Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jelang Hari Raya Polsek Kalideres Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi


Duta Nusantara Merdeka |Jakarta Barat
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen  City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu," Ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.


"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," tambahnya AKP Indra.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

"Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi, Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," Tandasnya.

Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kapolres Metro Jakarta Barat Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK., MH, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka antaranya inisial CM (26), DS (42), BS (BS), dan seorang perempuan LX (22). Dari empat tersanka yang diamankan, dua orang di ketahui WNA asal China yakni inisial CM dan LX.


Di hadapan para awak media, Kapolres mengungkapkan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai paket pengiriman asal Amerika Serikat yang diduga  berisi narkotika jenis sabu, kemudian tim yang di pimpin AKP Maulana Mukarom menyelidiki informasi tersebut.


Dari informasi yang di terima, anggota berhasil mengamankan satu tersangka WNA asal China (CM). "Tersangka (CM) kita tangkap di kantor Pos dan Giro Jakarta Barat, ketika hendak mengambil paketan 19 paket atau sebanyak 6 Kg yang berisi narkotika jenis sabu," Jelas Kapolres.


Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi dari CM, kemudian tim mengamankan tersangka DS dan BS pada saat akan mengambil 19 paket jenis sabu dari CM di sebuah Hotel di Jakarta Barat.


"Menurut keterangan para tersangka ini, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Jakarta," lanjutnya.

Masih di katakanya, tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari tersangka CM, pada hari Selasa (30/04/2019) lalu berhasil di amankan seorang perempuan WNA asal China yang berinisial LX di Kantor Fedex Tebet, Jakarta Selatan.

"LX kita tangkap saat hendak mengambil 4 paket yang berisikan sabu seberat 10 Kg. Keterangan dari mereka (tersangka) sabu ini dikirim dari Amerika Serikat," Katanya Kapolres.


Lebih jauh Kapolres menuturkan, mengingat jalur pengiriman narkotika tersebut berasal dari Amerika Serikat, petugas kemudian berkordinasi dengan pihak  DEA (Drug Enforcement Admindtratotion) guna memberikan informasi adanya penangkapan atas paketan jenis sabu asal Amerika Serikat. Kemudian dari data yang diterima, pihak DEA berhasil mengamankan 12 Kg sabu yang akan di kirim dan di edarkan ke Indonesia.

"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 28 Kg sabu dengan rincian 16 Kg diamankan di Indonesia dan 12 Kg di amankan di Amerika Serikat," Tuturnya Kapolres.



Ia menjelaskan, dalam kurun wakru satu bulan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 148 Kg.

"Dari 148 Kg yang sudah kita amankan selama satu bulan ini, antaranya 120 Kg sabu dari Myanmar, 16 Kg sabu dari Amerika Serikat di Indonesia, dan 12 Kg sabu di Amerika Serikat yang akan di kirim ke Indonesia," Pungkasnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Hasil Pengembangan Polisi Kembali Berhasil Menangkap Satu Orang Wanita Asal China Bersama Satu Kardus Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menangkap  pelaku kasus dugaan penyelundupan  narkotika jenis sabu. setelah sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan mengamankan 19 paket yang berisikan narkotika jenis sabu.

Pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kemudian berhasil mengamankan kembali barang bukti 1 (satu) dus berisi 4 (empat) buah paket yang diduga narkoba jenis sabu di sebuah kantor pengiriman kilat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.


"Dari temuan itu, Kami amankan satu orang perempuan berinisial LX (22 th)  WNA asal China,"ungkap AKBP Erick,  Rabu (08/05/2019).


Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar narkoba yang memasok sabu tersebut.

"Saat ini kami amankan empat pelaku, dan kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba ) tersebut," tambahnya AKBP Erick Frendriz.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengki Aritonang menyampaikan, atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak mau lagi ada kecolongan dengan masuknya barang haram narkoba tersebut. Untuk itu, ketika adanya kiriman paket yang dicurigai, pihaknya langsung berkordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kami mencurigai adanya kiriman paket yang mencurigakan, kemudian kita melakukan kordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian  Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," imbuhnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Amankan Tiga Orang WNA Jaringan Narkotika Internasional Asal China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Internasional,  petugas kepolisian kali ini berhasil mengamankan 3 orang pelaku satu diantaranya adalah seorang WNA asal China.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK,.MH,  melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz,Sik, mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 19 buah kantong yang diduga narkotika jenis Sabu.

"Kami amankan 19 buah Kantong narkotika jenis sabu berawal dari informasi Bea dan Cukai yang mencurigai adanya paket pengiriman jenis narkotika yang berasal dari Amerika," Ungkap AKBP Erick, Rabu (08/05/2019).


AKBP Erick memaparkan, berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika tersebut, kemudian dibawah pimpinan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom melakukan Control Delivery dan petugas berhasil Mengamankan seorang WNA asal China yang hendak mengambil paketan di sebuah Kantor Pos Daan Mogot Jakarta Barat, pada hari Kamis (02/05/2019) siang lalu.

Agar tidak tercium oleh petugas, oleh pelaku narkoba jenis sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi. Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan 2 orang pelaku yang diduga kuat sebagai kurir barang haram tersebut ditempat berbeda.

"Modus pelaku ini memasukkan sabu ke dalam kemasan kopi. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan proses pengembangan lebih Lanjut," Kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz,Sik. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Karyawan Swasta Ditangkap Polsek Tambora Karena Mengedarkan Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap DG (28) seorang Karyawan Swasta, warga Kalianyar Tambora, Jakarta Barat, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh,SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin,SH.,MH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH, melakukan observasi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

"Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka," tutur Kapolsek,  Jumat, (03/05/2019).

Masih kata Kapolsek, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram," tuturnya Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora, dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman di atas lima tahun penjara" tegas Kapolsek. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Ditres Narkoba Polda Sumut Tembak Mati Dua Sindikat Jaringan Internasional


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Personil Ditres Narkoba Polda Sumut ungkap kasus tindak pidana Narkoba Senin 29/04/ 2019 Di Rumah Sakit Bhayangkara Jl.KH .Wahid Hasyim Medan.

Berdasarkan dari  laporan masyarakat tempat kejadian .Kompleks Multatuli Kel.Hamdan Kec.Medan Maimun Kota Medan Jl.Gatot Subroto Km.(5)LimaKel. Tomang Elok Kec.Medan Sunggal Kota medan ,Jl.Sm.Raja Kec.Medan Amplas Kota Medan,Pintu Tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,jl.Hamdoko Gg.Kutilang Kel.Tanjung Balai Kota (1)satu Kec.Tj.Balai Selatan Kota ,Lampu Merah Jl.Letjend Suprapto Kec.Medan Maimun Kota Medan .

Dari hasil penyelikan  Mereka mereka merupakan jaringan Narkoba internasional ,Myanmar,Srilanka, Malaysia dan Indonesia . Ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Dua orang warga negara asing ditembak mati oleh Personil Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara karena berusaha menyeludupkan narkoba. Keduanya yakni, KPP warga negara Malaysia dan S warga negara India.

Selain itu, petugas juga meringkus 14 orang warga negara Indonesia yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Mereka antara lain, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, a, ib,Y alias S, M alias A, M, FS, internasional, Myanmar, Srilanka,Malaysia dan Indonesia.

Dua warga negara asing Berinisial W dan A itu terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan. “Akibatnya mereka menghembuskan nafas terakhir,”Ungkap Kapoldasu.

“Total dari pengungkapan ini, personil Ditres Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 14 Kg Sabu dan berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna,” sebut Kapoldasa

Pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) , Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman Pidana  dengan pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara (6) tahun dan paling lama(20) tahun dan denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ).

Wartawati DNM : Nora Tarigan
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Jaringan Narkotika Internasional Selundupkan 120 Kilogram Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di tol Bakahueni, Lampung, pada hari Senin (15/04/2019) yang lalu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak lima karung dengan total 120 kg yang diselipkan diantara tumpukan arang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo dalam conferensi pers mengatakan, adanya penangkapan narkoba ini adalah jaringan Internasional dari Myanmar Thailand Malaysia dan Indonesia.


Ini merupakan keberhasilan satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu. 

Ini juga merupakan pengembangan daripada tangkapan Polres Metro Jakarta Barat di bulan November 2018 yang saat itu mengamankan 40 Kg narkotika jenis sabu yang dikembangkan lagi hingga saat ini total 120 kg

Baca Juga : Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Di Tol Bakahueni

"Proses penangkapannya anggota mengamankan sebuah truk  kontainer yang berisikan narkotika jenis sabu sekitar 120 Kg yang diselipkan diantara tumpukan arang,"uar  Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (25/04/2019).

Kombes Argo menambahkan, ini merupakan keberhasilan dari perspektif Polres Jakarta Barat dalam mengungkap jaringan nasional Myanmar -Thailand- Malaysia dan Indonesia.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK.,MH, menjelaskan, dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 3 (tiga) pelaku yang berinisial JP (35), HT (42) dan MS (51), ini merupakan penangkapan narkoba jaringan internasional yang kesekian kalinya.

Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus besar narkoba ini, sebelumnya kami menganalisa skema peredaran narkoba yang memanfaatkan kelengahan petugas polisi dilapangan.

"Seperti halnya dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan momen Pemilu dimana polisi sibuk mengamankan menjaga TPS, disini pelaku memanfaatkan momen tersebut," Ujarnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Di Tol Bakahueni


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di tol Bakahueni, Lampung, pada hari Senin (15/04/2019) yang lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,Sik.,Mh,  mengatakan,
pengamanan lima karung berisikan narkotika  jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.

"Dari pengakuan awal pengemudi, barang yang dibawa berasal dari Pekanbaru Riau dan akan dikirim ke Balaraja Tangerang, Banten," Kata Kapolres.

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan ratusan karung arang.

"Dibawah Pimpinan Kanit 1 Resnarkoba AKP Arif Purnama Oktora berhasil kita amankan di Tol Bakahueni, Lampung.

Saat di lakukan pemeriksaan ternyata ada 5 (lima) karung didalam Sebuah Truck Kontainer yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dari penangkapan tersebut Kami Juga mengamankan 2 orang" Tutur AKBP Erick.

Guna kepentingan penyidikan, kedua orang tersebut sopir dan kernet serta barang bukti lima karung yang diduga berisi sabu, diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kami masih melakukan penyelidikan guna mengetahui pemilik lima karung yang diduga sabu ini," jelasnya AKBP Erick. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polisi Tangkap Pemain Narkoba Yang Menyimpan Sabu Di Bungkus Mie Instan


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenohan berhasil menangkap satu pemain narkoba berinisial AI (23) warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha RT 01, Kenohan, pada hari Jumat 5 Maret 2019 kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat poket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus bumbu mie instan,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kenohan AKP Salamun, Sabtu (6/4/2019) pagi.

Terungkapnya kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Kenohan mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang akan membawa narkoba dari arah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut menuju Desa Tuana Tuha, Kenohan.

Setelah menerima informasi itu, Kapolsek AKP Salamun memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian, tepat sekitar pukul 11.30 Wita, anggota melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat melihat dua orang itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motornya. Setelah berhasil, anggota meminta penumpang dibelakang untuk turun lebih dulu dari sepeda motor,” terang Salamun.

Sadar kalau sejumlah pria berpakaian preman yang menghentikan mereka adalah polisi, pria yang masih di atas sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri dan nyaris menabrak anggota.

“Waktu mau ditangkap anggota, lepas. Jadi satunya berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Sehingga lanjutnya, saat itu pihaknya hanya berhasil mengamankan seorang pria yakni AI. Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah tas ransel warna hitam dan berhasil ditemukan sebanyak empat poket sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dan dikemas dalam bungkus bumbu mie instan.

Usai menemukan barang bukti, AI lalu dibawa ke Mapolsek Kenohan beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku hanya kurir, sehingga pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kapolsek Kenohan Polres Kukar AKP Kenohan.  **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Perampok Yang Viral Terekam CCTV Positif Menggunakan Narkoba Jenis Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Tersangka inisial UP (26) salah satu pelaku perampokan yang rekaman CCTV nya Viral di media sosial di Jembatan Besi, Jakarta Barat, diketahui positif narkoba. Pelaku positif mengonsumsi sabu.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh,SH,  didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin,SH.,MH, mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku UP positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kita masih mendalami temuan ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikonsumsi pelaku," tutur Kapolsek,  Sabtu (30/3/2019).

Kapolsek mengatakan, aksi kejahatan pelaku dan teman temannya bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, sekira Jam 02.30 Wib, sewaktu korban sedang berjalan kaki bersama ketiga saksi, tiba-tiba saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada 3 pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, memberhentikan perjalanan korban dan saksi.

Kemudian salah satu pelaku berpura pura menuduh kalau pelapor dan saksi pelaku tawuran. Pelapor dan saksi mengelak atas tuduhan tersebut kemudian salah satu pelaku meminta HP milik pelapor dan saksi.

Setelah berhasil mendapatkan HP, salah satu pelaku merampas uang yang ada pada dompet pelapor dan saksi. “Korban dan saksi takut karena salah satu pelaku ada yang membawa samurai. Selanjutnya pelaku yang membawa samurai mengeluarkan samurai dari sarungnya dan mengarahkan kepada pelapor dan saksi sambil memerintahkan agar menunggu di TKP,” tuturnya Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 berdasarkan info yang didapat Buser Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Supriyatin,SH.,MH,  dan Panit I Reskrim IPTU Eko Agus,SH,  berhasil mengamankan salah satu pelaku dari tempat tinggalnya yang selanjutnya di bawa ke Polsek Tambora guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang telah dilakukan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Seorang Pelajar SMK Negeri Tenggarong Di Tangkap Polisi Karena Mengedarkan Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kukar - Kaltim
Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kian marak dan terus merusak generasi muda di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Buktinya, pada hari Selasa (26/03/2019) malam kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita, seorang pelajar kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Tenggarong, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ialah inisial FP (17) warga Jalan Sangkulirang 1, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Saat ini remaja kelahiran 3 Maret tersebut sudah diamankan dan mendekam di sel Mapolres Kukar.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 poket sabu seberat 2,08 gram, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan, satu buah tas merah, satu kotak kacamata, satu unit handphone (Hp), serta satu buah Vape yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut,” urai Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi,  Rabu (27/03/2019) pagi.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangkulirang 1 terdapat seorang pengedar yang sangat meresahkan. Dari informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Reskoba untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas FP, seorang pelajar yang kerap melakukan transaksi narkoba.

"Nah malam tadi (Selasa,Red), kami lihat pelaku berjalan sendirian menuju rumahnya usai bertransaksi. Sewaktu pelaku tiba di halaman rumahnya, anggota langsung mengamankannya,"  ucap Iptu Romi.

Karuan saja, FP yang terciduk hanya bisa pasrah. Kepada petugas FP langsung menunjukkan tempat dimana menyimpan barang haram tersebut. Tentu saja, orang tua FP yang saat itu berada di dalam rumah kaget dan menangis histeris. Orang tuanya tidak menyangka kalau anaknya telah mengedarkan narkoba.

“Orang tuanya sama sekali tidak tahu anaknya ngedar narkoba. Baru semalam tahunya, dan langsung histeris,” terang Iptu Romi.

Setibanya di dalam rumah, FP mengarahkan petugas untuk menuju kamar tidurnya. Disana FP membukakan lemari dan didalamnya terdapat Vape yang sudah tidak ada baterainya. Saat dibuka, didalamnya terdapat 7 poket sabu tersebut beserta seperangkat alat lainnya di dalam tas merah.

“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Dari pengakuan FP, narkoba yang diedarkannya itu dibeli dari seorang bandar di Samarinda. FP terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhannya sebagai pemakai sabu.

"Ngakunya baru sebulan dia ngedar. Hasil ngedar itu dia gunakan untuk memakai sabu, karena dia itu pemakai juga,” beber Iptu Romi.

Ditanya apakah FP juga mengedarkan narkoba tersebut di sekolah, Iptu Romi mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal itu.

"Itu masih kita dalami. Tapi dari pengakuannya lagi, pembeli yang berlangganan dengan dia rata-rata usianya di atasnya,” ujarnya Iptu Romi.

Saat ini tambahnya,  FP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dibawah umur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bapas.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Iptu Romi Kasat Reskoba Polres Kukar. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Grebek Lokasi Industri Pembuatan Nakoba Jenis Ekstasi Palsu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Lokasi industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi Palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (23/03/19) sore.

Dalam penggerebekan, Polisi menangkap dua tersangka yakni inisial HB (36) dan SA (40), mereka diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK.,MH,  mengatakan, anggota juga menyita barang bukti berupa Ratusan butir ekstasi Palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.

”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," Ucapnya

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat ada penyalah gunaan narkoba. Kemudian anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban,SH, dan team melakukan penyelidikan. selanjutnya anggota melakukan Undercover.

"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan  1  (satu) paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 (tiga) paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," Jelas Kasat Narkoba.

Masih di katakannya, dari keterangan tersangka, mengakui yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil , dan blau.

"Dalam pengerjaannya,  mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," Katanya.

Dari penggerebekan tersebut,  Polisi mengamankan barang bukti antara lain :  1 (satu) paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 (tiga) paket 225 butir, 1 (satu) buah cangklong bekas pakai, 9 (sembilan) unit ponsel, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah ulekan penghancur, 1 (satu) buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 (satu) bungkus blau.

Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan berberapa sample kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungan nya tidak terdapat MDMA / unsur Narkotika,  bisa dikatakan bahwa pil tersebut Jenis Pil Ekstasi Palsu.

Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara, jelasnya AKP Arief.


Dalam kesempatan yang sama dari BPOM RI Deputi penindakan bapak Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesedian farmasi yang dibuat secara ilegal adapun bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil, dan blau Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, Hati dan gangguan gagal jantung.

Sedangkan jat pewarna pakaian jenis Blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan  pada ginjal dan Hati.

Dadang menambahkan adanya temuan ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui jangan kan pil ekstasi yang palsu yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pekonsumsi, tambahnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis pil koplo. Mereka inisial DP (29) warga Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong dan inisial AS (39) warga Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

"Keduanya kami tangkap, pada hari Jumat tanggal 15/3/2019 kemarin malam,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Satreskoba Iptu Romi.

Terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Belah, tepatnya di Gang Amuntai, kerap terjadi transaksi narkoba jenis pil koplo. Dari informasi itu, Unit Opsnal Reskoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan.

"Nah saat itu, anggota berhasil mengantongi identitas serta tempat tinggal pelaku (Dwi,Red). Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, anggota berhasil menemukan 200 butir pil koplo yang sudah siap edar,” terang Kasat Reskoba.

Usai diamankan, DP langsung buka mulut. Kepada petugas DP mengaku membeli barang dari temannya yang tinggal di Samarinda bernama Agus Suriyadi. Kemudian melalui DP,  petugas memancing Agus untuk membawakan barang lagi ke Tenggarong.

Hanya selisih 1 jam, tepat sekitar pukul 23.00 Wita,  AS berhasil ditangkap di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Saat digeledah, anggota kembali menemukan 25 bungkus berisikan 1.250 butir pil koplo yang terbungkus plastik hitam di dalam jok sepeda motornya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” urainya.

Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Asal barang dari bandar Samarinda juga. Mereka biasanya menjual sebanyak 50 butir perbungkus, jadi tidak dikit-dikit,” beber Iptu Romi Kasat Satreskoba Polres Kukar. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lakukan Aksi Donor Sambil Kampanye Stop Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Pandeglang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten benar-benar giat bekerja memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya, Provinsi Banten. Semua kalangan disasar dengan berbagai kegiatan yang bertema stop narkoba. Baru-baru ini misalnya, Bidang P2M BNNP Banten menyelenggarakan kegiatan kampanye stop narkoba yang dibarengi dengan acara donor darah, tes urine, dan santunan anak yatim.

Kegiatan yang melibatkan para pejabat, staf dan team kesehatan dari BNNP Banten itu dilaksanakan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (19/03/2019). Hadir pada acara tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Banten, Abdul Madjid, SH, MH, Kasi Pencegahan, Ainul Mardiah, S.K.M, bersama beberapa orang dokter BNNP dan pejabat pemerintah kecamatan setempat.

Dalam arahannya, Abdul Madjid mengatakan bahwa kegiatan yang menyasar pelajar sekolah dan warga masyarakat umum di Kecamatan Cimanuk tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus deteksi dini penyalahgunaan narkoba di masyarakat Kecamatan Cimanuk," jelas Abdul Madjid yang merupakan anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi ini.


Sementara itu, Ainul Mardiah menerangkan kepada awak media bahwa kegiatan kali ini diikuti tidak kurang dari 500 orang yang diawali dengan senam bersama. "Sekitar lima ratus warga yang ikut dalam kegiatan kampanye stop narkoba kali ini. Ada pelajar, perangkat desa dan kecamatan, serta masyarakat umum," ujar Ainul kepada pewarta media usai acara tersebut.

Lebih lanjut Ainul menjelaskan bahwa kegiatan yang turut disponsori oleh perusahaan motor Honda, PT. Banten Bakti Motor itu, diisi dengan beberapa acara sosial, yakni donor darah dan santunan anak yatim. "Yàa, disamping penyuluhan stop narkoba dan tes urine, kita juga melakukan aksi sosial donor darah dan santunan anak yatim. Jadi, tidak hanya kampanye anti narkoba, tetapi juga ada kegiatan sosialnya," imbuh Ainul yang merupakan praktisi kesehatan masyarakat itu.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar sesuai rencana. Hasil tes urine dari 50 warga sampel, semuanya dinyatakan negatif. "Hasil pemeriksaan urine atau air seni dari 50 warga, semua dinyatakan negatif," pungkas Ainul mengakhiri keterangannya. (Arianto)
Share:

Polisi Berhasil Menangkap Pemasok Sabu Terhadap Eddo Charles


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Polisi langsung menelusuri pemasok sabu pasca penangkapan mantan finalis Indonesian Idol yang biasa disapa Eddo. Dari penelusuran tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka Ms als At (20 th) di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat,  Minggu (10/03/19) malam.

"Dari hasil penangkapan, dapat diamankan satu orang yang diduga pemasok sabu terhadap Edo, yaitu berinisial Ms als At," Terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz.  Senin (11/03/19).


Sementara Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom,Sik.,  pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran barang haram tersebut.

"Adapun barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel Merk Hammer yang diduga sebagai sebagai alat komunikasi pesanan sabu," Katanya.

Sebelumnya, Eddo Charles diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (04/03/2019) yang lalu.

Ia diamankan bersama barang bukti sabu di dalam plastik klip beserta alat hisapnya yang disembunyikan di lipatan celananya.

Dalam keterangan nya ms als At Kepada Polisi, Eddo mengaku baru sekali mengorder narkoba jenis sabu dan baru 3 bulan dirinya menjadi pengedar narkoba. Eddo sendiri  mengorder narkoba karena awalnya memang saling kenal lama sebagai teman. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Lima Orang Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Kota Ditangkap Satreskoba Polres Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan narkoba antara Kabupaten/Kota. Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima orang berhasil diamankan. Mereka berinisial FT alias Fatur (21), TW alias Tewe (22), NB alias Mubin (23), SUH alias Husein (23), dan PLB alias Berto (25).

"Kelimanya kami tangkap, pada hari Jumat tanggal 08/03/2019 lalu. Sesuai KTP (Tempat Kejadian Perkara), mereka ada yang tinggal di Tenggarong dan Tenggarong Seberang,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi, Sabtu (09/03/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang diterima Unit Opsnal Reskoba Polres Kutai Kartanegara bahwa di Jalan Supoyono, Kelurahan Timbau, Tenggarong, kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kasat Reskoba memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

“Saat itu, hari Jumat tanggal 08/03/2019, sekitar pukul 00.30 Wita, anggota melihat seorang pemuda tampak mencurigakan datang menggunakan sepeda motor ke Jalan Supoyono. Kemudian anggota langsung mendatangi dan menangkapnya,” jelas Kasat Reskoba.

Saat dilakukan penggeledahan ditubuh pria bernama Faturrian itu,  petugas berhasil menemukan dua poket sabu seberat 2,09 gram di dalam sebuah amplop dan terbungkus tisu. Alhasil, pemuda yang masih berstatus mahasiswa yang tinggal di Jalan Loa Ipuh ini langsung digiring ke Mapolres Kutai Kartanegara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas keterangannya, Fatur mengaku mengambil barang dari seorang wanita muda yang tinggal di sebuah kosan di Jalan Antasari, Gang 2, Samarinda bernama Tia Widia alias Tewe. Dari informasi itu, anggota kami langsung bergerak ke Samarinda.

Tiba sekitar pukul 01.45 Wita,  petugas lalu mengetok pintu kos yang dihuni Tewe. Saat dibuka, anggota kami langsung melakukan penggerebekan.

"Ternyata di dalam kosan itu mereka sedang pesta sabu. Ada lima orang di dalam, termasuk Mubin, Husein dan Berto serta seorang wanita lagi,” bebernya, lagi.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditubuh Tewe ditemukan satu poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana. Kemudian di tubuh Mahasiswa bernama Mubin ditemukan satu poket seberat 0,52 gram di dalam dompet.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 8 (delapan) poket sabu seberat 3,61 gram yang terjatuh dari badan Husein, serta satu poket ukuran sedang seberat 4,06 gram dari tangan Berto, lengkap dengan timbangan dan pipet kaca serta bukti lainnya.

"Jadi mereka ini jaringan narkoba antar Kabupaten/kota. Berto dan Tewe merupakan pengedarnya, Husein anak buah Berto, sementara Mubin teman Tewe. Untuk Fatur adalah kurir yang menerima pesanan dan mengambil barang ke Samarinda,” urai Kasat Reskoba.

"Sedangkan satu wanita yang kedapatan pesta sabu bersama para pelaku lainnya, hanya kita rehabilitasi saja. Karena saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan bukti sabu, hanya positif memakai,” tambahnya Iptu Romi, Kasat Reskoba Polres Kukar..

Saat ini, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Kutai Kartanegara. Mereka ada yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan adapula yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polda Sumut Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ectasy


Duta Nusantara Merdeka | Medan
DitNarkoba Polda Sumut berdasarkan informasi dari masyrakat.  Jumat 22 februari 2019  dari informasi tersebut,personil unit 2 Subdit ll Ditnarkoba Polda Sumut  langsung menuju ke tempat kejadian perkara melakukan pemberhentian  mobil mobilio dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  JL.

Dari Tersangka dengan barang bukti menangkap tiga pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.  Total barang bukti disita dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah ini sebanyak  33,5 Kg sabu dan 13.500 butir ekstasi. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka di jln salah satu kawasan di Medan. Polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa narkoba yang disimpan dalam mobil miliknya.

“Mendapat informasi tersebut, personel unit 2 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut langsung menuju TKP dan melihat mobilio yang dimaksud langsung melakukan pemberhentian. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial JI dan petugas langsung melakukan penggeledahan,” terang Kapoldasu dalam keterangan persnya, Rabu (27/2).

Saat melakukan penggeledahan mobil, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg dengan rincian 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG. Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 KG, Lima bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 KG.

Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak tiga bungkus kemasan Aluminium Foil yang masingmasing berisi 4500 butir. “Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13,500 butir,”ujarnya. Selanjutnya, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, JI dibawa untuk melakukan pengembangan dan saat itu, JI melakukan perlawanan dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri.

Kemudian, berdasarkan interogasin yang dilakukan kepada tersangka JI, diperoleh informasi bahwa seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan. Setelah dapat keterangan dari JI, personel Unit 4 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan-Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung morawa, kabupaten Deliserdang tepatnya diluar pintu tol Tanjungmorawa.

“Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik bertuliskan indomaret berisikan 5 bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 5 Kg,”terangnya. 

Saat dilakukan pengembangan, S juga melawan dan diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan. Saat diinterogasi, S menyatakan akan ada satu orang pria di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.

“Dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB petugas unit 1 Subdit II DitNarkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial VS dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2 Kg,”terang Kapolda.

Para tersangka melanggar Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 M (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

“Dengan diamankannya 33,5 narkotika jenis sabu dan 13500 butir ekstasi, Polda Sumut Selamatkan sebanyak 348.500 Orang anak bangsa,”terang Kapolda Sumut. **

Wartawati DNM : Nora Tarigan
Share:

Polisi Bekuk Seorang Wanita Paruh Baya Yang Jadi Pengedar Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Keresahan warga Desa Loa Duri Ulu, Gang Hidayah RT. 009, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) berangsur mereda setelah jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan, pada hari Jum’at (15/2/2019) malam, berhasil membekuk 1 (satu) orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol.1 jenis Shabu.

“Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M.D. Djauhari melalui Kanit Reskrim IPTU Edi Hariyanto menyatakan, bahwa Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial Sur Als YNT (48) diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Gang Hidayah RT. 009, Desa Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. beserta barang bukti milik tersangka.” 

"Dari tangan nya, Polsek Loa Janan mendapati, 1 (satu) poket sabu Seberat 0,4 gram, 1 (satu) buah Hp Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah alat takar, 1 (Satu) buah baskom kecil, 2 (dua) bendel pelastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp.550,000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Edi Hariyanto.

"Awalnya masyarakat Gg. Hidayah Loa Duri Ulu, merasa resah dan mencurigai salah seorang warga Inisial YNT yang diduga terlibat penyalahgunaan serta pelaku peredaran narkoba jenis shabu diwilayah mereka, setelah mendapatkan laporan warga, Kapolsek Loa Janan AKP M.D. Djauhari  memerintahkan Kanit Reskrim beserta  Anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemantauan ke gang tersebut dan rumah yang dicurigai adalah rumah milik sdri. YNT,” urai IPTU Edi Hariyanto.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata YNT berada dirumah, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan membekuk YNT beserta barang bukti narkotika yang ada padanya, kemudian YNT dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya maka tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sat Narkoba Polres Sidrap Kembali Menangkap Empat Pemuda Pengguna Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Sidrap
Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dibeberapa tempat berbeda di Kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi melalui rilisnya mengatakan dari keempat pelaku pertama tama diringkus adalah BA alias miming (18) warga Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap bersama barang bukti satu sachet berisi diduga sabu sabu.

Lalu dikembangkan dan ditangkap MS alias Yusril (17) dirumahnya di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap bersama barang bukti satu butir pil diduga ekstasi.

Atas petunjuk Yusril polisi bergerak lagi dan meringkus dua sekaligus yakni AS alias Cedda (18) warga Jln. Muh. Taufik Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap dan rekannya berinisial IL alias Illang (26) warga Jalan Poros Enrekang-Sidrap Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan keduanya yakni 1 sachet ukuran sedang berisi keristal bening diduga sabu, 2 sachet berukuran kecil berisi keristal diduga sabu,

“2 pcs sachet kosong berukuran sedang, 3 pcs sachet kosong berukuran kecil, 2 buah timbangan digital, set alat hisap sabu atau Bong” ungkap Badollahi.

Saat ini keempat pelaku bersama baramg bukti sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap. **
Share:

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polsek Batu Ceper


Duta Nusantara Merdeka | 
Narkoba sabu atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth (The desired effects include altered sensations and increased energy) adalah sejenis narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal.

Hasil survey BNN memperlihatkan shabu sebagai narkoba peringkat 2 (dua) yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia,  Diantara berbagai efek sabu pada tubuh, narkoba ini juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah. Jika sudah dalam tahap overdosis jenis  sabu ini bisa saja menimbulkan kejang-kejang, apabila menggunakan dosis yang besar maka peningkatan suhu tubuh dapat pula menimbulkan kematian kepada si pengguna. Dengan tingkat modernisasi zaman sekarang dengan tehnologi kemajuan maka pada akhir-akhir ini lebih banyak fariasinya dan banyak jenis-jenis dan rasa daya efektifitasnya di karenakan banyaknya perkembangan dalam teknik pembuatannya,  Sabu di juluki zat “stove top” ini adalah jenis psychoactive drug primarily.

"Dengan keberhasilan para anggota personil unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Imron Mas’Adi.SH,.  saya berharap peredaran Narkoba dapat di cegah, di tangkap  dan dapat pula memutus mata jaringan para bandar-bandar narkoba yang sering sekali membuat resah warga masyarakat, dengan penangkapan ini para tersangka telah di periksa dengan baik bahkan tersangka telah di buktikan dengan berbagai pemeriksaan dan hasil Labotarium mereka telah terbukti bahwa kedua tersangka telah menggunakan obat yang mengadung Zat adiktif narkotika dan juga telah memiliki obat terlarang berjenis sabu’’. Tutur Kapolsek Batu Ceper Hidayat Iwan Irawan.SH,.MA.

Untuk kronologis singkat piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area yang sering kali di jadikan transaksi maka kemudian 2 orang piket reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imron Mas`Adi.SH,  setelah berkoordinasi diantara para petugas dengan cekatan dan langsung melakukan observasi kepada pelaku yang mencurigakan dan melakukan pengeledahan kepada tersangka sesuai dengan laporan informasi dari warga masyarakat, adapun kedua tersangka tertangkap di dua tempat yang berbeda untuk tersangka berinisial ‘’GL’’ berumur 25 tahun telah terciduk petugas yang dengan sigap maka pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 Wib, di depan gedung Airnav Indonesia Jalan Juanda Blok A.1 No.6, Kel.Karang anyar Kec.Neglasari, Kota, Tangerang.

Berdasarkan keterangan tersangka pertama di peroleh pelaku telah membeli paket sabu tersebut dari tersangka kedua, sedangkan setelah mendapat informasi tersebut maka petugas Reskrim Polsek Batu Ceper bergegas melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya untuk tersangka lainnya yang berinisial ‘’AP’’ (35 thn) setelah di geledah dengan seksama dan teliti oleh para petugas maka tersangka yang kedua (2) langsung diperiksa di dalam kontrakan nya yang dimana beralamat di Jalan Maulana Hasanudin RT.02 RW.02, Kel.Poris Gaga, Kec.Batuceper, Kota Tangerang, dan terciduklah pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, modus operandi para tersangka telah  tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, proses selanjutnya para tersangka di bawa ke Polsek Batu Ceper untuk di tahan.

Dengan demikian barang bukti yang di peroleh saat pengeledahan tersangka ‘’GL’’ adalah :  1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) unit Hp xiaomi,  1 (satu) lembar kertas foil rokok, sedangkan untuk tersangka kedua ‘’AP’’ telah di sita (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,59 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) bungkus bekas rokok dan selanjutnya para tersangka  dan berikut barang bukti langsung di gelandang ke kantor Polsek Batu ceper untuk di lakukan penyidikkan lebih lanjut.

Kedua tersangka yang terciduk di dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut termasuk golongan 1 (satu) jenis Sabu dan tersangka di jerat  Pasal 114 ayat (1) subs Psl 112 ayat UU No. 35 th 2009  tentang Undang-undang Narkotika. Dengan kelakuan yang tidak terpuji ini mereka berdua sekarang di tahan dan berada di ru ang khusus (Bui) penjara, ‘’semoga dengan tingginya resiko dan sebab akibat konsekuensi benda Jenis Narkotika tersebut maka awak media menghimbau kepada warga masyarakat yang membaca tulisan ini bahwa jauhilah dan hindarilah obat-obatan terlarang seperti narkoba agar keluarga kita selamat dari resiko yang diakibatkan dan terhindar dari kematian’’. Tutur Eko. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini