Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung hal ini disampaikan saat acara sosialisasi terhadap pemilih pemula yang dilaksanakan di Laboratorium Tata Busana SMKN1 Dolok Sanggul, pukul 10.00 WIB .
Hadir Assiten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing. S.Sos ,MM, Kesbangpol Thomson Hutasoit, SH.MH, Ketua Panwaslu Humbahas Jahormat Lumbantoruan, Anggota KPU yang membidang Devisi Teknis Ramses Simamora, dan para siswa/i SMA/SMKN dan swasta, dan sebagai Moderator Jonsihar Simanullang.S.Sos
Assiten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing menyampaikan sambutannya Pemuda merupakan suatu penerus perjuangan generasi terdahulu untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Sebagai generasi muda hendaknya mereka menyadari bahwa di tangan merekalah harapan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Melihat dari potensi yang melekat pada generasi muda, sudah selayaknya para pemuda Indonesia terjun untuk ikut serta dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan nasional, "Informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari hoax, hate speech, pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya apabila kaum muda tidak dapat membendung dengan filter ilmu pengetahuan.
Sebagai generasi muda hendaknya mereka menyadari bahwa di tangan merekalah harapan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Melihat dari potensi yang melekat pada generasi muda, sudah selayaknya para pemuda Indonesia terjun untuk ikut serta dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan nasional Peran pemuda Humbahas dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan nasional dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bangsa, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Panwaslu Humbang Hasundutan Jahormat Lumbantoruan menyampaikan bahwa Sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan Sarana bagi rakyat untuk berparrisipasi dalam proses politik adalah merupakan suatu manfaat daripada Pemilu itu sendiri.
Kader generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa memberikan hak suara dalam Pemilu sangat penting, sebab hak suara merekalah yang menentukan pemimpin sebagai penentu kebijakan, yang nantinya kebijakan itu berdampak pada mereka juga.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Panwaslu , bahwa Pemilih Pemula adalah warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah kawin yang didaftarkan melalui pendataan yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara Pemilu.
"Serta pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih , yaitu 17 hingga 21 tahun, dan sebagai pemuda yang peduli akan tanah kelahirannya, sudah semestinya pemuda tidak lagi menjadi penonton yang baik, yang siap menerima setiap keputusan yang ada seolah-olah tidak peduli dengan siapapun yang akan memimpin, bagaimana program kerjanya dan bagaimana pula dengan janji politik yang telah dijanjikannya sewaktu kampanye.
Dalam ajang Pemilu inilah para pemuda harus mengambil peran. Bukan hanya berdiam diri saja dan bersikap tak acuh yang bisa menjadikan para pemuda apatis. Mengutip kutipan dari Soe Hok Gie “hanya ada dua pilihan, menjadi Apatis atau mengikuti arus, tetapi aku memilih untuk merdeka”.
Begitulah seharusnya pemuda, mampu berdiri sendiri dalam posisi tawar, tidak mempunyai kepentingan dan menguntungkan diri sendiri. Tetapi tetap jeli dan kritis pada politik daripada hanya sekedar komen-komen ‘Pedas’ di media sosial bahkan cenderung saling menjatuhkan.
Kontestasi politik ini harus dibenahi oleh tangan pemuda yang kaya akan ide dan gagasan agar makna demokrasi dan politik dapat diselamatkan. Bukan dengan acuh tak acuh alias golput. Golput adalah merupakan sekelompok orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam suatu pemilihan.
Latar belakang golput karena adanya kejenuhan politik dengan banyaknya Pemilu, mulai dari pemilihan Legislatif pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota, pemilihan Kades yang menimbulkan kejenuhan politik. Namun sayangnya, banyak pemuda saat ini yang acuh terhadap politik. Mereka terdogma bahwa politik cenderung berstigma buruk, terlebih banyaknya berita dari media yang menyebutkan banyaknya kasus penyelewengan wewenang oleh oknum-oknum politik.
Untuk itu, sebagai generasi muda sudah seharusnya bisa memberikan pandangan yang lebih baik tentang Pemilu ke depannya lebih baik lagi dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. Bahkan keterlibatan pemuda dalam Pemilu sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (3). Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan salah satunya adalah pendidikan politik dan demokratisasi.
Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berjalan dengan aman damai dan demokratis. Pemuda sebagai ikon perubahan harus dapat memanajemen proses demokrasi dalam pemilu kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yaitu pemilu yang tanpa ada suap sana sini.
Sudah saatnya kaum pemuda ‘melek’ politik agar mengetahui kondisi dan situasi di negeri ini. Pemuda tidak boleh acuh tak acuh. Ir. Soekarno pernah mengatakan, “seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia”.
Yang perlu ada hanyalah dimana pemuda dapat mengubah semua sistem pemilu yang sudah membudaya yaitu dengan adanya money politic atau suap menjadi Pemilu yang bebas dari suap. Serta para pemuda harus mengubah sistem Pemilu dengan menunjuk-kan moral, etika politik yang sehat dalam proses Pemilu yang demokrasi, tanpa adanya aksi-aksi politik yang kotor yang tidak sesuai dengan asas demokrasi.
Idealisme yang dimiliki pemuda dapat menjadi modal dasar untuk menentukan pilihannya terhadap berbagai calon pemimpin. Dalam memilih calon pemimpin seharusnya pemuda menggunakan pertimbangan Rasional serta Kritis dalam menilai seorang figur.
Semua calon pemimpin yang dipilih pemuda tentu dilihat dari berbagai faktor pertimbangan, seperti dari sisi visi-misi calon, track record calon, maupun sikap dan perilaku calon dalam menjalani aktivitasnya. Oleh karena itu, apa yang dipilih oleh pemuda dalam Pemilu berpotensi melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Jadikanlah hak pilih kita menjadi bermanfaat untuk masa depan bangsa. Sebagai masyarakat yang berdaulat sudah seharusnya bisa memberikan yang terbaik terhadap bangsa dan negara.
Ramses Simamora dari Anggota KPU Bidang Devisi Teknis juga menyampaikan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, usia minimal adalah 17 tahun.
Dengan adanya UU tersebut sudah semestinya para generasi muda memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendedikasi -kan diri dalam proses demokrasi mengingat pemuda masih memiliki semangat tinggi dan idealisme yang masih terjaga.
Indonesia akan ditentukan oleh generasi mudanya. Tidak adanya harapan yang pasti dan konkrit dari Pemilu tersebut. Pemilu tidak membawa perubahan apa-apa bagi kehidupan mereka, baik perubahan ekonomi maupun perubahan sosial budaya demi kesejahteraan mereka.
Negara konstitusional sama seperti makanan setiap hari,seperti air untuk diminum dan udara untuk nafas, dan terbaik berkaitan demokrasi adalah bahwa Pemilu merupakan satu-satunya sitem yang mampu menjamin negara konstitusional.
Gunakan hak pilihmu dan jadikanlah hak pilih kita menjadi bermanfaat untuk masa depan bangsa. Sebagai masyarakat yang berdaulat sudah seharusnya bisa memberikan yang terbaik terhadap bangsa dan negara.
Selesai memberikan arahan, acara dilanjutkan dengan sesi tanyak jawab yang disampaikan oleh perwakilan siswa/ i kepada Panwaslu dan juga Anggota KPU Humbahas serta pemberian sertifikat pengahargaan kepada para siswa/i yang ada .**
Wartawan DNM : B.Nababan