Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Peran Kemendagri Sukseskan Pilkades


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak pada 2020 dan 2021 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pada 2020, Pilkades digelar di 1.296 desa yang berasal dari 24 kabupaten/kota, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.221.476 orang. Sedangkan pada 2021, per 25 Mei ada sebanyak 2.394 desa dari 36 kabupaten/kota yang menggelar Pilkades, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.183.425 orang. Selanjutnya, masih ada 187 kabupaten/kota yang bakal melaksanakan Pilkades tahun ini.

Gelaran itu terbilang sukses meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya klaster penyebaran baru di daerah pelaksana Pilkades. Hal ini ditopang oleh penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, sebagai upaya mencegah penularan pandemi Covid-19. Di sisi lain, angka rata-rata partisipasi pemilih pada Pilkades 2020 berhasil mencapai angka 76.17 persen. Sementara pada Pilkades 2021, per 25 Mei persentase kehadiran pemilih sebanyak 79,05 persen.

Capaian dalam gelaran Pilkades ini, tak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Melalui komponen tersebut, Kemendagri berupaya melakukan sejumlah langkah preventif, agar Pilkades berjalan aman dan terhindar dari penularan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri. Misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya.

Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu, diatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Ini untuk menghindagri kerumunan, sehingga potensi penularan dapat dihindari. Selain itu, lanjut Yusharto, dengan pembatasan ini membuat para petugas tak terlalu banyak menguras energi dan lebih menghemat waktu pelaksanan.

Disisi lain, pelaksanaan Pilkades juga diawasai oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas Covid-19 dari Puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pengawasan ini untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri juga menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

Yusharto menuturkan, regulasi yang diterbitkan Kemendagri juga dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota pelaksana Pilkades.  Mereka didorong agar turut terlibat dalam menyukseskan Pilkades, seperti melakukan pengamanan dari berbagai potensi gangguan, sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan.

Dalam memenuhi kebutuhan protokol kesehatan, Kemendagri juga menegaskan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkades, bahwa kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Sementara itu, lanjut Yusharto, Kemendagri juga memfasilitasi kebutuhan data terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada daerah yang melaksanakan Pilkades. Fasilitasi yang dilakukan melalui Surat Mendagri Nomor: 141/1127/BPD ini, untuk menjadi bahan masukan penyusunan DPT ditingkat desa, maupun instumen verifikasi kesesuaian dalam penyusunan DPS ke DPT. “Per tanggal 5 Mei 2021 terdapat 39 kabupaten/kota yang telah memperoleh fasilitasi dimaksud,” ujar Yusharto.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) melalui Surat Mendagri Nomor:141/1115/BPD pada Maret 2021. Langkah ini sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan atau sengketa, khususnya terkait keabsahan surat suara dan tumpang tindih DPT.

“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Yusharto. (Arianto)

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1826578

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini