Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Cengkareng


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polsek Kalideres mengungkap tindak pidana pemalsuan uang. Dua pelaku berinisial M.H.T (35) dan M.Y.H (29) dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, dua pelaku di tangkap di daerah Kecamatan Cengkareng. Mereka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.

"Mereka yang memproduksi mereka juga yang mengedarkan," kata AKP Syafri, Rabu (25/05). Selain menangkap dua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu berbagai pecahan senilai Rp300 juta.

Penangkapan, kata Kapolsek, bermula selasa (10/05/2022) sekitar jam 20,00 wib anggota Buser Polsek Kalideres mendapatkan Informasi bahwa ada sepasang suami istri yang bernama M.H.T dan M.Y.H sering melakukan pemalsuan rupiah disebuah rumah kontrakan di jalan marga jaya Rt 03/11 kel. rawa buaya kec. Cengkareng Jakarta barat.

"Kemudian anggota buser di pimpin kanit Reksrim polsek kalideres IPTU SUBARTOYO, SH, MH dan Panit Reskrim IPDA SUTRISNO SH, melakukan pengecekan ke rumah kontrakan tersebut dan benar di dalam rumah kontrakan yang di huni oleh kedua tersangka tersebut di temukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar pecahan rupiah 50.000, 670 (enam ratus tujuh puluh) lembar pecahan rupiah 50.000 dan 93 (Sembilan puluh tiga) lembar pecahan rupiah 20.000," ungkapnya.

Bahan/alat yang di pergunakan untuk membuat atau memalsukan rupiah tersebut semuanya diperoleh dari sdr S.M.T (DPO) serta hasil pemalsuan sebanyak Rp300 juta sudah di serahkan kepada seseorang yang bernama S.M.T.

"Para pelaku menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan. Sekali produksi uang senilai Rp30 juta butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Arianto)
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1823316

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini