut Hengki dan Zainuddin, papan bunga satunya lagi milik Wiwik Sutinah yang dipasang di halaman gedung utama Mapolres tidak mengalami kerusakan. Ketika ditanyakan siapa yang mendirikan kembali papan bunga tersebut, keduanya menjawab tidak tahu. Mereka hanya memperbaiki papan bunga kiriman tokoh adat buay beliuk negeri tua yang terpasang di depan pagar.

Dari keterangan Hengki dan Zainuddin di persidangan (yang sebenarnya berbeda dengan keterangan keduanya di BAP - red), dapat disimpulkan bahwa kerugian yang diklaim Wiwik Sutinah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tidak terbukti alias tidak benar. Dari keterangan mereka berdua, kesaksian Holili dan Wely Santana bahwa mereka melihat papan bunga yang rusak itu langsung ke lokasi sepulang dari acara vicon Kapolres merupakan kebohongan belaka.

Kesaksian dusta Holili dan Wely Santana itu juga diperkuat oleh kesaksian Syarifudin di persidangan terdahulu (Selasa, 17 Mei 2022 - red) bahwa dia langsung ke ruang Kapolres mendokumentasikan pertemuan audiensi Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution dengan rombongan PPWI. Walaupun di BAP, Syarifudin juga menerangkan bahwa dia mengetahui kerusakan papan bunga karena langsung ke lokasi perobohan sepulang dari acara vicon, persis serupa dan sebangun dengan isi BAP Holili dan Wely Santana.

Saat awak media ingin mendapatkan komentar dan konfirmasi dari para saksi dan JPU, tidak seorangpun dari mereka bersedia melayani wartawan yang meliput di PN Sukadana. "No comment Bang," kata salah satu saksi menolak wawancara. Seperti biasa, JPU langsung ngacir menghindar dari para kuli digital usai sidang dinyatakan ditutup.

Sementara itu, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak Majelis Hakim untuk memeriksa para saksi verbalisan (penyidik Polres Lampung Timur - red) pada persidangan berikutnya. "Kita juga akan membahas bersama Tim PH terkait masifnya rekayasa keterangan dalam BAP para saksi yang sudah dihadirkan dalam dua kali persidangan terakhir. Nanti kita sampaikan langkah hukum yang akan kita tempuh terkait rekayasa BAP tersebut," ujar advokat kelahiran Banten ini didampingi rekannya, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, Senin, 23 Mei 2022.

Persidangan berikutnya (sidang ke-5) dijadwalkan Senin mendatang, 30 Mei 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Untuk diketahui, JPU masih akan menghadirkan 10 orang saksi lagi dalam perkara ini. (TIM/Arianto)

Sumber: PPWI

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini