Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Ajukan Perundingan Bipartit Kepada PT Laut United, EPZA Serahkan Surat Kepada Saleh Partaonan Daulay


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) ajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United melalui Kantor Pos Indonesia Medan. Sementara itu, tembusan surat untuk DPR RI diterima langsung oleh Dr. Saleh Partaonan Daulay, MAg M.Hum MA, Plh. Fraksi PAN/Anggota Komisi IX DPR RI di hotel Madani Medan pada Selasa, 24/11/2020.

Penyererahan surat tembusan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum, mempertahankan serta memperjuangkan hak-hak klien selaku pekerja/buruh yang terzalimi.

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan pengusaha.

Menurut Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, bahwa Perundingan Bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang, jelas Pengacara Peradi Angkatan 2015 ini.

"Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha  untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya persuasif, tinpal Kadiv Infokom KAUM ini.

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini kami dari Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik. 

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. 

Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan, beber Epza.

Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dengan nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 dan 151/SPTS/EPZA/IV/2020 perihal Teguran/Somasi satu dan dua, tapi belum mendapat respon yang baik, makanya untuk itu, merujuk pada ketentuan UU kami ajukan Perundingan Bipartit, tutup Epza. **
Share:

Tidak Beretikad Baik, Kantor Hukum EPZA Somasi Kedua PT. Laut United


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) kembali layangkan Surat Teguran/Somasi Kedua dan Terakhir terhadap PT. Laut United karena dinilai bandal, arogan, tidak kooperatif dan gagal paham dalam menyikapi upaya penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara Rusman Sitohang, pekerja/buruh dengan PT. Laut United selaku Tersomasi.

Bahwa upaya-upaya persuasif dan dialogis sudah kami lakukan secara maksimal, tapi tidak mendapat respon positif sedikitpun dari pihak perusahaan, ujar Advokat Eka Putra Zakran alias Epza yang merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

Baru kali ini saya aneh melihat pimpinan perusahan, tidak ada etikad baiknya. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tampaknya berpendidikan, tapi entah mengapa perusahaan ini sulit sekali diajak bicara, seperti ada sesuatu yang mereka tutup-tutupi, atau jangan-jangan perusahaan ini perlu diberi pembinaan hukum, pungkas Epza yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi pada Korps Advokat Alumni UMSU.

Sudah tiga kali kami datang menghadap ke perusahaan Tersomasi, nun di jalan Gabion, Bagan Deli, Pinggir Laut Belawan sana. Bagus-bagusnya kami datang mengajak mereka berdialog tapi dihadang dengan bermacam-macam alasan.

Pertama kami datang yaitu hari kamis, dari pos sekuriti kami telepon namanya pak Hendrik, beliau jabatannya adalah Manager, setelah bicara beberapa menit, beliau bilang nanti hubungi balek, tapi setelah itu tak mau mengangkat telepon lagi, begitu juga dengan buk Ririn, jabatannya adalah Personalia, tapi perlakuannya juga sama.

Selanjutnya untuk yang kedua hari Jumat, kami datang lagi juga dihadang oleh pihak sekuriti, pengawas gudang pak Mardi dan Pengawas lapangan pak Lindung Siregar, berdebat-berdebat tapi tak ada solusi. Akhirnya kami ikuti pesan pak Lindung Siregar supaya mengajukan surat kepada Tersomasi.

Nah, hari sabtu sore kami datang membawa surat dengan harapan agar pihak perusahaan kooperatif dan akomodatif terhadap apa yang sudah diperjanjikan yaitu menerima surat kami, namun faktanya baik Lindung Siregar ataupun sekuriti yang bertugas sore itu justru tidak mau juga menerima surat dengan alasan takut dipecat oleh pihak Tersomasi.

Disitu sempat terjadi sedikit keributan dan akhirnya pihak sekuriti mengusir kami dengan menutup pintu gerbang perusahaan sekaligus membuang surat yang sudah kami ajukan. Untuk gambar dan atau vidionya sebagai bukti sudah ada sama kami. Artinya tidak ada etikad baiknya sedikitpun, makanya saya bilang perusahaan itu perlu pembinaan hukum, pungkas Epza.

Tidak berhenti sampai disitu, hari senin pagi kami coba konfirmasi melalui pak Julpahri Siagian, jabatannya Direktur untuk mencari silusi terbaik, tapi jawabnya, udah libatkan saja Disnaker, katanya.

Makanya senin, 15 November 2020, kita layangkan surat Teguran/Somasi pertana dengan Nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 tertanggal 12 November 2020 melalui Pos Ekpres, tapi alhasil, Rabu, 19 November 2020 bukannya diterima, justru surat somasi (1) dikembalikan ke Kantor Hukum EPZA, aneh kan? Ya aneh kalilah namanya itu, tanya Epza. 

Berhubung karena surat somasi pertama dikembalikan, maka hari ini Jum'at, kami layangkan somasi Kedua dan Terakhir dengan Nomor Surat: 151/SPTS/EPZA/VI/2020. Somasi pertama kemaren waktunya 3 x 24 jam, kalau somasi terakhir ini temponya cukup 2 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana, tegas Epza.

Disini perlu juga saya sampaikan, sebenarnya dari awal niat kita bagus. Kita kan mau cari win win solution, bukan mau perang urat saraf, karena kita mau mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar perselisihan atau silang pendapat ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya memang Tersomasi tidak punya etikad baik.

Klien kami, RS 59 tahun, pengabdiannya terhadap perusahaan sudah cukup lumayan, beliau bekerja kurang lebih sudah 11 tahun. Empat tahun jadi buruh jarian lepas dan 7 tahun diberi amanah sebagai Mandor. Jadi sekarang wajar kali lah jika klien kami meminta hak-haknya, jangan habis manis sepah dibuang. Bukan cuma itu saja, klien mengaku, cuti tahunannya pun tidak pernah diberikan dan hari merah bekerja tapi tidak dibayar, inikan pelanggaran pidana namanya ini, sebut Epza.

Berdasarkan keterangan, klien termasuk orang yang gigih bekerja, rajin, bertanggung jawab dan loyal pada perusahaan. Memang sesuai kondisi fisik, beliau ada sedikit gangguan kesehatan yaitu asam lambung, tapi kalaupun sakit, beliau tetap izin resmi dan mengajukan surat sakit.

Jadi selama bekerja, klien tidak pernah bermasalah, baru-baru ini ajanya sejak tanggal 06 November 2020 muncul masalah karena Tersomasi melakukan Mutasi Sepihak tanpa dasar atau sebab yang dibenarkan menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua, tidak ada surat tertulis, sehingga status klien mengambang, sebab mutasi itu sifatnya ugal-ugalan, makanya klien tegas menolak karena merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan. Nah, untuk somasi terakhir ini, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami serahkan juga kepada Plt. Walikota Medan dan Kapolres Belawan, tambah Advokat Peradi Angkatan 2015 ini.

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: Ayat (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, Ayat (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, terang Epza.

Sementara menurut pasal 35 ayat 3 menyebutkan: bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Disamping itu, berdasarkan keterangan dari klien, Tersomasi dalam mempekerjakan tenaga kerjanya tidak ada membuat surat pengangkatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 63 ayat (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Ayat (2) Surat pengangkatan sebagaimana dumaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. 

Jadi jelas ya, nanti ini semuanya akan kami pertanyakan. Kalau ada yang dilanggar, siap-siap sajalah, tutup Epza. **
Share:

KAUM Ajukan Permohan Penangguhan Penahanan Ketua KAMI Medan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum dari Ir. Siti Asiah Simbolon dan Muhammad Anthony Fernanda Tanjung mendatangi Polrestabes Medan guna mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap Ir. Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri, Ketua dan anggota KAMI Medan pada Rabu, 18/11/2020.

Dalam konprensi persnya, Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyampaikan bahwa kedatangan kami ke Polres dalam rangka mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klen kami.


"Harapan kami, pihak polres, cerdas dan cermat, serta berkenan mengabulakn permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Disamping itu Permohonan penanguhan penahanan ini kan dibenarkan menurut KUHAP, ujar Tanjung.

Selanjutnya, Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menambahkan bahwa adapun alasan kami mengajukan Penangguhan ini salah satunya adalah pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan kemanusiaan, karean berdaaarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19.


Bahwa atas dasar kemanusiaan, kesehatan dan keselamatan itulah perlu dilakukan perawatan terhadap diri klien kami.

Bahwa mengingat semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di rumah tahanan kepolisian republik indonesia, maka perlu dan wajar dilakukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap klien kami.

Bahwa pada umumnya rumah tahanan di kepolisian republik indonesia telah mengalami over capacity, sehingga tidak layak kondisi seperti ini tergadap klien kami.

Terakhir, bahwa klen kami belum pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan, tutur Epza.

Tim hukum KAUM yang hadir kali ini antara lain: Husni Thamrin Tanjung, Bambang Santoso, Eka Putra Zakran, Saiful Armri, Yusri Fachri, Riswan Munthe, Rony Ansari Siregar, Ari Ardiansyah, Iskandar, Rahmad Sidik, Khoiruddin dan Sofyan Gajah, jelas Epza.

Surat Permohonan Penagguhan Penahana diterima oleh Murni, Staf administrsi Bag. Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan, tutup Epza.**
Share:

Diduga Fintech Ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Emas Gunakan Debt Colector Untuk Menagih


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dugaan fintech ilegal KSP Emas Aja yang gunakan Debt Colector untuk menagih dan Alamatnya juga tidak jelas serta tidak terdaftar di OJK, karena sudah meresahkan masyarakat, Korban yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kepada Wartawan Media ini bahwa Fintech Ilegal tersebut masih lakukan penagihan dengan cara kasar dan mengancam akan menyebarkan data peminjam ke media sosial dan ancam akan menelpon seluruh kontak nomor si peminjam (Korban). 

Dugaan bahwa Fintech ilegal ini meretas data dengan cara menyadap Isi data dari Peminjam ketika gagal bayar oleh Debt Colector, data si peminjam akan disebar ke medsos, ancaman itu dikirim oknum Debt Colector ke whatsapp si peminjam (Korban), Dugaan pelanggaran di dalam UU ITE sudah jelas privasi Peminjam terancam dengan aksi ancaman tersebut. 

Menurut salah satu Advokat yang tidak mau namanya disebutkan, Ketika Dihubungi Hari ini (17/11/2020) Via Whatsapp menjelaskan untuk masalah Fintech Ilegal ini " Pada pasal 58 UU No 24 tahun 2013 atas perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan kalau pembukaan informasi kependudukan hanya bisa dilakukan oleh instansi-instansi negara tertentu. Tak lain hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri dan Kepolisian, dan itupun hanya untuk konteks pelayanan negara saja.

Bagi seseorang yang dapat menyebarkan identitas seseorang hanya untuk tujuan tertentu, tentunya orang tersebut diklaim tidak bisa mendapatkan akses tersebut. Karena pada dasarnya, data pribadi merupakan identitas terkuat dari profil seseorang.

Data pribadi atau informasi juga dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung dan tidak langsung. Artinya jika informasi seseorang disebar, maka itu sangat berisiko karena bisa saja digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang-orang tertentu.

Ada dua UU yang mengatur jera bagi seseorang yang menyebarkan informasi secara cuma-cuma. Pertama, dikenakan hukuman 2 tahun penjara, seperti yang diatur di UU Adminduk dan 10 tahun di UU ITE.

Bagi seseorang yang menyebarluaskan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang disebarluaskan data pribadinya, dapat dipenjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 25.000.000. 

Sedangkan di UU ITE tahun 2016, ada beberapa pasal yang mengatur tentang menyebarluaskan data pribadi warga negara. Pada pasal 26 ayat 1, data pribadi seseorang sudah diatur tidak bisa dipindahtangankan secara semena-mena atau tanpa izin, sehingga pemilik data bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sementara itu, pada pasal 32 juga ada pelarangan tentang pembukaan data pribadi seseorang, dan ancaman pidananya ada di pasal 48 yang bisa mencapai 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 10 miliar", Ujarnya Akhiri Wawancara.

Wartawan DNM : Septian Hernanto


Share:

Dinilai Arogan Dan Tak Kooperatif Kantor Hukum EPZA Layangkan Somasi Terhadap PT LU


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dinilai bandal, arogan dan tidak kooperatif, Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) layangkan surat Teguran/Somasi pertama terhadap PT. LU yang beralamat di Jl. Gabion Belawan pada Senin, 16/11/2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza, bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan secara baik-baik tapi tidak dihargai sedikitpun, justru yang ada kami dihadang, pungkas epza.

"Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan tapi tidak mendapat respon positif, kata Epza.

"Hari pertama kami datang dihadang, hari kedua juga dihadang dengan alasan jika ingin bertemu pimpinan harus dimasukkan dulu surat ujar salah satu petugas perusahaan inisial LS. Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami, tutur Epza".

"Awalnya yang kita cari ya, win-win solution. Niat kita kan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar permasalahan ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya perushaan tidak ada etikad baik sama sekali. Hal ini ditandai dengan sikap bandal, arogan dan tidak kooperatif sedikitpun terhadap kuasa hukum RS selaku pekerja/buruh, ujar epza.

"Justru karena tidak kooeratif itulah makanya kami layangkan surat somasi kepada PT tersebut, dan tembusannya sudah kami kirim, antara lain kepada: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, sekaligus meminta perlindungan hukum, timpal Epza.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara PT LU dan RS Pekerja/Buruh akibat adanya Pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme dan/atau sebab yang benar menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis, jadi wajar donk jika klien kami menolak. Disamping itu, perusahaan memutasi klien kami ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya dari Mandor jadi buruh angkat, tegas Epza.

"Klien kami RS, kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, seharusnya ya diapresiasilah, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang, pungkas Epza.

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, jelas Epza.

Nah, yang lebih parahnya lagi berdasarkan keterangan klien kami bahwa klien kami tidak pernah mendapat cuti tahunan dan pada hari merah bekerja tapi tidak dibayar, tutup Epza. **
Share:

KAUM Kecewa Putusan Hakim Prapid Ketua Kami Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang Praperadilan Amri Ketua KAMI Medan dengan Agenda Pembacaan Putusan dimulai pukul 14.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (11/11/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut: Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya dan Menolak Permohonan Pemohon atau tidak dapat diterima permohonan pemohon.


Hadir dalam persidangan aquo para pihak baii Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon dan sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang organisai kemasyarakatan dan perwakilan ormas islam Kota Medan dan Sumatera Utara.

Pantauan dari luar gedung peradilan dan depan lapangan benteng terlihat puluhan mobil pengaman polisi dan bara kuda berbaris dan sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di luar arena sidang sejak pukul 11.00 wib tadi pagi.


Mahamud Irsad Lubis, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa Pemohon dalam menyatakan, kami sangat kecewa atas keputusan hakim. 


"Putusan Praperadilan sudah dibacakan demikian harus kita hormati, bahwa putusan praperadilan itu sudah inkrah, mari kita hormati. Namun demikian kata Irsad, kami akan melakukan eksaminasi mengajak perguruan tinggi, pakar dan akademisi untuk mengkaji putusan hakim yang tidak berpedoman kepada hasil persidangan tapi lebih dominan pada surat-surat yang diajukan oleh Termohon.

Terpisah Advokat Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menyatakan, aneh purusan hakim praperadilan hari ini, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya dan menolak jawaban-jawaban Termohon, tapi dalam pokok perkara menolak juga atas gugatan pemohon seluruhnya atau menyatakan tidak diterima gugatan pemohon. Bahkan yang lebih anehnya lagi hakim juga menolak keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ahli dari pihak Pemohon, aneh sekali itu kan tutur Epza.


Kami melihat hakim tidak cermat dalam memberikan pendapatnya, putusan hari ini sangat jauh dari rasa keadilan, ujar Epza.

tidak itu saja, diluar sidang peradilan banyak sekali aparat, termasuk mobil polisi dan bara kuda itu ramai sekali. Sepintas kelihatan seperti memberi tekanan dan intervensi, tutup Epza. **
Share:

Sidang Praperadilan, Pemohon dan Termohon Bacakan Konklusi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali di gelar dengan agenda "Konklusi (Kesimpulan)" Pukul 14.00 wib di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10/11/2020.

Hakim Syafril P. Batubara, memberi kesempatan perta kali kepada Kuasa Pemohon untuk membacakan Konklusinya dan dilanjutkan oleh Termohon.


Dalam Konglusi yang dibacakan oleh advokat Eka Putra Zakran dkk selaku Kuasa Pemohon menyatakan dua hal yaitu tentang Epsepsi: Bahwa sesuai dengan Replik terdahulu, maka kami tidak mengulanginya. 

Sementara tentang Pokok Perkara, Pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, kecuali yang diakui secara tegas, dimana dari bukti termohon sendiri bertanda T-21 yang dengan tegas suami Pemohon diperiksa sebagai saksi pada pukul 21.30 tanggal 09 Oktober 2020, sehingga bila dikaitkan dengan bukti Pemohon P-2, maka surat perintah penangkapan tersebut tidak sah, karena bagaimana mungkin seorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, lalu ditangkap  tapi diperiksa sebagai saksi. 


Selanjutnya karean Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup maka secara hukum patut dan beralasan hukum, penetapan suami pemohon sebagai tersangka tidak sah.

Sebaliknya, Termohon menolak Gugatan Praperadilan dan Replik Pemohon, baik sebagian maupun seluruhnya.


"Mohon kepada Majelis hakim Praperadilan yang mulia untuk memberi putusan yang amar yaitu, menolak Gugatan Pemohon istri Khairi Amri atau tidak dapat diterima. Kongklusi Termohon dibacakan oleh IPTU Zikri Sinurat dari Bidang Hukum Polda Sumut.

Terpisah Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu menyampaikan bahwa, berdasarkan fakta-fakta formil yang terungkap dalam persidangan cukup jelas bahwa semua surat yang diterbitkan oleh Termohon, baik Sprindik, SpHan maupun SpKap adalah cacat dan tidak sah, karean Khairi Amri ditangkap pukul 16.00 wib sore. Sementara baik alat buktiaupun pemeriksaan saksi dilakuakn diatas pukul 20.00wib pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2020, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, ujar Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

"Tadi dalam persidangan pun Termohon ada menambah berupa dokumen-dokumen, seperti surat tugas ahli dan curiculum vitae ahli tapi karena tidak cocok tanggal suratnya dengan perkara Khairi Amri, maka dihadapan hakim secara tegas kami tolak.

Sebagai informasi tambahan, besok sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim. Mohon kepada masyarakat untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan aquo, tutup Epza yang merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM. **
Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-Belit


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang. 

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore. 

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata. Jadi tampak dangkal pemahaman keilmuannya.

Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan tutup Epza. **
Share:

KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema: Plus Minus Pasal Karet UU ITE bersama Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 10.00-12.00 wib bertempat di Sobate Cafe Jl. Ringroad Medan pada Minggu, 8/11/ 2020.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dr Abdul Chair beserta istri di Medan. 

Saya sangat senang dan bahagia Bapak dan ibu bisa berhadir ke Medan dalam kegiatan Talk Show KAUM sekaligus kesediaan menjadi Ahli pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan yang telah terjadual hari senin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hitmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE, tutup Irsad.

Kegiatan Talk Show di mulai dengan serimonial pembukan oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya, Talk Dhow dipandu oleh Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.

Ada 3 penanya dalam kesempatan itu antara lain: Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua Kami Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.


Dr. Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal Sang Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.

Menurut Eka Putra zakran, akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menyebutkan kehadiran Dr. Abdul Char Ramadahan kali di Medan, selain untuk mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua Kami Medan hari senin, 9 November 2020 di PN Medan.

"Beliau, Ustd Chair panggilan akrab kita jemput tadi beserta ibu via bandara Kuala Namu sekitar pukul 07.15 wib tadi pagi. Ustad Chair ini selain sering tampil sebagainnarasumber di ILC tv one, juga merupakan saksi ahli MUI pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani, ujar Epza.

Kehadiran beliau ke Medan yaitu dalam rangka mengisi Talk Show dan sebagai Saksi Ahli di PN Medan. Sengaja kita datangkan Ahli Pidana dari Jakarta, biar bebas dari intervensi dan inilah bentuk komitmen KAUM dalam perkara Ketua KAMI Sdr. Khairi Amri, yang menurutbkajian kita beliau memang tidak bersalah, pungkas Epza.

Marilah kita berdoa bersama, mudah-mudah Prapid Ketua KAMI Medan ini bisa dikabulkan oleh hakim Syafril P. Batubara yang memimpin persidangan ini, tutup Epza.

Sebelum menutup acara Talk Show, Epza memanggil ghiroh atau semangat perjuangan pengacara KAUM dengan yel-yel perjuangan dan kebesaran KAUM yaitu dengan meneriakkan KAUM dua kali dan dijawab Solid Jaya oleh anggotavdan peserta dua kali. **
Share:

Disebut Petugas Gadungan Kapolrestro Jakarta Barat Perintahkan Tindak Pelaku Provokasi Dan Penghasutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Viral nya rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram.

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar


Kapolres menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar, Jakarta Barat, yang terjadi pada hari Rabu (4/11/2020), sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi kami mendapatkan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular," ujar nya Kapolres, Sabtu (7/11/2020).

Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri - ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.


Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang / handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL (75) yang terdapat sms berisi nomor - nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman - teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras.

Kapolres menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor - nomor pasangan judi togel tersebut.


Saya (Red/Kapolres) juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan.

Kapolres juga menambahkan, saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya.

Pihak kmi setelah mendapatkan informasinya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat, kerap terjadinya kasus perjudian.

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.

Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Perkara Kivlan Zen : Wisata Hukum GAAS ke PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/11) pagi dipenuhi serombongan perempuan dan laki-laki beseragam putih dengan tulisan Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).

"Mereka ingin menghadiri sidang perkara Kivlan Zen. Dan saya penanggung-Jawab rombongan," kata Sekjen GAAS Suta Widhya SH, saat menjawab pertanyaan seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang terheran-heran.

Rombongan pengunjung sidang ingin mengikuti sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen. Ada kesaksian dari Legita dari Sukabumi diambil via teknologi _Zoom_, namun tidak memuaskan terdakwa Kivlan, sehingga terdakwa meminta untuk dihadirkannya saksi Legita pada Jumat (13/11) depan di ruang sidang.


Legita mengaku 9 Pebruari 2019 terjadi transaksi penukaran valutasi asing sebanyak 15.000 dollar Singapura di Dolatime Premium Forexindo, Kelapa Gading, Jakarta tempat ia bekerja dulu. 

Meski JPU Patoni SH awalnya keberatan atas permintaan terdakwa dan Penasehat Hukum, namun karena alasan permintaan sangat logis. Yaitu menyangkut saksi Legita adalah saksi kunci, sementara kesaksian jarak jauh terdapat banyak kendala sinyal dan dugaan kurang terbuka kesaksiannya, maka akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk meminta kepada JPU agar tetap menghadirkan saksi Legita ke Jakarta dalam persidangan berikutnya.

 "Ternyata sumpah di bawah Alquran yang dilakukan seseorang harus dibuktikan di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya itu yang dilihat oleh sejumlah aktivis GAAS yang menyaksikan persidangan Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/11)pagi hingga siang hari." Komentar Perdhani Woelandari, salah seorang pengurus DPP GAAS yang hadir. 

 
Ia heran mengapa keterangan AKP E dan Bripka F saat memberikan kesaksian berlawanan dengan kesaksian dari saksi mahkota Azuarmi alias Armi saat memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya saat tertangkap Selasa 21 Mei 2019 di Bandara internasional Soetta.

Penangkapan Armi pada 21 Mei 2019 bertepatan dengan demonstrasi besar - besaran yang terjadi di Jakarta. Demonstran yang berujung kerusuhan itu berlatar belakang penolakan hasil perhitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019. Bentrokan massa dengan aparat terjadi seusai sholat tarawih di sepanjang jalan MH. Thamrin, Jakarta sejak 21 Mei malam hingga 22 Mei 2020 dini hari.

"Kehadiran kami ibarat sebuah wisata hukum bagi rekan - rekan Aktivis yang tergabung dalam GAAS. Kebetulan Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum ikut dalam persidangan ini," Tutup Perdhani Woelandari. **
Share:

FWJ Desak Polda Banten Usut Pembacokan Jurnalis di Serang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di era demokrasi modern sekarang ini masih saja sering terjadi Penganiayaan terhadap profesi wartawan yang tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindak kekerasan yang dialami Acun Sunarya seorang jurnalis kupasmerdeka.com yang juga anggota Forum wartawan Jakarta (FWJ) ini terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan sementara akibat luka bacok.

Ironinya, pelaku pembacokan dilakukan secara terang-terangan oleh seorang preman bernama Ahmad alias Bawek di wilayah Pamarayan Banten pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dikisahkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Pemukulan dan pembacokan dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad alias Bawek yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sepantasnya dijerat Pasal 351 Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam, dan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bukan pasal 352 seperti yang tertera dalam surat Laporan Kepolisian Nomor STTLP/362/XI/2020/SPK C, tertanggal 06 November 2020.

Maka atas dasar kejadian tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan bersama Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ, Bambang Suryono atas nama pengurus dan anggota FWJ  mendesak kepolisian Polda Banten mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap Acun. 

"Dengan tegas, kami akan mengawal proses hukum ini dan meminta aparat kepolisian di wilayah provinsi Banten untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku yang bernama Ahmad alias Bawek," kata Ketum FWJ Opan didampingi  Sekjen FWJ Ichsan dan Kahumas FWJ  Bambang Suryono saat melakukan siaran persnya di Jakarta. Sabtu  (07/11) pagi.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut berawal setelah Acun melaksanakan tugas liputan dari Provinsi Banten soal galian C. Tiba-tiba ada yang konfirmasi untuk minta bertemu di wilayah Pamarayan.

“Saat pertemuan tersebut orang itu menanyakan cek lokasi (audit) dari Provinsi dan gabungan dari Kabupaten dan Satpol PP ke Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan. Di situlah terjadi keributan sampai saudara Ahmad alias Bawek memukul dan membacok Acun dengan sebilah golok sebanyak tiga kali.

"Sementara itu, Pimpinan Redaksi KM Hero Akbar MM alias Moses saat dikonfirmasi, meminta agar pelaku dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 170 selain pasal 18 ayat 1 Undang- Undang No. 40/1999 tentang Pers," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid), perkara register Nomor:73/Pid.Pra/2020/PN. Medan atas nama Pemohon Ir. Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali digelar di ruang cakra utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 04/11/20

Adapun agenda sidang hari ini adalah Eksepsi dan Jawaban dari pihak Termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut. 

Hadir dalam Eksepsi dan Jawaban tersebut Pengacara dari Pihak Pemohon yaitu Husni Thamrin Tanjung, Eka Putra Zakran, Syawaluddin Sinaga, Jufri Harahap, Yusri Fachri dan Saipul Amri Jambak dkk. 
 
Sementara dari Pihak Termohin hadir SHAKBP Ramles Napitupulu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, dan IPTU Jikri Sinurat, Kasubnit Tipidsus Satrekrim Polrestabes Medan dkk.

Setelah dibacakan eksepsi dan jawaban dari pihak Termohon, Hakim tunggal yang memimpin sidang Syafril P. Batubara memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menagggapi Eksepsi dan Jawab Termohon dan Kuasa pemohon menyatakan akan mengajukan Replik pada besok hari Kamis 5/11/20 secara tertulis.


Diluar sidang Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada pkl 16.00 wib. Sementara Sprindik, SpKap dan SpHan juga dikeluarkan pada jam yang sama. 

"Yang lebih ganjilnya lagi Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh Termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelaskan cacatnya". 

"Nah, dalam eksepsi dan jawaban Termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dulakuakn tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibua tanggal 09 Oktober 2020, anehkan tutup Tanjung.

Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM, menambahkan bahwa besok hari kamis kami akan mengajukan Replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban Termohon secara tertulis. Hari Jumat besok kami akan mengajukan dua orang saksi fakta yaitu orang yang mendengar, mengalami, melihat peristiwa itu terjadi dan hari senin akan mengajukan saksi Ahli Pidana dari Jakarta.

"Intinya kita gak main-main dengan permohinan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tudak sah alias cacat hukum", tutup Epza. **
Share:

Praperadilan, KAUM Minta Ketua Kami Medan Dibebaskan.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan, hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid pada Selasa, 03/11/2020.

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali di gelar pukul 11.00 wib di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn dihadiri oleh Pemohon, Pengacara Pemon dan Pengcara Termohon.

Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan an. Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.

"Bahwa Penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka".

Masih menurut Irsad, Seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka, tutup Irsad.



Sementara Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas senagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan. Artinya anehkan kalau dia pelapor dia pulak sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan, timpal Tanjung.

Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon. 

Selanjutnya tanggal 4 agenda sidang adalah mendengar Eksepsi dan Jawaban dari Termohon, tanggal 5, Replik, tanggal 6 Duplik dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon, tanggal 9 Saksi Ahli, tanggal 10, Konklusi dan tanggal 11 putusan, kata Epza.

Masih menurut Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar Hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; pertama Mengabulakan Permohonan Pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah pemagkapan, ketiga mennytakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi huium, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan Termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan, ketujuh menyatakan semua bentu surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan oleh Termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami sdra Khairi Amri. tutup Eka. **
Share:

Masyarakat Desa Ononazara Laporkan Bupati M Ingati Nazara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pertanggungjawaban Dana hibah pemerintah pusat  yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 untuk proyek rekonstruksi tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara sebesar Rp. 2.493.109.200 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Rinjani Sentosa diduga bermasalah.

Edi Lase yang mewakili masyarakat Desa Ononazara mengatakan, Sebaiknya sumber dana tersebut segera dievalusi dan diaudit oleh DJPK Kemenku RI Astera Primanto Bhakti dan jajaran.

"Sebab pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," kata Edi Lase kepada awak media di Jakarta. Senin (05/10).

Terkait hal diatas, lanjutnya, masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakan tanah atau lahan masyarakat semena-mena.

Edi Lase menambahkan, penggunaan dan pemakaian lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum, semestinya tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung sesuai anjuran Presiden Jokowi.

Menurutnya, Laporan pengaduan masyarakat yang sama juga telah disampaikan ke Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB yang diteruskan ke Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik (PPF) BNPB.

"Untuk diketahui, Setelah dikonfirmasi ke PPF BNPB salah satu staf menyampaikan sedang ditelaah dan hasil telaah tersebut akan disampaikan ke pemerintahahan daerah Kabupatan Nias Utara melalui BPBD Nias Utara," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Liem Liliany: PERKHIN Dukung Pengesahan UU PPRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sudah 16 tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih juga belum di sah kan menjadi Undang-Undang oleh DPR, padahal Pekerja Rumah Tangga (PRT) sangat rentan terhadap diskriminasi, kekerasan hingga perbudakan. Hal ini karena tidak adanya payung hukum yang mendukung untuk melindungi para pekerja rumah tangga. 

Persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak terutama LSM kemanusiaan dan serikat pekerja rumah tangga yang mendorong adanya undang-undang yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban PRT. 

Dalam diskusi webinar, ICRP, JALA, Kowani, Majelis Agama, dan lain lain pada Minggu, 4 Oktober 2020 menggelar Konferensi Pers dan Pernyataan Bersama Aksi Gerakan 1000 serbet Nusantara untuk Pekerja Rumah Tangga demi mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Js. Liem Liliany Lontoh, S.E., M.Ag. selaku Ketua Matakin Prov. DKI Jakarta dan mewakili Perempuan Khonghucu Indonesia (PERKHIN) memberi dukungan penuh atas percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT sehingga dengan adanya perlindungan hukum bagi para pekerja akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT.

Menurut Agama Khonghucu, katanya, semua manusia adalah saudara, lebih dari 2500 tahun yang lalu Nabi Kongzi bersabda. “ Di Empat penjuru lautan kita semua bersaudara”. . “Apa yang tidak ingin orang lain lakukan terhadap diri sendiri jangan diberikan kepada orang lain.” Bila diri sendiri ingin tegak maka berusahalah agar orang lainpun tegak.

"Pekerja juga manusia, untuk itu kita harus memperlakukan layaknya saudara kita. Pekerja dan pemberi kerja selain ada kesepakatan dalam hal upah atau gaji tetapi harus memperhatikan hal lain seperti rasa kemanusiaan," kata Liliany saat webinar. Minggu (04/10)

Agama Khonghucu mengedepankan etika dan moral, tegas Liliany, seperti yang terdapat dalam Kitab SiShu, “Karena itu dari raja sampai rakyat jelata mempunyai satu kewajiban yang sama, yaitu mengutamakan pembinaan diri sebagai pokok.” (Daxue U:6) ‘hubungan Raja dengan menteri (penguasa dengan bawahannya) orang tua dengan anak, suami dengan istri, kakak dengan adik, dan antara kawan dan sahabat : lima perkara inilah Jalan Suci yang harus ditempuh di dunia.” (Zhong XIX:8). 

Semuanya itu, terang Liliany, berasal dari kesadaran dan kepercayaan tentang kewajiban untuk hidup satya kepada Tian YME sebagaimana disuratkan di dalam Kitab Zhong Yong XIX:7, ‘Maka seorang Susilawan (insan kamil) tidak boleh tidak membina diri; bila berhasrat membina diri; tidak boleh tidak mengabdi kepada orang tua, bila berhasrat mengabdi kepada orang tua, tidak boleh tidak mengenal manusia, dan bila berhasrat mengenal manusia, tidak boleh tidak mengenal Tian, Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, sambungnya, Wajib disadari dan diimani bahwa segala etika dan moral kita adalah bersumber kepada Tian, tersurat dalam Shu Jing III.III.IV.I. “Tian menjelmakan rakyat; menyertainya dengan bentuk dan sifat. Dan sifat umum pada rakyat ialah suka kepada Kebajikan yang mulia itu” (tersurat pula dalam Mengzi VIA:6,8).

"Tian menciptakan manusia menjadi rakyat-Nya dan memerintahkan untuk menggemilangkan Kebajikan-Nya, untuk menegakkan Firman-Nya sebagai kewajiban suci; maka Tian mencintai ciptaan-Nya dan memberkati mereka yang mengamalkan kebajikan. Tian mencintai rakyat," kata Liliany.

Apa yang diinginkan rakyat, lanjutnya, Tian akan berkenan mengabulkannya.’ (Shu Jing V.I.i.11) Maha Besarlah Tuhan YME melihat dunia di bawah ini dalam kemuliaanNya.” (Shu Jing III.IV.II.I) Tian melihat dan mendengar (Shu Jing II.III.IV,7)

Karena demikianlah, tuturnya, Tuhan mencintai rakyatNya maka untuk melindungi rakyat di bawah ini, Tuhan menjadikan diantara mereka penguasa untuk mengatur pemerintahan bagi mereka, menjadikan diantara mereka guru untuk memberi pendidikan, sehingga mereka itu dapat menjadi pembantu Tuhan menciptakan keamanan dan kesejahteraan di empat penjuru dunia ini.” (Shu Jing V.I.i.7) Tian YME menjelmakan rakyat, menitahkan agar yang mengerti lebih dahulu menyedarkan yang belum insaf.” (Mengzi VB:1.2)

Maka kepada manusia diingatkan dan khususnya kepada para pemimpin, imbuhnya, “Dalam segala sesuatu hendaklah hormat takut akan kemahamuliaan Tian.(Shu Jing V.XXVII.17) Tidakkah aku malam dan siang senantiasa hormat akan kemaha-muliaan Tuhan YME sehingga dapat menjaga kelestarian karunia-Nya’ (Shi Jing IV.I.i.VII) Siapa yang mematuhi Tian akan terpelihara, yang melawan Tian akan binasa.” (Menzi IV A:7.1) Nabi Kongzi bersabda, “Siapa berbuat dosa kepada Tian, tiada tempat baginya meminta doa (Lun Yu III.13)

Liliany menambahkan, Kebahagiaan sejati adalah bagi mereka yang berbahagia di dalam Tian dan mengerti akan Firman-Nya” (Yi Jing App.III.i.22), bagi mereka yang dapat memuliakan Kebajikan dan gembira di dalam Jalan Suci’ (Mengzi IIB:2.7); karena sesungguhnya Tian akan melindungi dan menegakkanmu dengan kedamaian, kesentosaan besar; menjadikanmu dipenuhi Kebajikan dan boleh menikmati Kebahagiaan; mengaruniaimu dengan banyak kemajuan, kesuksesan, sehingga engkau dalam kesejahteraan dan kelimpahan (Shi Jing II.I.VI.1)

Menurutnya, Dengan memperlakukan pekerja dengan baik tentunya segala keberkahan akan diterima; baik pemberi kerja maupun pekerja, sama-sama merasa puas sehingga semangat pekerja untuk bekerja meningkat dan tentunya dengan hasil yang memuaskan dapat memberikan kepuasan dan kebahagiaan bagi kedua belah pihak. 

Sementara itu, Liliany menyebutkan, Dengan adanya RUU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja antara lain: mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, selain itu akan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

"Dalam rangka menjamin perlindungan hukum dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pekerja rumah tangga yang bersifat domestik, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk perundang-undangan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Glafidsya Medika Somasi Pemilik akun Twitter SyahBanu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Glafidsya Medika RMA Group yang bergerak di bidang penyedia produk kecantikan dan perawatan tubuh atau kosmetik, saat ini telah memiliki 10 Cabang Klinik Kecantikan di Seluruh Indonesia.

Sebuah reputasi dan prestasi yang sangat membanggakan bagi dokter cantik bernama lengkap dr. Reza Gladys, Owner PT Glafidsya Medika RMA Group atau lebih akrab disapa dr. Gladys. 

DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), Kuasa Hukum PT Glafidsya Medika RMA Group @Skincare dalam jumpa pers mengatakan, Orang yang berinisial SB dengan akun Syahbanu ditwitter (@syahbanu) maupun telegram (@syaharbanu) sama sekali tidak ada itikad baik untuk minta maaf. 

"Bahkan SB kerap sekali memposting terutama di twitter, sehingga dapat membentuk opini publik dan selalu melempar informasi informasi, twitt-twittan yang dapat membuat orang terpancing untuk mengomentarinya," kata Razman kepada awak media saat acara Presscon dan Somasi Terkait Pencemaran Nama Baik yg diduga dilakukan sdr Syahar Banu @Pemilik akun Twitter Syahbanu di Gedung PT Glafidsya Medika Jln Adhyaksa Raya Jakarta. Senin (28/09)

Selain itu, kata Razman, Ada komentar komentar yang nada nadanya seperti melempar bola salju atau bola liar, yang mana dapat menimbulkan opini publik.  


Lebih lanjut, sambungnya, Opini publik yang di bangun ini sangat berimplementasi negatif kepada dr Gladys selaku pribadi maupun PT Glafidsya Medika secara keseluruhan, karena dr. Gladys adalah seorang Youtuber dan juga Selebgram serta banyak pengikut pengikutnya.

"Berhubung adanya postingan di media sosial yang mengganggu aktivitas dan kehidupan sehari-hari dr. Gladys, maka hari ini Kami selaku kuasa hukum melakukan somasi terhadap sdr Syahar Banu @Pemilik akun Twitter Syahbanu, apabila dalam waktu 3 x 24 jam somasi tersebut tidak ditanggapi, maka kami akan bawa ke jalur hukum," tegas Razman.

"Razman berharap, kepada seluruh customer ataupun klien klien yang sudah sering treatmen di klinik Glafidsya Medika yang ada di seluruh indonesia, kalau ada ketidakpuasan datang langsung ke kantornya sesuai perwakilan di tiap tiap daerah atau datang langsung kepada ke ibu dr. Gladys untuk menyampaikan masalahnya, jangan melalui media sosial, klarifikasi dengan cara baik-baik sesuai adat ketimuran," pungkasnya. (Arianto)


Share:

PPIP dan SP PJB Ajukan Judicial Review


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada hari Kamis (25/09) pukul 14.00 di Jakarta dengan agenda perbaikan Permohonan ke II.

Pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja.

Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja PT Pembangunan Jawa Bali (SP PJB).

Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman.

Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil. 

Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang, di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi hingga 40% sebagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam kesepakatan COP 21 (Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional. (Arianto)



Share:

Penasehat Hukum Protes Majelis Hakim Tidak Ingatkan Terdakwa Untuk Berunding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH yang menangani perkara Pidana 553/Pid. Sus/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kecewa. Lantaran Terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti "seakan diarahkan" langsung menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun, pada Rabu (16/9) dari semula tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Umumnya saat menjelang ketok palu, terdakwa seharusnya menanyakan atau berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) setelah mendengar Vonis dari Majelis Hakim. 

Sayangnya,  entah mengapa persidangan terakhir Rabu sore ini terdakwa langsung menerima tanpa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk meminta pendapat dari Penasehat Hukum. 


"Innalillahi wa inna ilaihi roziun, hari ini telah wafat keadilan atas nama Yudi Syamhudi Suyuti yang telah menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun," kata Lawyer Tonin Tachta Singarimbun SH di luar ruang sidang pengadilan.

Sikap  Tonin usai sidang merupakan lanjutan kekesalannya karena Majelis hakim seolah tidak menghargai keberadaan Penasehat Hukum di dalam ruang  sidang dimana ia terlihat sedikit  keras saat  seakan ingin menumpahkan rasa kecewanya. 


"Menurut kami sebaiknya Yudi tidak langsung menerima putusan 1 tahun. Ia harusnya konsultasi dulu dengan Penasehat Hukum. Toh  menerima sekarang atau dengan berpikir-pikir selama 7 hari pun sama. Pihak Penasehat Hukum terdakwa lebih suka andai terdakwa ajukan banding. Dengan begitu terdakwa tidak menerima semua dakwaan JPU alias menyatakan tidak bersalah," kata anggota PH lainnya Suta Widhya SH. **
Share:

Dr. Firman Wijaya, SH, MH: Semoga GAAS Tampil Sebagai Pembeda Dari Organisasi Lain


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka merekatkan tali silaturahmi  jajaran pengurus DPP GAAS  Gelar Silaturrahmi ke  Kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH, MH dan Ketua Dewan Kehormatan DPP GAAS, Dr. Firman Wijaya, SH., MH.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Rudy Silfa, SH beserta jajaran pengurus GAAS hari ini silaturahi ke tempat kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH., MH.


Kemudian dilanjutkan Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) mendatangi Ketua Dewan Kehormatan DR. Firman Wijaya SH MH di Kantor Badan Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), Jakarta.

Kunjungan dan silaturahmi DPP GAAS berlangsung  Jumat 4 September 2020 siang di Jalan Masjid II nomor 1, Pejompongan, Jakarta Pusat. Kunjungan dimaksudkan untuk meminta petunjuk Ketua Dewan Kehormatan.


Saat memberi arahan Firman Wijaya mengungkapkan, semoga GAAS tampil sebagai pembeda dari tampilan organisasi yang ada saat ini. Cobalah fokus dalam bidang – bidang yang jarang orang tangani.

“Saat ini, banyak peluang yang sedikit sekali personil yang menangani khusus di bidang hukum yang menyangkut infrastruktur dan persoalan sengketa tanah,” ungkapnya.


Ketua Dewan Kehormatan DPP GAAS juga menyampaikan beberapa nasehat dan saran terkait alternatif kegiatan yang sebaiknya difokuskan untuk menangani hal yang menyangkut internal tidak untuk publikasi.

Sebagai pakar hukum bidang konstruksi Firman Wijaya banyak memberi saran terkait ormas GAAS yang akan melaksanakan jadwal Pelantikan seluruh Pengurus DPP GAAS pada Minggu (27/9/2020) di Gedung Joang 45, Jl. Menteng 31, Jakarta Pusat.


Sebelumnya di pagi hari, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Rudy Silfa, SH beserta jajaran pengurus GAAS bersilaturahmi ke tempat kediaman Ketua Dewan Pertimbangan DPP GAAS Prof. DR. Elza Syarief, SH., MH.

Dalam silaturahminya, seluruh pengurus DPP GAAS mendatangi Ketua Dewan Pertimbangan DR. Elza Syarief SH MH di Kantor Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat untuk meminta saran dan petunjuk terkait agenda Pelantikan yang tinggal 23 hari lagi.

“Kami melihat kekuatan Advokat dan Aktivis bisa menjadi kekuatan yang signifikan dalam penegakan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Ketua Umum GAAS Rudy Silfa SH kepada tuan rumah Elza Syarief yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di DPP GAAS. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini