Pemerintah Lakukan Investigasi Kontak 3 kasus Hepatitis Akut Pada Anak
Tidak Ada Kaitan antara Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak
Masyarakat Agar Waspada Setelah 3 Pasien Anak Dengan Hepatitis Akut Meninggal Dunia
Peringati Hari Kesehatan Sedunia, Nestlé Indonesia Berkomitmen Bantu Masyarakat Indonesia Lebih Sehat
PeduliLindungi Telah Cegah Jutaan Warga Terpapar Covid-19
Kasus Aktif COVID-19 Terus Turun Diikuti Penurunan Kasus Konfirmasi Harian
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tinjau RSDC Wisma Atlet
Jumlah Pasien Dirawat Tetap Stabil, 3T dan Vaksinasi Terus Didorong
Pasien COVID-19 Dirawat di Jakarta, Bali, dan Banten Masih Rendah Meski Kasus Lebih Tinggi Dibanding Delta
Peringati Hari Gizi Nasional, Nestlé: Pentingnya Asupan Gizi Baik Anak untuk Cegah Stunting dan Obesitas
Cakupan Vaksinasi Nasional Masuk Peringkat 5 Besar Dunia
Menkes Budi Jadi Pemimpin Terpopuler di Media Sosial
UN WFP dan Kemenkes Luncurkan #KerenDimakan, Ajak Remaja Indonesia Lebih Banyak Konsumsi Sayur dan Buah
Pemerintah Tidak Akan Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19
"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi" ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11)
Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Kesehatan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
"duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan" terang Menkes
Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data _(data cleansing)_ yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah _data cleansing_ ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung
Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik. (Arianto)
Pengembalian Insentif Nakes Disebabkan Dobel Pembayaran
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan.
Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama" kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10).
Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.
Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur” tambah dr. Trisa
Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan. (Arianto)
Cegah Osteoporosis dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Klinik Puri Intan Medika Bekasi Berkelas dengan Harga Bersahabat
Cek Ketersediaan Obat Lewat Farmaplus, Menteri BUMN Erick Thohir Layani Langsung Konsumen
Nestlé Indonesia Dukung RSDC Wisma Haji Pondok Gede Hadapi Pandemi Covid-19
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta