Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin di Lampung
Tegas, Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Polri Pro Aktif Kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat Ungkap Peredaran Ganja
Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.
"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.
"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," ujar Binsar.
Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.
Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K alias AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.
"Pelaku A K alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arianto)
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Metro Jakarta Barat Ikuti Upacara Secara Daring Serentak
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Cengkareng
Subdit Resmob Berhasil Tangkap Eksekutor Pecah Kaca Mobil di Bogor
Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar
Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Stock Minyak Goreng Aman di Jakarta Barat
Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus
Terungkap! Kapolres Lampung Timur Disinyalir Bohongi Tersangka Wilson Lalengke dengan Janji, Jika Minta Maaf di Konpers Akan Dilepas
Polres Jakpus Ungkap Sabu 20 Kg di dalam Sound System Mobil
LQ Indonesia Lawfirm Tuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Tidak Profesional
Kak Seto Apresiasi Polsek Cengkareng Ungkap Kasus kekerasan Anak
Polres Metro Jakarta Barat Luncurkan Alat Saklar Pemutus untuk Cekal Curanmor
Dari Kantor Staf Presiden besuk Kasat Intel Polres Jakpus di RS Tarakan
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta