Pelaku penjambretan berhasil di bekuk oleh Unit reskrim Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku berhasil di bekuk kurang dari 9 jam dari melakukan aksinya. Hal ini di terangkan oleh kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandiga didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi. Melalui Kanit reskrim Polsek Johar Baru Iptu M. Rasid.SH.MH, mengatakan bahwa "pelaku berinisial LAC Alias BOKE, RA, dan R O N, mereka melakukan penjabretan di Jl. Johar Baru Utara VI, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta, Pusat.
Menurut nya kejadian berawal ketika korban sedang berada di tempat kejadian sekira jam 14.50 Wib, korban sedang hendak keluar rumah menunggu teman nya di pinggir jalan kemudian datang dua orang pelaku laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dan langsung menghampiri korban lalu pelaku seorang laki laki yang di boncengi tersebut bertanya kepada korban “kalau Mor dimana”, korban menjawab “didepan sana”, selanjutnya kedua pelaku laki-laki tersebut langsung pergi.
“Tidak lama berselang, kembali lagi dari arah samping kanan korban kedua pelaku laki-laki yang sama berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih tersebut memepet korban dan pelaku seorang laki-laki yang di boncengi dengan tangan kiri langsung merampas HP milik korban yang sedang dipegang ditangan. Setelah berhasil mengambil HP korban, kedua orang pelaku laki-laki tersebut langsung tancap gas meninggalkan korban” Ujar Iptu M. Rasid.SH.MH.
Lanjutnya, mengetahui hal tersebut korban mencoba sempat berteriak “maling maling” namun pelaku tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian berupa satu unit HP merk Vivo V5 warna Rose Gold total kerugian sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. RASID.SH.MH, mendapati informasi terjadinya penjambretan Langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan olah TKP, dan di ketemukan bukti petunjuk berupa CCTV disekitar tempat kejadian kemudian di lakukan penyelidikan di ketahui kedua pelaku bernama LAC, dan RG, kemudian sekira jam 23.00 Wib, di dapatkan informasi kedua pelaku sedang berada di wilayah Galur Johar Baru, Jakarta Pusat.
Selanjutnya Anggota melakukan pengejaran dan berhasil penangkap para pelaku ini. Tidak hanya itu, Reskrim Polsek Johar Baru juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) Dus Hp merk VIVO V5, 1 (satu) Hp merk Vivo V5, 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol B-3173-SZF, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol. B-3173 SFZ. serta Uang tunai Rp. 150.000.00.
"Keberhasilan penangkapan ini berkat mata Polisi (CCTV), Saya mengharap kepada warga masyarakat agar bisa pasang CCTV, karena demi keamaanan dan membantu Polisi dalam penyelidikan”, kata Iptu M. Rasid.SH.MH.
Masih di katakan nya, pelaku penjambretan ini baru 2 minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus penodongan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dapat di jerat dengan Perkara Tindak Pidana Pencurian/Jambret sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, pangkasnya. **(Red-16)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat