Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Komparta Kecam Pencurian Air Yang Terjadi di Jakarta

Hans Suta Widhya

DNM.com (Jakarta)
Sidak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan pemakaian air yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan besar. 

"Komparta mengecam pencurian air dari korporasi yang terjadi di Jakarta. Kami ingin sanksi tegas diberlakukan bagi mereka," kata Suta Widhya SH, Kahumas Komunitas Pelanggan air Minum Jakarta (Komparta) pada Rabu (14/3) pagi di Jakarta.

Hans demikian Suta Widhya biasa dipanggil menjelaskan dirinya dan kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring SH MH adalah penggugat kelas (class action) pada Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil dikabulkan gugatannya.

"Saat itu amar putusan hakim memutuskan agar kenaikan harga air PAM ditunda sampai dilakukan sosialisasi perbaikan kinerja PAM Jaya. Hakim Andi Samsan Nganro adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara gugatan kami saat itu. Putusan jatuh pada Januari 2004." Jelas Hans dalam rilisnya kepada media massa.

Saat ini Komparta mengusulkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pengelolaan air bersih dikelola oleh bangsa sendiri. "Apakah ini yang dimaksud oleh Anies, bahwa pidato kemerdekaan "pribumi" mampu direalisasikan oleh Anies dalam satu tahun kepemimpinannya." Harap Hans Suta.
Share:

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1439 Hijriah pada 17 Mei 2018


DNM.com (Jakarta)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal ramadhan 1439 Hijriah yang jatuh pada hari kamis tanggal 17 Mei 2018. Penetapan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Berdasarkan ijtima’ akhir bulan Sya’ban terjadi pada hari Selasa 15 Mei 2018 atau 29 Sya’ban 1439 Hijriah pukul 18.50 lewat 28 detik WIB. Pada tanggal tersebut tinggi hilal di Yogyakarta saat matahari terbenam -00°, 02′, 50 atau hilal belum terlihat. “Tinggi Hilal di Yogyakarta (saat terbenam Matahari) : -00°, 02′, 50″ (Hilal belum wujud). 1 Ramadhan 1439 H jatuh hari Kamis Pahing, 17 Mei 2018,” 

Sedangkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H jatuh pada Jumat 15 Juni 2018. Ijtima’ akhir bulan Ramadhan dilakukan pada 29 Ramadan 1439 Hijriah atau Kamis 14 Juni 2018 pukul 02. 45 lewat 53 detik WIB . Tinggi hilal di Yogyakarta saat matahari terbenam di waktu itu +07°, 35′, 20″ dan hilal sudah terlihat. “Tinggi Hilal di Yogyakarta (saat terbenam Matahari) : +07°, 35′, 20″ (Hilal sudah wujud). 1 Syawal 1439 H jatuh hari Jumat legi, 15 Juni 2018.


Selanjutnya Ijtima' jelang Zulhijah 1439 H terjadi pada hari Sabtu Pon, 11 Agustus 2018 M pukul 17:00:24 WIB, Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢  LS dan l= 110°21¢BT ) =      -00°37¢58² (hilal belum wujud) sehingga 1 Zulhijah 1439 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 13 Agustus 2018 M.

Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah tersebut tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Nomor : 01/MLM/I.0/E/2018 di Yogyakarta pada Tanggal 21 Jumadil Akhir 1439 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 09 Maret 2018, Surat Maklumat tersebut di tanda tangani oleh Ketua Umum Dr.H. Haedar Nashir, M.Si dan Sekretaris Umum Dr. H. Abdul Mu'ti M.Ed. **(Red-26)


Share:

Kemenkumham Gelar Konsultasi Teknis Standar Registrasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara


DNM.com (Jakarta)
Sebagai penerima wewenang dari  negara untuk melaksanakan penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak asasi seseorang terutama perlindungan hak – hak atas kepemilikan seseorang yang berperkara dengan hukum yang dilaksanakan secara tertib, profesional dan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Mentri Bidang Hukum dan Administrasi, Drs Nur Achmad Santoso SH, MH selaku narasumber dalam acara Konsultasi Teknis Standar Registrasi Bend sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Perlindungan negara terhadap hak - hak asasi, secara tegas tertera pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XX Pasal 28 a sampai dengan Pasal 28 j.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil  serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” ( Pasal 28 D ).

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta  benda yang  dibawah  kekuasaannya,  serta  berhak  atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi” ( Pasal 28 G ).

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” ( Pasal 28 H ).

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah” ( Pasal 28 I ).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum”.

“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. “Hak milik mempunyai fungsi sosial”. ( Pasal 36 )

“Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain”. ( Pasal 37 ).

Untuk menjaga eksistensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai Instansi Penegak Hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk perlindungan dan pemenuhan hak kepemilikan seseorang atas barang yang bermasalah dengan hukum.

Sudah seharusnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2). Rupbasan menjadi satu-satunya tempat penyimpanan dan pengelolaan basan dan baran.

Acara ini juga dihadiri Suta Widhya selaku Ketua Presidium IPMMI. **(Red-333)
Share:

Kalahkan Jepang, Timnas U-16 Indonesia Tembus Final Turnamen Jenesys

Timnas U-16
Sumber Foto - Dok. PSSI

DNM.com 

Timnas U-16 Indonesia berhasil melaju ke final turnamen Jenesys 2017 setelah mengalahkan tuan rumah timnas U-15 Jepang di Kirishima Yamazakura Miyazaki Prectural Comprehensive Sports Park Pitch 1, Jepang, Minggu (11/3/2018), skuat asuhan Fakhri Husaini itu menang tipis 1-0.

Timnas U-16 berhasil mendapatkan peluang emas untuk menciptakan gol pada menit ke-54. Striker Sutan Zico berhasil memanfaatkan peluang tersebut dengan menciptakan gol untuk membawa skuat Garuda Asia unggul atas Jepang.

Tertinggal 0-1 membuat Jepang mencoba menerapkan serangan cepat demi menyamakan kedudukan. skuad Garuda Asia bermain sangat disiplin dan kompak baik saat menyerang maupun bertahan.

Selanjutnya, Indonesia akan melawan timnas U-16 Vietnam pada laga final, Senin (12/3/2018). Vietnam lolos setelah menang adu penalti dengan skor 6-5 atas timnas U-16 Thailand. **(Red-24)
Share:

PLN Tuntut Kembalikan Dana Yayasan Supersemar




DNM.com (Jakarta)
Perkumpulan Laskar Nusantara (PLN) mendesak Kejagung dan PN Jakarta Selatan untuk mengeksekusi dan menyita aset-aset Yayasan Supersemar sebesar Rp.4,448 Triliun pada negara.

Sekjen PLN Djoko Purwanto mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah menghukum Yayasan dalam Peninjauan Kembali (PK) bahwa Yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan pada negara.

"Laskar Nusantara ingin uang yang dikembalikan dapat dipakai untuk membangun Jakarta, propinsi lain dan umumnya Indonesia," Tegas Djoko. Ahad(11/3) di depan Patung Kuda, Jakarta.

Menurut Djoko dana pembangunan bukan saja dari pajak, namun juga harus diperoleh dari yayasan yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya SH menilai apa yang dilakukan PLN sebuah momentum yang menarik.

"Apa yang disuarakan PLN tentu akan membuka transparansi penerimaan dan pengeluaran dana. Itu akan melibatkan PPATK," Tegas Suta. **(Red-23)
Share:

Polda Sumut Dapat Penyegaran Lima Kapolres Dimutasi

Kapolda Sumut Irjen. Paulus Waterpauw

Sumber Foto - Net

DNM.com (Medan)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali melakukan mutasi di tubuh Polri. Telegram Rahasia (TR) mutasi jabatan yang dikirim Kapolri membuat beberapa pejabat di Polda Sumut dimutasi dan mendapat jabatan baru.

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, menyebutkan ada 5 Kapolres baru yang diangkat dalam mutasi yang dilakukan Polri, dan beberapa Petinggi Polda Sumut.

Adapun nama-nama Kapolres dan petinggi Polda Sumut lainnya yang dimutasi dan mendapat jabatan baru adalah sebagai berikut:

- AKBP Irfan Rifai Kapolres Kulon Progo Polda DIY diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Tanjungbalai.

- AKBP Tri Setyadi Kapolres Tanjungbalai dimutasikan sebagai pamen SOPS Polri.

- AKBP Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Sergai diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Res Krimsus Polda Sumut.

- AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu Pamen Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Sergai.

- AKBP Kobul Syahrin Ritonga Kapolres Asahan diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Padang Polda Sumbar.

- AKBP Yemi Mandagi Kapolres Pelabuhan Belawan Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Asahan.

- AKBP Ikhwan Kasubdit I Ditres Krimsus Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan.

- AKBP Erwin Wijaya Siahaan Kaden Gegana Sat Brimob diangkat sebagai Kapolres Dairi Polda Sumut.

Sementara Pejabat dan Pejabat Utama di Polda Sumut yang mengalami pergantian berdasarkan TR Mutasi tersebut, antara lain:

- AKBP Marcelino Sampauw Wadirlantas Polda Sumut dimutasikan sebagai pamen Yanma polri.

- AKBP Karimudin Ritonga wadirsabhara Polda sumut diangkat dalam jabatan sebagai Wadirlantas Polda Sumut.

- AKBP Budiman Bostang Panjaitan Kapolres Bungo Polda Jambi diangkat sebagai Wadir Sabhara Polda Sumut.

- AKBP Januario Jose Morais Kapolres Dairi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi.

- Kombes Ir Sjamsul Badhar Dirpol Air Dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri.

- Kombes Drs Yosi Muhamartha Dirpol Air Polda Jambi diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpol Air Polda Sumut.

- AKBP Ir Ahmad Untung Surianata Kapolres Aceh Utara Polda Aceh Diangkat Dalam Jabatan baru sebagai Wadirpol Air Polda Sumut.

- Kompol Rahmadsyah Analis Kebijakan Pertama Bidang Bekum Rosarpras Polda Sumut dimutasi sebagai Pamen Polda Aceh.

- Kombes Moch Seno Putro Dirbinmas Polda Sumut dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

- Kombes Ery Susanto Kabidkum Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Sumut.

- AKBP Rony Samtana Wadir Res Krimsus Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Hukum Polda Sumut.

- Kombes Imam Prakuso Karo Ops Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Proftek Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri

- Kombes Makmur Ginting Dir Sabhara Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Ops Polda Sumut

- Kombes Andi Fairan Analis Kebijakan Madya Bidang Pid Narkoba Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Sabhara Polda Sumut.

“Mutasi di tubuh Polri adalah hal yang biasa dan saya berharap bagi mereka yang duduk di jabatan dan posisi baru harus cepat tanggap dan respon terkait kinerja dan tanggung jawab mereka,” sambung Jenderal Polisi bintang dua itu.

Dia mengaku dirinya menerima telegram langsung dari Kapolri Tito Karnavian tentang ada penyegaran dipejabat utama Polda Sumut dan Polres. ** (Red-22)
Share:

Seribuan Ojek Online Bersatu Gelar Aksi Damai di Bundaran HI


DNM.com (Jakarta)
Sedikitnya Seribuan Ojek Online akan menggelar Aksi Damai di Bundaran HI Besok (11/3) Pagi. Saat ini upaya para pekerja mandiri di bidang ojek on-line (ojol) untuk mengangkat citra dan nama baik dilakukan dengan berbagai aktivitas positif.

Di antaranya mengikuti aksi donor darah, ikut sebagai peserta Bela Negara, aksi pembersihan paku di jalan, bahkan memberikan jasa ambulance gratis dan lainnya dan Minggu Pagi (11/3) di Car Free Day sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman ada agenda menarik dengan mengadakan aksi damai nan simpatik.

Aksi Damai Simpatik Ojek Online tersebut memiliki maksud dan tujuan memperkenalkan kepada masyarakat luas bahwa para pekerja mandiri di bidang ojol mempunyai perfomance yang baik dan profesional.


Untuk itu menurut Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Suta Widhya SH, Sabtu (10/3) pagi mengatakan bahwa  himbauan pengurus markas komando (Mako) Team Khusus Anti Begal (TEKAB) yang anggotanya berpartisipasi dalam rencana acara besok agar kepada seluruh peserta yg mengikuti aksi untuk Memakai atribut ojol, Menjaga keamanan dan ketertiban, Selalu mengikuti arahan dari koordinator aksi Memberikan senyum dan rasa simpatik kepada masyarakat untuk menunjukkan bahwa para pengemudi ojek online juga manusia yang bermoral dan bermartabat, bukan seperti pelaku Begal sebagaimana diberitakan belakangan ini.

 Jadwal acara aksi damai driver ojek on-line 11 maret 2018

Pukul 07.00. Titik kumpul Taman Menteng, Pukul 07.15  Pengarahan dari koordinator  lapangan (Korlap), Pukul 07.30 long march dari taman menteng menuju bunderan HI, Pukul 08.00 long march dari bunderan HI menuju patung kuda indosat, Pukul 08.30 aksi simpatik bagi bagi bunga, tissue, permen, Sertifikat dan lainnya, Pukul 9.30 acara selesai. **(Red-21)
Share:

Amstrong Minta Hapus Berita Internal MK yang Cenderung Rugikan Pemohon


DNM.com (Jakarta)
Kuasa Hukum ahli waris Haryanti Sutanto fan Victorina Arif, JJ. Amstrong Sembiring SH MH Rabu (7/3) pagi mendatangi Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi atas pemberitaan media internal Mahkamahkonstitusi.go.id yang berjudul ” Ahli Waris Pengugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan ” tertanggal 06 Maret 2018.    
Sejak awal Majelis Konstitusi yang di ketuai oleh Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahidin Adam dan Saidi Isra.

Menurut Amstrong isi berita  sangat merugikan dirinya dan rekan selaku kuasa hukum pemohon tersebut antara lain :
Pertama, dalam perbaikan permohonan, pemohon tetap mempermasalahkan mengenai adanya ”Akta Persetujuan dan kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama” yang dibuat oleh notaris dan dianggap multitafsir.

Pemohon yang merupakan anak kandung dari perkawinan Soeprapti dengan Max Sutanto adalah ahli waris sah yang berhak atas sejumlah harta peninggalan orang tuanya, namun demikian telah terjadi penyalahgunaan dan manipulasi “Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama “oleh saudara kandung pemohon untuk memperoleh harta warisan.

Penyalahgunaan tersebut menurut pemohon terjadi sebagai akibat multitafsir penerapan antara “akta Persetujuan dan kuasa, berikut pernyataan kesepakatan bersama dengan KUH Perdata.

Kedua,  judul Ahli Waris Penggugat KUH Perdata Perbaiki Permohonan.
"Atas pemberitaan itu kami merasa dirugikan sekali karena tidak sesuai dengan Fakta Persidangan dalam  “sidang perbaikan” pada Selasa tanggal 06 Maret 2018, karena dari isi berita itu sangat merugikan kami dan klien kami yang memungkinkan permohonan judicial review kami akan tidak dikabulkan. 

Ketiga, ada kesalahan ketik nama notaris yang membuat keempat akta persetujuan dan kuasa berikut kesepakatan bersama.

Mekanisme berikutnya, setelah Sidang yang membahas perbaikan tentu akan digelar sidang pleno dengan 9 Hakim Konstitusi. Dimana ada 6 Hakim Konstitusi tidak mengikuti sidang dari awal sehingga tidak merasakan suasana persidangan sejak awal.


Mahkamah kostitusi yang diwakili oleh Kasubbag humas Makamah Konstitusi Ardli Nuryadi dan Dini selaku stafnya menerima di ruangan rapat di lantai 4 Mahkamah Konstitusi pukul 10.40 pagi dan berjanji sebelum pukul 16 akan membuat koreksi pemberitaan.

Namun,  saat date line tiba pada pukul 15.15 Amstrong dan rekan kecewa, karena substansi pemberitaan  tidak berubah. Masih tetap tidak sesuai fakta di persidangan, sehingga Amstrong dan rekan kembali menemui Ardli Nuryadi dan meminta kepadanya selaku Kasubbag Humas Mahkamah Konstitusi agar segera menghapus  berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Pertemuan kedua kalinya Amstrong bersama rekannya dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring SH, MH dan Rekan meninggalkan Mahkamah Konstitusi setelah menunggu 15 menit kemudian berita dihapus.

Ketentuan Akta Persetujuan dan Kuasa, Berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 6,7,8 dan 9 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

 Semua akta di atas di bidang waris merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted) dan dijamin (guaranted) oleh UUD 1945. **(Red-20)
Share:

Sempat Tertunda Besok IPDN Anugerahi Gelar Doktor Kehormatan Kepada Megawati Soekarnoputri

Hasto Kristiyanto dan Megawati Soekarnoputri

DNM.com (Jakarta)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menganugerahi gelar doktor kehormatan bidang politik pemerintahan kepada Megawati Soekarnoputri, Kamis (8/3) besok. Penganugrahan gelar tersebut sebenarnya sempat sempat tertunda selama 1,5 tahun.

Gelar dari IPDN itu merupakan gelar kehormatan ke tujuh yang diterima Megawati,  empat diberikan oleh universitas luar negeri, yakni Jepang, Rusia dan Korsel, dan 3 dari perguruan tinggi dalam negeri.

“Gelar kehormatan dalam bidang politik pemerintahan tersebut sebagai pengakuan atas jasa Ibu Megawati yang mampu menjalankan politik pemerintahan yang demokratis, stabil dan efektif di dalam menjalankan agenda reformasi, termasuk mengatasi berbagai krisis multidimensional saat itu,” kata Sekeretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (7/3).

Hasto menuturkankan, PDI Perjuangan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh civitas akademika IPDN.

Gubernur IPDN Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH menegaskan bahwa dalam perspektif sejarah, cikal bakal IPDN didirikan oleh Bung Karno di Malang pada tahun 1956 yang semula bernama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri.

“IPDN memberikan gelar doktor kehormatan sebagai pengakuan kenegarawanan Megawati Soekarnoputri. Beliau sosok yang berpengetahuan luas mengenai politik dan pemerintahan serta konsisten menegakkan demokrasi dalam NKRI. Beliau sosok yang meletakkan dasar kebijakan desentralisasi yang berkesinambungan untuk Indonesia Raya,” kata Prof. Ermaya.

Kampus IPDN yang dikenal menggelorakan revolusi mental sejak kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut sengaja memberikan gelar doktor honoris causa tersebut bertepatan dengan hari peringatan perempuan sedunia.

“Ibu Megawati benar-benar kokoh dalam prinsip, bersikap tegas, dan selama memimpin, seluruh jajaran kabinet gotong royong bekerja dengan tenang. Apalagi, beliau selalu tegas mengambil tanggung jawab terhadap berbagai persoalan penting,” kata Ermaya.

Ia menambahkan selain tegas, pada saat bersamaan Megawati dianggap menampilkan kepemimpinan perempuan yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan sangat respek terhadap lingkungan dan kebudayaan. **(Red-19)

Share:

Protes Larangan Bercadar Ormas Islam Datangi UIN Yogyakarta


DNM.com (Yogyakarta)
Puluhan orang dari berbagai ormas Islam mendatangi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (7/3/2018) sore. Mereka ingin konfirmasi larangan penggunaan cadar di kampus itu.

Salah satu yang datang Muhammad Fuad Andreago. Dia adalah Koordinator Forum Umat Islam (FUI) Yogyakarta.

Fuad mengatakan kedatangannya ke UIN bermaksud untuk berdiskusi mencari kebenaran terkait kebijakan penggunaan cadar di UIN.

"Kami selaku ormas di DIY merasa resah adanya pelarangan muslimah bercadar jadi kami datang untuk tabayun," ujar Fuad.

Dalam pengakuan pihak UIN, larangan menggunakan cadar tidak secara resmi dikeluarkan oleh kampus. Hanya saja UIN tetap memiliki tata tertib, sehingga jika ada mahasiswa yang melanggar maka akan dibina oleh pihak kampus.

Fuad menegaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu sikap dari UIN. Meskipun demikian Fuad mengatakan bahwa FUI beserta beberapa ormas yang ada di Yogyakarta menolak jika UIN melarang mahasiswanya menggunakan cadar.

"Kami jelas menolak, kalau alasannya nanti takut yang pakai cadar joki pas penerimaan mahasiswa baru kan bisa saja diperiksa oleh pihak kampus yang juga muslimah. Tapi kalau alasannya terkait tindakan radikalisme itu harus dibuktikan lebih lanjut lagi," ujar Fuad. **(Red-18)

Share:

Diskusi Publik Isu Kebangkitan PKI Berujung Cheos


DNM.com (Jakarta)
Awalnya diskusi publik yang berjudul Isu Kebangkitan PKI: Realitas atau Propaganda? berjalan aman di Hotel Grand Sjahid, Jakarta pada Selasa (6/3) siang. Namun, di akhir acara sejumlah besar massa tiba-tiba meminta pembatalan 13 orang anak muda dari Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang bersiap mendeklarasikan sebuah pernyataan bahwa isu PKI adalah hoax semata dan tidak perlu dijadikan bahan kampanye oknum partai tertentu. 

Kesiapan barisan yang akan menyatakan deklarasi  itu tentu saja membuat geram lawyer yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim INDONESIA (IKAMI) dan aktivis anti Komunis. Mereka berang dan meminta para anggota Kaukus Muda Indonesia(KMI) membatalkan deklarasi.

Semua penanya dan penanggap para nara sumber tidak satupun yang setuju bangkitnya  paham komunis. Hanya ada 2 orang narsum  yaitu Tigor Naipospos dan seorang peneliti dari LIPI yang anggap bahaya Komunis di tanah air tidak perlu dikuatiri.

 Massa yang menolak paham komunis dan pengembangan gaya baru oleh para keturunan PKI dan para keturunan simpatisan komunis berencana  melaporkan acara diskusi bertajuk “Isu Kebangkitan PKI Realita atau Propaganda” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (6/3).

Mereka mengungkapkan acara tersebut secara terang-terangan mendukung gerakan komunis.

“Kita akan melakukan tuntutan secara hukum. Karena melakukan acara Terang-terangan. Tidak bisa melakukan acara komunis yang dilakukan secara Terang-terangan di Indonesia,” jelas Rahmat Himran yang merupakan Ketua dari Gerakan Pemuda Anti KOMUNIS (GEPAK) saat ditemui di lokasi acara.

Sementara itu Ikatan Advokat Muslim Indonesia memastikan acara tersebut mendukung gerakan komunis. Hal ini dijelaskan melalui pers rilis yang disebut mereka cukup tendesius.

“Acara ini kami nilai merusak kepercayaan masyarakat karena jelas terlihat mereka  justru mereka yg tendesius dari rilis yang dibagikan. Ini jelas sudah melanggar hukum.  Kita akan susun materi laporan. Sangat besar kita akan laporkan kepada yang berwajib,” Tegas Juju Purwantoro, Sekjen   Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Beberapa isu yang mereka sebut mengarahkan kepada dukungan antara lain, disebut isu PKI merupakan berita hoax, isu tersebut dilegitimasi untuk melemahkan pemerintah, sengaja dihembuskan berbarengan dengan penyerangan ulama, dan membahayakan keutuhan bangsa.

“Isu komunis itu dijadikan isu komoditas dalam rangka pilpres 2019. Diskusinya Realita dan propaganda, tapi mereka mengarahkan bahwa isu komunis itu propaganda atau hanyalah berita hoax sebagaimana yang dikatakan sebuah lembaga survey yang diberikan dalam rilis yang mereka bagikan sebelum acara dimulai,” jelas Juju.

Sementara terjadi keributan pembubaran acara, para panitia tidak terlihat ada disekitar lokasi acara. Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat (IPMMI) Suta Widhya SH, menilai acara ini dibungkus sedemikian rapih untuk kepentingan elit politik tingkat tinggi. "Pastilah ada benang merah antara acara dan pernyataan yang akan mereka deklarasikan." Simpul Suta Widhya. **(Red-17)
Share:

Wagubsu : Sumut Sudah Menjadi Daerah Bahaya Narkoba

Dok. Humas Pemprovsu

DNM.com (Medan)
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Brigjen (Purn) Dr Nurhajizah Marpaung SH MH mengatakan saat ini Sumatera Utara (Sumut) berada pada posisi setelah Jakarta sebagai daerah bahaya Narkoba. Bahaya narkoba ini tidak hanya di daerah perkotaan, namun sudah masuk ke pelosok-pelosok desa.
“Bahkan anak-anak sebagai generasi penerus ikut menjadi korbannya,” kata Wagubsu Nurhajizah Marpaung, ketika menerima audiensi Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta Sekitar, Senin (5/3) di ruang kerja Wagubsu Lt.9 Kantor Gubsu.
Karena itu, kata Wagubsu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyambut baik kegiatan seminar tentang pemberantasan Narkoba yang akan dilaksanakan oleh Formasu. Apalagi kegiatan dipromotori oleh para mahasiswa.
“Saya berikan apresiasi yang tinggi untuk penyelenggara kegiatan seminar ini karena kalau tidak kita siapa lagi yang akan membantu memberantas penyakit penyalahgunaan narkoba ini, “ujarnya.
Wagubsu Nurhajizah melanjutkan bahwa tidak sekedar seminar untuk menanggulangi peredaran Narkoba, menurut Wagubsu, yang perlu dilakukan adalah membina yang sudah terkena agar mereka tidak kembali masuk ke lingkaran Narkoba tersebut salah satunya rehabilitasi. Disamping itu juga harus diberikan pembinaan seperti yang telah dilakukan Pemprovsu baru-baru ini saat berkunjung ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
Kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pendampingan ini, kata Wagubsu, merupakan upaya Pemprovsu untuk meningkatkan kualitas warga binaan. Bentuk pendampingan tersebut berupa pemberian paket bantuan untuk pelatihan pembuatan sabun, serta pemberian paket berbentuk kompor portable serta peralatan lainnya.
Nantinya akan ada UKM Center yang akan menampung produk yang sudah dihasilkan. Kalau tidak ada pembekalan keterampilan kepada warga binaan, maka dikhawatirkan setelah selesai menjalani hukuman, tidak memiliki pekerjaan maka akan kembali lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan kembali lagi ke Lapas.
“Makanya warga binaan harus memiliki keterampilan dan keahlian, sehingga setelah selesai dari sini tidak lagi kembali lagi ke Lapas. Hal-hal seperti inilah yang diperlukan saat ini,” ujar Wagubsu.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Organisasi (DPO) Formasu Jakarta Sekitar Ginanda Siregar menyampaikan ke Wagubsu, ingin mengundang Wagubsu untuk hadir dan menjadi narasumber pada Seminar Anti Narkoba yang akan digelar 13 Maret 2018 di Aula SBBK Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Diharapkan, seminar tersebut dihadiri seribu orang dari masyarakat, pelajar serta mahasiswa sekitar Labuhan Batu Raya (Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara).
“Kami sangat berharap Ibu Wagubsu bisa menjadi narasumber pada seminar tersebut agar tidak semakin bertambah masyarakat Sumut yang terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang masuk dalam lingkaran bahaya narkoba,” ujar Ginanda Siregar, yang didampingi anggota Formasu Ahmad Riadi Nasution dan Kaya Edi Saputra Rambe. **(Red-16)
Share:

Ojek Online Konsolidasi Internal Perbaiki Mutu Layanan


DNM.com (Jakarta)
Ulang tahun Team Khusus Anti Begal (TEKAB) yang pertama sedianya akan dilakukan pada 1 April 2018 besar-besaran dan melibatkan massa lebih dari 10.000 orang pengemudi ojek Online (ojol). Namun sayang rencana berubah.

"Kita tetap rayakan, namun dalam bentuk sederhana seperti berdoa dan potong nasi tumpeng di Mako TEKAB, Jalan Kodam Raya nomor 6A." Demikian pesan dan sambutan dari Ketua umum TEKAB Ari Nurprianto pada acara silaturahmi  Sejabotabek, pada Senin(5/3) malam di Mako TEKAB.

Alasan mendasar adalah saat ini pengemudi ojol  sedang memasuki masa prihatin, yaitu viralnya kasus pengrusakan mobil X-Trail warna putih pada Rabu (28/2) yang terjadi di kawasan terowongon Senen.

Selain Ketua Umum TEKAB yang bicara, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Suta Widhya SH menyampaikan kekagumannya atas sosok pekerja informal dan mandiri yaitu pekerja ojol.


Harapannya ke depan pekerja ojol harus lebih disiplin dan lebih melayani dengan baik.

"Maaf, anda sekalian harusnya lebih baik daripada ojek konvensional.Karena bermitra dengan perusahaan besar. Tapi, ternyata terjadi juga kasus Terowongan Senen pada Rabu(28/2) atau kasus menjurus pidana. Ini artinya apa? Ternyata perusahaan tidak berpengaruh dalam membangun sikap dan perilaku yang melayani dengan baik. Itu sebab hadir komunitas, persatuan, paguyuban dan lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan jasa yang anda sekalian lakukan." Kata Suta.
Share:

Banjir di Banten Akibat Tangan Manusia


DNM.com (Banten)
Warga Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kacamatan Curug, Tangerang, Banten kembali merasakan banjir pada Senin(5/3) pagi, curah hujan lebat dan cukup lama ini membuat beberapa ruas Jalan terjadi Banjir.

Setelah dicermati dan Prediksi Hans Suta atas kondisi sosial di sana ternyata mulai terlihat kebenarannya.

Menurut Pemerhati Lingkungan Hans Suta, Binong Permai banjir  karena ada tiga faktor utama: Pertama, drainase tidak dibuat serius alias ala kadar, Kedua, lahan fasum ditutup untuk buat tempat musyawarah tanpa konsep ramah lingkungan sehingga Air dibuang sia-sia mengalir ke parit tanpa Usaha menahan selama mungkin Air ke dalam tanah. Ketiga, semakin banyak pembangunan perumahan sehingga air tidak lagi meresap ke dalam tanah.


"Kami sempat memberi masukan pada warga tiga tahun silam agar tidak perlu membuat pendopo di lahan kosong depan lapangan futsalRT.8 RW.7 Kelurahan Binong. Sudah banyak tanah yang kita tutup, sementara drainase tidak memadai karena sempit dan kurang dalam. Jadi, banjir karena ulah tangan Manusia juga." Kata Hans.

Jadi apabila terjadi Curah hujan yang cukup lama, daerah tersebut pasti terjadi banjir, selain tidak ada jalan air, drainase tidak mampu menampung debit air yang cukup banyak, sehingga air meluap kejalan dan menimbulkan banjir. ** (Red -15)
Share:

Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019


DNM.com (Jakarta)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).

Melalui putusan Bawaslu, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini bisa mengikuti Pemilu 2019.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Abhan mengatakan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak mengikuti Pemilu 2019

"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Abhan.

Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. **(Red-14)
Share:

Ditahan Karena Melerai Amukan Massa, Tekab Beri Pendampingan Hukum



DNM.com (Jakarta)
Kasus tragedi yang terjadi di under pass senen, maka LBH TEKAB  dengan sigap  dalam pendampingan hukum saat diminta klien atau pihak Keluarga. Apalagi  terlihat begitu banyak berita yang menjadi viral tentang kegiatan on air di media agar semua wadah di luar TEKAB  bahwa Tim  TEKAB sedang berupaya klarifikasi kabar yang beredar negatif tentang ojek Online (ojol) diduga sebagai  Gank Online.

 Nama besar TEKAB Mulai dikenal dan diperhitungkan di Dunia Ojek Online. Itu semua karena kerja keras dan komitmen yang tinggi untuk sama sama berjuang membesarkan organisasi.

"TEKAB butuh anggota yang militan, pemberani dan tangguh serta Loyal terhadap Pimpinan dan Organisasi, sehingga seleksi alam akan berjalan dan Tekab akan Tumbuh menjadi Organisasi yang berbasis massa Ojek online yang Mandiri, Profesional, dan  berintegritas." Jelas Ketua Bidang Advokasi Hukum TEKAB Suta Widhya SH pada Sabtu (3/3) sore.

Menurut Suta, belajar dari kejadian Rabu(28/2) sore  pengrusakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek senen bukanlah direncanakan. Itu terjadi karena ada indikasi mobil Extrile yang menyerempet pengemudi ojol yang tengah berada di lajur iring-iringan jenasah.



TEKAB selalu membina anggota agar tidak bertindak anarkis dalam menangani masalah di lapangan. Karena  hal ini bisa membuat buruk citra ojol di tengah masyarakat.

Dan dengan  peristiwa di Senen Tekab Indonesia bersifat persuasif kepada pihak kepolisian yang dalam menjalankan tugasnya   mencari fakta di lapangan.

"Dari 5 orang yang dimintai keterangan masih ada 2 orang lagi yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan polisi di Mapolres Jakarta Pusat. Senin (5/3) rencana Kuasa Hukum dari LBH TEKAB akan mendampingi 2 orang yang mendekam di Mapolres Jakarta Pusat.

Menurut pengakuan kedua orang yang ditahan Sayful dan Untung saat saya besuk justru mereka berupaya menghentikan kemarahan massa atas penyerempetan mobil terhadap erkannt mereka." Kata Suta menutup penjelasannya di Mako TEKAB, Jalan Modal Raya 6, Jakarta Pusat. **(Red-14)
Share:

JR - Ance Menang Pilgubsu Jadi Tiga Pasang Calon

JR - ANCE

DNM.com (Medan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Mengabulkan Sebagian Gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih - Ance Silian yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Sumut menggelar Sidang putusan Sengketa Pilgubsu di Kantornya Jalan H. Adam Malik No. 193 Medan, Sabtu (3/2/2018). Sidang putusan tersebut dihadiri langsung Calon Gubernur JR Saragih yang menggunakan Pakaian Kemeja Putih dan Jas Berwarna Biru, sedangkan Wakilnya Ance Selian Kemeja Putih Lengan Panjang.

Pasangan JR - Ance yang di usung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini, diperintahkan bawaslu untuk melegalisir ulang Foto Copy Ijazah SMA kepada instansi berwenang/ Dinas Terkait, KPU Sumut juga diminta untuk segera mencabut SK  KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, dan menerbitkan SK Baru Bilamana Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fito Copy Ijazah SMA ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat.

Berdasarkan Pantauan dutanusantaramerdeka.com saat putusan tersebut dibacakan ratusan Relawan JR - Ance yang menggelar aksi di depan gedung bawaslu mendengarnya dan menjadikan suasana menjadi riuh setelah mengetahui hasil gugatan tersebut.

KPU Sumut diminta untuk menindaklajuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak diputuskan. **(Red-13)

Share:

Cold Storage Dibangun di Humbang Hasundutan

ULOS: Tokoh masyarakat Lintongnihuta St Mula Sihombing bersama Camat Lintongnihuta Jara Trisepto Lumbantoruan dan lainnya memberikan cendramata ulos kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnhor SE.

DNM.com (Humbahas)
Ruang pendingin atau cold storage dibangun di Humbang Hasundutan tepatnya di Desa Sigumpar Kecamatan Lintongnihuta.

Ruang pendingin ini nantinya akan dipergunakan untuk menyimpan hasil bumi seperti cabe, tomat, kentang dan sayur-sayuran lainnya ketika harga menurun.

Cold storage ini dibangun di Lintongnihuta karena berdekatan dengan Bandara Internasional Silangit termasuk kabupaten tetangga Tapanuli Utara.



Hal itu disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE saat mengikuti syukuran awal tahun Koperasi Dosroha Tani di Desa Nagasaribu II Kecamatan Lintongnihuta, Kamis (1/3).


Syukuran itu dihadiri Kadis Pertanian Junter Marbun, Kadis Peternakan dan Perikanan Luhut Marbun, Staf Ahli Bupati Remon Pakpahan, Camat Lintongnihuta Jara Trisepto Lumbantoruan dan lainnya.

Bupati menjelaskan cold storage sebuah ruangan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu. Ini digunakan untuk menyimpan berbagai macam produk hasil pertanian untuk mempertahankan kesegarannya.

Ketika hasil pertanian di pasaran menurun, bisa disimpan di ruangan itu menunggu harga naik. Sehingga para petani selalu diuntungkan. Program ini salah satu dukungan pemerintah kepada petani.



Dalam pertemuan itu, bupati mengaku jujur sangat berbangga hati kepada petani di Lintongnihuta. Sudah jauh lebih maju bidang pertanian bila dibandingkan dengan kecamatan lain. Bahkan bisa membentuk koperasi pertanian bidang pembibitan kopi arabika. 


Diharapkan kedepan, agar koperasi ini menjadi koperasi terbaik di Humbang Hasundutan, tingkat Sumut bahkan nasional. Bahkan bupati mengharapkan supaya koperasi ini bisa membuka bidang lain seperti pengolahan pakan ternak.

Sehingga para petani termasuk peternak tidak membeli pakan dari luar. Silahkan koperasi Dosroha Tani memikirkan itu, pemerintah siap membantu. Pemkab Humbang Hasundutan siap memfasilitasinya.

Berorganisasi itu sangat penting, sehingga punya harapan kedepan terjadi perubahan anggota bukan pengurus.

“Jangan setelah ada koperasi jadi kumpul-kumpul, tapi harus benar-benar membuahkan hasil. Kalau ada uang, para bapak-bapak pasti tambah ganteng, ibu-ibu pasti makin cantik. Jam kerja ke ladang harus ditingkatkan, yang biasanya 5 jam ditambah menjadi 8 jam, agar kehidupan semakin bertambah dan sejahtera.

Berorganisasi itu harus saling bahu membahu, saling membantu. Semoga koperasi ini semakin meningkat dan mensejahterahkan semua anggota” pungkas bupati.

Kedepan, dinas terkait agar memikirkan piagam dan penghargaan kepada koperasi yang berprestasi. Koperasi yang benar-benar punya prestasi diberi penghargaan, bukan hanya piagam kertas tapi dibantu dengan dana.

Ini program Pemkab Humbahas kedepan, karena pemerintah sangat serius membantu para petani. Kemenkumham RI telah menyerah-kan sertifikat IG (indikasi geofrafis) kopi arabika sumatera lintong ke Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diharapkan agar pertanian kopi di Humbang Hasundutan ditingkatkan, karena sudah dipastikan harga kopi akan naik. Masyarakat Humbang Hasundutan sangat beruntung bila dibandingkan dengan daerah lain, tanah subur dan luas, 8 bulan musim basah.

Kalau petani sangat serius bekerja pasti semakin sejahtera. Saat ini pemerintah pusat masih memberikan kepercayaan kepada Humbang Hasundutan untuk penanaman jagung seluas 20.000 hektar.

Ini terealisasi berkat dukungan seluruh elemen masyarakat khususnya petani.  Semua hasil jagung pasti diterima dengan syarat kualitas bagus, karena 2 (dua) perusahaan besar sudah siap menampung semua hasil panen jagung dari Humbang Hasundutan.

Namun demikian, tanaman lain seperti cabe, tomat, kopi dan lainnya tetap digeluti agar kedepan kehidupan masyarakat semakin baik . Camat Lintongnihuta Jara Trisepto Lumbantoruan melaporkan Koperasi Dosroha Tani terbentuk 1 September 2017.

Dengan umur 6 bulan, koperasi ini berjalan dengan baik bahkan sudah punya program pembibitan kopi arabika sebanyak 20.000 batang. Kopi arabika bersertifikat ini akan dibagikan kepada masyarakat petani.

Sertifikat IG kopi arabika sumatera lintong telah diterima Pemkab Humbang Hasundutan, sebagai ucapan terimakasih warga Lintongnihuta memberikan cendramata berupa ulos kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE. **(B. Nababan)
Share:

TAM Yakin Jonru Bebas


DNM.com (Jakarta)
Besok Jumat (2/3) siang terdakwa Jon Ruah Ukur Ginting  SE alias Jonru Ginting akan memasuki era yang paling menentukan kehidupan selanjutnya.

Apakah ia akan  menikmati kemerdekaan sebagai manusia bebas yang dijamin UUD 1945 atau tercerabut hak kemerdekaannya, hanya Allah yang tahu.

Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim (TAM) yang mendampingi Jonru, Djudju (Juju) Purwantoro, mengungkapkan, ia berserta tim kuasa hukum lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebab, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)." Jelas Juju pada Kamis(1/3) malam di Sekretariat TAM, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan 

“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” Tutup Juju mengakhiri penjelasan singkatnya. **(Red-12)
Share:

OPINI - Sekjen IKAMI Ingatkan Polisi Harus Proporsional dan Profesional


DNM.com
Saat ini topik yang sedang ngetren adalah banyak ditangkapnya terduga kasus ujaran kebencian di medsos. Aktivis medsos yang menulis atau kritik kelewat keras tentang pemerintahan yang tengah berlangsung ini, menjadi  incaran unit Cyber Mabes Polri.

Tindakan polisi dalam menegakkan hukum mendapat dukungan dari Djudju Purwantoro, yang juga sebagai Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). "Hanya saja pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prisip persamaan setiap orang didepan hukum (equality before the law)", dikatakan Djudju usai sidang Duplik Jonru Ginting di PN Jakarta Timur, Rabu (28/2).

"Polisi kami minta tidak begitu mudah menangkap atau menahan terduga sebelum membuktikan postingannya melalui pemeriksaan Ahli digital forensik," kata Djudju.

"Polisi jangan gampang saja memeriksa, menangkap dan atau menahan seseorang dengan dugaan  melanggar pasal 28 ayat 2, Jo psl 45A ayat 2, UU ITE No.19/2016, karena ancamannya 6 tahun penjara, dengan alasan sudah memenuhi unsur 2 (dua) alat bukti yang sah.

Menurut Juju, prinsip penegakan hukum  haruslah tanpa tebang pilih (diskriminasi), kepada setiap warga negara.

"Ada persepsi dari kalangan masyarakat bahwa pemanggilan, pemeriksaan dan penangkapan kepada para terduga ujaran kebencian hanya menyasar pada masyarakat atau agama tertentu, yaitu golongan Islam dan yang kritis pada pemerintahan saja.

Hal tersebut bisa kontraproduktif dalam penegakkan hukim, sehingga bisa tidak proporsional dan profesional," lanjut Juju.

Ia berharap agar penegak hukum juga bisa secara adil harus menindak pelaku dugaan ujaran kebencian dari kelompok lain. "Ambil contoh terkait kasus Ade Armando dan Victor Laiskodat yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak. Namun polisi seakan akan menjadi pura- pura tidak tahu," sindir Djudju.

Apakah sinyalemen yang dikatakan Juju benar,? Pembaca bisa menyaksikan dan menelaah sendiri. **(Red-11)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini