Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening bank yang tak aktif selama tiga bulan tidak otomatis diblokir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran hanya berlaku untuk rekening yang masuk kategori risiko tinggi, seperti terkait judi online atau tindak pidana.
"Kriteria dormant berbeda tiap bank, tergantung profil nasabah dan parameter risiko internal masing-masing lembaga," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ivan meluruskan bahwa masa tiga bulan bukanlah standar mutlak. Namun digunakan bila rekening tersebut sengaja dibuat untuk kejahatan dan tidak digunakan setelahnya.
Contohnya, rekening digunakan sebentar untuk aktivitas ilegal, lalu dibiarkan setelah pengkinian data dari pihak bank.
Menurut Ivan, rekening yang diblokir mayoritas sudah tidak aktif lebih dari lima tahun. Hal ini dilakukan demi menghindari penyalahgunaan akun oleh pelaku kejahatan.
"Bukan soal merampas atau mengambil. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan merugikan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam kejahatan seperti judi daring yang bisa menyebabkan kerugian besar hingga bunuh diri.
Ivan juga menegaskan, pemilik tetap bisa mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan dengan mendatangi bank terkait atau PPATK.
"Saldo tetap aman seratus persen. Tak ada yang hilang. Cukup hubungi bank untuk aktivasi kembali," jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara mengamankan sistem keuangan dari kejahatan, bukan mengekang hak pemilik rekening.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar