Persidangan perdata atas kasus sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, resmi berlanjut ke pokok perkara setelah tiga kali mediasi berujung buntu. Gugatan yang dikenal sebagai “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” ini diajukan oleh Paulus George Hung alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 23 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Agenda utama kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa sebagian besar agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online atau melalui e-Court. Hal ini dilakukan demi efisiensi waktu dan memanfaatkan infrastruktur digital di PN Sorong yang sudah siap.
“Sidang online memberi efektivitas lebih, tanpa mengurangi nilai keadilan dan transparansi,” ujar Beauty.
Sebelumnya, tiga kali mediasi telah difasilitasi pengadilan, namun selalu gagal karena pihak penggugat tak pernah menghadirkan prinsipal ke ruang sidang. Semua proses hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Pengacara tergugat, Simon M. Soren, mempertanyakan ketidakhadiran tersebut. “Bagaimana mungkin prinsipal tidak hadir? Ini menggambarkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa,” ujarnya usai sidang.
Dalam sesi pembacaan gugatan, hakim memberi ruang kepada pengacara penggugat untuk menjelaskan adanya perubahan materi gugatan, yang disampaikan langsung di hadapan majelis dan kuasa hukum tergugat.
Salah satu tergugat, Labora Sitorus, juga menyampaikan keberatannya. “Saya tidak tahu di mana titik koordinat tanah yang disengketakan. Jangan-jangan penggugat pun tidak tahu,” tegas mantan anggota kepolisian itu.
Lebih lanjut, Labora menyoroti kejanggalan isi gugatan yang meminta pembagian objek tanah tanpa kejelasan lokasi serta menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar tanpa dasar. Hal inilah yang membuat publik menyebut gugatan ini sebagai gugatan ala Abunawas.
Hakim Ketua memastikan bahwa perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan bukti, saksi, hingga sidang lapangan. “Kami menjamin proses hukum berlangsung transparan, adil, dan terbuka bagi semua pihak,” tegas Beauty.
Sementara itu, Simon M. Soren menyampaikan kepada media bahwa pihaknya yakin gugatan ini akan ditolak. “Objek yang disengketakan tak sesuai dengan dokumen milik klien kami. Banyak kejanggalan dari sisi bukti,” ujarnya dalam konferensi pers.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti surat dan saksi.
Editor: Arianto